Kementrian Lembaga: Menaker

  • Menaker Bongkar Arahan Prabowo Soal Sritex : PHK Tidak Boleh Terjadi!

    Menaker Bongkar Arahan Prabowo Soal Sritex : PHK Tidak Boleh Terjadi!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan rapat membeberkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya penyelamatan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Prabowo tidak mau raksasa tekstil ini melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.

    Hal ini diungkapkan Yassierli usai rapat terbatas dipimpin oleh Prabowo, di Istana Negara, Selasa (29/10/2024) terkait Sritex. Dalam rapat itu juga dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    “Terkait Sritex pemerintah memang sangat concern. Bahwa PHK itu tidak boleh terjadi. Itu poin nomor 1,” katanya saat memberikan keterangan pers.

    Guru Besar ITB ini mengatakan pemerintah juga akan meminta Sritex untuk tetap berproduksi seperti biasa. Terkait ketenagakerjaan pemerintah juga semua karyawan Sritex tetap tenang karena pemerintah akan memberikan solusi yang terbaik.

    Foto: Pabrik Sritex (Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)
    Pabrik Sritex (Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)

    “Kondisi saat ini masih dalam proses hukum ya dan langkah-langkah selanjutnya tadi sudah sangat baik, menurut saya Insya Allah tidak ada masalah,” katanya.

    Namun ia belum bisa mengungkapkan upaya apa yang akan diberikan pemerintah terkait perusahaan Sritex. Hanya saja dipastikan Sritex sampai saat ini belum melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

    “Tidak, Pak Presiden minta memang tidak akan ada PHK, dan tidak akan kita biarkan terjadi PHK,” katanya.

    Seperti diketahui Raksasa Tekstil ini sudah divonis pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Karena perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran. Tercatat memiliki utang sebesar US$ 1,6 miliar atau setara Rp 25,1 triliun.

    Perusahaan juga telah mengajukan kasasi di pengadilan. Yassierli meyakini perusahaan perusahaan bakal memenangkan pengajuan kasasi atas putusan tersebut.

    “Ini kan belum ya (Pailit), artinya akan ada proses kasasi, dan kemudian kami melihat itu tidak akan terjadi rasanya,” jelas Yassierli.

    (emy/wur)

  • Menghadap Prabowo, Menaker Yassierli Bahas Nasib Sritex – Page 3

    Menghadap Prabowo, Menaker Yassierli Bahas Nasib Sritex – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Tenaga Kerja Yassierli menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Selasa (29/10/2024) siang. Dia menyebut bakal rapat dengan beberapa menteri dan menko.

    “Diminta menghadap. Dengan beberapa menteri yang lain menko juga,” kata Menaker Yassierli, saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Saat ditanya, akan membahas soal polemik Sritex, dia tak menjawab secara lugas. Namun, Yassierli mengaku dirinya sudah membawa bahan-bahan perihal Sritex.

    “Bisa jadi (bahas Sritex). Saya harus mengantisipasi apa pun kemungkinan nanti,” ujat dia.

    Lebih lanjut, Yassierli mengatakan, pihaknya mendukung agar pegawai Sritex dapat terlindungi.

    “Kalau dari kami tentu kita harus mendukung bagaimana pegawai dari Sritexnya itu tetap bisa terlindungi, salah satunya itu,” imbuhnya.

    Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengunjungi lokasi pabrik perusahaan tekstil raksasa Sritex di kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024). 

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan kunjungannya ke Sritex sebagai bentuk kehadiran pemerintah atau negara menyusul putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (21/10/2024) lalu.

    “Yang jelas Pemerintah, negara hadir di tengah buruh/pekerja. Pemerintah, negara hadir di tengah-tengah pengusaha, khususnya Pak Iwan (Dirut Sritex-red).  Jadi tak boleh lagi ada keresahan atau kegelisahan, ” kata Noel sapaan akrab Immanuel Ebenezer Gerungan.

    Noel menegaskan pemerintah tak akan membiarkan sektor tekstil seperti Sritex lumpuh, bahkan tak boleh ada satupun industri tekstil mati. “Bagaimanapun pekerjaan itu hak dasar yang harus dipenuhi dan negara tak boleh abai terhadap persoalan ini, ” katanya.

    Noel menyatakan bangga atas sikap patriotik dan optimistis dari seluruh pekerja dan perusahaan Sritex yang menyebut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai hal tabu.

    “Kalau di luar, PHK menjadi momok atau monster menakutkan bagi pekerja, tapi bagi pekerja Sritex PHK merupakan hal tabu. Saya bahagia sekali mendengarnya, ” ujarnya.

     

  • Prabowo Panggil Airlangga, Sri Mulyani, hingga Yassierli Gelar Rapat Penyelamatan Sritex

    Prabowo Panggil Airlangga, Sri Mulyani, hingga Yassierli Gelar Rapat Penyelamatan Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri dan wakil menteri (wamen) untuk melakukan rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (28/10/2024) siang.   

    Menurut pantauan, terlihat beberapa menteri yang hadir di kompleks Istana Kepresidenan sejak pukul 13.28 WIB.

    Mulai dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    Adapun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga tiba pada pukul 13.46 WIB dengan mengenakan batik bernuansa hijau toska.

    “Kami diminta menghadap. Dengan beberapa menteri yang lain dan ada Menko juga,” ujar Yassierli saat ditemui dikompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/10/2024).

    Saat dikonfirmasi, Yassierli yang sedang menggenggam map berwarna biru bertulisan Sritex pun tak menutup kemungkinan bahwa rapat yang akan berlangsung akan membahas terkait upaya pemerintah menyelamatkan pekerja di pabrik perusahaan tekstil raksasa Sritex di kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

    “[Pembahasan] belum tahu nanti kita lihat nanti. [Catatan ini] antisipasi. Saya harus mengantisipasi apapun kemungkinan nanti. Bisa jadi [bahas sritex],” imbuh Yassierli.

    Dia mengamini bahwa Presiden Ke-8 RI itu melalui Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan gerak cepat dalam menolong kelangsungan pekerja di pabrik perusahaan tekstil raksasa Sritex. 

    Upaya ini perlu dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah atau negara menyusul putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (21/10/2024) lalu.

    “Kalau dari kami tentu kita harus mendukung bagaimana pegawai dari Sritex-nya itu tetap bisa  terlindungi, salah satunya itu. Dan kami sangat berharap bahwa yang selanjutya kejadian serupa tidak terjadi lagi,” ucapnya.

    Yassierli melanjutkan bahwa strategi antisipasi pun sudah berjalan dengan koordinasi lintas kementerian.

    “Penyelamatan ini sifatnya harus lintas kementerian. Sudah ada program atau langkah. Bisa jadi nanti ini yang kita diskusikan. Kemeteriannya Kemenko Perekonomian kemudian Kementerian Keuangan, dan BUMN, dan Kementerian Perindustrian,” tandas Yassierli.

  • PDOI Jatim Dukung Himbauan Menaker Soal THR untuk Ojol Surabaya

    PDOI Jatim Dukung Himbauan Menaker Soal THR untuk Ojol Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menyambut baik imbauan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar perusahaan aplikator transportasi online mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol).

    “Ini kabar gembira bagi rekan-rekan ojol,” kata Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jatim, Kamis (21/3/2024).

    Daniel menilai langkah ini bijak dan didukung oleh ojol di seluruh Indonesia, khususnya Jawa Timur.

    “Bentuk THR, apakah uang tunai, sembako, atau lainnya, kami serahkan ke aplikator. Jika terealisasi, ini sejarah pertama sejak ojol beroperasi di Indonesia,” ujarnya.

    Ketua PDOI Jatim Herry Wahyu Nugroho menegaskan, pihaknya akan berkirim surat kepada aplikator di Surabaya untuk meminta penjelasan terkait THR ojol, termasuk apakah driver taksi online juga menerimanya.

    “Tujuannya menekan arus bawah agar tidak bergejolak dan berujung pada demonstrasi besar-besaran menjelang Lebaran, khususnya di Jawa Timur dan berpusat di Surabaya,” tegas Herry.

    PDOI Jatim menolak jika THR ojol dihubungkan dengan program reguler perusahaan, seperti harga khusus ganti oli, tebus murah sembako, dan lain sebagainya.

    “THR dan program reguler harus dibedakan,” jelas Herry.

    PDOI Jatim juga menolak jika THR diberikan dalam bentuk bonus insentif yang mengharuskan driver online bekerja saat Lebaran.

    “Itu berbeda. Tapi kalau aplikator tetap ingin memberikan bonus insentif saat Lebaran, kami dukung. Biasanya, tarifnya memang melonjak untuk 2 hari pertama Idul Fitri. Dan yang masih ‘narik’, tentunya panen atau dapat penghasilan lebih dibandingkan hari-hari biasanya,” ungkap Herry.

    Sebelumnya, Kemnaker mengimbau platform aplikasi transportasi online memberikan THR kepada driver ojol tahun ini.

    Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan driver ojol masuk kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) sehingga berhak menerima THR.

    “Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Senin (18/3). (ted)

  • Begini Hitungan THR 2024 Bagi PKWT, PKWTT dan Pekerja Lepas

    Begini Hitungan THR 2024 Bagi PKWT, PKWTT dan Pekerja Lepas

    Surabaya (beritajatim.com)– Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan kewajiban perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya. Hal ini dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Bagi Anda yang saat ini masih berstatus pegawai PKWT, PKWTT bahkan pekerja lepas tetap mendapatkan hak THR 2024. Ini penjelasan dan hitungan lengkap.

    Menaker menegaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik.

    Dasar perhitungannya lagi adalah mereka yang bekerja selama 1 bulan atau lebih atau yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” kata Ida melansir situs resmi Setkab RI Rabu (19/3/2024).

    Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

    “Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Ida mengatakan, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

    “Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan bahkan perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan,” beber Menaker. [aje]

     

  • Menaker Terbitkan SE THR 2024, Desak Para Gubernur Lakukan Hal Ini

    Menaker Terbitkan SE THR 2024, Desak Para Gubernur Lakukan Hal Ini

    Jakarta (beritajatim.com)- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam SE ini ditujukan untuk gubernur dan meminta para gubernur melakukan 3 hal ini.

    Dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Ida menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

    ”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida melansir situs resmi Sekretaris Kabinet RI.

    Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajaran setidaknya melakukan 3 hal ini:

    1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2. Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

    3. Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

    “Saya juga minta kepada para gubernur/bupati/wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” imbuhnya.

    Ida menambahkan, Kemnaker juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

    “Dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,” tandasnya. [aje]

     

  • Tok! Tak Boleh Dicicil, Pembayaran THR Resmi Ditetapkan Paling Lambat H-7

    Tok! Tak Boleh Dicicil, Pembayaran THR Resmi Ditetapkan Paling Lambat H-7

    Surabaya (beritajatim.com)– Para pekerja akhirnya bisa bernafas lega lantaran barusaja Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)Ida Fauziyah barusaja menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Pembayaran THR secara resmi ditetapkan maksimal H-7 paling lambat. Sementara itu Menaker juga menegaskan perusahaan tidak boleh membayarkan dengan cara dicicil.

    Melansir situs resmi Kementerian Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan jika perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut dengan tertib. Ia menegaskan surat edaran kaitan pembayaran THR ini akan segera dikeluarkan sebentar lagi. SE ini ditujukan untuk para gubernur di seluruh Indonesia supaya bisa mengawasi perusahaan perusahaan di daerahnya.

    Ida Fauziyah berharap perusahaan dapat memberikan hak berupa tunjangan hari raya ini kepada pekerjanya sesuai dengan jadwal. Hal ini karena pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan dan pengusaha yang telah mempekerjakan buruh atau pekerja.

    “Minggu ini akan dikeluarkan SE untuk para gubernur di seluruh Indonesi,” tegasnya.

    Menaker menyatakan pihaknya enggan mendengar ada perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban pemberian THR kepada pekerjanya atau pun perusahaan yang membayarkan THR dengan cara di cicil.

    Selama masa lebaran, imbuh Menaker para pekerja memiliki banyak kebutuhan diharapkan dengan THR tersebut mereka bisa mencukupi kebutuhan berlebaran.

    Mengenai kendala atau keluhan para pengusaha akan kewajiban pemberian THR, Menaker menegaskan hingga saat ini tidak ada laporan dari perusahaan atau pemgusaha yang keberatan atau terkendala urusan pembayaran THR.

    “Sampai sekarang tidak, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja,” tuturnya.

    Meski belum ditemui kendala hingga saat ini namun Kementerian Tenaga Kerja tetap membuka posko aduan kaitan THR. [aje]

  • Menaker: Pembangunan SMK Asy-Syarif Mitra Industri Mojokerto Turut Turunkan Pengangguran 

    Menaker: Pembangunan SMK Asy-Syarif Mitra Industri Mojokerto Turut Turunkan Pengangguran 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah optimis keberadaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Asy-Syarif Mitra Industri akan turut menurunkan tingkat pengangguran. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri groundbreaking pembangunan SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

    “Saya sebagai Menteri tentu sangat mendukung. Dengan lahirnya SMK ini harapannya pendidikan vokasi yang ada di sini menyumbangkan tenaga-tenaga terampil baru agar mengurai tingkat pengangguran kita. Salah satu problem pendidikan di Indonesia adalah masih adanya mismatch antara dunia pendidikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri,” ungkapnya, Jumat (8/3/2024).

    Oleh karenanya, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, untuk mengurai masalah tersebut adalah menyesuaikan dunia pendidikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri, agar terjadi link and match. Harapannya dari awal bermitra dengan industri, lanjutnya, outputnya bisa digunakan untuk industri dan pasti akan mengurangi pengangguran.

    Sementara itu, Ketua Yayasan Industri Mandiri, Darwoto mengatakan, pembangunan SMK Asy-Syarif Mitra Industri merupakan kolaborasi antara industri yang ada kawasan industri MM 2100 dengan Yayasan Pendidikan dan Sosial Asy-Syarif.

    Ia berharap keberadaan SMK Asy-Syarif Mitra Industri dapat membantu masyarakat mengenyam pendidikan dengan model ajaran yang didesain dengan sedemikian rupa.

    “Agar sesuai dengan kebutuhan industri. Keberadaan SMK ini tidak hanya dihadirkan dengan sistem link and match, tetapi match and link. Karena semua yang mengawaki ini adalah campur tangan yang nyata dari dunia industri bagi dunia pendidikan. Diharapkan pembangunan tahap I dapat selesai dalam 3 bulan ke depan sehingga dapat memulai pendidikan pada tahun ajar 2024-2025,” ujarnya.

    Sekedar diketahui, SMK Asy-Syarif Mitra Industri akan menghadirkan empat kejuruan yakni ototronik, permesinan, mekatronik, dan animasi. Dengan kapasitas jumlah siswa sebanyak 1.000 siswa. [tin/ian]

  • Menaker: Buruh Kerja di Hari Pemilihan Suara Berhak atas Upah Lembur

    Menaker: Buruh Kerja di Hari Pemilihan Suara Berhak atas Upah Lembur

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut karyawan yang bekerja pada 14 Februari 2024, atau hari pencoblosan Pemilu 2024 berhak mendapatkan uang lembur.

    Hak itu ia atur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

    Dalam edaran yang diterbitkan Ida pada 26 Januari lalu tersebut, hak dapat uang lembur itu terdapat dalam poin ketiga.

    “Pekerja/ buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemilihan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur,” kata Ida seperti dikutip dari edaran itu.

    Selain hak uang lembur, Ida melalui edaran itu juga mengatur kewajiban pengusaha untuk memberikan hak bagi pekerja mereka untuk menggunakan hak pilih.

    “Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” katanya.

    (agt/agt)

  • KPK Batal Periksa Cak Imin, Ini Penyebabnya

    KPK Batal Periksa Cak Imin, Ini Penyebabnya

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hari ini. Lantaran Mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) itu berhalangan hadir.

    Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, seharusnya KPK memeriksa Cak Imin dalam penyidikan perkara dugaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI. “Tim KPK telah menerima konfirmasi dari saksi Muhaimin, tidak bisa hadir karena ada agenda di tempat lain,” kata Ali, Selasa (5/9/2023).

    Menurut Ali, Cak Imi meminta waktu agar bisa menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (7/9/2023) lusa. Namun demikian, lanjut Ali, tim penyidik KPK menyampaikan, bahwa hari Kamis ada agenda lain, masih mengumpulkan alat bukti di daerah.

    “Kami tidak perlu sampaikan agendanya apa, karena bagian dari strategi pengumpulan alat bukti,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Ali mengungkapkan, tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Muhaimin pada pekan depan.

    “Tentu akan kami sampaikan kembali kepada saksi,” kata Ali.

    BACA JUGA:

    Cak Imin Akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, kasus Kerja dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kementerian Tenaga Kerja terjadi pada tahun 2012. Diketahui, Cak Imin yang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja saat itu.

    Asep juga mengungkapkan, salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman.

    Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan beberapa kali penggeledahan. Diantaranya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan. [hen/but]