Kementrian Lembaga: Mendes

  • Berorientasi Ekspor, Kemendes dan Sektor Industri Inisiasi Desa Perajin Karpet Handmade – Halaman all

    Berorientasi Ekspor, Kemendes dan Sektor Industri Inisiasi Desa Perajin Karpet Handmade – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Untuk memaksimalkan pembangunan desa, daerah tertinggal serta transmigrasi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama sektor industri menginisiasi pembentukan desa-desa kreatif dan sentra-sentra pengrajin karpet handmade  berorientasi ekspor di seluruh Indonesia. 

    Sebagai pilot project, Kemendes dan perusahaan industri karpet lokal beroientasi ekspor HJ Karpet  mengadakan pelatihan merajut karpet untuk mempersiapkan desa pengrajin karpet handmade berorientasi ekspor.

    Desa yang dipilih untuk pilot project program ini adalah Desa Sendang Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Menurut Heru Purnomo, CEO HJ Karpet, pelatihan ini sebagai rasa tanggung jawab perusahaan di lingkungan.

    “Lima bulan yang lalu kita mengadakan kerja sama dengan Desa Sendang Jaya untuk mengadakan training pembuatan karpet. Alhamdulillah dari seleksi 40 orang kemudian tinggal 14 dan sekarang jadi 9 orang,” ungkapnya dikutip Rabu, 19 Maret 2025.

    Dia menjelaskan, 9 orang warga tersebut sudah mengantongi keterampilan membuat karpet.

    “Dengan adanya training membuat karpet ini bisa memberdayakan masyarakat sekitar nanti kita sebagai perusahaan bisa menjadi Bapak asuh,” katanya saat beraudiensi dengan Menteri Desa Yandri Susanto di Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.  

    Ia menegaskan, pelatihan serupa bisa dilakukan di berbagai desa-desa di Indonesia. 

    “Kami bersama Kemendes menginisiasi desa-desa potensial untuk diberikan pelatihan merajut karpet handmade berorientasi ekspor, kami menguatkan infrastruktur Sumber Daya Manusia (SDM) atau kompetensi dari pengrajin di desa-desa binaan Kemendes, sehingga realisasi sentra-sentra desa pengrajin bisa dapat diwujudkan,” lanjutnya.

    Salah satu visi misi perusahaannya adalah membuat “Desa Karpet”.

    “Maksudnya bukan hanya sekedar membuat karpet custom, ada suatu keunikan, dibutuhkan keterampilan seni, sebab karpet itu bukan hanya untuk lantai tapi banyak juga untuk kaligrafi seni bikin pemandangan bikin karikatur atau dan sebagainya dan jika ini kita bikin desain dengan khusus,” ujar Heru.

    Heru mengatakan, eksistensi Desa Karpet juga dapat menjadi salah satu objek wisata, pengunjung bisa belajar membikin karpet.

    “Insya Allah bisa menjadi salah satu daya tarik wisata, baik wisata lokal maupun wisata dari luar negeri, bisa juga sebagai sarana belajar siswa, keterampilan karpet ini ternyata luar biasa, bisa menjadi hasil karya seni,” katanya. 

    Menurut dia, pembentukan desa karpet juga untuk menciptakan industri desa yang berorientasi ekspor melalui pelatihan pembuatan karpet , tidak hanya menciptakan lapangan kerja namun juga membuka jalan bagi masa depan yang lebih baik. 

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto menegaskan banyak potensi desa dan daerah tertinggal untuk menjadi desa-desa kreatif dan  sentra-sentra pengrajin karpet handmade berorientasi ekspor.

    “Dari kegiatan pelatihan merajut karpet handmade ini kita harapkan desa-desa kembali produktif, penuh dengan kegiatan ekonomi, selain ketahanan pangan, juga ada produk kreatif seperti merajut karpet handmade berorientasi eskspor,” ujar Yandri.

    Dengan demikian, penduduk desa tak perlu lagi cari kerja ke kota. “:Karena di desa-desa mereka sudah penuh dengan order atau pesanan karpet rajut handmade dari berbagai belahan dunia, inilah langkah awal dari kerjasama dengan HJ Karpet, semoga ke depannya bisa lebih banyak lagi desa-desa yang jadi sentra pengrajin karpet handmade berorientasi ekspor,” katanya. 

    Heru Purnomo yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Home Industri dan ekonomi kreatif di Himpunan Pengusaha Nahdliyin (DPP HPN) ini menyatakan kolaborasi dengan Kemendes adalah langkah nyata merealisasikan ekonomi kreatif berbasis home industri di desa-desa.

    “Saya harap kolaborasi ini dapat menggerakkan roda ekonomi desa menjadi lebih baik dan berkualitas,” katanya. (tribunnews/fin)

     

  • Mendes Yandri Bakal Copot Kades yang Gunakan Dana Desa untuk Judi Online – Halaman all

    Mendes Yandri Bakal Copot Kades yang Gunakan Dana Desa untuk Judi Online – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, (Mendes PDT) Yandri Susanto, menegaskan bakal mencopot kepala desa (kades) yang menggunakan dana desa untuk bermain judi online (judol).

    Pasalnya, dari temuan Kemendes PDT banyak penyimpangan penggunaan dana desa, satu di antaranya digunakan untuk judi online.

    “Tahun lalu dan bahkan sebelumnya, terdapat banyak temuan terkait penyimpangan penggunaan dana desa, seperti penggunaan dana untuk judi online, kegiatan fiktif, website fiktif, hingga pembiayaan study banding atau bimtek yang tidak tepat guna,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Sebab itu, Yandri menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dalam penggunaan anggaran dana desa agar tidak terjadi penyimpangan atau penggunaan yang tidak tepat sasaran.

    Pesan tersebut disampaikan oleh Mendes Yandri kepada seluruh pihak terkait, termasuk kepala Desa, Dinas PMD tingkat kabupaten, serta camat di seluruh Indonesia.

    “Pesan kami jelas, penggunaan anggaran dana desa harus dilakukan dengan benar. Jika ada penyalahgunaan atau ketidaktepatan sasaran, kami bersama aparat penegak hukum, seperti Mabes Polri, Jaksa Agung, dan KPK, akan turun tangan,” tegas Yandri.

    Mendes Yandri juga menekankan pentingnya pengawasan secara masif, yang dilakukan secara bersama dengan aparat penegak hukum, untuk mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran yang merugikan kepentingan masyarakat desa. 

    “Kami bersama aparat penegak hukum akan terus mengawasi dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ucapnya.

    Untuk diketahui, dua hari ini Mendes PDT Yandri Susanto mendatangi KPK dan Kejaksaan Agung, untuk melakukan koordinasi. 

    Yandri mengungkap, beberapa tahun terakhir ada oknum yang menggunakan dana desa untuk judi online hingga penggunaan website fiktif.

    “Kami datang ke KPK ingin melakukan kerja sama yang erat untuk melakukan pencegahan kebocoran dana desa dan lain-lainnya,” ujar Yandri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/32025).

    “Berdasarkan evaluasi beberapa tahun terakhir, dana desa itu banyak yang dibancak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di antaranya untuk judi online, ada juga website fiktif dan lain sebagainya,” imbuhnya.

    Sementara hari ini, Yandri mengunjungi Kejagung, untuk menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Ia meminta agar Kejaksaan Agung mengawal anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah.

    Usai menggelar pertemuan tertutup dengan Jaksa Agung, Yandri mengatakan, permintaan itu ia layangkan mengingat dana desa yang dikeluarkan pemerintah dalam terutama dalam 10 tahun terakhir terbilang sangat besar.

    “Bayangkan sepanjang 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun, dan tahun ini 2025 ada Rp 71 triliun. Oleh karena itu kami Kemendes perlu melakukan kolaborasi dengan APH (aparat penegak hukum),” kata Yandri dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (12/3/2025).

    Lebih jauh Yandri menerangkan kolaborasi dengan Kejagung ini juga untuk melakukan pencegahan dari potensi penyalahgunaan dana desa yang telah dikucurkan.

    Selain itu permintaan asistensi dengan Korps Adhyaksa itu untuk memastikan agar triliunan dana desa itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

     

  • Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah Kebocoran Dana Desa

    Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah Kebocoran Dana Desa

    JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung dalam pengelolaan dana desa. Hal ini disampaikan Menteri Desa, Yandri Susanto, saat bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu, 12 Maret.

    Dalam pertemuan tersebut, Yandri Susanto yang didampingi Wamen (Wakil Menteri) Desa, Ahmad Riza Patria, menekankan pentingnya sinergi antara Kemendes dan aparat penegak hukum dalam mengawasi dana desa yang jumlahnya sangat besar. Ia menyebut bahwa selama 10 tahun terakhir, dana desa yang telah digelontorkan mencapai Rp610 triliun, dengan alokasi tahun 2025 sebesar Rp71 triliun.

    “Kami butuh kolaborasi dengan aparat penegak hukum karena memastikan dana desa digunakan dengan benar bukan tugas yang ringan. Ada banyak kepala desa yang kurang memahami tata kelola keuangan, sehingga perlu pendampingan agar mereka tidak terjebak dalam penyalahgunaan,” ujar Yandri.

    Salah satu bentuk dukungan Kejaksaan Agung adalah aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), yang memungkinkan kepala desa melaporkan permasalahan di wilayahnya secara langsung. Aplikasi ini juga menjadi alat pencegahan dan pembinaan dalam pengelolaan dana desa agar terhindar dari potensi penyimpangan.

    Yandri juga mengungkapkan bahwa sejumlah kepala desa diketahui menyalahgunakan dana desa untuk judi online dan pembuatan website fiktif. Kemendes telah melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum agar ada efek jera.

    “Kami sudah serahkan data lengkap dari PPATK ke aparat penegak hukum. Kami tidak akan menyebutkan detailnya, biarlah pihak berwenang yang mengungkap semuanya secara terang-benderang,” jelasnya.

    Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen penuh dalam mengawal dana desa, baik melalui pendekatan preventif maupun represif.

    “Kami akan melakukan pendampingan penuh. Jika ada kebocoran, pasti akan kami tindak,” tegasnya.

    Yandri menyinggung program baru pemerintah, yakni Koperasi Desa Merah Putih, yang akan menyalurkan lebih banyak dana ke desa. Menurutnya, program ini harus dikawal ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum kepala desa.

    “Koperasi ini harus didukung penuh karena bisa mempercepat pembangunan desa dan mewujudkan visi Presiden Prabowo, yaitu membangun Indonesia dari desa,” ujarnya.

  • DPR setujui pemintaan tambahan anggaran untuk Kemendes PDT

    DPR setujui pemintaan tambahan anggaran untuk Kemendes PDT

    ANTARA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan permintaan penambahan alokasi anggaran dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (12/3). Anggaran tersebut dialokasikan untuk Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) dan Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD). Menteri Yandri mengaku permintaan anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) telah mendapat persetujuan. (Setyanka Harviana Putri/Ibnu Zaki/Chairul Fajri/Rinto A Navis)

  • Alasan Mendes Yandri Soal Pemecatan Ribuan Tenaga Pendamping Desa – Halaman all

    Alasan Mendes Yandri Soal Pemecatan Ribuan Tenaga Pendamping Desa – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto tidak menampik adanya pemberhentian ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) secara sepihak.

    Pihaknya kini sedang mengevaluasi seluruh tenaga pendamping desa sebagai tindak lanjut dari hasil rapat dengan Komisi V DPR RI pada 7 November 2024. 

    Evaluasi ini menurutnya penting untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme pendamping desa yang sudah lama berjalan dengan anggaran besar.

    Yandri menyebutkan, evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pendamping desa dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa terpengaruh oleh kepentingan pribadi. 

    Dia menyoroti pentingnya profesionalisme dalam pekerjaan mereka, mengingat posisi sebagai tenaga pendamping profesional (TPP) yang harus mengutamakan tugas negara.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (12/3/2025).

    “Seperti yang telah disarankan Komisi V pada rapat tanggal 7 November 2024, kami melakukan evaluasi terhadap tenaga pendamping. Saya sudah mengetahui adanya pertemuan antara kami dengan beberapa pimpinan komisi dan kami merespon hal tersebut dengan baik,” kata Yandri, di Ruang Rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta.

    Yandri juga menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama terkait adanya pendamping desa yang juga menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024. 

    Menurutnya, apabila tenaga pendamping desa sudah maju sebagai caleg, maka mereka seharusnya tidak lagi bisa menjalankan tugas pendampingannya.

    “Kenapa yang nyaleg itu kami evaluasi? Karena menurut kami, namanya Tenaga Pendamping Profesional (TPP), kalau dia sudah nyaleg berarti sudah memblok, kan? Ini akan menjadi masalah besar, Pak,” ucapnya.

    “Kalau ini kita biarkan, nanti di tahun 2029 mungkin sebagian besar, bahkan seluruh pendamping desa, akan nyaleg semua, itu akan merepotkan kita,” lanjut Yandri.

    Mendes Yandri juga menekankan bahwa hal tersebut berkaitan dengan anggaran yang berasal dari APBN.

    Dia khawatir, jika tidak dievaluasi, maka akan ada dampak yang lebih besar dalam pengelolaan anggaran negara.

    Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini, banyak pendamping desa yang memiliki pekerjaan sampingan, seperti menjadi penyelenggara pemilu atau pekerjaan lainnya. 

    Hal ini, menurut Yandri, juga menjadi bagian dari evaluasi yang harus dilakukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme pendamping desa.

    “Selama ini juga banyak pendamping desa yang double job, menerima gaji dari pemerintah sebagai pendamping desa, tapi juga menerima gaji sebagai penyelenggara pemilu. Itu tidak dievaluasi selama ini. Ini juga bagian dari pekerjaan kami, mohon beri kesempatan kepada kami untuk melakukan evaluasi,” ujar Yandri.

    Yandri menegaskan bahwa ia tidak berniat untuk melakukan evaluasi demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan semata-mata untuk kepentingan kemajuan desa. 

    Kenurutnya, evaluasi ini penting untuk membangun desa dengan hati, bukan untuk kepentingan individu.

    “Saya bukan suka ataubtidak suka untuk melakukan evaluasi, tapi ini demi kepentingan desa yang lebih besar. Kita harus membangun desa dengan hati, bukan dengan kepentingan individu atau kelompok. Itu yang saya lakukan. Kalau saya mau untung sendiri, saya bisa mengikuti pola lama, tapi itu tidak saya lakukan,” pungkasnya.

    Pada momen raker hari ini, sejumlah anggota Komisi V DPR RI mencecar Mendes Yandri soal pemberhentian ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) secara sepihak.

    Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Haryanto menyebut bahwa saat ini ada isu rekrutmen baru pendamping desa, dan ada yang diperpanjang.

    Dia meminta penjelasan Yandri terkait proses rekrutmen pendamping desa.

    “Soal desa, pendamping desa itu ada yang suara-suara sunbang ada yang sudah rekrutmen baru, ada yang diperpanjang, yang jelas bagaimana? apakah dieprpanjang atau rekrutmen baru?” ujarnya di Ruang Rapat Komisi V DPR RI Senayan, Jakarta.

    Pertanyaan yang sama disampaikan Sudjatmiko, anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB.

    Dia mengungkapkan pihaknya telah menerima audiensi ribuan pendamping desa yang tidak diperpanjang kontraknya.

    Ia meminta agar Kemendes PDT bisa melalukan audiens dengam ribuan pendamping desa tersebut.

    “Beberapa minggu yang lalu saya ada audiemsi dari para pendamping desa jumlahnya 1.040, keluhannya pertama dia tidak diperpanjang kontrak, dengan alasan oernah mengikuti pencalegan,” ujarnya.

    “Harapan kami jika bisa dievaluasi atau diberikan ruang audiensi sebaik-baiknya supaya tidak terjadi gejolak, karena ini maklum mau lebaran mereka tidak bekerja,” imbuhnya.

    Kritik datang dari Tamanuri, anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai NasDem. Menurutnya, para pendamping desa tidak boleh terafiliasi dengan partai politik tertentu dan hal itu bisa merusak profesionalisme pendamping desa.

    “Yang namanya pendamping desa itu perlu betul-betul paham, jangan sampai pendamping yang seperti sekarang ini, pendamping didominasi oleh warna hijau, jangan sekarang didominiasi oleh warna biru, kan kacau itu,” katanya.

     

  • Mendes Temui Jaksa Agung Minta Kawal Anggaran Dana Desa Rp71 Triliun

    Mendes Temui Jaksa Agung Minta Kawal Anggaran Dana Desa Rp71 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto menemui Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin untuk membahas soal pengawalan anggaran dari penyimpangan dana desa.

    Yandri mengatakan anggaran pemerintah untuk desa mencapai angka fantastis. Tercatat dari 10 terakhir anggaran dana desa mencapai Rp610 triliun dalam 10 tahun terakhir. Khusus 2025, dana desa yang digelontorkan mencapai Rp71 triliun.

    “Bayangkan, sepanjang 10 tahun terakhir, dana desa itu ada Rp610 triliun dan tahun 2025 ada Rp71 triliun. Kami dari Kemendes PDT, perlu melakukan kolaborasi dengan APH (aparat penegak hukum),” ujar Yandri di Kejagung, Rabu (12/3/2025).

    Dia menambahkan, kolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejagung itu bertujuan untuk mengawal anggaran tersebut agar bermanfaat untuk pemerataan ekonomi dan masyarakat.

    Ke depannya, kolaborasi ini harus diintensifkan dari segi pencegahan. Misalnya, kata Yandri, dengan memfokuskan pemahaman pertanggungjawaban keuangan terhadap perangkat desa mulai Kades hingga staf-stafnya.

    “Ke depan tentu kerja sama ini akan kami intensifkan sehingga pencegahan, apalagi tadi kami sampaikan, banyak kades itu tidak paham tentang pertanggungjawaban keuangan,” tambahnya.

    Dia juga mengungkap, salah satu temuan penyelewengan dana itu berkaitan dengan kasus judi online dan website fiktif. Dua kasus itu ditemukan dalam periode 2024.

    “Bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama 2024, banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kades yang menggunakan untuk judi online atau ada juga untuk kepentingan lain ya,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya siap membantu Kemendes PDT melalui pendampingan untuk mencegah terjadinya kebocoran data.

    “Jadi pada dasarnya pendampingan ini full kita kerjakan dan baik dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran, dan kalau ada kebocoran, akan kita tindak. itu yang akan kita lakukan,” tutur Burhanuddin.

  • Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung

    Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung

    loading…

    Mendes PDT Yandri Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini. Yandri meminta agar Kejaksaan mendalami terkait adanya penyimpangan yang diduga dilakukan oknum perangkat desa menggunakan dana desa untuk judi online .

    “Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama 2024, banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online atau ada juga untuk kepentingan lain,” kata Yandri Rabu (12/3/2025).

    Oleh karena itu Yandri meminta Kejaksaan mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut. “Kami juga bicarakan minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan sehingga ada efek jera para oknum kepala desa itu tidak mengulangi dan yang belum melakukan itu jangan sampai melakukan,” ujar dia.

    Yandri tak merinci siapa saja oknum pelaku penyimpangan dana desa maupun berapa jumlah dana desa yang dimainkan oleh oknum. Yandri mengaku telah menerima datanya dari PPATK. Yandri menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penegak hukum.

    “Kami tidak akan mengungkap secara detail nama kadesnya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu, semuanya sudah kami serahkan. Tinggal kami mohon APH yang kita minta untuk menelaah lebih jauh tentang perbuatan melwan hukum itu,” ucapnya.

    Di sisi lain, pertemuan itu pihaknya juga meminta agar Kejaksaan mengawal dan mengawasi dana desa. Saat ini telah ada aplikasi khusus dari Kejasaan Agung yaitu aplikasi Jaga Desa, aplikasi tersebut untuk melaporkan secara langsung persoalan yang ada di desa.

    “Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp610 triliun. Tahun ini, 2025 ada Rp71 Triliun. Nah oleh karena itu kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya.

    “Karena bagaimanapun tangan kami tentu tidak sanggup secara sendirian untuk memastikan bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” jelas dia.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan, mengawasi, dan melakukan penindakan jika ditemukan adanya tindakan melawan hukum tersebut.

    “Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full kita kerjakan dan baik dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran dan kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang akan kita lakukan,” tegas Jaksa Agung.

    (cip)

  • Pelanggaran TPP Masih Debatable tapi Sudah Disanksi

    Pelanggaran TPP Masih Debatable tapi Sudah Disanksi

    loading…

    Sekjen Pertepedesia Bahsian Micro menilai status TPP Desa yang mencalonkan diri sebagai Caleg masih berada dalam ruang debat hukum. Foto/Ist

    JAKARTA – Polemik sanksi penghentian kontrak ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terus berlanjut.

    Sekjen Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) Bahsian Micro menilai status Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) masih berada dalam ruang debat hukum.

    “Klaim pelanggaran terhadap TPP Desa tidak bisa serta-merta dibenarkan. Pertama, secara status, TPP Desa bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan tenaga kontrak fungsional yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Desa,” tegas Bahsian, Senin (10/3/2025).

    Kedua, lanjut dia, hingga saat ini, tidak ada aturan eksplisit dalam UU Desa atau Permendesa yang melarang TPP Desa berpartisipasi sebagai caleg.

    “Jika aturan larangan baru diterbitkan setelah pendaftaran caleg, maka sanksi yang bersifat retroaktif bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945,” sebutnya.

    Bahsian menegaskan polemik majunya TPP menjadi caleg ini muncul akibat ketidakjelasan regulasi dan sikap ambigu pemerintah.

    Pertepedesia sendiri sejak awal telah menanyakan permasalahan ini secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari situ ditegaskan oleh KPU tidak ada larangan bagi TPP untuk maju Caleg.

    “Jika pemerintah ingin melarang TPP Desa jadi caleg, buatlah aturan yang jelas, bukan menjerat mereka secara surut. Sementara di sisi lain, pejabat yang terbukti korupsi atau melanggar justru dibiarkan ‘berkeliaran’,” tambahnya.

  • Aktivis Muhammadiyah Galang Mosi Tak Percaya ke Ketum IMM

    Aktivis Muhammadiyah Galang Mosi Tak Percaya ke Ketum IMM

    loading…

    Aktivis Muhammadiyah Rahmat Kurniawan siap menggalang mosi tidak percaya kepada Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Periode 2024-2026 Riyan Betra Delza. Foto/Ist

    JAKARTA – Aktivis Muhammadiyah Rahmat Kurniawan siap menggalang mosi tidak percaya kepada Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Periode 2024-2026 Riyan Betra Delza.

    Pasalnya Riyan membiarkan demonstrasi mengatasnamakan DPP IMM dan aksi anarkis di Kantor Kemendes PDT pada Jumat, 7 Maret 2025.

    Baca Juga

    “Karena tidak ada permintaan maaf secara resmi dari DPP IMM terkait aksi anarkis tersebut maka Ketum IMM harus bertanggung jawab. Kita siap menggalang mosi tidak percaya,” tegas Rahmat yang juga Ketua Bidang Tablik Kajian Keislaman DPP IMM Periode 2018-2020, Senin (10/3/2025).

    Rahmat mengecam pihak-pihak asing atau oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menunggangi aksi DPP IMM ke Kemendes PDT.

    “Mengecam (aksi tersebut) ditungganggi oleh oknum-oknum atau pihak-pihak asing,” katanya.

    Menurut Rahmat, aksi yang dilakukan dengan mengatasnamakan DPP IMM tersebut tidak mencerminkan cara menyampaikan aspirasi yang dilakukan oleh persyarikatan Muhammadiyah yang lebih mengedepankan dialog dan intelektualitas tanpa kekerasan.

    Baca Juga

    “Menyayangkan cara DPP IMM aksi yang cenderung anarkis ke Kemendes daripada berusaha untuk berdialog yang konstruktif dalam menyampaikan aspirasi-aspirasinya,” ungkap Rahmat.

  • 7
                    
                        Pemerintah Siapkan Rp 3-5 Miliar untuk Setiap Koperasi Desa Merah Putih
                        Nasional

    7 Pemerintah Siapkan Rp 3-5 Miliar untuk Setiap Koperasi Desa Merah Putih Nasional

    Pemerintah Siapkan Rp 3-5 Miliar untuk Setiap Koperasi Desa Merah Putih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Deputi Pengembangan Usaha Koperasi
    Kementerian Koperasi

    Panel Barus
    mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan dana atau investasi senilai Rp 3-5 miliar untuk setiap
    Koperasi Desa Merah Putih
    .
    “Pemerintah mempersiapkan investasi sebesar Rp 3-5 miliar untuk setiap Kopdes Merah Putih,” kata Panel dalam siaran pers, Sabtu (8/3/2025).
    Ia menyebutkan, setiap koperasi desa akan dilengkapi dengan bangunan multifungsi, seperti kantor koperasi, outlet penjualan sembako (barang konsumsi), dan
    outlet
    simpan pinjam (modal kerja rakyat desa).
    Lalu, ada pula
    outlet
    klinik dan obat, gudang (saprodi dan offtaker), serta truk untuk mendukung mobilisasi logistik desa.
     
    “Fasilitas-fasilitas tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan usaha koperasi untuk rakyat,” ucap Panel.
    Terkait pembiayaan, ia melihat bahwa dana itu salah satunya bisa diambil dari dana desa.
    Namun, dana desa saja tidak cukup, sebab dana desa juga sudah dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan desa.
    Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah memikirkan sejumlah skema agar Kopdes Merah Putih bisa mendapatkan pembiayaan dari sektor lain.
    “Pemerintah sedang menggalang kolaborasi pembiayaan dan terus mencari model bisnis yang terbaik bagi operasional Kopdes Merah Putih,” kata Panel.
    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa koperasi merupakan bagian dari strategi besar membangkitkan ekonomi nasional.
    Panel menjelaskan bahwa masyarakat desa akan mendapatkan manfaat secara langsung dari program tersebut.
    Diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, mayoritas penduduk miskin berada di desa, dengan jumlah 13,01 juta jiwa dari total jumlah orang miskin di Indonesia sebanyak 24,06 juta jiwa.
    Kemudian, berdasarkan data Kemendes PDTT di tahun yang sama, dari total 75.753 desa di Indonesia, sebanyak 7.154 di antaranya masuk kategori Desa Tertinggal dan 4.850 Desa Sangat Tertinggal.
    “Rencana Presiden
    Prabowo Subianto
    yang sangat revolusioner di bidang koperasi dan ekonomi rakyat tersebut akan bertransformasi menjadi gerakan masyarakat desa,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, Prabowo memutuskan untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih dalam rangka pemberdayaan ekonomi desa pada Senin (3/3/2025) lalu.
    Berdasarkan rilis resmi Sekretariat Kabinet, kebijakan ini akan diterapkan di 70.000 hingga 80.000 desa di seluruh Indonesia.
    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa koperasi ini akan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, termasuk sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat.
    “Satu yang diputuskan yaitu dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih, jadi disingkat
    Kop Des Merah Putih
    . Nah, itu akan dibangun di 70.000 desa,” kata Zulhas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.