Kementrian Lembaga: Menaker

  • MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR: Angin Segar bagi Buruh – Page 3

    MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR: Angin Segar bagi Buruh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (31/10). Putusan ini, menurut Edy, mengutamakan tenaga kerja dalam negeri dalam persaingan kerja.

    Edy menjelaskan, putusan MK terkait Pasal 42 ayat (4) dan Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 memperlihatkan upaya melindungi tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan dengan tenaga kerja asing.

    “Putusan MK ini menekankan bahwa persyaratan bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia harus didasarkan pada hubungan kerja yang jelas, dengan jabatan dan waktu tertentu serta kompetensi yang sesuai,” ujar Edy kepada Liputan6.com, Minggu (3/11/2024).

    Kewenangan Menaker

    Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan kini memiliki kewenangan untuk memberikan izin bagi TKA. Karena itu, Edy berharap Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai mitra Komisi IX, dapat memprioritaskan warga negara Indonesia.

    Lebih lanjut, Edy juga mengingatkan bahwa meskipun putusan MK ini menekankan penggunaan tenaga kerja Indonesia, implementasi dari syarat tambahan ini bisa menjadi kabur. Oleh sebab itu, diperlukan aturan yang lebih rinci untuk benar-benar mengutamakan tenaga kerja Indonesia.

    “Pertanyaannya adalah, seberapa besar proporsi tenaga kerja Indonesia yang harus diutamakan? Ketentuan ini perlu dijabarkan lebih lanjut agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” katanya.

    Edy berharap, melalui putusan ini, pengusaha lebih memperhatikan dan memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal.

     

  • Menaker Respons Putusan MK: Pastikan Peningkatan Kesejahteraan Buruh

    Menaker Respons Putusan MK: Pastikan Peningkatan Kesejahteraan Buruh

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

  • Dituntut Buruh, Jadi Berapa UMP Jakarta kalau Naik 10% Tahun Depan?

    Dituntut Buruh, Jadi Berapa UMP Jakarta kalau Naik 10% Tahun Depan?

    Jakarta

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 hingga 10%. Pihaknya menegaskan tidak segan mogok kerja, bila usulan kenaikan upah tidak dituruti. Said menyatakan kenaikan upah 1,58% di tahun 2024 itu hanya untuk mengejar angka inflasi.

    Sesuai catatan detikcom, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perlu melihat perkembangannya terlebih dahulu sebelum menetapkan upah minimum. Sebab penetapan upah minimum harus mengacu peraturan yang ada.

    Pemerintah juga masih menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib disampaikan para gubernur paling lambat 21 November 2024.

    Jadi berapa UMP Jakarta tahun depan jika naik 10% seperti tuntutan buruh?

    Sebagai informasi, di 2024 ini UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381. Maka, dengan hitungan kasar jika ditambahkan 10%, UMP Jakarta tahun depan akan menjadi sebesar Rp 5.574.119, atau naik Rp 506.738.

    Namun perlu dicatat bahwa angka tersebut merupakan hitungan kasar. Dalam menetapkan upah minimum, pemerintah biasanya menggunakan formula khusus, seperti tahun 2023 misalnya.

    Formula yang digunakan biasanya dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Semua komponen itu dihitung dan kemudian ditetapkan oleh kepala daerah di setiap wilayah.

    “UMP ini kan kita masih punya waktu, artinya 21 November untuk provinsi jelas kita akan mengeluarkan surat edaran, kami sebelum itu tentu tanggal kita akan menghitung dulu ya sesuai dengan data BPS tanggal 6 (November) masuk, dari situ kita akan melakukan simulasi perhitungan ya inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa,” beber Yassierli.

    (fdl/fdl)

  • MK Kabulkan Gugatan Buruh Soal UU Ciptaker, Menaker Yassierli Bakal Lakukan Hal Ini

    MK Kabulkan Gugatan Buruh Soal UU Ciptaker, Menaker Yassierli Bakal Lakukan Hal Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli segera mengambil langkah-langkah strategis, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

    Sebagai negara hukum, Yassierli menyebut bahwa pemerintah akan tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut.

    “Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/11/2024).

    Langkah yang akan diambil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diantaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

    Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan dialog bersama serikat pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan para pemangku kepentingan lainnya guna menindaklanjuti pasca putusan MK.

    “Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ujarnya.

    Dia menegaskan, pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. 

    Yassierli juga mengajak semua pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan untuk turut serta dalam menyelesaikan permasalahan di bidang ini. 

    Mengingat, persoalan ketenagakerjaan berkaitan dengan tantangan yang lebih besar seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    MK sebelumnya telah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Permohonan itu dikabulkan dalam sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). 

    Sebanyak 71 pasal UU Cipta Kerja No.6/2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU yang digugat itu diantaranya terkait dengan pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. 

    Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan bahwa gugatan sebagian puluhan pasal itu dikabulkan dinilai mengancam perlindungan hak kerja hingga mengganggu keharmonisan aturan yang berlaku.

    “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di persidangan seperti dikutip, Kamis (31/10/2024)

  • Jumlah Korban PHK Bertambah, Menaker Yassierli Dorong Pembentukan Sistem Peringatan Dini

    Jumlah Korban PHK Bertambah, Menaker Yassierli Dorong Pembentukan Sistem Peringatan Dini

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun early warning system atau sistem peringatan dini terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan. 

    Yassierli menilai, adanya sistem peringatan dini diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi akibat tingginya jumlah pekerja yang mengalami PHK.

    “Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/11/2024).

    Adapun, pemerintah pusat dan daerah tengah menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan serta meningkatkan koordinasi terhadap lonjakan jumlah kobran PHK di Indonesia.

    Yassierli mengungkapkan, terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK hingga Oktober 2024. Jumlah ini meningkat sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir.

    Dalam catatan Bisnis, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa kasus PHK paling banyak terjadi di Daerah Khusus Jakarta. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Jakarta untuk mengkaji penyebab tingginya angka PHK di provinsi tersebut. 

    “Per 28 Oktober, 59.796 orang [yang di PHK]. [Tertinggi] di Jakarta, bergeser [dari sebelumnya Jawa Tengah],” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024).

    Secara terperinci, total pekerja di Jakarta yang dirumahkan mencapai 14.501 orang, diikuti Jawa Tengah 11.252 orang, dan Banten sebanyak 10.524 orang.

    Menurut sektornya, Indah menyebut bahwa kasus PHK mayoritas berasal dari sektor industri pengolahan, aktivitas jasa, dan perdagangan eceran. Kendati begitu, dia tidak menjabarkan lebih jauh mengenai total tenaga kerja yang mengalami PHK di ketiga sektor tersebut. 

    Di sisi lain, Indah belum dapat memastikan apakah total tenaga kerja yang ter-PHK tahun ini akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, dia mengharapkan agar jumlah tenaga kerja yang di PHK tidak naik signifikan.

    “Mudah-mudahan naiknya dikit, saya belum bisa memperkirakan karena tiap hari bergerak datanya,” ungkapnya.

  • Tindaklanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja, Kemenaker Ajak Dialog Buruh dan Pengusaha

    Tindaklanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja, Kemenaker Ajak Dialog Buruh dan Pengusaha

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

    Kemenaker akan mengajak berdialog buruh dan pengusaha merespons putusan MK soal UU Cipta Kerja.

    “Sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (1/11/2024).

    Kemenaker akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) dan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog menindaklanjuti putusan MK.

    “Kemenaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui lembaga kerja sama tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ucap Menaker.

    Pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. Dia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan mengambil bagian menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.

    “Persoalan ketenagakerjaan tidak hanya pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga penciptaan lapangan kerja lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan pekerja yang rentan terkena PHK (pemutusan hubungan kerja),” terang dia.

    Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10/2204) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja. MK pun mengabulkan gugatan terhadap 21 pasal.

    Sejumlah hal yang berubah berdasarkan putusan MK adalah  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal 5 tahun dari sebelumnya tidak adanya syarat jangka waktu PKWT. Selain itu, MK menyatakan tenaga kerja berhak mendapat penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

    MK memasukkan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua sebagai unsur upah. MK menyatakan tenaga kerja asing masih bisa bekerja di Indonesia, tetapi pemberi kerja harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia.

    MK juga memperketat proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama jika terdapat proses perundingan bipartit. Jika tak mencapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, MK menyatakan PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga berwenang.

    MK juga memperjelas persoalan nilai minimal pesangon dalam putusannya.

  • OJK nilai kreditur masih bisa atasi potensi kerugian dari utang Sritex

    OJK nilai kreditur masih bisa atasi potensi kerugian dari utang Sritex

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa kemampuan kreditur masih cukup memadai untuk mengatasi potensi kerugian akibat utang PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang dinyatakan pailit minggu lalu.

    Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober lalu. Perusahaan tekstil tersebut kini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat, menuturkan bahwa total utang Sritex per September 2024 mencapai Rp14,64 triliun, terdiri dari Rp14,42 triliun kepada 27 bank serta Rp220 miliar kepada tiga perusahaan pembiayaan.

    “Cadangan agregat yang telah dibentuk pada bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 83,34 persen dan 63,95 persen. Nah, ini saya kira sudah cukup memadai ya untuk mem-back up potensi kerugian kepada kreditur,” ucapnya.

    Ia mengatakan bahwa lembaga pembiayaan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek keamanan perkreditan, termasuk juga mengenai kemampuan debitur untuk membayar, sebelum memberikan pembiayaan kepada perusahaan tersebut.

    “Kemacetan kredit dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu memang sering terjadi ya, sehingga memang prudential regulation atau ketentuan kehati-hatian dalam konteks perbankan ini memang sudah mencantumkan hal tersebut,” ujarnya.

    Presiden Prabowo Subianto telah meminta jajaran pemerintahannya mencari solusi agar Sritex dapat tetap beroperasi dan para pegawainya tidak terkena PHK.

    “Arahan beliau agar perusahaan tetap berjalan. Kemudian nanti dicarikan jalan teknisnya,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10).

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sudah membahas langkah-langkah ke depan yang akan diambil pemerintah guna menyelamatkan Sritex, baik ketika kasasi yang diajukan Sritex dikabulkan maupun jika kasasi tersebut ditolak.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada laporan terjadi PHK terhadap karyawan Sritex. Sebanyak 162 pengawas ketenagakerjaan di Jawa Tengah terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan manajemen Sritex agar hak-hak para pegawai tetap terpenuhi.

    Baca juga: Airlangga ungkap cara pemerintah selamatkan Sritex
    Baca juga: Ketua DPR minta Pemerintah prioritaskan penyelamatan karyawan Sritex
    Baca juga: Pengamat: Restrukturisasi bisa jadi solusi selamatkan Sritex
     

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi VII akan kunjungan spesifik ke Sritex bagian upaya penyelamatan

    Komisi VII akan kunjungan spesifik ke Sritex bagian upaya penyelamatan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi VII akan kunjungan spesifik ke Sritex bagian upaya penyelamatan
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 November 2024 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa komisinya akan melakukan kunjungan spesifik langsung ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam rangka upaya penyelamatan perusahaan tekstil tersebut.

    Kunjungan spesifik tersebut, kata dia, untuk melihat, mendengar, dan menerima masukan langsung dari para pekerja dan pihak perusahaan.

    “Selain itu, Komisi VII DPR RI juga akan menggelar rapat dengan pihak pemerintah, pihak perusahaan, dan pihak terkait. Ini adalah bagian dari upaya untuk menyelamatkan Sritex. DPR RI tentu akan mengawal agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia pun menyampaikan apresiasi terhadap arahan Presiden Prabowo untuk menyelamatkan PT. Sritex sebab raksasa tekstil itu merupakan industri padat karya yang mampu merekrut dan mempekerjakan banyak tenaga kerja.

    Dari informasi yang ada, ujar dia, Sritex saat ini mempekerjakan lebih dari 50.000 tenaga kerja sehingga apabila Sritex tidak diselamatkan maka akan membawa dampak ekonomi di tengah masyarakat.

    “Untuk melahirkan industri besar seperti Sritex, tentu tidak mudah. Dibutuhkan modal besar, jaringan, pengalaman, dan SDM yang kuat karena itu Presiden Prabowo perlu didukung oleh semua pihak untuk menyelamatkan Sritex,” tuturnya.

    Sementara perusahaan diharapkan tetap beroperasi, lanjut dia, Pemerintah harus memberikan kelonggaran perusahaan tetap produktif dan para pekerjanya tidak dirumahkan.

    “Karena ini adalah urusan bisnis, tentu ada keterkaitan dengan banyak pihak. Secara perlahan itu yang perlu diselesaikan,” ucapnya.

    Dia mengingatkan pula agar semua pihak mampu menahan diri dan tidak saling menyalahkan, apalagi menuduh satu pihak atau satu aturan tertentu yang menyebabkan Sritex pailit.

    Sebab sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, tambah dia, Sritex tentu tidak mudah dipailitkan sehingga akan ada banyak faktor dan waktu yang cukup lama untuk menahan dari kondisi pailit.

    “Yang perlu dicari adalah dukungan dan solusi dari seluruh pihak. Jangan saling menyalahkan. Hindari narasi yang membuat pihak lain tersinggung,” kata dia.

    Sebelumnya, Selasa (29/10), Presiden RI Prabowo Subianto meminta jajaran kementeriannya untuk berupaya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Sritex dan agar perusahaan tekstil itu tetap beroperasi.

    Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas bersama para menteri, antara lain Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk membahas salah satunya tentang kasus Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

    Presiden Prabowo, kata Menaker, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan PHK terjadi terhadap karyawan Sritex.

    Pemerintah meyakini bahwa PHK tidak akan terjadi, karena opsi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan PN Niaga Semarang akan ditempuh.

    Sumber : Antara

  • Menteri PANRB-Menaker bahas penguatan kebijakan ketenagakerjaan

    Menteri PANRB-Menaker bahas penguatan kebijakan ketenagakerjaan

    Untuk itu, dibentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI/BP2MI)

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk membahas penguatan kebijakan di lingkup ketenagakerjaan.

    Saat ini, pemerintah sedang fokus pada pembentukan dan penataan organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih.

    “Kita mendiskusikan bagaimana penguatan-penguatan kebijakan di bidang ketenagakerjaan, jadi banyak hal yang harus kita perhatikan dan pertimbangkan untuk disesuaikan dengan AstaCita dari Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Dalam pertemuan itu turut dibahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo untuk melakukan penguatan terhadap penyelenggaraan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

    Untuk itu, dibentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI/BP2MI).

    Pembentukan Kementerian Pelindungan PMI/BP2MI itu diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan pelindungan PMI secara end to end.

    Menurut dia, hal tersebut berdampak pada penataan fungsi penempatan dan pelindungan tenaga kerja luar negeri kepada Kementerian Pelindungan PMI/BP2MI.

    Rini mengatakan Kementerian PANRB siap mendukung penguatan tata kelola kelembagaan di Kementerian Ketenagakerjaan untuk bisa melaksanakan arahan dari Presiden tersebut.

    “Tentunya tugas Kementerian PANRB membantu Pak Menteri Ketenagakerjaan untuk bisa melaksanakan arahan-arahan dari Bapak Presiden, dan membantu Bapak Menaker untuk bisa menyelesaikan strategi yang sudah disampaikan,” ungkapnya.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan aspirasi dan apresiasi kepada Kementerian PANRB. Ia berharap dari hasil diskusi tersebut didapatkan pemahaman yang sejalan khususnya terkait transformasi organisasi.

    “Kami berterima kasih sekali kepada Ibu Menteri. Seperti yang disampaikan, kami mendiskusikan arahan dari Pak Presiden terkait dengan Astacita, kita punya misi punya program strategis dan kita pastikan bahwa terkait tentang transformasi organisasi, reformasi organisasi, dan seterusnya itu kita inline dengan apa yang disiapkan oleh Kementerian PANRB, dan hasil diskusi Alhamdulillah kita memiliki kesatuan pemahaman bagaimana organisasi dari Kementerian Ketenagakerjaan,” pungkas Yassierli.

    Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto; Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi; Plt. Sekretaris Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto; Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati; serta jajaran Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Kementerian Ketenagakerjaan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pengusaha Minta Pemerintah Bijak Tentukan Besaran UMP

    Pengusaha Minta Pemerintah Bijak Tentukan Besaran UMP

    Jakarta

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta semua pemangku kepentingan bersikap bijaksana dalam menyikapi pembahasan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diputuskan pemerintah pada November mendatang. Pasalnya, penetapan UMP 2025 sangat menentukan minat investasi asing di tengah upaya Pemerintahan baru mencari suntikan dana guna melanjutkan pembangunan.

    Bob Azam, Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan menilai Pemerintah Indonesia telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan revisi dari dua aturan terdahulu yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

    “Dalam menetapkan UMP yang baru sebaiknya tetap gunakan formula PP 51, jangan berubah lagi formulanya. Karena kepastian hukum itu bukan hanya penting bagi dunia usaha, tetapi juga untuk pekerja dan para investor juga,” ujar Bob dalam keterangannya ditulis Kamis (31/10/2024).

    Ia mencontohkan, apabila ada investor asing yang berminat menanamkan modal di Indonesia pasti akan menghitung berapa besar biaya operasional termasuk gaji pekerja minimal selama 5 tahun ke depan. Jika rumusan perhitungan penetapan UMP berubah setiap tahun, maka hal tersebut bisa memicu investor asing lebih memilih berinvestasi di negara tetangga.

    “Bagaimana cara menghitung labour cost selama 5 tahun ke depan kalau tiap tahun ditetapkan semau-maunya. Kalau upah dinaikkan tinggi dalam situasi permintaan yang lemah saat ini, mustahil bagi perusahaan menaikkan harga jual produknya. Opsinya adalah menekan margin. Tetapi kalau margin dikurangi terlalu besar, investor tidak akan masuk. Mereka akan menghitung potensi margin lebih besar jika investasi di Vietnam misalnya. Jadi ini semua harus kita pertimbangkan,” papar Bob.

    Dia menyebut, Apindo mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Sebagai bagian dari rakyat, Apindo sependapat bahwa buruh juga menjadi target yang perlu dinaikkan daya belinya agar ekonomi negara berputar lebih kencang.

    Oleh karena itu, Apindo menurutnya tidak mempermasalahkan aksi demonstrasi sejumlah kelompok buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 8-10%.

    “Dari sisi ini kita sangat setuju, bahwa harus ditingkatkan pendapatannya. Tetapi yang sifatnya sustain, jangan sampai sekarang naik tinggi tetapi kemudian kehilangan pekerjaan karena perusahaannya rugi. Kenaikan yang tidak sustain itu adalah yang kenaikan UMP-nya melebihi produktivitas. Suatu perusahaan katakanlah produktivitasnya 5%, lalu upahnya naik 7%, selisih 2% nya itu pasti akan dilempar ke harga jual produk. Jadi kalau kita naikkan tinggi upah buruh, lalu harga-harga ikutan naik, ujungnya tidak ada artinya,” ujarnya.

    Menurut Bob, UMP 2025 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak bisa diterapkan secara merata di semua daerah. Sebab kondisi ekonomi dan kemampuan perusahaan di tiap daerah berbeda. Oleh karena itu, Apindo terus mendorong seluruh anggotanya untuk terus memperkuat hubungan bipartit dengan para pekerja demi mendapatkan titik temu besaran upah yang ideal di setiap perusahaan.

    “Komunikasi bipartit bisa menjadi solusi soal besaran upah ini dengan menyepakati Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU). Kami mendorong anggota Apindo untuk membangun SUSU berdasarkan kompetensi. Caranya setiap perusahaan berdiskusi dengan serikat pekerja untuk membangun struktur skala upah. Nantinya serikat akan memberi masukan dan pendapat kepada perusahaan sampai terjadi kesepakatan. Jadi jangan hanya fokus pada UMP nasional saja, tetapi di tingkat perusahaan juga harus ada dialog,” kata Bob.

    SUSU tersebut nantinya akan berbeda di setiap perusahaan sesuai dengan kemampuannya masing-masing. “Kalau keuangan perusahaannya bagus, lalu profesionalisme pekerjanya bagus silakan bisa dibicarakan. Tetapi kalau perusahannya tidak bagus, mungkin akan menahan diri,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, di bidang industri dikenal istilah Kaitz index, yaitu salah satu metode internasional yang digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya upah minimum di suatu wilayah. Caranya adalah dengan membandingkan upah minimum yang ditetapkan dengan upah rata-rata riil yang diterima pekerja di daerah tersebut.

    Bob menyebut angka ideal Kaitz index adalah 0,4 sampai 0,6 atau 40% sampai 60% upah rata-rata dibandingkan dengan upah minimum.

    “Di Indonesia angka indeksnya itu hampir 1,2. Artinya upah minimum yang ditetapkan malah lebih tinggi dari upah rata-rata yang riil diterima pekerja. Karena masalahnya ada di pembahasan bipartit yang tidak jalan. Struktur terkecil dari hubungan industrial di Indonesia tidak terbangun, akibatnya jadi titik negatif investasi negara kita. Tanpa adanya investasi dari luar mana bisa, karena investasi itu perlu konsistensi regulasi,” pungkas Bob.

    Kemnaker sendiri memastikan akan menetapkan UMP 2025 pada November 2024. Menaker Yassierli menyebut pembahasan soal UMP masih berjalan saat rapat kerja dengan Komisi IX di Gedung DPR.

    Kemnaker menurutnya akan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai basis dalam menentukan UMP 2025 berdasarkan simulasi, perhitungan inflasi hingga pertumbuhan ekonomi.

    “Kita tunggu dulu data dari BPS sesudah itu kita lihat perhitungannya seperti apa, skenarionya seperti apa,” ungkapnya.

    Pemerintah menurutnya belum memutuskan formulasi perhitungan UMP 2025. Namun, ia menyebut formulasi perhitungan UMP tahun-tahun sebelumnya adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α) seperti yang diatur dalam PP Nomor 51.

    Dalam pasal 26 beleid tersebut, formula perhitungan Upah Minimum mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α atau alfa). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

    (kil/kil)