Kementrian Lembaga: Mendes

  • Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih Desa Namang di Babel

    Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih Desa Namang di Babel

    ANTARA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) meresmikan Koperasi Merah Putih Desa Namang di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, pada Kamis (3/7). Koperasi Merah Putih Desa Namang menjadi koperasi percontohan di wilayah setempat yang mengangkat potensi pertanian dan perkebunan berupa madu pelawan, beras namang, hingga sawit.(Chandrika Purnama Dewi/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 326 Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang resmi berbadan hukum

    326 Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang resmi berbadan hukum

    ANTARA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, menyerahkan akta badan hukum Koperasi Desa Merah Putih untuk 326 desa di Kabupaten Serang, Banten, Rabu (2/7). Mendes Yandri mengatakan, dengan dimilikinya akta pendirian, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang resmi berbadan hukum dan sudah bisa mengajukan bantuan permodalan, dengan bunga rendah kepada bank himbara, untuk bisa menjalankan bisnisnya sesuai potensi desa. (Susmiatun Hayati/Denno Ramdha Asmara/Roy Rosa Bachtiar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kopdes Merah Putih dapat dikembangkan sesuai potensi desa

    Kopdes Merah Putih dapat dikembangkan sesuai potensi desa

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Mendes PDT: Kopdes Merah Putih dapat dikembangkan sesuai potensi desa
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 02 Juli 2025 – 14:25 WIB

    Elshinta.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyampaikan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat dikembangkan sesuai dengan potensi desa masing-masing.

    “Koperasi Desa Merah Putih boleh dikembangkan sesuai dengan potensi desanya masing-masing sebagai usaha dari koperasi, tapi yang wajib nya juga harus tetap dijalankan,” kata Yandri saat kegiatan penyerahan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang, Banten, Rabu.

    Menurut dia, apapun yang menghasilkan uang maka diperbolehkan untuk dijalankan di Koperasi Desa. Sehingga Koperasi Desa ini dapat berjalan dengan baik dan sukses.

    Ia juga mengatakan bahwa masing-masing Koperasi Desa mulai bulan ini sudah bisa mengambil modal pinjaman dengan bunga rendah karena ada subsidi dari pemerintah.

    “Bank Emok dan tengkulak akan dipangkas oleh Koperasi Desa sehingga hal ini perlu dipastikan oleh seluruh pengurus koperasi agar ini benar-benar bisa dijalankan,” imbuhnya.

    Pihaknya juga mengapresiasi seluruh desa di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang telah membentuk dan merampungkan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih.

    “Jadi kami optimis kemiskinan di Kabupaten Serang yang terjadi di desa-desa itu akan kita urai dan sesuai dengan Asta Cita kedua bapak presiden yakni pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan itu akan tercapai,” katanya.

    Ia berharap desa-desa di Kabupaten Serang dapat menjadi pelaku utama mewujudkan ketahanan pangan di desa melalui Koperasi Desa Merah Putih yang telah terbentuk.

    Sumber : Antara

  • Mendes PDT: Kopdes Merah Putih dapat dikembangkan sesuai potensi desa

    Mendes PDT: Kopdes Merah Putih dapat dikembangkan sesuai potensi desa

    Serang (ANTARA) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyampaikan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat dikembangkan sesuai dengan potensi desa masing-masing.

    “Koperasi Desa Merah Putih boleh dikembangkan sesuai dengan potensi desanya masing-masing sebagai usaha dari koperasi, tapi yang wajib nya juga harus tetap dijalankan,” kata Yandri saat kegiatan penyerahan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang, Banten, Rabu.

    Menurut dia, apapun yang menghasilkan uang maka diperbolehkan untuk dijalankan di Koperasi Desa. Sehingga Koperasi Desa ini dapat berjalan dengan baik dan sukses.

    Ia juga mengatakan bahwa masing-masing Koperasi Desa mulai bulan ini sudah bisa mengambil modal pinjaman dengan bunga rendah karena ada subsidi dari pemerintah.

    “Bank Emok dan tengkulak akan dipangkas oleh Koperasi Desa sehingga hal ini perlu dipastikan oleh seluruh pengurus koperasi agar ini benar-benar bisa dijalankan,” imbuhnya.

    Pihaknya juga mengapresiasi seluruh desa di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang telah membentuk dan merampungkan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih.

    “Jadi kami optimis kemiskinan di Kabupaten Serang yang terjadi di desa-desa itu akan kita urai dan sesuai dengan Asta Cita kedua bapak presiden yakni pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan itu akan tercapai,” katanya.

    Ia berharap desa-desa di Kabupaten Serang dapat menjadi pelaku utama mewujudkan ketahanan pangan di desa melalui Koperasi Desa Merah Putih yang telah terbentuk.

    Pewarta: Desi Purnama Sari
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Koperasi Merah Putih mampu mewadahi potensi desa

    Koperasi Merah Putih mampu mewadahi potensi desa

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Mendes: Koperasi Merah Putih mampu mewadahi potensi desa
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 26 Juni 2025 – 22:10 WIB

    Elshinta.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto optimistis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mampu menjadi wadah dari setiap potensi yang dimiliki oleh suatu desa.

    “Koperasi (Desa/Kelurahan Merah Putih) bisa melakukan bisnis sesuai potensi yang ada, intinya diselaraskan,” kata Yandri ditemui di Universitas Brawijaya (UB), di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.

    Dia mencontohkan, apabila suatu desa memiliki potensi pada sektor peternakan ayam petelur, maka hal itu bisa dijadikan sebagai lini usaha di dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Dengan begitu, lanjutnya, potensi dari sebuah desa yang telah tertampung tersebut bisa menunjang bergulirnya program pemerintah lainnya.

    “Jadi, unit usahanya ayam petelur untuk mendukung program Makan Berigizi Gratis (MBG),” ucap dia.

    Saat ini, target pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah terbentuk secara keseluruhan, yakni sebanyak 80 ribu unit se-Indonesia.

    Sedangkan, dari total 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terdapat 65 ribu unit yang telah berbadan hukum atau memiliki surat keputusan (SK) pendirian.

    Pada kesempatan itu, dia menyebut bahwa pembahasan inti bisnis dari program tersebut baru akan dilakukan ketika semua unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah berbadan hukum.

    “Setelah selesai, kami menuju core bisnisnya, yaitu (tujuh) unit usaha,” ucap dia.

    Selain itu, Yandri menyebut aset milik pemerintah desa bisa dimaksimalkan untuk dijadikan sebagai kantor Koperasi Merah Putih yang berada di wilayah pedesaan.

    Menurut dia, itu adalah bagian dari upaya menekan biaya untuk kebutuhan operasional di masa awal beroperasinya koperasi.

    “Dengan memanfaatkan potensi (aset) yang sudah eksisting, itu bisa menekan pengeluaran,” ujarnya.

    Pembangunan kantor operasional untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan opsi terakhir, jika di suatu wilayah tidak ada aset milik pemerintah daerah maupun pemerintah desa.

    “Kalau tidak ada baru membangun,” tutur dia.

    Sumber : Antara

  • Bangun Kemandirian Desa, Kejagung & Kemendes Luncurkan Jaksa Garda Desa

    Bangun Kemandirian Desa, Kejagung & Kemendes Luncurkan Jaksa Garda Desa

    Jakarta

    Kejaksaan Agung RI bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meluncurkan program Jaksa Garda Desa di 8 kota/kabupaten se-Provinsi Banten. Program ini bertujuan membangun kemandirian kemandirian desa dan mengelola dana desa secara transparan, akuntabel dan bebas dari penyimpangan.

    Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengatakan program yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Reda Manthovani ini dapat membantu ketahanan pangan di Provinsi Banten.

    “Kita memiliki kepentingan serius dengan program Jaksa Garda Desa dengan melakukan pola tanam untuk ketahanan pangan dan juga kesejahteraan masyarakat desa,” kata Yandri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

    Hal ini disampaikannya saat mengunjungi Desa Sarakan, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu (25/6/2025).

    Yandri berharap program Jaksa Garda Desa yang didukung seluruh Kejaksaan Negeri se-Indonesia itu dapat mempercepat capaian Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto.

    Yandri pun mengajak Kepala Desa di Indonesia untuk lebih melek teknologi, termasuk untuk bisa meningkatkan produksi hasil bumi untuk sukseskan ketahanan pangan. Hal ini berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis karena program ini nantinya membutuhkan bahan baku yang banyak.

    Lewat MBG ini, kata Yandri, desa-desa diharapkan menjadi pelaku utama untuk menyediakan bahan baku seperti cabai dan telur.

    “Ada siklus ekonomi dari program ini. Olehnya, kita perlu mulai menata desa tematik yang nantinya jadi pemasok utama untuk 83 juta penerima manfaat,” kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

    “Melalui Kopdes Merah Putih kita memotong tengkulak dan memastikan pelayanan kepada masyarakat desa semakin dekat,” papar Yandri.

    Yandri juga menegaskan jika kepala desa tidak perlu takut lagi untuk menggunakan Dana Desa karena ada program Jaksa Garda Desa.

    Lewat Jaksa Garda Desa, Yandri mengajak Kades, BPD dan Pendamping Desa untuk berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung untuk membangun desa.

    Sementara itu Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Reda Manthovani berharap dengan program Pemberdayaan Lahan melalui pola tanam ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten.

    Reda berharap Jaksa mengawal dan membimbing Kepala Desa saat mengelola Dana Desa berjalan sesuai dengan peruntukannya.

    “Saya harapkan kepada Para Jaksa untuk menindaklanjuti program kerjasama ini,” jelas Reda.

    Sebagai informasi, pada kegiatan tersebut, Yandri dan Jamintel Reda Manthovani bersama sejumlah tamu turut melakukan penanaman bibit bawang merah.

    Turut hadir pada kegiatan ini, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani bersama jajaran Kejaksaan RI, Gubernur Banten Andra Soni, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Bupati Kabupaten Lebak Hasbi Jayabaya, Plh Bupati Serang Rudy Suhartanto, Bupati Pandeglang Dewi Setyani, Pimpinan PT Pupuk Indonesia, Pimpinan Telkomsel University, dan Para tokoh masyarakat, akademisi, serta pelaku pembangunan desa.

    Hadir pula mendampingi Yandri, Dirjen PEID Tabrani, Irjen Teguh, Kepala BPSDM Agustomi Masik dan Inspektur Wilayah 5 Husin Fahmi.

    (anl/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung-Kemendes bersinergi perkuat ketahanan pangan di desa

    Kejagung-Kemendes bersinergi perkuat ketahanan pangan di desa

    Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani dan Menteri Desa PDT Yandri Susanto saat menanam bawang di Puskargo, Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

    Kejagung-Kemendes bersinergi perkuat ketahanan pangan di desa
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 25 Juni 2025 – 22:12 WIB

    Elshinta.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bersinergi dalam pemberdayaan desa sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

    Dalam merealisasikan gagasan itu, kejaksaan dan Kemendes bersama pemerintah daerah kabupaten se-Provinsi Banten mencanangkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melalui penanaman bibit komoditas hortikultura berupa bawang merah dan bawang putih dengan pemanfaatan tanah seluas 15.000 meter persegi di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Ini kita luncurkan di Provinsi Banten sebagai awalan program Jaksa Garda Desa dan dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan pangan daerah,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani di Tangerang, Banten, Rabu (25/6).

    Ia mengatakan program Jaga Desa yang baru diluncurkan di Kabupaten Tangerang ini merupakan proyek percontohan Kejaksaan Agung dalam mengawal program-program pembangunan desa.

    Menurut dia, jaksa-jaksa di kantor Kejaksaan Negeri se-Indonesia diharapkan lebih aktif dalam memberikan pengawalan dan pendampingan program pembangunan di desa.

    “Mindset-nya adalah mengawal desa. Bukan menginterogasi desa, itu harus dijaga agar penggunaan anggaran sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dalam aturan,” kata Reda.

    Reda pun mengingatkan para jaksa bahwa mayoritas kepala desa tidak mengetahui penggunaan anggaran.

    Untuk itu, penting bagi desa untuk mendapat pendampingan dan pengawalan kejaksaan dalam menggunakan dana desa khususnya untuk pangan.

    “Selanjutnya, tanggal 3 Juli 2025 kita laksanakan di Bangka Belitung, di pertengahan Juli di Jawa Barat dan setelah itu berlanjut ke daerah lain tergantung kesiapannya,” kata dia.

    Sementara itu, Menteri Desa PDT Yandri Susanto menegaskan dukungannya terhadap program kerja Jaga Desa terutama dalam menguatkan pola tanam demi ketahanan pangan di Provinsi Banten.

    “Kita memiliki kepentingan serius dengan program Jaksa Garda Desa dengan melakukan pola tanam untuk ketahanan pangan dan juga kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya.

    Yandri berharap program yang didukung kuat oleh seluruh kejaksaan negeri se-Indonesia itu dapat mempercepat capaian Astacita ke-6 Presiden Prabowo Subianto.

    “Yaitu, untuk pemerataan ekonomi dan kemiskinan. Jadi, desa-desa ini diberdayakan dalam rangka menyambut Generasi Emas di 2045. Ini juga sebagai memastikan bahan baku MBG tersedia dan tidak ada kendala,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Retret Gelombang II, Menteri Ekraf Dorong Kepala Daerah Bentuk Dinas Ekonomi Kreatif – Page 3

    Retret Gelombang II, Menteri Ekraf Dorong Kepala Daerah Bentuk Dinas Ekonomi Kreatif – Page 3

    Lebih lanjut, Riefky menekankan bahwa tiap subsektor ekonomi kreatif punya tantangan dan arah kebijakan. Kondisi ini menuntut pembentukan lembaga pengembangan dan pengelolaan kekayaan intelektual, serta kelembagaan ekonomi kreatif di tingkat provinsi untuk mencapai sasaran indikator prioritas nasional dengan rasio Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif mencapai 8,0-8,4%.

    “Tujuan pendirian Dinas Ekraf di daerah tentu untuk membentuk ekosistem ekonomi kreatif yang terintegrasi, meningkatkan pendapatan daerah, dan serapan tenaga kerja berkualitas. Lebih dari itu, stabilitas kebijakan dan perencanaan lebih terarah dan berkontribusi pada transformasi ekonomi lokal untuk peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB),” jelasnya.

    Selaras dengan pernyataan tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto juga menekankan prioritas pembangunan desa sebagai strategi utama dalam pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Apalagi sebelumnya Kementerian Ekraf dan Kemendes PDT sudah pernah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pengembangan ekonomi kreatif yang merata ke berbagai desa.

    “Melalui program-program Kementerian Desa seperti Desa Ekspor, Desa Wisata, Desa Ketahanan Pangan, Koperasi Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kita bisa menguatkan desa agar menjadi penggerak ekonomi yang kuat. Bangun desa, bangun Indonesia menjadi kunci masa depan bangsa,” ucap Yandri.

     

  • Di Retret, Mendes Pesan Kepala Daerah Jaga Desa Jangan Seperti di Jepang-Korsel

    Di Retret, Mendes Pesan Kepala Daerah Jaga Desa Jangan Seperti di Jepang-Korsel

    Jakarta

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menjadi pemateri dalam acara retret kepala daerah gelombang ke-2. Yandri berpesan kepada kepala daerah untuk membangun desa masing-masing agar tidak seperti Jepang atau Korea Selatan (Korsel).

    “Karena kita tidak mau terjadi seperti sekarang di Jepang, tinggal 7 persen tinggal di desa, semua bergerak ke kota, harga beras di Jepang sekarang sangat mahal dan sangat langka, begitu juga Korea Selatan,” kata Yandri saat jadi pemateri retret digelar di IPDN, Jawa Barat, Selasa (24/6/2025).

    “Jadi saya tadi contohkan dua negara ini dekat dengan kita, sekarang sudah mengalami persoalan serius tata negaranya, karena desa kurang diurus,” tambahnya.

    Yandri berharap agar para kepala daerah bisa membangun desa dan memberikan pemerataan ekonomi di wilayahnya masing-masing. Program yang ditekankan adalah desa wisata, desa ketahanan pangan, hingga desa bebas sampah.

    “Inti pokoknya kalau ini dilaksanakan, maka tagline kami bangun desa, bangun Indonesia, itu bisa tercapai dan pertumbuhan ekonomi bisa disumbangkan dari desa, lumayan besar, jadi astacita ke enam itu bisa menjadi andalan,” tuturnya.

    Singgung Istri Jadi Peserta Retret

    “Alhamdulillah Ratu Rachmatuzakiyah sebagai Bupati Serang sudah dilantik tanggal 27 Mei kemarin. Dan sekarang sudah hadir di sini,” kata Yandri.

    Yandri mengungkit putusan MK yang meminta wilayah istrinya ikut pilkada pemungutan suara ulang (PSU). Ketika retret gelombang pertama di Magelang, istrinya jadi tidak bisa ikut.

    “Intinya saya minta juga MK kalau nanti ada gugatan ke depan, tolong juga diperhatikan fakta-fakta di lapangannya,” ucap dia.

    Untuk diketahui, ada 86 kepala daerah yang akan menjalani retret gelombang ke II ini. Retret akan dilakukan hingga Kamis (26/6).

    (ial/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Istri Jadi Bupati Serang, Mendes Yandri Sebut Putusan MK Terbantahkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    Istri Jadi Bupati Serang, Mendes Yandri Sebut Putusan MK Terbantahkan Nasional 24 Juni 2025

    Istri Jadi Bupati Serang, Mendes Yandri Sebut Putusan MK Terbantahkan
    Tim Redaksi
    SUMEDANG, KOMPAS.com
    – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
    Yandri Susanto
    menyebutkan bahwa kemenangan istrinya,
    Ratu Rachmatuzakiyah
    , dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, membantah putusan MK yang menyebut adanya kecurangan pemilu.
    Yandri pun memuji rakyat Serang sebagai rakyat yang hebat karena perolehan suara Ratu justru meningkat dalam PSU meski sebelumnya MK menyebut ada intervensi Yandri untuk memenangkan istrinya.
    “Alhamdulillah sekali lagi, menang awal (sebelum PSU) 70 persen, putaran kedua menang 76 persen. Jadi rakyat Serang hebat,” kata Yandri di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Selasa (24/6/2025).
    “Artinya (kemenangan kedua) membantah apa yang dilakukan (diputuskan) oleh MK, membantah apa yang digugat oleh pasangan sebelah, itu semua (tuduhan intervensi) tidak tepat,” ujar dia melanjutkan.
    Politikus Partai Amanat Nasional ini pun mengaku senang menjadi pemateri retreat yang diikuti oleh sang istri yang kini sudah menjabat sebagai bupati Serang.
    Sebab, pada pada pemungutan suara pertama Pilkada Kabupaten Serang, Ratu yang memperoleh 70 persen suara batal dilantik karena MK menilai ada intervensi Yandi pada kontestasi.
    Akibatnya, Ratu harus menjalani PSU dan tidak mengikuti retreat gelombang pertama di Akademi Militer pada Februari 2025 lalu.
    “Tapi sekarang alhamdulillah Ratu Rachmatuzakiyah sebagai Bupati Serang sudah dilantik tanggal 27 Mei kemarin, dan sekarang sudah hadir di sini,” kata Yandri.
    Di sisi lain, Yandri berharap MK bisa lebih berhati-hati dan teliti memutuskan gugatan hasil pemilihan kepala daerah di masa depan.
    Sebab, menurut dia ada banyak kerugian yang ditimbulkan oleh PSU, padahal tidak mengubah hasil apapun.
    “Intinya saya minta juga MK, kalau nanti ada gugatan ke depan, tolong juga diperhatikan fakta-fakta di lapangannya. Karena akibatnya banyak. Anggaran daerah tersedot lagi, rakyat repot lagi,” kata Yandri.
    Sebelumnya, MK menyatakan Yandri telah melanggar aturan dalam pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada Pilkada Kabupaten Serang.
    Menurut MK, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan Ratu-Najib.
    Mahkamah meyakini posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa yang dipimpin Yandri.
    “Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar hakim MK Enny Nurbaningsih, 24 Februari 2025.
    Atas pertimbangan ini, MK kemudian memerintahkan KPU Kabupaten Serang melakukan pemungutan suara ulang.
    Setelah PSU selesai, Ratu-Najib tetap menjadi pemenang dengan perolehan suara 76 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.