Kementrian Lembaga: MK

  • Jimly Asshiddiqie Berikan Buku soal Amandemen UUD 1945 ke Megawati

    Jimly Asshiddiqie Berikan Buku soal Amandemen UUD 1945 ke Megawati

    Jimly Asshiddiqie Berikan Buku soal Amandemen UUD 1945 ke Megawati
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberikan buku kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Megawati Soekarnoputri, di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
    Buku berjudul
    Menuju Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945
    tersebut ditulis pribadi oleh Jimly.
    Menurut Jilmy, buku itu diberikan agar
    Megawati
    bisa menjadikannya bahan bacaan dan pemikiran dalam rangka penataan kembali sistem ketatanegaraan melalui Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.
    “Jadi maksudnya setelah reformasi Polri, kita benahi yang lain-lain, termasuk perubahan UUD NRI. Nanti materinya biar kami diskusikan,” kata Jimly dalam keterangan video, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Selain memberikan buku yang baru terbit perdana dari percetakan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengaku mengunjungi Megawati di kediamannya guna bertukar pikiran terkait permasalahan bangsa.
    Silaturahim dilakukan Jimly dengan ditemani oleh salah satu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, yakni Mahfud MD.
    Setelah menyerahkan buku, Jimly pun bergurau dengan Megawati mengenai kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
    “Banyak itu (yang harus dibenahi),” ujarnya.
    Merespons gurauan tersebut, Megawati mengaku sudah pernah meminta peningkatan kembali kedudukan MPR pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2016.
    Diketahui, MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebelum amandemen
    UUD 1945
    periode 1999-2002.
    Setelah amandemen, MPR bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara melainkan menjadi lembaga negara yang sederajat dengan lembaga lainnya karena kedaulatan rakyat kini dilaksanakan menurut undang-undang dasar, tidak sepenuhnya oleh MPR.
    “Nah, tapi saya bilangnya hanya satu kali, menaikkan MPR, tapi yang protes
    sopo
    , abang brewok. Katanya kotak pandora, kotak pandora
    opo
    ?” ujar Megawati dalam kesempatan tersebut.
    Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan bahwa MPR RI tak menutup diri terhadap pandangan dan masukan dari masyarakat, termasuk tak mengunci rapat-rapat kemungkinan amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945.
    Dia menyadari bahwa ada pandangan-pandangan dari sebagian masyarakat yang menghendaki adanya amandemen terhadap konstitusi negara, dan juga ada yang berpendapat sebaliknya.
    “Mengunci rapat-rapat terhadap pikiran amandemen Undang-Undang Dasar 45 adalah menutup rapat-rapat adanya ide-ide cemerlang tentang masa depan bangsa dan konstitusi negara,” kata Muzani dalam acara Gathering Media MPR RI di Bandung, Jawa Barat pada 24 Oktober 2025.
    Namun, menurut dia, MPR RI juga tidak akan serta-merta mempermudah bergulirnya pembahasan amandemen tersebut.
    Dia mengatakan, UUD 1945 adalah konstitusi negara yang harus dipikirkan secara cermat dan matang.
    “Kami mengerti di masyarakat adanya yang berpikir juga cukup amandemen sampai di sini,” ujar Muzani.
    Diketahui, UUD 1945 sudah empat kali mengalami perubahan atau amandemen.
    Berdasarkan pemberitaan
    Kompas.com
    , amandemen pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR 1999 yang berlangsung sejak 14 Oktober hingga 21 Oktober 1999.
    Pada perubahan pertama tersebut, kekuasaan presiden dibatasi karena dianggap terlalu berlebihan.
    Amandemen kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2000, yang berlangsung antara 7 Agustus hingga 18 Agustus 2000.
    Sejumlah aturan ditambahkan melalui amandemen kedua. Antara lain terkait wewenang dan posisi pemerintah daerah, peran dan fungsi DPR, serta penambahan mengenai hak asasi manusia.
    Amandemen ketiga dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2001, yang berlangsung sejak 1 November hingga 9 November 2001.
    Dalam amandemen ketiga ada beberapa pasal dan bab mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Pemakzulan, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.
    Amandemen keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2002, yang berlangsung antara 1 Agustus hingga 11 Agustus 2002.
    Pada amandemen keempat ini difokuskan untuk menyempurnakan penyesuaian dalam perubahan-perubahan sebelumnya, termasuk penghapusan atau penambahan pasal atau bab.
    (Sumber: Verelladevanka Adryamarthanino/Penulis; Widya Lestari Ningsih/Editor)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahasiswa Minta MK Restui Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, PDIP: Akan Terjadi Kekacauan

    Mahasiswa Minta MK Restui Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, PDIP: Akan Terjadi Kekacauan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Darmadi Durianto tak sepakat dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal rakyat bisa pecat langsung anggota DPR.

    Itu menanggapi gugatan empat mahasiswa terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke MK.

    Menurut Darmadi, kepentingan rakyat tentu berbeda satu sama lain terhadap legislator. Ada yang mendukung dan menolak.

    “Jadi artinya ada yang mendukung ada yang menolak. Ada yang nanti mendukung anggota DPR yang sudah mereka pilih ada juga yang menolak,” kata Darmadi kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11).

    Dia mengatakan pengambilan keputusan memecat legislator juga membingungkan apabila rakyat punya hak langsung memecat anggota DPR. 

    “Nah, ini, kan, tentu menyulitkan nanti dalam pengambilan keputusan. Bagaimana mengambil keputusannya rakyat. Jadinya nanti agak confused juga,” ujarnya.

    Dia bahkan menilai konflik antara masyarakat bisa terjadi. Jika rakyat punya hak langsung memecat legislator. 

    “Ya nanti rakyat ini memecat, rakyat ini mempertahankan. Jadi, terjadi keributan juga begitu, ya,” kata Darmadi.

    Menurutnya, aturan saat ini sebenarnya sudah tepat. Karena bisa mengevaluasi anggota DPR yang tak berkerja maksimal.

    Rakyat di daerah pemilihan, kata Darmadi, tinggal tak mencoblos anggota DPR yang tak maksimal. Jika kembali maju ke kontestasi politik berikutnya.

  • Putusan MK dan Masa Depan IKN

    Putusan MK dan Masa Depan IKN

    Putusan MK dan Masa Depan IKN
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    TIDAK
    ada kebijakan negara yang berdiri lebih tinggi daripada konstitusi. Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dengan visi megaproyek dan ambisi pemerataan pembangunan, tidak pernah dimaksudkan untuk menjadi pengecualian.
    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023—khususnya mengenai jangka waktu hak atas tanah di
    IKN
    —menegaskan hal itu dengan jelas.
    Negara boleh membangun ibu kota baru, menarik investasi, membuka ruang partisipasi swasta, tetapi semua itu harus dilakukan tanpa menyingkirkan koridor konstitusi.
    Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kembali tampil ke panggung paling depan.
    Dalam logika MK, jangka waktu pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai hingga dua siklus panjang selama 130–190 tahun bukan hanya berlebihan, tetapi berpotensi meminggirkan kendali negara atas tanah yang menjadi aset strategis.
    Negara tidak boleh menggadaikan penguasaan atas tanah hingga dua abad hanya demi memikat investasi. Konstitusi tidak dapat dinegosiasikan oleh kebutuhan pragmatis pembangunan.
    Putusan ini hadir bukan untuk menghalangi pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan tetap berada di atas rel konstitusi: negara menguasai, rakyat memperoleh manfaat, dan hak atas tanah tidak menjadi instrumen penundukan negara oleh kepentingan modal jangka panjang.
    Tanah selalu menjadi titik sensitif dalam pembangunan skala besar. Di wilayah IKN, isu ini menjadi semakin rumit karena mencakup tiga lapis kepentingan: kepentingan negara sebagai pengatur, kepentingan investor sebagai pembangun, dan kepentingan masyarakat sekitar sebagai pihak terdampak.
    Ketika UU IKN memberikan peluang pemberian hak atas tanah hingga lebih dari satu abad, persoalannya bukan hanya soal investasi, tetapi soal masa depan kendali negara.
    Putusan MK
    menetapkan batas baru yang lebih moderat: HGU maksimal 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun. HGB maksimal 30+20+30 tahun, dan Hak Pakai dengan batasan serupa.
    Semua itu hanya boleh diberikan bila kriteria evaluasi objektif terpenuhi. Tidak ada perpanjangan otomatis, tidak ada hak tanpa evaluasi, tidak ada konsesi panjang yang mengunci negara.
    Prinsipnya sederhana: negara harus dapat memulihkan kendali apabila syarat konstitusional tidak terpenuhi.
    Dalam konteks pembangunan IKN, landasan ini memaksa pemerintah untuk menata ulang relasi antara aset tanah dan investasi.
    Tanah bukan komoditas yang harus dibiarkan tersandera kontrak panjang, tetapi sumber daya strategis yang menjadi penentu masa depan negara.
    Pengelolaan yang keliru bukan hanya merugikan generasi hari ini, melainkan juga generasi mendatang yang tidak memiliki suara saat kebijakan dibuat.
    Tidak ada pembangunan IKN tanpa investasi. Narasi itu valid. Pemerintah perlu pola pembiayaan kreatif untuk menghindari pembebanan fiskal jangka panjang, dan partisipasi swasta menjadi kunci.
    Namun, putusan MK memberi pengingat penting: investasi bukan alasan untuk melemahkan asas keadilan antargenerasi dan penguasaan negara atas aset strategis.
    Kepastian hukum adalah syarat penting bagi investor. Namun, kepastian hukum yang ditawarkan negara tidak boleh berubah menjadi kepastian penyerahan kendali. Putusan MK tidak menutup pintu investasi; yang berubah adalah parameter permainan.
    Investor tetap bisa masuk, tetapi dalam skema yang transparan, rasional, dan tidak mengunci negara selama satu setengah abad ke depan.
    Inilah bentuk perlindungan hukum yang paling sehat: pembangunan berjalan, tetapi negara tidak kehilangan kedaulatan atas setiap jengkal tanah.
    Dalam perspektif tata kelola, putusan MK memaksa pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap peraturan turunannya—baik Perpres, peraturan Otorita IKN, maupun kerja sama investasi.
    Semua harus dikaji ulang agar selaras dengan prinsip konstitusi. Ini bukan penundaan; ini koreksi ke arah tata kelola yang lebih cerdas dan berkelanjutan.
    Pembangunan IKN akan bertahan bukan karena gedung-gedungnya menjulang, tetapi karena kepercayaan publik ikut berdiri.
    Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa pembangunan ini tidak melanggar hak mereka, tidak merusak lingkungan, dan tidak meminggirkan kelompok rentan.
    Putusan MK memperluas ruang kepercayaan itu. Koreksi terhadap durasi hak atas tanah mengirim sinyal bahwa kepentingan modal tidak boleh melampaui kepentingan rakyat.
    Kepercayaan investor juga tetap dijaga. Putusan MK justru memberikan ruang kepastian melalui regulasi yang proporsional: jangka waktu jelas, mekanisme evaluasi jelas, dan kepastian hukum tetap ada.
    Ketidakpastian hukum justru muncul apabila hak diberikan sedemikian panjang sehingga negara kehilangan kemampuan melakukan koreksi ketika kebijakan tidak lagi adil atau relevan.
    Dengan putusan ini, keseimbangan menjadi inti persoalan. Negara harus mampu menjaga kepercayaan publik dan kepercayaan investor sekaligus.
    Pembangunan IKN bukan proyek satu rezim atau satu generasi, melainkan proyek lintas generasi. Tanpa kepercayaan, semua visi dapat runtuh, bahkan sebelum bangunan berdiri.
    Putusan MK bukan akhir dari cerita, melainkan penentu arah. Masa depan IKN tidak ditentukan oleh seberapa cepat proyek ini selesai, tetapi seberapa kuat ia berdiri dalam prinsip negara hukum.
    Pembangunan yang mengabaikan konstitusi mungkin akan terlihat efektif sesaat, tetapi akan rapuh ketika digugat oleh kenyataan dan sejarah.
    Tugas pemerintah sekarang bukan mempertanyakan putusan MK, tetapi mengintegrasikannya ke dalam kebijakan.
    Revisi regulasi turunan perlu dilakukan cepat, transparan, dan terukur. Mekanisme evaluasi hak atas tanah harus dirumuskan secara tegas dan tidak menjadi celah politik.
    Yang lebih penting lagi, pemerintah perlu menyadari bahwa legitimasi pembangunan tidak hanya datang dari investor, tetapi juga dari rakyat yang percaya bahwa negara tidak mengkhianati prinsip konstitusinya sendiri.
    Pada akhirnya, IKN tidak boleh hanya menjadi simbol perpindahan ibu kota. IKN harus menjadi simbol kematangan negara dalam mengelola pembangunan besar tanpa mengorbankan konstitusi. Putusan MK sudah memberi arah.
    Pertanyaannya kini sederhana: apakah negara akan berjalan mengikuti kompas konstitusi, atau kembali membiarkan pembangunan bergeser dari rel hukum?
    Masa depan IKN akan ditentukan bukan hanya oleh crane dan beton, tetapi oleh penghormatan terhadap konstitusi. Di situlah letak fondasi yang sesungguhnya.
    Tanpa itu, bangunan apa pun hanya akan berdiri di atas pasir. Dengan itu, pembangunan bukan hanya megah—tetapi bermartabat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • HGU 190 Tahun IKN Dibatalkan MK, Prabowo Didorong Terbitkan Perppu

    HGU 190 Tahun IKN Dibatalkan MK, Prabowo Didorong Terbitkan Perppu

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU di Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Dia mengatakan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat yang berarti harus ada perubahan terhadap Undang-Undang IKN. Namun, kata dia, Perpu diperlukan untuk menyesuaikan pasal-pasal tertentu yang terdapat perubahan sesuai putusan MK.

    “Karena dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan undang-undang hanya pasal tertentu yang di-Perppu-kan. Karena untuk merevisi undang-undang membutuhkan proses yang panjang,” kata Dede di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

    Dia pun menilai, memang bagaimanapun tidak boleh ada lembaga nonpemerintah yang menguasai lahan sampai terlalu lama. Dia mengatakan penguasaan lahan yang terlalu lama justru bisa diklaim sebagai hak milik.

    “Memang di IKN ini ada tawaran 190 tahun. Itu bisa tiga generasi anak cucu, sama saja menguasai lahan,” katanya.

    Selain itu, dia menilai bahwa penguasaan lahan yang terlalu lama itu bisa menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria. Penguasaan lahan yang terlalu lama, kata dia, akan membuat negara menjadi lemah, karena dikuasai pihak ketiga.

    “Banyak kasus kasus serupa seperti lahan perkebunan, kehutanan yang dikuasai terlalu lama dan akhirnya diklaim itu, kan berganti rezim berapa kali tuh 190 tahun,” katanya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya memungkinkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai.

    Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, yang menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.

    MK menyatakan pengaturan dua siklus jangka waktu HGU, HGB, dan hak pakai tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Dengan putusan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN harus kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

  • Argo Yuwono Ditarik Kementerian UMKM, IPW: Polisi Lain Bagaimana?

    Argo Yuwono Ditarik Kementerian UMKM, IPW: Polisi Lain Bagaimana?

    Argo Yuwono Ditarik Kementerian UMKM, IPW: Polisi Lain Bagaimana?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan nasib polisi aktif lain yang masih menjabat di kementerian/lembaga, usai Irjen Argo Yuwono ditarik dari Kementerian UMKM.
    Keputusan menarik Argo tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan larangan
    polisi
    aktif menduduki jabatan sipil.
    “Bagaimana dengan yang lain, apakah harus ditarik segera lalu dikaitkan dengan Pak Argo saya juga tak tahu,” kata Ketua
    IPW
    Sugeng Teguh Santoso kepada Kompas.com, Jumat (21/11/2025).
    IPW menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menimbulkan pertanyaan lebih besar, mengenai nasib polisi aktif lainnya yang masih menjabat di luar struktur
    Polri
    .
    Sugeng mengaku pihaknya belum mengetahui alasan penarikan Argo dari jabatan Inspektur Jenderal Kementerian UMKM itu.
    “IPW tidak tahu ya alasan penarikan Pak
    Argo Yuwono
    dari Kementerian UMKM, belum tahu informasi itu. Yang kedua, mengapa ditarik itu memang harus ditanya kepada Kapolri langsung, nih,” terangnya.
    Sugeng juga belum dapat memastikan apakah penarikan Argo berkaitan dengan putusan MK yang melarang polisi aktif menjabat di luar struktur Polri jika tidak pensiun atau mengundurkan diri.
    Kendati demikian, ia menilai Polri tetap perlu mematuhi putusan tersebut.
    “Akan tetapi putusan tersebut kan harus dilaksanakan ya oleh Polri, karena putusan tersebut adalah sumber hukum,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Irjen Argo Yuwono resmi ditarik kembali ke lingkungan Polri usai menjalani penugasan di Kementerian UMKM.
    Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
    Truno mengatakan, penarikan Argo merupakan bentuk komitmen Polri dalam mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang ditetapkan pada 13 November 2025.
    Putusan MK tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil atau struktural di luar institusi kepolisian, kecuali jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
    Berikut ini nama-nama polisi aktif yang masih menduduki jabatan sipil, selain Argo Yuwono:
    1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
    2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
    3. Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
    4. Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.
    5. Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.
    7. Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
    Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil.
    Mereka adalah Brigjen Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional; Brigjen Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kombes Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah; Brigjen Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan; Brigjen Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri; Komjen I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian P2MI Nyatakan Butuh Polisi Aktif untuk Tindak Perdagangan Orang

    Kementerian P2MI Nyatakan Butuh Polisi Aktif untuk Tindak Perdagangan Orang

    Kementerian P2MI Nyatakan Butuh Polisi Aktif untuk Tindak Perdagangan Orang
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla, menilai keberadaan polisi di kementeriannya penting untuk menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Kementerian P2MI
    membutuhkan penegakan hukum (Polri). Pelibatan Polri merupakan kebutuhan strategis mengingat kompleksitas persoalan migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Dzulfikar dalam siaran pers Kementerian P2MI di Jakarta, dilansir
    ANTARA
    , Jumat (21/11/2025).
    Pihaknya dan Polri telah menyepakati pembentukan desk khusus untuk menangani pekerja migran ilegal dan TPPO guna mempercepat proses penanganan melalui koordinasi langsung.
    “Dengan polisi aktif di struktur Kemen-P2MI, penegakan hukum TPPO dapat lebih cepat dan efisien serta memperkuat pencegahan pengiriman PMI ilegal,” katanya.
    Dzulfikar menilai pengalaman polisi dalam investigasi, intelijen, dan kerja operasional hukum sangat relevan dengan permasalahan migran ilegal dan eksploitasi.
    Sementara itu, Kemen-P2MI memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM), anggaran, dan kewenangan penegakan hukum.
    Menurut Dzulfikar, salah satu direktorat baru di Kemen-P2MI saat ini diisi oleh perwira tinggi Polri, yaitu direktur siber, yang telah menunjukkan hasil jelas dan konkret.
    “Sejauh ini sudah berhasil melakukan patroli siber dan melakukan take down 1.200 postingan media sosial hasil koordinasi dengan berbagai pihak,” katanya.
    MK telah mengetok putusan melarang polisi aktif menjabat di luar institusi Polri.
    MK telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
    Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
    Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
    Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
    Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenaikan UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Begini Respons Buruh & Pengusaha

    Kenaikan UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Begini Respons Buruh & Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah batal mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada hari ini, Jumat (21/11/2025). Kalangan pengusaha dan buruh pun memberikan respons beragam.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menyampaikan bahwa pembahasan kenaikan UMP 2026 yang memakan banyak waktu kembali berulang pada tahun ini, seiring formula yang disebutnya terus berubah-ubah.

    “Iya, terlalu mepet memang [tenggat pengumuman UMP 2026], karena kita ganti formula hampir tiap tahun,” kata Bob saat dihubungi Bisnis, dikutip pada Jumat (20/11/2025).

    Menurut Bob, kenaikan upah minimum semestinya lebih bisa diprediksi hingga jangka waktu 5 tahun, mengingat perusahaan perlu menghitung biaya dan mengalokasikan bujet jangka panjang.

    Dia menjelaskan bahwa penentuan alfa alias indeks tertentu dalam formula UMP menjadi perdebatan kalangan pengusaha. Hal ini dikarenakan timpangnya pertumbuhan industri yang menopang perekonomian suatu daerah.

    Bob mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara yang berkisar 32% per kuartal II/2025, yang didorong oleh tambang nikel. Menurutnya, industri lain tidak demikian, bahkan ada yang bertumbuh negatif.

    “Lebih baik upah minimum threshold saja, batas bawah. Nanti silahkan masing-masing perusahaan bipartit, tentukan upah sesuai kondisi perusahaan,” ujarnya memberi masukan.

    Respons berbeda disampaikan serikat pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyatakan bahwa keterlambatan pengumuman UMP menimbulkan ketidakpastian bagi buruh.

    Elly berharap pemerintah tetap menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 bahwa perumusan UMP harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Dia lantas mengungkapkan adanya ancaman terhadap status kerja buruh apabila pengusaha menilai kenaikan UMP 2026 nanti terlalu tinggi.

    “Jangan juga itu [kenaikan UMP] nanti jadi alasan-alasan untuk menutup perusahaan-perusahaan, terutama yang di padat karya,” ujar Elly.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong penerapan upah minimum yang berkeadilan dengan cara tidak memukul rata kenaikan UMP di seluruh Indonesia.

    Dia berpandangan bahwa kenaikan upah satu angka hanya akan menandakan bahwa pemerintah seolah-olah menutup mata terhadap pekerja di daerah dengan upah minimum rendah.

    Menurutnya, hal tersebut juga berlaku untuk pengusaha, mengingat biaya produksi yang berbeda antardaerah apabila kenaikan UMP tak memperhatikan kesenjangan yang ada.

    “Yang upahnya masih rendah harus dinaikkan lebih signifikan daripada dari upah minyak sudah tinggi. Kami akan suarakan itu terus,” kata Ristadi kepada Bisnis.

  • Daftar 20 Daerah dengan UMK Tertinggi 2025: Bekasi & Karawang Memimpin

    Daftar 20 Daerah dengan UMK Tertinggi 2025: Bekasi & Karawang Memimpin

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan upah minimum tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) untuk 2026. Namun, kenaikan upah minimum dapat diperkirakan dari daftar daerah dengan UMK 2025 tertinggi.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan.

    Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman upah minimum pada aturan sebelumnya yang seharusnya jatuh pada hari ini, Jumat (21/11/2025).

    “Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal [pengumuman UMP]. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

    Sementara itu, beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/771/013/2025 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2025.

    Keputusan tersebut memuat perubahan berupa kenaikan upah minimum di tujuh kabupaten/kota yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

    Hal ini merupakan amanat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY Jo Putusan PTUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

    Kenaikan upah minimum di Jawa Timur ini dinyatakan hanya berlaku selama periode November dan Desember tahun ini dan tidak berlaku surut. Namun, ketentuan ini mengubah urutan daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia pada 2025, misalnya Kota Surabaya yang merangsek ke sepuluh besar.

    Berikut daftar 20 daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia 2025:

    1. Kota Bekasi: Rp5.690.752
    2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
    3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
    4. DKI Jakarta: Rp5.397.761
    5. Kota Depok: Rp5.195.721
    6. Kota Cilegon: Rp5.128.084
    7. Kota Bogor: Rp5.126.897
    8. Kota Tangerang: Rp5.069.708
    9. Kota Surabaya: Rp5.032.635
    10. Kabupaten Mimika: Rp5.005.678
    11. Kota Batam: Rp4.989.600
    12. Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392
    13. Kabupaten Gresik: Rp4.943.763
    14. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.940.090
    15. Kabupaten Pasuruan: Rp4.936.417
    16. Kabupaten Mojokerto: Rp4.925.398
    17. Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
    18. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211
    19. Kabupaten Serang: Rp4.857.353
    20. Kabupaten Purwakarta : Rp4.792.252

  • Komisi II DPR Bakal Kaji UU IKN Buntut Putusan MK soal Hak Tanah

    Komisi II DPR Bakal Kaji UU IKN Buntut Putusan MK soal Hak Tanah

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh ketentuan terkait IKN Nusantara buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemberian HGU 190 tahun. Aria Bima mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.

    “Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR BPN untuk melihat kembali, mengkaji seluruh peraturan yang terkait undang-undang maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk Undang-Undang IKN,” kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

    Aria Bima mengatakan, tak bisa lagi membuat kekhususan masa sewa maupun masa berlaku HGB dan HGU di IKN jika tak memenuhi prasyarat yang ditetapkan MK. Namun, dia menyoroti perlunya kepastian pemberlakuan putusan MK.

    “Intinya jangan sampai terjadi konstruksi antara yang existing maupun yang ke depan. Tentu ada cara-cara mensikapi keputusan Mahkamah Konstitusi itu dengan realitas yang ada, karena realitas itu adalah akibat dari ketentuan undang-undang yang sudah ada,” ujarnya.

    Aria Bima mengatakan langkah penyesuaian aturan harus dilakukan tanpa menimbulkan kepanikan di kalangan investor. Selain itu, juga baik di kalangan swasta maupun BUMN.

    “Karena semua kita persandingkan. Mulai harga gas, labor cost, juga tentang termasuk menyangkut pertanahannya, ini kan kita akan sandingkan,” sambungnya.

    Aria Bima menyebut salah satu opsi yang dapat dikaji dalam menyikapi putusan MK ialah mempertahankan masa berlaku hak seperti sekarang. Namun dengan pola perpanjangan yang mengikuti batasan MK, seperti perpanjangan setiap 30 atau 60 tahun dengan prioritas bagi pemegang hak yang sudah ada.

    Sebagai informasi, MK telah memutuskan pembatalan pada ketentuan pemberian hak atas tanah (HAT) bagi para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).

    Dalam beleid tersebut, awalnya ditetapkan para investasi mendapatkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dan diberikan melalui dua siklus. Dalam pemberian satu siklus HGU diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

    “Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/11).

    Menurutnya, putusan MK menegaskan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

    Nusron menilai, ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Ia juga menegaskan, keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.

    Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi. Seiring dengan keputusan tersebut, proses pemberian HAT yang telah berjalan akan dilanjutkan dengan penyesuaian.

    (amw/gbr)

  • Kisah Korban Eksperimen Rahasia CIA yang Ajukan Gugatan di Kanada

    Kisah Korban Eksperimen Rahasia CIA yang Ajukan Gugatan di Kanada

    Jakarta

    Hal pertama yang diingat Lana Ponting tentang Institut Allan Memorial, sebuah bekas rumah sakit jiwa di Montreal, Kanada, adalah baunya hampir seperti obat.

    “Saya tidak suka tampilan tempat itu. Menurut saya, itu tidak terlihat seperti rumah sakit,” katanya kepada BBC dari rumahnya di Manitoba.

    Rumah sakit itu yang pernah menjadi kediaman seorang konglomerat pelayaran Skotlandia akan menjadi tempat tinggalnya selama sebulan pada April 1958. Saat itu, seorang hakim memerintahkan gadis berusia 16 tahun itu menjalani perawatan karena perilaku “tidak patuh”.

    Di situlah Ponting menjadi salah satu dari ribuan orang yang dijadikan subjek eksperimen dalam penelitian rahasia CIA tentang pengendalian pikiran.

    Kini, ia menjadi salah satu dari dua penggugat utama dalam gugatan class-action korban eksperimen di Kanada.

    Pada Kamis (13/11), seorang hakim menolak banding Rumah Sakit Royal Victoria. Putusan ini membuka jalan bagi gugatan tersebut untuk dilanjutkan.

    Menurut catatan medisnya, yang baru saja ia peroleh, Ponting pernah kabur dari rumah dan bergaul dengan teman-teman yang tidak disetujui orang tuanya. Waktu itu, ia baru pindah bersama keluarganya dari Ottawa ke Allan Memorial Institute.

    Setelah tiba di sana, dia tidak tahu bahwa dirinya menjadi peserta eksperimen rahasia CIA yang dikenal sebagai MK-Ultra. Proyek Perang Dingin ini menguji efek obat-obatan psikedelik seperti LSD, terapi kejut listrik, dan teknik cuci otak pada manusia tanpa persetujuan mereka.

    Lebih dari 100 institusi (rumah sakit, penjara, dan sekolah) di Amerika Serikat dan Kanada terlibat dalam proyek ini.

    Di Institut Allan, peneliti Universitas McGill, Dr Ewen Cameron, memberikan obat-obatan kepada pasien dan memaksa mereka mendengarkan rekaman, terkadang ribuan kali, dalam proses yang ia sebut “penjelajahan”.

    Institut Allan Memorial di Montreal adalah lokasi eksperimen CIA yang dilakukan di Kanada. (BBC)

    Dr. Cameron mengkondisikan Ponting mendengarkan rekaman suara yang sama berulang kali.

    “Rekaman itu diputar berulang-ulang, ‘Kamu anak baik, kamu anak nakal,’” kenang Ponting.

    Teknik tersebut merupakan bentuk “pengendali psikis,” kata mahasiswa doktoral Jordan Torbay yang telah meneliti eksperimen-eksperimen tersebut dan implikasi etisnya.

    “Pada dasarnya, pikiran pasien dimanipulasi menggunakan isyarat verbal,” kata Jordan, yang juga menelusuri efek obat tidur, deprivasi sensorik paksa, dan koma buatan.

    Catatan medis menunjukkan, Ponting diberikan LSD, serta obat-obatan seperti sodium amytal (sejenis penenang barbiturat), desoxyn (sejenis stimulan), dan gas nitrous oxide (sejenis sedatif yang dikenal sebagai gas tertawa).

    “Pada tanggal 30 April, pasien menjalani pemeriksaan ia menjadi sangat tegang dan sangat agresif saat diberikan gas nitrous oxide, mengempaskan dirinya setengah keluar dari tempat tidur dan mulai berteriak,” tulis Dr Cameron dalam salah satu berkas medisnya, yang diperoleh Ponting melalui permintaan kebebasan informasi.

    Pergelutan hukum yang panjang

    Kebenaran yang mengerikan tentang eksperimen MK-Ultra pertama kali terungkap pada 1970-an. Sejak itu, beberapa korban telah mencoba menggugat pemerintah AS dan Kanada.

    Gugatan di AS sebagian besar tidak berhasil, tetapi pada 1988, seorang hakim Kanada memerintahkan pemerintah AS membayar masing-masing sembilan korban sebesar US$67.000 (Rp1,12 miliar).

    Pada 1992, pemerintah Kanada membayar sekitar US$80.000 (Rp1,3 miliar) kepada masing-masing dari 77 korban tetapi tidak mengakui tanggung jawab.

    Ponting tidak termasuk di antara mereka, karena dia belum mengetahui bahwa dia adalah korban, katanya.

    Selama puluhan tahun, Ponting mengatakan, dia merasa ada yang tidak beres dengan dirinya, tetapi dia tidak mengetahui detail keterlibatannya dalam eksperimen tersebut sampai beberapa waktu belakangan ini.

    Dia mengatakan, hampir tidak ingat apa yang terjadi di Institut Allan, atau dalam periode tersebut.

    Ponting akhirnya menikah dan pindah ke Manitoba. Dia memiliki dua anak yang tinggal dekat dengannya. Kini, dia menjadi nenek dari empat cucu.

    Namun, dia mengaku mengalami dampak seumur hidup akibat waktu yang dihabiskan di Institut Allan.

    “Saya merasakannya sepanjang hidup saya, karena saya bertanya-tanya mengapa saya berpikir seperti ini, atau, Anda tahu apa yang terjadi pada saya,” katanya.

    Dia mengatakan, harus mengonsumsi kombinasi obat-obatan sepanjang hidupnya untuk mengatasi masalah kesehatan mental, yang dia atribusikan pada periode berada di Institut Allan, serta mimpi buruk yang berulang.

    “Terkadang saya terbangun berteriak di malam hari karena apa yang terjadi,” katanya.

    Menanti keadilan

    Rumah Sakit Royal Victoria dan Universitas McGill menolak berkomentar karena kasus ini sedang dalam proses pengadilan.

    Pemerintah mengarahkan BBC ke penyelesaian sebelumnya pada 1992, yang menurutnya dilakukan atas dasar “kemanusiaan” dan tidak mengakui tanggung jawab hukum.

    Bagi Ponting, gugatan ini adalah kesempatan untuk akhirnya mendapatkan keadilan.

    “Terkadang saya duduk di ruang tamu, dan pikiran saya kembali ke masa lalu, dan saya bisa memikirkan hal-hal yang terjadi pada saya, Anda tahu,” katanya. “Setiap kali saya melihat foto Dr Cameron, itu membuat saya sangat marah.”

    Meskipun pekerjaan Dr Cameron kini identik dengan eksperimen MK-Ultra, tapi mahasiswa doktoral Jordan Torbay menilai Cameron tidak menyadari kalau penelitiannya itu didanai oleh CIA pada saat itu.

    Kerjasamanya dengan badan intelijen AS berakhir pada 1964, dan dia meninggal dunia beberapa waktu kemudian, akibat serangan jantung, pada 1967.

    Namun terlepas dari apakah Dr Cameron mengetahui asal usul uang tersebut, Torbay mengakui seharusnya ia menyadari bahwa eksperimen itu tidak etis.

    Dia berharap gugatan ini dilanjutkan, dan para korban mendapatkan sedikit keadilan.

    “Ini bukan tentang mengembalikan apa yang hilang kepada pasien, karena itu tidak mungkin, tetapi lebih tentang memastikan penderitaan mereka tidak sia-sia, bahwa kita belajar dari ini,” katanya.

    Tonton juga video “Melihat Berbagai Eksperimen Astronaut Tiongkok di Luar Angkasa”

    (ita/ita)