Kementrian Lembaga: MK

  • Komisi II DPR Bakal Kaji UU IKN Buntut Putusan MK soal Hak Tanah

    Komisi II DPR Bakal Kaji UU IKN Buntut Putusan MK soal Hak Tanah

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh ketentuan terkait IKN Nusantara buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemberian HGU 190 tahun. Aria Bima mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.

    “Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR BPN untuk melihat kembali, mengkaji seluruh peraturan yang terkait undang-undang maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk Undang-Undang IKN,” kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

    Aria Bima mengatakan, tak bisa lagi membuat kekhususan masa sewa maupun masa berlaku HGB dan HGU di IKN jika tak memenuhi prasyarat yang ditetapkan MK. Namun, dia menyoroti perlunya kepastian pemberlakuan putusan MK.

    “Intinya jangan sampai terjadi konstruksi antara yang existing maupun yang ke depan. Tentu ada cara-cara mensikapi keputusan Mahkamah Konstitusi itu dengan realitas yang ada, karena realitas itu adalah akibat dari ketentuan undang-undang yang sudah ada,” ujarnya.

    Aria Bima mengatakan langkah penyesuaian aturan harus dilakukan tanpa menimbulkan kepanikan di kalangan investor. Selain itu, juga baik di kalangan swasta maupun BUMN.

    “Karena semua kita persandingkan. Mulai harga gas, labor cost, juga tentang termasuk menyangkut pertanahannya, ini kan kita akan sandingkan,” sambungnya.

    Aria Bima menyebut salah satu opsi yang dapat dikaji dalam menyikapi putusan MK ialah mempertahankan masa berlaku hak seperti sekarang. Namun dengan pola perpanjangan yang mengikuti batasan MK, seperti perpanjangan setiap 30 atau 60 tahun dengan prioritas bagi pemegang hak yang sudah ada.

    Sebagai informasi, MK telah memutuskan pembatalan pada ketentuan pemberian hak atas tanah (HAT) bagi para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).

    Dalam beleid tersebut, awalnya ditetapkan para investasi mendapatkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dan diberikan melalui dua siklus. Dalam pemberian satu siklus HGU diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

    “Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/11).

    Menurutnya, putusan MK menegaskan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

    Nusron menilai, ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Ia juga menegaskan, keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.

    Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi. Seiring dengan keputusan tersebut, proses pemberian HAT yang telah berjalan akan dilanjutkan dengan penyesuaian.

    (amw/gbr)

  • Kisah Korban Eksperimen Rahasia CIA yang Ajukan Gugatan di Kanada

    Kisah Korban Eksperimen Rahasia CIA yang Ajukan Gugatan di Kanada

    Jakarta

    Hal pertama yang diingat Lana Ponting tentang Institut Allan Memorial, sebuah bekas rumah sakit jiwa di Montreal, Kanada, adalah baunya hampir seperti obat.

    “Saya tidak suka tampilan tempat itu. Menurut saya, itu tidak terlihat seperti rumah sakit,” katanya kepada BBC dari rumahnya di Manitoba.

    Rumah sakit itu yang pernah menjadi kediaman seorang konglomerat pelayaran Skotlandia akan menjadi tempat tinggalnya selama sebulan pada April 1958. Saat itu, seorang hakim memerintahkan gadis berusia 16 tahun itu menjalani perawatan karena perilaku “tidak patuh”.

    Di situlah Ponting menjadi salah satu dari ribuan orang yang dijadikan subjek eksperimen dalam penelitian rahasia CIA tentang pengendalian pikiran.

    Kini, ia menjadi salah satu dari dua penggugat utama dalam gugatan class-action korban eksperimen di Kanada.

    Pada Kamis (13/11), seorang hakim menolak banding Rumah Sakit Royal Victoria. Putusan ini membuka jalan bagi gugatan tersebut untuk dilanjutkan.

    Menurut catatan medisnya, yang baru saja ia peroleh, Ponting pernah kabur dari rumah dan bergaul dengan teman-teman yang tidak disetujui orang tuanya. Waktu itu, ia baru pindah bersama keluarganya dari Ottawa ke Allan Memorial Institute.

    Setelah tiba di sana, dia tidak tahu bahwa dirinya menjadi peserta eksperimen rahasia CIA yang dikenal sebagai MK-Ultra. Proyek Perang Dingin ini menguji efek obat-obatan psikedelik seperti LSD, terapi kejut listrik, dan teknik cuci otak pada manusia tanpa persetujuan mereka.

    Lebih dari 100 institusi (rumah sakit, penjara, dan sekolah) di Amerika Serikat dan Kanada terlibat dalam proyek ini.

    Di Institut Allan, peneliti Universitas McGill, Dr Ewen Cameron, memberikan obat-obatan kepada pasien dan memaksa mereka mendengarkan rekaman, terkadang ribuan kali, dalam proses yang ia sebut “penjelajahan”.

    Institut Allan Memorial di Montreal adalah lokasi eksperimen CIA yang dilakukan di Kanada. (BBC)

    Dr. Cameron mengkondisikan Ponting mendengarkan rekaman suara yang sama berulang kali.

    “Rekaman itu diputar berulang-ulang, ‘Kamu anak baik, kamu anak nakal,’” kenang Ponting.

    Teknik tersebut merupakan bentuk “pengendali psikis,” kata mahasiswa doktoral Jordan Torbay yang telah meneliti eksperimen-eksperimen tersebut dan implikasi etisnya.

    “Pada dasarnya, pikiran pasien dimanipulasi menggunakan isyarat verbal,” kata Jordan, yang juga menelusuri efek obat tidur, deprivasi sensorik paksa, dan koma buatan.

    Catatan medis menunjukkan, Ponting diberikan LSD, serta obat-obatan seperti sodium amytal (sejenis penenang barbiturat), desoxyn (sejenis stimulan), dan gas nitrous oxide (sejenis sedatif yang dikenal sebagai gas tertawa).

    “Pada tanggal 30 April, pasien menjalani pemeriksaan ia menjadi sangat tegang dan sangat agresif saat diberikan gas nitrous oxide, mengempaskan dirinya setengah keluar dari tempat tidur dan mulai berteriak,” tulis Dr Cameron dalam salah satu berkas medisnya, yang diperoleh Ponting melalui permintaan kebebasan informasi.

    Pergelutan hukum yang panjang

    Kebenaran yang mengerikan tentang eksperimen MK-Ultra pertama kali terungkap pada 1970-an. Sejak itu, beberapa korban telah mencoba menggugat pemerintah AS dan Kanada.

    Gugatan di AS sebagian besar tidak berhasil, tetapi pada 1988, seorang hakim Kanada memerintahkan pemerintah AS membayar masing-masing sembilan korban sebesar US$67.000 (Rp1,12 miliar).

    Pada 1992, pemerintah Kanada membayar sekitar US$80.000 (Rp1,3 miliar) kepada masing-masing dari 77 korban tetapi tidak mengakui tanggung jawab.

    Ponting tidak termasuk di antara mereka, karena dia belum mengetahui bahwa dia adalah korban, katanya.

    Selama puluhan tahun, Ponting mengatakan, dia merasa ada yang tidak beres dengan dirinya, tetapi dia tidak mengetahui detail keterlibatannya dalam eksperimen tersebut sampai beberapa waktu belakangan ini.

    Dia mengatakan, hampir tidak ingat apa yang terjadi di Institut Allan, atau dalam periode tersebut.

    Ponting akhirnya menikah dan pindah ke Manitoba. Dia memiliki dua anak yang tinggal dekat dengannya. Kini, dia menjadi nenek dari empat cucu.

    Namun, dia mengaku mengalami dampak seumur hidup akibat waktu yang dihabiskan di Institut Allan.

    “Saya merasakannya sepanjang hidup saya, karena saya bertanya-tanya mengapa saya berpikir seperti ini, atau, Anda tahu apa yang terjadi pada saya,” katanya.

    Dia mengatakan, harus mengonsumsi kombinasi obat-obatan sepanjang hidupnya untuk mengatasi masalah kesehatan mental, yang dia atribusikan pada periode berada di Institut Allan, serta mimpi buruk yang berulang.

    “Terkadang saya terbangun berteriak di malam hari karena apa yang terjadi,” katanya.

    Menanti keadilan

    Rumah Sakit Royal Victoria dan Universitas McGill menolak berkomentar karena kasus ini sedang dalam proses pengadilan.

    Pemerintah mengarahkan BBC ke penyelesaian sebelumnya pada 1992, yang menurutnya dilakukan atas dasar “kemanusiaan” dan tidak mengakui tanggung jawab hukum.

    Bagi Ponting, gugatan ini adalah kesempatan untuk akhirnya mendapatkan keadilan.

    “Terkadang saya duduk di ruang tamu, dan pikiran saya kembali ke masa lalu, dan saya bisa memikirkan hal-hal yang terjadi pada saya, Anda tahu,” katanya. “Setiap kali saya melihat foto Dr Cameron, itu membuat saya sangat marah.”

    Meskipun pekerjaan Dr Cameron kini identik dengan eksperimen MK-Ultra, tapi mahasiswa doktoral Jordan Torbay menilai Cameron tidak menyadari kalau penelitiannya itu didanai oleh CIA pada saat itu.

    Kerjasamanya dengan badan intelijen AS berakhir pada 1964, dan dia meninggal dunia beberapa waktu kemudian, akibat serangan jantung, pada 1967.

    Namun terlepas dari apakah Dr Cameron mengetahui asal usul uang tersebut, Torbay mengakui seharusnya ia menyadari bahwa eksperimen itu tidak etis.

    Dia berharap gugatan ini dilanjutkan, dan para korban mendapatkan sedikit keadilan.

    “Ini bukan tentang mengembalikan apa yang hilang kepada pasien, karena itu tidak mungkin, tetapi lebih tentang memastikan penderitaan mereka tidak sia-sia, bahwa kita belajar dari ini,” katanya.

    Tonton juga video “Melihat Berbagai Eksperimen Astronaut Tiongkok di Luar Angkasa”

    (ita/ita)

  • Natalius Pigai Siap Fasilitasi Masyarakat yang Tak Puas dengan KUHAP Baru

    Natalius Pigai Siap Fasilitasi Masyarakat yang Tak Puas dengan KUHAP Baru

    Natalius Pigai Siap Fasilitasi Masyarakat yang Tak Puas dengan KUHAP Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan, Kementerian HAM siap menfasilitasi masyarakat yang tidak puas dengan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru disahkan DPR.
    “Kita tetap berada dan berpijak kepada orang yang merasa aspek-aspek HAM-nya masih belum maksimal. Silakan menyampaikan pendapatnya, pikirannya, perasaannya, berdiskusi, dan berdialog dengan
    Kementerian HAM
    . Kementerian HAM akan memfasilitasi,” kata Pigai di Hotel Shangri-La, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
    Pigai mengatakan, Kementerian HAM akan terbuka untuk menyampaikan kepada pemerintah dan
    DPR
    mengenai aspek HAM yang belum ditampung dalam RKUHAP.
    “Kementerian HAM terbuka pintu untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang berkewajiban untuk melakukan koreksi kalau di dalam KUHAP tersebut tidak mewadahi aspek-aspek yang beririsan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.
    Meski demikian, Natalius menilai proses penegakan hukum dalam KUHAP yang baru memiliki unsur HAM sebanyak 80 persen.
    Dia mengatakan, selain menyampaikan kepada Kementerian HAM, masyarakat juga dapat melakukan uji materi atau
    judicial review
     ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila tetap tidak puas dengan
    KUHAP baru
    .
    “Oleh karena itu, kalau akan memperumit ruang hidup dan kebebasan serta hak asasi anak cucu kita dan cicit kita, maka silakan ajukan judicial review. Kementerian HAM tidak tanggung-tanggung memberi dukungan kalau hanya soal HAM,” ucap dia.
    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang.
    Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (18/11/2025).
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam laporannya menyampaikan bahwa KUHAP memerlukan pembaruan untuk memperkuat posisi warga negara dalam hukum.
    KUHAP baru yang telah disahkan DPR disebutnya telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan; memperjelas syarat penahanan; perlindungan dari penyiksaan; penguatan dan perlindungan hak korban; kompensasi; restitusi; rehabilitasi; hingga keadilan restoratif.
    “Di KUHAP yang lama, negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru, warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” ujar Habiburokhman membacakan laporan Komisi III dalam rapat paripurna.
    KUHAP yang baru disahkan menjadi undang-undang dibutuhkan seiring bakal berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.
    “Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini yang akan mendampingi penggunaan KUHP,” ujar Habiburokhman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Tumor Perut, Wanita Ini Ternyata Sembunyikan Kehamilan Hasil Selingkuh dengan Pejabat

    Alasan Tumor Perut, Wanita Ini Ternyata Sembunyikan Kehamilan Hasil Selingkuh dengan Pejabat

    Liputan6.com, Jakarta Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MK (38) di Desa Netemnanu Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), nekat membunuh bayi laki-laki yang baru saja dilahirkan. Alasan MK lantaran malu hamil di luar nikah.

    MK selama ini berbohong kepada warga sekitar bahwa menderita tumor sehingga menyebabkan perutnya semakin membesar.

    MK telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian pada 18 November 2025 atas perbuatan yang dilakukannya.

    MK membunuh bayi laki-laki menggunakan bantal, usai melahirkan sendiri di rumah kayu sederhana miliknya. Dia meletakkan bayi seberat 3,1 kilogram itu ke atas kursi dan menutupnya dengan bantal agar tidak diketahui warga atau saksi yang mulai datang ke rumahnya. Bayi malang itu akhirnya meninggal dunia.

    Sementara MK yang saat itu bersimbah darah langsung dibawa dan dirawat selama sepekan di Puskesmas Oepoli. Ketika dia dibawa pun dia tak mengakui bahwa telah melahirkan.

    Saat diperbolehkan menjalani rawat jalan pada Selasa (18/11/2025), polisi segera melakukan pemeriksaan atas kasus ini.

  • Tanggapi Gugatan di MK agar Rakyat Bisa Pecat Legislator, Anggota Komisi VI: Bisa Terjadi Kekacauan

    Tanggapi Gugatan di MK agar Rakyat Bisa Pecat Legislator, Anggota Komisi VI: Bisa Terjadi Kekacauan

    Fajar.co.id, Jakarta — 4 mahasiswa menggugat pasal terkait pemberhentian legislator oleh partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Para mahasiswa itu menggugat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke MK.

    Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 239 Ayat 2 huruf d UU MD3.

    Pasal itu menyatakan anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila “diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Para pemohon dalam petitum meminta mahkamah menafsirkan pasal tersebut menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Menanggapi hal itu, anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, menyebut bisa terjadi konflik di masyarakat apabila rakyat punya hak langsung memecat legislator.

    Awalnya, Darmadi menyikapi gugatan empat mahasiswa dengan menyinggung anggota DPR bisa terpilih ke Senayan setelah dipilih banyak konstituen.

    Dia mengatakan kepentingan rakyat tentu berbeda satu sama lain terhadap legislator, karena ada yang mendukung dan menolak.

    “Jadi artinya ada yang mendukung ada yang menolak. Ada yang nanti mendukung anggota DPR yang sudah mereka pilih ada juga yang menolak,” kata Darmadi.

    Dia mengatakan pengambilan keputusan memecat legislator juga membingungkan apabila rakyat punya hak langsung.

    “Nah, ini, kan, tentu menyulitkan nanti dalam pengambilan keputusan. Bagaimana mengambil keputusannya rakyat. Jadinya nanti agak confused juga,” ujarnya.

  • 8
                    
                        Feri Amsari: Tuduhan Ijazah Palsu Arsul Sani Bagai Serangan Balik ke MK yang Buat Putusan Pro Rakyat
                        Nasional

    8 Feri Amsari: Tuduhan Ijazah Palsu Arsul Sani Bagai Serangan Balik ke MK yang Buat Putusan Pro Rakyat Nasional

    Feri Amsari: Tuduhan Ijazah Palsu Arsul Sani Bagai Serangan Balik ke MK yang Buat Putusan Pro Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, tudingan ijazah palsu yang mendera Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani juga serangan bagi MK.
    Terlebih, dalam beberapa waktu terakhir MK membuat putusan yang berpihak kepada rakyat.
    “Serangan terhadap MK harus dilihat dari multi perspektif. Bisa saja ijazah ini benar bermasalah, tetapi serangan ini lebih punya kecenderungan bagian dari serangan balik terhadap Mahkamah Konstitusi yang belakangan putusan-putusannya sesuai dengan kehendak publik dan konstitusi itu sendiri,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/11/2025).
    Feri mengatakan, MK belakangan membuat putusan beberapa perkara, salah satunya jabatan kepolisian di ruang sipil.
    Menurut dia, pada titik tersebut perlu diwaspadai adanya pihak yang ingin mengatur komposisi
    hakim MK
    .
    “Agar kemudian politik jauh lebih dominan dibandingkan menjaga konstitusi itu sendiri. Coba simak, tidak hanya Pak
    Arsul Sani
    , juga ada serangan terhadap Ketua MK yang menurut saya tidak masuk akal dan punya kecenderungan serta kepentingan yang lain,” ujarnya.
    Meski demikian, Feri mengatakan, jika ijazah tersebut terbukti palsu, kredibilitas MK perlu dipertanyakan.
    “Sejauh ini, kinerja Pak Arsul Sani dinilai cukup mumpuni. Tetapi yang dipermasalahkan tentu lembaga yang melakukan seleksinya. Kenapa hal demikian bisa terjadi?” ucap dia.
    Sebelumnya, Hakim MK Arsul Sani membantah tuduhan
    ijazah palsu
    yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
    Arsul menegaskan, gelar doktor yang didapatkannya ini sah dan bukan abal-abal.
    Gelar S3 ini Arsul dapatkan dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University, sebuah universitas swasta di Polandia.
    Pengambilan S3 ini dilakukan sekitar tahun 2020.
    Saat itu, Arsul tidak bisa mengikuti perkuliahan di kampus karena sedang terjadi pandemi global Covid-19.
    Sementara, sebagian kredit perkuliahan sudah didapatkan oleh Arsul dari proses pendidikannya yang sebelumnya.
    Arsul mengatakan, sebenarnya, sejak tahun 2011 ia sudah berupaya untuk mengambil dan menyelesaikan pendidikan jenjang doktoral.
    “Saya memulai studi doktoral saya itu pada awal, mulai kuliahnya, tahun 2011, itu saya mengikuti program doktoral yang dinamakan Professional Doctorate Programme di bidang Justice, Policy, and Welfare di Glasgow School for Business and Society Glasgow Caledonian University, Scotland, United Kingdom,” jelas Arsul pada Senin (17/11/2025).
    Saat itu, ia mengambil kuliah di Glasgow Caledonian University (GCU).
    Namun, karena sejumlah kesibukan, pembelajaran di universitas di Skotlandia ini tidak selesai hingga batas maksimalnya di tahun 2017/2018.
    Meski tidak berhasil mendapatkan gelar doktor, Arsul tetap menerima gelar Masters karena telah menyelesaikan sejumlah studi dan mendapatkan kredit yang dibutuhkan.
    Adapun, pada tahun 2020, Arsul melanjutkan studinya secara online dan akhirnya mengikuti wisuda secara offline pada tahun 2023.
    “Baru pada bulan Maret 2023, kira-kira bulan Februarinya, saya diberitahu bahwa akan ada wisuda doktoral di Warsawa sana, di gedung yang jaraknya tidak jauh dari kampus,” lanjut Arsul.
    Arsul pun menunjukkan sejumlah dokumen yang dimaksudnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengumuman UMP 2026 Batal, Masih Menunggu Hilal Istana?

    Pengumuman UMP 2026 Batal, Masih Menunggu Hilal Istana?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 mundur dari tenggat yang seharusnya, yakni besok 21 November 2025. Pemerintah masih merumuskan peraturannya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan. Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman UMP 2026 pada PP sebelumnya.

    “Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024 yang mengamanatkan indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

    Harapannya, alfa dapat disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, sehingga tercipta kenaikan upah yang lebih adil.

    Sementara itu, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker berujar bahwa putusan MK mengamanatkan penghitungan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Menurut Indah, dalam PP No. 51/2023, alfa ditentukan sebesar 0,1 hingga 0,3 dan hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap perumbuhan ekonomi. Setelah adanya putusan Mahkamah, maka definisi alfa itu harus diperluas dengan perhitungan KHL.

    Di samping itu, dia memastikan bahwa variabel lain yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tetap diperhitungkan dalam formula UMP 2026.

    “Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alfa sebagaimana amanat MK. Tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” kata Indah kepada wartawan.

    Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyoroti berulangnya proses pembahasan kenaikan UMP 2026 yang memakan banyak waktu, tak terkecuali pada tahun ini.

    “Iya, terlalu mepet memang [tenggat pengumuman UMP 2026], karena kita ganti formula hampir tiap tahun,” kata Bob saat dihubungi Bisnis.

    Dia juga menyinggung ketidakpastian yang timbul bagi dunia usaha akibat pengumuman besaran UMP yang mundur. Menurut Bob, kenaikan upah minimum tiap tahun semestinya lebih terukur, seiring implikasinya terhadap perencanaan keuangan perusahaan.

    “Upah minimum harusnya bisa diprediksi hingga 5 tahun ke depan, supaya perusahaan bisa menghitung biaya dan bikin kontrak-kontrak dengan bujet jangka panjang,” terangnya.

    Dirinya lantas menyebut pemerintah telah menyosialisasikan formula kenaikan UMP 2026, tetapi muncul beragam persoalan dari sudut pandang pengusaha.

    Salah satunya berkaitan dengan penentuan alfa alias indeks tertentu dan ketimpangan pertumbuhan antarsektor industri. Bob mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara yang berkisar 32% per kuartal II/2025, yang didorong oleh tambang nikel.

    “Namun, industri lainnya tidak seperti itu, bahkan ada yang minus pertumbuhannya. Nah, bagaimana mau menghitung alfa dikali pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Demo buruh

    Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyampaikan bahwa pihaknya belum mendengar pokok pikiran dari rancangan PP tersebut. Namun, pihaknya memandang keterlambatan pengumuman UMP akan menimbulkan ketidakpastian, sehingga buruh berancang-ancang mengambil sikap.

    “Harusnya kan sekarang [UMP diumumkan]. Kami ada rencana mau turun ke jalan, kami juga menghargai teman-teman lain bahwa mereka akan turun ke jalan,” kata Elly kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Terkait kenaikan UMP 2026 yang tidak lagi satu angka, dia menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan buruh di daerah-daerah memang beragam, kendati wakil KSBSI di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengajukan angka 8,3%.

    Dia berharap agar pemerintah tetap menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 bahwa perumusan UMP harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Elly lantas mengungkapkan kemungkinan adanya penolakan dari pengusaha apabila besaran kenaikan UMP 2026 dinilai tinggi, yang dapat berdampak terhadap status kerja buruh.

    “Jangan juga itu [kenaikan UMP] nanti jadi alasan-alasan untuk menutup perusahaan-perusahaan, terutama yang di padat karya,” ujar Elly.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan bahwa kenaikan upah satu angka hanya akan menandakan bahwa pemerintah seolah-olah menutup mata terhadap pekerja di daerah dengan upah minimum rendah.

    Menurutnya, hal tersebut juga berlaku untuk pengusaha, mengingat biaya produksi yang berbeda antardaerah apabila kenaikan UMP tak memperhatikan kesenjangan yang ada.

    Oleh karena itu, pihaknya mendorong penerapan upah minimum yang berkeadilan dengan cara tidak memukul rata kenaikan UMP di seluruh Indonesia.

    “Yang upahnya masih rendah harus dinaikkan lebih signifikan daripada dari upah minyak sudah tinggi. Kami akan suarakan itu terus,” kata Ristadi kepada Bisnis.

    Bocoran Formula … 

  • BGN Tegaskan Tak Ada Polisi Aktif di Struktur Kelembagaan

    BGN Tegaskan Tak Ada Polisi Aktif di Struktur Kelembagaan

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang memastikan bahwa tidak ada anggota polisi aktif yang menduduki jabatan di lembaganya.

    Hal itu dia sampaikan usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Saat ditanya mengenai keberadaan polisi aktif di BGN, lantaran putusan Mahkamah Konstitusi melarang polisi aktif menjabat di jabatan sipil, Nanik justru balik bertanya.

     “Emang di BGN ada?” katanya singkat.

    Wartawan kemudian menyebut nama Sony Sanjaya, yakni Wakil Kepala BGN. Nanik menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus anggota Polri.

    “Pak Sony kan sudah pensiun. Lagi pula Pak Sony ini wakil kepala badan. Kan kalau jabatan itu boleh. Yang enggak boleh itu kan yang, kayaknya yang, yang masih di eselon 1 ke bawah ya,” katanya.

    Oleh sebab itu, dia menambahkan bahwa status pensiun tersebut sudah resmi berlaku.

    “Pak Sony tapi sudah pensiun ya, 1 November sudah pensiun,” tegas Nanik.

    Sebelumnya, anggota polisi aktif Brigadir Jenderal Sony Sanjaya menjabat Wakil Kepala BGN. Presiden Prabowo Subianto melantik Sony di Istana Negara, Jakarta, 17 September 2025 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2025.

  • Pengumuman UMP 2026 Mundur, Apindo Singgung Ketidakpastian Usaha

    Pengumuman UMP 2026 Mundur, Apindo Singgung Ketidakpastian Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang mundur dari tenggat seharusnya pada 21 November. Tanggal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyoroti berulangnya proses pembahasan kenaikan UMP 2026 yang memakan banyak waktu, tak terkecuali pada tahun ini.

    “Iya, terlalu mepet memang [tenggat pengumuman UMP 2026], karena kita ganti formula hampir tiap tahun,” kata Bob saat dihubungi Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Dia juga menyinggung ketidakpastian yang timbul bagi dunia usaha akibat pengumuman besaran UMP yang mundur. Menurut Bob, kenaikan upah minimum tiap tahun semestinya lebih terukur, seiring implikasinya terhadap perencanaan keuangan perusahaan.

    “Upah minimum harusnya bisa diprediksi hingga 5 tahun ke depan, supaya perusahaan bisa menghitung biaya dan bikin kontrak-kontrak dengan bujet jangka panjang,” terangnya.

    Dirinya lantas menyebut pemerintah telah menyosialisasikan formula kenaikan UMP 2026, tetapi muncul beragam persoalan dari sudut pandang pengusaha.

    Salah satunya berkaitan dengan penentuan alfa alias indeks tertentu dan ketimpangan pertumbuhan antarsektor industri. Bob mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara yang berkisar 32% per kuartal II/2025, yang didorong oleh tambang nikel.

    “Namun, industri lainnya tidak seperti itu, bahkan ada yang minus pertumbuhannya. Nah, bagaimana mau menghitung alfa dikali pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan finalisasi peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.

    Proses itu disebutnya juga membuat ketentuan tenggat waktu pengumuman UMP yang jatuh pada 21 November, sebagaimana PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat. Selain itu, dia juga memastikan kenaikan UMP tahun depan tidak berlaku satu angka seperti tahun sebelumnya.

    “Rumusan draf kita sampai sekarang tidak mengarah kepada [kenaikan UMP] satu angka. Draft, ya, saya tidak mengatakan final. Kalau final itu adalah dokumen yang ditandatangani oleh bapak presiden,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Sementara itu, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker berujar bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 mengamanatkan penghitungan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Menurut Indah, dalam PP No.51/2023, alfa ditentukan sebesar 0,1 hingga 0,3 dan hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Setelah adanya putusan Mahkamah, maka definisi alfa itu harus diperluas dengan perhitungan KHL.

    Di samping itu, dia memastikan bahwa variabel lain yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tetap diperhitungkan dalam formula UMP 2026.

    “Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alfa sebagaimana amanat MK. Tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” kata Indah kepada wartawan.

  • Jalankan Putusan MK, Mabes Polri Tarik Irjen Argo dari Kementerian UMKM

    Jalankan Putusan MK, Mabes Polri Tarik Irjen Argo dari Kementerian UMKM

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri telah menarik kembali Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penarikan kembali ini merupakan penghormatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025.

    “Untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri 20 November 2025,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

    Dia menambahkan penarikan kembali polisi dengan pangkat bintang dua ke lingkungan Polri itu terjadi usai Kelompok Kerja (Pokja) besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kajian cepat.

    Kajian cepat yang dimaksud yaitu dilakukan terhadap putusan MK dan berkoordinasi dengan dengan stakeholder terkait seperti MK, Kemenkeu, Kemenkum, BKN hingga Menpan RB.

    “Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” imbuhnya.

    Trunoyudo menegaskan Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.

    “Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.