Kementrian Lembaga: Menaker

  • Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 masih ditunggu oleh para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta untuk dicarikan pada November 2025. 

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BSU ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    “Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli pada September lalu, dikutip dari Antaranews.

    Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Tahap I pada Juni-Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun sempat mengatakan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Sayangnya hingga saat ini, penyaluran BSU Tahap II masih belum ada pembahasan dari pemerintah.

    Terbaru, Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU Tahap II dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin 13 Oktober 2025.

    Jadwal Pencairan BSU November 2025

    Pekerja masih harus menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan terkait kapan BSU Tahap II cair.

    Pemerintah pun mengimbau pekerja rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.

    Syarat Mendapat BSU 2025

    Melansir situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU yakni:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

  • Daftar UMK Jawa Barat 2026 Jika Naik 10,5%: Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

    Daftar UMK Jawa Barat 2026 Jika Naik 10,5%: Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pekerja tengah menunggu pengumuman pemerintah untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum 2026. Lantas, berapa upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 di Jawa Barat jika terdapat kenaikan 10,5%?

    Kalangan buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 berkisar 8,5% hingga 10,5%. Tuntutan tersebut salah satunya disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Angka ini lebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 yang sebesar 6,5% secara nasional.

    Namun demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa proses pembahasan besaran kenaikan upah minimum masih berlangsung menjelang tenggat pengumuman pada November.

    “Tunggu saja dulu, kan kita masih proses. [Diumumkan] November, dong, kan masih ada waktu,” kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

    Sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5% pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752.

    Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi masuk dalam daftar tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

    Sementara itu, Kota Banjar menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat yakni Rp2,43 juta jika upah minimum naik 10,5% pada 2026 sesuai dengan usulan buruh.

    Berikut daftar UMK di Jawa Barat 2026 jika ditetapkan naik 10,5%:

    Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
    Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
    Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
    Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
    Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
    Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
    Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
    Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
    Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
    Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
    Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
    Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
    Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
    Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
    Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
    Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
    Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
    Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
    Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
    Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
    Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
    Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
    Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
    Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
    Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
    Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
    Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751

  • Bos Buruh Minta PHK Ratusan Karyawan Pabrik Ban Michelin Dibatalkan!

    Bos Buruh Minta PHK Ratusan Karyawan Pabrik Ban Michelin Dibatalkan!

    Jakarta

    Serikat buruh mendesak manajemen PT Multistrada Arah Sarana Tbk membatalkan rencana PHK terhadap 285 buruh pabrik ban Michelin di Cikarang, Jawa Barat

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan ratusan karyawan tersebut merupakan anggota Kimia, Energi, dan Pertambangan (KEP) KSPSI.

    “Kami menolak keras rencana PHK ini. DPP KSPSI akan mengambil langkah strategis untuk melindungi anggota yang terancam kehilangan pekerjaan,” tegas Andi Gani di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

    Dia mengatakan salah satu langkah yang akan ditempuh adalah meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk segera memanggil pihak perusahaan dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) KEP KSPSI PT Multistrada.

    Menurutnya, rencana PHK ini juga mencakup 5 pengurus PUK KEP KSPSI, sehingga pihaknya meminta Desk Ketenagakerjaan Polri untuk menelusuri dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan.

    “Kami sangat menyesalkan langkah perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Multistrada dan PUK KEP KSPSI sudah jelas diatur kewajiban bermusyawarah dan menghindari PHK sebagai opsi utama,” ungkap Andi Gani.

    Sebagai bentuk penolakan, DPP KSPSI telah menginstruksikan pengurus dan anggota untuk menggelar aksi solidaritas menentang rencana PHK massal tersebut. Andi Gani turut meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan.

    “Menaker harus tanggap dan cepat menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan buruh,” kata Andi Gani.

    Sebelumnya, Corporate Communication Manager Michelin Indonesia Monika Rensina membenarkan kabar PHK tersebut. Michelin sedang menyesuaikan kapasitas produksi dan jumlah karyawan.

    “Kami mengambil langkah proaktif untuk menyesuaikan kapasitas produksi dan tenaga kerja agar tetap selaras dengan tujuan strategis perusahaan serta menjawab dinamika permintaan pasar yang terus berkembang,” kata Monika.

    Menurut Monika, penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi, seiring dengan upaya kami untuk memperkuat posisi sebagai manufaktur unggulan untuk ban kualitas dunia.

    Michelin menekankan komitmen mereka untuk memberikan kompensasi dan dukungan yang layak bagi karyawan yang terkena keputusan PHK. Namun, pihaknya belum bisa memberikan secara rinci besaran jumlah karyawan yang terdampak.

    (kil/kil)

  • Menaker ajak generasi muda perkuat skill hadapi tantangan industri

    Menaker ajak generasi muda perkuat skill hadapi tantangan industri

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak generasi muda untuk memperkuat kompetensi (skill) yang dinamis dan relevan demi menghadapi tantangan industri di masa depan.

    Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan tantangan dunia kerja ke depan semakin berat. Industri kini membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan sertifikasi, bahkan tenaga kerja yang mampu menguasai bahasa asing.

    “Bekal kompetensi yang kuat akan menjadi kunci untuk bersaing di dunia kerja,” kata Yassierli.

    Salah satu upaya yang didorong oleh pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan adaptif terhadap kebutuhan industri, adalah dengan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) dan Project Based Learning (PBL) di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kemnaker.

    Menurut Yassierli, PBL merupakan salah satu inisiatif baru Kemnaker di bawah kepemimpinannya. Melalui program ini, peserta tidak hanya dibekali keterampilan teknis, tetapi juga kemampuan berpikir kreatif dan pemecahan masalah (problem solving).

    “Disebut Project Based Learning karena peserta dilatih untuk menjadi problem solver. Misalnya ada proyek smart building atau smart farming, mereka bisa merencanakan, mengerjakan, dan menawarkan jasa atau solusi itu sendiri kepada perusahaan,” jelas pria yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.

    Dengan pendekatan tersebut, Menaker pun berharap para lulusan pelatihan tidak hanya siap diserap industri, tetapi juga mampu mengembangkan inovasi dan membuka peluang kerja baru di masa depan.

    “Kita ingin lulusan pelatihan tidak sekadar menunggu tawaran pekerjaan, tetapi justru bisa menawarkan jasanya. Misalnya, mereka bisa bilang ke perusahaan, ‘Saya bisa mengotomatisasi operasional gedung’ atau mengotomatisasi yang lainnya,” ujar dia.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kompetensi Jadi Kunci Bersaing di Dunia Kerja

    Kompetensi Jadi Kunci Bersaing di Dunia Kerja

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mendorong para peserta pelatihan untuk memanfaatkan kesempatan pelatihan sebaik-baiknya. Hal ini penting untuk memperkuat kompetensi dan kesiapan menghadapi tantangan dunia kerja.

    Menurut Yassierli, tantangan dunia kerja ke depan semakin berat. Industri kini membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan sertifikasi, bahkan tenaga kerja yang mampu menguasai bahasa asing.

    “Saya minta adik-adik peserta memanfaatkan pelatihan ini dengan sebaik-baiknya. Masa depan kalian masih panjang, dan bekal kompetensi yang kuat akan menjadi kunci untuk bersaing di dunia kerja,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

    Hal tersebut ia katakan pada pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Batch 5 dan Project Based Learning (PBL) Batch 3 di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (30/10).

    Secara khusus, Yassierli menjelaskan tentang Project Based Learning (PBL). Menurutnya, PBL merupakan salah satu inisiatif baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di bawah kepemimpinannya. Melalui program ini, peserta tidak hanya dibekali keterampilan teknis, tetapi juga kemampuan berpikir kreatif dan pemecahan masalah (problem solving).

    Dengan pendekatan tersebut, Yassierli berharap para lulusan pelatihan tidak hanya siap diserap industri, tetapi juga mampu mengembangkan inovasi dan membuka peluang kerja baru di masa depan.

    “Kita ingin lulusan pelatihan tidak sekadar menunggu tawaran pekerjaan, tetapi justru bisa menawarkan jasanya. Misalnya, mereka bisa bilang ke perusahaan, ‘Saya bisa mengotomatisasi operasional gedung’ atau mengotomatisasi yang lainnya,” pungkas Yassierli.

    (akd/ega)

  • Menaker: Magang Nasional dapat cetak talenta muda dan kompeten

    Menaker: Magang Nasional dapat cetak talenta muda dan kompeten

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan program Magang Nasional bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi yang didukung oleh dunia usaha berkontribusi untuk mencetak talenta muda dan kompeten.

    “Melalui program magang, perusahaan tak hanya mendapatkan akses ke talenta muda, tetapi juga berkontribusi langsung dalam mencetak generasi pekerja yang kompeten dan berdaya saing global,” kata Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Lebih lanjut, Menaker mengatakan program Magang Nasional merupakan bagian dari strategi nasional untuk mempercepat pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan siap menghadapi tantangan industri masa depan.

    “Kontribusi perusahaan dalam program ini adalah langkah nyata dalam mendukung Asta Cita, khususnya dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur,” ujar Yassierli.

    Dengan menjadi penyelenggara program pemagangan, Menaker mengatakan perusahaan dapat membina langsung lulusan perguruan tinggi agar siap kerja sesuai kebutuhan industri dan menyaring sekaligus menilai potensi tenaga kerja sebelum direkrut secara permanen.

    “Manfaat lainnya, perusahaan dapat mengurangi biaya pelatihan dan meningkatkan citra perusahaan sebagai pelaku usaha yang peduli terhadap pembangunan bangsa,” katanya.

    Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengajak kalangan dunia usaha segera bergabung dalam program Magang Nasional 2025 tahap (batch) 2 dengan kuota yang disediakan sebanyak 80 ribu peserta.

    “Partisipasi aktif dunia usaha sangat dibutuhkan untuk menjembatani kesenjangan antara dunia pendidikan dan dunia kerja,” ujar Yassierli.

    Lebih jauh, ia menjelaskan selama 6 bulan, peserta magang akan menerima uang saku setara UMK melalui Bank Himbara, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung oleh pemerintah.

    Sementara itu, pendaftaran perusahaan dalam program Magang Nasional batch 2 dibuka 24 Oktober dan ditutup 5 November mendatang.

    Perusahaan yang berminat dapat mendaftar melalui platform digital SIAPkerja di https://maganghub.kemnaker.go.id.

    Pemerintah menargetkan program Magang Nasional 2025 batch 2 sudah bisa berjalan pada pertengahan November 2025.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Waswas Gojek-Grab Cs Atas Rencana Prabowo Atur Tarif dan Status Driver Ojol

    Waswas Gojek-Grab Cs Atas Rencana Prabowo Atur Tarif dan Status Driver Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA — Aplikator ride hailing seperti Gojek, Grab, dan Maxim, memiliki harapan sekaligus kekhawatiran menjelang penerbitan peraturan presiden (Perpres) yang membahas mengenai status mitra pengemudi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mitra.

    Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan perusahaan berkomitmen untuk terus memperkuat dukungan terhadap mitra pengemudi melalui model kemitraan yang dinilai telah memberikan fleksibilitas dan peluang ekonomi bagi jutaan masyarakat Indonesia. 

    Model tersebut memungkinkan para mitra mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan, sekaligus memperoleh akses terhadap perlindungan sosial dan manfaat kesejahteraan jangka panjang. 

    Lebih lanjut, Tirza menegaskan pembahasan mengenai status hubungan kerja antara perusahaan dan mitra pengemudi perlu dikaji dengan cermat.  Menurutnya, jika mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau memperoleh hak seperti karyawan tetap, maka fleksibilitas yang menjadi nilai utama dalam kemitraan akan hilang.

    “Pada akhirnya, hal ini dapat mengurangi kesempatan masyarakat untuk memperoleh sumber pendapatan tambahan yang fleksibel sesuai kebutuhan mereka,” kata Tirza kepada Bisnis, dikutip Kamis (30/10/2025). 

    Driver Grab

    Dia mencontohkan pengalaman di sejumlah negara yang telah menerapkan klasifikasi ulang status mitra. Di Spanyol, platform seperti Glovo hanya dapat mempertahankan sekitar 17% mitra sebelumnya, sementara Deliveroo keluar dari pasar dan Uber melakukan pengurangan mitra. 

    Di Swiss, Uber Eats hanya bisa mempertahankan 33% pengemudi setelah perubahan status kerja, dan di Inggris, kebijakan serupa mengurangi jumlah pengemudi Uber hingga 85.000 orang. 

    Dia mengatakan pengalaman di berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa perubahan status kemitraan secara menyeluruh maupun mitra dengan hak seperti karyawan tetap, dapat berdampak signifikan pada kemampuan perusahaan dalam menyerap mitra. 

    “Jika diterapkan, jumlah mitra aktif yang dapat diserap perusahaan hanya sekitar 10–20% dari jumlah mitra aktif saat ini,” ujar Tirza.

    Per Oktober 2025,  Grab mengeklaim memiliki lebih dari 3,7 juta mitra yang mencakup mitra pengemudi dari berbagai layanan Grab seperti GrabBike, GrabCar, dan GrabFood. Sementara itu pada 2019 dikabarkan pengemudi Grab mencapai 5 juta.

    Sementara itu, Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya memandang penyusunan Peraturan Presiden ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.

    Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan mitra untuk mengoptimalkan manfaat model hubungan kerja kemitraan antara platform dan mitra pengemudi. 

    “Sebagai contoh, GoTo sepenuhnya memenuhi arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan berkoordinasi erat bersama Kementerian Ketenagakerjaan dalam keberhasilan mengimplementasikan Bonus Hari Raya [BHR] pertama kalinya tahun ini,” ujarnya. 

    Dengan mendorong layanan yang diminati pelanggan, termasuk opsi layanan dengan harga terjangkau, permintaan dapat terus tumbuh dan pada akhirnya turut meningkatkan total pendapatan harian mitra.

    Meski demikian, GoTo mendorong agar kebijakan yang diatur dalam Perpres tetap memberikan keseimbangan antara perlindungan bagi mitra, ruang bagi inovasi teknologi, serta daya saing bagi ekonomi nasional. 

    Regulasi yang dirancang secara adaptif dan kolaboratif akan membantu menjaga fleksibilitas mitra dan memastikan perkembangan berkelanjutan sektor mobilitas digital di Indonesia.

    “Pendekatan yang seimbang akan memastikan seluruh pihak seperti mitra, pelanggan, dan pelaku industri agar dapat terus tumbuh bersama,” tuturnya. 

    Ade menegaskan pihaknya juga siap memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan dan pembahasan Perpres, baik melalui maupun koordinasi langsung dengan kementerian terkait. 

    Adapun berdasarkan data terakhir pada 2023, jumlah pengemudi Gojek mencapai 3,1 juta. Jumlahnya terus bertambah dibandingkan dengan 2022 dan 2021.

    Driver Gojek menunggu penumpang

    Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan pihaknya belum dapat berkomentar banyak mengenai rencana penerbitan aturan tersebut. Terlebih Maxim juga belum menerima undangan ataupun dokumen resmi untuk melakukan pembahasan bersama terkait penyusunan Perpres transportasi daring tersebut.

    Namun demikian, Dirhamsyah mengatakan pihaknya berharap agar proses penyusunan aturan ini dilakukan secara inklusif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan

    “Termasuk didalamnya adalah perusahaan e-hailing agar terciptanya regulasi yang berimbang dan berkelanjutan,” kata Dirhamsyah kepada Bisnis pada Senin (27/10/2025).

    Menurut dia, Maxim siap berpartisipasi aktif memberikan masukan dari perspektif industri untuk mewujudkan keputusan terbaik demi keberlanjutan ekosistem transportasi daring di Indonesia. 

    Poin-poin Perpres OJOL

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa rancangan perpres tersebut akan dibentuk untuk mengisi sementara kekosongan regulasi ojol. Pasalnya, aturan dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU) baru akan dibahas  tahun depan.

    “Perhatian Kemnaker adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi online. Kami ingin memastikan satu, jaminan sosialnya ada,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    Lebih lanjut, Kemnaker menyatakan bahwa regulasi tersebut akan mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan kematian (JKM) bagi pengemudi ojek daring.

    Yassierli lantas menyatakan bahwa akan ada pengaturan yang lebih transparan mengenai hubungan kerja antara pengemudi atau driver ojol dan aplikator. Saat ini hubungan keduanya masih sebatas mitra.

    Kendati demikian, dia menyatakan bahwa perumusan regulasi terbaru itu tidak hanya menjadi wewenang Kemnaker, melainkan juga mencakup kementerian lainnya. Hal ini juga berlaku bagi RUU terkait.

    “Undang-undangnya kan baru diusulkan, itu pun belum ditentukan sebagai inisiatif dari DPR atau pemerintah. Sudah masuk list untuk tahun depan, nanti kita lihat sama-sama,” ujar Yassierli.

    Menaker Yassierli

    Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur kesejahteraan para pengemudi driver ojek online pada tahun ini.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari Sidang Kabinet Paripurna yang meminta agar perusahaan besar penyedia jasa ojek daring untuk membahas kesejahteraan pengemudi dan persaingan usaha yang adil.

    Regulasi ini disebutnya akan mencakup berbagai aspek, mulai dari status kerja pengemudi, pengaturan tarif, hingga perlindungan sosial bagi para mitra ojol.

    “Secepatnya, [tahun ini] sangat mungkin. Sudah ada, tinggal beberapa yang masih kami harus cari titik temunya,” kata Prasetyo Hadi saat ditemui di Kantor Kemensesneg, Jumat (24/10/2025).

  • Demo Buruh 30 Oktober 2025, Aksi di DPR dan Istana Negara

    Demo Buruh 30 Oktober 2025, Aksi di DPR dan Istana Negara

    Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melaksanakan demo terkait upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang belum menemukan titik terang.

    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa kalangan buruh melakukan aksi demo untuk menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5%–10,5% pada Kamis (30/10/2025). Menurutnya, pembahasan UMP 2026 masih menggantung.

    Dia menuturkan hingga saat ini belum ada titik terang terkait dengan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2026, khususnya menjelang tenggat pengumuman pada November mendatang. Apalagi pertemuan lanjutan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) belum terlaksana sejak rapat pertama berlangsung beberapa waktu lalu.

    “Belum ada progres [pembahasan UMP 2026]. Aksi tetap 30 Oktober,” kata Said baru-baru ini.

    Said memperkirakan bahwa jumlah massa yang akan bergabung pada aksi di Jakarta mencapai 5.000 hingga 10.000 buruh. Aksi demo rencananya bakal digelar di dua lokasi yakni di Istana Negara atau Gedung DPR RI.

    Pihaknya kembali menuntut kenaikan UMP pada tahun depan sebesar 8,5%–10,5% yang disebut telah berdasarkan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2024, serta pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan versi buruh yang terlepas dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.

    Menurutnya, apabila pemerintah tidak merespons tuntutan buruh, Said mengumumkan rencana mogok nasional selama 1-3 hari yang melibatkan 5 juta buruh dari 5.000 pabrik di Tanah Air.

    “Mogok nasional akan dilakukan secara damai, tertib, dan konstitusional. Tidak ada kekerasan, tidak ada tindakan anarkis. Semua buruh akan bertindak disiplin dan bertanggung jawab,” ucap Said.

    Dia melanjutkan, pemerintah pun belum menetapkan jadwal pembahasan berikutnya. Said menilai bahwa pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu lebih tanggap dalam perumusan formula upah minimum ini.

    Dalam perkembangan sebelumnya, Kemnaker tengah mematangkan perumusan kenaikan UMP 2026 yang akan diumumkan secara resmi pada November 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap finalisasi formula dan evaluasi regulasi yang berkaitan dengan mekanisme pengupahan, termasuk kemungkinan adanya penyesuaian formula baru untuk tahun depan.

    “Masih kita kaji terus. Itu kan tiap tahun begitu kita, jadi itulah fungsi dialog sosial itu dilakukan. Jangan lupa ada Dewan Pengupahan Nasional yang nanti lebih banyak berperan,” kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

     Dia tidak menampik kemungkinan adanya perubahan formula penghitungan UMP tahun depan, tetapi belum bersedia membeberkan lebih jauh aspek apa yang akan disesuaikan dari formula lama. (Reyhan)

     

  • Nyaris 60% Pekerja RI Kerja di Sektor Informal, Pemerintah Bisa Apa?

    Nyaris 60% Pekerja RI Kerja di Sektor Informal, Pemerintah Bisa Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sekitar 60% pekerja di Tanah Air bekerja di sektor informal pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari total 146 juta pekerja yang tercatat saat ini. Sementara itu, sekitar 40% sisanya bekerja di sektor formal.

    “Mereka ini tersebar di berbagai sektor industri, dengan kondisi tempat kerja yang beragam dan tingkat kesejahteraan yang beragam,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

    Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mencoba mencari solusi terbaik agar tingkat kesejahteraan para pekerja dapat meningkat.

    Upaya utama yang disampaikan Yassierli adalah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang pada tahun ini ditetapkan satu angka, yakni 6,5% secara nasional.

    Terkait kenaikan UMP 2026, Yassierli belum bersedia membocorkan formula perhitungan yang digunakan, tetapi menyampaikan komitmen untuk mengikis disparitas upah antardaerah.

    Upaya lainnya adalah pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online, pemberian diskon 50% jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM), hingga bantuan subsidi upah (BSU).

    Mengenai serapan tenaga kerja, dia menyampaikan bahwa 2 juta pekerja formal terserap dari kenaikan investasi sebesar 14% secara tahunan (year-on-year) hingga September 2025, berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    Yassierli melanjutkan, jumlah itu belum memperhitungkan serapan kerja dari berbagai program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, hingga Kampung Nelayan Merah Putih (KMNP).

    Jumlah pekerja informal diperkirakan mencapai 2,5 juta orang pada setahun terakhir, misalnya dari program MBG dengan adanya dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) hingga ekosistem pendukung seperti pemasok bahan makanan.

    “Kalau hitungan teori, ada 30.000 SPPG beroperasi, sementara 1 SPPG ada 50 orang. Berarti [serapan tenaga kerja] 1,5 juta orang. Ditambah ekosistemnya sekitar 2,5 juta,” tuturnya.

    Kendati demikian, Yassierli menuturkan bahwa data tersebut akan divalidasi secara terperinci melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil sigi hingga periode Agustus 2025 akan dirilis pada November mendatang.

    PHK dan Serapan Tenaga Kerja

    Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti lonjakan pekerja di sektor informal turut dipengaruhi tingkat pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

    Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan bahwa di tengah gejolak perekonomian saat ini, sejumlah sektor usaha mengalami tekanan kinerja, khususnya industri padat karya. Hal ini berbarengan dengan kurangnya penciptaan lapangan kerja pada sektor tersebut.

    “Jadi tentunya memengaruhi lapangan pekerjaan. Kita juga lihat sekarang, kalau dilihat secara menyeluruh, [tenaga kerja] ini banyak beralih ke sektor informal,” ujar Shinta kepada Bisnis, dikutip Senin (13/10/2025).

    Menurutnya, tren PHK dan pergeseran tenaga kerja ke sektor informal merupakan pertanda tekanan struktural perekonomian nasional, yang patut menjadi perhatian bersama. Tak hanya dari sisi perusahaan, Shinta menilai pemerintah dapat berperan dengan menggulirkan berbagai insentif ketenagakerjaan.

    Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut, program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Koperasi Desa Merah Putih hanya menyerap tenaga kerja informal.

    Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal memaparkan visi pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi perlu diimbangi dengan kebijakan pro-buruh, salah satunya dengan memberikan kepastian status kerja.

    Dia tak menampik bahwa berbagai program prioritas pemerintah tersebut melibatkan banyak pekerja, tetapi menilai bahwa pemerintah seharusnya tak menghitung pekerja serabutan sebagai indikator capaian.

    “Penyerapan tenaga kerja yang sekarang terjadi kan di sektor informal. Misalnya MBG, betul MBG menyerap tenaga kerja, tetapi informal. Gajinya di bawah upah minimum, tidak ada jaminan kesehatan, tidak ada jaminan pensiun,” kata Said saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

    Menilik data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi pekerja informal di Indonesia menjadi sekitar 86,58 juta orang atau 59,4% dari total penduduk bekerja per Februari 2025.

    BPS mengategorikan kegiatan informal mencakup berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tidak dibayar.

    Berdasarkan hasil survei Satuan Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS, terdapat tiga provinsi dengan persentase tertinggi pekerja informal, yakni Papua Pegunungan sebesar 94,71%, Papua Tengah sebanyak 88,51%, serta Nusa Tenggara Timur sebanyak 74,42%.

    Sementara itu, Provinsi Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Banten menjadi tiga provinsi teratas dengan persentase tertinggi penduduk yang bekerja formal, masing-masing sebesar 67,54% serta 62,05% dan 53,37%.

    “Mayoritas penduduk di Indonesia bekerja di kegiatan informal. Pekerja informal lebih banyak pada laki-laki, sementara di perdesaan dan perkotaan berimbang banyaknya,” demikian catatan BPS dalam booklet Sakernas Februari 2025.

  • Menaker minta dunia usaha berperan aktif dalam Magang Nasional Tahap 2

    Menaker minta dunia usaha berperan aktif dalam Magang Nasional Tahap 2

    Di batch 2 ini, Kemnaker mendorong perluasan magang tidak hanya swasta dan BUMN tetapi juga kantor kementerian/lembaga dan pemda

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta dunia usaha berperan aktif menyukseskan Program Magang Nasional Tahap (Batch) 2 yang ditargetkan kepada lulusan baru perguruan tinggi pada pertengahan November 2025.

    “Di batch 2 ini, Kemnaker mendorong perluasan akses magang tidak hanya perusahaan swasta dan BUMN tetapi juga kantor kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” kata Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    “Untuk diketahui bahwa keterlibatan perusahaan mencerminkan komitmen perusahaan terhadap pembangunan sosial dan ekonomi bangsa,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Menaker Yassierli mengatakan pada tahap 2 ini, pemerintah membuka sekitar 80 ribu “fresh graduate’ yang berminat dan memenuhi syarat mengikuti program pemagangan di berbagai sektor industri di seluruh Indonesia.

    Pada batch 1, telah dilaksanakan untuk 20 ribu peserta sejak 13 Oktober 2025.

    Ia menegaskan bahwa Program Magang Nasional 2025 merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kesiapan kerja lulusan perguruan tinggi.

    Lebih lanjut, untuk memberikan pengalaman kerja langsung di perusahaan, dan mendorong keterlibatan aktif dunia usaha dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) nasional.

    “Selama 6 bulan, peserta magang akan menerima uang saku setara UMK melalui Bank Himbara, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung oleh pemerintah,” katanya.

    Yassierli menegaskan melalui program ini, perusahaan atau dunia usaha akan memperoleh keuntungan.

    Beberapa di antaranya adalah akses ke talenta muda berkualitas, kontribusi terhadap pembangunan SDM nasional, efisiensi biaya pelatihan dan menjadi sarana pra-rekrutmen yang efektif, serta peningkatan citra dan tanggung jawab sosial perusahaan.

    Sementara itu, pendaftaran perusahaan dalam Magang Nasional Tahap 2 dibuka 24 Oktober dan ditutup 5 November 2025.

    Perusahaan yang berminat dapat mendaftar melalui platform digital SIAPkerja di https://maganghub.kemnaker.go.id.

    “Pendaftaran dilakukan dengan mengisi data perusahaan dan mengajukan usulan program pemagangan. Setelah melalui proses verifikasi, perusahaan akan ditetapkan sebagai penyelenggara resmi dan dapat mulai merekrut peserta magang,” kata Yassierli.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.