Kementrian Lembaga: Menaker

  • Respons Menaker soal Potensi Gelombang PHK di Sektor Padat Karya usai UMP Naik

    Respons Menaker soal Potensi Gelombang PHK di Sektor Padat Karya usai UMP Naik

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi akan adanya potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya tekstil dan garmen. 

    Potensi gelombang PHK ini seiring dengan langkah pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5%.

    Menaker Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menaruh perhatian besar terhadap ketenagakerjaan, termasuk di sektor padat karya. Dia menuturkan, sejatinya pencegahan PHK membutuhkan kerja sama lintas kementerian/lembaga.

    “Kami tentu sangat peduli [dengan industri tekstil]. Antisipasi PHK butuh kolaborasi lintas kementerian dan lembaga,” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (19/12/2024).

    Terlebih, Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah telah meluncurkan tiga insentif terkait dengan ketenagakerjaan.

    Adapun, insentif yang dimaksud diantaranya pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan. Kemudian, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, namun juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan.

    Serta, relaksasi atau diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2023–2028 Shinta Widjaja Kamdani mengatakan bahwa kenaikan UMP 2025 berpotensi memicu gelombang PHK di sektor padat karya tekstil dan garmen.

    “Ini semua yang sekarang banyak sekali terkena [PHK] adalah industri padat karya, karena kondisinya kurang baik terutama tekstil, garmen yang sudah mulai melakukan banyak sekali PHK,” kata Shinta dalam konferensi pers Outlook Ekonomi 2025 di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (19/12/204).

    Sebab, Shinta menyebut, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% bukan hanya terkait pengupahan kepada karyawan, melainkan juga mengerek biaya operasional perusahaan

    “Yang paling sensitif adalah sektor padat karya, jelas. Itu yang paling sensitif terhadap pengupahan,” ungkapnya.

    Apalagi, lanjut dia, pemerintah menetapkan kenaikan PPN 12% per Januari 2025 yang akan membebankan masyarakat. Menurutnya, perlu ada kebijakan stimulus yang bisa membantu dari sisi persediaan (supply) dan permintaan (demand).

    “Kami melihat memang pemerintah awalnya ini sudah baik, paling tidak sudah mulai memberikan, cuma mungkin targetnya ini apakah memadai,” ujarnya.

    Jika dilihat dari pelaku usaha dan industri, Shinta menilai paket stimulus yang diberikan pemerintah seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP tidak membantu industri padat karya. Sebab, insentif ini hanya untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

    “Yang kena manfaat itu adalah pekerja yang di bawah Rp10 juta. Jadi ini tidak membantu pelaku usahanya, industri padat karya tidak terbantu,” terangnya.

    Untuk itu, Apindo meminta agar pemerintah membantu PPh badan industri padat karya hingga beban iuran BPJS Ketenagakerjaan.

    Secara keseluruhan, Apindo memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih akan tumbuh di kisaran 4,9%—5,2% secara tahunan (year-on-year/yoy). Prediksi ini dengan melihat berbagai indikator, seperti kondisi lingkungan strategis global yang belum stabil dan inflasi global yang belum sepenuhnya terkendali.

    Kemudian, berlanjutnya penurunan kelas menengah akibat tekanan kenaikan PPN pada barang-barang tertentu, potensi PHK akibat kenaikan UMP yang tidak diimbangi dengan produktivitas, hingga berakhirnya era boom commodity (windfall) dari komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan batubara.

  • Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Serta 5 Link Unduh Kalender 2025 Format PDF

    Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Serta 5 Link Unduh Kalender 2025 Format PDF

    TRIBUNJATIM.COM – Di pengujung tahun 2024, masyarakat bisa mengunduh kalender 2025 untuk mengatur jadwal serta aktivitas selama setahun ke depan.

    Beragam link unduh kalender 2025 dalam format PDF dapat dilihat di artikel ini.

    Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan hari libur bagi pekerja sebanyak 27 hari yang terbagi dalam 17 hari hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

    Penetapan tanggal merah dan hari libur nasional 2025 ini termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 yakni Menteri Agama (Kemenag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024.

    Bagi Anda yang membutuhkan kalender, berikut 5 link kalender 2025:

    Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) menerbitkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 dalam bentuk PDF.

    Kalendar ini memuat informasi penanggalan sepanjang 2025, meliputi tanggal merah dan cuti bersama, baik dalam penanggalan Masehi, Hijriah, dan Jawa.

    Berikut link unduh kalender 2025 format Kemenag dan lainnya:

    Daftar hari libur nasional 2025

    Berikut ini daftar hari libur nasional tanggal merah dan cuti bersama 2025:

    Januari

    Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
    Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
    Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    Maret

    Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    Senin, 31 Maret 2025-Selasa, 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah

    April

    Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
    Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    Mei

    Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
    Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
    Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus

    Juni

    Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
    Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
    Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

    Agustus

    Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan

    September

    Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW

    Desember

    Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.

    Daftar cuti bersama 2025

    Januari

    Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    Maret

    Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    April

    Rabu, 2 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah

    Kamis, 3 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah

    Jumat, 4 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah

    Senin, 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah

    Mei

    Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE

    Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus

    Juni

    Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah

    Desember

    Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Menaker sebut sewa rusunawa pekerja harus terjangkau

    Menaker sebut sewa rusunawa pekerja harus terjangkau

    ANTARA – Komitmen meningkatkan produktivitas para pekerja telah diwujudkan pemerintah lewat keberadaan tiga rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) BP Jamsostek di Kota Batam, Kepulauan Riau. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan harga sewa rusunawa ini harus terjangkau, serta aman, nyaman dan inklusif. (Holdan Parlaungan/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)

  • Menaker : Pekerja Alami PHK Diberikan Dana Rp2,4 Juta untuk Asah Kemampuan Selama 6 Bulan – Halaman all

    Menaker : Pekerja Alami PHK Diberikan Dana Rp2,4 Juta untuk Asah Kemampuan Selama 6 Bulan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengemukakan tiga paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan. 

    Pertama, kata Menaker, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

    Menaker menyampaikan bahwa pekerja di sektor padat karya (seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur) dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

    Kedua, lanjutnya dukungan bagi Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

    “Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker Yassierli di Jakarta, Senin (17/12/2024). 

    Melalui program JKP, lanjutnya mereka juga akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp2.400.000. 

    Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti Program Prakerja.

    “Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK,” ucap Menaker.

    Ketiga, jelas Menaker relaksasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Relaksasi tersebut berupa potongan 50 persen iuran JKK diberikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. 

    Menaker menegaskan bahwa pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

    “Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” ucapnya.

    Dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta itu. 

    Turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Kemudian Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman; Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

    Lalu Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

     

  • Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Nataru, Minta Laporan Kesiapan Transportasi hingga Pangan

    Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Nataru, Minta Laporan Kesiapan Transportasi hingga Pangan

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan jajaran menteri Kabinet Merah Putih dan pejabat terkait untuk mengecek dan memasikan kesiapan menghadapi Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

    Orang nomor satu di Indonesia meminta agar pengawasan ketat dilakukan demi seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan kegiatan saat Nataru tersebut dengan penuh kebaikan, penuh sukacita dan penuh rasa aman dan nyaman.

    “Saya ingin juga mendapatkan laporan yang terkini dari pihak keamanan juga dari sektor transportasi, kemudian laporan tentang pasokan bahan bakar, ketersedian bahan pangan dan bahan-bahan pokok lainnya juga sektor tenaga kerja dan sektor pariwisata,” ucapnya di Kantor Presiden, Senin (16/12/2024).

    Dia mengatamini bahwa meskipun persiapan perayaan natal dan tahun baru ini memang sudah dibahas dalam beberapa kali rapat, tetapi dirinya ingin lebih meyakini bahwa pembantunya di kabinet juga sudah melakukan koordinasi dan persiapan yang sebaik-baiknya.

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi, dalam hal ini libur Natal dan Tahun Baru yang jatuh pada 25 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

    Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tertanggal 6 Desember 2024.

    “Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi,” tulis Yassierli dalam surat edaran tersebut, dikutip Kamis (12/12/2024).

    Kendati begitu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

    Lebih lanjut, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur sesuai kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Adapun, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

    “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” tandas Yassierli.

  • Kamu Termasuk 3 Pekerja Ini? Siap-siap Dapat Insentif – Page 3

    Kamu Termasuk 3 Pekerja Ini? Siap-siap Dapat Insentif – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut ada tiga paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Menaker menyampaikan pekerja di sektor padat karya (seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur) dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

    Kedua, dukungan bagi Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Melalui program JKP, mereka juga akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp2.400.000. Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti Program Prakerja.

    “Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK,” kata Menaker.

    Ketiga, Relaksasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Relaksasi berupa potongan 50 persen iuran JKK diberikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. Menaker menegaskan bahwa pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

    “Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” pungkasnya.

  • Pemerintah Bakal Bantu Korban PHK Dana Tunai 60 Persen dari Gaji

    Pemerintah Bakal Bantu Korban PHK Dana Tunai 60 Persen dari Gaji

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah bakal memberikan dukungan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berbentuk manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan usai mereka kehilangan pekerjaan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan dukungan ini menjadi salah satu stimulus berbentuk materi maupun non materi. Dukungan diberikan pemerintah berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan ini juga menjadi upaya pemerintah untuk memperhatikan perekonomian kelas menengah.

    “Dukungan bagi pekerja yang mengalami PHK kita akan memberikan stimulus baik materi atau pun non materi. Pertama adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

    Sementara stimulus nonmateri yang diberikan berupa manfaat pelatihan senilai Rp2,4 juta. Selain itu, korban PHK juga akan memperoleh kemudahan akses informasi pekerjaan dan kemudahan akses Program Prakerja.

    “Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP, selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK,” jelas Yassierli lebih lanjut.

    Pemerintah juga akan memberikan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen. Kebijakan ini berlaku untuk pekerja sektor padat karya, yang menyasar sebanyak 3,76 juta pekerja di 110 ribu perusahaan.

    “Kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” imbuhnya.

    Bagi pekerja industri padat karya, pemerintah juga akan menggratiskan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 juta.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan diskon JKK sebesar 50 persen untuk pekerja sektor padat karya berlaku selama lima bulan. Ia juga menegaskan manfaat yang diterima pekerja untuk ini tidak berubah meski ada relaksasi.

    Anggoro juga menjelaskan perbedaan insentif terhadap program JKP yang sudah berjalan saat ini dengan yang akan diberlakukan mulai Januari 2025.

    Sebelumnya, jumlah manfaat uang tunai JKP adalah 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.

    “Untuk JKP, manfaat tunai 60 persen flat selama enam bulan, di mana selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45 persen, tiga bulan kedua adalah 25 persen. Jadi sekarang flat 60 persen,” tutur dia.

    (del/agt)

  • Menaker beri stimulus bagi pekerja terkena PHK

    Menaker beri stimulus bagi pekerja terkena PHK

    ANTARA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan stimulus bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), pelatihan senilai Rp2,4 juta per orang, serta kemudahan mengakses program pra kerja. Stimulus tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mengantisipasi dampak kenaikan pajak pertambahan nilai pada 2025. (Sanya Dinda Susanti/Ibnu Zaki/Andi Bagasela/Farah Khadija)

  • Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Tunai 60% dari Gaji

    Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Tunai 60% dari Gaji

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyatakan pemerintah akan memberikan dukungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sejumlah stimulus yang berlaku 1 Januari 2025 ini disiapkan dalam bentuk material maupun non-material.

    Dukungan pertama yang diberikan adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan. Kemudian, ada manfaat pelatihan Rp 2,4 juta hingga akses informasi pekerjaan.

    “Pertama, adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta dan kemudahan akses informasi pekerjaan,” jelas Yassierli dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    “Selain itu juga kemudahan akses program Prakerja. dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP, selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK,” sambung dia.

    Pemerintah juga memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan 50%. Kebijakan ini berlaku untuk sektor padat karya yang menyasar 3,76 juta pekerja.

    Yassierli menegaskan, relaksasi ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja. Kebijakan itu akan diberikan terhadap 3,76 juta pekerja di 110 ribu perusahaan.

    “Relaksasi atau diskon sebesar 50% iuran JKK bagi sektor padat karya dengan total jumlah pekerja itu sekitar 3,76 juta pekerja, dan kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” tegasnya.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, diskon JKK itu berlaku selama lima bulan. Ia juga mengonfirmasi manfaat yang dirasakan pekerja tidak berubah meski ada relaksasi.

    Anggoro juga menjelaskan perbedaan insentif terhadap program JKP yang akan diberlakukan. Sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP adalah 45% dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.

    “Untuk JKP menambahkan sedikit saja bahwa manfaat tunai 60% flat selama enam bulan, Di mana selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45% tiga bulan kedua adalah 25%. Jadi sekarang flat 60%,” terang Anggoro.

    Saat ini BPJS Ketenagakerjaan dan Menaker juga sedang membahas rencana kemudahan perluasan untuk meniadakan syarat wajib program JHT untuk perusahaan skala kecil.

    (ily/ara)

  • Pekerja Bergaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Bedanya dengan Era COVID-19

    Pekerja Bergaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Bedanya dengan Era COVID-19

    Jakarta

    Pemerintah bakal menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya mulai 2025. Kebijakan PPh ditanggung pemerintah sebelumnya juga berlaku saat awal pandemi Covid-19.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta. Menurutnya, batasan tersebut lebih kecil dibanding yang berlaku di era Covid-19.

    “Jadi itu kan batasnya, kalau sekarang kan nggak sampai sekain ya. Jadi Rp 10 juta per bulan. berarti satu tahun Rp 120 juta,” katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Dalam catatan detikcom, pada 2020 lalu pekerja yang berada di 1.062 industri gajinya tidak dipotong pajak lantaran kewajibannya dibayar oleh pemerintah. Hanya saja, yang bisa mendapatkan fasilitas ini hanya pekerja bergaji sekitar Rp 16 juta per bulan atau di bawah Rp 200 juta per tahun.

    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku selama enam bulan hingga September 2020.

    Kali ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan bebas PPh ini berlaku untuk karyawan di sektor padat karya. Hal ini demi menjaga daya beli masyarakat di tengah kemampuan mereka yang tengah turun belakangan.

    “Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta,” kata Airlangga.

    (ily/ara)