Kementrian Lembaga: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  • PBNU Bakal Gelar Kongres, Bahas Masalah Keluarga dari KDRT hingga Perekonomian
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Januari 2025

    PBNU Bakal Gelar Kongres, Bahas Masalah Keluarga dari KDRT hingga Perekonomian Nasional 24 Januari 2025

    PBNU Bakal Gelar Kongres, Bahas Masalah Keluarga dari KDRT hingga Perekonomian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (
    PBNU
    ) akan menggelar Kongres
    Keluarga Maslahat
    Nahdlatul Ulama pada 31 Januari hingga 1 Februari 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
    PBNU bakal merumuskan kebijakan untuk mewujudkan kemaslahatan keluarga.
    Pasalnya, ada berbagai macam masalah yang terjadi di lingkungan keluarga, mulai dari kekerasan, kesehatan, lingkungan, hingga perekonomian.
    “NU bisa merumuskan strategi keluarga Indonesia,” kata Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Keluarga, Alissa Wahid, dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
    Kongres ini juga bakal dihadiri berbagai kementerian dan lembaga pemerintah, di antaranya Badan Gizi Nasional, Kementerian Kependudukan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
    Kemudian, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
    Kegiatan ini juga menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno sebagai pembicara kunci.
    “Kongres ini juga menjadi upaya PBNU untuk membantu pemerintah dalam mengimplementasikan berbagai strateginya dalam menangani berbagai problem keluarga,” kata Alissa.
    Alissa menyebut, PBNU melalui Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (GKMNU) memiliki daya jangkau tinggi sampai tingkat desa sehingga dapat membantu pemerintahan.
    Ketua PBNU Hasanuddin Wahid menambahkan, Kongres Keluarga Maslahat NU merupakan respons PBNU atas perubahan lanskap kependudukan Indonesia yang mulai bergeser dari rural ke perkotaan.
    Ia menyebut saat ini sudah 60 persen masyarakat Indonesia tinggal di kota.
    Diprediksi pada tahun 2045, persentasenya akan meningkat hingga 78 persen.
    Problem masyarakat di kota lebih besar dibanding rural, baik dari sisi ekonomi, kesehatan, pengasuhan, maupun pendidikan.
    “Problem anak juga menjadi tantangan sendiri bagi keluarga di perkotaan. Terlebih dunia memasuki era digitalisasi. Semua ini akan dibahas,” kata Hasanuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harta Kekayaan Veronica Tan Capai Rp 24 Miliar, Ini Rinciannya – Halaman all

    Harta Kekayaan Veronica Tan Capai Rp 24 Miliar, Ini Rinciannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Harta kekayaan Veronica Tan yang tercatat di LHKPN mencapai Rp 24,3 miliar.

    Veronica Tan dilantik menjadi Wamen PPPA pada 21 Oktober 2024.

    Veronica diketahui merupakan mantan istri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

    Total harta Rp 24,3 miliar milik Veronica Tan berasal dari sejumlah kategori.

    Veronica memiliki dua aset tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Utara.

    Dua properti itu bernilai total Rp 17 miliar.

    Kemudian alat transportasi dan mobil, Veronica tercatat mempunya dua mobil listrik Wuling E260 senilai Rp 550 juta.

    Selain alat transportasi, Veronica tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 488 juta.

    Selain aset properti, kekayaan miliaran Veronica juga berasal dari surat berharga yang ia miliki.

    Tercatat Veronica punya Rp 5,2 miliar surat berharga.

    Lalu untuk kas dan setara kas, Veronica memiliki Rp 858 juta.

    Harta lainnya yang dimiliki Veronica berjumlah Rp 494 juta.

    Veronica juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 297 juta.

    Sehingga, total harta kekayaan yang dimiliki Veronica Tan mencapai Rp 24.391.380.550.

    Veronica Tan lahir di Medan, 4 Desember 1977 (umur 47).

    Veronica Tan merupakan mantan istri politisi PDI Perjuangan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

    Keduanya menikah pada 1997 dan bercerai pada 2018.

    Veronica Tan tidak terafiliasi dengan partai politik.

    Meski begitu, Veronica Tan pernah menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi DKI Jakarta pada 4 Desember 2014 hingga 25 Juli 2017 saat Ahok masih menjadi Gubernur.

    Veronica Tan dikenal sebagai wirausaha.

    Veronica Tan diketahui sempat menjabat Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) DKI Jakarta.

    Ibu tiga orang anak ini merupakan alumni Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta jurusan arsitektur.

    Diketahui, Ahok menggugat cerai Veronica Tan pada 5 Januari 2018.

    Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

    Veronica Tan dilantik menjadi Wamen PPPA pada 21 Oktober 2024.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto)

  • Sinergi PNM dan KemenPPPA Perkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

    Sinergi PNM dan KemenPPPA Perkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

    Jakarta: PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendapat dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam memperkuat pemberdayaan hak perempuan dan anak. Sinergi ini selaras dengan program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    Menteri BUMN Erick Thohir menyoroti pentingnya perhatian bagi kaum ibu melalui program BUMN, seperti PNM Mekaar, yang berdampak positif pada anak-anak.

    Dalam webinar bertajuk “Ibu Mekaar Cerdas Wujudkan Generasi Emas,” PNM mengedukasi lebih dari 10 ribu nasabah tentang pentingnya asupan gizi seimbang. Hak anak atas gizi cukup menjadi kunci tumbuh kembang dan terciptanya generasi unggul.

    Ibu memiliki peran besar dalam membentuk generasi emas Indonesia. Oleh karena itu, hak-hak dasar perempuan dan anak, termasuk akses makanan bergizi, menjadi perhatian pemerintah melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Plt. Asisten Deputi KemenPPPA, Suhaeni, mengapresiasi peran PNM dalam mendukung visi pemerintah melalui edukasi tentang gizi sebagai fondasi generasi penerus bangsa.

    “PNM telah banyak berkontribusi dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujar Suhaeni, Selasa (21/1/2025).

    Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, menyatakan komitmen untuk meningkatkan literasi nasabah sebagai bentuk pemberian modal intelektual.

    “Sejalan dengan program MBG, kami berikan edukasi dan tips agar ibu-ibu Mekaar dapat menyajikan makanan sehat, bergizi, dan sesuai pendapatan mereka. Ini sesuai dengan tiga modal PNM: finansial, intelektual, dan sosial,” ungkap Arief.

    Arief juga mengajak semua pihak memperkuat perlindungan hak perempuan agar mereka semakin berdaya dan berperan optimal di keluarga maupun masyarakat.

    “Kalau ibu-ibu berdaya, anak-anak berkualitas akan tercipta. Ini tugas besar kita bersama,” tambahnya.

    Sebagai bagian dari Holding Ultra Mikro, PNM terus berkomitmen memberikan pembiayaan dan pemberdayaan kepada pengusaha ultra mikro guna mendukung pencapaian SDGs pada 2030.

     

    Jakarta: PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendapat dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam memperkuat pemberdayaan hak perempuan dan anak. Sinergi ini selaras dengan program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    Menteri BUMN Erick Thohir menyoroti pentingnya perhatian bagi kaum ibu melalui program BUMN, seperti PNM Mekaar, yang berdampak positif pada anak-anak.

    Dalam webinar bertajuk “Ibu Mekaar Cerdas Wujudkan Generasi Emas,” PNM mengedukasi lebih dari 10 ribu nasabah tentang pentingnya asupan gizi seimbang. Hak anak atas gizi cukup menjadi kunci tumbuh kembang dan terciptanya generasi unggul.

    Ibu memiliki peran besar dalam membentuk generasi emas Indonesia. Oleh karena itu, hak-hak dasar perempuan dan anak, termasuk akses makanan bergizi, menjadi perhatian pemerintah melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Plt. Asisten Deputi KemenPPPA, Suhaeni, mengapresiasi peran PNM dalam mendukung visi pemerintah melalui edukasi tentang gizi sebagai fondasi generasi penerus bangsa.

    “PNM telah banyak berkontribusi dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujar Suhaeni, Selasa (21/1/2025).

    Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, menyatakan komitmen untuk meningkatkan literasi nasabah sebagai bentuk pemberian modal intelektual.

    “Sejalan dengan program MBG, kami berikan edukasi dan tips agar ibu-ibu Mekaar dapat menyajikan makanan sehat, bergizi, dan sesuai pendapatan mereka. Ini sesuai dengan tiga modal PNM: finansial, intelektual, dan sosial,” ungkap Arief.

    Arief juga mengajak semua pihak memperkuat perlindungan hak perempuan agar mereka semakin berdaya dan berperan optimal di keluarga maupun masyarakat.

    “Kalau ibu-ibu berdaya, anak-anak berkualitas akan tercipta. Ini tugas besar kita bersama,” tambahnya.

    Sebagai bagian dari Holding Ultra Mikro, PNM terus berkomitmen memberikan pembiayaan dan pemberdayaan kepada pengusaha ultra mikro guna mendukung pencapaian SDGs pada 2030.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Sinergi PNM dan KemenPPPA Kuatkan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

    Sinergi PNM dan KemenPPPA Kuatkan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

    JABAR EKSPRES – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali mendapatkan dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam penguatan pemberdayaan hak perempuan dan anak.

    Sinergi ini sejalan dengan misi dan program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat.

    Menteri BUMN Erick Thohir juga menekankan pentingnya memberikan perhatian kepada kaum ibu, tercermin dari program BUMN melalui PNM Mekaar yang akan berdampak baik pada anak-anak.

    Melalui webinar bertajuk “Ibu Mekaar Cerdas Wujudkan Generasi Emas” PNM mengedukasi lebih dari 10ribu nasabah tentang pentingnya asupan gizi seimbang untuk keluarga dan anak.

    Pemberian makan dengan gizi yang cukup merupakan salah satu hak anak yang dapat membantu tumbuh kembang mereka dan menghasilkan generasi unggul.

    BACA JUGA: Masyarakat Jawa Barat Manfaatkan Promo Tarif Listrik 50 Persen dari PLN 

    Ibu berperan besar dalam membentuk generasi emas Indonesia sehingga hak-hak dasar perempuan dan anak wajib dipenuhi.

    Salah satunya perihal makanan yang juga menjadi concern pemerintah dengan memberikan Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Plt. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasihan dan Lingkungan KemenPPPA, Suhaeni mengapresiasi peran PNM dalam mendukung visi besar pemerintah untuk terlibat dan berkontribusi menyukseskan MBG dengan membangun kesadaran akan gizi sebagai pondasi generasi penerus bangsa Indonesia.

    “PNM telah banyak berkontribusi dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” terangnya.

    Sebagai perusahaan pembiayaan dan pemberdayaan pengusaha ultra mikro, Direktur Utama PNM Arief Mulyadi menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan literasi bagi nasabah binaannya sebagai bentuk pemberian modal intelektual.

    “Sejalan dengan program makan bergizi gratis (MBG), kami berikan edukasi dan tips yang diharapkan dapat mendukung ibu-ibu Mekaar bisa menyajikan makanan sehat, bergizi seimbang, dan sesuai dengan pendapatan mereka. Sesuai dengan pemberian tiga modal kami yaitu modal finansial, intelektual dan sosial,” ungkap Arief.

    BACA JUGA: Sukseskan Program Swasembada Pangan, Polresta Bandung Tanam Jagung 110 Hektar Serentak di Kabupaten Bandung

    Arief turut mengajak seluruh pihak melakukan penguatan perlindungan hak perempuan agar mereka mampu berdaya dan berperan lebih optimal di lingkungan keluarga maupun lingkungan sekitar.

  • Gandeng Kementerian KPPPA, PNM Perkuat Peran Ibu dalam Membangun Masa Depan Anak

    Gandeng Kementerian KPPPA, PNM Perkuat Peran Ibu dalam Membangun Masa Depan Anak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali mendapatkan dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam penguatan pemberdayaan hak perempuan dan anak. Sinergi ini sejalan dengan misi dan program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat. Menteri BUMN Erick Thohir juga menekankan pentingnya memberikan perhatian kepada kaum ibu, tercermin dari program BUMN melalui PNM Mekaar yang akan berdampak baik pada anak-anak.

    Melalui webinar bertajuk “Ibu Mekaar Cerdas Wujudkan Generasi Emas” PNM mengedukasi lebih dari 10ribu nasabah tentang pentingnya asupan gizi seimbang untuk keluarga dan anak. Pemberian makan dengan gizi yang cukup merupakan salah satu hak anak yang dapat membantu tumbuh kembang mereka dan menghasilkan generasi unggul.

    Ibu berperan besar dalam membentuk generasi emas Indonesia sehingga hak-hak dasar perempuan dan anak wajib dipenuhi. Salah satunya perihal makanan yang juga menjadi concern pemerintah dengan memberikan Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Plt. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasihan dan Lingkungan KemenPPPA, Suhaeni mengapresiasi peran PNM dalam mendukung visi besar pemerintah untuk terlibat dan berkontribusi menyukseskan MBG dengan membangun kesadaran akan gizi sebagai pondasi generasi penerus bangsa Indonesia. “PNM telah banyak berkontribusi dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” terangnya.

    Sebagai perusahaan pembiayaan dan pemberdayaan pengusaha ultra mikro, Direktur Utama PNM Arief Mulyadi menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan literasi bagi nasabah binaannya sebagai bentuk pemberian modal intelektual.

  • Menteri PPPA: Kualitas Gizi dan Sertifikasi Halal Harus Jadi Perhatian Utama Makan Bergizi Gratis  – Halaman all

    Menteri PPPA: Kualitas Gizi dan Sertifikasi Halal Harus Jadi Perhatian Utama Makan Bergizi Gratis  – Halaman all

    Menteri PPPA tinjau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karangasem, tekankan sertifikasi halal menjadi prioritas utama dalam program MBG. 

    Tayang: Minggu, 19 Januari 2025 07:02 WIB

    ist

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi saat meninjau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangasem. (IST) 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi meninjau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangasem. 

    Dalam tinjauannya, Menteri PPPA memeriksa dapur, pengemasan menu, tempat penyimpanan bahan baku, alat masak, dan tempat pengolahan menu.

    “Kerja keras dan perhatian para petugas di dapur SPPG terhadap detail proses pengolahan makanan adalah kunci sukses program ini,” kata Arifah melalui keterangan tertulis, Minggu (19/1/2025).

    “Penting untuk menjaga kebersihan dalam setiap tahapan, mulai dari pencucian bahan hingga penyajian makanan. Dapur SPPG Karangasem telah menunjukkan kinerja yang baik dalam hal ini,” tambahnya. 

    Dirinya menekankan sertifikasi halal menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis.

    Selain halal, aspek kualitas gizi juga menjadi perhatian utama untuk memastikan anak-anak mendapatkan asupan yang sehat dan seimbang.

    “Sertifikasi halal itu sangat penting karena ini juga salah satu kebijakan utama yang harus dipenuhi, terutama di sekolah berbasis Islam. Setiap makanan yang diberikan kepada anak-anak tidak hanya harus memenuhi standar halal, tetapi juga mengandung berbagai unsur gizi yang dibutuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan mereka,” jelasnya. 

    Arifah juga berdialog dengan masyarakat setempat yang terlibat dalam pengelolaan dapur SPPG. 

    Ia mengapresiasi peran mereka dalam memastikan program ini sukses, sekaligus mendorong mereka untuk terus berinovasi dalam menciptakan menu yang menarik dan bergizi.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Indonesia, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

    Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Indonesia, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan menerbitkan aturan pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak-anak seperti yang diterapkan Australia. Kebijakan itu untuk mengatasi dampak buruk medsos bagi pertumbuhan anak. Lalu apa tantangannya?

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sedang mengkaji dan merumuskan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.

    “Ini lagi kita kaji, karena kita semua tahu media sosial ini kan ada positif dan negatifnya, dan sudah banyak sekali pengaduan, sudah banyak sekali keluhan tentang penggunaan AI yang berdampak negatif,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria di Jakarta, Rabu (16/1/2025).

    Kemenkomdigi sedang mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk usulan pembatasan umur penggunaan medsos, serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain, terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komnas Perempuan dan Anak.

    Menurut Nezar, Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan positif terhadap inisiatif Kemenkomdigi menyusun aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak.

    “Beliau sangat concern terhadap penggunaan ruang digital oleh anak-anak, dan beliau sangat concern juga bagaimana ruang digital kita itu sehat buat pendidikan anak-anak,” ujar Nezar dikutip dari Antara.

    Menkomdigi Meutya Hafid sudah bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2025), menyampaikan soal rencana pembuatan aturan pembatasan medsos bagi anak-anak.

    Meutya menjelaskan, Kemenkomdigi akan mengelurkan aturan di tingkat pemerintah dan melibatkan DPR jika wacana batasan usia untuk akses media sosial itu dijadikan undang-undang.

    “Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu. Kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak. Lebih kuatnya lagi yang tidak bisa di ranah kementerian karena harus melibatkan DPR, itu juga kami akan siapkan,” katanya.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mengkaji lebih mendalam soal rencana pembatasan akses medsos bagi anak-anak.

    “Baik buruknya, dari sisi manfaatnya dan lain-lain, kita akan kaji lebih dalam dan tentunya dari pihak pemerintah itu (buat aturan), kemudian dari legislatif itu kita kaji dan kita bicarakan bersama,” ujar Dasco.

    Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengatakan pengaruh media sosial saat ini sangat mengkhawatirkan bagi anak, karena banyak konten tidak mendidik dan mengajarkan kekerasan. Apalagi kondisi Indonesia sedang darurat kejahatan siber karena marak penipuan digital dan penyalahgunaan data pribadi.

    “Situasi ini memerlukan langkah tegas dan strategis agar ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda. Karena itu kita mendukung langkah pemerintah menerbitkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak,” ujar Amelia.

    Menurutnya Indonesia perlu belajar dari negara-negara lain yang sudah menerapkan pembatasan medsos bagi anak-anak, kemudian menyesuaikannya dengan kondisi sosial budaya di Tanah Air.

    Amelia mengusulkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlu diperkuat secara kelembagaan sehingga berwenang mengawasi konten digital dan media sosial. Di sisi lain, pemerintah juga harus meningkatkan edukasi digital bagi anak-anak hingga orang tua.

    Psikolog anak dan remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengatakan, dampak negatif medsos sangat mengkhawatirkan bagi pertumbuhan anak, sehingga penting adanya pembatasan akses anak dan remaja. 

    “Kita sudah lama menunggu aturan lebih tegas,” kata Vera.

    Menurutnya selama ini beberapa aplikasi membatasi usia penggunanya. Namun, banyak orang tua malah membuat akun media sosial untuk anaknya dengan memalsukan usia si anak.

    Vera mengatakan pemerintah harus jelas dalam menentukan katagori media sosial yang dilarang, karena selama ini game online juga berfungsi sebagai medsos.

    “Karena game online sekarang memungkin si anak berkomunikasi dengan orang lain dan ini mencakup media sosial juga,” ujarnya.

    Menurutnya selain medsos, pemerintah juga perlu memperhatikan pembatasan usia terhadap akses konten-konten negatif, seperti pornografi dan kekerasan.

    Data Penggunaan Internet Anak
    Berdasarkan data Stastistik Telekomunikasi Indonesia 2021 yang dirilis BPS, 89% anak usia lima tahun ke atas sudah mengakses internet untuk bermain game online dan media sosial. Hanya 33% yang mengakses internet untuk keperluan belajar.

    UNICEF beberapa waktu lalu juga merilis hasil studinya yang menyebut 89% anak-anak di Indonesia menggunakan internet setiap hari rata-rata 5,4 jam. Dalam waktu tersebut, 86,5% aktivitas mereka dihabiskan untuk mengobrol atau berteman di media sosial, kemudian mengakses konten video atau film.

    Data itu juga mengungkapkan 13,4% anak memiliki akun yang dirahasiakan dari orang tua mereka. Anak menggunakan akun rahasia atau profil palsu untuk mengikuti orang lain dan memposting sesuatu yang mereka sukai.

    Studi UNICEF juga menyebut 42% anak merasa tidak nyaman atau takut dengan pengalaman daring mereka. 37% anak tidak akan melapor ke polisi jika mereka menghadapi pengalaman daring yang tidak menyenangkan karena takut dan kurangnya pengetahuan tentang cara melapor.

    Sebanyak 48% anak pernah mengalami perundungan oleh anak lain. 50,3% anak telah melihat konten bermuatan seksual melalui media sosial. 2% anak telah diperlakukan atau diancam untuk melakukan kegiatan seksual, yang sepertiga di antaranya adalah anak disabilitas.

    Hampir 70% anak di Indonesia memiliki aturan tentang penggunaan internet yang diberlakukan oleh orang tua mereka. Namun, hanya 21,2% yang mematuhi aturan tersebut.

    Belajar dari Negara Lain
    Indonesia bisa belajar dari negara-negara lain yang sudah menerapkan pembatasan penggunaan medsos bagi anak-anak, seperti Australia, Norwegia, Italia, Jerman, dan lainnya. 

    Australia sudah memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak sejak akhir 2024. Parlemen negara itu sudah mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan Facebook, Instagram, X, TikTok, Reddit, hingga Snapchat.

  • Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak, Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres – Page 3

    Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak, Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menargetkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) dikembangkan hingga tingkat Polda dan Polres. Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.

    Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat sambutan dalam acara Tanwir I Aisyiyah yang digelar di Hotel Tavia Heritage, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Listyo awalnya menceritakan perjuangan Polri dalam membentuk Direktorat PPA-PPO.

    “Tidak mudah mengembangkan dari Subdit menjadi Direktorat, mungkin bagi rekan-rekan yang pernah ikut bersama-sama, betapa sulitnya untuk bisa mengembangkan Subdit ini menjadi direktorat khusus,” ujar Kapolri.

    Listyo mengaku telah berulang kali mengusulkan pembentukan Direktorat PPA-PPO kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), namun belum ada titik temu.

    Upaya itu juga dibantu oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang juga ikut mendorong usulan kepada MenPAN-RB. Namun lagi-lagi upaya itu kandas.

    “Sehingga di satu momentum yang pas pada saat kami melaksanakan Ratas (Rapat Terbatas) dengan Bapak Presiden, saat itu kami menyampaikan mengenai pentingnya adanya direktorat khusus yang menangani perempuan dan anak. Alhamdulillah pada saat itu Bapak Presiden Bapak Jokowi setuju sehingga Alhamdulillah perjalanan panjang ini berhasil dan Polri bisa membentuk Direktorat Perempuan dan Anak,” jelas Listyo.

     

  • Top 5 News: Alasan OJK Ambil Alih Pengelolaan Aset Kripto hingga Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan di Salemba

    Top 5 News: Alasan OJK Ambil Alih Pengelolaan Aset Kripto hingga Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan di Salemba

    Jakarta, Beritasatu.com – Berita tentang alasan OJK mengambil alih pengelolaan aset kripto di Indonesia menjadi berita terpopuler atau top 5 news Beritasatu.com sepanjang Selasa (14/1/2024).

    Berita lain yang banyak menarik perhatian pembaca, yakni tentang Menteri PPPA mengingatkan masyarakat tak mudah tergoda permainan Koin Jagat, Kemenhub usul work from anywhere (WFA) jelang mudik Lebaran 2025, mantan ketua PN Surabaya yang bungkam setelah diciduk kejaksaan, serta masih terkait mantan Ketua PN Surabaya yang ditahan di Rutan Salemba.

    Berikut lima berita terpopuler atau top five news di Beritasatu.com pada Selasa (14/1/2024):

    1. OJK Ungkap Alasan Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti
    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan alasan peralihan pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

    Peralihan ini resmi berlaku sejak 10 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

    Mahendra menjelaskan, langkah dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, mendalami pasar keuangan terintegrasi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.

    2. Menteri PPPA Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Tergoda Permainan Koin Jagat

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh permainan Koin Jagat, yang dinilai belum jelas asal usulnya dan dapat merusak fasilitas umum.

    Koin Jagat adalah permainan yang menawarkan iming-iming hadiah uang tunai. Untuk mendapatkan hadiah tersebut, pemain harus menemukan koin-koin yang tersebar. Namun, permainan ini justru menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum, karena banyak orang, termasuk anak-anak, yang memainkannya secara sembarangan.

    “Mungkin masyarakat kita gampang percaya, sebetulnya ini harus ada penyadaran, pemahaman, bahwa kita tidak boleh mudah tergoda dengan informasi yang kebenarannya belum jelas,” ujar Arifah saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    3. Kemenhub Usul WFA Jelang Mudik Lebaran 2025
    Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hartanto mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan konsep work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja menjelang mudik Lebaran 2025.

    “Kami mengajukan konsep WFA kepada Presiden agar masyarakat, khususnya para pegawai, dapat pulang lebih awal dan bekerja dari rumah atau lokasi lain. Hal ini bertujuan untuk mengurangi lonjakan penumpang menjelang hari-hari sibuk Lebaran,” kata Hartanto dilansir dari Antara, Selasa (14/1/2025).

    Menurut Hartanto, jika arus mudik dan balik biasanya memuncak pada H-7 dan H+7, maka WFA diusulkan dimulai sejak H-12 dan berlangsung hingga H+12. Lebaran tahun 2025 diperkirakan jatuh pada akhir Maret.

    4. Diciduk Kejaksaan, Mantan Ketua PN Surabaya Bungkam

    Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono bungkam ketika digiring Kejaksaan Agung (Kejagung) dari terminal kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Rudi Suparmono ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur.

    Setelah keluar dari terminal, Rudi langsung digiring oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang telah menunggu di lokasi. Rudi, yang mengenakan kaus berkerah biru tua dan masker putih tidak memberikan respons ketika awak media mencoba meminta komentar darinya.

    Dia hanya melanjutkan langkahnya tanpa memberikan pernyataan.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Rudi terbang dari Palembang sebelum tiba di Jakarta. Saat ini, ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang dan diperiksa oleh Jampidsus- dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    5. Jadi Tersangka, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Ditahan di Rutan Salemba

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka atas dugaan suap perkara Ronald Tannur. Penetapan ini didasarkan dua alat bukti yang ditemukan.

    “Rudi ditetapkan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti, berupa uang sebesar 63.000 dolar Singapura dan barang bukti elektronik,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Selasa (14/1/2025).

    Perinciannya, 20.000 dolar Singapura diduga dari ketua majelis hakim dan 43.000 dolar Singapura diterima Rudi Suparmono dari penasihat hukum.

  • Gaduh ‘Koin Jagat’ Harta Karun Digital, Menteri PPPA Minta Edukasi Anak agar Rasional

    Gaduh ‘Koin Jagat’ Harta Karun Digital, Menteri PPPA Minta Edukasi Anak agar Rasional

    Jakarta

    Viral berburu harta karun digital ‘Koin Jagat’ di media sosial. Tidak sedikit generasi muda yang mengikuti permainan tersebut lantaran diiming-imingi hadiah uang tunai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

    Koin virtual semacam itu konon tersebar di berbagai lokasi publik kota besar. Walhasil, beberapa fasilitas publik dilaporkan rusak, seperti terbongkarnya keramik dan tanah di taman yang banyak digali, atau terinjak.

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengaku prihatin. Terlebih, antusiasme banyak terjadi di kalangan anak muda.

    Ia juga mempertanyakan pemilik aplikasi Koin Jagat yang merugikan publik, karena sengaja menyebarkan informasi tidak jelas kebenarannya. Arifah meminta masyarakat untuk bersikap rasional.

    “Mungkin masyarakat kita gampang percaya, ini sebetulnya harus ada penyadaran, pemahaman, tidak mudah tergoda dengan informasi-informasi yang kita belum tahu kebenarannya,” kata Arifah.

    Selain banyak anak yang terlibat, fenomena pencarian Koin jagat juga memicu kepanikan. Karenanya, diperlukan pencarian informasi dan edukasi masif kepada masyarakat terkait kebenaran aplikasi tersebut.

    “Ini baru terjadi dan kita akan mencari penyebabnya apa sih, sumbernya dari mana kok bisa jadi masif begitu,” lanjutnya.

    “Ini perlu ada penyadaran dan menyadarkan masyarakat kalau melakukan sesuatu ya rasional gitu. Jadi, jangan terbawa oleh isu-isu yang kita tidak tahu kebenarannya,” ujar Arifah.

    Pihak keluarga dan sekolah juga disebutnya perlu memberikan pendidikan pada anak-anak agar tidak ikut terpengaruh fenomena Koin Jagat semacam ini.

    (naf/naf)