Kementrian Lembaga: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  • Kementerian PPPA Berencana Usulkan Revisi UU Penghapusan KDRT

    Kementerian PPPA Berencana Usulkan Revisi UU Penghapusan KDRT

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berencana mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini dilakukan karena masih terdapat berbagai kelemahan dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga yang cenderung meningkat.

    “UU Penghapusan KDRT harus lebih kuat. Kami akan mengusulkan revisi ini ke DPR, dan untuk itu perlu masuk dalam Prolegnas terlebih dahulu,” kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA, Eni Widiyanti, di Jakarta, Jumat (16/11/2024) dilansir Antara.

    Eni menjelaskan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), 74% kekerasan yang terjadi terhadap perempuan terjadi di dalam rumah tangga. Sebagian besar pelaku adalah suami (54%), diikuti mantan pacar (13%), serta orang tua, guru, dan saudara.

    Meski Indonesia telah memiliki UU Penghapusan KDRT yang sudah berusia 20 tahun, angka kekerasan dalam rumah tangga tetap tinggi. “Kenapa kekerasan ini masih banyak terjadi, padahal kita sudah punya undang-undang yang mengaturnya?” ujar Eni.

    Menurutnya, penerapan UU  Penghapusan KDRT masih menghadapi berbagai kendala. Beberapa kasus KDRT yang dilaporkan ke polisi sering berakhir dengan penyelesaian secara damai (restorative justice). Selain itu, polisi seringkali tidak bisa melanjutkan penyelidikan jika laporan dicabut oleh korban.

    “Banyak kasus KDRT berakhir tragis, korban meninggal meskipun sebelumnya telah melapor dan laporan dicabut. Polisi tidak bisa mengambil tindakan karena ini merupakan delik aduan,” tambahnya.

    Eni juga menyoroti masalah siklus kekerasan dalam rumah tangga yang semakin memburuk. Kekerasan yang awalnya hanya berupa pukulan, bisa berujung pada kekerasan lebih parah, seperti penggorokan hingga kematian korban.

    Selain itu, Eni menjelaskan adanya kesulitan dalam menerapkan UU  Penghapusan KDRT untuk istri dalam perkawinan siri. “Ini karena adanya perbedaan penafsiran. Padahal, UU  Penghapusan KDRT seharusnya bisa digunakan untuk melindungi semua pihak yang tinggal dalam satu rumah, termasuk istri siri, pekerja rumah tangga, sopir, atau tukang kebun,” katanya.

  • Berdayakan Perempuan, BRI Raih Penghargaan Indonesia Women’s Empowerment Principles Awards 2024

    Berdayakan Perempuan, BRI Raih Penghargaan Indonesia Women’s Empowerment Principles Awards 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berhasil meraih penghargaan UN Women Indonesia Women’s Empowerment Principles Awards (WEPs Awards) 2024 untuk kategori Community Engagement and Partnership. Penghargaan tersebut diperoleh BRI atas upaya perseroan dalam mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan Perempuan. Diluncurkan oleh UN Women pada 2020, Penghargaan WEPs mengakui tindakan sektor swasta yang mempromosikan kesetaraan gender di tempat kerja, pasar dan masyarakat. Acara penganugrahan itu dihelat di Hotel Shangri-La Jakarta pada Selasa, (29/10/2024).

    Semua penerima penghargaan ditentukan panel juri ahli yang dibentuk dari berbagai sektor, termasuk pemerintah, badan PBB, masyarakat sipil, organisasi pendukung bisnis dan akademisi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Arifah Fauzi mengatakan pencapaian kesetaraan gender tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi perlu melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, bisnis, media, dan masyarakat.

    Arifatul menuturkan sektor swasta memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Data terbaru dari Bank Dunia menunjukkan sektor swasta menyumbang lebih dari 90 persen lapangan kerja di Indonesia yang mendorong tenaga kerja nasional.

    Pejabat yang bertanggung jawab untuk perwakilan negara UN Women Indonesia, Dwi Faiz, memuji sektor swasta yang merangkul kesetaraan gender sebagai nilai-nilai yang melampaui profit. Dia mengatakan kesetaraan gender harus menjadi kenyataan hidup.

    “Kami berharap penghargaan ini akan menginspirasi lebih banyak perusahaan untuk menjadi bagian dari penandatangan Prinsip Pemberdayaan Perempuan karena ini juga merupakan panggilan bagi kita semua untuk melangkah maju dan mengambil tindakan untuk dunia yang setara gender,” ujar Dwi. 

    “Ini disebut kolaborasi Pentahelix dan harus dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan,” kata Arifatul saat menyampaikan sambutan. 

    BRI meraih keberhasilan di kategori Community Engagement and Partnership, perseroan dianggap mampu mengintegrasikan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam strategi bisnisnya dengan melibatkan masyarakat maupun kemitraan.

    Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto mengatakan bahwa BRI terus berupaya berkontribusi dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan berkelanjutan, selaras dengan upaya global untuk menjaga lingkungan dan mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

    “Selama ini kami banyak melakukan inisiasi dan program yang bertujuan untuk mewujudkan keuangan berkelanjutan yang inklusif dan selaras dengan prinsip ESG,” ujarnya.

    Misalnya, program BRInita (BRI Bertani di Kota) yang dilakukan melalui aktivitas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Aktivitas ini mengambil bagian penting dalam mendukung peran wanita melalui berbagai macam program pemberdayaan yang secara nyata mampu mendorong kesejahteraan bersama.

    Program BRINita melibatkan kaum wanita untuk membuat ekosistem urban farming yang berkelanjutan, di daerah kota padat penduduk, agar dapat mengambil peran untuk meningkatkan nilai, di sisi sosial, ekonomi, dan lingkungan. Sebanyak kurang lebih 615 perempuan telah mendapatkan pelatihan komprehensif terkait urban agriculture.

    Selain itu, melalui keberadaan Holding Ultra Mikro menyediakan berbagai layanan diantaranya PNM Mekaar yang menawarkan pembiayaan dengan skema khusus diperuntukkan bagi kelompok Perempuan. Program tersebut telah memberdayakan lebih dari 15,1 juta nasabah perempuan sehingga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals terutama SDG 5 kesetaraan gender dan SDG 3 kehidupan sehat dan sejahtera.

  • Berdayakan Perempuan, BRI Raih Penghargaan Indonesia Womens Empowerment Principles Awards 2024

    Berdayakan Perempuan, BRI Raih Penghargaan Indonesia Womens Empowerment Principles Awards 2024

    Jakarta: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berhasil meraih penghargaan UN Women Indonesia Women’s Empowerment Principles Awards (WEPs Awards) 2024 untuk kategori Community Engagement and Partnership. Penghargaan tersebut diperoleh BRI atas upaya perseroan dalam mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
     
    Diluncurkan oleh UN Women pada 2020, Penghargaan WEPs mengakui tindakan sektor swasta yang mempromosikan kesetaraan gender di tempat kerja, pasar, dan masyarakat. Acara penganugerahan itu dihelat di Hotel Shangri-La Jakarta pada 29 Oktober 2024.
     
    Semua penerima penghargaan ditentukan panel juri ahli yang dibentuk dari berbagai sektor, termasuk pemerintah, badan PBB, masyarakat sipil, organisasi pendukung bisnis, dan akademisi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Arifah Fauzi mengatakan pencapaian kesetaraan gender tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi perlu melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, bisnis, media, dan masyarakat.
    Arifatul menuturkan sektor swasta memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Data terbaru dari Bank Dunia menunjukkan sektor swasta menyumbang lebih dari 90 persen lapangan kerja di Indonesia yang mendorong tenaga kerja nasional.
     
    Pejabat yang bertanggung jawab untuk perwakilan negara UN Women Indonesia, Dwi Faiz, memuji sektor swasta yang merangkul kesetaraan gender sebagai nilai-nilai yang melampaui profit. Dia mengatakan kesetaraan gender harus menjadi kenyataan hidup.
     
    “Kami berharap penghargaan ini akan menginspirasi lebih banyak perusahaan untuk menjadi bagian dari penandatangan Prinsip Pemberdayaan Perempuan karena ini juga merupakan panggilan bagi kita semua untuk melangkah maju dan mengambil tindakan untuk dunia yang setara gender,” ujar Dwi.
     
    “Ini disebut kolaborasi pentahelix dan harus dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan,” kata Arifatul saat menyampaikan sambutan. 
     
     

     
    BRI meraih keberhasilan di kategori Community Engagement and Partnership, perseroan dianggap mampu mengintegrasikan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam strategi bisnisnya dengan melibatkan masyarakat maupun kemitraan.
     
    Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto mengatakan bahwa BRI terus berupaya berkontribusi dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan berkelanjutan, selaras dengan upaya global untuk menjaga lingkungan dan mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
     
    “Selama ini, kami banyak melakukan inisiasi dan program yang bertujuan untuk mewujudkan keuangan berkelanjutan yang inklusif dan selaras dengan prinsip ESG,” ujarnya.
     
    Misalnya, program BRInita (BRI Bertani di Kota) yang dilakukan melalui aktivitas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Aktivitas ini mengambil bagian penting dalam mendukung peran wanita melalui berbagai macam program pemberdayaan yang secara nyata mampu mendorong kesejahteraan bersama.
     
    Program BRINita melibatkan kaum wanita untuk membuat ekosistem urban farming yang berkelanjutan, di daerah kota padat penduduk agar dapat mengambil peran untuk meningkatkan nilai, di sisi sosial, ekonomi, dan lingkungan. Sebanyak kurang lebih 615 perempuan telah mendapatkan pelatihan komprehensif terkait urban agriculture.
     
    Selain itu, melalui keberadaan Holding Ultra Mikro menyediakan berbagai layanan, di antaranya PNM Mekaar yang menawarkan pembiayaan dengan skema khusus diperuntukkan bagi kelompok Perempuan. Program tersebut telah memberdayakan lebih dari 15,1 juta nasabah perempuan sehingga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals terutama SDG 5 kesetaraan gender dan SDG 3 kehidupan sehat dan sejahtera.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Video Tanggapan Veronica Tan soal Meningkatnya Tren Childfree

    Video Tanggapan Veronica Tan soal Meningkatnya Tren Childfree

    Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, turut menanggapi soal meningkatnya tren childfree. Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) merilis laporan periode 2023 terkait childfree dan ditemukan 71 ribu perempuan enggan memiliki anak.

  • Respons Veronica Tan soal 71 Ribu Perempuan RI Tak Mau Punya Anak

    Respons Veronica Tan soal 71 Ribu Perempuan RI Tak Mau Punya Anak

    Jakarta

    Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, buka suara soal meningkatnya kasus childfree atau mereka yang tidak memiliki anak. Badan Pusat Stastistik mencatat 71 ribu perempuan enggan memiliki anak dengan beragam macam faktor, kesanggupan ekonomi hingga fokus karier.

    Kasus-kasus tersebut lebih banyak ditemukan di Pulau Jawa dengan dominasi domisili DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Banten. Menurut Vero, sapaannya, jumlah perempuan dengan pilihan childfree di Indonesia masih lebih sedikit ketimbang kelompok keluarga dengan banyak anak.

    Hal ini dikarenakan kerap beredar anggapan yang melekat di masyarakat yakni ‘banyak anak banyak rezeki’. Meski begitu, ia tidak menampik kemungkinan fenomena tersebut muncul pada wanita dengan level pendidikan lebih tinggi.

    “Jadi kalau untuk perempuan yang sudah teredukasi, mereka ngerti bahwa anak itu menjadi sebuah beban kalau kita tidak memberikan yang terbaik dengan kualitas,” kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Kamis (14/11/2024).

    “Akhirnya mereka memilih, saya saja nggak bisa kasih kualitas saya dengan baik, ngapain saya punya anak. Mungkin itu beda kalau ibu-ibu yang tidak teredukasi, perempuan yang tidak teredukasi, itu kan terjadi pernikahan dini,” sambungnya.

    Pernikahan dini terjadi saat dilakukan sebelum usia 19 tahun. Hal ini jelas berdampak pada minimnya edukasi seorang ibu untuk membesarkan anak.

    Pada usia tersebut, wanita juga dinilai belum secara ideal memiliki kesiapan mental dalam mengurus anak yang tentu bisa berdampak pasa kesehatan mentalnya.

    “Belum sampai umur 19 saja sudah menikah, tapi tanpa tahu jangka panjangnya itu punya anak. Terus kadang-kadang karena nggak diizinkan suami menggunakan KB, akhirnya banyak sekali justru perempuan-perempuan yang belum teredukasi itu punya anak banyak,” sorot dia.

    “Dan ini menjadikan beban dan ke mental health akhirnya,” pungkasnya.

    (naf/sao)

  • Taspen serahkan manfaat pensiun ke sejumlah mantan menteri era Jokowi

    Taspen serahkan manfaat pensiun ke sejumlah mantan menteri era Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – PT Taspen (Persero) menyerahkan manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada sejumlah mantan menteri Kabinet Indonesia Maju serta mantan petinggi negara.

    Penyerahan dilakukan langsung di kantor kementerian masing-masing oleh Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius, Plt. Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Operasional Taspen Ariyandi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para menteri.

    Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan Taspen sebagai pengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara senantiasa proaktif dalam memberikan seluruh hak dan manfaat para abdi negara.

    “Taspen mengapresiasi kinerja dan seluruh pengabdian serta dedikasi para menteri kepada negara melalui penyerahan manfaat Program Pensiun dan THT. Kami berharap manfaat yang diterima dapat memberikan kesejahteraan bagi mereka dan keluarga,” ujar Henra dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Beberapa menteri dan petinggi negara yang menerima manfaat Pensiun dan THT secara langsung di kantornya masing-masing antara lain: Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Selanjutnya ada juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Sandiaga S. Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Ibu Siti Nurbaya Bakar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.

    “Nuna ikut senang saya dapat uang pensiun dari TASPEN sebesar Rp27 juta selama saya menjabat jadi Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November akan dapat uang pensiun Rp3 juta tiap bulan. Alhamdulillah,” ujar Teten Masduki berseloroh melalui akun sosial media resminya. Nuna adalah kucing peliharaaan Teten.

    Para menteri dan petinggi negara memasuki masa pensiun pada 1 November 2024, setelah menjalankan amanah sebagai menteri selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dan berakhirnya masa jabatan sebagai petinggi negara.

    Adapun manfaat yang disalurkan meliputi Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua, sebagai bagian dari hak yang diterima oleh pejabat negara setelah masa baktinya.

    Sebelumya, Taspen juga telah menyerahkan manfaat pensiun dan THT secara langsung kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden pada pertengahan September lalu. Selain para menteri, Taspen juga memberikan layanan pensiun kepada berbagai pejabat negara lainnya, seperti anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, duta besar dan kepala daerah. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

    Penyaluran manfaat pensiun dan THT tersebut merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada pejabat negara atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas. Sebagai pengelola program jaminan sosial ASN dan Pejabat Negara, Taspen terus berupaya menjaga kepercayaan dengan memberikan layanan yang andal dan proaktif.

    Taspen akan terus memperkuat peran pentingnya dalam mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara, dengan tetap berkomitmen pada prinsip 5T dalam penyelenggaraan program pensiun, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

    Hal itu sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menekankan bahwa perusahaan BUMN harus terus mendorong produktivitas bisnis yang lebih efisien, melakukan perbaikan, dan berorientasi layanan.

    Pewarta: Citro Atmoko
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kasus Kakak Adik Diperkosa 13 Orang di Purworejo, Menteri PPPA: Usut Tuntas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 November 2024

    Kasus Kakak Adik Diperkosa 13 Orang di Purworejo, Menteri PPPA: Usut Tuntas Regional 12 November 2024

    Kasus Kakak Adik Diperkosa 13 Orang di Purworejo, Menteri PPPA: Usut Tuntas
    Tim Redaksi
    PURWOREJO, KOMPAS.com 
    – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi memberikan perhatian khusus terkait kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
    Pada Senin (11/11/2024) Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi berkunjung ke Purworejo untuk bertemu korban, Pemerintah Kabupaten, Kapolres dan Kajari di Aula DPPPAPMD Kabupaten Purworejo agar mendapatkan konstruksi kejadian dan penanganannya secara utuh.
    Dalam kunjungannya tersebut, Arifatul berharap kasus dugaan pemerkosaan anak oleh 13 orang di Kabupaten Purworejo diusut tuntas. Bahkan jika ada pelaku lain yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Arifatul berharap kasus ini diproses secara transparan dan sesuai sesuai peraturan yang ada.
    “Kami benar-benar berharap kasus ini diusut secara tuntas, termasuk ketika jika ada memang pelaku lain yang terlibat,” kata Arifatul dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com pada Selasa (12/11/2024).
    Saat di depan awak media, Arifatul menyampaikan bahwa kedatangannya adalah sebagai bentuk kehadiran negara untuk menemui, menggali informasi dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta hak-haknya juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
    Kasus ini masih dalam proses penanganan dan pihak nya bersama instansi terkait tidak akan gegabah atau ‘grusa-grusu’ menyimpulkan dan mengambil tindakan sebelum semuanya jelas.

    “Pesan pak Presiden jangan grusa-grusu (terburu-buru),” kata menteri.
    Menurutnya, korban dalam kondisi baik dan sehat, serta mendapatkan pendampingan dari UPT PPA Kabupaten Purworejo dan UPTD PPA Provinsi Jateng.
    “Alhamdulillah korban dalam kondisi baik dan sehat, bayinya juga sehat,” tegas Arifatul.
    Pj Sekda R Achmad Kurniawan Kadir menambahkan, status dugaan kasus ini pelaku maupun korban masih dibawah umur.
    “Terkait kasus ini, karena korban statusnya masih di bawah umur, Pemerintah Kabupaten Purworejo berupaya memberikan fasilitasi sesuai kapasitas kami,” kata
    Pj Sekda menyebut, bahwa pendampingan terus dilakukan melalui UPT PPA sejak mendapatkan informasi atau laporan peristiwa tersebut di bulan Januari 2024 sebelum kasus ini sempat viral di bulan Oktober kemarin.
    “Sementara dari sisi hukum, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa proses hukum tidak pernah berhenti sejak ditangani kepolisian baik Polres Purworejo maupun saat ini di Polda Jateng,” katanya.
    Ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila melihat, mendengar atau mengalami kekerasan, terutama kekerasan seksual, dimohon untuk tidak ragu-ragu menyampaikan atau melaporkan kepada kepolisian.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dokter dan Pihak Kemen PPPA Akan Diperiksa Penyidik Terkait Kasus Putri Nikita Mirzani

    Dokter dan Pihak Kemen PPPA Akan Diperiksa Penyidik Terkait Kasus Putri Nikita Mirzani

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan  menjadwalkan pemeriksaan saksi lain setelah rampung melakukan pemeriksaan terhadap Laura Meizani Nasseru Asry, atau yang akrab disapa Lolly, serta Maharani Annisa pada Kamis (8/11/2024). 

    Pada Senin (11/11/2024), penyidik juga akan memeriksa dokter yang melakukan USG terhadap Lolly dan perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

    “Besok penyidik dijadwalkan akan memeriksa satu dokter yang telah melakukan USG terhadap Laura. Surat pemberitahuan untuk menjalani pemeriksaan juga telah dikirimkan kepada yang bersangkutan,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, seperti dikutip dari akun YouTube pada Minggu (10/11/2024).

    Selanjutnya, penyidik juga akan memeriksa tiga orang saksi dari pihak Kementerian PPPA yang menangani pengaduan kasus tersebut.

    “Untuk Kementerian PPPA, kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu atau Kamis depan,” lanjut Nurma Dewi.

    Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus putri Nikita Mirzani ini dilakukan sesuai permintaan dari pihak Vadel Badjideh, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution 

    “Diajukan oleh Vadel Badjideh dan dari kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution,” tandasnya.

  • HNW Beri Dukungan bagi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    HNW Beri Dukungan bagi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkapkan pentingnya kolaborasi untuk kuatkan komitmen pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dengan salah satu caranya adalah agar pada era Presiden Prabowo sungguh-sungguh menghadirkan esensi dari eksistensi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI untuk melindungi perempuan dan anak Indonesia yang dilakukan secara bertanggung jawab, sungguh-sungguh, baik dan benar.

    HNW menyebut hal demikian, karena keberadaan KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) di periode pemerintahan yang lalu, serasa cuma basa-basi karena institusi ini hanya diberikan kewenangan koordinatif bukan teknis, dengan anggaran yang sangat minim hanya 300 Milyar Rupiah, itupun setiap tahun cenderung menurun.

    Padahal, lanjut HNW, masalah Perempuan dan Anak malah semakin membanyak. Dan pemerintah mestinya tahu bahwa mengurusi ibu dan anak itu artinya, mengurusi sekitar 60 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Kewenangan dan anggaran tersebut jelas tidak akan efektif dan jauh dari yang sewajarnya.

    Hal tersebut disampaikan HNW saat menerima dan berdiskusi dengan Ketua Pengurus Wilayah Nasyiatul Aisyiyah DKI Jakarta dan jajaran Pimpinan NA Jakarta, di Ruang Kerjanya, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (7/11).

    “Saya pribadi yang laki-laki ini, selaku anggota Komisi VIII DPR-RI mitra kerja KemenPPPA, sudah berkali-kali sampaikan ke Ibu Menteri saat itu, bahwa saya tidak rela Kementerian ini cuma basa basi semata. Tapi, harus menjadi Kementerian yang benar-benar berperan sesuai tugasnya untuk ibu dan anak Indonesia,” kata HNW, dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024).

    Diungkapkan HNW, dari data yang ada, tingkat kesehatan ibu termasuk ibu melahirkan, Indonesia termasuk yang terburuk di ASEAN selain Kamboja. Soal Stunting, negara Indonesia menempati posisi ketiga terburuk se Asean, di bawah Indonesia hanya Laos dan Kamboja.

    Selain itu, dipaparkan HNW, dalam UU tersebut terdapat beberapa usulan Fraksi PKS di DPR yang masuk seperti, cuti untuk ibu melahirkan ditambah, dan cuti diberikan untuk suami atau bapak yang istrinya melahirkan. Hal ini penting sehingga tidak ada lagi kejadian seorang suami pilot pesawat sampai tertidur karena kelelahan menjaga istrinya yang melahirkan.

    Lebih lanjut, ada hak yang diterima ibu melahirkan, yakni Hak Spiritual. Awalnya hanya hak yang bersifat sosial, kedokteran tidak ada hak spiritual. Jadi ketika Ibu mengandung dan melahirkan, hak spiritualnya juga harus dipenuhi agar keselamatan dan kesehatan diri Ibu dan bayi yang dikandung/dilahirkan bisa terjaga secara komprehensif, sebagai upaya legal dan konstitusional untuk mengatasi masalah masih tingginya angka kematian Ibu melahirkan dan anak-anak yang terdampak stunting.

    HNW menegaskan, sangat mengapresiasi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membuat Kementerian yang menampilkan nomenklatur ketahanan keluarga.

    “Ini langkah bagus. Maka kami mengajak komponen masyarakat yang peduli dengan nasib Ibu(Perempuan) dan Anak termasuk NA(Nasyiatul Aisyiyah) untuk berkolaborasi, berta’awun, dengan terus mengawal dan mengkritisi, agar ‘ketahanan keluarga’ ini benar-benar diwujudkan dalam program dan anggaran, agar nasibnya tidak seperti KPPPA kemarin, bahkan agar KPPPA pada periode ini, apalagi mempunyai Wakil Menteri juga, akan lebih diperkuat kewenangannya dan ditambahkan anggarannya,” tuturnya.

    “Itu semua menjadi langkah penting untuk membela Ibu (perempuan) dan melindungi anak-anak Indonesia dari stunting dan masalah-masalah serius lainnya, yang bisa merusak panen bonus demografi, agar kita benar-benar bisa dapat mempersiapkan generasi unggulan menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

    Adapun paparan dan ajakan HNW tersebut disambut antusias dan positif oleh Pimpinan Nasyiatul Aisyiyah Jakarta.

    (ega/ega)

  • Presiden Prabowo teken perpres tentang tujuh kemenko

    Presiden Prabowo teken perpres tentang tujuh kemenko

    Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi sejumlah menteri/wakil menteri Kabinet Merah-Putih dan perwakilan nelayan serta petani menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. ANTARA FOTO/Afra Augesti

    Presiden Prabowo teken perpres tentang tujuh kemenko
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Rabu, 06 November 2024 – 07:18 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan presiden tentang tujuh kementerian koordinator yang ada di dalam Kabinet Merah Putih.

    Sebagaimana salinan perpres yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Rabu, dini hari, ketujuh perpres itu diteken Presiden Prabowo tertanggal 5 November 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.

    Ketujuh perpres itu meliputi Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

    Selain itu, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; serta Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Masing-masing perpres itu mengatur antara lain kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja hingga ketentuan peralihan dari masing-masing kementerian koordinator yang ada di Kabinet Merah Putih.

    Publik dapat mengunduh masing-masing dari perpres tersebut melalui laman jdih.setneg.go.id.

    Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto terdiri atas 48 kementerian. tujuh di antaranya merupakan kementerian koordinator.

    Dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan tugas dan Fungsi kementerian Negara Kabinet Merah Putih pariode Tahun 2024-2029, disebutkan tujuh kementerian koordinator itu masing-masing bertugas mengoordinasikan sejumlah kementerian/badan/lembaga, yakni:

    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

    Kementerian Ketenagakerjaan
    Kementerian Perindustrian
    Kementerian Perdagangan
    Kementerian ESDM
    Kementerian BUMN
    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
    Kementerian Pariwisata
    Instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:

    Kementerian Dalam Negeri
    Kementerian Luar Negeri
    Kementerian Pertahanan
    Kementerian Komunikasi dan Digital
    Kejaksaan Agung
    TNI
    Polri
    Instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan

    Kementerian Pertanian
    Kementerian Kehutanan
    kementerian Kelautan dan Perikanan
    Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
    Badan Pangan Nasional
    Badan Gizi Nasional
    Instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan

    Kementerian ATR/BPN
    Kementerian Pekerjaan Umum
    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
    Kementerian Transmigrasi
    Kementerian Perhubungan
    Instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:

    Kementerian Sosial
    Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
    Kementerian Koperasi
    Kementerian UMKM
    Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
    Instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

    Kementerian Agama
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
    Kementerian Kebudayaan
    Kementerian Kesehatan
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
    Kementerian Pemuda dan Olahraga
    Instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:

    Kementerian Hukum
    Kementerian Hak Asasi Manusia
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Instansi lain yang dianggap perlu

    Sumber : Antara