Kementrian Lembaga: MK

  • Beda Suara Apindo-Buruh soal Kenaikan UMP 2026, Prabowo Pilih Siapa?

    Beda Suara Apindo-Buruh soal Kenaikan UMP 2026, Prabowo Pilih Siapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha dan buruh masing-masing menyodorkan opsi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Keduanya menawarkan beragam skema yang dapat menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto.

    Presiden Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Muhammad Rusdi menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan selama ini hanya menghasilkan kenaikan upah yang kecil akibat indeks tertentu alias alfa yang juga rendah, yakni 0,1 hingga 0,3.

    “Keputusan untuk tidak lagi menggunakan PP No. 51/2023 merupakan langkah progresif menuju sistem pengupahan yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan riil pekerja,” kata Rusdi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    Menurutnya, pemerintah mesti menyusun formula kenaikan UMP dengan mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan kebijakan pengupahan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, perlindungan terhadap pekerja, serta pemenuhan kebutuhan hidup layak. Aspek menyodorka tiga opsi terkait hal itu.

    Opsi pertama yang diajukan Aspek Indonesia adalah kenaikan UMP 2026 tak boleh berada di bawah 6,5% sebagaimana keputusan pemerintah pada tahun sebelumnya. 

    Rusdi menilai bahwa kenaikan di bawah angka tersebut hanya akan semakin menekan daya beli dan memperlambat pemulihan ekonomi rumah tangga pekerja.

    Kedua, pihaknya juga menolak pendekatan satu angka upah minimum karena setiap daerah memiliki karakteristik tingkat inflasi, biaya hidup, dan laju pertumbuhan ekonomi yang beragam.

    Aspek Indonesia pun mengusulkan formula UMP 2026 yang mempertimbangkan indeks tertentu berada pada kisaran 0,8, serta angka pertumbuhan ekonomi yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi tingkat daerah. Harapannya, penyesuaian upah lebih kontekstual dan relevan dengan kondisi setempat.

    Terakhir, Rusdi mendorong pemerintah untuk memberikan diskresi khusus bagi daerah-daerah dengan upah minimum rendah agar mendapatkan kenaikan yang lebih besar dibandingkan daerah yang sudah memiliki upah tinggi. 

    “Penetapan upah minimum 2026 harus lebih baik dari tahun sebelumnya dan tidak boleh kembali pada pola satu angka yang tidak adil bagi pekerja,” ujar Rusdi.

    Pengusaha

    Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto menyampaikan penetapan indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula UMP 2026 harus dilakukan secara bijaksana.

    Perhitungan kenaikan upah minimum dengan menggunakan indeks tertentu ini dilalukan untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    “Agar kebijakan upah minimum dapat selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kapasitas usaha di masing-masing sektor,” kata Darwoto.

    Dia menggarisbawahi bahwa besaran alfa mesti diterapkan secara proporsional dan tidak hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dia menilai investasi atau modal, teknologi, hingga produktivitas faktor total harus diperhitungkan dalam menentukan alfa.

    Dengan demikian, Apindo menilai alfa tidak dapat disamaratakan di seluruh daerah. Perhitungan besaran alfa disebutnya dapat mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap kebutuhan layak. 

    “Dunia usaha juga meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” lanjut Darwoto.

    Dia lantas menyinggung perihal penetapan upah minimum sektoral. Menurutnya, dunia usaha mengusulkan agar nilai alfa ditetapkan dengan mempertimbangkan sektor mana yang tumbuh dan yang tidak.

    Selain itu, Apindo menilai indikator ekonomi dan produktivitas perlu dimasukkan sebagai variabel utama dalam penetapan nilai alfa. 

    Hal ini dipandang sejalan dengan putusan MK yang menegaskan perlunya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan.

    “Kalau ini [kebijakan upah minimum] bisa berjalan untuk jangka panjang, makanya akan terjadi satu kepastian di dalam regulasi ataupun kebijakan upah minimum di negara kita,” ujar Darwoto.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah tentang pengupahan.

    Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman upah minimum pada aturan sebelumnya yang seharusnya jatuh pada Jumat (21/11/2025) lalu.

    “Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan indeks tertentu dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

  • Apindo dorong dialog bipartit dalam penyesuaian upah

    Apindo dorong dialog bipartit dalam penyesuaian upah

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan perlu adanya penguatan dialog bipartit antara perusahaan dan pekerja agar penyesuaian upah mencerminkan kondisi riil usaha di tanah air.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam di Jakarta, Selasa, menyampaikan kesejahteraan pekerja tidak dapat bergantung pada upah minimum semata, namun berlandaskan ekosistem pengupahan yang komprehensif yang sejalan dengan peningkatan produktivitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

    “Kenaikan upah yang berkelanjutan hanya mungkin terjadi jika dibarengi peningkatan produktivitas. Pekerja yang kompetensinya meningkat akan memiliki mobilitas karir lebih baik dan kemampuan earning yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat daya saing perusahaan,” ucap dia.

    Pihaknya menegaskan fungsi dasar upah minimum sebagai jaring pengaman bagi pekerja berpendapatan terendah, bukan standar upah universal.

    Dirinya juga mendorong dukungan pemerintah terhadap sarana prasarana pekerja seperti transportasi publik, perumahan terjangkau dekat kawasan industri, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan.

    “Investasi pemerintah pada infrastruktur pekerja dapat menurunkan biaya hidup secara signifikan tanpa membebani biaya upah perusahaan secara langsung,” kata Bob lagi.

    Ia juga menekankan perlunya penguatan sistem jaminan sosial dan kebijakan perpajakan yang mendukung pekerja berpenghasilan rendah, termasuk peningkatan kualitas layanan BPJS tanpa menambah beban iuran tenaga kerja.

    Apindo menilai penataan kebijakan upah minimum yang lebih proporsional dan berbasis data pasar tenaga kerja penting untuk mengembalikan Kaitz Index ke level sehat di bawah 1, sebagaimana karakteristik negara berkembang yang masih perlu memperluas lapangan kerja formal.

    “Penyesuaian ini diperlukan untuk meningkatkan inklusi pasar kerja, memperkuat daya saing tenaga kerja, dan memastikan penciptaan lapangan kerja formal tetap berkelanjutan,” kata dia.

    Dari catatan Apindo, produktivitas nasional dalam lima tahun terakhir hanya tumbuh 1,5-2 persen, sementara tekanan kenaikan upah minimum berada pada kisaran 6,5-10 persen.

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tengah menyusun konsep pengupahan upah minimum provinsi (UMP) pada 2026 yang besarannya tidak satu angka seperti tahun lalu, serta tidak diumumkan pada 21 November 2025 sebagaimana amanat PP 36/2021.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan dalam menyusun konsep ini, pihaknya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah.

    “Di situ ada amanat terkait dengan, misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan, dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa,” ucapnya.

    Menaker juga mengungkapkan bahwa pemerintah menyadari masih terdapat disparitas upah minimum antarwilayah, baik antarkota, kabupaten, maupun provinsi.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sidang Dugaan Korupsi Ngawi, Keterangan Saksi Ahli Dinilai Janggal

    Sidang Dugaan Korupsi Ngawi, Keterangan Saksi Ahli Dinilai Janggal

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Ngawi kembali dilanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dua orang didudukkan sebagai Terdakwa dalam kasus ini yakni anggota DPRD Ngawi Winarto dan juga notaris Nafiaturrohmah.

    Sidang yang dipimpin hakim Irlina ini mengagendakan keterangan ahli perdata dari UGM yakni Dr Taufiq El Rahman SH, MHum. Sayangnya ahli tidak bisa datang karena sakit sehingga keterangannya dibacakan oleh JPU dalam persidangan.

    Dengan dibacakannya keterangan ahli ini diklaim oleh kuasa hukum Terdakwa Nafiaturrohmah penuh kejanggalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Prasetya SH dinilai memaksakan diri membawa kasus ini ke persidangan.

    Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Terdakwa Nafiaturrohmah yakni Heru Nugroho SH MH, Sugihartono SH dan Dwi Priyono SH MH.

    Usai sidang Heru menyampaikan, dari awal penetapan tersangka terhadap kliennya yang kemudian dilakukan penahanan pihaknya sudah melakukan upaya hukum praperadilan, namun praperadilan yang diajukan tidak diterima karena Jaksa sudah melimpkahkan pokok perkara ke Pengadilan.

    Heru menambahkan, dalam menangani perkara yang menjerat kliennya. Banyak hukum acara yang dilanggar Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya adalah surat ijin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

    “Karena klien kami yakni Terdakwa Nafiaturrohmah ini adalah seorang notaris, sesuai dalam UU Jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014 pasal 66 jelas diatur bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib mendapatkan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN),” ujarnya.

    Kejanggalan kedua lanjut Heru adalah tentang berkas perkara dalam perkara ini dipisah (splitsing) yakni Terdakwa Nafiaturrohmah dan Winarto.

    “Tidak ada larangan pemisahan berkas (splitsing), tapi dalam perkara ini pemeriksaan saksi-saksi tidak dilakukan yang seharusnya karena hanya mengkopi paste dari berkas Winarto ke berkas Nafiaturrohmah. Padahal dalam hukum acara pidana kan tidak boleh seperti itu,” ujarnya.

    Pun demikian dengan keterangan saksi yang mengaudit kerugian negara. Dalam perkara tindak pidana korupsi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 25 tahun tahun 2016 bahwa kerugian negara itu harus nyata.

    “Minggu kemarin JPU menghadirkan saksi dari auditor Ngawi, kami tanya apakah juga melakukan audit untuk terdakwa Nafiaturrohmah? Saksi tersebut mengatakan bahwa dia tidak mengaudit untuk terdakwa Nafiaturrohmah namun hanya mengaudit untuk terdakwa Winarto,” ujarnya.

    Heru menyayangkan sikap JPU yang menabrak hukum acara sesuai aturan yang ada dan lebih prihatin lagi hal itu juga diakomodir oleh pengadilan Tipikor Surabaya yang melanjutkan perkara sampai saat ini.

    “Karena ini adalah perkara pidana maka harusnya hukum acara ditegakkan, klien kami sudah direnggut kemerdekaannya dengan dilakukan penahanan sejak Juli 2025, ujarnya.

    Terkait ahli yang didatangkan JPU juga semuanya tidak hadir ada yang melalui zoom dan ada yang hanya dibacakan, sehingga pihak Terdakwa tidak bisa menggali lebih jauh dengan apa yang diterangkan ahli.

    “Waktu ahli yang diambil keterangannya melalui zoom, kami masih bisa bertanya. Contohnya kami tanyakan soal audit, apakah audit bisa dipakai terdakwa 1 kemudian dipakai terdakwa 2. Ahli menjawab tidak bisa, tapi ketika ditanya majelis hakim ahli menjawab bisa, ini kan tidak konsisten,” ujarnya.

    Untuk persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor, JPU Reza Prasetya SH mendatangkan ahli perdata dari UGM Dr Taufiq El Rahman SH, MHum. Ahli tidak bisa datang karena sakit, namun sayangnya keterangan sakit yang disampaikan JPU sudah dua bulan lalu.

    “Dengan keterangan ahli yang dibacakan maka banyak keterangan ahli yang tidak sesuai. Contohnya, ahli mengatakan apabila ada akta yang tidak ditandatangani maka itu batal demi hukum, padahal faktanya tidak ada satupun akta yang tidak ditandatangani. Saat pada saksi penjual tanah yang di hadirkan di persidangan, faktanya mereka bilang bahwa mereka tanda tangan, ” ujar Heru.

    Dengan pertanyaan yang diajukan JPU terhadap ahli perdata tersebut, Heru menduga adanya upaya framing yang dilakukan JPU bahwa Terdakwa Nafiaturrohmah saat menjalankan tugas sebagai notaris tidak dilakukan dengan benar.

    “Kalau menurut kami ini adalah bentuk kriminaliasi terhadap klien kami sebagai seorang notaris yang sudah melakukan tugasnya sebagai pejabat umum,” ucap Heru.

    Heru juga menyinggung terkait dakwaan Jaksa tentang kekurangan bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Terkait kekurangan bayar BPHTB menurut Heru harusnya masuk peradilan umum bukan peradilan korupsi karena subjek hukumnya adalah wajib pajak.

    “Tapi setelah persidangan tepatnya dua Minggu lalu yang mana Jaksa mendatangkan saksi dari Badan Keuangan Ngawi yakni Muhammad Arwan, saya tanya kepada saksi, apabila ada kekurangan bayar apa yang dilakukan Basan Keuangan? Saksi menjawab, pihaknya akan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar. Untuk perkara ini, saksi mengaku tidak menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tersebut karena memang tidak menemukan kekurangan bayar dalam perkara ini,” beber Heru. [uci/but]

     

  • Apindo usulkan indeks alfa di UMP 2026 selaras dengan kapasitas usaha

    Apindo usulkan indeks alfa di UMP 2026 selaras dengan kapasitas usaha

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan penetapan indeks alfa (α) dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diterapkan secara bijaksana yang selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, dan kapasitas usaha tiap sektor.

    “Kebijakan yang adaptif ini diperlukan agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto dalam Economic and Labour Insight di Jakarta, Selasa.

    Dalam konteks penetapan, kata dia perlu dipahami bahwa alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

    Besaran alfa harus ditetapkan secara proporsional, karena pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada faktor tenaga kerja, tetapi juga pada faktor produksi lainnya seperti investasi/modal, teknologi, dan total factor productivity (TFP) yang mencerminkan efisiensi, inovasi, serta peningkatan kapasitas produksi.

    Oleh karena itu pihaknya mengusulkan variabel alfa dalam penetapan UMP 2026 tidak diterapkan secara seragam di seluruh daerah.

    Selain itu, ia menyampaikan penghitungan besaran alfa di suatu wilayah idealnya mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL), terutama apabila rasio tersebut berada di atas atau di bawah rata-rata nasional.

    Pendekatan berbasis data ini kata dia akan menghasilkan kebijakan upah yang lebih objektif dan berkeadilan.

    Lebih lanjut, dunia usaha meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana dalam menetapkan nilai alfa pada regulasi yang akan segera diterbitkan, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

    Darwoto menambahkan, penetapan nilai alfa yang proporsional akan menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, khususnya menciptakan stabilitas dan daya saing sektor industri, serta sektor padat karya yang sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja.

    Selain itu, dunia usaha menegaskan pentingnya memasukkan indikator ekonomi dan produktivitas sebagai variabel utama dalam penentuan nilai alfa.

    Pendekatan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menekankan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

    “Dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan, kebijakan yang dihasilkan akan lebih obyektif, terukur, dan berkelanjutan dalam jangka panjang,” ujar Darwoto.

    Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyatakan, dunia usaha mendukung penggunaan formula pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang telah diperkuat oleh putusan MK.

    Dalam kerangka kebijakan penciptaan lapangan kerja, pihaknya menegaskan bahwa kebijakan pengupahan memiliki pengaruh langsung terhadap keberlanjutan investasi dan perluasan kesempatan kerja.

    “Oleh karenanya, formula UMP 2026 dan nilai alfa yang akan ditetapkan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri,” kata Shinta.

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tengah menyusun konsep pengupahan UMP 2026 yang besarannya tidak satu angka seperti tahun lalu, serta tidak diumumkan pada 21 November sebagaimana amanat PP 36/2021.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Kamis (20/11) menyampaikan, dalam menyusun konsep ini, pihaknya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan dalam penetapan UMP tahun depan, variabel penghitungan yang digunakan tetap sama, namun variabel alfa ditingkatkan

    Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini indeks alfa berada di kisaran 0,1 hingga 0,3 poin.

    “Variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja sekali lagi kata MK alfanya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment-nya? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” katanya.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengusaha Minta Kenaikan UMP 2026 Tak Pakai Satu Angka, Ini Alasannya

    Pengusaha Minta Kenaikan UMP 2026 Tak Pakai Satu Angka, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum (UMP) 2026 berdasarkan formula, bukan satu angka secara nasional sebagaimana kenaikan UMP 2025 lalu.

    Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahwa baik bagi pelaku usaha maupun pekerja, kenaikan upah minimum harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, yang mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kebutuhan hidup layak (KHL).

    “Formula itu sudah menyangkut masalah tadi, masalah ekonomi, produktivitas, KHL, dan lain-lain. Jadi tidak bisa disamaratakan bahwa ini [UMP harus naik] 7%, 8%, enggak bisa,” kata Shinta saat ditemui usai media briefing di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Menurutnya, Apindo tidak mengajukan persentase kenaikan UMP 2026 secara spesifik, melainkan memberikan masukan untuk indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula.

    Shinta menjelaskan bahwa alfa yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah akan menjadi catatan bagi Dewan Pengupahan daerah setempat untuk menentukan besaran kenaikan UMP yang ideal.

    Selain itu, dia memandang bahwa kepastian formula kenaikan UMP akan menambah peluang bahwa investor akan menanamkan modal di Indonesia, karena perusahaan akan dapat memperhitungkan biaya tenaga kerja dengan lebih terukur.

    “Jadi ini yang saya rasa perlu ketegasan, kita perlu konsistensi. Supaya investor itu bisa masuk ke Indonesia, dia tahu seperti apa nantinya biaya tenaga kerja di Indonesia,” ujar Shinta.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah tentang pengupahan.

    Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman upah minimum pada aturan sebelumnya yang seharusnya jatuh pada Jumat (21/11/2025) lalu.

    “Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan indeks tertentu dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

  • Otorita Jamin Tak Ada Investor IKN Kabur Usai HGU 190 Tahun Dibatalkan

    Otorita Jamin Tak Ada Investor IKN Kabur Usai HGU 190 Tahun Dibatalkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme Hak Atas Tanah (HAT) yang membatalkan skema (Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di IKN sama sekali tidak menggoyahkan minat investor.

    Basuki menjelaskan, kekhawatiran investor disebut telah terakomodir lewat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur lebih lanjut tentang keberlanjutan pengembangan IKN di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi [dengan kepastian tersebut] Insya Allah dan Alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor pada kami,” kata Basuki di Kompleks Parlemen RI, Selasa (25/11/2025).

    Sejalan dengan hal itu, Basuki juga menegaskan perubahan skema pemberian hak menjadi bertahap ini dinilai sebagai penyesuaian regulasi yang tidak berdampak fundamental pada rencana bisnis investor.

    Untuk diketahui, daya tarik Ibu Kota Negara (IKN) menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Hak Atas Tanah (HAT) 190 tahun. MK memutuskan batas waktu penggunaan HAT dalam UU No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) bertentangan dengan UUD 1945. 

    Sebelumnya, UU IKN mengatur pemberian Hak Atas Tanah kepada investor sebanyak dua kali siklus dengan total mencapai 190 tahun. UU itu kemudian dibatalkan karena MK menilai ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.

    Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. 

    Pasalnya, dalam UU Nomor 3/2022 tentang IKN pemerintah akan memberikan HAT dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi dan dapat diperpanjang lagi selama dua kali siklus.

    Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB (Hak Guna Bangunan) dan HP (Hak Pengelolaan), masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan. Dia kemudian menegaskan aturan tersebut turut bertentangan dengan konstitusi.

  • Polemik KUHAP, Jimly Asshiddiqie: Silakan Judicial Review ke MK

    Polemik KUHAP, Jimly Asshiddiqie: Silakan Judicial Review ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie angkat bicara terkait dengan sejumlah pihak yang menilai adanya pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan menjadi hukum formil yang mendampingi KUHP.

    Hal itu disampaikan dalam keterangan pers terkait serap aspirasi masyarakat di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

    Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pembahasan KUHAP, Jimly menegaskan bahwa regulasi baru tersebut merupakan capaian penting.

    “Ya pasti, itu juga akan kita diskusikan. Jadi kita harus syukuri KUHAP sudah ditetapkan dan mulai akan berlaku tahun depan,” ujarnya. 

    Dia menekankan bahwa pembaruan KUHAP memiliki sejarah panjang sebelum akhirnya disahkan.

    “Ini sejarah, kenapa, usaha untuk memperbarui KUHAP kan sejak 1963, baru berhasil sekarang. Lalu, 2023 kemarin dan berlakunya mulai tahun depannya, kita harus siap-siap,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Jimly menjelaskan bahwa KUHAP baru membawa penyelarasan hukum material dan hukum formil, termasuk penguatan paradigma keadilan restoratif.

    “Yang kedua, yang terakhir KUHAP. Ini kan pasangan hukum material dan hukum formilnya. Di dalamnya salah satu yang juga mengalami penguatan kebijakan ialah mekanisme restoratif justice. Peradilan yang memulihkan, bukan sekedar membalas kesalahan. Nah ini filosofi baru yang mudah-mudahan lebih sesuai dengan karakter negara hukum kita,” katanya.

    Tanggapi Kritik Masyarakat Sipil

    Dalam kesempatan itu, Jimly juga merespons kritik dari kelompok masyarakat sipil, termasuk yang disampaikan dalam konferensi pers yang digelar sejumlah organisasi, seperti LBH, mengenai kekhawatiran bahwa KUHAP baru justru memperkecil peluang reformasi kepolisian.

    “Ya bisa begitu kalau tidak setuju, kalau ada yang abuse gitu, segera saja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden,” kata Jimly.

    Lebih lanjut, dia menanggapi dorongan sebagian kelompok yang meminta Presiden Prabowo Subianto agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sebagai solusi atas pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

    Menurut Jimly, mekanisme yang tepat bukan penerbitan Perpu, tetapi uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

    “Lah iya diajukan judicial review. Itu mekanismenya. Perpu, nanti kalau perpu ditetapkan untuk kepentingan yang lain, marah,” ujarnya.

    Jimly menilai desakan agar pemerintah menerbitkan Perpu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan instrumen tersebut.

    “Nah ini supaya yang sesuai sama dia bikin perpu. Jadi perpu itu kayak jadi anu gitu loh. Itu nanti disalahgunakan. Yaudah sudah ada mekanismenya. Undang-undang sudah jadi dan sudah disahkan secara material sudah final. KUHAP itu sudah final disahkan di DPR berdasarkan pasal 20 ayat 5 undang-undang dasar kita,” tegasnya.

    Tak hanya itu, dia menjelaskan bahwa KUHAP secara material sudah berkekuatan hukum meskipun belum ditandatangani Presiden.

    “Tapi ada peluang di situ dalam 30 hari kalau Presiden tidak menandatangani, itu langsung sah menjadi undang-undang. Artinya sudah final secara material,” jelasnya.

    Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa masyarakat yang keberatan sebaiknya segera menempuh jalur konstitusional.

    “Nah maka tidak usah nunggu 30 hari, ajukan aja ke MK dan MK pun harus membangun tradisi bahwa tidak usah nunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji. Jadi rancangan undang-undang yang sudah ketok palu itu sudah final secara material, daripada nanti menimbulkan korban, segera aja diuji, minta prioritas sidang cepat. Jangan Perpu dong,” tandas Jimly.

  • 100 Kelompok Minta Audiensi dengan Komisi Reformasi Polri, Ingin Beri Masukan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    100 Kelompok Minta Audiensi dengan Komisi Reformasi Polri, Ingin Beri Masukan Nasional 25 November 2025

    100 Kelompok Minta Audiensi dengan Komisi Reformasi Polri, Ingin Beri Masukan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa komisi tersebut menerima permintaan audiensi dari 100 kelompok yang ingin memberi masukan untuk Polri.
    “Tapi ya bulan pertama ini kita selesaikan dulu, ada kira-kira lebih dari 100 kelompok yang bersurat,” kata Jimly di kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    “Untuk audiensi, untuk memberi masukan. Bayangin, mendesak semua gitu lho. Ini kan bagus untuk kita buka ruang partisipasi publik yang bermakna. Nah gitu,” ujar dia.
    Jimly mencontohkan, pagi ini saja ada sejumlah tokoh yang melakukan audiensi dengannya, antara lain mantan Sekretaris Kabinet Dipo Alam hingga mantan Wakabareskrim Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto.
    “Ya, intinya banyak yang peduli gitu lho untuk memberi masukan,” imbuhnya.
    Lebih jauh, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan bahwa Komisi Reformasi akan membuka diri pada bulan pertama kerjanya.
    Selama satu bulan ini, menurut dia, kerja tim Komisi sudah betul karena banyak orang yang meminta audiensi bersama.
    “Itu bagus, sebagian ada yang sama. Tapi ya sekretariat akan melakukan pendataan, kira-kira nanti ada yang perlu kita putuskan pada bulan kedua itu, kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa. Yang ujungnya nanti pasti mengubah Undang-undang,” ujar Jimly.
    “Nah, rumusan Undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira Januari sudah bisa, akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi
    kepolisian
    ,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hindari Gejolak Buruh, Iwan Suyawan Minta Pemerintah Percepat regulasi UMP Jabar

    Hindari Gejolak Buruh, Iwan Suyawan Minta Pemerintah Percepat regulasi UMP Jabar

    BANDUNG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Iwan Suryawan berpendapat penundaan pengumuman UMP dapat menciptakan ketidakpastian yang dianggap merugikan dua pihak utama yaitu pekerja atau buruh, dan kalangan pengusaha.

    Ia memandang bahwa buruh membutuhkan kepastian besaran upah baru untuk merencanakan anggaran keluarga dan mengantisipasi laju inflasi.

    Sementara itu, pihak pengusaha juga memerlukan kejelasan angka UMP secepatnya sebagai dasar perhitungan biaya produksi dan perencanaan bisnis untuk tahun mendatang.

    Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2026 yang seharusnya diumumkan paling lambat pada Jumat, 21 November 2025, dipastikan batal dilaksanakan sesuai jadwal. Pembatalan ini disebabkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang hingga tenggat waktu tersebut belum menerima regulasi resmi mengenai formula penetapan upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.

    “Penundaan ini, meskipun didasari oleh tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seharusnya tidak sampai mengorbankan kepastian jadwal yang sudah diatur oleh peraturan sebelumnya,” ujar Iwan Suryawan, Sabtu (22/11/2025).

    Merujuk pada Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023, pemerintah pusat memang diwajibkan merevisi formula penetapan upah minimum agar mencakup pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.

    Penyesuaian inilah yang menjadi alasan Kemnaker belum merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai dasar hukum baru.

    Iwan Suryawan menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terikat pada regulasi yang dikeluarkan oleh pusat.

    Tanpa adanya payung hukum baru yang final, Dewan Pengupahan Daerah di Jabar tidak dapat secara resmi melaksanakan rapat pleno penetapan.

    “Pemprov Jabar dalam hal ini menjadi pihak yang menunggu, di sisi lain tenggat waktu 21 November itu sangat penting untuk menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif,” jelasnya.

    Wakil Ketua DPRD Jabar ini juga menyoroti potensi timbulnya gejolak di kalangan serikat buruh.

    Informasi yang dihimpun, beberapa serikat pekerja di Jawa Barat, bahkan telah merencanakan aksi unjuk rasa besar-besaran pada 24 November 2025 sebagai bentuk protes atas penundaan ini.

    “Protes buruh adalah reaksi alami dari ketidakpastian. Mereka sudah menanti pengumuman ini, apalagi sempat ada desakan kenaikan upah yang signifikan, ada yang menuntut 8,5 persen hingga 10,5 persen,” tambahnya, merujuk pada tuntutan kenaikan yang diusulkan oleh serikat pekerja Jabar.

    Iwan juga meminta agar Kemnaker benar-benar memfinalisasi RPP dengan memasukkan masukan dari semua elemen, terutama mengenai indeks tertentu (alfa) yang menjadi faktor penting dalam perhitungan upah.

    Menurutnya, tarik-menarik kepentingan antara buruh yang menginginkan kenaikan tinggi dan pengusaha yang menginginkan kenaikan terukur menjadi semakin tajam dengan adanya penundaan ini.

    “DPRD Jabar mendesak Pemerintah Pusat melalui Kemnaker agar segera mengeluarkan regulasi final tersebut. Jangan sampai ketidakjelasan ini berlarut-larut hingga mendekati bulan Desember, yang akan mempersempit waktu implementasi bagi perusahaan,” tegas Iwan.

    Ia juga mengingatkan bahwa Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan jumlah pekerja dan kawasan industri padat karya terbesar di Indonesia.

    Ketidakpastian UMP di Jabar memiliki dampak ekonomi yang jauh lebih luas dibandingkan dengan provinsi lain.

    “Kami berharap Pemerintah Pusat memahami urgensi ini. Besaran UMP di Jabar tahun 2025 saja sudah ditetapkan Rp2.191.238,18, dengan kenaikan 6,5 persen dari UMP 2024. Kenaikan tahun 2026 harus mampu mengatasi inflasi dan meningkatkan daya beli masyarakat tanpa mematikan industri,” pungkas Iwan Suryawan.

    Penundaan ini harus dijadikan momentum untuk menghasilkan formula upah yang benar-benar adil, transparan, dan berkelanjutan, bukan sekadar menunda masalah.

    Ia berharap pengumuman UMP terbaru dapat segera dilakukan dalam waktu dekat agar tidak mengganggu operasional dan perencanaan ekonomi di Jawa Barat yang harus berlaku mulai 1 Januari 2026.

    DPRD Jawa Barat, katanya, akan terus memantau perkembangan regulasi di tingkat pusat dan siap memfasilitasi dialog antara serikat pekerja dan Pemprov Jabar jika diperlukan.

    Langkah ini penting demi menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di Jawa Barat, terutama dalam menghadapi dinamika pasar tenaga kerja.

  • Kementerian ESDM sebut renstra migas bisa jadi RUPMG

    Kementerian ESDM sebut renstra migas bisa jadi RUPMG

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan rencana strategis Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (renstra migas) bisa diterjemahkan untuk menjadi rencana umum penyediaan minyak dan gas (RUPMG).

    “Bisa dari situ (renstra) sebenarnya. Cuma dari situ ditarik, dibikin lebih detail lagi,” ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.

    Pernyataan tersebut terkait usulan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri soal penyusunan rencana umum minyak dan gas bumi nasional (RUMGN) dan RUPMG untuk diatur melalui Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

    Simon menyampaikan RUMGN dan RUPMG dibutuhkan untuk menjadi payung hukum investasi dengan menginduk kepada target kebijakan energi nasional dan rencana umum energi nasional.

    Usulan tersebut juga dilandasi oleh PLN yang memiliki rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL).

    Berdasarkan pengalaman Laode terkait RUPTL, ia pun mengakui pentingnya RUPTL untuk menjadi kerangka dari perencanaan penyediaan kelistrikan.

    “Saya belum bicara soal RUPMG ya. Tapi, kalau pengalaman saya dengan RUPTL, memang itu penting untuk menetapkan rencana yang real,” kata dia.

    Setiap jangka waktu tahun tertentu, tutur dia, memang dibutuhkan sebuah rencana umum.

    Meskipun dalam eksekusinya akan terdapat penyesuaian di tengah jalan, dalam hal ini revisi, bagi Laode yang terpenting ada garis besar rencana penyediaannya terlebih dahulu.

    “Memang rencana itu setiap tahun kadang ada revisi, tetapi yang penting ada dulu,” kata dia.

    Usulan untuk memasukkan RUMGN dan RUPMG ke RUU Migas disampaikan oleh Simon ketika Komisi XII DPR, yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM) meminta aspirasi dari Pertamina terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    Revisi peraturan tersebut menyusul dibatalkannya sejumlah pasal Undang-Undang (UU) Migas itu oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012.

    Putusan itu menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 yang mengatur tentang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.​

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.