Kementrian Lembaga: Menaker

  • Anggaran Dipotong 57,1%, Menaker Yassierli Akui Program Ketenagakerjaan Akan Berdampak

    Anggaran Dipotong 57,1%, Menaker Yassierli Akui Program Ketenagakerjaan Akan Berdampak

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengakui pemotongan anggaran kementerian yang dipimpinnya hingga 57,1% pada 2025 akan berdampak terhadap program-program ke depan.

    Pada 2025, pagi anggaran Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sebesar Rp4,80 triliun. Kendati demikian, Yassierli mengakui pagi anggaran tersebut dipotong sebesar Rp2,74 triliun atau setara 57,1%.

    Dia pun menyatakan pihaknya secara internal terus melakukan mengurangi anggaran yang dirasa bisa dikurangi, termasuk anggaran untuk program-program ketenagakerjaan.

    “Artinya kami harus melihat lagi mana program yang benar-benar prioritas, mana yang kemudian tidak. Operasional bisa nggak kita efisienkan, kita efisienkan,” ujar Yassierli di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Kendati demikian, dia mengaku ingin membuat program baru untuk menunjang produktivitas buruh. Oleh sebab itu, Yassierli menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian pada Senin (3/2/2025) sore.

    Dia mengungkapkan, program tersebut akan diberi nama Gerakan Peningkatan Produktivitas Nasional. Yassierli mengaku meminta pandangan Airlangga karena program tersebut rencananya akan melibatkan kementerian lain.

    “Jadi kita ingin langsung mendiagnosa sektor-sektor industri mana yang kemudian bisa kita improve [tingkatkan] produktivitasnya. Kemudian dari situ nanti kita akan terjunkan konsultan untuk membantu mendiagnosa permasalahannya apa dan kemudian boosting produktivitasnya,” jelasnya.

    Dia paham betul pemangkasan anggaran kementerian/lembaga akan membuat program Gerakan Peningkatan Produktivitas Nasional makin sulit terealisasi. Hanya saja, sambungnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan berupaya mewujudkan program baru tersebut.

    “Dengan kondisi anggaran kita dipangkas, ada nggak peluang-peluang lain yang kemudian program ini bisa jalan,” tutup Yassierli.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Dalam Inpres pertamanya itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan anggaran hingga toal Rp306,69 triliun. Untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) sendiri, Prabowo memerintahkan penghematan sebesar Rp256,1 triliun.

    Dalam lampiran surat tersebut, bendahara negara mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.

    Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam lampiran  surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.

    Selanjutnya, setiap K/L usulan revisi anggaran tersebut diserahkan ke DPR untuk disetujui kemudian diserahkan kembali ke Kemenkeu.

    “Paling lambat tanggal 14 Februari 2025,” tulis surat tertulis.

  • Menaker Buka Suara Soal THR Ojol, Aturan dan Perhitungannya

    Menaker Buka Suara Soal THR Ojol, Aturan dan Perhitungannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mengebut pembahasan soal tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojol). Aturan soal THR ojol ditargetkan selesai dalam 2 minggu ke depan.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah kini sedang mengkaji regulasi yang ada terkait pemberian THR untuk ojol.

    “Karena isunya regulasinya, harus duduk dulu. Baru kemudian, dari situ hasilnya kita akan sounding ke para pengusaha, platform online, seperti apa,” katanya, Senin (3/2/2025).

    Dia menegaskan bahwa semua pihak berkepentingan akan dilibatkan dalam penyusunan aturan soal THR ojol.

    “Regulasinya seperti apa sih, itu dulu yang pertama. Yang kedua, baru kita melihat nanti meaningful participation dari dua pihaknya dari pengusaha dan dari ojol,” kata Yassierli.

    Menaker menegaskan bahwa perhitungan dan besaran THR baru akan dilakukan setelah kajian atas regulasi dan saran dari semua pihak.

    “Bisa macam-macam nanti. Belum-belum sampai ke sana [perhitungan],” katanya.

    Namun, dia memastikan pemerintah bisa menyelesaikan semua proses dalam beberapa pekan ke depan. “[Puasa] Maret, Ini masih ada waktu, Februari berarti ini sekarang, iya harus dua minggu nih harus beres nih,” kata Menaker.

    (dem/dem)

  • Transformasi Kemenag pada 100 hari pertama era Prabowo Subianto

    Transformasi Kemenag pada 100 hari pertama era Prabowo Subianto

    Jakarta (ANTARA) – Tanggal 21 Oktober 2024 tercatat sebagai momen bersejarah yang sarat makna. Hari ketika Prabowo Subianto resmi menyematkan jabatan dan amanah kepada anggota Kabinet Merah Putih.

    Di antara puluhan nama menteri itu terselip satu nama yakni Nasaruddin Umar yang diyakini sebagai seseorang yang akan membawa angin segar di Kementerian Agama. Di balik sosoknya sebagai ulama, intelektual, dan tokoh moderasi beragama, kepemimpinannya dianggap visioner dan tegas.

    Hanya beberapa hari setelah dilantik, Nasaruddin Umar langsung sowan ke lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tujuannya jelas, agar dua lembaga itu turut serta dalam mengawal program kerja yang dijalankan di Kemenag.

    Nasaruddin juga menerapkan retret yang sebelumnya digunakan Prabowo Subianto untuk menyamakan visi dan misi Presiden. Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol penguatan relasi antara pemimpin dan jajaran aparatur, tetapi juga menandai komitmen Nasaruddin Umar untuk membawa Kementerian Agama ke arah yang lebih progresif, inklusif, dan efisien.

    Saat retret di sekitar kawasan Bogor, Jawa Barat, Nasaruddin langsung menekankan kepada jajarannya untuk melakukan efisiensi lewat pengurangan perjalanan dinas yang tidak penting, optimalisasi teknologi digital dalam setiap rapat, hingga pembatasan izin ke luar negeri.

    Efisiensi ini senafas dengan keinginan Prabowo Subianto yang ingin agar pemerintahannya di Kabinet Merah Putih tidak melakukan pemborosan. Anggaran untuk perjalanan dinas harus dialokasikan ke berbagai program yang menyasar masyarakat langsung.

    Tak hanya itu, Nasaruddin juga menegaskan kepada jajarannya untuk mengembalikan setiap hadiah yang mereka terima. Nasaruddin khawatir hadiah tersebut dianggap sebagai pelicin untuk berbagai hal, seperti naik jabatan misalnya.

    Nasaruddin turut mencontohkan ketika ia melaporkan penerimaan gratifikasi dalam bentuk sejumlah barang ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Imam Besar Masjid Istiqlal ini juga menekankan program kerja pada keberlanjutan, transparansi, dan hasil yang dapat diukur, yang juga tercermin dalam indikator kinerja utama (IKU) untuk pejabat di lingkup Kementerian Agama, baik di tingkat pusat maupun daerah.

    100 hari kerja

    Tiga inovasi besar yang patut mendapat perhatian adalah penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), pengembangan pendidikan berbasis toleransi, kurikulum berbasis cinta, dan sertifikasi guru agama.

    Untuk biaya haji, Komisi VIII DPR RI dan Kemenag RI sepakat besaran BPIH untuk setiap peserta haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.

    Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah. Jamaah calon haji 2024 rata-rata membayar Bipih sebesar Rp56.046.171,60. Sementara rerata jamaah 2025 akan membayar Bipih sebesar Rp55.431.750,78.

    Penggunaan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jamaah juga turun. Rata-rata nilai manfaat per orang pada 2024 sebesar Rp37.364.114,40. Tahun ini, penggunaan nilai manfaat turun rata-rata per orang sebesar Rp33.978.508,01.

    Turunnya biaya haji ini sesuai dengan harapan Prabowo yang ingin agar masyarakat bisa pergi haji dengan biaya murah tanpa mengurangi kualitas layanan.

    Kendati turun, Presiden meminta agar biaya tersebut ditinjau ulang dan syukur-syukur bisa kembali diturunkan untuk penyelenggaraan berikutnya.

    Dalam konteks pendidikan, Nasaruddin Umar mengenalkan konsep kurikulum berbasis cinta. Sebagai negara dengan keberagaman agama yang sangat tinggi, Indonesia membutuhkan pendekatan pendidikan yang dapat memperkuat hubungan antarumat beragama.

    Nasaruddin melihat bahwa pendidikan agama yang inklusif dan mengedepankan nilai toleransi sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan damai.

    Pendidikan berbasis toleransi yang dirancang bertujuan untuk menanamkan pemahaman bahwa perbedaan agama, suku, dan budaya adalah kekayaan bangsa yang harus dihargai dan dipelihara.

    Kurikulum berbasis cinta tidak hanya mengajarkan aspek akademik, tetapi juga menekankan pentingnya nilai-nilai moral dan spiritual dalam kehidupan sehari-hari.

    Berdasarkan prinsip-prinsip agama yang mengajarkan kasih sayang, empati, dan pengertian terhadap sesama, kurikulum berbasis cinta dirancang untuk menciptakan suasana pendidikan yang lebih humanis dan penuh dengan nilai-nilai positif.

    Konsep ini mengajarkan bahwa pendidikan agama tidak hanya sebatas pemahaman teori dan praktek ibadah, tetapi juga tentang membentuk karakter yang penuh cinta kasih kepada sesama manusia dan alam semesta.

    Kurikulum berbasis cinta ini diharapkan dapat menjadi pondasi bagi generasi masa depan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki hati yang penuh dengan kasih sayang dan toleransi.

    Dari sisi kesejahteraan guru, Sebanyak 625.481 guru binaan Kementerian Agama dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ditargetkan rampung dalam dua tahun.

    Pendidikan Profesi Guru Kemenag pada 2025 ditargetkan untuk 269.168 guru. Sementara pada 2026, PPG Kemenag ditargetkan untuk 356.313 guru.

    Rinciannya, 484.678 guru madrasah, 95.367 guru PAI di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu.

    Pendidikan Profesi Guru ini bukan hanya peningkatan kesejahteraan para guru, tetapi memastikan juga bahwa guru yang telah dikukuhkan sebagai guru profesional nantinya mampu mentransfer ilmu kepada para anak didiknya.

    Nilai Terbaik

    Menteri Agama Nasaruddin Umar dinilai berkinerja terbaik di antara jajaran Kabinet Merah Putih (KMP) pada 100 hari kerja yang didasarkan pada Hasil Evaluasi Kinerja yang dilakukan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Jakarta.

    CELIOS adalah lembaga penelitian independen yang fokus pada kajian makro-ekonomi, keadilan fiskal, transisi energi, dan kebijakan publik.

    Ada lima indikator yang dinilai, yaitu Pencapaian Program, Kesesuaian Rencana Kebijakan dengan Kebutuhan Publik, Kualitas Kepemimpinan dan Koordinasi, Tata Kelola Anggaran, dan Komunikasi Kebijakan.

    Menag memperoleh nilai mendekati 100. Selain Menag ada empat menteri lainnya yang dianggap berkinerja baik yakni Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menkes Budi Gunadi Sadikikin, dan Menaker Yassierli.

    Nasaruddin Umar menganggap penilaian ini menjadi cambuk pelecut semangat agar tetap istikamah membawa kebaikan untuk umat beragama di Indonesia.

    “Kita fokus layani umat. Bagaimana umat merasakan kehadiran Kementerian Agama karena kemudahan akses atas layanan yang semakin baik dan bermutu. Ini fokus yang akan kita terus upayakan ke depan,” kata Nasaruddin Umar.

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menaker hingga Pengusaha Buka Suara soal Usulan WFA Jelang Lebaran

    Menaker hingga Pengusaha Buka Suara soal Usulan WFA Jelang Lebaran

    Jakarta

    Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan pemberlakuan work from anywhere (WFA) jelang Lebaran Idul Fitri dan hari raya Nyepi. Tanggal yang diusulkan adalah pada 24 hingga 27 Maret 2025 atau jelang perayaan dua hari raya tersebut.

    Usulan tersebut lantas ditanggapi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli hingga kalangan pengusaha. Menurut Yassierli, pihaknya menyambut baik adanya WFA pada periode tersebut.

    Namun, kata dia, hal itu perlu didiskusikan dulu pada forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. LKS Tripartit Nasional terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

    “Terkait hal-hal yang berkaitan dengan pekerja swasta akan kami bahas dulu di LKS Tripartit Nasional. Karena ini bagian dari dinamika ketenagakerjaan,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2025).

    Respons Pengusaha soal Usulan WFA

    Sementara itu, Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menilai kebijakan itu tidak bisa disamaratakan untuk semua karyawan. Pasalnya ada beberapa jenis pekerjaan yang tetap membutuhkan kehadiran fisik agar bisa menjalankan produksi.

    “Mungkin harus dipikirkan untuk pabrik, services dan lain-lain yang butuh kehadiran fisik. Kita berharap logistik dan dunia usaha pada umumnya jangan sampai dirugikan dengan kebijakan ini atau menyebabkan ekonomi biaya tinggi,” katanya saat dihubungi detikcom.

    Namun Bob menyebut kebijakan WFA mungkin saja dilakukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kehadiran fisiknya tidak terlalu penting. Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos, dan K3 DPP APINDO DKI Jakarta, Nurjaman menyebut kebijakan WFA meminta pemerintah mengkaji ulang usulan tersebut.

    Meski mengapresiasi Kemenhub yang mencanangkan WFH, Nurjaman meminta kalangan pengusaha diajak berbicara soal hal tersebut. Pasalnya Nurjaman menyebut beberapa sektor harus tetap berjalan melayani masyarakat.

    “Tapi tidak mungkin tidak bisa disamaratakan untuk semua perusahaan, harus dikaji ulang, ajak dunia usaha untuk berbicara. Dan untuk sektor-sektortertentu itu tidak bisa dilakukan dengan hal tersebut, bahkan sektor tertentu harus tetap berjalan juga melayani masyarakat,” tegasnya.

    Sebelumnya, Dudy menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama dengan Komisi V DPR, Kamis 23 Januari 2025. Usulan tersebut disampaikan karena adanya momen dua hari besar yang berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

    Cuti bersama Hari Raya Nyepi jatuh pada 28 Maret 2025, sementara, cuti bersama Lebaran dimulai pada 30 Maret 2025. Melihat hal tersebut, Dudy menilai waktunya sangat berdekatan bagi stakeholders untuk dapat mengurai kepadatan lalu lintas.

    “Kami melihat bahwa tanggal 28-30 Maret agak sedikit challenging mengingat punya 3 hari untuk mengurai para pemudik. Rasanya waktunya menantang, itu sebabnya, kami akan mengusulkan 24-27 Maret untuk diberlakukan work from anywhere atau WFA,” kata Dudy, Kamis (23/1/2025).

    (ily/ara)

  • Menhub Usul THR Lebaran Dibayar Lebih Awal untuk Kurangi Penumpukan Pemudik

    Menhub Usul THR Lebaran Dibayar Lebih Awal untuk Kurangi Penumpukan Pemudik

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengusulkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran lebih awal sehingga dapat mengurangi penumpukan pemudik pada puncak arus mudik dan balik.

    Usulan ini disampaikan saat bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, pada Jumat (24/1/2025) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Pertemuan tersebut membahas strategi lintas sektor untuk memastikan kelancaran dan keselamatan penyelenggaraan Angkutan Lebaran tahun ini.  

    Menurut Dudy, pembayaran THR lebih awal dapat memberikan masyarakat waktu lebih luas untuk merencanakan perjalanan mudik, sehingga dapat mengurangi penumpukan pemudik pada puncak arus mudik dan balik. 

    “Langkah ini tidak hanya membantu mengurai kemacetan, tetapi juga memastikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan efisien bagi masyarakat,” kata Dudy dalam keterangan resmi, Sabtu (25/1/2025). 

    Menhub juga menyoroti dampak dari dua hari besar yang berdekatan, yaitu Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret–1 April 2025. Menhub menilai, batas waktu dimulainya dan selesainya libur akan mempengaruhi tingkat kepadatan jalan dan tingginya pemanfaatan layanan di berbagai moda transportasi.

    Selain mengusulkan pembayaran THR lebih awal, Menhub Dudy sebelumnya juga mengusulkan work from anywhere bagi karyawan. Hal tersebut disampaikan di rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis lalu. 

    Dudy Purwagandhi mengusulkan agar pemerintah dapat merencanakan penerapan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) jelang libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. 

    Dudy menjelaskan, usulan tersebut disampaikan guna mengurai kepadatan pergerakan masyarakat. Di mana, kedua Hari Raya itu akan jatuh pada waktu yang berdekatan yakni pada 28 Maret 2025 (Nyepi) dan 30 Maret 2025 (Idulfitri). 

    “Dengan adanya momen dua hari besar yang berdekatan dan mempertimbangkan tren pergerakan masyarakat mudik yang cukup banyak, maka akan kami rekomendasikan agar pemerintah dan perusahaan menerapkan WFA mulai 24 Maret 2025,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V, Kamis (23/1/2025). 

    Adapun, Dudy menjelaskan bahwa pihaknya bakal mengusulkan wacana WFA itu untuk dapat diterapkan selama 4 hari mulai dari 24 – 27 Maret 2025.

  • Perlindungan Data Pribadi, Hak Dasar yang Dijamin Konstitusi Indonesia

    Perlindungan Data Pribadi, Hak Dasar yang Dijamin Konstitusi Indonesia

    Jakarta (beritajatim.com) – Perlindungan data pribadi adalah hak mendasar setiap individu yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto Sipin, dalam diskusi publik bertajuk “Urgensi Penerapan UU Pelindungan Data Pribadi” di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    “Konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G Ayat 1, menjamin hak setiap orang atas pelindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Jaminan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 32, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan terhadap gangguan privasi,” ungkap Mugiyanto.

    Acara yang diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) ini diadakan di Artotel Gelora Senayan dengan dukungan dari sejumlah perusahaan, seperti Antam, BNI, GoTo Indonesia, Harita Nickel, MIND ID, Astra International, dan LiuGong Indonesia.

    Mugiyanto menambahkan bahwa pengesahan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan data pribadi.

    “Pemerintah terus mendorong kesadaran publik akan hak dan kewajibannya terkait data pribadi. Hal ini perlu didukung dengan langkah-langkah politik nasional yang kuat,” tegasnya.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, turut menyoroti urgensi perlindungan data di tengah maraknya kasus kebocoran data. “Kasus kebocoran data yang terjadi beberapa waktu terakhir menjadi pengingat bahwa pelindungan data pribadi bukan lagi sekadar kewajiban utuh, tetapi kebutuhan,” ujar Nezar.

    Ketua Bidang Teknologi Informasi AMSI, Heru Tjatur Tjahja, membahas potensi konflik antara penerapan UU PDP dan kebebasan pers. Ia menjelaskan pentingnya prosedur yang jelas dalam implementasi regulasi tersebut.

    “Dalam perusahaan media, 95 persen implementasinya ada pada prosedural, bagaimana landasan hukum diterapkan pertama kali. Landasan itu membutuhkan perangkat kontrol yang berbeda,” jelas Heru. Menurutnya, pengelolaan data harus didasarkan pada consent atau kerelaan individu, disertai dengan standar operatif prosedur (SOP) yang memadai.

    Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menekankan pentingnya langkah teknis, terutama di sektor media. “Perusahaan media, terutama jurnalis dan narasumber, perlu membuat pemisahan antara data yang terkait dengan editorial dan yang tidak berkaitan dengan editorial,” ujarnya.

    Sementara itu, Ruben Sumigar dari Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Pribadi Indonesia (APPDI) menjelaskan bahwa diskusi terkait Personal Data Protection Office (PDPO) telah dimulai jauh sebelum UU PDP disahkan. “Sejak 2023, kami sudah memiliki keputusan Menaker yang menguraikan 19 kompetensi dasar pejabat pelindungan data pribadi,” ungkapnya.

    Dengan hadirnya UU PDP dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan perlindungan data pribadi di Indonesia semakin kuat, menjawab tantangan zaman, dan memberikan jaminan keamanan bagi seluruh warga negara. [beq]

  • Kemnaker-JCCI Buka Peluang Kerja Sama Pelatihan Kerja, Sesuai Tren Industri – Halaman all

    Kemnaker-JCCI Buka Peluang Kerja Sama Pelatihan Kerja, Sesuai Tren Industri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan terbuka untuk melakukan pengembangan kerja sama dengan pihak Jepang dalam mendukung program dan peralatan pelatihan kerja sesuai trend industri saat ini.  

    “Kemnaker sangat concern pada pemutakhiran program pelatihan kerja untuk memenuhi kebutuhan trend industri,”  ujar Menaker Yassierli saat menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Ben Kobayashi selaku Chairman of Japan Chamber of Commerce and Industry (JCCI) di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (24/1/2025).  
     
    Yassierli menyampaikan apresiasi atas kontribusi JCCI dalam menyediakan lapangan kerja bagi peserta-peserta magang Indonesia di perusahaan-perusahaan di Jepang. 

    Sejak tahun 1993 hingga saat ini, Indonesia telah mengirim lebih dari 24.000 peserta magang dan tenaga ahli ke Jepang, dengan fokus sector Kesehatan dan pengembangan sumber daya  manusia (SDM).

    “Dalam pertemuan tadi, kedua belah pihak berharap dapat terus memperkuat hubungan dan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat kedua negara,” kata Yassierli.

    Yassierli menyatakan pertemuan Kemnaker dengan delegasi JCCI menunjukkan komitmen kuat untuk memperdalam kerja sama ekonomi dan ketenagakerjaan antara Indonesia dan Jepang, dengan fokus pada pengembangan SDM, transfer teknologi, dan penciptaan peluang kerja yang berkelanjutan.

    Hal tersebut kata Menaker selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan Sumber Daya Manusia yang kompetitif secara global.

    “Pembahasan mencakup berbagai aspek kerja sama, termasuk program pelatihan intensif, sertifikasi kompetensi, dan perlindungan tenaga kerja,” ujarnya. 

    Yassierli memuji  kepatuhan perusahaan Jepang terhadap hukum ketenagakerjaan dan berharap dapat terus memperluas kesempatan kerja. Salah satu momen penting adalah diskusi tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diadopsi dari sistem sosial Jepang. 

    “Program ini diharapkan dapat menjadi salah satu keberhasilan hubungan bilateral kedua negara yang memberikan banyak kebermanfaatan,”  katanya.

  • Menteri P2MI Targetkan Kirim 100 Ribu Calon Pekerja Lulusan Balai Vokasi Kemenaker ke Luar Negeri – Halaman all

    Menteri P2MI Targetkan Kirim 100 Ribu Calon Pekerja Lulusan Balai Vokasi Kemenaker ke Luar Negeri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melangsungkan rapat koordinasi di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

    Dalam pertemuan itu, dibahas penyelarasan target terkait ketenagakerjaan.

    Salah satunya Kemenaker menargetkan satu juta orang dilatih di balai – balai vokasi untuk menyiapkan sumber daya manusia siap kerja yang akan bekerja di dalam maupun luar negeri.

    “Kita punya target dan memang kami melihat sinergi antara dua kementerian ini penting untuk kami bisa mencapai target satu juta orang yang akan kita latih dalam balai-balai vokasi kami, terlepas apakah itu nanti akan ditempatkan di dalam negeri maupun di luar negeri,” kata Yassierli dalam konferensi pers usai rakor.

    Para calon pekerja yang mengikuti vokasi juga terbuka peluang untuk bekerja di luar negeri. Peluang ini yang disinergikan dengan Kementerian P2MI.

    Dalam kesempatan itu Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, target yang dicanangkan oleh Kemenaker selaras dengan upaya Kementerian P2MI yang menargetkan ada 425 ribu calon pekerja ditempatkan bekerja di luar negeri untuk periode 2025.

    Karding menargetkan ada 50-100 ribu calon pekerja lulusan balai pelatihan vokasi Kemenaker yang akan disalurkan atau ditempatkan bekerja di perusahaan di luar negeri.

    “Sehingga poinnya dapat, beliau juga terbantu, kami juga terbantu. Poinnya dapat situ. Yang dilatih, terserap semua nanti. Nah, di kami, target penempatan kami juga tercapai. Pemerintah target devisanya Insyaallah juga tercapai. Jadi, dua hal itu menjadi poin dan kita sudah sepakat,” kata Karding.

    Karding menutup pernyataannya dengan menegaskan setiap pembantu Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berprinsip untuk sama-sama memudahkan, saling membahu dalam mencapai program kerja masing – masing kementerian.

    “Jadi kami berprinsip bahwa kami sama dalam satu kabinet dengan Presiden yang sama, oleh karena itu kami bersepakat untuk saling membantu, saling menolong,” pungkas Karding.

    Selain kedua menteri, Wakil Menteri P2MI Christina Aryani dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

     

     

     

  • Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Januari 2025

    Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024 Nasional 24 Januari 2025

    Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Ditjen Binalavotas) akan menargetkan 1 juta orang yang akan mengikuti pelatihan pada 2025.
    Pelatihan itu dilakukan  melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai lembaga pelatihan vokasi, baik milik pemerintah maupun swasta.
    Hal itu dilakukan sebagai upaya mengembangkan sumber daya manusia (SDM) terampil dan berdaya saing dengan berbagai pilihan program pelatihan.
    Program pelatihan yang dilaksanakan Balai Pelatihan Vokasi, antara lain program pelatihan teknisi (menengah tinggi), program pelatihan berbasis kompetensi (PBK) dan tailor made training (TMT). 
    Program pelatihan Teknisi dan PBK menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. 
    Kedua program pelatihan tersebut dilaksanakan di
    workshop
    Balai Pelatihan Vokasi. 
    Selain itu, ada juga terobosan program pelatihan berupa program pelatihan Tailor Made Training (TMT) yang merupakan terobosan baru untuk mendekatkan para pencari kerja dan dunia kerja dengan program pelatihan yang disesuaikan potensi daerah dan kebutuhan pasar kerja, serta wirausaha.
    Salah satu balai pelatihan vokasi yang secara intensif melaksanakan pelatihan adalah Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banyuwangi, Jawa Timur.
    Kepala Biro Humas
    Kemenaker
    Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, pada 2024,
    BPVP Banyuwangi
    gencar mengadakan pelatihan berbasis kompetensi.
    Pelatihan dari berbagai jenis kejuruan itu, di antaranya kejuruan pariwisata, yang meliputi
    restaurant attendant, front office, room attendant, tour guide
    , dan barista.
    Selain itu, pelatihan dengan kejuruan teknologi pengolahan hasil pertanian (
    processing
    ) meliputi pembuatan roti dan kue, pengolahan buah, dan pengolahan ikan. 
    Kejuruan teknologi informasi dan komunikasi, yang meliputi desain grafis,
    practical office

    advance
    , operator komputer muda, dan pemasangan jaringan komputer. 
    Kejuruan otomotif yang meliputi servis sepeda motor dan pemeliharaan kendaraan ringan. 
    Kemudian, kejuruan pertanian meliputi pelatihan pembudidayaan sayuran hidroponik dan
    smart farming
    , pengelasan, dan
    fashion technology.
    “Pada 2024, BPVP Banyuwangi telah melatih 5.352 peserta dengan 80 persen di antaranya berasal dari masyarakat Banyuwangi,” ucapnya dalam siaran pers, Jumat (24/1/2025).
    Sunardi menambahkan, BPVP Banyuwangi juga melaksanakan program pelatihan TMT yang telah dilaksanakan di wilayah kerja meliputi Kabupaten Banyuwangi, Jember, Lumajang, Pasuruan, Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, dan Kota Probolinggo.
    Ia menjelaskan, pelatihan TMT bertujuan meningkatkan profesionalisme dan meningkatkan kualitas SDM. 
    Lembaga atau komunitas yang dapat mengusulkan kegiatan pelatihan TMT sangat beragam, mulai dari perusahaan swasta, lembaga pemerintah, hingga kelompok masyarakat dan komunitas tertentu.
    Proses pengajuan program pelatihan dimulai dengan pengajuan melalui
    e-proposal,
    dilanjutkan dengan verifikasi administrasi yang mencakup legalitas lembaga pengusul, kurikulum yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
    Sunardi mengatakan, pelatihan itu mencakup berbagai bidang kompetensi, seperti pembuatan roti dan kue, pengelolaan sampah, pelatihan bordir, dan pelatihan yang langsung diimplementasikan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) di berbagai sektor.
    “Sesuai arahan Bapak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bahwa Kemenaker akan terus melakukan upaya peningkatan kompetensi masyarakat supaya siap terjun ke dunia kerja,” katanya.
    Dia menjelaskan, setiap tahun, kebutuhan kerja sangat dinamis sehingga pelatihan itu diharapkan disambut pemerintah daerah.
    “Para kepala daerah bisa memetakan kebutuhan pelatihan berdasarkan potensi unggulan daerahnya supaya tepat sasaran,” ungkapnya.
    Adapun kolaborasi itu bisa dilakukan melalui program pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Daerah dan atau berkolaborasi dengan Unit Pelaksanaan Teknis Pusat (UPTP) BLK Kemenaker dalam merancang program pelatihan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenkomdigi Nezar Patria: Perlindungan Data Pribadi Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Kebutuhan  – Halaman all

    Wamenkomdigi Nezar Patria: Perlindungan Data Pribadi Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Kebutuhan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelindungan data pribadi kini bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap individu dan lembaga.

    Apalagi, pelindungan data pribadi telah dimaklumatkan pemerintah melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1946 Pasal 28G Ayat 1, menjamin hak setiap orang atas pelindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Jaminan ini dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, khususnya pasal 32, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan terhadap gangguan privasi,” tutur Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto Sipin, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi publik “Urgensi Penerapan UU Pelindungan Data Pribadi” yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Artotel Gelora Senayan, Jakarta. 

    Diskusi ini didukung oleh Antam, Bank Negara Indonesia (BNI), GoTo Indonesia, Harita Nickel, MIND ID, Astra International, dan LiuGong Indonesia.

    Bertolak dari kehendak memenuhi hak tersebut, lanjut Mugiyanto, UU PDP  disahkan, sembari terus mendorong pemahaman masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mengenai hak pribadi

    “Dalam perangkat tersebut, pemerintah harus senantiasa mengupaya mendorong peningkatan politik nasional dalam masyarakat. Hal itu dilakukan agar setiap individu memahami hak dan kewajibannya terkait data pribadi,” tegas Mugiyanto.

    Penegasan akan pentingnya pelindungan data pribadi juga diutarakan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria. Berkaca pada kebocoran data yang terjadi beberapa waktu terakhir, hal ini, tandas dia, harus menjadi perhatian.

    “Kasus kebocoran data yang terjadi beberapa waktu terakhir menjadi pengingat bahwa pelindungan data pribadi bukan lagi sekadar kewajiban utuh, tetapi kebutuhan,” ujar Nezar.

    Sementara itu, Ketua Bidang Teknologi Informasi AMSI, Heru Tjatur Tjahja mengatakan, seiring dengan berlakunya UU PDP, dirinya menyoroti kemungkinan implementasi undang-undang yang justru dianggap berlawanan dengan kebebasan pers. Karenanya, kata Tjatur, implementasi tersebut dilandaskan pada tindakan prosedural.

    “Dalam perusahaan media, 95 persen implementasinya ada pada prosedural, bagaimana teman-teman menggunakan landasan hukum yang pertama kali. Jadi, landasan itu butuh perangkat kontrol secara berbeda,” jelasnya.

    Landasan berbeda ini, lanjut Tjatur, diarahkan pada kerelaan data untuk diproses dan dikelola lebih lanjut. Sebab, diperlukan persiapan standar operatif terkait.

    “Landasan yang pertama, misalnya, consent choice, dan kerelaan untuk data pribadi itu diproses, kemudian, bagian berikutnya, adalah menyiapkan standar operatif prosedur bagaimana data-data pribadi itu dikelola,” tambah Tjatur.

    Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menyetujui bahwa langkah-langkah teknis dibutuhkan dalam implementasi UU PDP. 

    “Untuk memastikan perusahaan media itu dalam kapasitas mereka sebagai penjahit data, dan terutama jurnalis dan narasumbernya, perlu membuat pemisahan dalam proses antara data yang terkait dengan editorial dan data yang tidak berkaitan dengan editorial,” ujar Wahyudi.

    Pengurus Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Pribadi Indonesia (APPDI), Ruben Sumigar menyebutkan, petugas yang berperan dalam pengurusan data pribadi ini sejatinya telah lama terbentuk. 

    “Kalau kita lihat secara normatif sebenarnya diskusi ataupun peran tentang PDPO (Personal Data Protection Office) sudah ada jauh dari sebelum PDP itu sendiri,” ungkap Ruben.

    Dirinya menambahkan, segenap perangkat telah mengupayakan perlindungan data pribadi. Bahkan APPDI, katanya, menerbitkan keputusan yang ditetapkan dalam kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2023.

    “Diterbitkan satu keputusan Menaker terkait dengan tugas dan fungsi pejabat pelindungan data pribadi yang menguraikan 19 kompetensi dasar,” ujarnya.