Kementrian Lembaga: Menaker

  • Menaker Pastikan UMP 2025 Naik!

    Menaker Pastikan UMP 2025 Naik!

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan mengalami kenaikan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan memperhatikan dunia.

    “Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan memperhatikan tetap dunia usaha. (Jadi UMP naik?) Ya dong, masa nggak naik,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Meski begitu, hingga saat ini dirinya belum bisa memastikan besaran ataupun formulasi apa yang digunakan dalam perhitungan kenaikan upah para pekerja ini. Sebab masih dalam tahap pembahasan.

    Sebagaimana diketahui formula perhitungan kenaikan upah dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 bisa saja tidak digunakan pemerintah, mengingat belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Di mana hal itu turut membuat 21 pasal di dalamnya diubah termasuk soal pengupahan.

    “(Besaran kenaikan UMP) belum, itu yang masih kita dibahas. Kalau sudah spesifik nanti langsung dikeluarkan saja Permen-nya. (Termasuk formulasi perhitungan upah juga masih dibahas?) iya sudah,” ucapnya.

    Dalam hal ini pembahasan masih dilakukan bersama Dewan pengupahan nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah.

    “Dewan pengupahan nasional sudah (rapat), kemudian dengan LKS Tripartit. Tapi kan mintanya bahwa memang itu kita benar-benar mengoptimalkan keberadaan LKS Tripartit kita sudah 2 kali rapat,” papar Yassierli.

    “Ini kan masalah waktunya terlalu cepat, jadi kita masih bahas, kita harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan bahasa saya membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha,” jelasnya lagi.

    Untuk itu Yassierli juga mengaku belum tahu kapan bisa mengeluarkan Peraturan Menteri terkait kenaikan upah minimal ini. Walaupun sebelumnya Presiden Prabowo Subianto sempat memberi batas waktu aturan baru UMP akan selesai pada 7 November 2024 alias besok.

    “Tidak bisa saya janjikan (kapan dikeluarkan aturan terkait kenaikan upah),” ucapnya.

    “Ya kondisi kan sekarang nggak bisa kita dikejar karena produk hukum kan juga harus harmonisasi macem-macem. Yang penting kan berlakunya (aturan UMP baru) 1 Januari nanti,” sambungnya.

    (fdl/fdl)

  • Prabowo Gelar Rapat Soal UMP 2025 Hari Ini

    Prabowo Gelar Rapat Soal UMP 2025 Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli akan segera melakukan koordinasi untuk membahas penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan bahwa bakal ada pembahasan secara rinci pada hari ini Rabu (6/11/2024) mengingat aturan yang menyangkut hajat hidup masyarakat itu harus rampung pada esok hari, Kamis (7/11/2024). 

    “Ini baru mau koordinasi. [yang dibahas] ya sekaligus semua nanti,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan. 

    Yassierli melanjutkan bahwa dalam rapat yang akan dilaksanakan pada hari ini akan membahas secara keseluruhan mengenai UMP termasuk itungan yang akan diformulasikan.

    Lebih lanjut, dia pun mengaku belum mengetahui kapan rumusan UMP ini akan diumumkan oleh Pemerintah.

    “Belum tahu tadi ada arahan bapak presiden nanti tunggu dulu. Ini nanti arahan beliau harus dilihat lagi,” pungkas Yassierli.

    Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto meminta agar aturan baru soal rumus penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) rampung pada esok hari, Kamis (7/11/2024).

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan arahan untuk menerbitkan aturan baru soal rumus penetapan UMP 2025 paling lambat 7 November mendatang.

    “Kami punya batas waktu sampai 7 November,” katanya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11/2024).

  • Prabowo Beri Batas Waktu Aturan Baru UMP Selesai 7 November

    Prabowo Beri Batas Waktu Aturan Baru UMP Selesai 7 November

    Bisnis.com, JAKARTA— Presiden Prabowo Subianto meminta agar aturan baru soal formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) rampung besok, Kamis (7/11/2024).

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan aturan baru soal rumus penetapan UMP 2025 paling lambat 7 November 2024.

    “Kami punya batas waktu sampai 7 November,” katanya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Lebih lanjut, dia mengatakan sebelum menetapkan aturan baru itu, dirinya sudah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait seperti buruh maupun pengusaha.

    Sejalan itu, Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah menghormati hasil keputusan MK dan Kementerian Tenaga Kerja sudah melakukan langkah-langkah strategis terkait dengan judicial review UU Cipta Kerja.

    Dia mengaku melalui LKS Tripartit atau lembaga yang berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah terkait masalah ketenagakerjaan kedua belah pihak melakukan diskusi mengenai keresahan buruh.

    Bahkan, dia mengatakan bahwa instansinya juga sudah melakukan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional.

    Hal ini dia sampaikan usai melaporkan langkah strategis yang dilakukan instansinya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Senin (4/11/2024).

    “Kami sudah menampung aspirasi dari mereka dan sudah kami sampaikan kepada pak Presiden dan beliau kemudian memberikan arahan terkait dengan tindak lanjutnya,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/11/2024).

    Lebih lanjut, dia mengaku mendapatkan batas waktu hingga Kamis (7/11/2024) atau 4 hari kerja untuk bisa merumuskan keputusan selanjutnya dalam menanggapi keputusan MK tersebut.

    “Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai 7 November untuk keluar dengan apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia,” tuturnya.

    Yassierli melanjutkan bahwa dalam laporannya, Prabowo meminta agar instansi terkait dapat segera mendapatkan rumusan yang sesuai terkait tentang upah minimum dalam kurun 2 hari.

    “Terkait tentang upah minimum kami on going, sedang on going kami sekarang, karena itu dulu yang short term dan long term itu nanti masih ada sekitar 20 lagi pasal atau norma, yang kemudian kami harus coba bahas satu per satu dan kami nanti akan lihat skala prioritasnya seperti apa,” imbuhnya.

    Di sisi lain, dia juga merespons terkait dengan putusan MK yang menolak frasa indeks tertentu yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja untuk menetapkan formulasi upah minimum.

    Menurutnya pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali mengkaji setiap putusan dan formula yang tepat untuk memberikan kesejahteraan bagi semua pihak.

    “Yang jelas, amar keputusan MK tentu kami harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kami akan tinjau bersama,” pungkas Yassierli.

  • Jelang Tenggat Permenaker Pengupahan Prabowo, Ini Harapan Buruh dan Pengusaha

    Jelang Tenggat Permenaker Pengupahan Prabowo, Ini Harapan Buruh dan Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha dan buruh saling menaruh harapan di tengah penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (permenaker) terkait dengan pengupahan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini meminta agar permenaker mengenai UMP 2025 dikeluarkan paling lambat 7 November 2024. 

    Pengusaha serat benang yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) meminta agar pemerintah memberikan aturan khusus soal pengupahan di industri padat karya.

    Usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8-10% dari kalangan buruh dinilai cukup menantang.

    “Saya kira lebih baik jika industri padat karya diberikan aturan tersendiri,” ujar Ketua Umum APSyFI, Redma G. Wiraswasta kepada Bisnis, dikutip Selasa (5/11/2024). 

    Terkait usulan kenaikan upah buruh, dia juga meminta serikat pekerja melihat kondisi industri dan meminta masukan anggotanya terutama yang bekerja di padat karya. 

    Apalagi, daya beli masyarakat saat ini makin tergerus sehingga mesti tetap dijaga. Menurut dia, daya beli bisa tetap terjaga selama masyarakat bekerja. Dia menilai daya beli dalam posisi tren menurun akibat banyaknya PHK.

    “Bagi karyawan kami saat ini prioritasnya adalah tetap bekerja,” ujarnya. 

    Dari sisi usaha, dia menuturkan bahwa dunia usaha juga memerlukan kepastian jangka panjang terkait pengupahan sehingga aturan formulasi upah disebut lebih baik ditetapkan dengan formulasi jangka panjang. 

    “Jadi tidak setiap tahun kita ribut masalah upah minimum,” imbuhnya. 

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memberikan stimulus berupa PPh 21 atau potongan atas penghasilan karyawan untuk memulihkan industri padat karya.  

    Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, mengatakan insentif perpajakan bagi pekerja sektor padat karya dapat menjadi angin segar bagi ekonomi nasional karena mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

    “Kita sudah request sama pemerintah, pada saat kontraksi seperti ini seperti kayak yang lalu [Covid-19], PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan,” kata Anne. 

    Data BPS Dikumpulkan

    Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan dalam waktu dekat akan menyerahkan data terbaru ke Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk digunakan dalam penyusunan upah minimum provinsi atau UMP 2025. 

    Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti menyampaikan, BPS telah mengumpulkan data yang diminta berupa perhitungan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    “Tentu data sudah kami kumpulkan dan kami sampaikan yang terbaru tentunya setelah dari rilis ini,” kata Amalia dalam Rilis BPS, Selasa (5/11/2024).

    Sebagaimana diketahui, penetapan upah minimum 2025 masih terus digodok oleh Depenas. Depenas yang terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan pekerja itu tengah menunggu data dari BPS untuk melakukan simulasi perhitungan upah dengan mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, dari perhitungan tersebut, pemerintah akan mencoba mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait penetapan upah minimum tersebut. 

    Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli seiring adanya usulan agar penetapan upah minimum tidak mengacu pada formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    “Masukan dari buruh kita tampung dan kita pahami itu,” kata Yassierli.

    Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap alasan di balik tuntutan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8–10%. 

    Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa dalam lima tahun terakhir, buruh merasa dirugikan lantaran tidak adanya kenaikan upah yang signifikan. Menurutnya, kondisi upah yang diterima buruh berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri yang mendapatkan kenaikan upah yang layak, yakni sebesar 8% per 1 Januari 2024.

    “Buruh dalam 5 tahun itu nombok, tidak naik upah. Pegawai negeri saja sudah naik. PNS, TNI, Polri [upah naik] 8%, kita setuju. Tapi kenapa buruh swasta nombok 1,3%?” kata Iqbal.

    Iqbal menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir, upah buruh tidak mengalami kenaikan. Pada tiga tahun pertama, kata dia, upah buruh naik 0% alias tidak naik, sedangkan harga barang mengalami kenaikan sebesar 3%. Lalu, dua tahun berikutnya, upah buruh hanya naik 1,58%. Padahal, lanjut Iqbal, tingkat inflasi berada di angka 2,8%.

    “Jadi upah itu tidak naik, nombok 2,8% naik barang, naik upah 1,58%, nombok berarti 1,3%,” tuturnya. 

    MK Ubah UU Ciptaker

    Sebelumnya MK telah mengubah 21 aturan dalam UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja, yang termuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023. 

    Secara garis besar perubahan tersebut menyangkut tiga hal yaitu tenaga kerja asing, pekerja kontrak, hingga pekerja alih daya. 

    Peraturan yang baru mengamanatkan pengesahan tenaga kerja asing menjadi wewenang Menteri Tenaga Kerja, bukan lagi menjadi wewenang pemerintah pusat. Perusahaan juga harus mengutamakan pekerja asal Indonesia untuk jabatan tertentu. 

    Kemudian, jangka waktu suatu pekerjaan tertentu tidak lagi ditentukan oleh Perjanjian Kerja. Beleid terbaru menekankan jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 tahun, termasuk jika terjadi perpanjangan. 

    Terakhir, pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.

    Adapun alasan MK mengubah pasal tersebut karena mempertimbangkan sinkronisasi pasal di Ciptakter dengan UU no.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang saat ini masih diakui substansinya. Sebagian dari UU Ciptaker menghidupkan lagi UU no.13/2003, yang sebelumnya telah mengalami perubahan, termasuk penentuan upah minimum. 

  • Presiden Prabowo Gelar Ratas Tindaklanjuti Putusan MK Soal UU Ciptaker

    Presiden Prabowo Gelar Ratas Tindaklanjuti Putusan MK Soal UU Ciptaker

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024. Putusan itu mengabulkan sebagian tuntutan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

    Dalam putusan itu, MK meminta pemerintah mencabut sebanyak 21 pasal dari UU Ciptaker. 

    Dalam ratas, Menteri Ketengakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kepada presiden terkait sejumlah langkah strategis menindaklanjuti putusan MK. 

    “Jadi, kami melaporkan langkah-langkah strategis yang sudah kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil keputusan MK terkait tentang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Yassierli ditemui usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Ia menyebut Presiden Prabowo memberikan sejumlah arahan dalam ratas. Saat ini pemerintah menetapkan tenggat waktu 7 November 2024 untuk segera merumuskan perihal aturan pengupahan yang ada dalam UU Ciptaker. 

    “Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum,” ungkap Yassierli. 

    Ia juga menekankan bahwa pemerintah menghormati putusan MK. Yassierli menegaskan sejumlah amar putusan MK bakal menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun aturan baru. 

    “Yang jelas, amar keputusan MK tentu kita harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kita akan tinjau bersama,” tegasnya. 

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, ratas menindaklanjuti putusan MK itu juga dihadiri oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

  • Menaker Lapor ke Prabowo untuk Tindak Lanjuti Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

    Menaker Lapor ke Prabowo untuk Tindak Lanjuti Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pihaknya telah melaporkan tuntutan para buruh ke Prabowo Subianto usai adanya hasil keputusan MK terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

    Dia mengaku melalui LKS Tripartit atau lembaga yang berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah terkait dengan masalah ketenagakerjaan kedua belah pihak melakukan diskusi mengenai keresahan buruh. 

    Bahkan, dia mengatakan bahwa instansinya juga sudah melakukan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional.

    Hal ini dia sampaikan usai melaporkan langkah strategis yang dilakukan instansinya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Senin (4/11/2024).

    “Kami sudah menampung aspirasi dari mereka dan sudah kami sampaikan kepada pak Presiden dan beliau kemudian memberikan arahan terkait dengan tindak lanjutnya,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/11/2024).

    Lebih lanjut, dia mengaku mendapatkan batas waktu hingga Kamis (7/11/2024) atau 4 hari kerja untuk bisa merumuskan keputusan selanjutnya dalam menanggapi keputusan MK tersebut.

    “Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai 7 November untuk keluar dengan apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia,” tuturnya.

    Yassierli melanjutkan bahwa dalam laporannya, Prabowo meminta agar instansi terkait dapat segera mendapatkan rumusan yang sesuai terkait tentang upah minimum dalam kurun 2 hari.

    “Terkait tentang upah minimum kami on going, sedang on going kami sekarang karena itu dulu yang short term dan long term itu nanti masih ada sekitar 20 lagi pasal atau norma, yang kemudian kami harus coba bahas satu per satu dan kami nanti akan lihat skala prioritasnya seperti apa,” imbuhnya.

    Di sisi lain, dia juga merespon terkait dengan putusan MK yang menolak frasa indeks tertentu yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja untuk menetapkan formulasi upah minimum.

    Menurutnya pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali mengkaji setiap putusan dan formula yang tepat untuk memberikan kesejahteraan bagi semua pihak.

    “Yang jelas, amar keputusan MK tentu kami harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kami akan tinjau bersama,” pungkas Yassierli.

  • Supratman Pastikan Pemerintah Segera Jalankan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

    Supratman Pastikan Pemerintah Segera Jalankan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa pemerintah bakal segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja. 

    Hal ini dia sampaikan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Senin (4/11/2024).

    “Tadi soal pelaksanaan ada 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Presiden tadi menyatakan, semua bersepakat, menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pemerintah bakal langsung melaksanakan putusan dari lembaga yudikatif itu, sebab terdapat urgensi dalam putusan MK yang harus dilaksanakan yakni penetapan Upah Minimun Provinsi.

    Dia melanjutkan bahwa bagi pemerintah Indeks terkait dengan hidup layak itu harus diperhitungkan masuk dalam formula menghitung upah minimun.

    “Nant itu [indeks terkait hidup layak] yang dirumuskan Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian sekarang. Berapa besarannya secara teknis nanti menaker yang tahu. Itu saja karena 26 November UMP itu harus ditetapkan di semua provinsi, itu yang mendesak,” pungkas Supratman.

  • 5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional 2 Hari, Kapan? – Page 3

    5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional 2 Hari, Kapan? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa serikat buruh akan melakukan mogok nasional selama 2 hari. Aksi ini direncanakan berlangsung antara 19 November hingga 24 Desember 2024.

    “Waktu mogok nasional paling sedikit 2 hari, jika tuntutan belum dipenuhi, maka akan kita lanjutkan. Tanggal tepatnya akan diumumkan lebih lanjut. Kita lihat sikap pemerintah, apakah mereka taat pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).

    Alasan Mogok Nasional

    Said menjelaskan bahwa mogok nasional ini dilakukan dengan alasan tunggal, yaitu adanya dugaan pembangkangan terhadap putusan MK, atau dengan kata lain, pemerintah dianggap tidak taat dan enggan menjalankan keputusan MK.

    Said juga menyoroti pertemuan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Menko Perekonomian. Ia membantah penjelasan Menko Perekonomian dan Apindo yang menurutnya tidak taat konstitusi terkait penetapan kenaikan upah minimum 2025.

    Ini terkait dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menyatakan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023 tidak berlaku atau inkonstitusional, sehingga PP 51/2023 juga tidak berlaku.

    Said menambahkan bahwa 21 pasal yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK kini tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam bahasa sederhana, pasal-pasal tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi.

    “Jadi, pasalnya dicabut, bukan dibenahi. Jika Menko Perekonomian menekan Menaker berdasarkan usulan Apindo untuk membuat aturan baru tanpa merujuk pada keputusan MK, maka itu melanggar konstitusi,” tegasnya.

    Said menuturkan bahwa meskipun pihaknya menerima keputusan MK, justru pemerintah, khususnya Menko Perekonomian dan Menaker, tidak mematuhi keputusan tersebut dalam menetapkan upah minimum berdasarkan saran Apindo.

    “Jika terjadi mogok, mereka yang bertanggung jawab karena tidak taat konstitusi. Apindo itu siapa? Akan ada mogok nasional dari serikat buruh yang didukung mahasiswa. Kami sedang konsolidasi dengan mahasiswa dan masyarakat lainnya,” ungkap Said.

     

  • Respons Soal Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Menaker Siapkan Regulasi

    Respons Soal Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Menaker Siapkan Regulasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang digugat kalangan buruh.  

    Dia mengatakan, pihaknya melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli, segera menyiapkan regulasi untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Keterangan itu disampaikan Airlangga seusai rapat bersama jajaran menteri ekonomi Kabinet Merah Putih di Hotel Four Season, Kuningan, Jakarta, pada Minggu (3/11/2024).

    “Pertama terkait dengan keputusan MK, pemerintah menindaklanjuti keputusan MK terkait dengan ketenagakerjaan dan menteri tenaga kerja akan segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong,” ungkapnya kepada media.

    Dia juga mengatakan akan ada konsekuensi dari perubahan pemisahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hal ini dipandang Airlangga akan berkaitan dengan konsekuensi terhadap perundang-undangan.

    “Dan terkait dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan itu akan ada konsekuensi dari perubahan nomenklatur pemisahan Kementerian Tenaga Kerja dengan BP2MI sehingga tentu akan ada konsekuensi terhadap perundang-undangan juga,” lanjutnya.

    Seiring dengan itu, saat ini pemerintah akan fokus kepada pengupahan. Adapun perhitungan upah minimum provinsi (UMP) diketahui perlu segera ditetapkan pada akhir November 2024.

    Nantinya Airlangga juga akan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan hasil positif bagi masyarakat.

    Keputusan MK soal UU Cipta Kerja menjadi salah satu fokus utama Airlangga saat ini. Oleh karena itu, menaker nantinya akan mendorong regulasi baru sebagai tindak lanjut aturan tersebut.
     

  • Airlangga Hartarto Gelar Rapat Koordinasi dengan Para Menteri Bidang Perekonomian

    Airlangga Hartarto Gelar Rapat Koordinasi dengan Para Menteri Bidang Perekonomian

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar rapat koordinasi dengan para menteri bidang ekonomi di Hotel Four Season, Kuningan, Jakarta, pada Minggu (3/11/2024). Agenda tersebut digelar secara tertutup sejak pagi hari.

    Dalam pantauan Beritasatu.com, sejumlah menteri yang hadir, di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan P Roeslani, serta Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.

    Tidak hanya menteri, para wakil menteri pun turut hadir dalam rapat tersebut. Kegiatan itu terpantau rampung sekitar 12.19 WIB.

    Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) membahas sejumlah hal. Salah satunya mengenai keputusan Mahkamah Konstritusi (MK) terkait dengan ketenagakerjaan.

    Selain itu ada juga pembahasan tentang arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai devisa hasil ekspor. Airlangga dan pihaknya tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP).

    Selanjutnya, rapat tersebut juga membahas insentif prioritas yang sedang berjalan diusulkan untuk dilanjutkan ke tahun depan. Hal itu nantinya akan dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal PPN ditanggung pemerintah.