Kementrian Lembaga: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  • Kementerian PPPA Minta Masyarakat Tidak Takut Berobat ke Dokter Imbas Kasus Pelecehan

    Kementerian PPPA Minta Masyarakat Tidak Takut Berobat ke Dokter Imbas Kasus Pelecehan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) minta masyarakat tidak takut berobat ke dokter di tengah banyaknya kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter.

    Menteri PPPA, Arifah Fauzi mengemukakan bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk cari solusi dari banyaknya perkara pelecehan yang melibatkan tenaga medis, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dokter bisa kembali seperti yang dulu.

    “Mungkin ada nanti koordinasi ke Kemenkes terkait memang sudah beberapa kasus ini yang melibatkan tenaga kesehatan. Kami dan Kemenkes akan mencari solusi supaya kepercayaan masyarakat kembali lagi dan mau ke dokter. Kita upayakan masyarakat tetap percaya,” tuturnya di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Arifah mengakui beberapa kasus pelecehan yang melibatkan dokter sudah sering terjadi di Indonesia hingga viral ke media sosial.

    Dia berharap Kementerian Kesehatan agar memperketat syarat magang dan tugas untuk semua calon dokter di suatu tempat sehingga kasus pelecehan yang dilakukan dokter tidak terjadi lagi di kemudian hari.

    “Sepertinya nanti akan dievaluasi,” katanya

    Dia menegaskan salah satu amanat dari undang-undang adalah pemerintah harus memberikan rasa aman ke masyarakat.

    Maka dari itu, menurutnya, pemerintah akan turun tangan dan bergerak capat mencari solusi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dokter.

    “Negara akan hadir untuk memberi layanan yang maksimal ke masyarakat di seluruh Indonesia,” ujarnya.

  • Pemkot Jakbar tingkatkan jumlah-kualitas perpustakaan untuk penuhi KLA

    Pemkot Jakbar tingkatkan jumlah-kualitas perpustakaan untuk penuhi KLA

    kita sudah buat 215 perpustakaan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) terus meningkatkan jumlah dan kualitas perpustakaan di daerah setempat untuk memenuhi indikator dalam penilaian Kota Layak Anak (KLA).

    “Sejauh ini, kita sudah buat 215 perpustakaan dari hasil Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), reses DPRD DKI Jakarta dan usulan langsung,” kata Kepala Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Pusip) Kota Jakbar, Ahmad Jazuri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Jumlah perpustakaan itu bertambah sebanyak 83 unit pada 2025 dari yang sebelumnya pada 2023 berjumlah 132 unit.

    “Jadi, ada peningkatan jumlah perpustakaan dari tahun lalu,” kata Ahmad.

    Menurutnya, layanan perpustakaan menjadi salah satu pemenuhan hak anak atas informasi.

    “Di situ ada informasi, seperti buku, majalah dan media digital yang dapat membantu anak-anak dalam belajar, mengembangkan pengetahuan dan mengeksplorasi dunia,” ujarnya.

    Selain perpustakaan atau pojok baca, pihaknya juga memiliki layanan koleksi untuk anak di Sudin Pusip Jakarta Barat yang menurutnya representatif dengan ukuran 10 x15 meter.

    Perpustakaan itu mengoleksi sebanyak 17 ribu buku, permainan edukatif dan permainan tradisional.

    “Kami juga memiliki 12 armada perpustakaan keliling yang melayani delapan kecamatan dan 56 kelurahan. Pada 2024, kami telah melayani sebanyak 1.304 titik layanan,” ungkap Ahmad.

    Lebih lanjut, katanya, pengembangan layanan perpustakaan juga dilakukan di 58 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di wilayah Jakarta Barat.

    “Setiap RPTRA itu ada perpustakaan dengan koleksi 100-500 buku. Pengelola RPTRA yang menjaga perpustakaan juga dapat pembinaan khusus. Mereka kami bina dan latih terkait perpustakaan setiap tahun,” kata Ahmad.

    Hingga kini, layanan fasilitas informasi layak anak yang disediakan pada di perpustakaan RPTRA, pojok baca dan perpustakaan keliling Sudin Pusip Jakbar telah dinikmati oleh sebanyak 641.147 orang.

    “Ke depan, kami berkoordinasi dengan Sudin Kesehatan dan Tim Penggerak PKK Jakbar untuk mengadakan pelatihan membacakan buku cerita untuk anak yang masih dalam kandungan. Rencananya pelatihan itu dimulai April 2025, hingga akhir tahun,” katanya.

    Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, KLA adalah sebuah konsep pembangunan kota atau kabupaten yang berfokus pada pemenuhan hak dan perlindungan anak secara menyeluruh.

    Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

    Tujuan utamanya, untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, dengan memastikan bahwa setiap anak mendapatkan hak-haknya, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan partisipasi dalam kehidupan masyarakat.​

    KemenPPPA memberikan penghargaan kepada kota atau kabupaten yang berhasil mengimplementasikan prinsip-prinsip KLA dalam pembangunan daerahnya.

    Penghargaan ini terbagi dalam beberapa kategori, yaitu: Pratama, Madya, Nindya, Utama dan kategori tertinggi adalah Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA). ​

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri PPPA: Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien Harus Dihukum Maksimal

    Menteri PPPA: Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien Harus Dihukum Maksimal

    Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka Dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Priguna Anugerah Pratama (PAP), yang melecehkan keluarga pasien, harus diberi hukuman yang berat agar jera.

    Hal itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa (15/4).

    Arifah mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dam Perlindungan Anak pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengawal perkata tersebut hingga tuntas dan memastikan tersangka diberi hukuman yang berat.

    “Jadi pelaku harus diberikan sanksi seberat-beratnya agar memberikan efek jera. Kami sudah koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait hal ini,” tutur Arifah.

    Selain itu, Arifah mengatakan pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap tiga orang korban yang sudah dilecehkan dokter anastesi mesum bernama Priguna Anugerah Pratama tersebut.

    “Kami akan memberikan pelayanan berupa pendampingan untuk korban ya secara maksimal,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus tersebut mencuat setelah korban FA (21) melaporkan peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di RSHS Bandung, pada Selasa (18/3/2025) sekitar 01.00 WIB. 

    Kala itu, korban tengah menunggu ayahnya yang tengah dirawat di RSHS Bandung, lalu kemudian, tersangka dokter mesum Priguna Anugerah Pratama menghampiri korban dan memintanya untuk melakukan transfusi darah. Dalam pelaksanaannya, dokter mesum itu diduga telah menyuntikkan cairan yang membuat korban tidak sadarkan diri.

  • Wamen PPPA Veronica Tan Minta Hukuman Tegas untuk Priguna, Termasuk Kebiri Kimia

    Wamen PPPA Veronica Tan Minta Hukuman Tegas untuk Priguna, Termasuk Kebiri Kimia

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan meminta aparat hukum untuk jatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku pemerkosaan, Priguna Anugerah Pratama.

    “Kepastian hukum yang didorong kepolisian supaya ditindak maksimal hukumannya karena hukuman amoral, perbuatan terencana, perbuatan kejahatan yang direncanakan itu adalah harus hukuman yang setimpal,” kata Veronica seusia audiensi di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis, 14 April 2025.

    Veronica menuturkan, Kementerian PPPA pun mendorong hukuman semaksimal mungkin kepada pelaku pemerkosaan, termasuk hukum kebiri kimia jika dimungkinkan.

    Apalagi, pelaku adalah seorang dokter yang seharusnya memberi pelayanan medis kepada masyarakat.

    Adapun hukuman kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016.

    “Kalau hukuman maksimalnya itu kebiri, di kebiri saja gitu,” ucapnya.

    Menurut Veronica, penegakan hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas, terlebih perbuatan asusila dilakukan oleh profesional dokter.

    “Karena itu sudah nggak ada moralnya, tapi balik lagi secara proses eksekusi harus diserahkan karena ternyata kebiri itu sebenarnya hanya hukuman temporary (sementara),” katanya.

    Di sisi lain, hal yang paling penting, kata Veronica, adalah mengembalikan kondisi psikologi korban dan pemulihan trauma.

    “Trauma dan pascatrauma daripada menghabiskan uang untuk kebiri yang hanya temporary sesaat tapi itu akan membuat seperti bola salju. Si pelakunya akan tambah jahat, karena akan memakai berbagai alat untuk melakukan, kalau memang mindset dia sudah kriminal,” ucapnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kunjungi Polda Jabar Wamen PPA Dorong Hukuman Maksimal untuk Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien RSHS
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        14 April 2025

    Kunjungi Polda Jabar Wamen PPA Dorong Hukuman Maksimal untuk Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien RSHS Bandung 14 April 2025

    Kunjungi Polda Jabar Wamen PPA Dorong Hukuman Maksimal untuk Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien RSHS
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak agar hukuman maksimal dijatuhkan kepada Priguna Anugerah, dokter residen anastesi PPDS yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin.
    Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang merusak masa depan korban.
    Dalam kunjungan ke
    Polda Jabar
    , Wakil Menteri PPPA
    Veronica Tan
    menekankan pentingnya kepastian hukum dan dukungan bagi korban pasca trauma.
    “Kepastian hukum yang didorong ke kepolisian supaya ditindak maksimal hukumannya karena hukuman amoral, perbuatan yang terencana, perbuatan kejahatan yang direncanakan itu adalah harus hukuman yang setimpal,” ungkapnya di Mapolda Jabar, Senin (14/4/2025).
    Veronica menilai bahwa tindakan pelecehan seksual ini berdampak serius pada masa depan korban, terutama bagi perempuan yang merupakan kelompok rentan.
    Ia berpendapat bahwa hukuman maksimal yang setimpal layak diberikan kepada pelaku.
    “Memang ada undang-undang perlindungan anak yang membawahi kebiri, secara pribadi tentu saya (ingin) hukuman maksimal yang setimpal. Kalau hukuman maksimalnya itu kebiri, di kebiri aja gitu. Karena itu kan udah gak ada moralnya,” jelasnya.
    Meski demikian, Veronica menegaskan bahwa proses hukum tetap harus diserahkan kepada institusi penegakan hukum.
     


    “Tapi balik lagi secara proses eksekusi harus serahkan, karena ternyata kebiri itu sebenarnya hanya hukuman temporary (sementara), saya juga baru tahu,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Kementerian PPPA berkomitmen untuk fokus pada pemulihan korban dan mengatasi trauma yang dialami.
    “Urusan hasil akhirnya kita lebih bantu ke korban, trauma, pasca trauma daripada menghabiskan uang untuk kebiri yang hanya temporary sesaat tapi itu akan membuat seperti bola salju si pelakunya akan tambah jahat, karena akan memakai berbagai alat untuk melakukan kalau memang mindsetnya sudah kriminal,” ucapnya.
    Veronica juga mengingatkan masyarakat, khususnya pasien dan keluarga pasien, untuk tetap waspada terhadap tindakan mencurigakan di rumah sakit.
    “Kita Kemen PPPA mencoba mengedukasi, karena balik lagi di dalam rumah sakit apapun prosedur semua ada. Kalau seorang pasien sudah diperlakukan seolah-olah aneh, tidak ada prosedural, kita harus aware sebagai masyarakat,” tegasnya.
    Ia menekankan pentingnya proses dalam sistem yang membentuk sumber daya manusia (SDM) yang beretika dan memiliki kepedulian.
    “Sehingga melakukan
    service
    pelayanan yang benar-benar memberikan keamanan pada masyarakat, tapi masyarakat jangan diam. Masyarakat boleh berbicara, kita bersama-sama berjuang untuk
    rise and speak
    ini. Perempuan berani, perempuan jangan takut, perempuan harus berani berbicara, harus melapor,” pungkas Veronica.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kunjungi Polda Jabar Wamen PPA Dorong Hukuman Maksimal untuk Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien RSHS
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        14 April 2025

    Kemen PPPA Minta RSHS dan Unpad Benahi Sistem Pengawasan Usai Kasus Pelecehan Seksual Bandung 14 April 2025

    Kemen PPPA Minta RSHS dan Unpad Benahi Sistem Pengawasan Usai Kasus Pelecehan Seksual
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta Rumah Sakit Hasan Sadikin (
    RSHS
    ) Bandung dan Universitas Padjadjaran (Unpad) segera membenahi sistem pengawasan usai terungkapnya kasus pelecehan seksual terhadap keluarga pasien oleh oknum dokter residen.
    Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, mengatakan bahwa kasus yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama, mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS), menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, termasuk rumah sakit dan institusi pendidikan.
    “Tentu itu akan menjadi pembelajaran semua pihak. Dari tadi juga hadir dari universitas, juga dari rumah sakit. Ini sebuah pembelajaran ya, maksudnya kita bagaimana membuat sebuah sistem yang lebih baik,” ujar Veronica usai meninjau
    RSHS Bandung
    , Senin (14/4/2025).
    Veronica menyebut sistem pengawasan di lokasi kejadian masih lemah dan perlu segera dibenahi agar kejadian serupa tidak terulang. Salah satu yang disorot adalah kurangnya pemantauan melalui kamera pengawas.
    “Tentu di pihak-pihak lain seperti CCTV yang kita lihat itu menjadi modal juga yang harus diperbaiki,” katanya.
    Ia juga menyoroti kondisi ruangan tempat kejadian yang dinilai masih belum tertata dengan baik. Menurutnya, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku.
    “Tadi ketika kita mendatangi itu adalah ruangan yang masih dalam proses perbaikan. Jadi itu ruangan di lantai yang belum dioperasikan, jadi memang ada ruangan-ruangan yang sudah menjadi perencanaan daripada si oknum itu,” ucapnya.
    Selain pembenahan internal, Veronica mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menjadi korban tindak pelecehan seksual. Kemen PPPA, kata dia, telah menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian untuk menjamin perlindungan dan kerahasiaan korban.
    “Korban-korban dari perempuan ya tentu ini, kita harus melindungi setiap kita membuka. Karena dari Kementerian PPPA kita juga sudah ada kerja sama dengan Direktorat Kepolisian TPPO. Sebulan yang lalu kita juga mengajak semua perempuan untuk berani rise up, speak up,” tuturnya.
    Veronica menambahkan bahwa Kemen PPPA saat ini tengah membangun sistem layanan aduan yang lebih responsif untuk menangani kasus kekerasan seksual.
    “Tentu sistem lagi dibangun. Jadi kita ada call center Sapa 129 yang sedang dibangun SDM-nya supaya bisa melakukan pelayanan dengan baik,” pungkasnya.
    Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen peserta PPDS, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap FH (21), keluarga pasien di RSHS Bandung. Ia dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Langkah KemenPPPA Dampingi Korban Kekerasan Seks Dokter Residen RSHS

    Langkah KemenPPPA Dampingi Korban Kekerasan Seks Dokter Residen RSHS

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut mengawal kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung yang dilakukan oleh dokter residen anestesi PPDS FK Unpad. Saat ini pihak KemenPPPA memberikan pendampingan konseling psikologis untuk korban tersebut.

  • Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di KRL Tanah Abang, Serukan Perlindungan Perempuan – Halaman all

    Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di KRL Tanah Abang, Serukan Perlindungan Perempuan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi mengecam tindakan pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan pengguna Commuter Line di Stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) Tanah Abang.

    Menurutnya, peristiwa ini menjadi peringatan bahwa ruang publik belum sepenuhnya aman bagi perempuan. 

    “Peristiwa ini kembali menjadi alarm bahwa ruang publik masih belum sepenuhnya aman, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan,” ujar Arifah melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025). 

    KemenPPPA, kata Arifah, melalui tim layanan SAPA 129 telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) Provinsi DKI Jakarta terkait kasus ini. 

    Dirinya mengatakan KemenPPPA telah memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum.

    Selain itu, Arifah menyerukan peran aktif seluruh pihak, mulai dari operator transportasi, aparat penegak hukum, hingga masyarakat untuk bersama menciptakan ruang yang aman bagi semua.  

    “Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ucapnya.

    Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) berhasil mengidentifikasi pelaku melalui penelusuran rekaman CCTV Analytic. 

    Identifikasi tersebut dilakukan guna memberikan notifikasi dan memasukkan pelaku ke daftar hitam (blacklist) apabila kembali memasuki area stasiun. 

    Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

    Bunyi pasal tersebut, adalah “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda  paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

  • Menteri PPPA Dorong Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM Diusut Tuntas

    Menteri PPPA Dorong Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM Diusut Tuntas

    Jakarta

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengatakan pihaknya mendukung langkah hukum terhadap kasus kekerasan seskual yang dilakukan Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto, terhadap 13 orang mahasiswi. KemenPPPA saat ini telah menerjunkan tim untuk mengusut kasus itu hingga tuntas.

    “Kami telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi DI Yogyakarta guna memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korban mendapatkan keadilan,” kata Arifah kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

    “Kami mendukung tindakan cepat yang dilakukan Satgas PPKS UGM dalam mendampingi para korban dan upaya penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor,” sambungnya.

    Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi dalam periode 2023-2024. Arifah mengatakan KemenPPPA juga mengapresiasi langkah cepat UGM dalam menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku.

    “Kasus ini mencerminkan adanya relasi kuasa yang menyimpang dan merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius. Oleh karena itu, kami akan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan hak-hak korban benar-benar terpenuhi,” ujar Arifah.

    Arifah mengatakan Kemdikbudristek telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Aturan ini menjadi dasar penting bagi kampus untuk membentuk Satgas PPKS dan menanamkan budaya kampus yang aman bagi seluruh civitas akademika.

    Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Kemen PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 terus bersinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA) Provinsi DI Yogyakarta untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan, layanan psikologis, dan bantuan hukum yang komprehensif.

    “Penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan kolaborasi erat semua pihak. UPTD PPA dan Satgas PPKS UGM memegang peranan penting dalam memastikan kebutuhan dan hak korban terpenuhi. Dukungan dari keluarga dan lingkungan juga sangat berharga bagi pemulihan mental dan emosional korban,” ucap Arifah.

    “Jadi memang (kasus yang menjerat Edy Meiyanto) yang dilaporkan ke UGM itu kan di tahun 2024 gitu ya, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS,” kata Sandi saat dihubungi wartawan.

    Dari laporan itu, satgas PPKS UGM kemudian melakukan pemeriksaan. Itu dilakukan meliputi saksi dan korban sebanyak 13 orang.

    Sandi mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS, Edy disebut melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.

    “Jadi prinsipnya, dari sisi pemeriksaan, itu dilaporkan 2024, pertengahan, dan kemudian akhir 2024 itu direkomendasikan oleh satgas PPKS ke kami, dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat,” kata Sandi.

    (ygs/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Komisi III DPR Minta Polisi Serius Tangani Pemerkosaan Balita di Garut: Pelaku Harus Dihukum Maksimal

    Komisi III DPR Minta Polisi Serius Tangani Pemerkosaan Balita di Garut: Pelaku Harus Dihukum Maksimal

    PIKIRAN RAKYAT – Kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang balita di Garut oleh ayah, paman, dan kakek kandungnya mengundang perhatian serius dari anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia.

    Ia menilai kejadian memilukan tersebut sebagai bentuk kebiadaban yang tak bisa ditoleransi dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan cepat.

    “Peristiwa pemerkosaan dan pencabulan yang berulang dan dilakukan bergantian oleh ayah, kakek, dan paman (uwa) kandung dari anak tersebut, adalah sebuah kebiadaban,” kata Lola dalam keterangannya, Jumat, 11 April 2025.

    Lola juga mendorong kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada penetapan dua tersangka, melainkan menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain serta menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Ia mengingatkan agar kasus ini tidak dibiarkan menguap hanya karena sorotan media mereda.

    “Kepolisian harus melakukan penanganan secara serius, menyeluruh, dan cepat. Pelaku harus dihukum maksimal sebagai konsekuensi atas perbuatannya dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat lainnya,” tutur legislator Fraksi Partai NasDem ini.

    Tak hanya soal proses hukum, Lola juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak korban. Ia mengajak seluruh pihak untuk memberikan pendampingan psikologis dan memastikan kondisi kesehatan serta masa depan korban tetap terjaga.

    “Sebagai seorang ibu, saya mengajak semua pihak untuk terlibat dalam memberikan pendampingan psikologis dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi, terutama berkaitan dengan kondisi kesehatan dan masa depan korban,” ucapnya.

    Kendati demikian, di sisi lain mengapresiasi langkah cepat masyarakat Garut yang langsung memeriksakan kondisi korban dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Menurutnya, keberanian warga untuk melapor patut ditiru agar kasus serupa bisa cepat ditangani dan dicegah.

    “Jangan takut dan jangan ragu melapor peristiwa serupa kepada pihak berwajib agar Penegakan hukum dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

    Lola menyebut kasus ini sebagai puncak gunung es dari banyak kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di berbagai daerah. Untuk itu, ia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komnas Perempuan, dan Polri untuk duduk bersama mencari solusi sistematis.

    “Perlu adanya upaya sistematis untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari. Saya mengajak semua pihak untuk memikirkan cara penanganan terbaik dan tercepat bagi kasus serupa,” ujarnya menegaskan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News