Kementrian Lembaga: Mendes

  • Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes

    Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes

    Yandri Bantah Putusan MK soal “Cawe-cawe”, Prabowo Diminta Copot Mendes
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT)
    Yandri Susanto
    membela diri usai Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) menyatakan dirinya terlibat atau 
    cawe-cawe
    memenangkan istrinya,
    Ratu Rachmatu Zakiyah
    , pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024.
    MK diketahui telah membatalkan kemenangan istri Yandri pada Pilkada Serang. Mahkamah juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS).
    Perintah PSU dikeluarkan setelah MK menemukan keterlibatan
    Mendes Yandri
    melakukan
    cawe-cawe
    untuk memenangkan Ratu yang maju sebagai Calon Bupati Serang berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas.
    Merespons
    putusan MK
    tersebut, Yandri mengaku menghormati putusan itu, tetapi dia membantah dalil-dalil dari MK yang menudingnya melakukan 
    cawe-cawe
    .
    “Jadi, terlalu naif kalau itu dikaitkan dengan pengaruh saya, saya rasa ini apalah ya kan baru Menteri Desa dua minggu,” kata Yandri, dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
    Dia juga menegaskan Partai Amanat Nasional (PAN) beserta koalisi pendukung pemenangan pasangan Ratu-Najib juga siap mengikuti putusan MK untuk mengadakan PSU. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
    “Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain Insya Allah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS,” ujarnya.
    Lantas, apa saja bantahan hingga pembelaan Yandri?
    Yandri juga membeberkan bantahannya terkait dalil-dalil yang diutarakan MK di antaranya soal tuduhan mengarahkan kepala desa untuk mendukung Ratu-Najib.
    Sebab, salah satu fakta yang ditemukan MK adalah Yandri dan Ratu menghadiri rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang.
    Rapat tersebut terjadi di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024 atau satu bulan menjelang hari pemungutan suara.
    Berdasarkan kesaksian para saksi, MK mendapati temuan bahwa ada dukungan yang diberikan para kepala desa untuk pasangan calon (paslon) Ratu-Najib Hamas.
    Yandri memang mengakui bahwa dirinya pernah hadir dalam acara Rakercab Apdesi pada tanggal 3 Oktober 2024, namun dia belum menjabat sebagai Mendes waktu itu.
    “Dalil yang disampaikan oleh MK itu satu tentang saya hadir di Raker Apdesi Kabupaten Serang tanggal 3 Oktober 2024. Saya pastikan, saya sampaikan ke teman-teman wartawan, tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa,” katanya.
    Yandri menjelaskan, dirinya baru resmi dilantik menjadi Mendes pada 21 Oktober 2024.
     
    Pada tanggal 3 Oktober, Yandi juga mengaku sudah tidak menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.
    Wakil Ketua Umum PAN ini menjelaskan bahwa dirinya hadir di Rakercab Apdesi sebagai narasumber.
    Yandri menegaskan, tidak hadir dalam acara itu sebagai Menteri Desa tetapi sebagai pribadi dan anak bangsa.
    “Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi, kira-kira begitu. Karena Banten selama ini belum maju, penyakitnya adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Yandri.
    Selanjutnya, Yandri membantah pernah mengkampanyekan istrinya dalam acara haul dan Hari Santri yang dihadirinya di Serang, Banten.
    Poliltikus PAN ini mengatakan tidak ada ajakan mendukung pasangan calon bupati tertentu. Hal ini juga sudah disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    “Sudah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu dari awal sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan, atau istilah halusnya ada, inisial untuk mengarah kepada kampanye,” kata Yandri
    Dia menjelaskan, acara haul dan Hari Santri itu juga dihadiri langsung oleh Bawaslu, para santri dari banyak provinsi, anggota DPR RI dari berbagai daerah, serta pejabat pemda setempat.
    Yandri menekankan acara tersebut murni acara haul dan Hari Santri, bukan acara politik.
    “Jadi itu memang betul-betul murni acara haul dan Hari Santri, dan sekali lagi Bawaslu langsung mengawasi dan menyatakan memang tidak sama sekali ada kampanye,” ujarnya.
    Pembelaan lainnya, Yandri membantah tudingan dirinya kampanye saat melakukan kunjungan kerja sebagai Mendes di Kabupaten Serang.
    Bahkan, hal ini diperkuat dengan kesaksian seorang kepala desa dari pihak penggugat, bernama Hulman.
    “Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat, mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” kata Yandri.
    Menurut dia, tiga bantahan dalil tersebut juga sudah disampaikan di sidang MK, tetapi tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.
    Di sisi lain, Yandri menilai bahwa kemenangan istrinya pada Pilkada Serang murni suara rakyat, bukan karena
    cawe-cawe
    dirinya.
    “Artinya saya meyakini dan menghargai suara rakyat di Kabupaten Serang 71 persen kemenangan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi kemarin itu benar-benar suara rakyat,” ujar Yandri.
    Atas dugaan
    cawe-cawe
    itu, Lokataru Foundation meminta Presiden RI
    Prabowo
    Subianto untuk memberhentikan Yandri sebagai Mendes PDT.
    Permintaan itu disampaikannya melalui sebuah surat yang dikirimkan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu kemarin.
    “Jadi hari ini kami menindaklanjuti putusan MK tersebut. Kami memberikan surat kepada Presiden untuk Presiden memberhentikan atau mencopot Yandri sebagai Menteri Desa,” kata Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.
    Menurut Pedro, pelanggaran hukum yang telah terbukti harus ditindaklanjuti.
    Dia menyebutkan, dalam kasus tersebut, Yandri menggunakan fasilitas negara dan kewenangannya untuk mengerahkan kepala desa memilih istrinya.
    Pedro mengaku, akan menunggu tindak lanjut tersebut dan melihat bagaimana keseriusan kerja Kabinet Merah Putih.
    “Artinya selama 100 hari kerja ini, Yandri tidak bekerja, dia cuma memenangkan istrinya di Banten, sehingga kami menguji Presiden, Pak Prabowo, apakah berani atau tidak Prabowo untuk memberhentikan Yandri,” ujar Pedro.
    Terpisah, Yandri enggan berkomentar soal desakan Lokataru Fondation yang meminta dirinya dicopot buntut dugaan
    cawe-cawe
    pada
    Pilkada Serang 2024
    .
    Saat ditanya wartawan soal desakan tersebut, Yandri langsung mengakhiri acara konferensi persnya.
    “Cukup ya, oke,
    thank you, thank you
    ,” kata Yandri sembari meninggalkan ruangan konferensi pers.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wagub: Pemprov Banten ikut awasi PSU di Kabupaten Serang

    Wagub: Pemprov Banten ikut awasi PSU di Kabupaten Serang

    “PSU ya harus kita laksanakan, kan sudah ditetapkan tanggal 25 April di Kabupaten Serang. Jadi pemerintah provinsi akan ikut mengawasi jalannya PSU itu berjalan langsung umum bebas rahasia, intinya harus sukses,”

    Serang (ANTARA) – Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah mengatakan Pemerintah Provinsi Banten akan ikut mengawasi jalannya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, yang merupakan hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi.

    “PSU ya harus kita laksanakan, kan sudah ditetapkan tanggal 25 April di Kabupaten Serang. Jadi pemerintah provinsi akan ikut mengawasi jalannya PSU itu berjalan langsung umum bebas rahasia, intinya harus sukses,” kata Dimyati di Serang, Rabu.

    Dimyati menjamin partisipasi masyarakat Kabupaten Serang akan penuh untuk PSU kali ini.

    Pihaknya akan berpedoman pada pelaksanaan PSU yang akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

    Sebelumnya, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna mendalilkan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    Atas dalil tersebut, pemohon memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati Serang Tahun 2024.

    Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin.

    “Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” kata Suhartoyo.

    Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024.

    Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

    “Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” katanya.

    Dengan demikian, kata Suhartoyo, putusan MK tersebut membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. MK juga memerintahkan agar KPU Kabupaten Serang segera berkoordinasi dan melakukan supervisi.

    “Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Serang juga harus segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan PSU tersebut,” katanya.

    Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Saya Tidak Lakukan Kampanye Apa pun

    Saya Tidak Lakukan Kampanye Apa pun

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto bantah dalil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dirinya yang cawe-cawe, ikut kampanye hingga menangkan sang istri, paslon 02 Pilkada Serang 2024, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

    Yandri, dalam pernyataan pers terbarunya membantah sejumlah dalil lainnya. Ia juga merespons soal MK yang memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU).

    Sebagai informasi, Yandri merupakan suami dari Ratu Rahchmatuzakiyah. Menurut MK, Yandri terlibat memenangkan istri lewat pengumpulan dukungan dari kepala desa setempat.

    Yandri lantas menjelaskan kronologi hadirnya ia dalam Rapat Kerja Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Serang, Banten, 3 Oktober 2024, yang kemudian dinilai MK sebagai bentuk cawe-cawe.

    “Jadi, dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan,” kata Yandri saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

    “Jadi, saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu,” ucapnya.

    Dengan demikian, imbuhnya, saat itu ia belum menjadi Menteri Prabowo Subianto, sebab pelantikan berlangsung tanggal 21 Oktober 2024. Kemudian, ia juga sudah lepas dari jabatan Wakil Ketua MPR RI sebab jabatan usai per 30 September 2024.

    Poin kedua, Yandri membahas soal penyelenggaraan acara Haul dan Hari Santri di pondok pesantren miliknya. Ia menjelaskan, petugas Bawaslu yang hadir dalam acara sama sekali tak ada kaitan dengan kampanye.

    “Banyak kalangan hadir pada acara tersebut, antara lain, anggota DPR RI, ada tamu dari Jawa Barat, dari Lampung, dari Bengkulu, dari Jakarta, dari kabupaten/kota Banten yang lain, dari Pandeglang, Kota Serang, intinya bukan hanya warga Kabupaten Serang,” ucap Yandri.

    Ia menambahkan, putusan MK mendalilkan kunkernya setelah jadi menteri ke Kabupaten Serang sebagai kampanye. Namun, saksi fakta yang dihadirkan oleh penggugat selaku kepala desa, justru tidak menyebutkan demikian.

    “Mereka sampaikan di depan majelis hakim bahwa Mendes (Menteri Desa) sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun, dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” ucapnya.

    Siap Patuhi MK

    Meskipun demikian, dia menyatakan siap untuk mengikuti kembali PSU dalam Pilkada Kabupaten Serang. Dia mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

    Dia juga mengaku telah memberikan bantahan terhadap tuduhan-tuduhan tersebut kepada MK.

    “Saya sekarang masih Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain. Insyaallah, siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS,” katanya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • MK Putuskan Mendes Yandri Cawe-cawe Pemenangan Istrinya, Tokoh NU: Pak Prabowo Ini Sangat Layak Direshuffle

    MK Putuskan Mendes Yandri Cawe-cawe Pemenangan Istrinya, Tokoh NU: Pak Prabowo Ini Sangat Layak Direshuffle

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto cawe-cawe terhadap pemenangan istrinya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang. Hal itu menuai sorotan.

    Muncul wacana, apakah Yandri akan direshuffle. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan mengatakan Yandri layak direshuffle.

    “Pak @prabowo mendes ini sangat layak untuk diresafel,” kata Umar dikutip dari unggahannya di X, Rabu (26/2/2025).

    Umar menilai, Yandri telah menggunakan kekuasaannyaa Untuk kepentingan pribadi. Yakni memenangkan istrinya jadi Bupati Serang.

    “Karena dia abuse of power. Memakai jabatannya untuk menangkan istrinya jadi bupati,” ujarnya.

    “Apa pendapat kalian tentang mendes ini ges?” tambahnya.

    Sebelumnya membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang.

    MK pun membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.
    (Arya/Fajar)

  • Menteri Desa Yandri Susanto: Terlalu Naif Kalau Hasil Pilkada Serang Dikaitkan dengan Pengaruh Saya – Halaman all

    Menteri Desa Yandri Susanto: Terlalu Naif Kalau Hasil Pilkada Serang Dikaitkan dengan Pengaruh Saya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto telah membantah dalil yang disampaikan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Serang.

    Dimana dalam putusan yang dibacakan dalam perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, pasangan cabup-cawabup Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dibatalkan kemenangannya dan harus digelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.

    Sebagian informasi, Ratu Rachmatuzakiyah sendiri merupakan istri dari Yandri Susanto dan hakim konstitusi memutuskan kemenangannya dibatalkan karena ada peran dari Yandri.

    Merespons hal itu, Yandri menilai terlalu naif apabila hakim konstitusi menyatakan dalil demikian. 

    “Jadi terlalu naif kalau itu (hasil Pilkada Kabupaten Serang) dikaitkan dengan pengaruh saya, saya rasa ini apalah ya kan baru Menteri Desa 2 minggu. yang lain berkuasa udah 28 tahun ya kan,” kata Yandri saat jumpa pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

    Padahal kata dia, ada pihak lain yang justru memiliki kekuatan lebih dibandingkan dirinya yang terhitung baru menjabat sebagai menteri.

    Hanya saja, Yandri tidak membeberkan secara detail maksud dari pernyataannya itu.

    “Ada juga pihak sebelah itu menggunakan rumah dinasnya yang disewa oleh uang rakyat untuk markas pemenangan. ada juga yang lain-lain,” kata dia.

    Atas hal itu, dirinya meyakini kalau hasil Pilkada Kabupaten Serang yang memenangkan pasangan Ratu-Najib adalah murni karena keinginan rakyat Serang.

    Dirinya menegaskan, saat ini sebagian warga Serang menginginkan tidak terjadinya lagi korupsi, dan jual beli jabatan di Kabupaten Serang.

    “Kemarin itu benar-benar suara rakyat karena memang mereka tidak lagi mau ada korupsi, tidak ada lagi mau ada jual beli jabatan di Kabupaten Serang, tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sampah-sampah berserakan dan sebagainya,” tukas dia.

    Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah dalil hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menyebut adanya keterlibatan dirinya di Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan oleh sang istri, Ratu Rachmatuzakiyah.

    Yandri menyatakan, dalil yang disampaikan oleh MK tidak tepat terkait kehadiran dirinya di acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada 3 Oktober 2024.

    Kata Yandri, kala itu dirinya belum menjabat sebagai Menteri Desa PDT dan hanya diundang sebagai warga biasa yang berstatus narasumber dalam acara itu.

    “Tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024, jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Yandri saat jumpa pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

    Kata Yandri, dalam kesempatan itu dirinya menyampaikan materi terkait dengan upaya pemberantasan korupsi.

    Pasalnya menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN tersebut, saat ini wilayah Provinsi Banten khususnya Kabupaten Serang sulit maju karena adanya budaya korupsi yang mengakar.

    “Saya menyampaikan disitu (acara APDESI). tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu, karena Banten selama ini belum maju penyakitnya, adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab jadi saya ulangi lagi, tanggal 3 Oktober 2024, saya belum Menteri Desa,” kata Yandri.

    Tak hanya itu, Yandri juga memastikan saat posisi tersebut dirinya sudah melepas jabatan dari Wakil Ketua MPR RI yang kata dia, sudah purna tugas pada 30 September 2024.

    “Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR, karena saya berhenti menjadi Wakil Ketua MPR tanggal 30 September 2024, jadi clear,” beber dia.

    “Itu saya bukan sebagai Menteri Desa saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa,” tandas Yandri.

    Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon pada sengketa hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh TPS di Kabupaten Serang.

    MK memutuskan demikian usai menyatakan cawe – cawe yang dilakukan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto baik sengaja maupun tidak sengaja, telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.

    Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri Susanto yang maju Pilbup Serang 2024. Ratu yang berpasangan dengan Muhammad Najib merupakan pemilik suara terbanyak di Pilbup Serang 2024.

    Cawe – cawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu, dipandang oleh MK sudah merusak kemurnian suara pemilih, dan berujung mempengaruhi hasil pemilukada secara signifikan.

    “Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

    Mahkamah mengatakan, Yandri Susanto telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2. 

    Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016. 

    Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku Menteri yang merupakan pejabat negara. Pejabat negara lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

    “Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny.

    Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI. 

    Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti. 

    Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan, di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2. 

    Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.

    Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024.

    “Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,” lanjut Enny.

    Meski membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah – Muhammad Najib Hamas, karena pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan oleh yang bersangkutan.

    “Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024. 

    MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan tetap mengikuti pemilih yang sama. Pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. 

  • Yandri bantah dalil putusan MK yang batalkan kemenangan Pilkada Serang

    Yandri bantah dalil putusan MK yang batalkan kemenangan Pilkada Serang

    Jadi, saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto membantah sejumlah dalil dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU).

    Yandri adalah suami dari Ratu Rahchmatuzakiyah, yang disebut oleh MK terlibat dalam pemberian dukungan dari kepala desa terhadap istrinya tersebut. Namun, dia mengaku menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

    “Jadi, dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan,” kata Yandri saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    MK, kata dia, telah menyatakan bahwa dirinya terlibat dengan aparat desa di Kabuparen Serang karena menghadiri Rapat Kerja Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Serang, Banten, 3 Oktober 2024.

    Saat itu, dia menjelaskan bahwa dirinya belum menjabat menjadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal karena pelantikan pada tanggal 21 Oktober 2024.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa saat itu sudah tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR RI karena sudah berhenti pada tanggal 30 September 2024.

    “Jadi, saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu,” kata dia.

    Poin yang kedua, lanjut dia, yaitu soal penyelenggaraan acara Haul dan Hari Santri di pondok pesantren miliknya yang didalilkan sebagai agenda kampanye.

    Yandri menjelaskan bahwa petugas Bawaslu hadir dalam acara itu dan betul-betul murni bukan agenda kampanye.

    “Banyak kalangan hadir pada acara tersebut, antara lain, anggota DPR RI, ada tamu dari Jawa Barat, dari Lampung, dari Bengkulu, dari Jakarta, dari kabupaten/kota Banten yang lain, dari Pandeglang, Kota Serang, intinya bukan hanya warga Kabupaten Serang,” kata dia.

    Ia mengatakan bahwa putusan MK mendalilkan kunjungan kerja dirinya setelah menjadi menteri ke Kabupaten Serang sebagai kampanye. Namun, saksi fakta yang dihadirkan oleh penggugat yang merupakan kepala desa, justru tidak menyebutkan bahwa kunjungan kerja itu sebagai agenda kampanye.

    “Mereka sampaikan di depan majelis hakim bahwa Mendes (Menteri Desa) sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun, dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” kata dia.

    Walaupun demikian, dia pun mengaku siap kembali menjalani PSU di Pilkada Kabupaten Serang.

    Ia mengaku sudah menyampaikan bantahan terkait dengan dalil-dalil tersebut kepada MK.

    “Saya sekarang masih Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain. Insyaallah, siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS,” katanya.

    Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

    MK juga mendapati bahwa terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kegiatan pemberian dukungan tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendes Yandri Hormati Putusan MK Minta PSU di Pilbup Serang

    Mendes Yandri Hormati Putusan MK Minta PSU di Pilbup Serang

    Jakarta

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto buka suara soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Yandri menghormati putusan MK tersebut.

    “Karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sifatnya final dan mengikat tentu kita hormati,” kata Yandri dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

    Diketahui Yandri adalah suami dari Ratu Rachmatuzakiyah, paslon dalam pilkada tersebut. MK membatalkan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

    Yandri mengatakan, dirinya masih Ketua Tim Pilkada DPP PAN. Dirinya menjelaskan koalisi partai yang mengusung istrinya di Serang siap mengikuti putusan MK tersebut.

    “Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa Partai Koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain insyaallah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS,” sebutnya.

    MK Putuskan Serang Lakukan PSU

    Sebelumnya MK mengabulkan gugatan hasil Pilbup Serang 2024. MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 70/PHPU.PUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/) kemarin.

    “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan,” sambungnya.

    Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya ketidaknetralan aparat kepala desa yang mempengaruhi pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

    “Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah meyakini bahwa ketidaknetralan aparat kepala desa yang melakukan pernyataan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 dalam batas penalaran yang wajar bukan sekadar pelanggaran UU 6/2014 sebagaimana yang dinyatakan Bawaslu, namun ketidaknetralan tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

    MK pun meyakini telah terjadi praktik keberpihakan yang dilakukan oleh kepala desa dan melanggar Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.

    “Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024, telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024,” paparnya.

    (ial/gbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Ratu Zakiyah-Najib Hamas Bakal Lapor ke MKMK

    Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Ratu Zakiyah-Najib Hamas Bakal Lapor ke MKMK

    Liputan6.com, Serang – Kubu Ratu Zakiyah-Najib Hamas akan melaporkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), karena dianggap tidak profesional dan merugikan. Diketahui, keputusan MK membuat Pilkada Kabupaten Serang 2024 harus diulang serta menggugurkan kemenangan Paslon 02. Para hakim MK yang menggugurkan kemenangan istri Yandri Susanto itu dianggap melanggar etika hakim dan tidak bertindak adil, sesuai fakta hukum persidangan. 

    “Ketika kita melakukan kajian dan analisis yuridis terhadap adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis dalam memutus dan membuat amar putusan pada perkara 70 perselisihan hasil pemilihan Pilkada Kabupaten Serang ini, maka kita akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan majelis ini ke mahkamah kehormatan atau majelis kehormatan mahkamah konstitusi,” ujar Dadi Hartadi, kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas, di Kota Serang, Selasa, (25/2/2025).

    Menurutnya, berbagai kinerja yang dilakukan Yandri Susanto, seperti bertemu dengan kepala desa, dalam rangka kunjungan kerja selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT). Bahkan selalu diawasi oleh Panwascam maupun Bawaslu. Sebelum Yandri dilantik sebagai menteri, dirinya berkunjung ke berbagai daerah di Kabupaten Serang bukan sebagai pejabat negara, karena tidak lagi menduduki kursi Wakil Ketua MPR RI.

    Alasan lainnya, pria kelahiran Bengkulu 50 tahun silam itu tidak terdaftar sebagai tim pemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas, dia hanya membantu sang istri yang berkontestasi di Pilkada Kabupaten Serang 2024 melawan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. “Itu Pak Yandri bukan sebagai pejabat negara dan juga bukan sebagai pejabat menteri desa, dan juga bukan pejabat wakil ketua MPR, semua jabatan itu sudah sudah lepas, namun hakim dalam pertimbangannya mengkaitkan,” terangnya.

  • Zulhas Pertanyakan Putusan MK yang Ungkap “Cawe-cawe” Mendes Yandri di Pilkada Serang

    Zulhas Pertanyakan Putusan MK yang Ungkap “Cawe-cawe” Mendes Yandri di Pilkada Serang

    Zulhas Pertanyakan Putusan MK yang Ungkap “Cawe-cawe” Mendes Yandri di Pilkada Serang
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com –
    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)
    Zulkifli Hasan
    mempertanyakan putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang, Banten.
    Kendati demikian, Zulhas, sapaan akrabnya, mengaku akan tetapi mengikuti putusan MK tersebut.
    “Ya kita pertanyakan, tetapi kan sudah final. Ya tentu kita siap,” kata Zulhas saat ditemui di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025).
    Zulhas tidak membeberkan lebih jauh mengenai alasan yang membuatnya mempertanyakan putusan MK.
    Diketahui, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
    Putusan ini dijatuhkan setelah MK menemukan adanya campur tangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT)
    Yandri Susanto
    , yang diduga ikut terlibat memenangkan sang istri,
    Ratu Rachmatu Zakiyah
    , di Pilkada Serang 2024.
    Adapun bukti keterlibatan Yandri diungkap dalam putusan bahwa ia telah mengerahkan kepala desa untuk mendukung istrinya.
    Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan, posisi kepala desa secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Desa.
    Dengan Yandri menjabat sebagai menteri, sulit menghindari adanya pengaruh langsung terhadap para kepala desa.
    “Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” jelas Enny.
    Yandri dan Ratu juga terbukti menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024, sekitar satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
    Dalam persidangan, Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman, memberikan kesaksian bahwa dukungan kepala desa terhadap paslon Ratu-Najib Hamas menguat setelah pertemuan tersebut.
    Ia mengungkapkan, Yandri aktif berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu-Najib Hamas usai Rakercab digelar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendagri Akan Awasi PSU Pilkada Serang Usai Terungkapnya Cawe-cawe Mendes ke Kepala Desa

    Kemendagri Akan Awasi PSU Pilkada Serang Usai Terungkapnya Cawe-cawe Mendes ke Kepala Desa

    Kemendagri Akan Awasi PSU Pilkada Serang Usai Terungkapnya Cawe-cawe Mendes ke Kepala Desa
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    akan memberikan pengawasan terkait pemilihan suara ulang (PSU) yang akan digelar untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang, Banten.
    Hal ini berkaitan dengan dibuktikannya keterlibatan kepala desa yang dikerahkan oleh Menteri Desa,
    Yandri Susanto
    , untuk memenangkan istrinya,
    Ratu Rachmatu Zakiyah
    , dalam Pilkada Serang.
    “Nanti Menteri Dalam Negeri akan memberikan pengawasan,” kata Tito saat ditemui di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025).
    Dia juga menjelaskan, pemungutan suara ulang nantinya adalah domain dari Badan Pengawas Pemilu dan penyelenggara pemilu lainnya, termasuk sanksi keterlibatan kepada desa yang telah dibuktikan dalam putusan MK, Senin (24/2/2025) kemarin.
    “Nah, urusan dari Bawaslu ini otomatis nanti akan ada yang memberikan sanksi kepada kepala desa, itu adalah para bupati/walikota. Tingkatnya di sana,” tandasnya.
    Pemberitaan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
    Putusan ini dijatuhkan setelah MK menemukan adanya campur tangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, yang diduga ikut terlibat memenangkan sang istri, Ratu Rachmatu Zakiyah, di Pilkada Serang 2024.
    Adapun bukti keterlibatan Yandri diungkap dalam putusan bahwa ia telah mengerahkan kepala desa untuk mendukung istrinya.
    Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan, posisi kepala desa secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Desa.
    Dengan Yandri menjabat sebagai menteri, sulit menghindari adanya pengaruh langsung terhadap para kepala desa.
    “Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” jelas Enny.
    Yandri dan Ratu juga terbukti menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024, sekitar satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
    Dalam persidangan, Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman, memberikan kesaksian bahwa dukungan kepala desa terhadap paslon Ratu-Najib Hamas menguat setelah pertemuan tersebut.
    Ia mengungkapkan, Yandri aktif berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu-Najib Hamas usai Rakercab digelar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.