Jimly Asshiddiqie Berikan Buku soal Amandemen UUD 1945 ke Megawati
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberikan buku kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Megawati Soekarnoputri, di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Buku berjudul
Menuju Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945
tersebut ditulis pribadi oleh Jimly.
Menurut Jilmy, buku itu diberikan agar
Megawati
bisa menjadikannya bahan bacaan dan pemikiran dalam rangka penataan kembali sistem ketatanegaraan melalui Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.
“Jadi maksudnya setelah reformasi Polri, kita benahi yang lain-lain, termasuk perubahan UUD NRI. Nanti materinya biar kami diskusikan,” kata Jimly dalam keterangan video, dikutip dari
Antaranews
.
Selain memberikan buku yang baru terbit perdana dari percetakan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengaku mengunjungi Megawati di kediamannya guna bertukar pikiran terkait permasalahan bangsa.
Silaturahim dilakukan Jimly dengan ditemani oleh salah satu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, yakni Mahfud MD.
Setelah menyerahkan buku, Jimly pun bergurau dengan Megawati mengenai kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Banyak itu (yang harus dibenahi),” ujarnya.
Merespons gurauan tersebut, Megawati mengaku sudah pernah meminta peningkatan kembali kedudukan MPR pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2016.
Diketahui, MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebelum amandemen
UUD 1945
periode 1999-2002.
Setelah amandemen, MPR bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara melainkan menjadi lembaga negara yang sederajat dengan lembaga lainnya karena kedaulatan rakyat kini dilaksanakan menurut undang-undang dasar, tidak sepenuhnya oleh MPR.
“Nah, tapi saya bilangnya hanya satu kali, menaikkan MPR, tapi yang protes
sopo
, abang brewok. Katanya kotak pandora, kotak pandora
opo
?” ujar Megawati dalam kesempatan tersebut.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan bahwa MPR RI tak menutup diri terhadap pandangan dan masukan dari masyarakat, termasuk tak mengunci rapat-rapat kemungkinan amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Dia menyadari bahwa ada pandangan-pandangan dari sebagian masyarakat yang menghendaki adanya amandemen terhadap konstitusi negara, dan juga ada yang berpendapat sebaliknya.
“Mengunci rapat-rapat terhadap pikiran amandemen Undang-Undang Dasar 45 adalah menutup rapat-rapat adanya ide-ide cemerlang tentang masa depan bangsa dan konstitusi negara,” kata Muzani dalam acara Gathering Media MPR RI di Bandung, Jawa Barat pada 24 Oktober 2025.
Namun, menurut dia, MPR RI juga tidak akan serta-merta mempermudah bergulirnya pembahasan amandemen tersebut.
Dia mengatakan, UUD 1945 adalah konstitusi negara yang harus dipikirkan secara cermat dan matang.
“Kami mengerti di masyarakat adanya yang berpikir juga cukup amandemen sampai di sini,” ujar Muzani.
Diketahui, UUD 1945 sudah empat kali mengalami perubahan atau amandemen.
Berdasarkan pemberitaan
Kompas.com
, amandemen pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR 1999 yang berlangsung sejak 14 Oktober hingga 21 Oktober 1999.
Pada perubahan pertama tersebut, kekuasaan presiden dibatasi karena dianggap terlalu berlebihan.
Amandemen kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2000, yang berlangsung antara 7 Agustus hingga 18 Agustus 2000.
Sejumlah aturan ditambahkan melalui amandemen kedua. Antara lain terkait wewenang dan posisi pemerintah daerah, peran dan fungsi DPR, serta penambahan mengenai hak asasi manusia.
Amandemen ketiga dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2001, yang berlangsung sejak 1 November hingga 9 November 2001.
Dalam amandemen ketiga ada beberapa pasal dan bab mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Pemakzulan, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.
Amandemen keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2002, yang berlangsung antara 1 Agustus hingga 11 Agustus 2002.
Pada amandemen keempat ini difokuskan untuk menyempurnakan penyesuaian dalam perubahan-perubahan sebelumnya, termasuk penghapusan atau penambahan pasal atau bab.
(Sumber: Verelladevanka Adryamarthanino/Penulis; Widya Lestari Ningsih/Editor)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MK
-

Mahasiswa Minta MK Restui Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, PDIP: Akan Terjadi Kekacauan
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Darmadi Durianto tak sepakat dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal rakyat bisa pecat langsung anggota DPR.
Itu menanggapi gugatan empat mahasiswa terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke MK.
Menurut Darmadi, kepentingan rakyat tentu berbeda satu sama lain terhadap legislator. Ada yang mendukung dan menolak.
“Jadi artinya ada yang mendukung ada yang menolak. Ada yang nanti mendukung anggota DPR yang sudah mereka pilih ada juga yang menolak,” kata Darmadi kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11).
Dia mengatakan pengambilan keputusan memecat legislator juga membingungkan apabila rakyat punya hak langsung memecat anggota DPR.
“Nah, ini, kan, tentu menyulitkan nanti dalam pengambilan keputusan. Bagaimana mengambil keputusannya rakyat. Jadinya nanti agak confused juga,” ujarnya.
Dia bahkan menilai konflik antara masyarakat bisa terjadi. Jika rakyat punya hak langsung memecat legislator.
“Ya nanti rakyat ini memecat, rakyat ini mempertahankan. Jadi, terjadi keributan juga begitu, ya,” kata Darmadi.
Menurutnya, aturan saat ini sebenarnya sudah tepat. Karena bisa mengevaluasi anggota DPR yang tak berkerja maksimal.
Rakyat di daerah pemilihan, kata Darmadi, tinggal tak mencoblos anggota DPR yang tak maksimal. Jika kembali maju ke kontestasi politik berikutnya.
-

HGU 190 Tahun IKN Dibatalkan MK, Prabowo Didorong Terbitkan Perppu
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dia mengatakan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat yang berarti harus ada perubahan terhadap Undang-Undang IKN. Namun, kata dia, Perpu diperlukan untuk menyesuaikan pasal-pasal tertentu yang terdapat perubahan sesuai putusan MK.
“Karena dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan undang-undang hanya pasal tertentu yang di-Perppu-kan. Karena untuk merevisi undang-undang membutuhkan proses yang panjang,” kata Dede di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Dia pun menilai, memang bagaimanapun tidak boleh ada lembaga nonpemerintah yang menguasai lahan sampai terlalu lama. Dia mengatakan penguasaan lahan yang terlalu lama justru bisa diklaim sebagai hak milik.
“Memang di IKN ini ada tawaran 190 tahun. Itu bisa tiga generasi anak cucu, sama saja menguasai lahan,” katanya.
Selain itu, dia menilai bahwa penguasaan lahan yang terlalu lama itu bisa menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria. Penguasaan lahan yang terlalu lama, kata dia, akan membuat negara menjadi lemah, karena dikuasai pihak ketiga.
“Banyak kasus kasus serupa seperti lahan perkebunan, kehutanan yang dikuasai terlalu lama dan akhirnya diklaim itu, kan berganti rezim berapa kali tuh 190 tahun,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya memungkinkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, yang menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.
MK menyatakan pengaturan dua siklus jangka waktu HGU, HGB, dan hak pakai tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN harus kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
-
/data/photo/2025/11/10/6911d06393a9c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kementerian P2MI Nyatakan Butuh Polisi Aktif untuk Tindak Perdagangan Orang
Kementerian P2MI Nyatakan Butuh Polisi Aktif untuk Tindak Perdagangan Orang
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla, menilai keberadaan polisi di kementeriannya penting untuk menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
”
Kementerian P2MI
membutuhkan penegakan hukum (Polri). Pelibatan Polri merupakan kebutuhan strategis mengingat kompleksitas persoalan migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Dzulfikar dalam siaran pers Kementerian P2MI di Jakarta, dilansir
ANTARA
, Jumat (21/11/2025).
Pihaknya dan Polri telah menyepakati pembentukan desk khusus untuk menangani pekerja migran ilegal dan TPPO guna mempercepat proses penanganan melalui koordinasi langsung.
“Dengan polisi aktif di struktur Kemen-P2MI, penegakan hukum TPPO dapat lebih cepat dan efisien serta memperkuat pencegahan pengiriman PMI ilegal,” katanya.
Dzulfikar menilai pengalaman polisi dalam investigasi, intelijen, dan kerja operasional hukum sangat relevan dengan permasalahan migran ilegal dan eksploitasi.
Sementara itu, Kemen-P2MI memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM), anggaran, dan kewenangan penegakan hukum.
Menurut Dzulfikar, salah satu direktorat baru di Kemen-P2MI saat ini diisi oleh perwira tinggi Polri, yaitu direktur siber, yang telah menunjukkan hasil jelas dan konkret.
“Sejauh ini sudah berhasil melakukan patroli siber dan melakukan take down 1.200 postingan media sosial hasil koordinasi dengan berbagai pihak,” katanya.
MK telah mengetok putusan melarang polisi aktif menjabat di luar institusi Polri.
MK telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kenaikan UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Begini Respons Buruh & Pengusaha
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah batal mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada hari ini, Jumat (21/11/2025). Kalangan pengusaha dan buruh pun memberikan respons beragam.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menyampaikan bahwa pembahasan kenaikan UMP 2026 yang memakan banyak waktu kembali berulang pada tahun ini, seiring formula yang disebutnya terus berubah-ubah.
“Iya, terlalu mepet memang [tenggat pengumuman UMP 2026], karena kita ganti formula hampir tiap tahun,” kata Bob saat dihubungi Bisnis, dikutip pada Jumat (20/11/2025).
Menurut Bob, kenaikan upah minimum semestinya lebih bisa diprediksi hingga jangka waktu 5 tahun, mengingat perusahaan perlu menghitung biaya dan mengalokasikan bujet jangka panjang.
Dia menjelaskan bahwa penentuan alfa alias indeks tertentu dalam formula UMP menjadi perdebatan kalangan pengusaha. Hal ini dikarenakan timpangnya pertumbuhan industri yang menopang perekonomian suatu daerah.
Bob mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara yang berkisar 32% per kuartal II/2025, yang didorong oleh tambang nikel. Menurutnya, industri lain tidak demikian, bahkan ada yang bertumbuh negatif.
“Lebih baik upah minimum threshold saja, batas bawah. Nanti silahkan masing-masing perusahaan bipartit, tentukan upah sesuai kondisi perusahaan,” ujarnya memberi masukan.
Respons berbeda disampaikan serikat pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyatakan bahwa keterlambatan pengumuman UMP menimbulkan ketidakpastian bagi buruh.
Elly berharap pemerintah tetap menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 bahwa perumusan UMP harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Dia lantas mengungkapkan adanya ancaman terhadap status kerja buruh apabila pengusaha menilai kenaikan UMP 2026 nanti terlalu tinggi.
“Jangan juga itu [kenaikan UMP] nanti jadi alasan-alasan untuk menutup perusahaan-perusahaan, terutama yang di padat karya,” ujar Elly.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong penerapan upah minimum yang berkeadilan dengan cara tidak memukul rata kenaikan UMP di seluruh Indonesia.
Dia berpandangan bahwa kenaikan upah satu angka hanya akan menandakan bahwa pemerintah seolah-olah menutup mata terhadap pekerja di daerah dengan upah minimum rendah.
Menurutnya, hal tersebut juga berlaku untuk pengusaha, mengingat biaya produksi yang berbeda antardaerah apabila kenaikan UMP tak memperhatikan kesenjangan yang ada.
“Yang upahnya masih rendah harus dinaikkan lebih signifikan daripada dari upah minyak sudah tinggi. Kami akan suarakan itu terus,” kata Ristadi kepada Bisnis.
-

Kisah Korban Eksperimen Rahasia CIA yang Ajukan Gugatan di Kanada
Jakarta –
Hal pertama yang diingat Lana Ponting tentang Institut Allan Memorial, sebuah bekas rumah sakit jiwa di Montreal, Kanada, adalah baunya hampir seperti obat.
“Saya tidak suka tampilan tempat itu. Menurut saya, itu tidak terlihat seperti rumah sakit,” katanya kepada BBC dari rumahnya di Manitoba.
Rumah sakit itu yang pernah menjadi kediaman seorang konglomerat pelayaran Skotlandia akan menjadi tempat tinggalnya selama sebulan pada April 1958. Saat itu, seorang hakim memerintahkan gadis berusia 16 tahun itu menjalani perawatan karena perilaku “tidak patuh”.
Di situlah Ponting menjadi salah satu dari ribuan orang yang dijadikan subjek eksperimen dalam penelitian rahasia CIA tentang pengendalian pikiran.
Kini, ia menjadi salah satu dari dua penggugat utama dalam gugatan class-action korban eksperimen di Kanada.
Pada Kamis (13/11), seorang hakim menolak banding Rumah Sakit Royal Victoria. Putusan ini membuka jalan bagi gugatan tersebut untuk dilanjutkan.
Menurut catatan medisnya, yang baru saja ia peroleh, Ponting pernah kabur dari rumah dan bergaul dengan teman-teman yang tidak disetujui orang tuanya. Waktu itu, ia baru pindah bersama keluarganya dari Ottawa ke Allan Memorial Institute.
Setelah tiba di sana, dia tidak tahu bahwa dirinya menjadi peserta eksperimen rahasia CIA yang dikenal sebagai MK-Ultra. Proyek Perang Dingin ini menguji efek obat-obatan psikedelik seperti LSD, terapi kejut listrik, dan teknik cuci otak pada manusia tanpa persetujuan mereka.
Lebih dari 100 institusi (rumah sakit, penjara, dan sekolah) di Amerika Serikat dan Kanada terlibat dalam proyek ini.
Di Institut Allan, peneliti Universitas McGill, Dr Ewen Cameron, memberikan obat-obatan kepada pasien dan memaksa mereka mendengarkan rekaman, terkadang ribuan kali, dalam proses yang ia sebut “penjelajahan”.
Institut Allan Memorial di Montreal adalah lokasi eksperimen CIA yang dilakukan di Kanada. (BBC)
Dr. Cameron mengkondisikan Ponting mendengarkan rekaman suara yang sama berulang kali.
“Rekaman itu diputar berulang-ulang, ‘Kamu anak baik, kamu anak nakal,’” kenang Ponting.
Teknik tersebut merupakan bentuk “pengendali psikis,” kata mahasiswa doktoral Jordan Torbay yang telah meneliti eksperimen-eksperimen tersebut dan implikasi etisnya.
“Pada dasarnya, pikiran pasien dimanipulasi menggunakan isyarat verbal,” kata Jordan, yang juga menelusuri efek obat tidur, deprivasi sensorik paksa, dan koma buatan.
Catatan medis menunjukkan, Ponting diberikan LSD, serta obat-obatan seperti sodium amytal (sejenis penenang barbiturat), desoxyn (sejenis stimulan), dan gas nitrous oxide (sejenis sedatif yang dikenal sebagai gas tertawa).
“Pada tanggal 30 April, pasien menjalani pemeriksaan ia menjadi sangat tegang dan sangat agresif saat diberikan gas nitrous oxide, mengempaskan dirinya setengah keluar dari tempat tidur dan mulai berteriak,” tulis Dr Cameron dalam salah satu berkas medisnya, yang diperoleh Ponting melalui permintaan kebebasan informasi.
Pergelutan hukum yang panjang
Kebenaran yang mengerikan tentang eksperimen MK-Ultra pertama kali terungkap pada 1970-an. Sejak itu, beberapa korban telah mencoba menggugat pemerintah AS dan Kanada.
Gugatan di AS sebagian besar tidak berhasil, tetapi pada 1988, seorang hakim Kanada memerintahkan pemerintah AS membayar masing-masing sembilan korban sebesar US$67.000 (Rp1,12 miliar).
Pada 1992, pemerintah Kanada membayar sekitar US$80.000 (Rp1,3 miliar) kepada masing-masing dari 77 korban tetapi tidak mengakui tanggung jawab.
Ponting tidak termasuk di antara mereka, karena dia belum mengetahui bahwa dia adalah korban, katanya.
Selama puluhan tahun, Ponting mengatakan, dia merasa ada yang tidak beres dengan dirinya, tetapi dia tidak mengetahui detail keterlibatannya dalam eksperimen tersebut sampai beberapa waktu belakangan ini.
Dia mengatakan, hampir tidak ingat apa yang terjadi di Institut Allan, atau dalam periode tersebut.
Ponting akhirnya menikah dan pindah ke Manitoba. Dia memiliki dua anak yang tinggal dekat dengannya. Kini, dia menjadi nenek dari empat cucu.
Namun, dia mengaku mengalami dampak seumur hidup akibat waktu yang dihabiskan di Institut Allan.
“Saya merasakannya sepanjang hidup saya, karena saya bertanya-tanya mengapa saya berpikir seperti ini, atau, Anda tahu apa yang terjadi pada saya,” katanya.
Dia mengatakan, harus mengonsumsi kombinasi obat-obatan sepanjang hidupnya untuk mengatasi masalah kesehatan mental, yang dia atribusikan pada periode berada di Institut Allan, serta mimpi buruk yang berulang.
“Terkadang saya terbangun berteriak di malam hari karena apa yang terjadi,” katanya.
Menanti keadilan
Rumah Sakit Royal Victoria dan Universitas McGill menolak berkomentar karena kasus ini sedang dalam proses pengadilan.
Pemerintah mengarahkan BBC ke penyelesaian sebelumnya pada 1992, yang menurutnya dilakukan atas dasar “kemanusiaan” dan tidak mengakui tanggung jawab hukum.
Bagi Ponting, gugatan ini adalah kesempatan untuk akhirnya mendapatkan keadilan.
“Terkadang saya duduk di ruang tamu, dan pikiran saya kembali ke masa lalu, dan saya bisa memikirkan hal-hal yang terjadi pada saya, Anda tahu,” katanya. “Setiap kali saya melihat foto Dr Cameron, itu membuat saya sangat marah.”
Meskipun pekerjaan Dr Cameron kini identik dengan eksperimen MK-Ultra, tapi mahasiswa doktoral Jordan Torbay menilai Cameron tidak menyadari kalau penelitiannya itu didanai oleh CIA pada saat itu.
Kerjasamanya dengan badan intelijen AS berakhir pada 1964, dan dia meninggal dunia beberapa waktu kemudian, akibat serangan jantung, pada 1967.
Namun terlepas dari apakah Dr Cameron mengetahui asal usul uang tersebut, Torbay mengakui seharusnya ia menyadari bahwa eksperimen itu tidak etis.
Dia berharap gugatan ini dilanjutkan, dan para korban mendapatkan sedikit keadilan.
“Ini bukan tentang mengembalikan apa yang hilang kepada pasien, karena itu tidak mungkin, tetapi lebih tentang memastikan penderitaan mereka tidak sia-sia, bahwa kita belajar dari ini,” katanya.
Tonton juga video “Melihat Berbagai Eksperimen Astronaut Tiongkok di Luar Angkasa”
(ita/ita)
/data/photo/2025/11/08/690f14961bb06.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/01/69057370b72ca.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/06/6819e25f648cb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

