Kementrian Lembaga: Menaker

  • Sidang Kabinet Ditunda, Prabowo Rapat Terbatas Bareng Airlangga-Yassierli

    Sidang Kabinet Ditunda, Prabowo Rapat Terbatas Bareng Airlangga-Yassierli

    Jakarta

    Sidang Kabinet yang sejatinya dijadwalkan sore ini ditunda. Presiden Prabowo Subianto hanya menggelar rapat terbatas bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Yassierli di Istana sore ini.

    Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Namun, Hasan belum menjelaskan alasan penundaan sidang kabinet.

    “Betul (jadinya) ratas,” kata Hasan, Jumat (29/11/2024).

    Pantauan detikcom di Kompleks Istana Kepresidenan, Airlangga tiba di Istana sekitar pukul 14.38 WIB. Sebelumya sudah tiba lebih dulu Yassierli.

    Keduanya enggan menjawab saat ditanya apa yang akan dibahas dalam rapat. Saat ditanya apakah rapat terbatas memutuskan perihal Upah Minimum Provinsi (UMP), Airlangga meminta untuk menunggu.

    “Tunggu saja,” kata Airlangga.

    “Rencananya begitu, rencananya pasti. Sore biasa,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

    (eva/aik)

  • Airlangga & Menaker Merapat ke Istana Temui Prabowo, Bahas UMP 2025?

    Airlangga & Menaker Merapat ke Istana Temui Prabowo, Bahas UMP 2025?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendadak datang ke Istana Negara siang ini. Keduanya tiba pukul 14.38 WIB untuk bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahas soal UMP 2025?

    Baik Airlangga maupun Yassieli tidak memberikan penegasan soal apa yang ingin dibicarakan keduanya dengan Prabowo.

    “Nanti abis rapat,” singkat kata Airlangga, Jumat (29/11/2024)

    “Nanti-nanti,” timpal Yassierli.

    Sementara itu, dihubungi terpisah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri masih belum tahu kapan UMP 2025 akan diumumkan.

    “Belum tahu,” sebutnya.

    Sebelumnya Yassierli menegaskan bahwa aturan UMP 2025 termasuk ketentuan seperti formulasi perhitungan dan lain-lain akan dikeluarkan akhir bulan ini atau paling lambat awal Desember. Hal ini dinilainya wajar karena menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang Undang Cipta Kerja serta tidak berlakunya lagi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

    “Jadi kami masih punya waktu sebenernya, karena kalau kita mengacu ke tanggal yang di PP kan sudah lewat ya, tadi saya sampaikan ini kondisinya memang berbeda dengan adanya putusan MK, Tunggu aja. Saya punya target akhir bulan ini ya paling lambat awal bulan depan ya, semoga awal bulan ini peraturan menterinya bisa keluar,” tegasnya.

    Dia juga tengah mempertimbangkan lagi arahan dari Prabowo termasuk apa yang disuarakan oleh pengusaha dan pekerja.

    “Ya tentu lah UMP ini kan filosofisnya kita harus bisa menyeimbangkan, bagaimana kita meningkatkan penghasilan dari buruh dan tetap memperhatikan daya saing usaha,” sebutnya.

    (wur/wur)

  • Menaker Yassierli Minta Praktisi Ergonomi Manfaatkan Teknologi dan Inovasi Guna Dorong Produktivitas Kerja – Page 3

    Menaker Yassierli Minta Praktisi Ergonomi Manfaatkan Teknologi dan Inovasi Guna Dorong Produktivitas Kerja – Page 3

    Liputan6.com, Surabaya Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut bahwa praktisi ergonomi dapat memanfaatkan teknologi dan inovasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang tak hanya aman dan nyaman, tetapi juga mendorong produktivitas dan efisiensi lebih tinggi.

    “Saya lihat ergonomi tak hanya membatasi K3, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, tetapi keilmuan ini dapat dikaitkan meningkatkan produktivitas, value added, daya saing, dan kinerja para individu, tetapi juga pandangan lebih makro di sektor industri,” sebutnya.

    Menaker Yassierli pun meminta praktisi ergonomi dapat memperluas horizon dari riset atau kajian lebih makro menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang kompleks. Ia menyebut, hal itu bisa mencakup mulai dari rendahnya pendidikan dan produktivitas tenaga kerja Indonesia, maupun tingginya lapangan kerja sektor informal.

    “Kalau kita terus berkutat dalam memantau mikro saat membahas konteks makro, maka intervensi yang sifatmya mikro menjadi tak substansial,” ujarnya.

    “Sehebat apa pun mendesain konsep K3 yang lebih safe dalam tataran mikro, ketika abai dalam konteks makro, maka intervensi kita menjadi tak signifikan,” jelas Menaker Yassierli.

  • Kenaikan UMP 2025 Jadi Angin Segar Pekerja, tapi Pupus Gara-Gara PPN 12% – Page 3

    Kenaikan UMP 2025 Jadi Angin Segar Pekerja, tapi Pupus Gara-Gara PPN 12% – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan selesai dan diumumkan paling lambat pada awal Desember 2024.

    “Target kami, formulasi UMP selesai akhir bulan ini atau awal Desember,” ujar Yassierli kepada awak media di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

    Pengumuman UMP Alami Penundaan

    Jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pengumuman UMP biasanya dilakukan pada 21 November. Namun, tahun ini terjadi penundaan karena Menaker masih menunggu arahan dan keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.

    Yassierli menegaskan bahwa formula UMP 2025 akan mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kondisi perekonomian nasional, sesuai dengan arahan Presiden.

    Namun, di sisi lain, keterlambatan pengumuman ini memicu ketidakpastian, terutama bagi pekerja di sektor-sektor yang mengandalkan keputusan tersebut untuk merencanakan keuangan mereka tahun depan.

    Pandangan Pekerja terhadap UMP

    Agung, seorang pekerja di Jakarta, mengungkapkan bahwa kenaikan UMP semestinya menjadi kabar baik. Namun, ia menilai penerapannya sering kali lambat.

    “Semakin lambat diumumkan, penerapannya juga semakin lambat. Syukur kalau ada perusahaan yang langsung menerapkan kebijakan ini, tapi kenyataannya tidak secepat itu,” kata Agung.

    Ia juga mengeluhkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% pada tahun depan. Menurutnya, kenaikan ini berpotensi mengurangi dampak positif dari kenaikan UMP.

    “Belum sempat merasakan kenaikan gaji, nanti sudah terasa potongan yang lebih besar. Harga barang dan jasa pasti naik, jadi gaji naik pun terasa percuma,” tambah pria berusia 27 tahun itu.

     

  • Kemnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur Jika Masih Kerja di Hari Pilkada Serentak

    Kemnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur Jika Masih Kerja di Hari Pilkada Serentak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024.

    Penetapan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang memberikan panduan tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh selama pemilu.

    Dalam surat edaran tersebut, Menaker menegaskan bahwa hari libur nasional untuk pemungutan suara mencakup berbagai tingkatan pemilu, termasuk pemilihan anggota legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    “Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya. Jika pekerja harus bekerja pada hari tersebut, maka pengusaha wajib mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat memilih,” jelas isi SE tersebut.

    Bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari libur pemilu, hak-hak mereka tetap terjamin. Pekerja berhak menerima upah lembur serta kompensasi lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi jaminan agar pelaksanaan Pilkada Serentak di 545 daerah di Indonesia berjalan lancar tanpa mengorbankan hak-hak buruh.

    Kemenaker menekankan bahwa aturan ini bukan hanya soal kepatuhan pada hukum, tetapi juga penghormatan terhadap hak demokrasi seluruh pekerja.

    “Semua warga negara, termasuk pekerja, memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan bangsa melalui pemilu,” kata salah satu pejabat Kemenaker.

  • Indonesia Cari Solusi Lepas dari Middle Income Trap, Begini Caranya

    Indonesia Cari Solusi Lepas dari Middle Income Trap, Begini Caranya

    Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan menggelar Social Security Summit 2024 sebagai upaya mendorong produktivitas pekerja dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
     
    Kegiatan yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada 26 November 2024 tersebut merupakan yang pertama di Indonesia dan secara resmi dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
     
    Yassierli mengungkapkan dukungan dan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut. Pihaknya berharap diskusi ini dapat melahirkan strategi terkait jaminan sosial terhadap masyarakat.
    “Semoga hasil diskusi nanti benar-benar keluar dengan suatu strategi dan solusi. Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan menunggu, kira-kira terkait dengan kami regulasi seperti apa, kebijakan seperti apa, dan strategi seperti apa yang harus kami tempuh,” ujar Yassierli, Selasa, 26 November 2024.
     
    Menurutnya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan masih selaras dengan fungsinya dalam memenuhi jaminan sosial untuk masyarakat dan diharapkan dapat terus memperluas kepesertaanmya hingga menemukan strategi yang sifatnya preventif.
     
    Menaker titip pembahasan terkait ketenagakerjaan
     
    Selain itu Menaker juga menitipkan beberapa hal yang perlu dibahas, di antaranya perihal perlindungan jaminan sosial, hingga perlunya pendekatan yang lebih preventif yang terkait dengan jaminan ketenagakerjaan.
     
    “BPJS ketenagakerjaan akan memiliki peran yang sangat signifikan ke depan dalam aksi-aksi ataupun intervensi-intervensi yang sifatnya proaktif. Kita tunggu hasil rekomendasinya,” tutur dia.
     
    Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan hadirnya Social Security Summit 2024 merupakan bentuk respons terhadap tantangan besar yang kini tengah dihadapi sejumlah negara-negara berpenghasilan menengah termasuk Indonesia, yaitu middle income trap.
     
    Fenomena ini terjadi ketika negara-negara berpenghasilan menengah mengalami stagnasi dan kesulitan untuk bertransisi menuju status negara berpenghasilan tinggi.
     
    “Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap middle income trap adalah ketidakcukupan sistem jaminan sosial yang mampu mendukung pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan,” terang Anggoro.
     
    Menurutnya, ketidakadilan dalam distribusi sumber daya, rendahnya akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial membuat masyarakat semakin rentan dan menghambat inovasi serta produktivitas.
     
    Sektor informal dominasi struktur pekerja Indonesia
     
    Terlebih saat ini struktur pekerja Indonesia didominasi oleh sektor informal yang angkanya mencapai hampir 60 persen atau sejumlah 84,13 juta. Selain itu demografi penduduk Indonesia tengah bergerak menuju era ageing population, di mana proporsi penduduk lansia jumlahnya tersebut mengalami peningkatan.
     
    Hal ini, menurut Anggoro patut menjadi perhatian pemerintah dan seluruh pihak, sebab pekerja informal dan penduduk lansia rentan untuk jatuh dalam kemiskinan saat mengalami risiko sosial ekonomi.
     
    Untuk itu perluasan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sebuah hal yang mutlak dilakukan, agar visi Indonesia Emas 2045 dapat terwujud.
     
    Pasalnya hingga Oktober 2024, jumlah pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan baru mencapai 40,83 juta dan didominasi oleh segmen formal atau Penerima Upah (PU) sebesar 25,8 juta pekerja. Sedangkan sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) jumlahnya sebesar 9,4 juta pekerja.
     
    Dengan melibatkan pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, Social Security Summit 2024 ini diharapkan mampu menjadi ajang diskusi untuk menghadirkan solusi inovatif dan strategi kolaboratif untuk mengatasi tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia khususnya dalam hal ini kesejahteraan pekerja yang merupakan cita-cita kita bersama.
     
    “Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia adalah langkah penting untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja. Dengan kerja sama yang erat dari semua pihak, saya yakin kita bisa bergerak bersama membangun Indonesia sejahtera,” kata Anggoro.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • Apindo Dorong Penetapan UMP Secara Bipartit

    Apindo Dorong Penetapan UMP Secara Bipartit

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah agar penetapan upah minimum ditetapkan secara bipartit, yakni kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. 

    Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam untuk menyikapi penetapan upah minimum 2025, yang hingga saat ini masih belum jelas aturannya.

    “Kita sebenarnya ingin mendorong upah bipartit karena yang paling tahu maju dan mundurnya perusahaan ya perusahaan itu dan serikat pekerjanya,” kata Bob dalam diskusi bersama media, Selasa (26/11/2024).

    Di sisi lain, Apindo sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebelumnya, Ida Fauziyah. 

    Dalam MoU tersebut, pemerintah dan Apindo sepakat untuk mendorong struktur skala upah agar sistem pengupahan semakin membaik ke depannya.

    Namun, seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Oktober 2024, kesepakatan itu tidak dapat diimplementasikan. 

    Pelaku usaha mengaku kecewa terhadap pemerintah soal putusan MK yang menganulir sistem pengupahan. Kekecewaan itu bahkan telah disampaikan Apindo kepada Menaker Yassierli.

    “Kemarin kita sudah ketemu Pak Menaker dan kita mengungkapkan kekecewaan kami terhadap proses upah minimum,” ungkapnya.

    Menurut Bob, persoalan upah minimum sendiri telah berlangsung lebih dari 13 tahun dan Indonesia tak kunjung keluar dari pembahasan tersebut. Akibatnya, negara kerap melewatkan berbagai kesempatan yang justru dapat menghantarkan Indonesia menjadi negara maju.

    Misalnya, di awal tahun 90-an, perusahaan elektronik kala itu berminat untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, rencana tersebut terpaksa batal lantaran adanya aksi mogok.

    Akibatnya, kata dia, investor di sektor ini akhirnya memiliki berinvestasi di Malaysia dibandingkan Indonesia. Belum lagi, aturan pengupahan yang kerap berubah-ubah dalam waktu dekat.

    Ilustrasi upahPerbesar

    “Dan sampai 13 tahun belum selesai. Kita sampaikan kepada Menteri, kita kecewa,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengamini bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan segera merilis Peraturan Menteri (Permen) terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. 

    Hal ini disampaikannya kepada wartawan usai menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan rapat terbatas (ratas) terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11/2024).

    “Saya punya target akhir bulan ini. Ya, paling lambat awal bulan depan ya, semoga akhir bulan ini peraturan menterinya bisa keluar,” ujarnya kepada wartawan. 

    Lebih lanjut, dia mengaku bahwa dalam diskusi alot bersama Kepala Negara yakni selama 2 jam itu, dirinya menyampaikan dengan progres instansi dalam penyusunan UMP.

    Yassierli mengaku secara penuh mendengarkan arahan dari orang nomor satu di Indonesia itu. Kendati demikian, terkait dengan hasil pembahasan dia menyebut belum bisa menyampaikannya kepada publik.

     “Kami masih harus merumuskan karena banyak pertimbangan yang harus kita perhatikan. Tentu UMP ini kan filosofisnya kita harus bisa menyeimbangkan, bagaimana meningkatkan penghasilan dari buruh dan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ucapnya. 

    Dia mengami bahwa berdasarkan Pasal 29 PP Nomor 51 Tahun 2023, terkait dengan penetapan UMP, harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 21 November tahun berjalan.

    Namun, dia melanjutkan saat ini ada kondisi berbeda dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga aturan tersebut belum bisa keluar di batas waktu yang ditentukan. 

    “Kami masih punya waktu sebenernya, kalau mengacu ke tanggal yang di PP kan sudah lewat ya, tadi saya sampaikan ini kondisinya memang berbeda dengan adanya putusan MK, Tunggu aja. Tentu tadi ya setelah kami mendengar arahan dari Presiden,” imbuhnya.

  • Sampaikan Pesan ke Menaker Soal Upah Minimum, Pengusaha: Kami Kecewa!

    Sampaikan Pesan ke Menaker Soal Upah Minimum, Pengusaha: Kami Kecewa!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pengusaha mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) kluster Ketenagakerjaan. Kekecewaan itu disampaikan langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasierli.

    “Kita sudah bertemu dan sampaikan kekecewaan ke Menteri Ketenagakerjaan tentang UMP yang sudah berlangsung 13 tahun, kita belum keluar dari perdebatan upah minimum tiap tahunnya,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam dalam Media Briefing APINDO, Selasa (26/11/2024).

    Perdebatan soal upah minimum sudah berlangsung selama 13 tahun atau sejak 2011 silam. Kala itu buruh melakukan unjuk rasa sampai menutup jalan tol.

    Bob menilai sebelum itu Indonesia menjadi tujuan pertama investasi, bahkan di atas China-India. Setelah lahirnya UUCK investor mulai tertarik masuk namun saat ini justru kembali menahan.

    “Begitu selesai UU Ciptaker terganjal lagi, saya pikir saya pikir pengusaha dan buruh dibelah, jadi saya liat ada tangan asing yang tidak senang ada kekuatan industri di negara selatan dan waktu 2010 kita diingatkan hati-hati ada campur tangan yang berusaha ngga jadi kekuatan industri, eh ternyata bener,” sebut Bob.

    Padahal seharusnya, kata Bob, Indonesia punya peluang untuk memperkuat industri dengan kepastian hukum. Sayangnya terjadi ketidakpastian dimana dalam beberapa tahun terakhir sudah terjadi 4x perubahan.

    Menurut Bob, Indonesia juga punya kesempatan lebih besar. “Di awal 90an elektronik mau masuk tapi digagalkan pemogokan, ini ketiga kali gagal, jadi elektronik larinya ke Malaysia termasuk data center karena upah minimum dan sampai 13 tahun belum selesai, kita sampaikan ke menaker, kita kecewa,” sebut Bob.

    (pgr/pgr)

  • Menaker Sebut Perlu Strategi Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

    Menaker Sebut Perlu Strategi Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

    Jakarta

    Menaker Yassierli berharap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menciptakan terobosan untuk menjaring pekerja sektor informal mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya diperlukan strategi preventif untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari sektor pekerja informal yang rentan risiko kerja.

    “BPJS Ketenagakerjaan sudah on the track. Langkah selanjutnya perlu strategi atau terobosan untuk mengajak pekerja informal yang pendapatannya tak menentu, tapi mereka bisa aktif membayar kewajiban sebagai peserta, ” kata Yassierli, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

    Hal tersebut ia sampaikan usai membuka Social Security Summit Tahun 2024 bertema ‘Menyelamatkan Kelas Menengah & Kelompok Rentan Demi Indonesia Emas’ di Jakarta, Selasa (26/11).

    Selain itu, Yassierli menceritakan dari pengalamannya membantu menyusun rencana Kementerian Kesehatan tahun 2015, strategi preventif jauh lebih kuratif. Untuk itu, ia menginginkan konsep preventif ini diterapkan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

    Melalui strategi preventif menurut Yassierli, BPJS Ketenagakerjaan dapat membedah tingkat risiko kecelakaan di setiap industri dan penyebabnya. Pendataan tersebut dapat digunakan untuk melakukan intervensi agar kecelakaan di industri tersebut tidak terjadi.

    “Ongkos untuk melakukan upaya preventif jauh lebih kecil ketimbang harus membayar JKK. sehingga pengeluaran untuk JKK dapat berkurang,” ujarnya.

    Yassierli menambahkan strategi preventif juga bisa diimplementasikan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). BPJS Ketenagakerjaan dapat berperan sebagai Lembaga yang melakukan mitigasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Dibutuhkan mitigasi dan strategi yang disiapkan dengan dukungan berbagai pihak lewat data dan riset,” katanya.

    Selanjutnya, Yassierli juga menambahkan yang menjadi tantangan lainnya saat ini adalah bukan sekedar memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya di sektor pekerja informal. Tetapi bagaimana jaminan sosial tersebut memberikan dampak penting ke para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Saya berharap tak hanya sebatas bagaimana meningkatkan kepesertaan dari (sektor) informal, walaupun saat ini masih menjadi tantangannya. Tapi benar-benar jaminan sosial ini menjadikan sesuatu buat mereka dan satu hal penting bahwa Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah merupakan hak asasi bagi semua pekerja,” ungkapnya.

    Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan hingga saat ini keikutsertaan pekerja informal (Bukan Penerima Upah) baru mencapai 9,4 juta orang dari total 40,80 juta pekerja terlindungi jaminan sosial. Sementara pekerja formal yang terlindungi 31 juta orang dan 5,6 juta pekerja konstruksi.

    (prf/ega)

  • Menaker Usul Bentuk Satgas Demi Tangani Persoalan PHK

    Menaker Usul Bentuk Satgas Demi Tangani Persoalan PHK

    Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, pihaknya mengusulkan kepada Kemenko Perekonomian untuk dibentuk satuan tugas (Satgas) khusus menangani pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan.
     
    “Kita sudah angkat isu PHK itu ke Kemenko Perekonomian untuk sama-sama nanti dibentuk Satgas. Ini baru usulan ya,” ujar Yassierli saat ditemui usai membuka kegiatan Social Security Summit 2024 di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 26 November 2024.
     
    Menaker mengungkapkan, usulan tersebut beberapa waktu ke depan akan kembali dibahas dalam rapat bersama Kemenko Perekonomian.
     

    Rumusan UMP kelar akhir bulan ini

    Sementara saat ditanyai soal upah minimum provinsi (UMP) ia mengungkapkan, akan menyelesaikan rumusan pengupahan dalam akhir bulan ini. “Akhir bulan ini rumusannya akan keluar,” kata dia.
    Diakuinya, hingga kini proses finalisasi perumusan upah masih terus dilakukan usai ia menghadap Kepala Negara dan mendapatkan beberapa arahan. Setelah finalisasi rampung, kata dia, rumusan final pengupahan 2025 akan segera diumumkan.
     
    “Jadi biarkan kami merumuskan sesuai arahan beliau (Presiden Prabowo Subianto) sesudah itu kami akan menghadap beliau untuk terakhir kalinya sesudah itu kita akan edarkan peraturan menteri kepada pada gubernur,” ucap Yassierli.
     

    UMP 2025 dipastikan naik

    Sebelumnya, Menaker memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh mengenai UMP di 2025 yang akan mengalami kenaikan.
     
    Menurut dia, tidak mungkin UMP diturunkan karena pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak. “Iya dong (naik), masa enggak naik,” kata Yassierli.
     
    Secara umum, ia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan upah minimum tersebut. Namun ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)