Kementrian Lembaga: Menaker

  • Menaker Yassierli Bahas Optimalisasi Balai Latihan Kerja di Papua Bersama MRP – Page 3

    Menaker Yassierli Bahas Optimalisasi Balai Latihan Kerja di Papua Bersama MRP – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Papua, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli melakukan audiensi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP). Audiensi tersebut membahas mengenai strategi optimalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) di Papua.

    “Dukung transformasi BLK di Papua agar lebih inklusif, modern, dan relevan dengan kebutuhan pasar kerja, kolaborasi dengan Majelis Rakyat Papua sangat penting untuk memastikan keberhasilan pelatihan vokasi berbasis kebutuhan lokal,” ujar Menaker Yassierli.

    Dirinya pun mengatakan, pelatihan vokasi yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal sangat penting guna meningkatkan daya saing tenaga kerja di papua. Ia pun menyebut, saat ini berbagai pelatihan telah dilaksanakan di BLK UPTP, UPTD, maupun BLK Komunitas.

    “Kami berkomitmen akan memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan pihak swasta,” kata Menaker Yassierli.

    “Saya percaya melalui kerja sama, Papua mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi berbasis keterampilan seperti yang selalu digaungkan oleh Presiden Prabowo untuk selalu ciptakan inovasi dan lapangan kerja baru,” jelasnya.

  • Menaker Beri Bocoran Soal UMP 2025, Diumumkan Kapan? – Page 3

    Menaker Beri Bocoran Soal UMP 2025, Diumumkan Kapan? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) akan dilakukan maksimal Desember 2024.

    “Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral,” ujar Yassierli, dikutip dari Antara, Rabu (20/11/2024).

    Yassierli menegaskan, Kemnaker senantiasa membuka ruang diskusi termasuk dengan asosiasi buruh sehingga regulasi yang dihadirkan pemerintah turut memperhatikan kedua sisi baik sisi pekerja dan pemberi kerja sehingga mampu menghadirkan rumusan yang tepat.

    “Kami juga mendapatkan ini (masukan), harapan dari mereka (buruh/pekerja) juga jangan sepihak dong pemerintah yang menentukan. Jadi itu yang kita optimalkan,” jelasnya.

    Hingga kini pihaknya masih menggodok rumus perhitungan upah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan ditargetkan akan selesai pada minggu ini untuk selanjutnya akan disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.

    “Targetnya sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali yah. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan,” jelasnya.

    Usai menghadap Presiden, Menaker rencananya segera menerbitkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

    Bila aturan telah terbit, pihaknya juga siap menyosialisasikan aturan kepada kepala daerah di Indonesia.

    “Nanti kita akan minta tolong kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita biasanya ada zoom bersama ya dengan para gubernur. Nanti kami akan sosialisasi,” pungkasnya.

     

  • Menaker: Penetapan UMP 2025 Paling Lambat Akhir 2024

    Menaker: Penetapan UMP 2025 Paling Lambat Akhir 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengharapkan kepala daerah dapat menetapkan dan mengumumkan upah minimum atau UMP 2025 paling lambat Desember 2024. 

    Hal tersebut disampaikan Menaker Yassierli usai melakukan audiensi dengan kalangan buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

    “Harus, kan kita harus kejar sebelum 1 Januari nanti, itu kan setelah bertahapnya UMP, UMK, dan sektoralnya,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (20/11/2024).

    Yassierli menyebut, pemerintah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional terus membahas rumusan pengupahan. Dia menargetkan, rumusan tersebut dapat rampung pada pekan ini.

    Selanjutnya, rumusan tersebut akan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto, usai Kepala Negara tiba di Tanah Air. Usai mendapat arahan dari Kepala Negara, Kemenaker akan menerbitkan aturan pengupahan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

    Seiring dengan terbitnya aturan pengupahan baru, Kemenaker akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggelar sosialisasi soal UMP, UMK, dan upah sektoral kepada kepala-kepala daerah.

    “Kita akan minta tolong kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita biasanya ada Zoom bersama ya dengan para Gubernur, nanti kami akan sosialisasi disitu,” tuturnya.

    Di sisi lain, Yassierli memastikan bahwa formula penetapan pengupahan tidak akan mengikuti formula dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. 

    Sebagai informasi, formula penghitungan upah minimum dalam PP No.51/2023 mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks nilai tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

    Bila merujuk pada beleid tersebut, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. 

    Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). 

    Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

    Namun seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Oktober 2024, pemerintah merumuskan kembali aturan ketenagakerjaan baru, termasuk soal pengupahan.

    Dalam hal ini, pemerintah akan memperluas nilai indeks tertentu. Itu artinya, pemerintah tidak akan memakai nilai indeks tertentu di kisaran 0,10-0,30 dalam penetapan upah minimum 2025.

    “0,1-0,3 kita nggak pake alfa itu,” pungkas Yassierli.

  • Menaker Pastikan Penetapan UMP 2025 Mundur, Cek Daftar UMP dan UMK di Jabodetabek Saat Ini

    Menaker Pastikan Penetapan UMP 2025 Mundur, Cek Daftar UMP dan UMK di Jabodetabek Saat Ini

    TRIBUNJAKARTA.COM – Menteri Kenetanagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 mundur dari jadwal awal.

    Hal itu disampaikan Yassierli usai melaksanakan audiensi dengan Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    “Sudah pasti (penetapan UMP 2025 mundur). Ini tanggal berapa sekarang?” ujar Yassierli.

    Ia juga membenarkan jika penetapan UMP 2025 menanti jadwal kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari rangkaian lawatan luar negeri.

    Sebab menurutnya rumusan peraturan UMP akan dikonsultasikan dulu dengan Presiden.

    Menurut rencana, Kepala Negara baru kembali ke Tanah Air pada 25 November 2024.

    Sementara, berdasarkan aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan tenggat waktu pengumuman upah minimun paling lambat pada 21 November.

    Apabila mengikuti  jadwal kepulangan Presiden Prabowo, maka penetapan upah minimun akan melebihi batas waktu sesuai aturan.

    Merespons hal itu, Yassierli menegaskan tidak ada masalah.

    Dia menekankan aturan upah minimum masih akan berlaku per 1 Januari 2025.

    Sehingga pengumuman penetapan besaran upah minimun tetap dilakukan pada tahun ini, sedangkan pemberlakuan bisa langsung pada tahun depan.

    “Ya enggak apa-apaan. Kita masih punya waktu. Harus (tetap diumumkan tahun ini). Karena harus berlaku 1 Januari 2025,” tuturnya.

    Ilustrasi UMP 2025 (TribunJakarta.com)

    Sembari menanti keputusan pemerintah terkait kenaikan UMP 2025, tidak ada salahnya untuk mengingat kembali besaran upah di wilayah Jabodetabek saat ini.

    Daftar UMP 2024 dan UMK 2024 di Jabodetabek

    DKI Jakarta Rp 5.067.381
    Kota Bogor Rp 4.813.988
    Kabupaten Bogor Rp 4.579.541
    Kota Depok Rp 4.878.612
    Kota Bekasi Rp 5.343.430
    Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263
    Kabupaten Tangerang Rp 4.601.988
    Kota Tangerang Rp 4.760.289,54

    Sekedar informasi, UMP 2024 dan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

    Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun tapi mempunyai kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, bisa diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

    Kebijakan upah minimum bagi para pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, diberlakukan dengan kebijakan menggunakan instrumen struktur skala upah.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Menaker Sebut UMP 2025 Bisa Naik Lebih dari 5 Persen, Cek Perbandingan Upah Jakarta 5 Tahun Terakhir

    Menaker Sebut UMP 2025 Bisa Naik Lebih dari 5 Persen, Cek Perbandingan Upah Jakarta 5 Tahun Terakhir

    TRIBUNJAKARTA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bawa kabar gembira buat buruh soal kenaikan UMP 2025.

    Yassierli menyatakan, besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang akan ditetapkan dalam waktu dekat akan membahagiakan buruh dan para pekerja.

    Meski demikian, menurutnya penetapan UMP 2025 ini tidak akan membuat pengusaha (industri) khawatir.

    Hal itu disampaikan Yassierli saat ditanya soal kepastian persentase kenaikan UMP 2025.

    “Insya Allah itu (UMP 2025) membahagiakan buruh dan sekaligus juga teman-teman di industri enggak usah khawatir,” ujar Yassierli dalam sesi audiensi dengan Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Dalam audiensi tersebut, Yassierli juga mengonfirmasi kabar yang menyebut UMP 2025 bakal naik sebesar 5 persen dari UMP 2024.

    Ia menegaskan, UMP 2025 bisa saja naik lebih dari 5 persen. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan UMP 2025 naik di bawah angka tersebut.

    Ilustrasi Gaji (Tribunnews.com)

    Pasalnya, besaran UMP yang ada saat ini bervariasi dari berbagai provinsi. Selain itu, UMP yang ada juga sebagian lebih tinggi daripada persentase KHL atau kebutuhan hidup layak.

    “Jadi kami melihat satu angka enggak bisa. Jadi kita harus memberikan range, sehingga memberikan ruang sesuai dari amar dari MK itu adalah memberikan penguatan kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk dia memutuskan itu. Jadi bukan satu angka,” tegasnya.

    Menanti pengumuman kenaikan UMP 2025, tidak ada salahnya untuk mengingat kembali perbandingan upah 5 tahun terakhir khususnya untuk wilayah Jakarta.

    Sekedar informasi, UMP Jakarta saat ini berada di angka Rp 5.067.381. Lantas, seperti apa perbandingannya selama 5 tahun terkahir?

    Perbandingan UMP DKI Jakarta dalam 5 Tahun Terakhir

    Berikut ini perbandingan UMP Jakarta dalam 5 tahun terakhir: 

    2024: Rp 5.067.381
    2023: Rp 4.901.798
    2022: Rp 4.641.854
    2021: Rp 4.416.186
    2020: Rp 4.267.349
    2019: Rp 3.940.973

    Buruh dan Apindo Sepatan UMP 2025 Naik Signifikan

    Dalam penjelasannya, Menaker Yassierli juga mengungkapkan, saat ini diskusi tentang rumusan UMP 2025 terus berlangsung.

    Kabar baiknya, kata dia, sudah ada kesepahaman dari serikat buruh dan pengusaha soal kenaikan UMP secara signifikan.

    Hanya saja Yassierli kembali menekankan persentase kenaikan belum dapat disampaikan.

    “Jadi good news-nya adalah sudah mulai ada kesepahaman. Dan saya katakan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) ataupun buruh sepakat bahwa UMP itu naik. Bahkan naiknya itu cukup signifikan,” tegasnya.

    “Berapanya belum bisa (disampaikan), karena ini masih dalam proses. Bahasa saya adalah meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan tetap menjaga daya saing usaha. Jadi kita harus lihat dua-duanya (sisi pekerja dan pengusaha,” jelas Yassierli.

    Ia menilai tidak ada gunanya jika upah dinaikkan menjadi tinggi tetapi setelahnya ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Namun, jika kenaikan upah hanya terjadi sedikit, kemudian buruh mogok kerja juga bukan merupakan situasi yang baik.

    Dengan demikian, pemerintah berupaya mencari keseimbangan.

    “Tentu tidak bisa kita memuaskan semua. Tapi dengan Apindo kita sudah hampir selesai (berdiskusi). Karena kita sudah tangkap (apa yang diinginkan). Jadi concern mereka itu adalah semua sepakat bahwa upah itu boleh (naik). Jangan kita kunci terlalu rendah. Agak tinggi,” ungkap dia.

    “Karena memang ada beberapa perusahaan yang itu mampu secara finansial. Tapi harus ada sebuah mekanisme transisi bagaimana perusahaan-perusahaan yang mereka punya problem secara finansial. Dari buruh yang saat ini kita masih coba negosiasi sebenarnya karena mereka juga harus realistis tadi,” papar Yassierli.

    Ia pun menyampaikan sudah mendiskusikan perihal UMP 2025 dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Menko Perekonomian.

    Sehingga Yassierli berharap pada pekan ketiga November 2024 sudah ada titik terang rumusan UMP 2024.

    Setelahnya, baru rumusan penetapan UMP akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Habis itu kita bisa keluar dengan peraturan menteri. Rasanya sih tadi, bukan hanya membahagiakan buruh, melainkan membahagiakan dunia usaha. Itu maunya kita,” tambahnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Dewan Pengupahan Rapat soal UMP Siang Ini

    Dewan Pengupahan Rapat soal UMP Siang Ini

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan akan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Mereka membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

    Anggota Depenas dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, mengatakan rapat ini rencananya akan berlangsung siang ini di Kantor Kemnaker sekitar pukul 13.30-16.00 WIB.

    Sebagai anggota Depenas tentu rapat ini juga akan dihadirinya sebagai salah satu perwakilan pengusaha. Kemudian nantinya akan ada juga anggota dewan lain dari unsur buruh yang mewakili pekerja dan unsur pemerintah selaku pembuat kebijakan.

    “Siang ini kita Sidang Dewan Pengupahan di Kemenaker. Nanti mulai jam 13.30 sih, bisa sampai jam 16.00,” kata Sarman kepada detikcom, Rabu (20/11/2024).

    Sebagai tambahan informasi, dalam catatan detikcom Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya sudah memastikan penetapan upah minimum 2025 akan dilakukan tahun ini. Meski begitu, belum diketahui secara pasti kapan upah minimum akan ditetapkan dan diumumkan.

    “Tidak bisa saya janjikan (kapan dikeluarkan aturan terkait kenaikan upah),” ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11/2024) kemarin.

    “Ya kondisi kan sekarang nggak bisa kita dikejar karena produk hukum kan juga harus harmonisasi macem-macem. Yang penting kan berlakunya (aturan UMP baru) 1 Januari nanti,” sambungnya.

    Dalam hal ini, ia menyebut pembahasan terkait pengupahan tahun depan itu masih dilakukan bersama Dewan pengupahan nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah.

    “Dewan pengupahan nasional sudah (rapat), kemudian dengan LKS Tripartit. Tapi kan mintanya bahwa memang itu kita benar-benar mengoptimalkan keberadaan LKS Tripartit kita sudah 2 kali rapat,” papar Yassierli.

    “Ini kan masalah waktunya terlalu cepat, jadi kita masih bahas, kita harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan bahasa saya membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha,” jelasnya lagi.

    Saksikan juga video: Menaker Sebut Penetapan UMP 2025 Dilakukan 21 November

    (fdl/fdl)

  • Buruh Geruduk Kemnaker, Tuntut Upah Layak & Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru

    Buruh Geruduk Kemnaker, Tuntut Upah Layak & Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Buruh yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia bersama dengan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan elemen buruh lainnya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (20/11/2024).

    Presiden Aspek Indonesia Muhamad Rusdi menyampaikan, salah satu tuntutan utama adalah meninjau kembali mekanisme kebijakan penetapan upah minimum 2025. Pasalnya, penetapan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan tidak berdasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL).

    “Selama ini, mekanisme yang digunakan dalam penetapan upah minimum tidak didasarkan pada survei KHL, melainkan lebih mengandalkan indeks formula yang jauh dari kondisi riil kehidupan buruh,” kata Rusdi dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

    Menurutnya, pengembalian metode survei KHL dalam penetapan upah minimum merupakan langkah yang sangat penting. Dengan begitu, upah pekerja dapat mencerminkan kebutuhan hidup layak.

    Untuk itu, pihaknya mendorong Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk mengubah kebijakan pengupahan sebagai landasan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun depan.

    Rusdi juga meminta, pemerintah segera memberlakukan kembali upah sektoral bagi sektor unggulan yang hilang akibat diberlakukannya kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja. Padahal, upah sektoral dinilai sangat penting dalam menjaga daya beli pekerja di berbagai sektor.

    Dengan adanya perubahan formula dan diberlakukannya upah minimum sektoral, Rusdi mengharapkan kenaikan upah minimal bisa mencapai 10-15%.

    “Harapannya bisa lebih dari nilai tersebut untuk mengangkat upah buruh yang jatuh dalam 10 tahun terakhir,” ujarnya.

    Tuntutan lain yang turut disuarakan dalam aksi hari ini yakni mencabut Omnibus Law Cipta Kerja dan menggantinya dengan aturan ketenagakerjaan yang baru, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Oktober 2024.

    MK dalam putusannya menyarankan agar pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan dilakukan secara terpisah dan mengakomodasi berbagai peraturan dalam UU No. 13/2003  dalam klaster ketenagakerjaan, serta berbagai putusan MK terkait uji materi kedua undang-undang tersebut dalam waktu dua tahun, dengan melibatkan secara aktif partisipasi dari serikat pekerja/buruh.

    Rusdi menilai, penting bagi pemerintah untuk mendengarkan aspirasi buruh dan melibatkan partisipasi aktif  dalam proses penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

    “…agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan adil bagi seluruh pekerja di Indonesia,” pungkasnya. 

  • Simulasi UMP 2025 di 38 Provinsi Jika Naik 10%, Segini Besarannya

    Simulasi UMP 2025 di 38 Provinsi Jika Naik 10%, Segini Besarannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 masih menjadi tanda tanya. H-4 jelang penetapan dan pengumuman UMP, pemerintah belum juga memberikan kejelasan terkait formula perhitungan upah yang akan digunakan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli hingga saat ini belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum 2025 dapat diumumkan pada 21 November atau justru diundur. Pasalnya, pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Bila merujuk pada aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten kota.

    “Belum bisa dipastikan,” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Yassierli menuturkan, kondisi tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari UU Cipta Kerja.

    Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha.

    Belum adanya aturan pasti lantas membuat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) belum bisa menentukan upah minimum tahun depan, lantaran masih menunggu aturan baru soal pengupahan.

    Wakil Ketua Depenas Agus Dermawan menyampaikan, pihaknya terus membahas mengenai upah minimum tahun depan menyusul adanya putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.

    “Diperlukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan [Permenaker] baru untuk hal tersebut,” kata Agus kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Sementara itu, tekanan dari berbagai pihak terus meningkat. Pengusaha menginginkan agar penetapan upah tetap mengacu pada PP No.51/2023.

    Alasannya, karena formula yang tertuang dalam beleid itu dinilai cukup adil untuk upah minimum di mana mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

    “Usulan kita konsisten dengan formula [PP No.51/2023] yang sudah cukup fair untuk upah minimum,” kata Bob kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memilih untuk mengikuti hasil kesepakatan bersama antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.

    “Saya kira akan selalu ada mediasi antara pelaku usaha dengan serikat buruh. Kita akan mengikuti apapun hasil kesepakatannya karena pada dasarnya Indonesia kan selalu mengedepankan musyawarah,” kata Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi Kadin Indonesia Erwin Aksa di Kantor Kadin Indonesia, Jumat (15/11/2024).

  • Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Jawa Tengah 2024, Kota Semarang Tertinggi

    Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Jawa Tengah 2024, Kota Semarang Tertinggi

    TRIBUNJATENG.COM – Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Jawa Tengah 2024, Kota Semarang Tertinggi

    Penetapan besaran UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.

    Sementara Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.

    Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

    Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025.

    Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

    “Iya dong (naik), masa ga naik,” kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.

    Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

    “Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha,” ujarnya.

    Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:

    Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106

    Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690

    Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571

    Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

    Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947

    Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641

    Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175

    Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890

    Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327

    Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012

    Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482

    Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500

    Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366

    Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000

    Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516

    Kabupaten Blora : Rp 2.101.813

    Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689

    Kabupaten Pati : Rp 2.190.000

    Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888

    Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915

    Kabupaten Demak : Rp 2.761.236

    Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287

    Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690

    Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573

    Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702

    Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886

    Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000

    Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161

    Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100

    Kota Magelang : Rp 2.142.000

    Kota Surakarta : Rp 2.269.070

    Kota Salatiga : Rp 2.378.951

    Kota Semarang : Rp 3.243.969

    Kota Pekalongan : Rp 2.389.801

    Kota Tegal : Rp 2.231.628

    (*)

  • Kabar Gembira! Upah Minimum 2025 Jateng Naik, Ini Daftar UMK Kabupaten Pemalang 5 Tahun Terakhir

    Kabar Gembira! Upah Minimum 2025 Jateng Naik, Ini Daftar UMK Kabupaten Pemalang 5 Tahun Terakhir

    Kabar Gembira! Upah Minimum 2025 Jateng Naik, Ini Daftar UMK Kabupaten Pemalang 5 Tahun Terakhir

    TRIBUNJATENG.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah akan naik.

    Penetapan besaran UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.

    Sementara Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.

    Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

    Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025.

    Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

    “Iya dong (naik), masa ga naik,” kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.

    Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

    “Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha,” ujarnya.

    Setiap tahunnya, Upah Minimum Kota/Kabupaten juga naik mengikuti UMP.

    Seperti halnya UMK di Kabupaten Pemalang , Jawa Tengah.

    Berikut ini data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:

    1. UMK Pemalang 2024:  Rp 2.156.000

    2. UMK Pemalang 2023: Rp2.081.783,-

    3. UMK Pemalang 2022: Rp 1.926.000,-

    4. UMK Pemalang 2021: Rp 1.926.000,-

    5. UMK Pemalang 2020: Rp 1.865.000,-

    UMP JATENG

    Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2020-2024:

    2020: Rp 1.742.015,22.

    2021: RP 1.298.979,12.

    2022: Rp 1.812.935.

    2023: Rp 1.958.169,69.

    2024: Rp2.036.947

    Menko Pulkam: Kenaikan Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta kepala daerah memperhitungkan besaran kenaikan UMP dengan tepat.

    “Ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan-kebijakan yang populis,” kata Budi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/7/2024), dikutip dari Antara.

    Menurut mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu, beberapa hal harus dipertimbangkan sebelum menentukan nilai UMP, salah satunya dampak kenaikan UMP yang terlalu tinggi.

    “UMP terlalu tinggi atau tidak rasional bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi kita,” kata Budi.

    Dia melanjutkan, UMP yang terlalu tinggi dapat mengakibatkan rendahnya serapan tenaga kerja. Kondisi itu, kata dia, akan membuat masyarakat perlahan beralih ke sektor-sektor pekerjaan nonformal.

    Situasi tersebut, lanjut Budi, dapat dimanfaatkan perusahaan dengan cara membuka lapangan pekerjaan namun dengan memberikan upah di bawah UMP.

    “Ujung-ujungnya menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan,” jelas dia. (*)