Kementrian Lembaga: Menaker

  • Asyik! Upah Minimum Jabar 2025 Naik, Berikut Daftar UMK Kota Sukabumi 5 Tahun Terakhir

    Asyik! Upah Minimum Jabar 2025 Naik, Berikut Daftar UMK Kota Sukabumi 5 Tahun Terakhir

    Asyik! Upah Minimum Jabar 2025 Naik, Berikut Daftar UMK Kota Sukabumi 5 Tahun Terakhir

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut ini Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi selama 5 tahun terakhir.

    Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 saat ini tengah dibahas oleh pemerintah.

    Penetapan besaran UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.

    Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.

    Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

    Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025. Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

    “Iya dong (naik), masa ga naik,” kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.

    Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

    “Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha,” ujarnya.

    Kenaikan UMP 2025 ini juga akan mempengaruhi kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten.

    Setiap tahunnya, UMK juga ikut mengalami kenaikan mengikuti kenaikan UMP.

    Lantas berapa UMK Kota Sukabumi selama 5 tahun terakhir?

    Berikut ini data kenaikan UMK Kota Sukabumi dari tahun 2020 hingga 2024:

    1. UMK Kota Sukabumi Tahun 2020: Rp 3.028.531

    2. UMK Kota Sukabumi Tahun 2021: Rp 3.125.444

    3. UMK Kota Sukabumi Tahun 2022: Rp 3.125.444

    4. UMK Kota Sukabumi Tahun 2023: Rp 3.351.883

    5. UMK Kota Sukabumi Tahun 2024: Rp 3.384.491

    (*)

  • Hore! Upah Minimum 2025 Jateng Naik, Segini Besaran UMK Kabupaten Batang 5 Tahun Terakhir

    Hore! Upah Minimum 2025 Jateng Naik, Segini Besaran UMK Kabupaten Batang 5 Tahun Terakhir

    TRIBUNJATENG.COM – Inilah rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batang 5 tahun terakhir.

    Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan segera diumumkan akhir bulan November 2024.

    Dilansir dari Pos Belitung, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyebutkan jika UMP 2025 akan segera dibahas di bulan November.

    Pembahasan UMP 2025 rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 31 Oktober atau Jumat 1 November 2024.

    “Yang jelas, selain dari Kemenaker, kita juga ada Dewan Pengupahan Nasional dan besok insyaallah kita akan Kamis atau Jumat kita akan berkoordinasi dengan para gubernur seluruh Indonesia nanti bagaimana ini (membahas UMP),” ungkap Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip Kompas.com melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/10/2024).

    Sementara itu kalangan buruh menuntut upah minimal naik kisaran 8-10 persen.

    Jika UMP naik, UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota juga dipastikan mengalami kenaikan.

    UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap hari.

    Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

    Seperti halnya UMK di Kabupaten Batang , Jawa Tengah.

    Berikut ini data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Batang, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:

    Tahun 2020: Rp 2.061.700

    Tahun 2021: Rp 2.129.117

    Tahun 2022: Rp 2.132.535

    Tahun 2023: Rp Rp2.282.026

    Tahun 2024: Rp2.379.702,00

    (*)

  • Kabar Gembira! Upah Minimum 2025 di Jawa Timur Naik, Ini Daftar UMK Kota Pasuruan 5 Tahun Terakhir

    Kabar Gembira! Upah Minimum 2025 di Jawa Timur Naik, Ini Daftar UMK Kota Pasuruan 5 Tahun Terakhir

    Kabar Gembira! Upah Minimum 2025 di Jawa Timur Naik, Ini Daftar UMK Kota Pasuruan 5 Tahun Terakhir

    TRIBUNJATENG.COM – Inilah jumlah Upah Minimum Kabupaten UMK Kota Pasuruan dalam 5 tahun terakhir.

    Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.

    Penetapan besaran UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.

    Sementara Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.

    Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

    Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025. Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

    “Iya dong (naik), masa ga naik,” kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.

    Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

    “Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha,” ujarnya.

    Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Pasuruan Jawa Timur mulai dari tahun 2020 hingga 2024:

    UMK Kota Pasuruan Tahun 2020: Rp 2.532.234,77

    UMK Kota Pasuruan Tahun 2021: Rp 2.819.801,59

    UMK Kota Pasuruan Tahun 2022: Rp 2.838.837,64

    UMK Kota Pasuruan Tahun 2023: Rp 3.038.837,64

    UMK Kota Pasuruan Tahun 2024: Rp 3.138.838,00

     

    UMP Jatim

    Mengutip laman BPS, pada berikut daftar UMP di Jawa Timur 2020-2024:

    2020: Rp 1.768.000.

    2021: Rp 1.868.777.

    2022: Rp 1.891.567

    2023: Rp 2.040.244,30.

    2024: Rp 2.165.244,30.

    Menko Polkam: Kenaikan Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta kepala daerah memperhitungkan besaran kenaikan UMP dengan tepat.

    “Ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan-kebijakan yang populis,” kata Budi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/7/2024), dikutip dari Antara.

    Menurut mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu, beberapa hal harus dipertimbangkan sebelum menentukan nilai UMP, salah satunya dampak kenaikan UMP yang terlalu tinggi.

    “UMP terlalu tinggi atau tidak rasional bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi kita,” kata Budi.

    Dia melanjutkan, UMP yang terlalu tinggi dapat mengakibatkan rendahnya serapan tenaga kerja. Kondisi itu, kata dia, akan membuat masyarakat perlahan beralih ke sektor-sektor pekerjaan nonformal.

    Situasi tersebut, lanjut Budi, dapat dimanfaatkan perusahaan dengan cara membuka lapangan pekerjaan namun dengan memberikan upah di bawah UMP.

    “Ujung-ujungnya menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan,” jelas dia.

    (*)

     

  • Beda Arah Pengusaha dan Buruh soal Penetapan UMP 2025

    Beda Arah Pengusaha dan Buruh soal Penetapan UMP 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 hingga saat ini belum menemukan titik terang. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut akan mengikuti hasil kesepakatan bersama antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi Kadin Indonesia Erwin Aksa untuk merespons ihwal penetapan upah minimum tahun depan yang hingga saat ini terus dibahas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Saya kira akan selalu ada mediasi antara pelaku usaha dengan serikat buruh. Kita akan mengikuti apapun hasil kesepakatannya karena pada dasarnya Indonesia kan selalu mengedepankan musyawarah,” kata Erwin di Kantor Kadin Indonesia, Jumat (15/11/2024).

    Adapun, Kadin Indonesia akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 29-30 November dan 1 Desember 2024 di Jakarta. Erwin memastikan, isu soal upah minimum akan masuk dalam pembahasan Rapimnas akhir bulan ini.

    Selain upah, lanjutnya, Rapimnas turut membahas program Kadin Indonesia lima tahun ke depan.

    “Kita akan bahas itu [upah minimum] di Rapimnas,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga saat ini belum bisa menentukan upah minimum 2025 lantaran masih menunggu aturan baru soal pengupahan.

    Wakil Ketua Depenas Agus Dermawan menyampaikan pihaknya terus membahas mengenai upah minimum tahun depan menyusul adanya putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan. 

    “Diperlukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan [Permenaker] baru untuk hal tersebut,” kata Agus kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024). 

    Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja memiliki pandangan berbeda mengenai penetapan upah. Dari sisi pengusaha menginginkan agar penetapan upah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan formula yang tercantum dalam PP No.51/2024 cukup adil untuk upah minimum. Formula perhitungan dalam beleid itu mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. 

    “Usulan kita konsisten dengan formula [PP No.51/2023] yang sudah cukup fair untuk upah minimum,” kata Bob kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Perbesar

    Pasca Putusan MK 

    Dari sisi serikat pekerja menginginkan agar pemerintah menetapkan komponen penetapan upah sesuai dengan putusan MK. Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Setiawan menyampaikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu memperhatikan keputusan MK dalam membuat regulasi terkait pengupahan. 

    “Jangan Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen) itu membuat di luar dari keputusan MK yang pada akhirnya nanti akan menjadi masalah di kemudian hari,” kata Iwan kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum tahun depan dapat diumumkan pada 21 November atau justru diundur. Pasalnya, pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Merujuk aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten/kota.  

    “Belum bisa dipastikan,” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Yassierli menuturkan, kondisi tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. 

    Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha. Selain itu, pihaknya juga masih akan melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. 

    “Minggu depan masih ada rapat Depenas dan LKS Tripartit,” ujarnya.

  • Serikat Pekerja Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK soal Komponen Upah

    Serikat Pekerja Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK soal Komponen Upah

    Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Nasional (SPN) meminta pemerintah untuk menetapkan komponen penetapan upah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi pada 21 November dan kabupaten/kota 30 November.

    Ketua Umum SPN Iwan Setiawan menyampaikan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu memperhatikan keputusan MK dalam membuat regulasi terkait pengupahan.

    “Jangan Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen) itu membuat di luar dari keputusan MK yang pada akhirnya nanti akan menjadi masalah di kemudian hari,” kata Iwan kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar penetapan upah minimum tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2024 tentang Pengupahan. 

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan, formula yang tercantum dalam PP No.51/2024 cukup adil untuk upah minimum. Formula perhitungan dalam beleid itu mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. 

    “Usulan kita konsisten dengan formula [PP No.51/2023] yang sudah cukup fair untuk upah minimum,” kata Bob kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Menurut Bob, upah minimum ini adalah batas terendah, bukan batas tertinggi. Jika pekerja menginginkan upah lebih tinggi, dia mempersilahkan untuk diatur melalui kesepakatan bipartit di masing-masing perusahaan. 

    Untuk perusahaan dengan kondisi yang baik, Bob menilai, kenaikan upah yang lebih tinggi bisa diterapkan. Namun, bagi yang kondisinya belum memungkinkan, dia mengimbau sebaiknya tidak dipaksakan.

    “Kalau yang bagus kondisinya, silahkan kenaikan lebih tinggi, tapi kalau tidak jangan dipaksakan,” ujarnya. 

    Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menggodok aturan pengupahan baru, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.

    Kendati begitu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum tahun depan dapat diumumkan pada 21 November atau justru diundur. Pasalnya, pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru pasca putusan MK.

    “Belum bisa dipastikan,” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Yassierli menuturkan, kondisi tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari Undang-undang Cipta Kerja. 

    Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha.

  • Kenaikan UMP 2025 Batal Diumumkan 21 November? Menaker Bilang Begini

    Kenaikan UMP 2025 Batal Diumumkan 21 November? Menaker Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum atau UMP 2025 dapat diumumkan pada 21 November 2024 atau justru diundur.

    Dia menuturkan bahwa saat ini pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Merujuk aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten/kota. 

    “Belum bisa dipastikan [pengumuman UMP],” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Menaker Yassierli menuturkan, kondisi pada tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari Undang-undang Cipta Kerja. 

    Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha.

    Selain itu, pihaknya juga masih akan melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

    “Minggu depan masih ada rapat Depenas dan LKS Tripartit,” ujarnya. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengungkap bahwa, Kemenaker tidak akan mempertahankan alfa yang tercantum dalam PP No.51/2024. 

    Dalam beleid itu, indeks tertentu dalam formulasi penetapan upah minimum atau UMP yakni sebesar 0,10-0,30. “Tidak usah khawatir kita tidak akan mempertahankan alfa 0,1-0,3, itu pasti,” kata Indah saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Kendati begitu, belum diketahui apakah besaran kenaikan upah minimum tahun depan nantinya bisa sesuai dengan tuntutan buruh sebesar 8%-10%.

    Untuk diketahui, formula perhitungan upah minimum dalam PP No.51/2023 mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. 

    Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. 

    Dalam hal ini, alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. 

    Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sebelumnya telah memberikan rekomendasi ke Kemenaker terkait indeks tertentu. Indah kala itu mengungkap, rekomendasi Depenas terpecah menjadi dua. Pasalnya, ada perbedaan usulan mengenai nilai alfa, baik dari pihak pengusaha maupun pekerja. 

    Dia mengungkapkan, pengusaha mengusulkan agar nilai alfa maksimal berada di level 0,30, sedangkan pekerja di kisaran 0,3 hingga 1. “Ini [nilai alfa] belum diputuskan karena baru kali ini Depenas hadir dengan rekomendasi yang terpecah antara pengusaha dan pekerja,” ungkap Indah.

  • Jadi Menkeu Memang Tidak Enak

    Jadi Menkeu Memang Tidak Enak

    Jakarta

    Menduduki posisi sebagai pemangku kepentingan dan pejabat pemerintahan bukanlah perkara yang mudah. Beban ini dirasakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Sebagai menteri keuangan, Sri Mulyani merasa bahwa dirinya kerap dicap sebagai pihak yang menetapkan dan menerbitkan kebijakan-kebijakan keuangan. Sedangkan dari kebijakan tersebut, biasanya akan menuai respons pro dan kontra dari berbagai kalangan.

    “Kadang-kadang menjadi menteri keuangan memang menjadi tidak enak. Karena indikatornya semua menjadi tidak sama happy, semuanya equally unhappy. Karena begini, kok dapetnya cuman segini? Saya mintanya 100 dapetnya cuma 25, tetapi ini yang merasa sudah dikasih 25 membebankan saya,” kata Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Padahal, Sri Mulyani bilang bahwa penetapan kebijakan-kebijakan keuangan tersebut merupakan hasil koordinasi dan keputusan bersama dengan Kementerian/lembaga (KL) terkait. Misalnya saja untuk kebijakan tentang cukai tembakau.

    “Kebijakan yang itu merupakan hasil pembahasan sidang kabinet, katakanlah cukai hasil tembakau tadi, penggunaan tembakau petani lokal, cukainya untuk grup 1, grup 2, grup 3, yang beda-beda kelasnya. Masalah kesehatan, Menkes inginnya tinggi banget (cukai) karena mengancam rokok, Menaker-Menperin minta serendah-rendahnya,” terangnya.

    Baik dirinya maupun menteri-menteri lainnya juga berupaya keras untuk menetapkan instrumen fiskal terbaik yang aman dipakai untuk melakukan perlindungan. Namun memang kadang kala dalam prosesnya hal ini menimbulkan dilema.

    Hal ini misalnya dalam hal kebijakan bea masuk impor. Sri Mulyani mengatakan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang merasakan dilema antara melindungi industri hulu dan hilir terkait pengenaan bea masuk tinggi.

    Apabila bea masuk tinggi ditetapkan, menurut Sri Mulyani, industri hulu bisa terlindungi, namun industri hulu yang kesulitan memperoleh bahan baku impor murah. Namun bila diturunkan, industri hulu tadi justru bisa musnah.

    “Kalau kita mengenakan bea masuk di hulu, pasti hilirnya nanti lapor ke bapak/ibu (DPR). Saya kok didzalimi dengan bea masuk Kemenkeu. kalau saya kemudian turunkan, nanti yang hulu gantian ke bapak/ibu sekalian juga bilang menkeu tidak memihak industri kami. ini yang menyebabkan kita harus memahami setiap instrumen pasti ada konsekuensinya,” ujar Sri Mulyani.

    Sri Mulyani mengatakan, tugas untuk menyeimbangkan hulu dan hilir ini dibahas bersama-sama bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dari rapat koordinasi, maka akan dihasilkan kesepakatan bersama sehingga semua KL juga memahami konsekuensi atas keputusan tersebut.

    “Ini yang menjadi salah satu kenapa kami memang harus hati-hati. Tapi saya setuju yang disampaikan bapak/ibu sekalian bahwa kami akan mencoba untuk terus mengkalibrasi dan komunikasikan,” kata dia.

    Lihat juga Video Sri Mulyani: Prabowo Minta Saya Jadi Menteri Keuangan

    (shc/rrd)

  • Menaker serukan dunia usaha mengembangkan keterampilan tenaga kerja

    Menaker serukan dunia usaha mengembangkan keterampilan tenaga kerja

    Saya percaya keberhasilan pengembangan kompetensi tenaga kerja ini tidak mungkin dicapai oleh satu pihak saja.Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak kalangan dunia usaha untuk terus memperkuat kerja sama, mengembangkan keterampilan tenaga kerja, dan memastikan tenaga kerja Indonesia siap menghadapi tantangan global di masa depan.

    “Saya percaya keberhasilan pengembangan kompetensi tenaga kerja ini tidak mungkin dicapai oleh satu pihak saja,” kata Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

    Yassierli saat meresmikan workshop Panasonic Training Center di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bekasi, Jawa Barat, turut menyaksikan penandatanganan berita acara serah terima hibah dari PT Panasonic Gobel kepada BBPVP Bekasi serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BBPVP Bekasi dengan Yayasan Matsushita Gobel dan Federasi Serikat Pekerja Panasonic Gobel.

    Ia mengatakan penandatanganan kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian Kemnaker membentuk SDM yang kompeten. “Saya harap MoU ini ditindaklanjuti dengan kerja bersama dan terus kita tingkatkan serta memberikan dampak positif yang nyata dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia,” katanya pula.

    Dia mengatakan pula sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, saat ini dunia ketenagakerjaan tengah menghadapi berbagai tantangan yang mempengaruhi kebutuhan kompetensi tenaga kerja di Indonesia. “Sehingga menuntut kita untuk bergerak cepat dan adaptif dalam mengembangkan skill set tenaga kerja agar siap menghadapi tuntutan zaman,” katanya.

    Menaker menambahkan, diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pihak, terutama dengan dunia usaha dan dunia industri untuk membekali tenaga kerja dengan skill set yang relevan dengan kebutuhan pasar saat ini dan masa depan.

    Skill Set, katanya pula, yang perlu diprioritaskan dalam pelatihan tenaga kerja di lembaga pelatihan yakni Digital Skills, Problem-Solving dan Critical Thinking, Green Skills, dan Interpersonal and Communication Skills untuk mendukung kolaborasi yang efektif, terutama dalam konteks Gig Economy.

    “Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa kurikulum dan keterampilan yang diberikan di lembaga pelatihan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan kerja,” ujarnya pula.

    Chairman and Shareholders of Panasonic Gobel Group Rahmat Gobel mengapresiasi Kemnaker yang selama ini banyak membantu memberikan bimbingan dan dukungan kepada perusahaan khususnya pembinaan pembangunan SDM.

    “Membangun industri bukan sekadar membangun pabrik atau mempekerjakan manusia. Sebab melalui industri selain membangun SDM juga penguasaan teknologi,” katanya lagi.
    Baca juga: Lima kompetensi serba digital untuk menunjang karir pada 2024
    Baca juga: Sleman beri pelatihan berbagai keterampilan kerja calon tenaga kerja

    Pewarta: Sinta Ambarwati
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • https://www.beritasatu.com/ekonomi/2853584/godok-umr-menaker-ingin-regulasi-yang-dikeluarkan-hasil-kesepakatan-bersama

    https://www.beritasatu.com/ekonomi/2853584/godok-umr-menaker-ingin-regulasi-yang-dikeluarkan-hasil-kesepakatan-bersama

  • Celios: Nilai Investasi Bukan Jaminan Penyerapan Tenaga Kerja

    Celios: Nilai Investasi Bukan Jaminan Penyerapan Tenaga Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Besaran nilai investasi yang masuk ke Indonesia disebut tidak berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja, kendati upah minimum terus ditekan. 

    Riset Center of Economic and Law Studies (Celios) menunjukkan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, terlihat bahwa regulasi yang menekan kenaikan upah minimum secara signifikan terbukti tidak membawa kenaikan serapan tenaga kerja. 

    Tim Celios mencoba menghitung elastisitas investasi terhadap tenaga kerja dan menunjukkan bahwa pada 2014 setiap Rp1 triliun investasi yang masuk menciptakan penyerapan 3.313 orang tenaga kerja. Sementara pada tahun 2023 setiap Rp1 triliun realisasi investasi hanya mampu menyerap 1.283 orang tenaga kerja. 

    “Kualitas investasi yang terus menurun menunjukkan korelasi yang tidak lurus antara upah rendah dengan investasi yang lebih padat karya,” dikutip Sabtu (9/11/2024). 

    Celios mengatakan selama ini pemerintah belum memanfaatkan policy tools pengupahan sebagai strategi mendorong konsumsi rumah tangga dan perputaran ekonomi domestik. Kebijakan pengupahan seringkali hanya berpihak pada pengusaha yang berasumsi bahwa upah 

    rendah akan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan, dan menarik investasi baru. 

    Sementara itu, dalam buku David Card berjudul Myth and Measurement: The New Economics of Minimum Wage menemukan situasi dimana wilayah yang memiliki kenaikan upah minimum lebih tinggi akan menciptakan lapangan kerja baru. 

    Temuan Card membuat upah minimum yang rendah dapat mendorong perusahaan merekrut lebih banyak karyawan dipatahkan. Justru dengan upah minimum yang tinggi, maka rumah tangga akan mendapatkan pendapatan lebih tinggi, dan pada akhirnya akan dibelanjakan lebih banyak ke pelaku usaha domestik. 

    Siklus perputaran uang dari pekerja yang upahnya naik lebih tinggi sehingga memiliki disposable income yang besar akan menstimulus ekonomi lokal. 

    Tim Celios menjelaskan hal ini berbeda dari kebijakan pemerintah yang sebelumnya banyak memberikan pemangkasan pajak PPh badan untuk korporasi, hingga insentif perpajakan yang belum tentu hasil penghematan bayar pajak yang dinikmati perusahaan akan diinvestasikan kembali ke dalam negeri. 

    Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengatakan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh pada tahun 2025 akan naik. Menurutnya tidak mungkin UMP diturunkan karena Pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak. 

    “Iya dong [naik], masa nggak naik,” kata Yassierli ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).  

    Dengan kata lain, buruh di Indonesia akan mendapatkan kenaikkan gaji sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah nantinya.