Kementrian Lembaga: Menaker

  • DKI berupaya tetapkan upah minimum sektoral 2025 secepatnya 

    DKI berupaya tetapkan upah minimum sektoral 2025 secepatnya 

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.

    “Karena perlu diberlakukan per 1 Januari 2025. Makanya kami bekerja terus, mudah-mudahan secepatnya supaya 1 Januari sudah ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan UMS provinsi berbeda dengan Upah Minimum Provinsi baik dari sisi besaran nilainya maupun rinciannya.

    “Karena memang rinciannya berbeda, sektor ada angka-angkanya. Kalau UMP kan hanya satu,” ujar Hari.

    Di sisi lain, pengusaha dan pekerja belum menyepakati sektor-sektor tertentu yang akan ditetapkan upahnya.

    Pengusaha untuk UMS provinsi 2025 mengusulkan lima sektor yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan real estate.

    Sementara pekerja mengusulkan 13 sektor harus masuk dalam UMS provinsi 2025 yakni konstruksi; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; ritel; kelistrikan dan transportasi.

    Ini berbeda dengan UMP yang relatif lebih cepat disepakati besarannya. Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 naik naik 6,5 persen dibandingkan tahun lalu, dari semula Rp5.067.381, menjadi Rp 5.396.760.

    “Dari sisi pengusaha legowo walaupun sedikit beban berat. Namun karena ada kesepakatan. Serikat juga tidak terlalu banyak menuntut. Ya sudah clear,” ujar Hari.

    Menurut Hari, tidak ada sanksi yang akan dikenakan pada Pemprov DKI karena belum menetapkan besaran UMS hingga 11 Desember ini.

    Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengharuskan UMP tahun 2025 dan UMS tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2025.

    Mengenai ada atau tidaknya sanksi apabila pemerintah provinsi tak kunjung menetapkan sesuai ketentuan, maka Hari mengatakan, “Kalau masalah sanksi saya tanyakan ke Pemerintah Pusat waktu kami rapat, mereka tidak bisa jawab juga karena di dalam Permenaker Nomor 16 tidak ada sanksi kalau tanggal 11 terlambat. Arahnya kalau bisa segera”.

    Lalu, terkait besaran UMS merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yaitu harus lebih tinggi dari UMP.

    UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lain, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau diperlukan spesialisasi.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: M Razi Rahman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Daftar 20 Provinsi yang Sudah Putuskan UMP 2025: Jakarta Tertinggi, Yogyakarta Terendah – Halaman all

    Daftar 20 Provinsi yang Sudah Putuskan UMP 2025: Jakarta Tertinggi, Yogyakarta Terendah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah diputuskan oleh sejumlah provinsi hingga Rabu (11/12/2024).

    Adapun keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 yang sudah diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli tertanggal 4 Desember 2024.

    Dalam Permenaker tersebut, UMP 2025 wajib dinaikan sebesar 6,5 persen.

    Sementara menurut, Pasal 2 Permenaker tersebut, penetapan UMP 2025 menggunakan formula yaitu UMP 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMP 2025.

    Kemudian, pemerintah provinsi (Pemprov) wajib mengumumkan UMP 2025 serta upah minimum sektoral paling lambat pada Rabu (11/12/2024) atau hari ini.

    Namun, berdasarkan catatan Tribunnews.com, baru ada 20 provinsi yang mengumumkan UMP 2025.

    Terbaru, ada DKI Jakarta serta DI Yogyakarta yang mengumumkan UMP 2025.

    Sementara, provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur belum menetapkan UMP 2025.

    Selengkapnya berikut daftar 20 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2025:

    1. UMP Bali 2025 naik dari Rp 2.813.672 menjadi Rp 2.996.560
    2. UMP Riau 2025 naik dari Rp 3.294.625 menjadi Ro 3.508.776
    3. UMP Kalimantan Barat 2025 naik dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.286
    4. UMP Sumatera Barat 2025 naik dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193
    5. UMP Kalimantan Utara 2025 naik dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160
    6. UMP Kalimantan Selatan 2025 naik dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194
    7. UMP Nusa Tenggara Barat 2025 naik dari Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931
    8. UMP Sulawesi Selatan 2025 naik dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527
    9. UMP Papua Barat 2025 naik dari Rp Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.614.000
    10. UMP Kalimantan Tengah 2025 naik dari Rp 3.261.616 menjadi Rp 3.473.621
    11. UMP Sulawesi Tenggara naik 2025 dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.915.000
    12. UMP Papua 2025 naik dari Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.850
    13. UMP Aceh 2025 naik dari Rp 3.460.672 menjadi Rp Rp 3.685.616
    14. UMP Lampung 2025 naik dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.070
    15. UMP Sumatera Selatan 2025 naik dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.571
    16. UMP Maluku Utara 2025 naik dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.408.000
    17. UMP Gorontalo 2025 naik dari Rp 3.012.318 menjadi Rp 3.221.731
    18. UMP Jakarta 2025 naik dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761.
    19. UMP DI Yogyakarta 2025 naik dari Rp 2.125.897 menjadi Rp 2.264.080
    20. UMP Kalimantan Timur 2025 naik dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.314

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Bali dengan judul “UMP Bali 2025 Jadi 2.996.560,68, Dewan Pengupahan dan Disnaker Rekomendasi Kenaikan Upah 6,5 Persen”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Widya)(Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)(Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgio)(Tribun Pontianak/Faiz Iqbal Maulid)(Tribun Padang/Wahyu Bahar)(Tribun Kaltara/Desi Kartika Ayu)(Tribun Kalsel/Muhammad Syaiful Riki)(Tribun Lombok/Robby Firmansyah)(Tribun Timur/Faqih Imtiyaaz)(Tribun Papua Barat/Fransiskus Irianto Tiwan)

    Artikel lain terkait Upah Minimum Pekerja 

  • Sah, UMP Jakarta 2025 Naik jadi Rp5,3 Juta

    Sah, UMP Jakarta 2025 Naik jadi Rp5,3 Juta

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp5,39 juta.

    Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan penetapan UMP 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    “Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujar Teguh di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

    “Sehingga UM Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761,” sambungnya.

    Tahun ini, UMP Jakarta tercatat Rp5.067.381 per bulan

    Besaran nilai UMP ini juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

    Pemprov Jakarta sendiri telah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi pada awal pekan ini untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.

    “Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang sudah dikeluarkan dan kemarin juga ada rakor inflasi dimana diawal paparan dari Bapak Menaker sampaikan bahwapemerintah daerah termasuk DKI paling lambat harus mengumumkan UMP tanggal 11 Desember,” ujar Teguh di Jakarta, Selasa (10/11) kemarin, seperti dikutip Antara.

    Besaran kenaikan upah tahun depan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.

    Kenaikan upah minimum nasional dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.

    (sfr/sfr)

  • Besok Batas Akhir Pengumuman UMP 2025, Intip Besaran di 8 Provinsi

    Besok Batas Akhir Pengumuman UMP 2025, Intip Besaran di 8 Provinsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah mematok kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Adapun, setiap kepala daerah wajib menetapkan UMP 2025 paling lambat besok, tepatnya 11 Desember 2024.

    Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 (Permenaker No. 16/2024) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Beleid anyar itu ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 4 Desember 2024.

    Adapun, penetapan dan pemberlakuan upah minimum 2025 tercantum pada Bab IV Pasal 10, 11, dan 12 Permenaker No. 16/2024.

    “UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024,” demikian bunyi Pasal 10 ayat 1, dikutip pada Selasa (10/12/2024).

    Lebih lanjut, pada Pasal 11 disebutkan bahwa UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat upah minimum kabupaten/kota, maka yang berlaku UMP.

    Dalam hal penetapan UMP 2025, Menaker Yassierli menggunakan formula penghitungan UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Dijelaskan pula, nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Indeks tertentu yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.

    Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada delapan provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2025.

    Berikut besaran UMP 2025 di delapan provinsi:

    1. UMP Kalimantan Tengah

    Gubernur Kalimantan Tengah telah menetapkan UMP 2025. UMP Kalimantan Tengah ditetapkan dengan rumus Rp3.261.616,00 + Rp212.005,04. Artinya, UMP 2025 Kalimantan Tengah adalah Rp3.473.621,04.

    2. UMP Kalimantan Utara

    Selain Kalimantan Tengah, UMP Kalimantan Utara untuk 2025 resmi naik menjadi Rp3.580.160. Jika menengok UMP Kalimantan Utara pada tahun lalu adalah Rp3.361.653.

    3. UMP Kalimantan Barat

    Lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga telah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.878.286. Dengan begitu, UMP Kalimantan Barat 2025 naik 6,5% dari UMP 2024.

    4. UMP Kalimantan Timur

    Berikutnya, Dewan Pengupahan Kalimantan Timur telah menetapkan UMP 2025. Per 1 Januari 2025, UMP Kalimantan Timur 2025 naik 6,5% menjadi Rp3.579.314.

    5. UMP Riau

    Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk menetapkan UMP 2025. Mengacu Permenaker 16/2024, maka UMP Riau 2025 direkomendasikan adalah sebesar Rp3.508.776,22.

    6. UMP NTB

    Provinsi lain yang telah menggelar sidang adalah Nusa Tenggara Barat (NTB). Di mana, besaran UMP NTB 2025 yang direkomendasikan adalah sebesar Rp2.602.931. Ini artinya, UMP NTB 2025 naik Rp158.864 dari UMP tahun lalu yang hanya Rp2.444.067.

    7. UMP Sulawesi Tenggara

    Kemudian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) juga telah menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5% mengikuti keputusan pemerintah pusat. Kini, UMP Sultra 2025 naik Rp187.587 menjadi Rp3.073.551.

    8. UMP Sulawesi Tengah

    selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) juga telah sepakat UMP Sulteng 2025 menjadi sebesar Rp2.915.000.

  • Asosiasi Usul Peningkatan Perlindungan buat Pekerja Migran Indonesia

    Asosiasi Usul Peningkatan Perlindungan buat Pekerja Migran Indonesia

    Jakarta

    Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (HIMSATAKI) bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker RI) Yassierli dan mengusulkan program Two and Two. Program ini merupakan tata kelola penempatan tenaga kerja sektor informal ke luar negeri, khususnya ke Arab Saudi.

    Ketua Umum HIMSATAKI Tegap Harjadmo mengatakan, program tersebut akan menyentuh ranah perekrutan, pelatihan dengan sertifikasi, penempatan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

    “Hasil pertemuannya memang usulan-usulan kami kepada Pak Menteri (Yassierli) memang untuk tata kelola penempatan pekerja migran ke luar negeri. Sebab, regulasi pelatihan masih ditangani Kemenaker walau ada kementerian baru yang namanya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI),” tutur Tegap dalam siaran pers, ditulis Selasa (9/12/2024).

    Dalam pertemuan itu pihaknya mengusulkan Kemenaker RI untuk menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Investasi Pelatihan dan Vokasi. Penanaman modal asing pada program lembaga pelatihan kerja ke luar negeri (LPKLN) diproyeksikan akan berdampak positif pada Pencari Kerja,Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Keluarganya.

    Adapun beberapa manfaat dari penanaman modal asing untuk LPKLN itu, kata Tegap, seperti penurunan angka pengangguran, meningkatkan daya saing, membangun harkat dan martabat dan menjadikan PMI sebagai aset nasional, serta meningkatkan devisa negara.

    “Yang jelas pertama perekrutan, perekrutan itu memang masih banyak calo. Harapan kami kalau ada investasi asing ini dan ada LPK yang standar internasional, artinya Pencari Kerja yang mau bekerja ke luar negeri khususnya Saudi, bisa langsung datang ke LPK tersebut tanpa melalui calo. Selanjutnya biaya-biaya penempatan pun bisa gratis,” ujar Tegap.

    Selanjutnya, kata Tegap, lewat program Two and Two itu pekerja migran akan terlindungi, memiliki kompetensi, serta memiliki sertifikasi dari LKP resmi. Apalagi HIMSATAKI selama ini masih menemukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan Udang Undang No.18!Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dan turunanya ketika merekrut CPMI.

    “Two (pertama ini) ini perekrutan, pelatihan, dan sertifikasi. Dan, Two yang kedua ini adalah perlindungan dan penempatan. Perlindungan dan penempatan ini kan ranahnya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ,” ujar Tegap.

    Karena itu, kata Tegap, pihaknya berharap usulan tersebut dapat terealisasi, sehingga program Two and Two menjadi suatu ekosistem ketenagakerjaan yang tidak terpisahkan dan berkelanjutan “Harapan kami program Two and Two ini bisa menyelesaikan penempatan pekerja migran yang ada di hulu, termasuk sampai hilir,” dan Pilot Projek akan di laksanakan di Propinsi NTB ungkap Tegap.

    Merespons usulan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia salah satunya dengan menempatkan tenaga kerja ke luar negeri. Karena itu, tenaga kerja tersebut harus harus memiliki kompetensi yang memadai.

    Menurut Yassierli , kompetensi tersebut akan menjadi bekal penting bagi pekerja untuk bersaing di pasar tenaga kerja internasional. Di sisi lain, dengan memiliki kompetensi, pekerja akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

    Oleh sebab itu, kata Yassierli, Kemenaker akan mengkaji usulan tersebut untuk memastikan program dari HIMSATAKI memiliki dasar hukum yang kuat. Dan itu harus dipenuhi supaya pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Tugas kami sebagai pemerintah adalah memastikan bahwa yang bekerja itu kompeten,” kata Yassierli.

    (kil/kil)

  • Rapat Koordinasi Nasional: Presiden Prabowo Soroti Daya Beli dan Penetapan UMP 2025 – Halaman all

    Rapat Koordinasi Nasional: Presiden Prabowo Soroti Daya Beli dan Penetapan UMP 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025, Senin (9/12/2024). Acara yang berlangsung secara hybrid ini digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

    Rakornas tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Budi Santoso, serta para Penjabat Gubernur dari seluruh Indonesia.

    Selain membahas upaya pengendalian inflasi, pertemuan ini juga fokus pada sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2025 yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong produktivitas nasional.

    Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengendalikan inflasi serta menjaga daya beli masyarakat.

    “Kolaborasi yang solid antara seluruh pihak sangat penting untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi rakyat,” ujar Presiden Prabowo.

    Terkait kebijakan upah minimum tahun 2025, Presiden menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas nasional.

    “Penetapan upah minimum ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak, guna menciptakan keadilan sosial,” jelasnya.

    Senada dengan Presiden, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.

    “Upah minimum sektoral wajib lebih tinggi dari UMP dan UMK untuk menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujar Menaker.

    Menaker juga mengingatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

    “Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegasnya.

    Menaker berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah. “Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi nasional,” tutup Menaker.\

     

  • Kadin: Pengusaha Butuh Insentif Khusus Usai UMP 2025 Naik 6,5%

    Kadin: Pengusaha Butuh Insentif Khusus Usai UMP 2025 Naik 6,5%

    Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkap insentif khusus yang dibutuhkan oleh pengusaha untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 6,5% tahun depan. 

    Waketum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan pihaknya menantikan upaya pemerintah untuk mengatur upah sektoral secara berkeadilan sekaligus mengantisipasi 3 polemik yang dipicu kenaikan upah minimum. 

    “Untuk itu rasanya pemerintah perlu mengendalikan penetapan upah sektoral supaya tidak lepas kendali. Untuk memberikan insentif kepada industri karena dampak kenaikan UMP 6,5%, maka harus menjawab pada tiga permasalahan,” kata Saleh kepada Bisnis, Senin (9/12/2024). 

    Eks Menteri Perindustrian periode 2014-2016 itu menerangkan, permasalahan pertama yakni kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% dan upah sektoral berpotensi tidak mampu diikuti ketentuannya oleh pengusaha lantaran saat ini sedang kesulitan dengan permintaan pasar yang turun. 

    Kedua, pelaku usaha meskipun saat ini mampu, tapi secara jangka panjang akan mengurangi daya tahannya dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi baik nasional maupun global.

    “Ketiga, untuk industri orientasi ekspor akibat kenaikan upah jadi kehilangan daya saing karena produknya semakin mahal. Sementara masih ada negara lain yang masih lebih menarik dari Indonesia,” ujarnya. 

    Kendati demikian, Saleh mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait dengan wacana insentif khusus sebagai dampak adanya kenaikan UMP 6,5%. Menurut dia, pemerintah saat ini masih mengodok insentif yang berkaitan dengan penurunan daya beli kelas menengah. 

    Di sisi lain, pengusaha mengaku sangat menghawatirkan dampak kepastian hukum bagi dunia usaha. Terlebih, dalam beberapa tahun terakhir kebijakan formula pengupahan berubah setiap tahun. 

    “Sedangkan untuk penetapan upah sektoral pemerintah belum menetapkan kriteria dan formulanya. Kami khawatir bahwa akan terjadi negosiasi yang alot dan akan ada potensi angka upah tambahan yang semakin mengagetkan investor,” tuturnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah tengah menggodok kebijakan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan upah minimum 2025.  

    Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas beratnya beban perusahaan dari kenaikan upah minimum tahun depan.

  • Menaker Yassierli Wajibkan Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi dari UMP dan UMK 2025 – Halaman all

    Menaker Yassierli Wajibkan Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi dari UMP dan UMK 2025 – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mewajibkan upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.

    Menurut dia, upah minimum sektoral yang lebih tinggi bisa menjadi jaminan perlindungan bagi pekerja yang berada di sektor risiko tinggi.

    “Upah minimum sektoral wajib lebih tinggi dari UMP dan UMK untuk menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” kata Yassierli saat Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (10/12/2024).

    Ia mengingatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

    Yassierli pun meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024.

    Ia berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah.

    “Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi nasional,” ujar Yassierli.

    Sebagaimana diketahui, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 yang diundangkan pada 4 Desember 2024.

    Berdasarkan peraturan tersebut, rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

    Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota.

    Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

    Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

    Formula penghitungan Upah Minimum Provinsi 2025 berdasarkan Permenaker 16/2024 adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.

    Sementara itu, formula penghitungan Upah Minimum kabupaten atau kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025.

    Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi dan kabupten/kota tahun 2025 disebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

     

     

  • Menteri Tito ingatkan pemda jaga laju inflasi

    Menteri Tito ingatkan pemda jaga laju inflasi

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menteri Tito ingatkan pemda jaga laju inflasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 09 Desember 2024 – 23:11 WIB

    Elshinta.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan seluruh pihak terkait termasuk pemerintah daerah (pemda) agar terus menjaga laju inflasi.

    Hal itu disampaikan Tito pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2024 yang Dirangkaikan dengan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin .

    Dia mengatakan langkah ini penting meski secara year on year pada November 2024, inflasi nasional terkendali di angka 1,55 persen yang merupakan terendah sejak kemerdekaan Indonesia.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan pemerintah menargetkan angka inflasi berada di angka 1,5 hingga 3,5 persen. Dirinya menegaskan agar inflasi tidak di bawah target karena produsen akan kesulitan menutupi ongkos produksi lantaran harga terlalu rendah.

    “Kalau harga terlalu rendah, mereka (produsen) yang kesulitan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Namun, angka tersebut juga jangan sampai di atas 3,5 persen karena akan menyulitkan masyarakat lantaran harganya terlalu tinggi. Ini sangat berdampak terutama bagi masyarakat dengan ekonomi rendah.

    “Oleh karena itulah kita masih terjaga di angka yang menjadi target pemerintah pusat,” jelasnya.

    Selain itu, Tito juga mengingatkan perlunya mengantisipasi lonjakan harga menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Pada momen ini, pola konsumsi masyarakat terhadap barang dan jasa diperkirakan meningkat sehingga berdampak terhadap kenaikan harga.

    “Tapi ingat bahwa sebentar lagi kita menghadapi Natal Tahun Baru, ada pesta, makan-makan, transportasi, mobilitas masyarakat bergerak tinggi, ini juga bisa meningkatkan permintaan atau demand,” ujar Tito.

    Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan sepanjang tahun 2024 inflasi secara year on year mulai Januari hingga November selalu terkendali dan sesuai target.

    Namun, dirinya juga membeberkan sejumlah komoditas yang perlu diwaspadai harganya pada Desember 2024. Hal itu seperti bawang merah, bawang putih, minyak goreng, dan daging ayam ras.

    Sebagai informasi, rakor ini juga dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, hadir pula Kepala Staf Kepresidenan Anto Mukti Prutanto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo, Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Wahyu Suparyono, dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada.

    Kemudian hadir secara daring Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna. Adapun kegiatan ini diikuti secara virtual oleh kepala daerah atau yang mewakili, serta jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

    Sumber : Antara

  • Menaker Minta Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi dari UMP

    Menaker Minta Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi dari UMP

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kebijakan upah minimum tahun 2025 dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas nasional. Hal itu disampaikan Prabowo dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025.

    “Penetapan upah minimum ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak, guna menciptakan keadilan sosial,” jelas Prabowo dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (9/12/2024).

    Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.

    “Upah minimum sektoral wajib lebih tinggi dari UMP dan UMK untuk menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

    “Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegasnya.

    Ia berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah.

    “Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi nasional,” tutupnya.

    (acd/acd)