Kementrian Lembaga: Menaker

  • Klik di Sini! Link Resmi Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    Klik di Sini! Link Resmi Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    Bisnis.com, JAKARTA – Anda bisa cek daftar penerima BSU Rp600.000 dari pemerintah melalui link ini.

    Jika mengaca pada aturan sebelumnya, karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat bantuan berupa BSU dari pemerintah.

    Oleh sebab itu, banyak yang berharap hal tersebut kembali dilaksanakan pada akhir tahun 2025 ini.

    Akan tetapi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada sisa tahun ini.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa hal ini disampaikan seiring masih adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa BSU akan kembali disalurkan pada Oktober 2025.

    “Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    Namun Anda tetap bisa mengecek apakah Anda penerima BSU atau tidak.

    Syarat Mendapat BSU Rp600.000

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Cara Cek Penerima BSU Rp600.000

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
    Lengkapi kode keamanan yang muncul.
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

    2. Melalui JMO

    Unduh aplikasi JMO
    Daftar akun
    Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
    Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status
    penyaluran dan informasi rekening tujuan.
    Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.

  • Daftar 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia, Ada Bekasi & Jakarta

    Daftar 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia, Ada Bekasi & Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah daerah termasuk dalam daftar daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi di Indonesia pada 2025. Lantas, berapa besarannya jika naik hingga 10,5% sesuai dengan usulan buruh pada 2026?

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan belum terdapat keputusan akhir mengenai formula kenaikan upah minimum 2026, seiring dengan pembahasan yang masih terus berlangsung.

    “UMP belum, sedang kita bahas,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

    Dia menjelaskan, menjelang tenggat pengumuman pada 21 November, fase pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

    Yassierli lantas menyebut bahwa pihaknya terus melakukan dialog bersama serikat pekerja dan kalangan pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus mendorong kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa kenaikan upah minimum dihitung dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu. Mengingat kondisi makroekonomi yang dinilai tak terlalu berbeda dibandingkan tahun lalu, dia berharap agar kenaikan UMP setidaknya sama seperti tahun lalu, yakni 6,5%.

    “Kami bisa memahami apabila indeks tertentunya 0,9 sampai 1,0. Kalau pakai 0,9 sampai 1,0 berarti sekitar minimal kenaikan upah minimumnya bisa 7,77%,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Berikut daftar 10 daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia 2025:

    1. Kota Bekasi: Rp5.690.752
    2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
    3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
    4. DKI Jakarta: Rp5.397.761
    5. Kota Depok: Rp5.195.721
    6. Kota Cilegon: Rp5.128.084
    7. Kota Bogor: Rp5.126.897
    8. Kota Tangerang: Rp5.069.708
    9. Kabupaten Mimika: Rp5.005.678
    10. Kota Batam: Rp4.989.600

    Daftar 10 Daerah dengan UMK Tertinggi 2026 jika naik 10,5%:

    1. Kota Bekasi: dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.287.038
    2. Kabupaten Karawang: dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.188.572
    3. Kabupaten Bekasi: dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.142.644
    4. DKI Jakarta: dari Rp5.397.761 menjadi Rp5.964.587
    5. Kota Depok: dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.740.279
    6. Kota Cilegon: dari Rp5.128.084 menjadi Rp5.666.568
    7. Kota Bogor: dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.665.132
    8. Kota Tangerang: dari Rp5.069.708 menjadi Rp5.602.037
    9. Kabupaten Mimika: dari Rp5.005.678 menjadi Rp5.530.965
    10. Kota Batam: dari Rp4.989.600 menjadi Rp5.514.048

  • Kanal Lapor Menaker Diluncurkan, Masyarakat Bisa Adukan Masalah K3 hingga PHK 4 jam yang lalu

    Kanal Lapor Menaker Diluncurkan, Masyarakat Bisa Adukan Masalah K3 hingga PHK

    4 jam yang lalu

  • Menaker Yassierli: Perusahaan Potong Gaji Peserta Magang Bakal Kena Blacklist

    Menaker Yassierli: Perusahaan Potong Gaji Peserta Magang Bakal Kena Blacklist

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, bahwa program magang nasional bukan sekadar kegiatan pelatihan kerja, tetapi bagian dari strategi besar dalam paket ekonomi nasional untuk memperkuat daya saing sumber daya manusia,

    Ia mengatakan, program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia kerja sekaligus mengurangi tingkat pengangguran di kalangan muda.

    “Kami fokus kepada lulusan program ini, mana ini adalah bagian dari paket ekonomi, dan sepanjang ini, antusiasme itu luar biasa,” kata Yassierli dalam media briefing: Refleksi Satu Tahun Asta Cita Bidang Ketanagakerjaan, di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Ia menambahkan, tingginya minat masyarakat terhadap program ini menunjukkan bahwa generasi muda kini semakin sadar pentingnya pengalaman kerja sebelum terjun ke dunia profesional.

    Sejak dibuka, program magang nasional telah mencatat 256 ribu pendaftar dengan antusiasme luar biasa. Pemerintah menilai hal ini sebagai sinyal positif bahwa pelajar dan lulusan muda memiliki semangat tinggi untuk memperluas kompetensi dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan industri.

    “Jadi, program dari Bapak Presiden, kita melihat magang ini antusiasmenya luar biasa, yang sudah mendaftar 256.000 orang, yang sudah mendaftar, yang tertarik dengan program ini,” ujarnya.

  • Menaker Yassierli Resmi Luncurkan Kanal “Lapor Menaker”

    Menaker Yassierli Resmi Luncurkan Kanal “Lapor Menaker”

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi meluncurkan kanal pengaduan terintegrasi bernama “Lapor Menaker”. 

    Kanal ini dirancang untuk menjadi sarana masyarakat, khususnya pekerja dan pemberi kerja, dalam menyampaikan berbagai laporan dan keluhan terkait masalah ketenagakerjaan.

    “Hari ini kami dari Kementerian Ketenagakerjaan kita launching yang kita sebut dengan “Lapor Menaker”,” ujar Menaker di kantor Kemnaker, Rabu (12/11/2025).

    Ia menuturkan, pihaknya meyakini kanal ini akan menerima banyak laporan begitu dibuka secara resmi. Peluncuran tersebut dihadiri oleh jajaran kepala dinas ketenagakerjaan provinsi secara offline dan online, yang nantinya akan menjadi mitra utama Kementerian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

    Turut hadir pula perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, Kadin, serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, yang menyatakan komitmennya mendukung kanal ini sebagai bagian dari ekosistem hubungan industrial yang transparan dan adil.

    Sudah 600 Laporan Masuk dalam Uji Coba

    Menariknya, kata Menaker meski baru diluncurkan secara resmi hari ini, kanal “Lapor Menaker” telah diujicobakan selama sepekan terakhir. Dalam periode uji coba itu, sekitar 600 laporan pengaduan sudah diterima oleh Kementerian.

    “Sebenarnya sebelum official ini kita juga sudah uji coba dan ternyata pada fase uji coba seminggu ini kita sudah mendapatkan sekitar 600 laporan pengaduan. Banyaknya terkait dengan pengupahan, jaminan sosial, dan semua sebagian besar itu dari pekerja,” ujarnya.

    Kementerian kini tengah memetakan laporan-laporan tersebut untuk menentukan tindak lanjutnya. Sebagian akan ditangani langsung oleh tim pengawas di Kementerian, sementara lainnya akan diteruskan ke dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten, dan kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

    Selain itu, beberapa kasus juga akan diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan atau bahkan ke desk Ketenagakerjaan Polri, bila ditemukan indikasi pelanggaran serius.

     

     

     

     

  • Lapor PHK hingga gaji bisa lewat kanal “Lapor Menaker”

    Lapor PHK hingga gaji bisa lewat kanal “Lapor Menaker”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa masyarakat kini bisa melaporkan gaji yang tidak sesuai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pemerintah lewat kanal “Lapor Menaker”.

    “Ketika ada penyelewangan, ketika ada hal-hal yang dianggap perlu segera kami tindak lanjuti, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kanal informasi Lapor Menaker ini dengan seoptimalnya,” ucap Yassierli dalam peluncuran “Lapor Menaker” yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.

    Kanal tersebut dapat diakses melalui situs lapormenaker.kemnaker.go.id.

    Yassierli mengungkapkan pada masa uji coba, ia menerima sekitar 600 pengaduan. Sebagian besar dari pengaduan tersebut terkait dengan pengupahan, jaminan sosial, dan berasal dari pekerja.

    Laporan yang menjadi domain dari Kementerian Ketenagakerjaan akan langsung ditindaklanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan.

    Ia mencontohkan, apabila ada yang melapor soal PHK ke kanal Lapor Menaker, ia akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan mediator.

    Apabila isu pelaporan terkait dengan norma, maka ia akan menurunkan pengawas ketenagakerjaan.

    Pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang bertugas mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan dan pekerja.

    “Jadi tindak lanjut dari laporannya sangat tergantung dengan jenis laporannya,” kata dia.

    Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.

    “Ini sebagai upaya kami untuk membuka sekat informasi dari masyarakat, ada yang mengadu mungkin lewat Instagram, lewat apa, yang kita tidak mampu deteksi, kita berharap semua kanal itu tersatukan di kanal Lapor Menaker ini,” tutur Yassierli.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penetapan UMP tinggal 2 Minggu Lagi, Menaker: Tunggu Saja

    Penetapan UMP tinggal 2 Minggu Lagi, Menaker: Tunggu Saja

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dilakukan dalam waktu dua minggu ke depan.

    Saat ini, proses pembahasan masih berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) serta Dewan Pengupahan di tingkat provinsi.

    “Fasenya sedang berjalan di Depenas, Dewan Pengupahan Provinsi,” kata Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

    Ia menjelaskan, proses penetapan UMP setiap tahun melibatkan berbagai pihak melalui mekanisme dialog sosial antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi dunia industri.

    “Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman, serikat pekerja, serikat buruh, dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” ujarnya.

    Buruh Minta UMP 2026 Naik 20%

    Kelompok buruh mengusulkan upah minimum provinsi atau UMP naik hingga 20% pada 2026. Tingkat inflasi hingga daybeli masyarakat yang terpengaruh disebut jadi beberapa pertimbangannya.

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat mengatakan, dalam hitungannya UMP 2026 perlu naik 15%-20%. Besaran UMP menurutnya menjadi penting untuk menjadi penopang hidup pekerja.

    “Upah minimum harus mengangkat martabat pekerja dan keluarganya, bukan sekadar membuat mereka bertahan hidup,” kata Mirah, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (11/11/2025).

    Respons Pengusaha

    Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, menyoroti kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang mencapai 6,5 persen di sejumlah daerah.

    Dia menuturkan, kenaikan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja, bahkan cenderung mempersempit peluang kerja baru di sektor padat karya seperti tekstil dan garmen.

    “Nyatakan, tahun lalu waktu upah minimum dipaksakan di 6,5 persen dan beberapa daerah kena upah minimum sektoral dan bukanya kita bertambah lapangan kerja tapi ya semua sudah tahu datanya. Jadi, tolong kali ini simpan egonya kita, bagi semuanya yang menjadi penentu upah minimum,” kata Anne usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 4 November 2025.

     

  • Cek Penerima BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Cek Penerima BSU Rp600.000 untuk Karyawan November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 masih ditunggu oleh para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta untuk dicarikan pada November 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BSU ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    “Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli pada September lalu, dikutip dari Antaranews.

    Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Tahap I pada Juni-Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun sempat mengatakan bahwa program BSU akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

    Sayangnya hingga saat ini, penyaluran BSU Tahap II masih belum ada pembahasan dari pemerintah.

    Terbaru, Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU Tahap II dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin 13 Oktober 2025.

    Syarat Mendapat BSU Rp600.000

    Melansir situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU yakni:

    Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
    Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
    Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
    Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Cara Cek Penerima BSU Rp600.000

    Berikut ini cara cek daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 dari pemerintah:

    1. Melalui Situs Kemnaker

    Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
    Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
    Lengkapi kode keamanan yang muncul.
    Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
    Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

    2. Melalui JMO

    Unduh aplikasi JMO
    Daftar akun
    Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
    Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status
    penyaluran dan informasi rekening tujuan.
    Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.

  • Periksa Eks Sekjen Kemnaker, KPK Telusuri Prosedur Perizinan TKA

    Periksa Eks Sekjen Kemnaker, KPK Telusuri Prosedur Perizinan TKA

    Periksa Eks Sekjen Kemnaker, KPK Telusuri Prosedur Perizinan TKA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali soal prosedur pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam pemeriksaan terhadap eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Heri Sudarmanto, sebagai tersangka.
    “Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami prosedur pengesahan
    RPTKA
    di Kemenaker,” kata Juru Bicara
    KPK
    , Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
    Selain itu, penyidik juga menelusuri pengetahuan
    Heri Sudarmanto
    terkait
    pemerasan
    terhadap para pengaju RPTKA saat masih menjabat sebagai Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015, serta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) pada periode 2015–2017.
    “Penyidik juga menggali pengetahuan saudara HS kepada para pengaju RPTKA di Kemenaker saat periode yang bersangkutan sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta & PKK,” ungkap dia.
    KPK sebelumnya telah melakukan penahanan secara bertahap terhadap 8 orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.
    Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK);
    Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
    Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
    KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menaker: Produktivitas kunci tingkatkan daya saing industri nasional

    Menaker: Produktivitas kunci tingkatkan daya saing industri nasional

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa peningkatan produktivitas merupakan kunci utama untuk memperkuat daya saing industri nasional.

    Saat Kickoff Pekan Peningkatan Produktivitas di Jakarta, Senin, Yassierli menyampaikan bahwa produktivitas adalah strategi fundamental untuk meningkatkan kualitas produk, efisiensi proses, serta daya saing perusahaan.

    “Peningkatan produktivitas dapat dilakukan dengan intervensi 4P yakni people, product, process, dan policy, dan inilah yang kemudian dibutuhkan oleh industri kita saat ini untuk meningkatkan daya saingnya,” kata Yassierli.

    Yassierli menyampaikan bahwa Indonesia saat ini memiliki 153,05 juta angkatan kerja, dengan mayoritas masih berpendidikan pada tingkat dasar dan menengah.

    Dari jumlah tersebut, sekitar 39 persen bekerja di sektor formal, sementara 56 persen lainnya berada di sektor informal.

    Menaker menekankan pentingnya strategi skilling, upskilling, dan reskilling agar tenaga kerja tetap relevan menghadapi disrupsi teknologi, kecerdasan buatan, serta tuntutan green jobs atau pekerjaan hijau.

    Yassierli menyampaikan Indonesia masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan produktivitas. tenaga kerja.

    Ia menyebut bahwa dalam enam hingga tujuh tahun terakhir, produktivitas tenaga kerja Indonesia masih sekitar 10 persen di bawah rata-rata negara anggota ASEAN lainnya.

    Rata-rata produktivitas tenaga kerja ASEAN berada di kisaran 30,2 ribu dolar AS per pekerja, sedangkan produktivitas tenaga kerja Indonesia hanya sekitar 28,6 ribu dolar AS per pekerja.

    Menaker menekankan perlunya terobosan agar Indonesia mampu mengejar ketertinggalan di kawasan dan bersaing dengan negara-negara seperti China, Vietnam, dan India.

    Ia menuturkan pemerintah telah melaksanakan sejumlah program strategis untuk mendukung peningkatan produktivitas nasional.

    Upaya tersebut mencakup kerja sama internasional melalui Asian Productivity Organization (APO), penyelenggaraan Indonesian Productivity Summit tahunan, serta pembangunan Productivity Center dan Productivity Clinics di perguruan tinggi maupun balai vokasi.

    Selain itu, pemerintah juga menyiapkan 200 Productivity Specialist bersertifikasi APO dan 500 ahli produktivitas guna memperkuat kapasitas sumber daya manusia.

    Langkah lain yang ditempuh adalah pembaruan kurikulum pelatihan vokasi serta pembangunan Talent and Innovation Hub sebagai pusat pengembangan keterampilan dan inovasi.

    Untuk mendukung gerakan produktivitas secara lebih luas, pemerintah menyediakan berbagai enabler seperti podcast pembelajaran massal, buku saku, dan kalkulator produktivitas, sehingga masyarakat dan pelaku industri dapat lebih mudah mengakses pengetahuan serta praktik terbaik dalam meningkatkan daya saing.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.