Kementrian Lembaga: Menaker

  • Stimulus Ekonomi 2025, Korban PHK Dapat Bantuan Tunai 60% dari Upah

    Stimulus Ekonomi 2025, Korban PHK Dapat Bantuan Tunai 60% dari Upah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan sejumlah paket stimulus ekonomi, termasuk sektor ketenagakerjaan. Paket kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, terdapat tiga paket kebijakan yang diberikan pemerintah untuk sektor ketenagakerjaan. Pertama, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan pendapatan Rp4,8 juta – Rp10 juta per bulan.

    “Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta itu PPH-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

    Kedua, dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak hanya untuk industri padat kerja, tetapi juga sektor lainnya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kepada pekerja tersebut akan diberikan stimulus baik materi maupun non-materi yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan.  

    Kemudian, pemanfaatan pelatihan Rp2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, serta kemudahan akses program Prakerja. 

    Yassierli mengharapkan, stimulus tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pekerja terdampak agar dapat kembali bekerja. Selain itu, stimulus ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang dirumahkan. 

    “Dengan ini kami harapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim JKP, selain itu juga untuk pertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK,” ujar Yassierli.

    Pemerintah juga memberikan diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya, dengan total jumlah pekerja mencapai 3,76 juta pekerja. 

    Meski ada relaksasi, Yassierli memastikan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi pemberian manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

    “Kami ingin pastikan bahwa pemberian diskon tidak akan pengaruhi pemberian manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” pungkasnya. 

  • Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan? Ini Penjelasan Kemenaker

    Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan? Ini Penjelasan Kemenaker

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Untuk Desember 2024, hari libur nasional jatuh pada 25 Desember 2024 sedangkan cuti bersama ditetapkan pada 26 Desember 2024. 

    Lantas, apakah hak cuti tahunan berkurang jika karyawan mengambil cuti bersama?

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan menyebut bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

    “Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,” tulis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam surat edaran itu, dikutip Minggu (15/12/2024).

    Surat Edaran yang diteken oleh Yassierli tertanggal 6 Desember 2024 itu menuturkan, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dengan pekerja/buruh. Itu artinya, hak cuti tahunan berkurang jika karyawan mengambil cuti bersama.

    “Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan,” tuturnya.

    Kendati begitu, hak cuti tahunan tidak berkurang bagi karyawan yang bekerja pada hari cuti bersama. Selain itu, karyawan yang bekerja pada saat cuti bersama tetap mendapat upah seperti hari kerja biasa.

    Lebih lanjut, pemerintah dalam surat edaran itu menyebut bahwa karyawan tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi, dalam hal ini libur Natal dan Tahun Baru yang jatuh pada 25 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

    Namun, pengusaha dapat mempekerjakan para karyawannya untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus. 

    Jenis pekerjaan yang dimaksud yakni pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, pelayanan jasa transportasi, jasa perbaikan alat transportasi, usaha pariwisata, dan jasa pos dan telekomunikasi.

    Kemudian, pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya, media massa, pengamanan, lembaga konservasi, serta pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

    Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

    Lebih lanjut, Yassierli dalam surat edarannya menyebut, dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan karyawannya pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

    Dalam hal ini, karyawan yang bekerja pada saat libur nasional berhak mendapat upah kerja lembur. “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” pungkasnya. 

  • Catat! Pengusaha Wajib Bayar Lembur Pegawai yang Kerja saat Nataru

    Catat! Pengusaha Wajib Bayar Lembur Pegawai yang Kerja saat Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur untuk karyawan yang bekerja pada saat hari libur nasional atau libur resmi, dalam hal ini libur Natal dan Tahun Baru yang jatuh pada 25 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

    Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tertanggal 6 Desember 2024.

    “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” tulis Yassierli dalam surat edaran itu, dikutip Minggu (15/12/2024).

    Yassierli dalam beleid itu menuturkan, hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Saat hari libur nasional atau libur resmi, pekerja/buruh tidak wajib untuk bekerja.

    Kendati begitu, pengusaha dapat mempekerjakan karyawannya untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

    Jenis pekerjaan yang dimaksud yakni pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, pelayanan jasa transportasi, jasa perbaikan alat transportasi, usaha pariwisata, dan jasa pos dan telekomunikasi.

    Kemudian, pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya, media massa, pengamanan, lembaga konservasi, serta pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

    Selain itu, Yassierli menyebut bahwa pengusaha dapat mempekerjakan karyawan dalam keadaan tertentu berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

    “Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha,” tuturnya.

  • Kemnaker hadirkan bursa kerja sebagai solusi kurangi pengangguran

    Kemnaker hadirkan bursa kerja sebagai solusi kurangi pengangguran

    Elshinta.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar bursa lowongan kerja `Naker Fest` sebagai upaya menghadirkan solusi terkait persoalan pengangguran di Tanah Air.

    Naker Fest Jakarta bertema ‘Creating More and Better Jobs’ ini melibatkan lebih dari 50 perusahaan, menyediakan total 34.264 lowongan kerja (loker) secara luring dan daring.

    “Naker Fest ini juga ada booth Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Saya harapkan dan yakin pencari kerja atau masyarakat dapat terinspirasi untuk menjadi wirausaha baru, dan dapat belajar dari TKM dan seterusnya,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Jumat.

    Kepada pencari kerja dan masyarakat serta serikat pekerja, gelaran ini berlangsung pada 13 – 14 Desember 2024 di halaman gedung Kemnaker di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta.

    Kemnaker, kata dia, siap hadir membuka diri dan memberikan solusi kepada masyarakat tentang PR besar menuju Indonesia Emas.

    Yassierli menjelaskan, saat ini kondisi ekonomi sedang tak kondusif. Salah satu indikatornya adalah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan terbatasnya loker di industri.

    Ia berharap melalui perhelatan Naker Fest yang memfasilitasi pertemuan pencari kerja dengan perusahaan, masyarakat dapat melakukan walk in interview, open house dari Balai-Balai milik Kemnaker dan menikmati layanan lain yang dimiliki Kemnaker.

    Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam laporan penyelenggaraan menegaskan, bahwa salah satu tujuan Naker Fest adalah memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan.

    Anwar Sanusi menambahkan, untuk mendukung program pembangunan ketenagakerjaan juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemnaker dengan Universitas Sriwijaya dan Universitas Pelita Harapan. Penandatanganan kerja sama juga dilakukan antara Ditjen Binapenta dan Ditjen Binwasnaker dengan Ditjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

  • 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Daftarnya – Halaman all

    27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Daftarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

    2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

    3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

    6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus

    7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional

    9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE

    10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

    11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila

    12. 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah

    13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

    14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan

    15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.

    16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    1. 28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    2. 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

    4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE

    5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus

    6. 9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah

    7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

  • Menaker Buka Naker Fest, Tersedia 34.000 Lowongan Kerja

    Menaker Buka Naker Fest, Tersedia 34.000 Lowongan Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar Naker Fest Jakarta yang menyediakan 34.264 lowongan kerja (loker) secara offline dan online dari 50 perusahaan. Acara ini berlangsung pada 13–14 Desember 2024.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa rangkaian Naker Fest ini juga melibatkan kementerian lain untuk memberikan solusi kepada para pencari kerja di tengah tantangan ketenagakerjaan dan akan dilakukan secara rutin ke depan.

    “Ada sekitar 34.000 lowongan kerja, semoga ini juga bisa dimanfaatkan dan kami komitmen terus untuk meningkatkan jumlahnya [lowongan kerja],” kata Yassierli dalam acara Naker Fest Jakarta, di Gedung Kemnaker, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Terlebih, Yassierli menuturkan bahwa kondisi ekonomi Indonesia juga sedang tidak kondusif, salah satunya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga terbatasnya loker di industri.

    “Dan salah satunya itu yang banyak masyarakat kaitkan itu adalah dengan PHK dan terbatasnya lowongan pekerjaan yang ada di industri,” ungkapnya.

    Memasuki 2025, Yassierli menyampaikan bahwa perusahaan atau industri harus siap menghadapi kondisi yang semakin tidak pasti alias VUCA (volatility, uncertainty, complexity, ambiguity), termasuk kondisi Timur Tengah yang masih bergejolak.

    Di samping itu, dia juga menuturkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah (PR) terkait ketenagakerjaan yang harus segera dirampungkan agar tenaga kerja Indonesia mampu bersaing dengan tenaga asing. Dengan begitu, tidak ada kekhawatiran tenaga asing masuk dan mengambil alih pekerjaan dari tenaga kerja Indonesia.

    Apalagi, digitalisasi akan bergulir sangat cepat ke depan dan membutuhkan tenaga kerja yang semakin digital dan berkompeten.

    “Jangan sampai kemudian kita ketinggalan, kemudian tenaga kerja asing yang masuk karena mereka lebih siap daripada tenaga kerja Indonesia. Ini kekhawatiran kita,” ujarnya.

    Sayangnya, Survei Tahun 2022 menunjukkan tenaga kerja yang sudah memiliki keterampilan digital (digital skill) yang memadai baru mencapai 9%. Walhasil, ini menjadi tantangan Indonesia ke depan.

    “Jangan sampai kemudian sisanya merubah industri, merubah model bisnis, kemudian mereka ketinggalan dan akan menjadi pengangguran baru di bangsa,”

    Untuk itu, Yassierli berharap melalui perhelatan Naker Fest, masyarakat dapat melakukan walk in interview, Open House dari Balai-Balai milik Kemnaker dan menikmati layanan lain yang dimiliki Kemnaker.

    “Naker Fest ini juga ada booth Tenaga Kerja Mandiri [TKM]. Saya harapkan dan yakin para pencari kerja atau masyarakat dapat terinispirasi untuk menjadi wirausaha  baru, dan dapat belajar dari para TKM dan seterusnya,” tandasnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, terdapat beragam perusahaan yang menyediakan loker di Naker Fest. Misalnya saja, PT Sushi Tei Indonesia yang menawarkan loker di bagian pelayanan, seperti store manager, store supervisor, hingga captain. Serta, juga ada loker di bagian kitchen seperti store chef.

    Di samping itu, Naker Fest yang digelar Kemnaker juga menerima pencari kerja disabilitas, mulai dari PT Huawei Tech Investment, PT Pan Brothers Tbk dan Group, PT Sumoda Tama Berkah, PT Gotion Green Energy Solutions Indonesia, PT Jababeka Infrastruktur, Daya Utama Trisatya, dan PT Darbeni Bangunkarya.

  • Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Beri Pesan Ini buat Para Pencari Kerja

    Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Beri Pesan Ini buat Para Pencari Kerja

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli membuka Naker Fest Jakarta. Mengambil tema ‘Creating More and Better Jobs’, Naker Fest melibatkan lebih dari 50 perusahaan, menyediakan total 34.264 lowongan kerja (loker) secara offline dan online.

    Dalam sambutannya, Yassierli mengatakan di penghujung 2024 dan menyongsong awal tahun 2025 perusahaan atau industri harus siap menghadapi kondisi yang semakin VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity).

    Istilah tersebut berarti gejolak, tidak pasti, kompleks, dan ambigu. Dalam dunia bisnis, VUCA dapat diartikan sebagai situasi yang harus dihadapi oleh perusahaan, terkait pergeseran pasar dan perilaku konsumen, disrupsi, serta persaingan bisnis yang semakin ketat.

    “Dalam ilmu manajemen, Vuca menggambarkan ketidakpastian atau tidak dapat diprediksi kondisi yang akan terjadi. Kondisi global yang bergejolak dan ekonomi awal tahun yang belum bisa cepat, maka tema Naker Fest ini sangat relevan bagi perusahaan,” kata Yassierli, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024).

    Sesuai arahan Presiden RI Prabowo, Yassierli menyatakan gelaran Naker Fest juga sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab bersama sebagai anak bangsa untuk mencari solusi persoalan pengangguran di Tanah Air.

    Kepada para pencari kerja dan masyarakat serta serikat pekerja, Yassierli mengatakan melalui Naker Fest ini, pihaknya siap hadir membuka diri dan memberikan solusi kepada masyarakat tentang PR besar menuju Indonesia Emas.

    “Kepada adik-adik pencari kerja, semoga pesan ini sampai bahwa tahun 2025 ke depan dan seterusnya penuh dengan ketidakpastian, ” ujar Yassierli.

    Yassierli menjelaskan saat ini kondisi ekonomi sedang tak kondusif. Salah satu indikatornya adalah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan terbatasnya loker di industri.

    Ia berharap melalui perhelatan Naker Fest yang memfasilitasi pertemuan pencari kerja dengan perusahaan, masyarakat dapat melakukan walk in interview, Open House dari Balai-Balai milik Kemnaker dan menikmati layanan lain yang dimiliki Kemnaker.

    “Naker Fest ini juga ada booth Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Saya harapkan dan yakin para pencari kerja atau masyarakat dapat terinspirasi untuk menjadi wirausaha baru, dan dapat belajar dari para TKM dan seterusnya,” kata Yassierli.

    Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam laporan penyelenggaraan menegaskan salah satu tujuan Naker Fest adalah memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan.

    Anwar menambahkan untuk mendukung program pembangunan ketenagakerjaan juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemnaker dengan Universitas Sriwijaya dan Universitas Pelita Harapan.

    Penandatanganan kerja sama juga dilakukan antara Ditjen Binapenta dan Ditjen Binwasnaker dengan Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

    (anl/ega)

  • Dibuka Hari Ini! Naker Fest Jakarta 2024 Sediakan 34 Ribu Lowongan Pekerjaan – Halaman all

    Dibuka Hari Ini! Naker Fest Jakarta 2024 Sediakan 34 Ribu Lowongan Pekerjaan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka Naker Fest Jakarta yang diselenggarakan di halaman gedung Kemnaker. 

    Mengusung tema Creating More and Better Jobs. Acara ini berlangsung pada tanggal 13-14 Desember 2024.

    Naker Fest Jakarta melibatkan lebih dari 50 perusahaan, menyediakan total 34.264 lowongan kerja secara offline dan online

    Dalam sambutannya, Menaker Yassierli mengatakan di penghujung 2024 dan menyongsong awal tahun 2025, perusahaan atau industri harus siap menghadapi kondisi yang semakin VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity). Istilah tersebut berarti gejolak, tidak pasti, kompleks, dan ambigu.

    Dalam dunia bisnis Vuca dapat diartikan sebagai situasi yang harus dihadapi oleh perusahaan, terkait pergeseran pasar dan perilaku konsumen, disrupsi, serta persaingan bisnis yang semakin ketat.

    “Dalam ilmu manajemen, Vuca menggambarkan ketidakpastian atau tidak dapat diprediksi kondisi yang akan terjadi. Kondisi global yang bergejolak dan ekonomi awal tahun yang belum bisa cepat,  maka tema Naker Fest ini sangat relevan bagi perusahaan,” kata Yassierli. 

    Sesuai arahan Presiden Prabowo, Yassierli menyatakan gelaran Naker Fest juga sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab bersama sebagai anak bangsa untuk mencari solusi persoalan pengangguran di Tanah Air.

    Kepada para pencari kerja dan masyarakat serta serikat pekerja, Yassierli mengatakan melalui Naker Fest ini, Kemnaker siap hadir membuka diri dan memberikan solusi kepada masyarakat tentang PR besar menuju Indonesia Emas. 

    “Kepada adik-adik pencari kerja, semoga pesan ini sampai bahwa tahun 2025 ke depan dan seterusnya penuh dengan ketidakpastian, ” ujarnya.

    Yassierli menjelaskan saat ini kondisi ekonomi sedang tak kondusif. Salah satu indikatornya adalah adanya Pemutusan Hubungan Kerjaa (PHK) dan terbatasnya loker di industri. 

    Ia berharap melalui perhelatan Naker Fest yang memfasilitasi pertemuan pencari kerja dengan perusahaan, masyarakat dapat melakukan walk in interview, Open House dari Balai-Balai milik Kemnaker dan menikmati layanan lain yang dimiliki Kemnaker.

    “Naker Fest ini juga ada booth Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Saya harapkan dan yakin para pencari kerja atau masyarakat dapat terinispirasi untuk menjadi wirausaha  baru, dan dapat belajar dari para TKM dan seterusnya, ”  katanya.

    Sementara itu Sekjen Anwar Sanusi dalam laporan penyelenggaraan menegaskan, bahwa salah satu tujuan Naker Fest adalah memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan.

    Anwar Sanusi menambahkan untuk mendukung program pembangunan ketenagakerjaan juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemnaker dengan Universitas Sriwijaya dan Universitas Pelita Harapan. Penandatanganan kerja sama juga dilakukan antara Ditjen Binapenta dan Ditjen Binwasnaker dengan Ditjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

     

  • Kapan Batas Akhir Penetapan UMK 2025?

    Kapan Batas Akhir Penetapan UMK 2025?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Gubernur masih punya waktu lima hari lagi untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025. Batas waktu yang diatur pemerintah adalah 18 Desember 2024.

    Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

    “UMK 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024,” tulis pasal 10 ayat 2 beleid tersebut, dikutip Jumat (13/12).

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut perhitungan UMK 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota masing-masing.

    Setelah sepakat, angka upah baru itu direkomendasikan kepada gubernur melalui bupati atau wali kota.

    Pemerintah juga menegaskan besaran upah minimum kabupaten/kota mesti lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP). Penetapan UMP 2025 sebelumnya sudah diputuskan paling lambat 11 Desember 2024 oleh para gubernur.

    “Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi,” tegas pasal 4 ayat 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

    Sedangkan besaran kenaikan upah yang diputuskan Presiden Prabowo Subianto di 2025 adalah 6,5 persen. Menaker Yassierli menyebut ini adalah kebijakan khusus untuk tahun depan, di mana angka kenaikannya berlaku sama secara nasional.

    Walau kenaikan upah 2025 dipukul rata dan tanpa formula, Kemnaker mengklaim telah mempertimbangkan sejumlah variabel penting. Ini mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    (skt/sfr)

  • Menaker: Karyawan yang Kerja Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Wajib Dapat Upah Lembur – Halaman all

    Menaker: Karyawan yang Kerja Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Wajib Dapat Upah Lembur – Halaman all

    Pengusaha dapat mempekerjakan buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan.

    Tayang: Jumat, 13 Desember 2024 07:16 WIB

    dok. Kompas.id

    Ilustrasi karyawan. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan surat edaran terkait kewajiban pengusaha memberikan upah lembur kepada pekerja yang masuk saat libur nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. 

    Hal tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tertanggal 6 Desember 2024.

    “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” tulissurat edaran tersebut, yang dikutip dari Kontan, Jumat (13/12/2024).

    Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi. 

    Tetapi, pengusaha dapat mempekerjakan buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus. 

    Ketentuan terkait hal itu juga tertuang dalam Keputusan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

    “Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha,” ujarnya. 

    Kemenaker mengharapkan agar pekerja dan pengusaha dapat mematuhi surat edaran ini.

    Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran No.M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Kemnaker: Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Karyawan yang Kerja Libur Nataru

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini