Kementrian Lembaga: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  • Prabowo Teken 7 Perpres Pembentukan Kemenko, Ini Pembagiannya

    Prabowo Teken 7 Perpres Pembentukan Kemenko, Ini Pembagiannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) tenteng Kementerian Koordinator baru yang dibentuk pada pemerintahannya.

    Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, ketujuh perpres tersebut diunggah pada Rabu (6/11/2024).

    Beleid tersebut mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian koordinator. Di samping itu, dalam aturan tersebut juga menjelaskan terkait dengan struktur organisasi masing-masing kementerian koordinator.

    Adapun, aturan tersebut yakni Pepres Nomor 142/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Perpres 144/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

    Selanjutnya, Perpres Nomor 146/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perpres Nomor 145/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

    Selain itu, Perpres 141/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian 143/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Perpres 147/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

    Dalam salinan Perpres tersebut diketahui bahwa beleid tersebut diteken oleh Prabowo pada 5 November 2024.

    Dikutip dari masing-masing Perpres tentang Kementerian Koordinator, maka pembagian kementeriannya yakni:

    Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakat:

    Kementerian Hukum;
    Kementerian Hak Asasi Manusia;
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
    instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:

    Kementerian Agama;
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    Kementerian Kebudayaan;
    Kementerian Kesehatan;
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
    instansi lain yang dianggap perlu.

    Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat:

    Kementerian Sosial;
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    Kementerian Koperasi;
    Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan
    instansi lain yang dianggap perlu.

    Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan:

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    Kementerian Pekerjaan Umum;
    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    Kementerian Transmigrasi;
    Kementerian Perhubungan; dan
    instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Pangan:

    Kementerian Pertanian;
    Kementerian Kehutanan;
    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    Badan Pangan Nasional;
    Badan Gizi Nasional; dan
    instansi lain yang dianggap perlu.

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan:

    Kementerian Dalam Negeri;
    Kementerian Luar Negeri;
    Kementerian Pertahanan;
    Kementerian Komunikasi dan Digital;
    Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
    Tentara Nasional Indonesia;
    Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
    instansi lain yang dianggap perlu.

    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:

    Kementerian Ketenagakerjaan;
    Kementerian Perindustrian;
    Kementerian Perdagangan;
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    Kementerian Pariwisata; dan
    instansi lain yang dianggap perlu

  • Wamen PPPA tinjau RPTRA Garuda Cilangkap untuk menjadi role model

    Wamen PPPA tinjau RPTRA Garuda Cilangkap untuk menjadi role model

    Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan (kedua kiri) saat meninjau Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Garuda, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (5/11/2024). Peninjauan itu untuk menjadikan RPTRA sebagai \”role model\” nasional. ANTARA/Syaiful Hakim

    Wamen PPPA tinjau RPTRA Garuda Cilangkap untuk menjadi role model
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 05 November 2024 – 18:47 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meninjau Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Garuda di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur yang selama ini dijadikan percontohan (role model) nasional, Selasa.

    Kedatangan Veronica yang didampingi  Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum  disambut Wali Kota Administrasi Jakarta Timur M Anwar, Penjabat Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi DKI Jakarta Ika Octaviana, dan Ketua PKK Jakarta Timur Diah Anwar.

    Wamen PPPA diajak berkeliling di RPTRA Garuda yang memiliki fasilitas lengkap seperti taman, tempat bermain, taman lalu lintas, urban farming, hingga saung edukasi. Vero pun sempat mencicipi buah jamblang hasil panen di RPTRA Garuda.

    Usai diajak berkeliling, rombongan Wamen PPPA itu melakukan diskusi dengan sejumlah pengurus PKK tingkat provinsi, tingkat kota, dan Wali Kota Jakarta Timur M Anwar.

    “Hari ini kita sangat senang karena RPTRA Garuda dikunjungi oleh Ibu Wakil Menteri PPA Veronica Tan. Tentu Bu Wamen ini ingin bernostalgia,” kata Anwar.

    Menurut dia, kedatangan Wamen PPPA Veronica Tan ke RPTRA untuk menjadikan proyek percontohan atau role model nasional ruang interaksi warga tersebut.

    “Beliau datang ke sini untuk melihat, insyaallah ini akan jadi role model untuk nasional,” kata dia.

    Namun, RPTRA peninggalan era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu masih ada yang harus dilengkapi, terutama terkait kebijakan di tingkat Kementerian hingga tingkat Pemerintah Kota.

    “Nanti kita sempurnakan kebijakannya, mulai dari tingkat kementerian hingga tingkat daerah dan kota. Semoga ini menjadi inspirasi yang baik untuk ke depan,” paparnya.

    Menurut Anwar, keterlibatan masyarakat mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan lansia sangat membantu dalam merawat RPTRA itu.

    Hingga saat ini, tambah Anwar, jumlah RPTRA di Jakarta Timur mencapai 68 RPTRA, di mana 30 persen dari program  tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL)  perusahaan.

    “Kami masih mengalami kendala keterbatasan anggaran, mungkin Kementerian bisa intervensi untuk anggaran di DKI Jakarta,” ujar Anwar saat berdiskusi dengan Wamen PPPA.

    Sumber : Antara

  • Dijadikan role model, Wamen PPPA tinjau RPTRA Garuda Cilangkap 

    Dijadikan role model, Wamen PPPA tinjau RPTRA Garuda Cilangkap 

    insyaallah ini akan jadi role model untuk nasional

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meninjau Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Garuda di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur yang selama ini dijadikan percontohan (role model) nasional, Selasa.

    Kedatangan Veronica yang didampingi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum disambut Wali Kota Administrasi Jakarta Timur M Anwar, Penjabat Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi DKI Jakarta Ika Octaviana, dan Ketua PKK Jakarta Timur Diah Anwar.

    Vero pun sempat mencicipi buah jamblang hasil panen di RPTRA Garuda.

    Usai diajak berkeliling, rombongan Wamen PPPA itu melakukan diskusi dengan sejumlah pengurus PKK tingkat provinsi, tingkat kota, dan Wali Kota Jakarta Timur M Anwar.

    “Hari ini kita sangat senang karena RPTRA Garuda dikunjungi oleh Ibu Wakil Menteri PPA Veronica Tan. Tentu Bu Wamen ini ingin bernostalgia,” kata Anwar.

    “Beliau datang ke sini untuk melihat, insyaallah ini akan jadi role model untuk nasional,” kata dia.

    Namun, RPTRA peninggalan era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu masih ada yang harus dilengkapi, terutama terkait kebijakan di tingkat Kementerian hingga tingkat Pemerintah Kota.Wali Kota Administrasi Jakarta Timur M Anwar saat memaparkan soal RPTRA di hadapan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Garuda,, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (5/11/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

    “Nanti kita sempurnakan kebijakannya, mulai dari tingkat kementerian hingga tingkat daerah dan kota. Semoga ini menjadi inspirasi yang baik untuk ke depan,” paparnya.

    Hingga saat ini, tambah Anwar, jumlah RPTRA di Jakarta Timur mencapai 68 RPTRA, di mana 30 persen dari program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan.

    “Kami masih mengalami kendala keterbatasan anggaran, mungkin Kementerian bisa intervensi untuk anggaran di DKI Jakarta,” ujar Anwar saat berdiskusi dengan Wamen PPPA.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • 10
                    
                        Razman Arif Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
                        Nasional

    10 Razman Arif Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Nasional

    Razman Arif Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara
    Razman Arif Nasution
    menjalani pemeriksaan di Mabes
    Polri
    Jakarta pada Senin (4/11/2024) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus
    pencemaran nama baik

    Hotman Paris
    Hutapea.
    “Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan saya yang dorong juga supaya
    clear
    kasus ini,” kata Razman di Bareskrim Polri.
    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
    Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
    Hotman melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim atas kasus pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 ke Bareskrim Polri.
    Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Razman mengatakan, kasus ini harus segera diselesaikan melalui upaya hukum. Dia percaya penyidik akan bersikap profesional dalam menyikapi masalah ini.
    “Saya harus buktikan disana, karena saksinya ada. Nah, tentang bagaimana penyidik itu saya percaya hari ini Polri akan sangat profesional,” ucap dia.
    Merasa dijebak oleh Iqlima, Razman Arif mengaku juga telah melaporkan Iqlima atas kasus keterangan palsu soal pelecehan seksul yang dilakukan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada 5 Juni 2023 lalu.
    “Saya sudah lapor Iqlima Kim di Polda Merro Jaya dan sedang dalam proses karena saya lapor itu baru berapa lama 6-7 bulan dan sekarang dalam proses jadi kita tunggu saja keputusan ini nanti,” ungkap dia.
    Sebelumnya, Iqlima juga sempat dimintai keterangan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada 2022 lalu saat Razman menjadi pengacaranya. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Guntur Soekarnoputra Ulang Tahun ke-80, Luncurkan Buku Sangsaka Melilit Perut Megawati – Page 3

    Guntur Soekarnoputra Ulang Tahun ke-80, Luncurkan Buku Sangsaka Melilit Perut Megawati – Page 3

    Puti bersyukur, Guntur masih tetap beraktivitas menjalankan hobinya di usia yang ke-80 tahun. Dia menyebut selain menulis buku, Guntur juga masih bermain musik dan bernyanyi.

    “Kami sangat mensyukuri Bapak Guntur sampai hari ini tetap memiliki kreativitas, semangat, dan selalu menjalankan hobi-hobinya. Salah satunya, bermusik, bermain gitar, bernyanyi dan salah satu hobi yang sangat produktif yaitu, menulis buku yang berjudul ‘Sangsaka Melilit Perut Megawati’,” tutur Puti.

    Dalam acara ini, juga hadir mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tanjung, putri Wakil Presiden Pertama RI Muhammad Hatta, Meutia Hatta, mantan Menteri Transmigrasi pada Kabinet Pembangunan VI, Siswono Yudo Husodo hingga mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.

  • Momen Prabowo Subianto dan Kabinet Merah Putih Kompak Nyanyi di Indonesia Arena

    Momen Prabowo Subianto dan Kabinet Merah Putih Kompak Nyanyi di Indonesia Arena

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menggelar Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/11/2024). Acara ini dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo, para menteri, jajaran kabinet, hingga kepala lembaga pemerintahan.

    Selain meresmikan acara, momen kebersamaan terlihat ketika para menteri dari Kabinet Merah Putih dan sejumlah jenderal kompak bernyanyi bersama. Momen ini terjadi setelah Presiden Prabowo menyampaikan sambutannya kepada ribuan pendukung dan masyarakat yang hadir. Prabowo mengajak beberapa anggota kabinetnya, seperti Wiranto, Dudung Abdurachman, dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk tampil membawakan lagu Indonesia Jaya dan Jogja Istimewa.

    “Saya kira sambutannya cukup, ya. Saya minta izin minum kopi sebentar. Habis minum kopi, saya bisa bicara dua jam lagi. Bagaimana? Masih kuat dengar saya? Ini ada band, enggak? Kalian lebih suka dengar saya pidato atau mendengar tokoh-tokoh nasional nyanyi? Milih mana?” canda Prabowo Subianto usai memberikan sambutan.

    Prabowo kemudian mengajak para pejabat Kabinet Merah Putih yang dikenal pandai bernyanyi untuk menghibur.

    “Saya minta rekan-rekan dari Kabinet Merah Putih yang jago nyanyi. Di sini ada beberapa jenderal yang hebat nyanyinya, Pak Wiranto sama Pak Dudung. Saya minta, bersediakah kalian menghibur rakyat kita sesekali?” tambah Prabowo.

    Sambil berseloroh, Prabowo menyampaikan bahwa para jenderal dan menteri yang biasanya dihormati juga perlu sesekali menghibur masyarakat dalam acara sore itu.

    “Bagaimana, setuju enggak? Atau saudara ingin mendengar pidato politik setengah jam lagi? Mungkin saudara suka, tapi para tokoh nasional ini sudah bosan dengar saya bicara terus,” gurau Prabowo, disambut tawa hadirin.

    Sejumlah menteri yang hadir dalam acara ini di antaranya adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.

    Selain itu, hadir pula Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran/BP2MI Christina Aryani, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satrio Brodjonegoro, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

  • Strategi cegah praktik korupsi di lingkup birokrasi melalui SPIP

    Strategi cegah praktik korupsi di lingkup birokrasi melalui SPIP

    Seorang siswa menunjukkan pin antikoruspi saat deklarasi program Sekolah Jujur Sekolah Saya di SD Negeri Sendangmulyo 4, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024). . ANTARA FOTO/Makna Zaezar

    Strategi cegah praktik korupsi di lingkup birokrasi melalui SPIP
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Jumat, 01 November 2024 – 08:19 WIB

    Elshinta.com – Perilaku korupsi mengancam berbagai aspek, bukan hanya persoalan moralitas, tapi juga menghambat kemajuan bangsa. Dalam ranah pemerintahan atau birokrasi, ancaman ini menjadi lebih krusial karena dampaknya bisa dirasakan langsung sangat buruk dan masif oleh masyarakat luas.

    Pada tingkat nasional, upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan dengan berbagai pendekatan, dari penegakan hukum, hingga perbaikan sistem pengawasan.

    Di tingkat kementerian, salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai langkah preventif dan solusi untuk menciptakan tata kelola yang bersih, termasuk di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

    Sebagai lembaga pemerintah, KemenPPPA tidak terlepas dari risiko korupsi. Korupsi di kementerian ini tidak hanya berdampak pada rusaknya kredibilitas, tetapi juga mengancam pencapaian tujuan strategis kementerian dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak.

    Oleh karena itu, KemenPPPA mengambil langkah-langkah progresif dengan menerapkan Strategi Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP yang lebih kuat. Inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di dalam tubuh kementerian, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

    SPIP ini dirancang untuk mencegah korupsi di semua lini, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program.

    Langkah ini tercermin dalam proyek perubahan yang berfokus pada Strategi Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KemenPPPA.

    Upaya ini juga bertujuan untuk memperbaiki sistem pengendalian internal yang ada, menciptakan standar operasional yang lebih akuntabel, serta memastikan bahwa setiap alokasi anggaran dipergunakan secara optimal, tanpa penyelewengan.

    Selain itu, penguatan SPIP juga melibatkan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pemantauan anggaran. Dengan demikian, tidak hanya sistem yang diperbaiki, tetapi juga kualitas SDM yang berperan di dalamnya.

    Signifikansi SPIP

    Lalu, mengapa SPIP menjadi begitu penting? Sistem ini adalah kerangka kerja yang dirancang untuk memastikan bahwa seluruh proses yang berlangsung di dalam satu lembaga berjalan sesuai aturan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan efektif dan efisien.

    Di KemenPPPA, misalnya, SPIP bertindak sebagai sistem alarm dini yang membantu mendeteksi potensi penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan anggaran yang tidak semestinya.

    Dengan adanya SPIP, setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan dapat diidentifikasi lebih awal, sehingga tindakan perbaikan bisa segera dilakukan sebelum dampaknya meluas.

    Di sisi lain, SPIP juga berfungsi untuk memperbaiki tata kelola lembaga secara keseluruhan. Di KemenPPPA, sistem ini memfasilitasi aliran informasi yang lebih transparan dan akuntabel antara berbagai unit kerja.

    Hal ini sangat penting dalam menjaga integritas lembaga, mengingat KemenPPPA merupakan lembaga yang menjalankan program-program yang langsung berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

    Ketika lembaga ini dapat mempertahankan kepercayaan publik melalui tata kelola yang baik, maka program yang dicanangkan pun akan mendapatkan dukungan yang lebih luas dari masyarakat.

    Meskipun demikian, penerapan SPIP di KemenPPPA tidak serta-merta berjalan, tanpa tantangan. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah memastikan konsistensi penerapan SPIP di seluruh lini kementerian.

    SPIP memerlukan komitmen dari semua pihak yang terlibat, mulai dari pejabat tinggi, hingga staf pelaksana. Karena itu, upaya peningkatan kapasitas dan sosialisasi terkait SPIP menjadi sangat penting.

    KemenPPPA telah berinisiatif untuk mengadakan berbagai pelatihan dan sosialisasi agar seluruh elemen lembaga memiliki pemahaman yang sama mengenai peran dan pentingnya pengendalian intern dalam menjalankan tugas pemerintahan yang bersih.

    Selain itu, sebuah langkah strategis lainnya yang diambil oleh KemenPPPA adalah penyusunan konsep grand design SPIP. Grand design bertindak sebagai peta jalan yang memandu pelaksanaan SPIP dengan lebih terstruktur dan terarah.

    Dokumen ini mencakup berbagai elemen penting, seperti visi, misi, kebijakan, prosedur operasional, serta standar keamanan data.

    Dengan adanya grand design, penerapan SPIP di KemenPPPA diharapkan menjadi lebih mudah diimplementasikan dan berkelanjutan. Salah satu bagian penting dari grand design ini adalah integrasi teknologi dalam proses pengendalian internal.

    KemenPPPA juga telah mengadopsi platform, seperti Sistem Keuangan (SisKeu), yang memungkinkan setiap transaksi tercatat secara elektronik dan transparan. Hal ini memperkecil kemungkinan adanya penyalahgunaan anggaran karena setiap transaksi tercatat dan dapat diaudit.

    Dampak dari penerapan SPIP yang efektif di KemenPPPA, bukan hanya dirasakan oleh internal kementerian, tetapi juga oleh masyarakat luas.

    Ketika kementerian menjalankan sistem kerja dengan lebih transparan dan akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pun akan meningkat.

    Kepercayaan ini menjadi modal penting untuk mendukung keberhasilan berbagai program kementerian, khususnya yang berhubungan langsung dengan perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

    Selain itu, penerapan SPIP juga diharapkan mampu menginspirasi kementerian lain untuk memperkuat pengendalian internal mereka dalam upaya memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan.

    Pada akhirnya, penguatan SPIP di KemenPPPA mencerminkan tekad pemerintah untuk melawan korupsi melalui perbaikan tata kelola. Upaya ini tidak hanya untuk mencegah kerugian keuangan negara, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

    Harapan besar bertumpu pada inisiatif ini, yaitu agar KemenPPPA menjadi contoh bagi lembaga lain dalam menjalankan program-program yang bersih dan berintegritas.

    Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak yang terlibat, langkah ini akan membawa kita lebih dekat menuju Indonesia yang bebas korupsi, di mana hak-hak perempuan dan anak terlindungi dalam sistem yang bersih, transparan, dan akuntabel.

    Sumber : Antara

  • DPR Cecar Menteri PPPA dan Veronica Tan Soal Implementasi UU KIA

    DPR Cecar Menteri PPPA dan Veronica Tan Soal Implementasi UU KIA

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VIII DPR mencecar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terkait dengan implementasi Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, pada Selasa (29/10/2024). 

    Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mencecar Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi dan Wamen PPPA Veronica Tan terkait dengan UU KIA yang tidak masuk dalam 16 program prioritas Kemen PPPA .

    “Bu Menteri, kami sudah mendengarkan tadi, kami tidak ada mendengar tertulis ataupun mendengarkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak masuk ke lampiran,” kata Marwan di dalam ruang rapat.

    Marwan turut menyebutkan bahwa UU itu baru saja disahkan di Komisi VIII DPR, tetapi disayangkan implementasi UU tersebut tidak disebutkan oleh pihak Kemen PPPA.

    Saat ditemui seusai rapat, Arifatul mengatakan bahwa sebenarnya UU KIA sudah masuk dalam program prioritasnya, tetapi saat rapat tadi belum sempat tersampaikan.

    “Di lampiran itu sudah kita jelaskan secara lengkap, tapi memang tadi tidak sempat tersampaikan. Sebetulnya ada [tentang UU KIA],” pungkasnya.

    Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 4 Juni 2024 lalu.

    Salah satu aturan yang ada dalam UU tersebut adalah ibu bekerja bisa cuti melahirkan hingga 6 bulan.

    Berikut 16 fokus Prioritas Kementerian PPPA Tahun 2025:

    Penguatan regulasi dan peraturan teknis dalam upaya peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
    Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO);
    Penguatan norma positif dan perubahan pelaku dalam mencegah terjadinya kekerasan dan perilaku salah pada anak;
    Penyediaan layanan pengaduan SAPA 129 bagi perempuan den anak korban kekerasan/TPPO yang terintegrasi antara pusat dan daerah untuk mempermudah masyarakat melakukan pengaduan dan meningkatkan response role oleh petugas;
    Penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan/TPPO serta layanan perlindungan sementara;
    Pengembangan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PRA)sebagai instrumen manajemen penanganan kasus dan menghasilkan satu data pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara nasional;
    Penguatan tata kelola layanan perempuan dan anak korban kekerasan;
    Percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) di kementerian/lembaga, daerah, dan desa);
    Perluasan akses, peran, dan keterlibatan perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan termasuk perempuan miskin, perempuan kepala keluarga, perempuan dengan disabilitas, penyintas kekerasan dan bencana;
    Peningkatan keterwakilan perempuan di legislatif melalui optimalisasi pendidikan politik dan kaderisasi di tingkat nasional dan provinsi/kabupaten/kota;
    Optimalisasi pengasuhan berbasis anak dan penguatan kapasitas perlindungan anak pada lingkungan keluarga dan lembaga pengasuhan alternatif;
    Peningkatan koordinasi dan sinergi pemenuhan hak anak termasuk anak dalam kondisi khusus seperti anak disabilitas, anak yang berhadapan dengan hukum, situasi darurat, anak pekerja migran serta anak-anak di wilayah 3T;
    Peningkatan partisipasi anak yang bermakna dalam pembangunan;
    Penciptaan lingkungan yang ramah anak antara lain melalui pembinaan dan evaluasi kabupaten dan kota layak anak;
    Peningkatan replikasi Desa Ramah Perempuan dan peduli anak (DRPPA) secara mandiri;
    Pengawasan pelaksanaan atau penyelenggaraan perlindungan anak di K/L dan daerah.

  • Jajaran menteri dan wamen berangkat ke Magelang siang ini

    Jajaran menteri dan wamen berangkat ke Magelang siang ini

    Jakarta (ANTARA) – Jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih akan bertolak ke Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Kamis siang ini, untuk mengikuti pembekalan khusus di sana.

    Para menteri dan wakil menteri berangkat bersama-sama dengan menumpang pesawat TNI AU dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

    “Kami berangkat pukul 13.00 WIB,” ujar Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis pagi.

    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya mengungkapkan bahwa para menteri dan wakil menteri yang mengikuti pembekalan di Magelang masing-masing mendapatkan seragam serta kemeja yang serupa.

    Seluruh keperluan menteri di Magelang, kata dia, disiapkan oleh Sekretaris Kabinet bersama tim.

    Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengatakan bahwa para menteri dan wakil menteri akan menginap di tenda saat menghadiri kegiatan pembekalan di kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

    Arifatul mengaku belum mengetahui secara detail rangkaian kegiatan tersebut.

    Dalam kegiatan yang dijadwalkan pada tanggal 25—27 Oktober 2024 itu, Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan memberikan petunjuk dan arahan teknis kepada masing-masing kementerian supaya mereka dapat saling mengenal satu sama lain.

    Presiden Prabowo Subianto dalam pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna perdana di Kantor Presiden, Rabu (23/10), berharap pembekalan menteri di Akademi Militer bisa membawa aura tradisi keberanian hingga heroisme bagi menteri kabinet karena Magelang merupakan daerah sentra perlawanan pada masa penjajahan.

    Baca juga: Prabowo: Pembekalan menteri di Akmil Magelang bawa tradisi heroisme
    Baca juga: Istana: Penggemblengan menteri di Akmil bukan ospek atau militerisme

    Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Prabowo terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian

    Prabowo terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

    Sebagaimana dikutip dalam siaran pers dari laman setkab.go.id, di Jakarta, Selasa, di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
    2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
    3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
    4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
    5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
    6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
    7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
    8. Kementerian Sekretariat Negara;
    9. Kementerian Dalam Negeri;
    10. Kementerian Luar Negeri;
    11. Kementerian Pertahanan;
    12. Kementerian Agama;
    13. Kementerian Hukum;
    14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
    15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    16. Kementerian Keuangan;
    17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    19. Kementerian Kebudayaan;
    20. Kementerian Kesehatan;
    21. Kementerian Sosial;
    22. Kementerian Ketenagakerjaan;
    23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    24. Kementerian Perindustrian;
    25. Kementerian Perdagangan;
    26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    27. Kementerian Pekerjaan Umum;
    28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    30. Kementerian Transmigrasi;
    31. Kementerian Perhubungan;
    32. Kementerian Komunikasi dan Digital;
    33. Kementerian Pertanian;
    34. Kementerian Kehutanan;
    35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
    38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
    39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    43. Kementerian Koperasi;
    44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    45. Kementerian Pariwisata;
    46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
    47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
    48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

    Adapun tujuh Kementerian Koordinator yang ada dalam Kabinet Merah Putih akan membawahi sejumlah kementerian dan instansi sebagai berikut:

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Dalam Negeri;
    b. Kementerian Luar Negeri;
    c, Kementerian Pertahanan;
    d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
    e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
    f. Tentara Nasional Indonesia;
    g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
    h. instansi lain yang dianggap perlu.

    “Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” demikian disebutkan dalam perpres.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Hukum;
    b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
    c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
    d. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
    a. Kementerian Ketenagakerjaan;
    b. Kementerian Perindustrian;
    c. Kementerian Perdagangan;
    d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    g. Kementerian Pariwisata; dan
    h. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Agama;
    b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    d. Kementerian Kebudayaan;
    e. Kementerian Kesehatan;
    f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
    i. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    b. Kementerian Pekerjaan Umum;
    c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    d. Kementerian Transmigrasi;
    e. Kementerian Perhubungan; dan
    f. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
    a. Kementerian Sosial;
    b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    d. Kementerian Koperasi;
    e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
    g. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Pertanian;
    b. Kementerian Kehutanan;
    c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    e. Badan Pangan Nasional;
    f. Badan Gizi Nasional; dan
    g. instansi lain yang dianggap perlu.

    Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.

    “Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi perpres tersebut.

    Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

    Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

    Perpres Nomor 139 Tahun 2024 berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.

    Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024