Kementrian Lembaga: Mendes

  • Mendes Terbukti Cawe-cawe hingga Pilkada Serang PSU, Guntur Romli Ungkit Konteks Ucapan Terima Kasih Prabowo ke Jokowi

    Mendes Terbukti Cawe-cawe hingga Pilkada Serang PSU, Guntur Romli Ungkit Konteks Ucapan Terima Kasih Prabowo ke Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah satu kader PDIP, Muhammad Guntur Romli memberi pernyataan menohok terkait Mendes, Yandri Susanto.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan bukti dan fakta yang menunjukkan cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

    Mendes Yantri terbukti membantu pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang.

    Dan untuk Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri.

    Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2/2025).

    Melihat hal ini, Guntur Romli melakui cuitan diakun media sosial X pribadinya kemudian memberikan sindiran.

    Sindiran ini ditujukan ke mantan Presiden Jokowi Widodo yang disebutnya juga Cawe-cawe di pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

    Salah satu alasan kuat ia mengungkap hal ini terjadi saat Presiden Prabowo Subianto memberikan ucapan terima kasih ke Jokowi di HUT Gerindra.

    “Jokowi juga cawe-cawe pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, konteks ucapan terima kasih Prabowo di HUT Gerindra,” tulisnya dikutip Selasa (25/2/2025).

    Terkait kasus Mendes Yandri dan istri dianggap berbeda denga apa yang dilakukan oleh Jokowi karena mereka tidak mendapatkan hukuman.

    Sementara itu, MK memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.

    MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang.

    MK pun membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.

  • Kubu Andika Hazrumi Bersyukur Pilkada Kabupaten Serang Diulang

    Kubu Andika Hazrumi Bersyukur Pilkada Kabupaten Serang Diulang

    Liputan6.com, Serang – Kubu Andika Hazrumi – Nanang Supriatna mengaku bersyukur dan senang atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pilkada Kabupaten Serang harus diulang di seluruh TPS. Hal itu usai terbuktinya pelanggaran yang dilakukan Mendes PDT, Yandri Susanto, untuk memenangkan istrinya, Ratu Zakiyah, sebagai Bupati Serang.

    “Keadilan tersebut mampu menangkap fakta bahwa ada penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan mampu menggerakkan secara masif oknum para para kepala desa dalam memenangkan calon kepala daerah,” ujar Sekretaris DPD Golkar Banten, Bahrul Ulum, dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).

    Bahrul menyatakan bahwa putusan MK itu sebagai bentuk keadilan dan penegakkan demokrasi di Pilkada Kabupaten Serang.

    Kecurangan di Pilkada Kabupaten seharusnya tidak terjadi, jika Mendes PDT Yandri Susanto tidak bertindak untuk memenangkan istrinya, Ratu Zakiyah yang berpasangan dengan Najib Hamas.

    “Berkaitan dengan putusan MK, juga terdapat pelanggaran yang masif, terutama pelanggaran tindak pidana pemilu sesuai Pasal 71 Ayat 1 yang pada intinya, terdapat penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan calon nomor urut 2,” terangnya.

  • MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri, Pilkada Serang Harus Diulang

    MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri, Pilkada Serang Harus Diulang

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena terbukti ada kecurangan tidak netralnya kepala desa. Dengan demikian kemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas otomatis batal.

    Calon bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Dalam persidangan terungkap, Yandri turut terlibat mengarahkan kepala desa untuk memenangkan istrinya.

    MK memerintahkan agar pelaksanaan PSU dilakukan dalam waktu paling lama 60 sejak putusan diucapkan dengan mendasarkan pada daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukn pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Dikutip dari Antara, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas.

    Menurut MK, ketidaknetralan kades tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Di samping itu, MK juga mendapati serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam memberi dukungan kepada Ratu Rachmatuzakiyah.

    “Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.

    Secara kelembagaan, kata Enny, posisi kepala desa dan pemerintahan desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dipimpin oleh Yandri.

    Oleh karena itu, menurut MK, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kades dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Yandri. Tindakan Yandri tidak dimungkiri dapat secara signifikan memengaruhi sikap kades di Pilkada Serang 2024.

    Seharusnya, sambung Enny, dalam kondisi salah satu peserta pemilihan memiliki hubungan pernikahan atau keluarga, Yandri semestinya menghindari kegiatan atau aktivitas yang dapat memengaruhi netralitas aparat desa, terlebih kades diyakini memiliki peran yang signifikan dalam mengondisikan warga desa.

    Meskipun tidak terdapat rekomendasi atau putusan Bawaslu yang menyimpulkan adanya keterlibatan aktif menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal dalam memenangkan Ratu-Najib, mahkamah meyakini hubungan erat Yandri dan Ratu telah menimbulkan hubungan kausal yang berdampak pada keberpihakan kades secara masif.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK meyakini pernyataan dukungan secara masif dari para kades berpengaruh signifikan pada perolehan suara Ratu-Najib. MK juga meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih di Pilkada Serang 2024.

    Maka dari itu, MK membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang. PSU dimaksud dilakukan dengan tetap melibatkan dua pasangan calon, yakni Andika-Nanang dan Ratu-Najib.

    “Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain,” kata Enny.

  • Mendes Yandri Terbukti Cawe-cawe Pencalonan Istrinya, Pilkada Serang Diulang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Februari 2025

    Mendes Yandri Terbukti Cawe-cawe Pencalonan Istrinya, Pilkada Serang Diulang Regional 24 Februari 2025

    Mendes Yandri Terbukti Cawe-cawe Pencalonan Istrinya, Pilkada Serang Diulang
    Editor
    KOMPAS.com –
    Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) setelah menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam pemberian dukungan kepala desa (kades) terhadap salah satu pasangan calon.
    Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), MK menilai terdapat bukti kuat bahwa Yandri, yang merupakan suami calon bupati Ratu Rachmatuzakiyah, menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kades secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya melanggar prinsip netralitas pemilu, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik para kades yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
    “Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny saat membacakan putusan, dikutip dari
    Antara
    .
    MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kades menyatakan dukungan terhadap pasangan Ratu-Najib.
    Fakta ini menunjukkan adanya keberpihakan aparatur desa yang seharusnya bersikap netral dalam Pilkada.
    Meskipun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu terkait keterlibatan Yandri, MK menilai hubungan keluarga antara Yandri dan Ratu telah menimbulkan dampak signifikan terhadap sikap politik kades.
    Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa ketidaknetralan kades ini telah merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang 2024.
    Atas dasar temuan tersebut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
    “Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain,” ujar Enny.
    PSU akan tetap diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
    Selain itu, daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024 akan tetap berlaku dalam PSU mendatang.
    MK juga meminta Kepolisian Daerah Banten untuk melakukan pengamanan selama pelaksanaan PSU guna memastikan proses pemilihan ulang berjalan dengan lancar dan adil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang

    Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang

    Bisnis.com, JAKARTA – Istri Menteri Desa Yandri Susanto, Rachmatuzakiyah batal jadi Bupati Serang setelah terbukti melakukan kecurangan di Pilkada Serang 2024.

    Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya telah menemukan adanya fakta cawe-cawe Menteri Desa Yandri Susanto agar isterinya atas nama Rachmatuzakiyah menang di Pilkada Serang.

    Menurutnya, Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan serta menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 yaitu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. 

    “Oleh karena itu, tidak dapat dihindari ada pertautan yang erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” tuturnya di Gedung MK Jakarta, Senin (14/2/2025).

    Enny mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan Menteri Desa Yandri Susanto itu telah melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). 

    Pasal tersebut menyatakan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

    “Norma ini juga berlaku kepada H. Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” kata Enny.

    Maka dari itu, Enny mengemukakan bahwa MK telah memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

    “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujarnya.

  • Tren KaburAjaDulu, Gus Ipul: Lihat Sisi Positifnya, Mereka ke Luar Negeri Cari Pengalaman – Halaman all

    Tren KaburAjaDulu, Gus Ipul: Lihat Sisi Positifnya, Mereka ke Luar Negeri Cari Pengalaman – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajak masyarakat menanggapi positif tren anak muda Indonesia pergi ke luar negeri untuk mencari pekerjaan karena sulitnya mereka mencari pekerjaan di negeri sendiri. 

    Hal itu memunculkan tagar #KaburAjaDulu menggema di berbagai platform media sosial. Gus Ipul mengatakan, sudah banyak warga negara Indonesia mencari nafkah di luar negeri. 

    “Mari kita berpikir positif saja. Yang dimaksud dengan “kabur aja dulu” itu apa? Banyak warga kita yang ke Jepang, misalnya, karena di sana ada peluang kerja,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Dia juga berpendapat, mobilitas orang begitu tinggi dan akses antarnegara sudah begitu mudah. Karenanya, tren #KaburAjaDulu hanya istilah biasa. 

    “Sekarang ini, mobilitas sangat tinggi. Akses sudah terbuka. Jadi, kita lihat sisi positifnya. ‘Kabur aja dulu’ itu hanya istilah saja,” kata Gus Ipul. 

    Warga negara Indonesia yang pindah ke luar negeri, menurut Gus Ipul, dapat memberikan manfaat untuk negara. 

    Gus Ipul mengajak masyarakat melihat tren #KaburAjaDulu ini secara positif.

    “Banyak orang keluar negeri untuk bekerja, lalu pulang dengan membawa pengalaman dan ilmu yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan bangsa,” tutur Gus Ipul. 

    “Jadi, mari kita berpikir positif. Mereka ke luar negeri dalam rangka belajar, mencari pengalaman, lalu kembali dan berkontribusi bagi bangsa,” pungkasnya. 

    Kampanye Protes dn Perlawanan Anak Muda ke Pemerintah

    Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai kampanye tanda pagar #KaburAjaDulu di media sosial merupakan bentuk protes sekaligus perlawanan anak muda karena minimnya lapangan kerja di Indonesia.

    “Kabur Aja Dulu itu adalah perlawanan oleh kaum muda, oleh anak-anak muda yang sudah sekolahnya mahal, capek-capek belajar. Tiba-tiba begitu memasuki dunia kerja setelah lulus, lapangan pekerjaan tidak tersedia,” kata Said Iqbal kepada awak media di Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Said Iqbal menilai, informasi bursa tenaga kerja yang lemah. Ia lalu mempertanyakan peran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Kemenaker kemana saja? Maka mereka (anak muda) mencari pekerjaan ke luar negeri, beberapa negara memang kekurangan tenaga kerja,” terangnya.

    “Malaysia saja, untuk industri tertentu, kekurangan tenaga kerja. Singapura juga sudah mulai kekurangan tenaga kerja. Jepang sudah mulai membuka (lapangan pekerjaan). Korea Selatan sudah membuka. Eropa dan bahkan di Amerika, sepanjang mereka legal, kesempatan kerja lebih tinggi,” jelasnya.

    Bekerja di luar negeri, tentu karena mengejar upah yang lebih tinggi.

    “Upah kita terlalu murah buat kawan-kawan yang kerja lulusan sarjana. Orang lulus S1, UI, ITB, IPB, UGM, upahnya minimum. Kan kurang ajar. Sekolahnya sudah capek. Apalagi yang swasta,” terangnya.

    Atas fenomena #KaburAjaDulu, ditegaskannya bahwa ini merupakan sebuah perlawanan.

    “Perlawanan secara diam-diam oleh netizen dan anak muda terhadap negara yang tidak berpihak kepada mereka dalam penyediaan lapangan kerja,” jelasnya.

    Menteri Tenaga Kerja Tak Pedulikan Tren #KaburAjaDulu

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebeneze (Noel) enggan merespons soal tagar #KaburAjaDulu di media sosial yang mendorong warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di luar negeri.

    Noel bilang Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan tidak memperdulikan tagar atau seruan itu.

    Dia mempersilahkan kepada WNI yang ingin berkarir di luar negeri untuk tidak perlu kembali ke Indonesia.

    “Mau kabur, kabur saja lah. Kalau perlu jangan balik lagi, hihihi,” kata Noel di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (17/2/2025), seraya tertawa.

     

  • Mahfud MD Kecam Wamenaker Minta WNI yang Mau Ke Luar Negeri Tak Usah Kembali: Itu Jawaban Jahat! – Halaman all

    Mahfud MD Kecam Wamenaker Minta WNI yang Mau Ke Luar Negeri Tak Usah Kembali: Itu Jawaban Jahat! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD mengecam pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel yang mempersilahkan warga negara Indonesia di luar negeri tak usah kembali.

    Sebagai informasi, pernyataan Noel tersebut menjawab ramainya tagar #KaburAjaDulu yang beredar di media sosial (medsos).

    Mahfud mengatakan tanggapan Noel tersebut adalah pernyataan jahat.

    Menurutnya, munculnya tagar #KabuarAjaDulu menjadi koreksi bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem birokrasi di Indonesia.

    Mahfud mengatakan tagar tersebut adalah wujud WNI yang sebenarnya ingin mencari keadilan di negara lain lantaran dianggap tidak memperolehnya di Tanah Air.

    “Oleh sebab itu, harus dimaknai begini #KaburAjaDulu itu ya orang mencari keadilan (yang) susah di dalam negeri.”

    “Jangan dijawab dengan mengatakan ‘ya sudah kabur aja, nggak usah kembali, mau ngapain lu’. Itu pernyataan atau jawaban yang sangat jahat!” kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube-nya, Selasa (18/2/2025).

    Mahfud mengungkapkan adanya tagar tersebut sebenarnya baik karena masyarakat tidak melakukan pemberontakan kepada pemerintah meski dinilai kondisi negara sedang tak baik-baik saja.

    Padahal, jika kondisi tersebut terjadi di negara lain, Mahfud mengatakan pemerintahan bisa digulingkan oleh rakyat.

    “Di negeri lain, diusir pemerintahannya. Di Suriah, di Tunisia, (pemerintahan) diusir semua.”

    “Nah, kita aja mau cari hidup malah nggak boleh pulang. Itu jawaban (Noel) yang tidak bijaksana,” tegas mantan Ketua MK tersebut.

    Lebih lanjut, Mahfud meyakini bahwa nasionalisme dari masyarakat bisa luntur ketika pemerintahannya tidak memberikan keadilan.

    Sehingga, imbuh Mahfud, tagar #KaburAjaDulu menjadi hal lumrah muncul di masyarakat lantaran tidak memperoleh keadilan.

    “Nasionalisme seperti itu bisa luntur secara perlahan-perlahan kalau ketidakadilan itu dibiarkan tumbuh, kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan terus tumbuh.”

    “Orang akan luntur, untuk apa nasionalisme semacam ini. Saya kabur aja ke luar negeri,” pungkasnya.

    Wamenaker Tak Mau Ambil Pusing soal #KaburAjaDulu

    Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer tak mau ambil pusing soal tagar #KaburAjaDulu di media sosial yang mendorong WNI untuk bekerja di luar negeri.

    Noel justru mempersilahkan WNI yang ingin berkarier di luar negeri tidak perlu kembali ke Indonesia.

    “Mau kabur, kabur sajalah. Kalau perlu jangan balik lagi, hi-hi-hi,” ungkap Noel di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Jakarta, Senin (17/2/2025), seraya tertawa, dikutip dari Kompas.com.

    Noel enggan berkomentar lebih jauh soal munculnya tagar tersebut.

    Ia hanya menekankan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak memedulikan tagar atau seruan itu. 

    “Hashtag-hashtag enggak apa-apalah, masa hashtag kita peduliin,” ujar Noel.

    Namun perbedaan pernyataan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassrieli.

    Dia menilai munculnya tagar tersebut menjadi tantangan pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih baik bagi masyarakat.

    “Ini tantangan buat kita kalau memang itu adalah terkait dengan aspirasi mereka. Ayo pemerintah create better jobs, itu yang kemudian menjadi catatan kami dan concern kami,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin. 

    Ia tidak memungkiri bahwa kesempatan bagi WNI untuk bekerja di luar negeri memang terbuka. 

    Yassierli pun tak masalah apabila WNI ingin bekerja di luar negeri lalu kembali ke Indonesia demi membangun negeri. 

    “Tanggapannya, ya itu ini kan netizen terkait dengan kabur saja. Memang di satu sisi saya lihat kesempatan kerja di luar memang ada ya. Jadi semangatnya bukan kabur sebenarnya,” ujar Yassierli. 

    “Jadi kalau memang ingin untuk meningkatkan skill dan ada peluang kerja di luar negeri, kemudian, kembali ke Indonesia bisa membangun negeri ya tidak masalah,” sambungnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

     

  • Kemenag-Kemendes PDTT Kerja Sama Genjot Pemberdayaan Ekonomi Umat

    Kemenag-Kemendes PDTT Kerja Sama Genjot Pemberdayaan Ekonomi Umat

    loading…

    Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag menjalin kerja sama dengan Kemendes PDTT untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Foto/Ist

    JAKARTA – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag), menjalin kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat desa.

    Kerja sama ini sejalan dengan misi Asta Cita Kabinet Merah Putih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program-program sinergis yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada program Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, hingga Kampung Moderasi Beragama.

    Kerja sama tersebut dikukuhkan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Akselerasi Program Prioritas Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis Mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad bersama Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes PDTT, Tabrani di Gedung Utama, Kemendes PDTT, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Abu menyebut, kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi umat di tingkat desa.

    “Kami berkomitmen untuk mendorong keterlibatan BUMDes dalam pelaksanaan program-program strategis seperti Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Kampung Moderasi Beragama. Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat menciptakan peluang ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat desa sekaligus memperkuat nilai-nilai moderasi beragama,” ujar Abu.

    Dia menjelaskan, dalam kerja sama ini, fokus utama yang akan dijalankan adalah program Pemberdayaan Ekonomi Desa, yakni mengintegrasikan program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, dengan melibatkan BUMDes dan lembaga pengelola zakat.

    “Kedua, Bimbingan Teknis dan Inovasi Produk Unggulan. Melalui program pemberdayaan ekonomi umat, kami akan melakukan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan inovasi produk unggulan desa guna memperkuat daya saing produk desa,” ungkapnya.

  • Pria di Jakarta Timur Tertipu Mulut Manis Wanita yang Mengaku ASN Kemendes, Uang Ratusan Juta Raib – Halaman all

    Pria di Jakarta Timur Tertipu Mulut Manis Wanita yang Mengaku ASN Kemendes, Uang Ratusan Juta Raib – Halaman all

    Korban kehilangan uang senilai Rp 163,8 juta dengan modus mendanai sebuah proyek.

    Tayang: Selasa, 18 Februari 2025 13:52 WIB |
    Diperbarui: Selasa, 18 Februari 2025 13:52 WIB

    tribunlampung.co.id/dodi kurniawan

    ILUSTRASI PENIPUAN – Seorang pria inisial S menjadi korban penipuan oleh wanita inisial AMM. Pelaku mengaku sebagai ASN di Kemendes dan meminjam dana kepada korban untuk usaha. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria inisial S menjadi korban penipuan oleh wanita inisial AMM.

    Korban kehilangan uang senilai Rp 163,8 juta dengan modus mendanai sebuah proyek.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban percaya terhadap pelaku setelah ditunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif.

    Menurut keterangan korban bahwa pelaku bekerja di salah satu Kementerian.

    “Terlapor mengaku sebagai ASN di Kemendes dan meminjam dana kepada pelapor untuk usaha,” ujar Ade Ary dalam keterangannya,  Selasa (18/2/2025).

    Korban memberikan SPK sebagai bukti adanya pekerjaan yang akan didanai.

    Setelah itu korban melakukan transfer uang secara bertahap ke rekening pelaku.

    Sejurus kemudian pelaku menghilang, korban masih mencari keberadaan pelaku.

    “Sampai saat ini terlapor belum mengembalikan uang pelapor dengan total kerugian senilai Rp163,8 juta,” tutur dia.

    Selanjutnya korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut.

    Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

    “Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur,” pungkasnya.

     

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Wamenaker Tanggapi Hastag Kabur Aja Dulu dengan Guyonan, Cuitan Presiden Prabowo ke Yordania kembali Dikaitkan

    Wamenaker Tanggapi Hastag Kabur Aja Dulu dengan Guyonan, Cuitan Presiden Prabowo ke Yordania kembali Dikaitkan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pernyataan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) mengomentari #kaburajadulu mendapat banyak respon.

    Immanuel Ebenezer mengaku tidak peduli dengan hastag-hastag tersebut.

    “Hashtag hashtag enggak apa-apalah, masa hashtag kita peduliin,” kata Noel di Kantor Kemendes PDTT.

    Dengan nada bercanda, Noel mempersilakan siapa saja yang mau ke luar negeri untuk merantau.

    “Mau kabur, kabur ajalah, kalau perlu jangan balik lagi hihihi,” ujar Noel.

    Pernyataan terkait hastag #kaburajadulu terus dikaitkan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait dirinya yang dulu mengasingkan diri ke Yordania.

    Dicuitannya itu, Presiden Prabowo mungungkap alasannya memilih untuk mengasingkan diri ke Yordania.

    “Pada pertengahan tahun 1998, saya dituduh macam-macam. Karenanya, saya memilih untuk mengasingkan diri ke Yordania,” tulis Prabowo Subianto dicuitan lamanya itu.

    (Erfyansyah/fajar)