Kementrian Lembaga: Menaker

  • Menaker segera terbitkan aturan kenaikan upah minimum 6,5 persen

    Menaker segera terbitkan aturan kenaikan upah minimum 6,5 persen

    Sumber foto: Antara

    Menaker segera terbitkan aturan kenaikan upah minimum 6,5 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 29 November 2024 – 20:25 WIB

    Elshinta.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli segera menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) perihal kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.

    “Kami akan push ini hopefully, saya nggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu (4/12) sudah keluar Permenakernya,” katanya usai pertemuan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11).

    Rapat terbatas tersebut membahas seputar keputusan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen, sebagai jaringan pengaman sosial penting bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

    Ia memastikan bahwa kebijakan ini sudah dijelaskan secara konseptual oleh Presiden dan akan diatur lebih lanjut dalam Permenaker.

    “Jadi kan tadi, teman-teman sudah clear ya apa yang disampaikan Bapak Presiden. Secara konsepnya seperti apa, kemudian kebijakan beliau seperti apa, sudah clear,” ujarnya.

    Terkait upah minimum sektoral, Yassierli menegaskan bahwa pembahasannya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten, sesuai amanah Mahkamah Konstitusi.

    “Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Pak Presiden menyampaikan itu tadi, clear kok, semua sudah clear,” katanya.

    Saat ditanya mengenai angka kenaikan 6,5 persen, Yassierli menyebutkan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk buruh.

    Yassierli juga menepis adanya penolakan dari pihak buruh terkait kenaikan ini. Menurutnya, Presiden sudah mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan oleh buruh sebelum mengambil keputusan.

    “Artinya, beliau mendengar masukan dari banyak pihak. Kemudian, beliau mengambil kebijakan seperti itu,” katanya.

    Permenaker yang sedang disusun akan memuat spesifikasi lebih lanjut terkait implementasi kenaikan upah minimum ini.

    Yassierli berharap masyarakat dan pihak terkait mendukung kebijakan tersebut agar dapat segera diterapkan secara efektif.

    Sumber : Antara

  • Umumkan Upah Minimun Naik 6,5 Persen, Prabowo Subianto Petimbangkan Kebutuhan Hidup Layak

    Umumkan Upah Minimun Naik 6,5 Persen, Prabowo Subianto Petimbangkan Kebutuhan Hidup Layak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kenaikan upah minimun pada 2025 terbilang cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya 2024. Pada 2025, pemerintah memutuskan menaikkan upah minimun sebesar 6,5 persen, sementara pada 2024 lalu hanya 3,6 persen.

    Besaran kenaikan upah itu diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Dia memastikan bahwa informasi lebih rinci terkait upah minimum akan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Sedangkan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan, baik di Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

    “Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait Upah minimum akan diumumkan oleh Menaker,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11).

    Prabowo memastikan bahwa keputusan ini sudah berdasarkan banyak pertimbangan. Salah satunya soal kebutuhan hidup layak. Ia juga memastikan bahwa upah minimum ini juga berlaku untuk buruh yang bekerja di bawah 12 bulan.

    “Sebagaimana kita ketahui, bahwa upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Gerindra ini juga menyampaikan bahwa upah minimum ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja. Dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

  • Upah Minimum Nasional Naik 6,5%, Apindo Tunggu Penjelasan Pemerintah

    Upah Minimum Nasional Naik 6,5%, Apindo Tunggu Penjelasan Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku masih menunggu penjelasan dari pemerintah usai Presiden Prabowo Subianto menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%.

    Diketahui, Presiden Prabowo baru saja menaikkan rata-rata  upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%. Adapun, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.

    “Justru saat ini kita menunggu penjelasan pemerintah [terkait kenaikan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%],” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam kepada Bisnis, Jumat (29/11/2024).

    Bob juga mengeklaim hingga saat ini Apindo tidak mengetahui apa yang menjadi landasan pemerintah menaikkan upah minimum rata-rata sebesar 6,5%. “Kita sampai saat ini tidak tahu apa landasannya pemerintah menetapkan kenaikan 6,5%,” ujarnya.

    Di samping itu, dia juga menyampaikan masih belum mengetahui bagaimana sistem pengupahan akan ditetapkan ke depannya untuk para pekerja.

    “[Dan] bagaimana dunia usaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya-biaya untuk kepastian usaha ke depan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

    Orang nomor satu di Indonesia itu menyampaikan bahwa kesejahteraan buruh adalah suatu yang sangat pening kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka.

    Mulanya, Prabowo menjelaskan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan agar kenaikan upah minimum di angka 6%.

    “Namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%,” kata Presiden Prabowo dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).

    Kemudian, Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa untuk upah minimum sektoral nantinya bakal ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.

    “Ketentuan lebih terperinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

  • Menaker Yassierli Targetkan Pemda Tetapkan Upah Minimum hingga 25 Desember 2024

    Menaker Yassierli Targetkan Pemda Tetapkan Upah Minimum hingga 25 Desember 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan upah minimum (UMP, UMK, dan Upah Minimum Sektoral) paling lambat 25 Desember 2024. Hal ini bertujuan untuk mempercepat implementasi kebijakan kenaikan UMP sebesar 6,5%.

    “Kami sedang menyusun timeline-nya. Target kami adalah setelah Gubernur menetapkan UMP, dilanjutkan dengan UMK dan upah minimum sektoral. Kami berharap ini bisa selesai sebelum 25 Desember,” ujar Yassierli saat berbincang dengan wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).

    Menaker Yassierli juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk provinsi, kota, dan kabupaten untuk mendukung kebijakan tersebut. Salah satunya adalah dengan memastikan kenaikan UMP 6,5% berjalan lancar.

    “Kami akan melaksanakan sosialisasi terkait kebijakan ini, mengingat situasi ekonomi yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap ada sinergi yang baik dalam pelaksanaannya,” jelas Yassierli.

    Lebih lanjut, Yassierli menyatakan bahwa pemerintah berharap buruh dan pengusaha dapat memahami keputusan kenaikan UMP 6,5%.

    “Kami berharap semua pihak memahami bahwa ini adalah kebijakan yang terbaik untuk bangsa. Pemerintah berusaha melakukan yang terbaik demi kesejahteraan bersama,” ujar Yassierli.

    Yassierli mengimbau buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mendukung kebijakan penetapan upah minimum ini.

    “Ini adalah keputusan yang diambil oleh presiden untuk kebaikan bersama. Kami berharap semua pihak bisa memahami dan bersinergi untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan yang ada, tidak hanya soal upah minimum,” sambung Yassierli.

  • Sah! Prabowo Naikkan UMP 2025 Jadi 6,5% – Page 3

    Sah! Prabowo Naikkan UMP 2025 Jadi 6,5% – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%, lebih tinggi dibandingkan usulan awal UMP 2025 Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli yang sebesar 6%.

    Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk diskusi intensif dengan perwakilan buruh.

    Kebijakan Berbasis Dialog dan Kesejahteraan Pekerja

    Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024), Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dialog dengan pimpinan serikat buruh.

    “Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%,” ujar Prabowo.

    Selain itu, penetapan upah minimum sektoral akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Detail teknisnya akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

    Upah Minimum sebagai Jaringan Pengaman Sosial

    Prabowo menekankan bahwa upah minimum adalah jaringan pengaman sosial yang berperan penting dalam mendukung kesejahteraan pekerja, terutama mereka yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

    “Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing usaha,” tegas Prabowo.

     

  • Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Pemerintah Harap Pengusaha dan Buruh Bisa Terima

    Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Pemerintah Harap Pengusaha dan Buruh Bisa Terima

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap keputusan pemerintah soal kenaikan upah minimum 6,5% secara nasional rata-rata bisa diterima seluruh pihak, baik buruh maupun pengusaha. 

    Yassierli memastikan bahwa keputusan final untuk menaikkan upah minimum secara nasional rata-rata 6,5% berasal dari Presiden Prabowo. 

    “Hopefully [disetujui] dan saya yakin kalau kita berpikir untuk bangsa kami pemerintah sudah lakukan yang terbaik. Kami berharap temen buruh, Apindo memahami ini yang terbaik dan ini adalah kebijakan pak Presiden, kita punya banyak PR lain ayo kita selesaikan bersama,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). 

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa pemerintah menaikkan upah minimum nasional rata-rata 6,5% pada tahun depan. Ini menjadi kenaikan upah minimum pertama yang diumumkan dan dilakukan pemerintahan Prabowo Subianto. 

    Dalam keterangan persnya, Prabowo menyampaikan bahwa Menaker awalnya mengusulkan kenaikan upah sebesar 6%. Namun, dia menyebut setelah bertemu kelompok buruh, kenaikan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%. 

    “Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5%,” terang Prabowo pada konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). 

    Selanjutnya, terang Prabowo, upah minimum sektoral akan ditetapkan pleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. 

    Landasan hukum kenaikan upah minimum pada periode pertama pemerintahan Prabowo itu juga akan segera dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. 

    “Ketentuan lebih rinci akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan,” kata Ketua Umum Partai Gerindra itu. 

    Prabowo lalu menyampaikan bahwa kesejahteraan buruh sangat penting dan akan diperjuangkan terus guna perbaikan kesejahteraan mereka. 

    Dia juga menyampaikan hal itu saat bertemu dengan perwakilan kelompok buruh sebelum mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 6,5% itu. 

    “Dan tadi juga di hadapan pimpinan buruh perwakilan, saya juga menyampaikan bahwa program-program kami termasuk makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil juga dihitung merupakan sesuatu tambahan kesejahteraan, karena buruh tentunya punya keluarga dan punya anak,” tuturnya.

  • Menaker Kejar Target Tetapkan Upah Minimum Sektoral Sebelum Natal

    Menaker Kejar Target Tetapkan Upah Minimum Sektoral Sebelum Natal

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan penetapan upah minimum provinsi hingga sektoral bisa rampung sebelum Natal 25 Desember 2024.

    Seperti diketahui, pemerintah sebagaimana diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan upah minimum secara nasional naik 6,5% rata-rata pada 2025.

    Yassierli mengatakan kementeriannya kini tengah menyusun timeline usai penetapan kenaikan 6,5% itu.

    “Kita kejar sesudah ini kan gubernur tetapkan UMP kemudian UMK termasuk upah minimum sektoral. Target kami di internal ya kita sebelum 25 desember kita berharap kerja sama pemda, nanti akan ada juga kami buat sosialisasi,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

    Yassierli mengindikasikan pemerintahan Prabowo menghadapi kondisi yang tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya dalam hal penetapan upah sampai dengan level sektoral.

    “Dan karena tadi kondisinya tidak sama dengan tahun sebelumnya semoga kita dapat sinergi yang baik,” ujar Yassierli.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa kenaikan Upah Minimum secara nasional rata-rata sebesar 6,5% pada 2025.

    Hal itu diumumkan oleh usai Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

    Prabowo menyebut sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengusulkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6%. Namun, setelah berdiskusi dengan berbagai pihak termausk kelompok buruh, Prabowo memutuskan untuk menaikkan upah minimum rata-rata 6,5%.

    “Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6% namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5%,” ujar Prabowo.

  • Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, UMP di Jakarta Jadi Rp5,3 Juta

    Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, UMP di Jakarta Jadi Rp5,3 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025. Adapun, aturan tertulis bakal dituangkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) pekan depan. 

    Jika keputusan tersebut ditetapkan, berapa besaran kenaikan upah di DKI Jakarta tahun depan?

    Untuk diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2024 sebesar Rp5,06 juta, angka tepatnya Rp5.067.381 atau naik dari tahun sebelumnya Rp4.901.798. 

    Dengan acuan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%, maka perhitungannya yaitu UMP tahun lalu dikalikan besaran persentase kenaikan yang ditetapkan atau Rp5.067.381 x 6,5% = Rp329.379. 

    Artinya, UMP DKI Jakarta 2025 akan berkisar Rp5.396.761 atau Rp5,3 juta. Perlu diingat, angka tersebut merupakan perhitungan kasar. Ketetapan besaran UMP akan ditetapkan resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. 

    Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Prabowo mengambil keputusan kenaikan UMP setelah menggelar rapat dengan Menteri Ketenegakerjaan dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jumat (29/11/2024).

    “Menaker telah mengusulkan untuk meningkatkan kenaikan upah minimum  6%, namun setelah membahas dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikan upah minimum sebesar 6,5%,” ujar Prabowo.

    Prabowo menuturkan, penetapan kenaikan upah minimum dilakukan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

    “Ketentuan lebih rinci akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan,” kata Prabowo dalam dalam siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024)

    Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan Permenaker yang mengatur penetapan UMP 2025 dapat rampung pada pekan depan, tepatnya pada 4 Desember 2024.

    Yassierli menjelaskan, dalam merumuskan Permenaker itu Kemenaker bakal berkoordinasi dengan Kementerian Hukum yang dipimpin oleh Supratman Andi Agtas.

    “Target Rabu [pekan depan] ya terbit insya Allah, harus sinkronisasi dulu di kementrian hukum,”pungkasnya.

  • Naikkan UMP 2025 Lebih Tinggi dari yang Disarankan Menaker, Presiden Prabowo: Kesejahteraan Buruh Sangat Penting

    Naikkan UMP 2025 Lebih Tinggi dari yang Disarankan Menaker, Presiden Prabowo: Kesejahteraan Buruh Sangat Penting

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan buruh dengan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Langkah ini diambil untuk memastikan daya beli pekerja meningkat tanpa mengorbankan daya saing usaha.

    “Penetapan upah minimum bertujuan sebagai jaringan pengaman sosial, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, sambil tetap memperhatikan daya saing usaha,” ujar Prabowo saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

    Presiden mengungkapkan, awalnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyarankan kenaikan UMP hanya sebesar 6%. Namun, setelah mempertimbangkan aspirasi pimpinan buruh, Prabowo memutuskan untuk menambah kenaikan menjadi 6,5%.

    “Menteri Tenaga Kerja mengusulkan 6%, tetapi setelah diskusi dengan pimpinan buruh, kami memutuskan kenaikan rata-rata nasional menjadi 6,5%,” jelas Prabowo.

    Prabowo juga menyampaikan upah minimum sektoral (UMS) akan ditentukan oleh dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Sementara, aturan lebih lanjut mengenai UMP akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

    Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan, selain menaikkan UMP 2025, Prabowo juga memperkenalkan program makan bergizi gratis (MBG) yang ditujukan bagi anak-anak dan ibu hamil dari keluarga buruh.

    “Program makan bergizi ini merupakan tambahan kesejahteraan, karena buruh tentunya memiliki keluarga dan anak. Kita rencanakan alokasi Rp10.000 per hari per anak atau ibu hamil, meskipun harapan kita bisa mencapai Rp 15.000 jika kondisi anggaran memungkinkan,” ungkap Prabowo.

    Langkah ini, menurut Presiden Prabowo, diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan keluarga buruh sambil mendukung kesehatan generasi mendatang.

  • Prabowo Subianto Bakal Umumkan Kenaikan UMP 2025, Segini Bocorannya! – Page 3

    Prabowo Subianto Bakal Umumkan Kenaikan UMP 2025, Segini Bocorannya! – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan selesai dan diumumkan paling lambat pada awal Desember 2024.

    “Target kami, formulasi UMP selesai akhir bulan ini atau awal Desember,” ujar Yassierli kepada awak media di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

    Jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pengumuman UMP biasanya dilakukan pada 21 November. Namun, tahun ini terjadi penundaan karena Menaker masih menunggu arahan dan keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.

    Yassierli menegaskan bahwa formula UMP 2025 akan mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kondisi perekonomian nasional, sesuai dengan arahan Presiden.

    Namun, di sisi lain, keterlambatan pengumuman ini memicu ketidakpastian, terutama bagi pekerja di sektor-sektor yang mengandalkan keputusan tersebut untuk merencanakan keuangan mereka tahun depan.