Kementrian Lembaga: Menaker

  • Aturan UMP Naik 6,5% Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan Paling Lambat 11 Desember

    Aturan UMP Naik 6,5% Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan Paling Lambat 11 Desember

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Rabu 4 Desember 2024.

    Permenaker Nomor 16/2024 memuat aturan soal ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), kabupaten dan sektoral 2025. Dijelaskan bahwa kenaikan UMP 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli buruh dan daya saing usaha.

    “Bahwa kenaikan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha,” bunyi bagian menimbang poin a, dilihat detikcom Rabu (4/12/2024).

    Permenaker itu juga diterbitkan dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2023 sehingga perlu dilakukan penyesuaian mengenai penetapan upah minimum.

    Kemudian pada pasal 2, dijelaskan bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP dengan menggunakan formula UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025

    Nilai kenaikan UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5% sesuai yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Adapun nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    “Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh,” bunyi pasal 2 ayat 5.

    Perhitungan UMP 2025 akan dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Kemudian dewan pengupahan provinsi merekomendasikan hasil penghitungan UMP tahun 2025 kepada gubernur.

    Selanjutnya pada pasal 4 diterangkan bahwa gubernur dapat upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan ketetapan harus lebih tinggi dari UMP. “Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi,” seperti tertulis di pasal 4 ayat 2.

    Penetapan upah minimum kabupaten/kota menggunakan formula UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan UMK 2025 juga ditetapkan sebesar 6,5%.

    Kemudian diatur juga soal upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh gubernur. Upah Minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

    Sektor tertentu yang dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Sektor tertentu tersebut direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota. Kenaikan upah minimum, baik untuk Provinsi dan kabupaten/kota, langsung berlaku mulai 1 Januari 2025.

    “Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi pasal IV ayat 10.

    “Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” terang pasal IV ayat 11.

    (ily/fdl)

  • Menaker Teken Aturan UMP 2025 Naik 6,5%, Ini Poin-Poin Pentingnya

    Menaker Teken Aturan UMP 2025 Naik 6,5%, Ini Poin-Poin Pentingnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, Rabu (4/12/2024). Dalam regulasi tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5% dan mulai berlaku 1 Januari 2025.

    “UMP ini wajib dilaksanakan untuk pekerja (dengan masa kerja) 1 tahun ke bawah,” ungkap Yassierli saat jumpa pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, UMP 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Adapun formula perhitungannya adalah UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5%. Nilai kenaikan UMP 2025 sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Sementara untuk UMK, dasar perhitungan yang dipakai adalah UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Sama dengan UMP, nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 adalah sebesar 6,5%.

    Bukan hanya UMP dan UMK, dalam Permenaker 16 Tahun 2024 juga diatur soal Upah Sektoral (UMS). UMS juga diberlakukan untuk sektor tertentu, seperti karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lain, hingga tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

    Foto: Menteri Ketanagakerjaan, Yassierli saat konferensi pers Upah Minimum 2024 pada Rabu (4/12/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
    Menteri Ketanagakerjaan, Yassierli saat konferensi pers Upah Minimum 2024 pada Rabu (4/12/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

    Adapun sektor tertentu itu direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur untuk penetapan UMP, dan dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada gubernur melalui Bupati/Walikota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

    Dari aturan itu juga dijelaskan UMS Provinsi harus lebih tinggi dari UMP. Selain itu UMS Kabupaten/kota juga harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. Lebih lanjut, UMS didasarkan atas kesepakatan dewan pengupahan provinsi untuk Upah Minimum sektoral provinsi, dan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten kota untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota.

    Sementara itu, UMP dan UMS Provinsi 2025 harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Sedangkan UMK dan UMS Kabupaten/Kota 2025 harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

    Terakhir, UMP, UMS Provinsi, UMK dan UMS Kota Kabupaten 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

    “Kami harap semua pihak dapat menerapkan kebijakan UMP yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan memperhatikan daya saing usaha,” tegasnya.

    (wur/wur)

  • Kemarin, Apple harus bangun pabrik hingga ojol tetap dapat subsidi BBM

    Kemarin, Apple harus bangun pabrik hingga ojol tetap dapat subsidi BBM

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah pemberitaan bidang ekonomi mewarnai Rabu (4/12), mulai dari Menteri Perindustrian inginkan investasi Apple lewat skema bangun pabrik hingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal bahwa pengemudi ojek online (ojol) bakal tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

    1. Produksi padi RI capai 52,66 juta ton atau 95,02 persen dari target

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, per November 2024 realisasi produksi padi mencapai 52,66 juta ton atau 95,02 persen dari target sebesar 55,42 juta ton.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Erick Thohir: Pemerintah siapkan peta jalan untuk harga tiket pesawat

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan membuat rencana lima tahunan terkait dengan harga tiket di Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) maupun musim libur lainnya.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Bahlil beri sinyal ojol tetap dapat subsidi BBM dengan skema UMKM

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi sinyal bahwa pengemudi ojek online (ojol) bakal tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM), dengan menggunakan skema usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

    Baca selengkapnya di sini

    4. Menaker: Permenaker No.16 Tahun 2024 pertimbangkan daya beli pekerja

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 telah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Menperin inginkan investasi Apple lewat skema bangun pabrik

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menginginkan agar investasi Apple sebesar 1 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dapat melalui skema investasi fasilitas produksi atau membangun pabrik di Indonesia.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menaker siap carikan solusi bagi perusahaan yang kesulitan terkait UMP

    Menaker siap carikan solusi bagi perusahaan yang kesulitan terkait UMP

    Sumber foto: Antara

    Menaker siap carikan solusi bagi perusahaan yang kesulitan terkait UMP
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 04 Desember 2024 – 22:56 WIB

    Elshinta.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) siap mencarikan solusi terbaik bagi perusahaan yang kemungkinan akan mengalami kesulitan menghadapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

    “Beberapa waktu yang lalu kami sudah bertemu juga dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), sekali lagi kami sampaikan kami sangat paham bahwa ada perusahaan yang mungkin akan mengalami kesulitan finansial dan kita sedang membentuk tim, join bareng dan dibantu oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bagaimana (memberikan) treatment spesifik untuk industri-industri yang mungkin akan memiliki kendala dalam penerapan beleid ini. Kita masih punya waktu karena penerapan (Upah Minimum 2025) itu mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (4/12).

    Ia memastikan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait akan membahas serta mematangkan lagi bersama berbagai opsi intervensi sebelum kebijakan Upah Minimum tersebut diberlakukan pada tahun depan.

    “Ada banyak opsi sebenarnya, mulai dari kita melihat dari hulu sampai hilir, tapi saya belum sampaikan sekarang, namun pesannya sudah kita sampaikan kepada APINDO dan pilihan-pilihan intervensi itu kita harus matangkan lagi bersama. Dan sekali lagi saya katakan kita masih punya waktu,” katanya.

    Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5 persen berlaku rata baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang ditetapkan dan diundangkan pada Rabu (4/12).

    Yassierli menegaskan, perusahaan wajib menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 sebesar 6,5 persen, dan Kemenaker mendorong pekerja atau buruh untuk dapat melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan jika ada perusahaan yang melanggar hal tersebut.

    “Jadi sekali lagi Upah Minimum tahun 2025 ini wajib untuk dilaksanakan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah,” katanya.

    Kemenaker mengumumkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.

    Kemudian mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, maka perlu dilakukan penyesuaian mengenai penetapan upah minimum tahun 2025;

    Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    Sumber : Antara

  • Pemerintah Siapkan Skema Khusus Bagi Pengusaha yang Tak Sanggup Bayar UMP 2025

    Pemerintah Siapkan Skema Khusus Bagi Pengusaha yang Tak Sanggup Bayar UMP 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan memberikan perlakuan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun depan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, perlakuan khusus akan diberikan pemerintah terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. 

    “Ini lebih spesifik treatment untuk pelaku usaha yang memang saat ini kesulitan finansial sehingga kalau penerapan UMP itu sekarang, maka mereka bisa jadi tidak mampu [untuk membayar],” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (4/12/2024).

    Sejalan dengan rencana tersebut, Kemnaker bersama kementerian/lembaga terkait termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah membentuk tim untuk mencari solusi bagi industri-industri yang terkendala dalam menerapkan upah minimum 2025. Tim ini nantinya turut melibatkan asosiasi pengusaha. 

    Yassierli menyebut, pemerintah masih memiliki waktu hingga 1 Januari 2025 untuk mencari berbagai opsi yang dapat membantu perusahaan yang terkendala menerapkan kebijakan ini.

    “Kita masih punya waktu karena penerapannya itu nantikan 1 Januari 2025,” ujarnya.

    Pemerintah resmi menetapkan kenaikan upah minimum rata-rata sebesar 6,5%. Nilai tersebut dipukul rata untuk upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kenaikan upah ini mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Seiring dengan terbitnya regulasi ini, Yassierli meminta kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024 dan UMK paling lambat 18 Desember 2024.

    Bagi provinsi hasil pemekaran yang telah menetapkan UMP 2024 namun belum mempunyai dewan pengupahan provinsi, maka upah minimum 2025 menggunakan upah minimum provinsi pada provinsi induk. 

    Kemudian, untuk provinsi hasil pemekaran yang belum memiliki dewan pengupahan provinsi, upah minimum sektoral provinsi 2025 untuk sektor tertentu dapat menggunakan upah minimum sektoral provinsi pada provinsi induk sepanjang sektornya sama atau disepakati antara organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.

  • RESMI Diterbitkan, Berikut Isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025

    RESMI Diterbitkan, Berikut Isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 pada Rabu (4/12/2024).

    Permenaker tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penetapan pemerintah terhadap kenaikan upah minimun 2025 sebesar 6,5 persen.

    Beberapa poin penting ada di dalam Permenaker tersebut.

    Berikut ini penjelasan lengkapnya.

    Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    Menurut Menaker, aturan upah minimum 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, telah terbit dan diundangkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    “Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.”

    “Kami berharap semua pihak dapat melaksanakan kebijakan ini yang telah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha,” tegasnya.

    Yassierli menjelaskan, sebelum ada arahan soal upah minimum yang naik 6,5 persen dari Presiden Prabowo Subianto, pihaknya sudah melakukan kajian serta konsultasi publik.

    Beberapa pihak yang dilibatkan dalam konsultasi publik itu adalah perwakilan organisasi pengusaha dan serikat pekerja atau buruh melalui LKS Tripartit Nasional, serta Dewan Pengupahan Nasional.

    Yassierli lantas menjelaskan ketentuan penetapan upah minimum 2025 yang tercantum pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

    Pertama, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

    Kedua, upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda serta membutuhkan tuntutan kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.

    Ketiga, UMK harus memenuhi dua syarat, yakni.

    a. Nilainya lebih tinggi dari upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

    b. Direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur atau oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Wali Kota.

    Keempat, nilai upah minimum sektoral dihitung dan disepakati oleh Dewan Pengupahan di masing-masing tingkat wilayah.

    Kelima, penetapan upah minimum dilakukan melalui keputusan Gubernur dengan jadwal sebagai berikut:

    a. 11 Desember 2024 untuk UMP dan UMS Provinsi.

    b. 18 Desember 2024 untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK.

    Menaker Yassierli menambahkan, setelah aturan upah minimum 2025 terbit, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.

    “Kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu hingga terbitnya peraturan ini.”

    “Seperti Kementerian Hukum, Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, dan BPS, serta Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit,” tuturnya. (*)

    Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Aturan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit, Menaker: Mulai Berlaku 1 Januari 2025

  • Menaker Ungkap Alasan Prabowo Tegas Naikkan UMP 6,5 Persen

    Menaker Ungkap Alasan Prabowo Tegas Naikkan UMP 6,5 Persen

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan alasan pemerintah menetapkan peningkatan angka 6,5% Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Menurutnya ini merupakan keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.

    Yassierli menjelaskan aturan penetapan UMP ini hanya berlaku pada tahun 2025. Penetapan UMP tahun ini juga sejalan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

    Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan melakukan beberapa kajian, terkait pertumbuhan ekonomi, tingkat infasi, dan trek kenaikan upah dalam 3 – 4 tahun terakhir. Setelah itu kajian itu juga sudah disampaikan kepada kalangan pengusaha.

    “Atas dasar itu kemudian kita usulkan ke Pak Presiden dan kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5%,” kata Yassierli, saat konferensi pers, Rabu (4/12/2024).

    Namun Guru Besar ITB ini mengingatkan bahwa peningkatan UMP 6,5% ini hanya terjadi di tahun 2025. Pihaknya akan akan merumuskan kembali bersama pengusaha dan serikat pekerja terkait formulasi yang lebih jangka panjang.

    “Ini akan membutuhkan waktu, kita harus duduk bersama, kemudian banyak variabel dan sejauh mana variabel itu signifikan dan itu semua butuh waktu,” katanya.

    Yassierli juga menegaskan pihaknya kini sudah memberikan penjelasan kepada Apindo terkait asal perhitungan peningkatan UMP 2025 ini. Ia mengklaim respons dari pengusaha juga sudah memahami.

    “Tadi malam kita sudah sampaikan, kita tunggu saja respon dari Apindo seperti apa, banyak protesnya, pengusaha banyak protesnya sebelum tadi malam. Tapi tadi malam kami sampaikan oke, setelah penjelasan jadi enggak ada protes lagi,” kata Yassierli.

    (dem/dem)

  • Menaker: Upah Minimum sektoral harus lebih tinggi dari Upah Minimum

    Menaker: Upah Minimum sektoral harus lebih tinggi dari Upah Minimum

    Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi, dan Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari Nilai Upah Minimum kabupaten/kota

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menyatakan Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

    “Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi, dan Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari Nilai Upah Minimum kabupaten/kota,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu.

    Dalam Pemenaker Nomor 16 Tahun 2024 tersebut menyatakan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.

    Upah Minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

    Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan Upah Minimum sektoral provinsi, kemudian dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk penetapan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.

    Upah Minimum sektoral tahun 2025 dihitung oleh dewan pengupahan provinsi untuk Upah Minimum sektoral provinsi, dan dewan pengupahan kabupaten/kota untuk Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.

    Nilai Upah Minimum sektoral didasarkan atas kesepakatan dewan pengupahan provinsi untuk Upah Minimum sektoral provinsi dan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten/kota untuk Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.

    “Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” kata Yassierli.

    Sedangkan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025, lanjutnya, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

    “Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Yassierli.

    Dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat Upah Minimum kabupaten/kota maka yang berlaku Upah Minimum provinsi.

    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 4 Desember 2024.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menaker: Permenaker No. 16 Tahun 2024 pertimbangkan daya beli pekerja

    Menaker: Permenaker No. 16 Tahun 2024 pertimbangkan daya beli pekerja

    Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 telah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha.

    “Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 itu menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

    Sebelum adanya arahan dari Presiden RI, Kemenaker sudah melakukan kajian dan melakukan konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) dan lewat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) melalui proses meaningful participation.

    “Pada hari ini Rabu 4 Desember 2024 telah terbit dan diundangkan Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” kata Yassierli.

    Rata-rata kenaikan upah minimum nasional Tahun 2025 sebesar 6,5 persen baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 di Jakarta pada Rabu (4/12).

    Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.

    Kemudian mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, maka perlu dilakukan penyesuaian mengenai penetapan upah minimum tahun 2025;

    Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025;

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

    Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

    Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

    Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Survei: Upskilling tenaga kerja penting agar relevan era digitalisasi

    Survei: Upskilling tenaga kerja penting agar relevan era digitalisasi

    Jakarta (ANTARA) – Hasil survei dari lembaga riset Populix menyebutkan pentingnya inisiatif peningkatan keterampilan (upskilling) tenaga kerja agar tetap relevan di tengah kemajuan teknologi dan era digitalisasi.

    “Dengan berfokus pada solusi seperti keamanan siber, upskilling tenaga kerja, dan layanan kesehatan digital, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih aman dan berkelanjutan,” kata Co-Founder dan CEO Populix Timothy Astandu dalam keterangan terkait publikasi laporan “Navigating Economic and Security Challenges in 2025” di Jakarta, Rabu.

    Menurut Timothy, meski menawarkan efisiensi, kemajuan teknologi dan otomatisasi juga menciptakan tekanan di dunia kerja, terutama bagi pekerjaan tradisional yang semakin tergeser. Karena itu peningkatan keterampilan tenaga kerja teramat penting.

    Ia mengatakan survei yang dilakukan Populix, menemukan bahwa 47 persen responden mengungkapkan kekhawatiran mendalam akan kemampuan mereka untuk mempertahankan keamanan ekonomi di tengah meningkatnya biaya hidup dan meningkatnya beban konsumerisme, yang sebagian besar didorong oleh kemudahan belanja daring.

    “Para responden mengkhawatirkan gangguan keuangan, seperti kehilangan pekerjaan atau turunnya kemampuan ekonomi, akan berdampak signifikan terhadap kondisi finansial mereka. Bahkan, membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dibutuhkan campur tangan dari pemerintah untuk mengatasi kekhawatiran publik, salah satunya dengan menjaga stabilitas ekonomi tahun depan,” kata Timothy.

    Dinamika teknologi dan otomatisasi ini akan mempengaruhi berbagai sektor industri, serta kebutuhan konsumen.

    Lebih lanjut, kata Timothy, dalam era digitalisasi, keamanan siber dan keamanan kesehatan juga menjadi dua hal yang paling dikhawatirkan masyarakat.

    Laporan “Navigating Economic and Security Challenges in 2025” itu mengungkapkan, 67 persen responden khawatir dengan masalah keamanan siber, sedangkan 49 persen mengkhawatirkan keamanan kesehatan.

    Menurut Timothy, dengan semakin eratnya integrasi digital, maka semakin banyak pula ancaman siber yang bermunculan. Pemicu utamanya adalah pembobolan data dan peretasan, yang diperparah dengan sumber daya dan pengetahuan yang tidak memadai. Karena itu peningkatan keterampilan Sumber Daya Manusia (SDM) sangat penting.

    “Meningkatnya ancaman siber membuat keamanan siber yang kuat menjadi sangat penting. Pembobolan dan peretasan data merupakan pemicu utama, sementara sumber daya dan pengetahuan yang tidak memadai menjadi penghalang. Motivasi berfokus pada perlindungan data sensitif, meskipun kesadaran akan ancaman yang terus berkembang masih kurang,” kata dia.

    Selain pembobolan data dan peretasan, kata Timothy, publik juga sudah mulai memahami jenis-jenis ancaman siber lainnya seperti virus (82 persen), phishing email (75 persen), pornografi digital (65 persen), cyberbullying (63 persen), spyware (60 persen), ransomware (55 persen), hingga trojan (54 persen).

    “Meskipun publik tergolong masih awam, mereka mulai termotivasi untuk lebih menjaga keamanan data-data sensitif mereka. Di sinilah pemerintah dan swasta bisa hadir untuk membantu mereka, baik dengan memberikan edukasi keamanan siber, hingga menghadirkan solusi keamanan yang sederhana dan mudah dioperasikan,” ujar Timothy.

    Masalah keamanan siber, kata dia, secara signifikan berdampak pada berbagai aspek kehidupan konsumen. Ini menyebabkan tekanan emosional, mengganggu keamanan pribadi dan keamanan finansial, membatasi interaksi sosial, dan mempengaruhi keamanan pekerjaan di lingkungan profesional.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan produktivitas dan kompetensi tenaga kerja sebagai modal penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mencapai Indonesia Emas 2045.

    “Kami ingin bagaimana kemudian tenaga kerja kita ini menjadi memiliki sebuah peran yang sangat substansial dalam pertumbuhan ekonomi bangsa ke depan. Peningkatan kompetensi tenaga kerja memang ini adalah menjadi proses business core kami,” kata Yassierli dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (3/12).

    Guna mendukung peningkatan produktivitas dan kompetensi tenaga kerja Indonesia, Yassierli menuturkan pihaknya melakukan penguatan kurikulum, sertifikasi, vokasi, reskilling, dan upskilling yang lebih optimal.

    “Kita akan mencoba membuatnya lebih efisien, lebih masif ke depan, dan kita akan fokus pada tenaga kerja tertentu sejalan dengan mega project program strategisnya dari Presiden,” kata Menaker.

    Pewarta: Indra Arief Pribadi
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024