Kementrian Lembaga: Mendes

  • Mendagri dukung penguatan regulasi Kopdeskel Merah Putih

    Mendagri dukung penguatan regulasi Kopdeskel Merah Putih

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berkomitmen mendukung penguatan regulasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

    Tito menjelaskan, secara umum rancangan Permendagri tersebut akan memuat aturan mengenai dukungan bupati/wali kota terhadap Kopdeskel Merah Putih. Selain itu, aturan ini disusun dalam rangka memperkuat regulasi lain yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

    “Mekanisme persetujuan dari bupati/wali kota dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan Tito dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

    Rancangan Permendagri dibentuk sebagai pelengkap regulasi tersebut. Dalam forum itu, Mendagri mendorong adanya kesepahaman bersama antar-kementerian/lembaga, serta jajaran aparat penegak hukum (APH), dalam memaknai regulasi yang memperkuat Kopdeskel Merah Putih.

    Ia mewanti-wanti agar tidak terjadi ketidakselarasan dalam pemaknaan aturan tersebut karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

    “Ini yang mungkin memerlukan kesamaan pendapat nanti dari KPK, Bareskrim, BPKP, dan dari Kejaksaan terutama,” ujar Tito.

    Senada dengan itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, kehadiran para menteri dalam rapat tersebut bertujuan untuk memperoleh kesepahaman bersama terkait regulasi Kopdeskel Merah Putih. Adanya aturan tersebut nantinya akan mendorong percepatan teknis operasional Kopdeskel Merah Putih.

    Ia menegaskan bahwa pembiayaan Kopdeskel Merah Putih tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari plafon pinjaman Bank Himbara.

    “Nah peraturan lanjutnya itu yang kita bahas barusan adalah rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang sudah dihadiri oleh aparat penegak hukum. Tentu nanti lebih teknis lagi akan dilanjutkan rapat nanti, sinkronisasi, harmonisasi dengan pemerintahan terkait,” tuturnya.

    Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Koperasi Budi Arie, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Setyo Budiyanto.

    Kemudian Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, dan Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri. Hadir pula para pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendes: KDMP bukan syarat pencairan dana desa

    Mendes: KDMP bukan syarat pencairan dana desa

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bukan syarat untuk pencairan dana desa.

    Yandri di Jakarta, Selasa, mengatakan dana desa akan tetap disalurkan meski ada atau tanpa KDMP. Sebab, dana desa merupakan anggaran untuk pendanaan penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan kegiatan masyarakat.

    “Tetap (dikucurkan), fokus dana desa tetap,” ujar dia.

    Yandri mengatakan pembentukan KDMP di suatu wilayah tidak pernah menjadi syarat untuk bisa mendapatkan dana desa.

    Menurut dia, hal itu nantinya akan tercantum dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT (permendes) yang kini tengah dirampungkan.

    Permendes tersebut juga akan mengatur terkait pelanggaran, kredit macet dan lain-lain dalam pelaksanaan koperasi desa.

    “Oh enggak (dana desa tidak cair), nggak begitu. Maka nanti finalnya ‘gimana’, tunggu dulu ya. Jadi saya sudah mengajukan ‘draft’ permendes ke Menteri Hukum untuk dilakukan harmonisasi. Nanti, mungkin tidak dalam waktu lama saya akan sampaikan finalisasi dari permendes itu,” katanya.

    Aturan-aturan dalam permendes mendatang akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Dalam permendes tersebut, ia mengatakan terdapat alur di mana KDMP mengajukan proposal bisnis yang akan disetujui oleh kepala desa melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Peserta musdesus tersebut, terdiri dari kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), staf BPD, anggota tokoh masyarakat hingga pengurus koperasi.

    Selanjutnya, hasil dari musdesus tersebut akan ditandatangani oleh kepala desa dan ketua koperasi, yang kemudian diajukan ke bank Himbara.

    Selain itu, permendes juga mengatur terkait dana desa yang dapat dijadikan jaminan pinjaman. Menurut dia, nilai tersebut tidak akan melebihi 30 persen dari jumlah dana desa.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendes Pastikan Pembentukan Kopdes Bukan Syarat Pencairan Dana Desa

    Mendes Pastikan Pembentukan Kopdes Bukan Syarat Pencairan Dana Desa

    Jakarta

    Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dipastikan bukan syarat pencairan Dana Desa. Demikian hal ini disampaikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

    Ia menekankan, Dana Desa tetap akan cair meski bisnis Kopdes Merah Putih belum berjalan. Yandri mengatakan terkait detail peran Dana Desa pada operasi Kopdes Merah Putih akan tertuang Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

    “Tetap (akan cair Dana Desa), tetap fokus dana desa itu tetap,” kata dia ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

    Dia juga membantah jika Dana Desa tidak cair jika Kopdes Merah Putih tidak berjalan. Saat ini detail peran Dana Desa yang tertuang dalam Permendes tengah masuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

    “Nggak, nggak, nggak begitu (Kopdes jadi syarat Dana Desa cair). Makanya masih perlu harmonisasi, draftnya sudah kami sampaikan ke Menteri Hukum, Menteri Hukum akan menjadwalkan dengan para menteri terkait untuk harmonisasi semua peraturan itu supaya tidak berbenturan. Draftnya sudah saya sampaikan, saya belum bisa ngomong apa-apa karena draft-nya baru saya sampaikan,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu, Yandri juga menerangkan kembali jika Dana Desa bukan jaminan pinjaman Kopdes. Ia menyebut jaminan pinjaman Kopdes akan berbentuk barang yang dijual. Selain itu, dana atau pinjaman yang akan cair juga akan langsung disalurkan ke penyalur barang atau bisnis dari Kopdes.

    “Misalkan dia pinjam Rp 100 juta buat LPG, nah 100 juta itu nggak masuk ke Kopdes, langsung ke Patra Niaga yang menyalurkan gas. Jadi, Kopdes tidak terima duit sebenarnya, tapi dia (Kopdes) akan terima barang, termasuk pupuk. Misalkan dia butuh (pinjaman) pupuk Rp 50 juta, Rp 50 juta tidak masuk ke Kopdes, langsung diberikan ke Pupuk Indonesia, nanti Kopdes menerima pupuknya,” terangnya.

    Ia menegaskan, dengan skema itu Kopdes tidak menerima uang dari pinjaman yang diajukan, tetapi langsung barang yang akan menjadi bisnis atau penjualannya. Yandri pun meyakini dengan begitu, Kopdes tidak akan merugi.

    “Sebenarnya Kopdes tidak terima duit langsung dari Bank Himbara, terima barang, kemudian mereka akan dapat untung dari situ. Inti pokoknya sebenarnya nggak mungkin rugi sebenarnya, tapi kalau rugi, tentukan harus ada antisipasinya. Itu yang sedang kami usulkan dalam Permendesnya,” pungkasnya.

    (ada/ara)

  • Rencana Pinjaman Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tuai Sorotan

    Rencana Pinjaman Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tuai Sorotan

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai perlu mengkaji lebih lanjut terkait rencana pinjaman dana desa sebagai jaminan untuk Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Puti, yang hanya dibatasi sebesar 30%. 

    Rencana tersebut nantinya bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

    Pengamat Koperasi Rully Indrawan mengatakan rencana tersebut perlu dibahas lebih dalam untuk memastikan apakah kebijakan yang dibuat cukup untuk menjamin pinjaman Bank Himbara, termasuk alternatif jika dana desa tidak cukup untuk menjadi jaminan Kopdes/Kel Merah Putih. 

    Dia mengatakan selain untuk koperasi, pasalnya dana desa juga dialokasikan untuk keperluan lain seperti infrastruktur jalan dan lainnya.

    “Jaminan 30% itu sekitar  Rp300 juta-Rp1 miliar. Apakah cukup untuk menjamin pinjaman himbara Rp3 miliar – Rp5 miliar. Kalau belum, bagaimana?” kata Rully kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025).

    Untuk diketahui, pemerintah memungkinkan penggunaan dana desa untuk membayar utang, jika Kopdes/Kel Merah Putih gagal membayar pinjaman ke Bank Himbara.

    Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/2025 tentang tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Melalui beleid ini, pemerintah mengatur bahwa Bank dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menutupi kekurangannya, jika Kopdes/Kel Merah Putih tidak mampu membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil perjanjian pinjaman yang telah jatuh tempo.

    Dana tersebut bersumber dari dana desa untuk Kopdes Merah Putih, atau Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih.

    Seiring dengan terbitnya PMK tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menugaskan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk merancang peraturan terkait kewajiban, tata cara, hingga siklus pengambilan keputusan antara Kopdes Merah Putih dan di tingkat desa.

    Yandri mengatakan, nantinya dana desa yang dapat dijadikan jaminan pinjaman Kopdes/Kel Merah Putih dibatasi hanya sebesar 30%.

    “Jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30% saja,” kata Yandri ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025). 

    Yandri mencontohkan, jika dana desa sebesar Rp500 juta, maka maksimal penggunaan jaminan untuk pinjaman Kopdes/Kel Merah Putih Rp150 juta. Kendati begitu, pinjaman oleh Kopdes/Kel Merah Putih tidak dapat dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap. 

    “Semakin besar [dana desa] tentu semakin besar [penggunaan jaminan untuk pinjaman], maka tadi disepakati juga meminjam itu tidak sekaligus,” ungkapnya.

  • Menko Zulhas Bidik 10.000 Kopdes Merah Putih Beroperasi Agustus 2025

    Menko Zulhas Bidik 10.000 Kopdes Merah Putih Beroperasi Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menargetkan sekitar 10.000 Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih beroperasi pada Agustus 2025.

    Kendati begitu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu meyakini jumlah tersebut dapat melampaui target yang diharapkan pemerintah.

    “Segera Agustus ini, 10.000 Kopdes sudah beroperasi, paling kurang di Agustus,” kata Zulhas usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (29/7/2025).

    Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan kembali melakukan roadshow ke sejumlah provinsi seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan provinsi lainnya di Pulau Jawa.

    Adapun, Zulhas hari ini menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dihadiri oleh sejumlah Menteri seperti Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Rapat ini membahas tindak lanjut peluncuran kelembagaan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih serta implementasi peraturan menteri yang mendukung operasional program tersebut.

    Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa poin yang telah disepakati pemerintah. Pertama, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kopdes/Kel Merah Putih di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

    Kedua, agar Kementerian BUMN dan Danantara menyempurnakan model bisnis petunjuk teknis (juknis) Kopdes/Kel Merah Putih. Ketiga, akses pembiayaan, hingga penyempurnaan Permendes PDT dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dana desa dan kelurahan.

    “Kemudian digitalisasi, nanti di koperasi itu diusahakan cashless, nggak ada uang cashnya,” ujarnya. 

    Terakhir, pelatihan sumber daya manusia. Zulhas menjelaskan, pemerintah dalam melakukan pelatihan sebisa mungkin tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

    “Kita sebisa mungkin tidak mempergunakan APBN, tidak mengurangi anggaran belanjaan APBN kita ke Kopdes ini,” pungkasnya.

  • Kejar Pemerataan Ekonomi, Kemendes PDT Gaet BUMN Kebut Digitalisasi Desa – Page 3

    Kejar Pemerataan Ekonomi, Kemendes PDT Gaet BUMN Kebut Digitalisasi Desa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Transformasi digital adalah kebutuhan mutlak di era industri 4.0 yang menuntut perubahan bukan hanya pada teknologi, tetapi juga budaya kerja, organisasi, dan kompetensi SDM. Di tengah percepatan teknologi, transformasi menjadi kunci untuk menciptakan layanan publik yang lebih efisien, inklusif, dan transparan.

    Sebagai BUMN yang telah bertransformasi menjadi perusahaan teknologi high security, PERURI melihat peran strategisnya dalam mendorong digitalisasi sektor publik melalui kolaborasi dan inovasi berkelanjutan.

    Sebagai bagian dari langkah strategis mendukung digitalisasi nasional, PERURI menjalin kerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).

    Penandatangan dilakukan di Operational Room, Gedung Utama Kemendes PDT, Jakarta Selatan, dan bertujuan untuk memperluas kolaborasi lintas sektor dalam rangka mempercepat pembangunan desa di seluruh Indonesia.

    Proses seremonial penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Direktur Utama PERURI, Dwina Septiani Wijaya bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.

    Penandatanganan ini merupakan langkah awal kolaborasi antara PERURI dan Kemendes PDT dalam mendorong transformasi digital di wilayah perdesaan dan daerah tertinggal, sebagai wujud komitmen bersama mendukung pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi melalui digitalisasi desa serta pemanfaatan teknologi untuk memperkuat program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

    Dwina menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud kontribusi nyata PERURI dalam memperkuat infrastruktur digital dan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan transparan.

    “PERURI berkomitmen untuk menyediakan solusi digital yang aman dan terpercaya guna mempercepat transformasi desa menjadi entitas mandiri dan berdaya saing di era digital,” ujar Dwina.

     

  • Risiko Gagal Bayar Hantui 80.000 Kopdes Merah Putih, Kerugian Bisa Capai Triliunan

    Risiko Gagal Bayar Hantui 80.000 Kopdes Merah Putih, Kerugian Bisa Capai Triliunan

    Bisnis.com, JAKARTA — Center of Economic and Law Studies (Celios) menyebut risiko gagal bayar hingga kerugian ekonomi masih menghantui 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Bahkan, hadirnya Kopdes Merah Putih ini dikhawatirkan bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto bakal meresmikan sebanyak 80.000 unit Kopdes/Kel Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada 21 Juli 2025.

    Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda memandang, Kopdes/Kel Merah Putih masih menimbulkan pertanyaan publik, baik dari implementasi maupun mitigasi risiko yang akan dihadapi.

    Bahkan, Nailul menilai konsep Kopdes/Kel Merah Putih masih sangat mentah, meski Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengeklaim telah ada 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih.

    “Sampai saat ini, saya tidak mendengar bagaimana operasional koperasi ini berjalan seperti model bisnis. Ada potensi risiko gagal bayar yang cukup tinggi jika operasional sampai saat ini tidak ada kejelasan,” kata Nailul kepada Bisnis, Jumat (18/7/2025).

    Padahal, Nailul menjelaskan bahwa modal awal yang dapat diajukan Kopdes/Kel Merah Putih kepada perbankan mencapai Rp3 miliar per koperasi.

    “Jika kita jumlahkan dengan angka 80.000 [Kopdes/Kel Merah Putih], ada Rp240 triliun keluar dari perbankan dengan risiko yang tinggi,” ujarnya.

    Selain itu, Nailul juga menyoroti risiko gagal bayar pelaku UMKM, di mana Kopdes/Kel Merah Putih masih berbentuk usaha UMKM sebesar 4,5%. Berdasarkan kalkulasinya, kerugiannya bisa mencapai Rp7 triliun per tahun.

    Bahkan, sambung dia, jika mengacu pada tenor pinjaman utang 6 tahun. Pada tahun keenam, minimal risiko gagal bayar mencapai Rp28 triliun. Alhasil, potensi kerugian ini bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi.

    “Jika potensi kerugian ini tidak tertutup, maka jangankan pertumbuhan ekonomi 8%, yang ada justru memperlambat pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

    Celios juga melihat adanya biaya kehilangan kesempatan (opportunity cost) yang dialami perbankan lantaran menyalurkan pembiayaan ke Kopdes/Kel Merah Putih mencapai Rp76,51 triliun secara akumulatif dalam 6 tahun masa pinjaman.

    Menurutnya, perbankan yang semestinya bisa mengantongi pendapatan lebih tinggi, menjadi kehilangan kesempatan untuk mendapatkan profit. Padahal, sambung dia, saat ini perbankan menjadi sektor yang menyumbang dividen paling besar.

    “Hal ini dapat memengaruhi pendapatan perbankan secara umum dan operasional Danantara secara khusus,” sambungnya.

    Di samping itu, Celios menyebut alih-alih menciptakan lapangan pekerjaan, ada potensi ratusan ribu lapangan pekerjaan yang seharusnya menyerap tenaga kerja justru menghilang.

    “Potensi penyerapan tenaga kerja yang hilang mencapai 824.000 lapangan pekerjaan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Nailul menambahkan, juga terdapat risiko gagal bayar Kopdes/Kel Merah Putih selama 6 tahun masa pinjaman sebesar Rp85,96 triliun dan risiko tersebut ditanggung oleh pemerintah desa atau sekitar 20% total dana desa selama enam tahun.

    Dia menuturkan bahwa penggunaan dana desa merupakan hak dari pemerintah desa guna pembangunan di desa tersebut sesuai dengan kebutuhan warga desa, sesuai dengan peruntukan di UU Desa.

    “Dana desa tidak boleh dijadikan jaminan program yang payung hukumnya pun tidak ada,” tambahnya.

    Terlebih, dia menjelaskan bahwa kebutuhan setiap desa itu berbeda. Begitu pula dengan karakteristik ekonominya pun yang berbeda dan tidak bisa disamakan kepentingan antara desa satu dengan desa lainnya.

    “Jika disamakan, maka tujuan dari UU Desa akan terganggu. Prabowo yang mencatatkan tinta hitam pembangunan desa,” sambungnya.

    Di sisi lain, lanjut dia, di desa juga sudah ada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan ada dana desa yang diikutsertakan dalam modal BUMDes.

    Jadi ketika ada Kopdes/Kel Merah Putih, Nailul menyebut akan ada kanibalisme antar usaha yang dimiliki oleh desa. Di samping itu, juga ada usaha eksisting milik swasta.

    Potensi lainnya adalah terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp9,85 triliun dari operasional Kopdes/Kel Merah Putih selama 6 tahun masa peminjaman.

    “Kerugian ini ditimbulkan dari dana desa yang menjadi jaminan pengembalian dana perbankan yang dipinjam oleh Koperasi Merah Putih,” pungkasnya.

    Dana Desa Jadi Jaminan

    Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan dana desa bisa dialihkan sebagai penjamin (guarantor) untuk membayar pinjaman Kopdes Merah Putih jika mengalami masalah.

    Erick menuturkan nantinya Kementerian Desa (Kemendes) akan bertindak sebagai asuransi dari Kopdes Merah Putih. Ini artinya, jika suatu hari Kopdes Merah Putih besutan Presiden Prabowo Subianto itu bermasalah, maka dana desa bisa digunakan sebagai jaminannya.

    Terlebih, Erick menekankan bahwa bank Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara memberikan akses plafon pinjaman untuk menjalankan unit usaha Kopdes Merah Putih senilai Rp3 miliar, bukan sekadar mendapatkan uang tunai.

    “Nanti ada program Kementerian Desa sebagai juga asuransi insurance. Kalau sampai misalnya dari program koperasi ini sampai ada kendala, itu bisa saja dana desanya di-shift sebagai guarantor pembayaran berikutnya, makanya kan nilainya cuma Rp3 miliar,” kata Erick dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN di Kompleks Senayan DPR, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

    Dia menjelaskan, plafon pinjaman senilai Rp3 miliar itu harus ditanggung desa melalui alokasi dana desa. Namun, pinjaman ini menggunakan skema cicilan selama enam tahun.

    “Kalau Rp3 miliar dana desa itu, tergantung desanya ada Rp800 juta sampai Rp2 miliar setahun, artinya itu bisa dicicil selama 6 tahun,” imbuhnya.

    Menurut Erick, skema cicilan yang menggunakan dana desa ini tidak akan mengganggu alokasi dana desa yang sudah berlangsung. Sebab, sebanyak 80% anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan sisanya untuk keperluan lain.

    Di sisi lain, Erick menilai pembangunan infrastruktur di desa juga sudah berjalan, sehingga sebagian anggaran infrastruktur dana desa nantinya akan dialihkan untuk mendukung Kopdes Merah Putih.

  • Pengurus Apkasi 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Bupati Lahat Bursah Zarnubi Jadi Ketua Umum – Page 3

    Pengurus Apkasi 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Bupati Lahat Bursah Zarnubi Jadi Ketua Umum – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) resmi dikukuhkan pada Kamis (17/7/2025) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat. Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, terpilih untuk memimpin Apkasi periode 2025-2030 sebagai ketua umum (ketum).

    Bursah terpilih setelah Apkasi melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) keenam tahun 2025 yang digelar pada 30 Mei 2025 di Minahasa Utara.

    Selain ketua umum, salah satu keputusannya yang lain adalah menetapkan sekretaris jenderal (sekjen) Apkasi masa bhakti 2025-2030. Hasilnya, Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda terpilih sebagai sekjen.

    Pengukuhan Dewan Pengurus Apkasi 2025-2030 ini dihadiri langsung oleh sejumlah menteri dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Di antaranya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memimpin langsung pengucapan janji pengukuhan dewan pengurus Apkasi 2025-2030.

    Hadir pula Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Wakil Ketua DPR RI Cucun Samsurijal, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria, hingga Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

    Ketua Umum Apkasi 2025-2040, Bursah Zarnubi, mengatakan pengukuhan dewan pengurus Apkasi yang baru menjadi momentum penting menjadi wadah mempererat hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Dia berharap, melalui Apkasi hubungan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat bakal semakin harmonis.

    “Kita dengan pemerintah pusat yang kadang-kadang harmonis, bersalaman-bersalaman, tapi kadang-kadang ada ketegangan, terutama di dalam perbedaan kepentingan melihat undang-undang maupun praktik-praktik kita bernegara,” kata Bursah.

    Selain itu, Bursah menyampaikan Apkasi juga merupakan institusi yang strategis. Apkasi, kata dia lahir sebagai instrumen mengintensifkan dan mengefektifkan Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 1999.

    “Karena itu kehadiran Apkasi bukan sesuatu hal yang baru, bukan sesuatu hal yang tidak penting, tapi memang direncanakan oleh pemerintah pada waktu itu untuk mengawal pelaksanaan otonomi daerah di seluruh wilayah Indonesia,” ucap Bursah.

    Apkasi Tuntut Pemerintah Serius Pertahankan Pilkada Langsung

  • Gibran harap kopdes naungi pedagang dan produsen kain lurik di Klaten

    Gibran harap kopdes naungi pedagang dan produsen kain lurik di Klaten

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berharap kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat menjadi wadah untuk menaungi pedagang dan produsen kain lurik di Desa Mlese, Klaten, Jawa Tengah.

    “Harapannya nanti Koperasi Merah Putih ini bisa menaungi pedagang-pedagang, produsen-produsen yang ada di desa ini,” ujar Gibran usai meninjau sentra kain lurik di Desa Mlese, Klaten, Jawa Tengah, Rabu.

    Sebagaimana rekaman video yang diterima di Jakarta, Rabu, Gibran menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto pada pekan depan dijadwalkan berkunjung ke Klaten, Jawa Tengah untuk meresmikan Kopdes Merah Putih.

    “Kebetulan minggu depan Pak Presiden Prabowo juga berkunjung ke Klaten untuk meresmikan, melaunching Koperasi Merah Putih,” ujarnya.

    Wapres juga mendorong pelibatan generasi muda dalam pengembangan produk melalui pengemasan, desain, dan strategi pemasaran digital agar dapat menjangkau pasar nasional melalui platform perdagangan elektronik (e-commerce).

    “Dan jangan lupa harus masuk ke e-commerce biar lebih menasional nanti,” ujar Gibran.

    Wapres menyebut bahwa Desa Mlese dikenal sebagai sentra produksi kain lurik secara turun-temurun selama empat generasi.

    Dalam kunjungannya tersebut, dirinya meninjau proses produksi kain lurik mulai dari tahap pewarnaan hingga menjadi produk akhir.

    “Kita bisa lihat tadi proses dari awal, pewarnaan, sampai akhir menjadi kain, rumit sekali. Dan harus kita apresiasi kerja keras dari ibu-ibu, bapak-bapak produsen lurik yang ada di desa ini,” ujarnya.

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dijadwalkan diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten, Jawa Tengah, pada 19 Juli 2025.

    “Insyaallah, tanggal 19 Juli di Klaten akan di-launching oleh Bapak Presiden lebih kurang 80.000 ribu Kopdes yang sudah berbadan hukum dan ada sekitar 130 mockup (percontohan) sudah siap,” kata Yandri dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7).

    Yandri menyampaikan bahwa pengembangan Kopdes Merah Putih merupakan salah satu wujud intervensi kebijakan dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membangun desa serta mengembangkan koperasi dan UMKM.

    Pengembangan Kopdes itu, kata dia, diharapkan dapat memberdayakan ekonomi lokal serta meningkatkan daya saing dan kemandirian finansial.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kopdes Merah Putih putus rantai pasok barang

    Kopdes Merah Putih putus rantai pasok barang

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Susanto saat meninjau Koperasi Merah Putih Desa Namang Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (ANTARA/Aprionis)

    Mendes PDT: Kopdes Merah Putih putus rantai pasok barang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 03 Juli 2025 – 21:58 WIB

    Elshinta.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Republik Indonesia Yandri Susanto menyatakan Koperasi Desa Merah Putih sebagai pemutus rantai pasok berbagai kebutuhan masyarakat di daerah perdesaan.

    “Koperasi Merah Putih ini tidak perlu lagi mengurus perizinan untuk menyalurkan berbagai kebutuhan masyarakat, karena koperasi ini sudah berbadan hukum dari Kementerian Hukum,” kata Yandri Susanto saat meninjau Koperasi Merah Putih Desa Namang Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (3/7). 

    Ia mengatakan Koperasi Merah Putih ini tidak perlu lagi memakai izin dan cukup izin koperasi desa merah putih yang dikeluarkan Kementerian Hukum. Minsalnya, koperasi ini menjadi agen gas elpiji tiga kilogram, penyalur pupuk dan lainnya.

    “Inilah kehebatan Presiden Prabowo Subianto untuk langsung mendekatkan pelayanan kepada masyarakat desa,” katanya.

    Menurut dia, selama ini pendistribusian pupuk bersubsidi sangat panjang rantai pasokannya, bahkan petani mau panen baru ada pupuk di distributor atau agen pupuk ini.

    “Rantai pasok pupuk yang terlalu panjang ini akan dipangkas. Nanti dari Pupuk Indonesia langsung ke koperasi desa merah putih untuk menyalurkan pupuk ini ke masyarakat petani,” katanya.

    Demikian juga, LPG subsidi akan dipasok langsung dari Patra Niaga Pertamina ke koperasi desa merah putih ini, sehingga harga LPG tersebut lebih murah dan sesuai harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

    “Harga LPG di daerah ini mungkin mencapai Rp30.000 per tabung dan dengan adanya koperasi merah putih ini akan diperpendek rantai pasoknya sehingga harga menjadi Rp12.000 per tabung,” katanya. 

    Sumber : Antara