Kementrian Lembaga: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  • Aturan tentang Pembatasan Usia Anak dalam Bermedsos Ditarget Selesai dalam Dua Bulan – Page 3

    Aturan tentang Pembatasan Usia Anak dalam Bermedsos Ditarget Selesai dalam Dua Bulan – Page 3

    Dalam menyusun regulasi ini, Menkominfo tidak bekerja sendiri, melainkan dengan kementerian dan lembaga lainnya. Mulai dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, hingga Menteri Kesehatan.

    “Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden, untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital,” kata Meutya.

    Ia melanjutkan, tim yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak.

    Arahan Presiden agar aturan perlindungan anak di dunia maya ini pun disebut akan dijalankan dengan serius.

    Menurutnya, regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua, tetapi juga memastikan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

  • Presiden Prabowo Targetkan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital Rampung 2 Bulan

    Presiden Prabowo Targetkan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital Rampung 2 Bulan

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk segera mempercepat penyusunan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, Prabowo menargetkan regulasi ini rampung dalam waktu dua bulan.

    “Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin bahwa aturan perlindungan anak di ruang digital perlu dipercepat. Kami diberi waktu satu hingga dua bulan,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

    Untuk memenuhi arahan tersebut, Meutya telah menandatangani surat keputusan (SK) pembentukan tim kerja khusus yang bertugas mengkaji dan menyusun regulasi perlindungan anak di ranah digital. 

    Tim ini melibatkan perwakilan dari berbagai kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, serta lembaga pemerhati anak, seperti Save The Children Indonesia, lembaga psikologi, dan lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto. Tim mulai bekerja pada Senin (3/2/2025).

    Tim penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital memiliki tiga tugas utama, yaitu memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko yang ada di dunia maya, serta menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

    Dalam menjalankan tugasnya, Komdigi juga berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan untuk memastikan regulasi perlindungan anak di ruang digital yang komprehensif.

  • Pemerintah Perkuat Regulasi untuk Lindungi Anak di Dunia Digital – Page 3

    Pemerintah Perkuat Regulasi untuk Lindungi Anak di Dunia Digital – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ancaman judi online, pornografi, perundungan, hingga kekerasan seksual kian mengintai anak-anak Indonesia di dunia digital. Tanpa perlindungan yang kuat, mereka semakin rentan menjadi korban eksploitasi dan kejahatan daring.

    Menyikapi kondisi ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital.

    “Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

    Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Presiden menginstruksikan agar regulasi terkait segera dirampungkan dalam waktu satu hingga dua bulan.

    Salah satu aspek utama yang dikaji dalam regulasi ini adalah pembatasan usia bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial, sebagai langkah untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya. Selain itu, regulasi ini juga mencakup peningkatan pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.

    Dalam penyusunannya, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Menteri Kesehatan. Seluruh kementerian yang terlibat memiliki visi yang sama dalam mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital.

    Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, serta LSM yang bergerak dalam perlindungan anak. Tim ini akan berfokus pada tiga aspek utama. Yaitu pertama memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.

    Kedua meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya. Dan ketiga menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

     

  • Komdigi Akan Segera Rampungkan Aturan Batas Usia Medsos untuk Anak-anak

    Komdigi Akan Segera Rampungkan Aturan Batas Usia Medsos untuk Anak-anak

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menggodok aturan untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Salah satu aspek yang dikaji adalah menetapkan pembatasan usia khusus anak-anak dalam penggunaan media sosial.

    Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan telah membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital segera diselesaikan dalam satu hingga dua bulan.

    “Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” kata Menkomdigi Meutya di Jakarta Pusat, dalam pernyataan resmi yang diterima detikINET Minggu (2/2/2025).

    Dalam menyusun regulasi ini, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan.

    Sementara itu, Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk oleh Menkomdigi diisi oleh perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dam perwakilan LSM anak.

    Meutya mengatakan regulasi ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital anak-anak dan orang tua di tengah ancaman dunia maya seperti judi online, pornografi, dan perundungan, serta memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

    Komdigi mengutip data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) yang mencatat konten kasus pornografi anak Indonesia dalam empat tahun terakhir mencapai 5.566.015 kasus. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan tertinggi ke-2 di ASEAN.

    Data Badan Pusat Statistik tahun 2021 juga mencatat bahwa 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk mengakses media sosial, sehingga berisiko terpapar konten berbahaya.

    “Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman,” pungkas Meutya.

    (vmp/vmp)

  • Kementerian Komdigi: Indonesia Masuk 4 Besar Dunia dalam Kasus Pornografi Anak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Februari 2025

    Kementerian Komdigi: Indonesia Masuk 4 Besar Dunia dalam Kasus Pornografi Anak Nasional 2 Februari 2025

    Kementerian Komdigi: Indonesia Masuk 4 Besar Dunia dalam Kasus Pornografi Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyebutkan, Indonesia tercatat menjadi negara keempat di dunia dengan kasus pronografi anak terbanyak.
    Menurut Meutya, persoalan ini menjadi salah satu alasan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementeriannya dan tiga kementerian lain mempercepat pembuatan aturan perlindungan anak di dunia digital.
    Adapun ketiga kementerian itu adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), dan Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
    “Teman-teman sekalian, tentu bukan tanpa alasan mengingat Indonesia saat ini terdata sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam ranah konten-konten pornografi untuk anak,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kemendikdasmen, Jakarta, Minggu (2/2/2025).
    “Ini belum menyinggung perjudian
    online
    yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” tambahnya.
    Menurut Meutya, Kementerian Komdigi dan tiga kementerian tersebut telah dipanggil untuk mengikuti rapat di Istana bersama Sekretaris Kabinet (Seskab).
    Melalui pertemuan itu, Presiden Prabowo memerintahkan Komdigi dan kementerian terkait segera menyusun aturan perlindungan anak di dunia digital.
    “Presiden melalui penyampaian melalui Pak Seskab kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan
    aturan perlindungan anak di ruang digital
    ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” kata Meutya.
    Oleh karena itu, Kementerian Komdigi, Kemenkes, Kemenpppa, dan Kemendikdasmen menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Kerja yang akan bertugas menyusun aturan perlindungan anak.
    “Kami berempat telah berkoordinasi awal dengan ibu menteri dan bapak-bapak menteri dan semuanya memiliki semangat yang sama dari perspektif yang berbeda-beda,” tutur Meutya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik Nasional 29 Januari 2025

    Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memastikan akan segera mempublikasikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ) milik
    Raffi Ahmad
    selaku Utusan Khusus Presiden RI Prabowo Subianto.
    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, proses verifikasi
    LHKPN Raffi Ahmad
    telah selesai dilakukan. Data-data yang diserahkan pun dinyatakan lengkap.
    “Sudah selesai verifikasi. Sudah lengkap,” ujar Tessa, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2025).
    Menurut Tessa, LHKPN Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu akan dipublikasikan paling lambat Jumat (31/1/2025).
    “Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis (30/1/2025) atau Jumat minggu ini,” pungkas dia.
    Adapun dalam beberapa waktu ini, KPK tengah melakukan verifikasi terhadap data LHKPN para pejabat Kabinet Merah Putih, termasuk milik Raffi Ahmad.
    Setelah proses verifikasi rampung, semua data LHKPN para pembantu Presiden RI akan diungkap ke publik melalui e-Announcement di situs elhkpn.
    kpk
    .go.id.
    LHKPN merupakan dokumen yang berisi rincian aset, kekayaan, penerimaan, dan pengeluaran pejabat negara. Dokumen ini dikelola oleh KPK dan wajib dilaporkan secara berkala.
    Ketentuan soal ini diatur dalam beberapa regulasi, termasuk UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Publik dapat mengecek LHKPN pejabat negara melalui situs
    https://elhkpn.kpk.go.id
    .
     
    Mayoritas pembantu Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka sudah lapor LHKPN.
    Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan 123 dari 124 orang menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri Kabinet Merah Putih telah menyerahkan data LHKPN.
    Hanya satu Satu pejabat yang belum menyampaikan LHKPN, yakni Tina Talisa selaku Staf Khusus (Stafsus) Wapres.
    Pahala menjelaskan Tina baru dilantik pada 6 Desember 2024 sehingga memiliki waktu hingga 6 Maret 2025 untuk melaporkan LHKPN-nya.
    “Belum lapor 1 stafsus (Tina Talisa) karena baru diangkat pada 6 Desember, batas akhir 6 Maret 2025,” ujar Pahala di Gedung Merah Putih, Jakarta, 21 Januari 2025.
    Pahala pun menyebut angka kepatuhan LHKPN di Kabinet Merah Putih sudah hampir 100 persen.
    Dari data LHKPN yang dilaporkan ke KPK, tercatat ada pejabat baru di Kabinet Merah Putih yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5,4 triliun.
    Dikutip dari laman resmi LHKPN, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana tercatat memiliki harta kekayaan terbanyak menurut LHKPN per 22 Januari 2025.
    Harta kekayaan Menteri Pariwisata itu mencapai Rp 5.435.833.014.169 atau Rp 5,4 triliun.
    “Tapi (pejabat) yang baru diangkat (pejabat baru) itu (harta kekayaan) Rp 5,4 triliun,” ungkap Pahala.
    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menempati peringkat kedua dengan harta kekayaan Rp 2,6 triliun.
    Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menjadi menteri dengan harta terendah yakni sebesar Rp 4,19 miliar per 5 Desember 2024.
    Adapun Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memiliki harta lebih rendah dibandingkan Hanif, yakni Rp 1.623.362.911. Namun, LHKPN Yusril belum diperbarui sejak 2007.
     
    Berikut daftar LHKPN menteri Kabinet Merah Putih dari paling kaya hingga “termiskin”:
    1. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana Rp 5.435.833.014.169 (per 31 Desember 2024)
    2. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Rp 2.665.900.513.951 (26 Maret 2024)
    3. Menteri BUMN Erick Thohir Rp 2.313.421.974.354 (per 27 Maret 2024)
    4. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Rp 1.248.582.111.274 (per 17 Desember 2024)
    5. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani Rp 860.715.364.555 (per 10 Juni 2024)
    6. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Rp 411.677.681.844 (per 26 Maret 2024)
    7. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Rp 310.420.076.693 (per 1 April 2024)
    8. Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo Rp 292.203.851.429 (per 31 Desember 2024)
    9. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Rp 208.243.803.179 (per 31 Desember 2024)
    10. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita Rp 198.363.375.254 (per 31 Desember 2024)
    11. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono Rp 116.530.289.450 (per 21 Februari 2024)
    12. Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara Rp 112.179.522.201 (per 21 Oktober 2024)
    13. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Rp 102.117.900.000 (per 27 Maret 2024, belum ada pembaruan)
    14. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Rp 99.121.482.232 (per 31 Desember 2024)
    15. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait Rp 85.803.512.722 (per 31 Desember 2019, belum ada pembaruan)
    16. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi Rp 82.764.544.014 (per 9 November 2024)
    17. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Rp 79.841.692.348 (per 15 Maret 2024)
    18. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo Rp 75.220.471.593 (per 18 November 2024)
    19. Menteri Agama Nasaruddin Umar Rp 67.662.287.043 (per 28 Maret 2024, belum ada pembaruan)
    20. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Rp 49.653.596.662 per 6 Desember 2024)
    21. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro Rp 46.050.000.000 (per 5 Desember 2024)
    22. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar Rp 37.482.769.615 (per 31 Desember 2024)
    23. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan Rp 36.234.868.425 (per 31 Desember 2024)
    24. Menteri Kebudayaan Fadli Zon Rp 34.933.909.613 (per 10 September 2024, belum ada pembaruan)
    25. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Rp 32.788.909.006 (per 31 Desember 2024)
    26. Menteri Sosial Saifullah Yusuf Rp 26.206.135.783 (per 31 Desember 2024)
    27. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Rp 25.898.566.375 (per 16 Maret 2024)
    28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini Rp 25.781.746.519 (per 31 Desember 2024)
    29. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid Rp 21.875.025.024 (per 31 Desember 2024)
    30. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto Rp 20.760.411.788 (per 1 November 2024)
    31. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya Rp 20.223.420.823 (per 31 Oktober 2024)
    32. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti Rp 20.100.443.679 (per 25 November 2024)
    33. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Rp 19.850.919.025 (per 8 Juni 2023, belum ada pembaruan)
    34. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid Rp 18.728.216.636 (per 22 Juli 2024, belum ada pembaruan)
    35. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding Rp 16.355.469.823 (per 31 Desember 2023)
    36. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman Rp 15.789.116.232 (per 3 April 2024, belum ada pembaruan)
    37. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno Rp 15.055.974.417 (per 28 Maret 2024)
    38. Menteri Luar Negeri Sugiono Rp 12.730.976.184 (per 11 November 2024)
    39. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy Rp 12.025.292.540 (per 22 Juli 2003, belum ada pembaruan)
    40. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Rp 11.605.075.158 (per 21 Oktober 2024)
    41. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji Rp 11.370.118.577 (per 21 November 2024)
    42. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Rp 11.259.473.820 (per 31 Desember 2024)
    43. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi Rp 11.175.390.317 (per 30 Oktober 2024)
    44. Menteri Perdagangan Budi Santoso Rp 9.485.314.626 (per 31 Desember 2024)
    45. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Rp 8.599.000.000 (per 31 Desember 2024)
    46. Menteri HAM Natalius Pigai Rp 4.370.000.000 (per 28 Juni 2019, belum ada pembaruan)
    47. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq Rp 4.192.000.000 (per 5 Desember 2024)
    48. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Rp 1.623.362.911 (per 31 Mei 2007, belum ada pembaruan).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gerakan Nurani Bangsa Dorong 10 PR Pemerintah Jelang HUT Ke-80 Indonesia

    Gerakan Nurani Bangsa Dorong 10 PR Pemerintah Jelang HUT Ke-80 Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Gerakan Nurani Bangsa menyampaikan 10 pesan kebangsaan menjelang 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

    Perwakilan Gerakan Nurani Bangsa Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid mengatakan bahwa dalam 80 tahun Indonesia berdiri berbagai pekerjaan rumah masih harus diselesaikan.

    Misalnya, pada 2023, deforestasi Indonesia mencapai 257.384 Ha. Posisi penyangga paru-paru dunia ketiga terbesar dan ruang hidup masyarakat terancam karena penggundulan hutan atau perubahan fungsi kawasan hutan.

    Terdapat 118 dari 450 Daerah Aliran Sungai dalam kondisi kritis. Deforestasi telah berdampak pada rusaknya ekosistem hutan tropis dan tersingkirnya masyarakat adat yang berada di sekitarnya.

    “Belum lagi persoalan lingkungan dan agrarian lainnya seperti sampah, banjir, kerusakan ekosistem pantai, kesulitan air bersih, pemanasan global dan konflik agraria di pesisir pantai dan pulau kecil,” ujarnya lewat rilisnya, Selasa (28/1/2025).

    Belum lagi, sektor Kesehatan tidak kalah mendesak untuk diberi perhatian khusus. Menurut data Kementerian kesehatan, rasio dokter terhadap jumlah penduduk pada tahun 2024 adalah 0,47 per 1000 penduduk. Sangat rendah dibandingkan standar WHO yaitu 1 per 1000 penduduk. Demikian juga isu kesehatan perempuan.

    Alih-alih menurun, sistem pencatatan kematian ibu Kementerian Kesehatan mencatat angka kematian ibu Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4.005 dan di tahun 2023 meningkat menjadi 4.129, yang berarti setiap 2 jam seorang Ibu meninggal saat persalinan.

    Kondisi yang sama dijumpai dalam kualitas Pendidikan. OECD menilai hanya sekitar 25,46 persen siswa Indonesia yang memiliki kompetensi dasar membaca dengan kemampuan interpretasi teks sederhana. Angka tersebut jauh di bawah rata-rata negara OECD yang mencapai 73,75 persen.

    Dilihat dari angka partisipasi sekolah, usia sekolah dasar mencapai 99,19%, usia sekolah menengah pertama 96,17 %, usia sekolah menengah atas dan kejuruan 74,64 %, sementara usia perguruan tinggi 19–23 tahun hanya mencapai 29,01 %.

    Penduduk yang bekerja masih didominasi oleh pekerja berpendidikan SD ke bawah (36,5 %). Budaya kekerasan, terutama kekerasan di dunia pendidikan dan kekerasan berbasis gender (KBG), terus meningkat. Terdapat 573 kasus kekerasan di dunia pendidikan pada 2024, naik 100% dari jumlah kasus 2023.

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat bahwa selama tahun 2024 terdapat 24.596 kasus kekerasan terhadap perempuan dari total 28.350 jumlah kasus kekerasan di Indonesia.

    Selain KBG, persoalan keterwakilan perempuan dalam politik juga menjadi tantangan dalam memastikan perspektif keadilan gender dalam penyusunan kebijakan publik.

    Gerakan Nurani Bangsa meyakini perlunya upaya khusus untuk merawat bangsa dan negara Indonesia, utamanya di awal kepemimpinan baru Indonesia dan menjelang 80 tahun Indonesia sebagai negara berdaulat.

    1. Demokrasi sebagai manifestasi ‘dari, oleh, dan untuk rakyat’ merupakan hal mendasar dalam menjaga dan menata kehidupan bersama berbangsa dan bernegara di tengah masyarakat kita yang majemuk. Demokrasi merupakan wujud kedaulatan rakyat di mana peningkatan kualitas penerapannya menjadi keniscayaan. Penyelenggara Negara perlu mengawal perspektif ini dalam setiap langkahnya.

    2. Semua elemen bangsa (penyelenggara negara, pemerintah, masyarakat dan pelaku bisnis) perlu menjaga dan merawat nilai-nilai kebangsaan dan kemasyarakatan demi keutuhan dan kesatuan bangsa Indonesia, sebagaimana amanat konstitusi.

    3. Seluruh agenda berbangsa dan bernegara perlu disandarkan pada kemaslahatan rakyat dan masa depan negara bangsa secara berkelanjutan, tidak terjebak pada kepentingan segelintir orang dan kepentingan jangka pendek.

    4. Presiden dan para pembantunya agar menjalankan program dan kebijakan yang mampu memperbaiki kualitas pendidikan, layanan kesehatan, kelestarian lingkungan dan sumber daya alam serta penyediaan lapangan kerja, sehingga kualitas hidup warga tetap terjaga dan kian meningkat.

    5. Seluruh penyelenggara pemerintahan, khususnya aparat keamanan dan aparat penegak hukum, harus melindungi dan menjaga kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara di era demokrasi, yang merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi serta menegakkan hukum secara profesional, berintegritas dan berkeadilan.

    6. Para penyelenggara negara di jajaran eksekutif, legislatif, yudikatif, serta pada semua institusi negara dan instansi pemerintahan, haruslah benar-benar menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan nilai-nilai anti-korupsi.

    7. Presiden dan pembantunya, serta para pemimpin daerah, agar bekerja dengan sungguh-sungguh memberikan teladan melalui efektivitas dan efisiensi birokrasi, mewujudkan pemerintahan yang bersih, menjunjung tinggi nilai etik dan moral demi kebaikan dan kesejahteraan bersama.

    8. Pemerintah dan lembaga legislatif hendaknya membuat dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara lebih adil dan bijak. Setiap kebijakan fiskal haruslah berorientasi pada kesejahteraan sosial.

    9. Terkait situasi khusus Papua, agar seluruh pihak terkait mampu membangun Papua yang damai dan adil dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dan ruang hidup warga berdasar kearifan lokal.

    10. Semua penyelenggara negara menjadikan ajaran universal agama dan nilai luhur bangsa, khususnya yang terkristalisasi pada Pancasila, sebagai dasar sekaligus orientasi dalam mengemban amanah bangsa. Dengan demikian kepercayaan masyarakat terus terjaga, berpartisipasi bersama mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

  • Wamen PPPA Veronica Tan Punya Harta Rp 24 Miliar, Ada 2 Mobil Listrik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Januari 2025

    Wamen PPPA Veronica Tan Punya Harta Rp 24 Miliar, Ada 2 Mobil Listrik Nasional 27 Januari 2025

    Wamen PPPA Veronica Tan Punya Harta Rp 24 Miliar, Ada 2 Mobil Listrik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA)
    Veronica Tan
    tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 24.391.380.550 atau Rp 24,3 miliar.
    Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ) ygang disetorkan Veronica ke Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) pada 5 Januari 2025.
    Berdasarkan LHKPN, kekayaan terbesar yang dimiliki Veronica berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan senilai Rp 17 miliar.
    Mantan istri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Utara.
    Veronica juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 550 juta.
    Ia tercatat memiliki dua unit mobil listrik merek Wuling tipe E260REV30KW dan tipe E260REV350KW.
    Selain itu, Veronica memiliki surat berharga sebesar Rp 5,2 miliar, harta bergerak lainnya Rp 488 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 858 juta.
    Kemudian, Veronica memiliki harta lainnya sebesar Rp 494 juta dan utang sebesar Rp 297 juta.
    Diberitakan sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, 123 pejabat Kabinet Merah Putih telah menyerahkan LHKPN ke KPK.
    Pahala mengatakan, KPK membagi pelaporan LHKPN menjadi dua, yaitu 65 orang golongan reguler atau pejabat yang sudah pernah menyampaikan laporan harta kekayaan, dan 58 orang pejabat baru yang belum pernah melaporkan harta kekayaan. 
    Ia mengatakan, pejabat di golongan reguler tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2,6 triliun.
    Sementara, pejabat baru tercatat ada yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5,4 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Balita di Balikpapan Korban Kekerasan Seksual ‘Pak De’ Pemilik Indekos, Ibu Korban Masih Syok – Halaman all

    Balita di Balikpapan Korban Kekerasan Seksual ‘Pak De’ Pemilik Indekos, Ibu Korban Masih Syok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi bertemu dengan anak korban dugaan kekerasan seksual di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

    Dalam kesempatan tersebut, Arifah juga bertemu dengan kedua orang tua korban.

    “Kami telah mendengarkan cerita dari orang tua korban dan bagaimana proses penyidikan yang saat ini masih dilakukan oleh Kepolisian,” ujar Arifah melalui keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).

    Arifah mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban dan ibu korban.

    Dia mengatakan ibu korban mengalami syok akibat hal yang menimpa anaknya.

    “Kami memberikan perhatian besar terhadap kasus ini, dengan fokus utama tidak hanya pada penyelesaian hukum tetapi juga pada pendampingan psikologis bagi ibu korban. Saat ini, ibu dalam kondisi syok, seakan-akan tidak percaya kejadian ini menimpa putrinya,” kata Arifah.

    KemenPPPA, kata Arifah, akan memberikan perlindungan khusus kepada korban.

    Dia memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada anak maupun perempuan.

    “Kami juga akan terus mendampingi dan memastikan proses hukum dalam kasus ini berjalan dengan penuh kehati-hatian. Hal ini penting untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pihak penyidik dapat menentukan pelaku secara tepat tanpa risiko salah tangkap atau kesalahan lainnya. Tentunya kami berharap ini bisa diputuskan secepatnya,” pungkasnya.

    Dilansir dari Tribun Kaltim, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap balita berusia dua tahun di Balikpapan ini diduga melibatkan seorang bapak kos yang sudah dikenali keluarga korban.

    Pada awalnya, korban sering mengeluhkan sakit di area kelamin, namun orangtuanya tidak segera menindaklanjuti karena sempat mengira efek alergi popok. 

    Namun pada 2 Oktober 2024, ibu korban menemukan luka di tubuh anaknya, termasuk di rongga mulut dan kelamin.

    Setelah dibawa ke rumah sakit, hasil visum menunjukkan kerusakan serius, dan berujung laporan polisi.

    Korban, yang sering menyebut pelaku dengan panggilan ‘Pak De’, merujuk pada pemilik indekos tempat mereka tinggal.

  • KPK Nilai BI Lembaga Paling Berintegritas Meski Diterpa Kasus CSR

    KPK Nilai BI Lembaga Paling Berintegritas Meski Diterpa Kasus CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Bank Indonesia (BI) sebagai institusi yang mencetak skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 tertinggi. 

    BI meraih skor 86,71 atau yang tertinggi pada kategori lembaga maupun kategori institusi pemerintahan yang lain mulai dari kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kota maupun kabupaten. 

    Adapun SPI dilakukan setiap tahunnya sebagai apresiasi atas bentuk penghargaan bagi upaya kementerian atau lembaga maupun pemerintahan daerah dalam mendorong penerapan integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan kerja masing-masing.

    Ketua KPK Setyo Budiyanti dalam sambutannya mengimbau seluruh organisasi mengedepankan peningkatan integritas dalam sasaran kinerjanya.

    “Bahkan, tadi disebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadikan SPI sebagai bagian dari indeks kinerja utama. Jika ini bisa diterapkan di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, saya yakin semuanya akan lebih tenang. Ini adalah langkah yang sangat luar biasa dan patut diapresiasi,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Minggu (26/1/2025). 

    Menurutnya, SPI ini menjadi penting sebagai tolok ukur integritas dan pendorong perubahan positif di berbagai institusi. 

    KPK juga berharap keberhasilan yang diraih oleh institusi-institusi ini dapat menjadi inspirasi bagi institusi lainnya untuk meningkatkan implementasi tata kelola yang baik, integritas, dan pencegahan korupsi.

    Kasus CSR BI

    Adapun, perolehan skor tertinggi SPI oleh BI terjadi di tengah kontroversi kasus dugaan korupsi terkait dengan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR), atau dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Bahkan, kasus itu juga ditangani oleh KPK.

    Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan alasan mengapa angka skor integritas tinggi tapi masih muncul kasus korupsi di lembaga tersebut.

    Menurut Pahala, pihaknya memang melakukan pendataan survei penilaian integritas tersebut berdasarkan jawaban dari pihak internal lembaga.

    “Tapi, kalau ditanya kita tangkap enggak itu fenomena dalam survei kita, kita tangkap dalam bentuk apakah ada perdagangan pengaruh atau intervensi,” kata Pahala dalam media briefing hasil SPI 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Namun, Pahala mengakui hasil survei penilaian tersebut bisa saja berbeda dengan yang terdata oleh KPK. Hal itu lantaran indikator penilaian tersebut juga berdasarkan pada jawaban pihak internal lembaga.

    “Tapi, kenyataannya internal bilang enggak ada, jadi kita sulit juga bilang, kayak apa, hubungan BI yang kasusnya lagi diproses diduga ada perdagangan pengaruh,” ucap Pahala.

    Lebih lanjut, Pahala menekankan bahwa setinggi apa pun skor integritas di suatu lembaga, tidak bisa dianggap tidak terjadi korupsi.

    “Jadi, jangan dianggap juga kalau SPI ini bisa 100% kalau nilainya tinggi enggak ada korupsi, enggak lah, enggak banget. [Skor] 80-an pun kalau ada [korupsi], ada,” ungkapnya.

    Secara rinci, berikut daftar 10 institusi dengan skor SPI terbaik berdasarkan kategorinya.

    Kategori Kementerian

    – Kementerian Luar Negeri (85,73)

    – Kementerian Sekretariat Negara (85,35)

    – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (85,35)

    – Kementerian Keuangan  (83,36)

    – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (83,35)

    – Kementerian Perindustrian (83,03)

    – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (82,36)

    – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (81,96)

    – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (81,81)

    – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (80,33)

    Kategori Lembaga

    – Bank Indonesia  (86,71)

    – Sekretariat Kabinet (85)

    – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (84,94)

    – Lembaga Administrasi Negara (84,91)

    – Otoritas Jasa Keuangan (84,87)

    – Badan Tenaga Nuklir Nasional (84,5)

    – Badan Standardisasi Nasional (84,49)

    – Badan Pusat Statistik (84,31)

    – Badan Pengawas Obat dan Makanan (83,98)

    – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (83,9)

    Kategori Provinsi

    – Provinsi Jawa Tengah (79,4)

    – Provinsi Bali (77,97)

    – Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (74,6)

    – Provinsi Sulawesi Utara (73,98)

    – Provinsi Jawa Barat (73,84)

    – Provinsi Kalimantan Timur  (72,75)

    – Provinsi DKI Jakarta (72,5)

    – Provinsi Kalimantan Barat (72,37)

    – Provinsi Gorontalo (71,79)

    – Provinsi Bengkulu (71,76)

    Kategori Kabupaten

    – Kabupaten Batang (80,49)

    – Kabupaten Gunungkidul (80,08)

    – Kabupaten Kulon Progo (80,05)

    – Kabupaten Natuna (79,96)

    – Kabupaten Gianyar (79,87)

    – Kabupaten Lingga (79,82)

    – Kabupaten Wonosobo (79,36)

    – Kabupaten Sukoharjo (79,34)

    – Kabupaten Buleleng (79,14)

    – Kabupaten Hulu Sungai Selatan (79,06)

    Kategori Kota

    – Kota Pekalongan (82,25) 

    ⁠- Kota Tegal (80,62)

    ⁠- Kota Kotamobagu (79,75) 

    ⁠- Kota Yogyakarta (79,39) 

    ⁠- Kota Denpasar (79,02) 

    ⁠- Kota Salatiga (78,94) 

    ⁠- Kota Solok (78,52)

    ⁠- Kota Tebing Tinggi (78,48) 

    ⁠- Kota Magelang (78,21) 

    ⁠- Kota Padang Panjang (78,03)