Kementrian Lembaga: Menaker

  • Kata Istana Soal Ramai #KaburAjaDulu

    Kata Istana Soal Ramai #KaburAjaDulu

    Jakarta

    Tagar #KaburAjaDulu yang belakangan ini ramai di media sosial (medsos). Tagar itu berisi ajakan meninggalkan Indonesia.

    Istana pun merespons tagar #KaburAjaDulu. Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi mengingatkan merantau harus taat dan memiliki skill atau keahlian.

    “Kalau mau merantau itu bagus lho. Kalau mau merantau. Tapi ingat kalau mau merantau ke luar negeri ingat, harus punya skill,” kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Hasan mengatakan keterbatasan keahlian akan berdampak tidak memiliki pekerjaan yang baik di luar negeri. Ia pun mengingatkan pentingnya taat prosedur saat merantau.

    “Karena kalau nggak punya skill nanti nggak bisa punya pekerjaan baik di luar negeri. Yang kedua harus taat prosedur. Supaya apa, tidak jadi pendatang haram. Kalau orang mau merantau nggak boleh dilarang,” ujarnya.

    Di sisi lain, Menaker Yassierli melihat tagar itu bukan kabur dalam arti sebenarnya, melainkan pergi ke luar negeri karena melihat peluang kerja.

    “Jadi semangatnya bukan kabur sebenarnya, jadi kalau memang ingin untuk meningkatkan skill dan ada peluang kerja di luar negeri. Kemudian, kembali ke Indonesia bisa membangun negeri ya tidak masalah,” kata Yassierli kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Sebelumnya, tagar #KaburAjaDulu tengah ramai di medsos hingga menjadi trending topik. Tagar ini digunakan banyak warganet, terutama anak muda, guna menyuarakan keinginan mereka untuk meninggalkan Tanah Air.

    Dilansir dari detikInet, #KaburAjaDulu adalah ekspresi digital untuk meninggalkan Indonesia sementara waktu atau bahkan secara permanen. Fenomena ini viral karena banyak anak muda yang merasa tidak memiliki harapan dan masa depan cerah di Indonesia.

    Mereka merasa lelah dengan berbagai masalah yang seakan tidak berujung. Ditambah lagi, adanya kemudahan akses informasi untuk bekerja atau belajar di luar negeri makin mendorong keinginan mereka untuk “kabur”.

    Ada beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa #KaburAjaDulu menjadi tren:

    Ketidakpuasan Ekonomi
    Banyak netizen mengeluhkan peluang kerja di Indonesia makin terbatas, gaji tidak sebanding dengan biaya hidup yang meningkat, dan kurangnya inovasi serta keadilan dalam distribusi ekonomi.

    Masalah Politik dan Sosial
    Korupsi, ketidakadilan, dan diskriminasi masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Hal ini membuat banyak orang merasa tidak percaya lagi pada pemerintah dan sistem yang ada.

    Kualitas Hidup
    Ada persepsi kualitas hidup di Indonesia makin menurun. Ini termasuk dalam hal pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang tidak lagi memenuhi harapan atau kebutuhan masyarakat.

    Saksikan pembahasan lengkapnya hanya di program detikPagi edisi Selasa (18/2/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

    “Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

    (vrs/vrs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ragam Komentar Pejabat soal #KaburAjaDulu: Ada yang Introspeksi, Ada yang Cuek

    Ragam Komentar Pejabat soal #KaburAjaDulu: Ada yang Introspeksi, Ada yang Cuek

    Ragam Komentar Pejabat soal #KaburAjaDulu: Ada yang Introspeksi, Ada yang Cuek
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua pekan belakangan, media sosial (medsos) diramaikan dengan tagar #KaburAjaDulu.
    Tagar itu mencerminkan keinginan masyarakat untuk meninggalkan Indonesia demi bekerja atau melanjutkan studi di luar negeri.
    Di sisi lain, diksi “kabur” juga bisa dipandang sebagai bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap kondisi yang terjadi di Tanah Air beberapa waktu belakangan.
    Ramainya tagar #KaburAjaDulu pun turut dikomentari para pejabat, ada yang menganggap hal itu sebagai bahan evaluasi, tetapi ada pula yang menganggap santai keinginan warga negara Indonesia (WNI) untuk berkiprah di luar negeri.
    Lalu, apa komentar para pejabat mengenai tagar #KaburAjaDulu?
    Menaker introspeksi
    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui bahwa tren #KaburAjaDulu di media sosial yang mendorong warga negara Indonesia (WNI) untuk berkarir di luar negeri adalah tantangan bagi pemerintah.
    Yassierli mengatakan, pemerintah harus memenuhi aspirasi publik yang timbul dengan menciptakan pekerjaan yang lebih baik.
    “Ini tantangan buat kita kalau memang itu adalah terkait dengan aspirasi mereka. Ayo pemerintah
    create better jobs
    , itu yang kemudian menjadi catatan kami dan concern kami,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).
    Dia meyakini, tren itu muncul bukan karena para WNI benar-benar ingin kabur dari Indonesia, tetapi ingin mengambil kesempatan untuk dapat bekerja di luar negeri.
    Ia tidak memungkiri bahwa kesempatan bagi WNI untuk bekerja di luar negeri memang terbuka.
    “Tanggapannya, ya itu ini kan netizen terkait dengan kabur saja. Memang di satu sisi saya lihat kesempatan kerja di luar memang ada ya. Jadi semangatnya bukan kabur sebenarnya,” ujar Yassierli.
    Wamenaker tak peduli
    Berbanding terbalik, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
    Immanuel Ebenezer
    atau akrab disapa Noel mengaku tidak peduli dengan tagar #KaburAjaDulu.
    Ia bahkan mempersilakan WNI yang ingin kabur ke luar negeri.
    Dengan gurauan, Noel juga menyampaikan bahwa WNI yang kabur ke luar negeri tidak perlu kembali ke Tanah Air.
    “Mau kabur, kabur sajalah. Kalau perlu jangan balik lagi, hi-hi-hi,” ungkap Noel di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Jakarta, Senin, seraya tertawa.
    Noel tidak mau berkomentar lebih jauh mengenai tren tersebut.
    Ia hanya menekankan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak memedulikan tagar atau seruan itu.

    Hashtag-hashtag
    enggak apa-apalah, masa
    hashtag
    kita peduliin,” ujar Noel.
    Tak selesaikan masalah
    Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mempertanyakan orang-orang yang memilih mengikuti fenomena #KaburAjaDulu ke luar negeri.
    Dia menilai, jika orang-orang memilih kabur, maka masalah tidak akan selesai.
    “Begini ya, kalau ada #KaburAjaDulu itu kan dia ini warga negara Indonesia apa tidak. Kalau kita ini patriotik sejati, kalau memang ada masalah kita selesaikan bersama,” ujar Nusron, di Istana, Jakarta, Senin.
    “Kok jangan #KaburAjaDulu, apa yang mau kita selesaikan kalau kabur itu. Itu menandakan sikap permisif, tidak mau menyelesaikan masalah bangsa ini secara bersama-sama,” sambung dia.
    Menurut Nusron, jika ada yang memilih kabur ke luar negeri, maka orang itu memiliki masalah kecintaan terhadap Tanah Air.
    Dia mengajak agar semua pihak yang mau kabur ke luar negeri untuk menyelesaikan masalah secara bersama.
    “Memang pemerintah selama ini menutup mata, kemudian menutup telinga untuk kritikan masyarakat? Kan tidak. Kita ini pemerintah terbuka terhadap masukan, kalau memang benar, ya benar. Kalau memang salah, ya salah,” ujar Nusron.
    “Kalau kemudian hopeless gitu seakan-akan kabur saja dulu, itu menandakan, ya mohon maaf, kurang cinta terhadap Tanah Air,” imbuh dia.
    Istana sambut positif
    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyambut positif fenomena media sosial #KaburAjaDulu.
    Namun, ia menekankan pentingnya WNI memiliki keterampilan jika ingin merantau ke luar negeri.
    “Kalau mau merantau itu bagus loh, kalau mau merantau. Tapi, kalau mau merantau ke luar negeri, ingat, harus punya skill. Karena kalau enggak punya skill, nanti enggak bisa punya pekerjaan baik di luar negeri,” ujar Hasan, di Istana, Jakarta, pada Senin.
    Hasan juga mengingatkan bahwa warga yang ingin merantau harus mematuhi prosedur yang berlaku.
    Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melarang warganya yang ingin merantau, asalkan mereka mengikuti aturan yang ada.
    “Yang kedua, harus taat prosedur. Supaya enggak jadi pendatang haram. Kalau orang mau merantau, enggak boleh dilarang,” imbuh dia.
    Ungkapan emosi
    Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai, tagar #KaburAjaDulu merupakan ungkapan emosi masyarakat yang merespons kondisi saat ini.
    Namun, ia menekankan pentingnya kebersamaan untuk menjawab tantangan bangsa.
    “Ya emosi ya wajar saja, tapi kemudian tidak, kemudian takut saja. Itu kan cuma ekspresi pelarian. Tapi, siapa yang membangun negara bangsa ini kalau tidak kita semua? Tanggung jawab kita lah bersama-sama, tidak bisa hanya segelintir orang,” tegas Willy di Gedung DPR RI, Senin.
    Willy juga menekankan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.
    Dengan demikian, masyarakat yang keluar negeri tidak serta merta dapat melepas statusnya sebagai WNI.
    “Ya, prinsipnya kita kan cuma mengenal satu kewarganegaraan,” ujar dia.
    Ia mengingatkan masyarakat yang merasa kecewa dengan negara atau pemerintah untuk tidak meninggalkan Indonesia begitu saja.
    Menurut dia, upaya membangun dan memajukan Indonesia adalah tanggung jawab bersama seluruh warga negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menaker nilai #KaburAjaDulu sebagai tantangan untuk berbenah

    Menaker nilai #KaburAjaDulu sebagai tantangan untuk berbenah

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menaker nilai #KaburAjaDulu sebagai tantangan untuk berbenah
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 18 Februari 2025 – 00:02 WIB

    Elshinta.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai isu di media sosial yang terangkum dalam tagar #KaburAjaDulu sebagai tantangan bagi pemerintah untuk menciptakan banyak lapangan kerja untuk masyarakat.

    Yassierli, saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, setelah dia menghadap Presiden Prabowo Subianto, juga menilai tagar #KaburAjaDulu pun menjadi perhatian dan catatan bagi pemerintah.

    “Ini tantangan buat kami kalau memang itu adalah terkait dengan aspirasi mereka. Ayo pemerintah create better jobs, itu yang kemudian menjadi catatan kami dan concern kami,” kata Menteri Ketenagakerjaan menjawab pertanyaan wartawan soal #KaburAjaDulu.

    Yassierli juga menilai tagar #KaburAjaDulu bukan berarti ajakan untuk kabur, melainkan keinginan untuk meningkatkan kompetensi (skill) dan mendapatkan peluang bekerja yang lebih baik di luar negeri.

    “Di satu sisi, saya lihat kesempatan kerja di luar memang ada ya. Jadi, semangatnya bukan kabur sebenarnya. Jadi, kalau memang ingin meningkatkan skill, dan ada peluang kerja di luar negeri, kemudian kembali ke Indonesia bisa membangun negeri. Ya tidak masalah,” kata Yassierli.

    Di lokasi yang sama dalam kesempatan berbeda, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengingatkan warga negara Indonesia yang ingin mencari kerja di luar negeri tentu harus mempersiapkan diri dengan baik.

    Dia menilai tagar #KaburAjaDulu tak berbeda dengan keinginan untuk merantau. Hasan Nasbi menyebut merantau merupakan pilihan hidup yang baik.

    “Tetapi, kalau mau merantau ke luar negeri, ingat, harus punya skill, karena kalau gak punya skill, nanti gak bisa punya pekerjaan baik di luar negeri. Yang kedua, harus taat prosedur, supaya gak jadi pendatang haram. Kalau orang mau merantau gak boleh dilarang,” kata Hasan Nasbi menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

    Sumber : Antara

  • Kalau Ingin Meningkatkan Skill dan Kembali ke Indonesia tak Masalah

    Kalau Ingin Meningkatkan Skill dan Kembali ke Indonesia tak Masalah

    JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai isu di media sosial yang terangkum dalam tagar #KaburAjaDulu sebagai tantangan bagi pemerintah untuk menciptakan banyak lapangan kerja untuk masyarakat.

    Yassierli menilai tagar #KaburAjaDulu pun menjadi perhatian dan catatan bagi pemerintah.

    “Ini tantangan buat kami kalau memang itu adalah terkait dengan aspirasi mereka. Ayo pemerintah create better jobs, itu yang kemudian menjadi catatan kami dan concern kami,” kata Menteri Ketenagakerjaan menjawab pertanyaan wartawan soal #KaburAjaDulu dilansir ANTARA, Senin, 17 Februari.

    Yassierli juga menilai tagar #KaburAjaDulu bukan berarti ajakan untuk kabur, melainkan keinginan untuk meningkatkan kompetensi (skill) dan mendapatkan peluang bekerja yang lebih baik di luar negeri.

    “Di satu sisi, saya lihat kesempatan kerja di luar memang ada ya. Jadi, semangatnya bukan kabur sebenarnya. Jadi, kalau memang ingin meningkatkan skill, dan ada peluang kerja di luar negeri, kemudian kembali ke Indonesia bisa membangun negeri. Ya tidak masalah,” kata Yassierli.

    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengingatkan warga negara Indonesia yang ingin mencari kerja di luar negeri tentu harus mempersiapkan diri dengan baik.

    Dia menilai tagar #KaburAjaDulu tak berbeda dengan keinginan untuk merantau. Hasan Nasbi menyebut merantau merupakan pilihan hidup yang baik.

    “Tetapi, kalau mau merantau ke luar negeri, ingat, harus punya skill, karena kalau gak punya skill, nanti gak bisa punya pekerjaan baik di luar negeri. Yang kedua, harus taat prosedur, supaya gak jadi pendatang haram. Kalau orang mau merantau gak boleh dilarang,” kata Hasan Nasbi menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

  • Ini Jadi PR Besar Kami

    Ini Jadi PR Besar Kami

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, tuntutan pemberian tunjangan hari raya atau THR bagi para driver ojek online (ojol) dan taksi online menjadi pekerjaan rumah (PR) besar Kemenaker.

    “Ini PR besar kami terkait concern teman-teman driver semuanya. Namun, saya juga menekankan pentingnya kepastian hukum terkait status pengemudi taksi dan ojol agar mendapatkan hak dan kesejahteraan selayaknya pekerja. Jadi tidak hanya sebatas soal (pemberian) THR (tunjangan hari raya) saja,” katanya saat menerima para pendemo dari driver ojol di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Menurutnya, regulasi soal pekerja layanan berbasis aplikasi ini merupakan upaya untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait misi penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.

    “Kami terjemahkan sebagaimana setiap pekerja di Indonesia, mereka bisa mendapatkan jaminan sosial, mendapatkan kepastian terkait upah dan kesejahteraan. Ini merupakan tanggung jawab kami semua,” ujar Menteri Yassierli.

    “Dan terkait regulasi ojol atau pekerja platform, sejak awal kami di sini sudah menjadi salah satu prioritas kita. Kami sudah melakukan kajian, mengundang pakar terkait status yang disampaikan,” sambung dia.

    Menaker mengatakan pihaknya juga berkomunikasi dengan Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk melihat bagaimana pandangan negara-negara lain soal pekerja layanan berbasis aplikasi seperti pengemudi ojol.

    “Kita lihat di negara-negara lain juga sama, bisa hadir dan memberikan kepastian terkait dengan pekerja platform online dan itu menjadi catatan buat kami dan kami menuju ke sana,” urai dia.

    Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, salah satu perhatian khusus Kemnaker saat ini adalah membuat dan memperkuat payung hukum bagi para pekerja angkutan online ini.

    “Ke depan kita akan membangun regulasi terkait legal standing (posisi hukum) mereka, bahwa (status) mereka adalah sebagai pekerja, bukan mitra. Itu penting sekali. Kita sedang merumuskan dan mengkaji hal itu,” kata Wamenaker terkait ojol yang menuntut THR.

     

  • Yassierli lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker

    Yassierli lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker

    Saya berharap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik pada hari ini, memberikan teladan yang profesional serta mengembangkan pola kerja dan ide-ide baru guna mendukung pembuatan kebijakan-kebijakan berkualitas untuk mencapai target kinerja

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melantik dan mengambil sumpah jabatan 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Senin.

    Yassierli mengatakan, seluruh pejabat yang dilantik dan disumpah sebagai hasil dari proses panjang uji kesesuaian (jobfit) dan evaluasi kinerja, dalam rangka pelaksanaan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mewujudkan good governance berbasis kompetensi.

    “Saya berharap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik pada hari ini, memberikan teladan yang profesional serta mengembangkan pola kerja dan ide-ide baru guna mendukung pembuatan kebijakan-kebijakan berkualitas untuk mencapai target kinerja,” kata Yassierli, dikutip dari keterangan resmi.

    Lebih lanjut, Yassierli meyakini rotasi 15 PTP saat ini sebagai salah satu formasi terbaik Kemnaker sesuai kompetensi dan latar belakang pejabat PTP yang dilantik.

    Yassierli berpendapat menjadi seorang pejabat merupakan sebuah amanah dan tantangan dari bangsa dan negara yang harus dijalankan.

    “Bahwa anggaran yang kita gunakan adalah merupakan titipan rakyat dan itu adalah amanah. Mohon itu diperhatikan dan digunakan untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Yassierli.

    Kepada 15 pejabat PTP yang baru lantik, Yassierli berharap sekaligus menunggu inovasi dan kerja-kerja kreatif. Ia juga meminta pejabat PTP yang baru dilantik agar memprioritaskan kegiatan dengan maksimal, terlepas dari anggaran yang terbatas.

    “Memang anggaran terbatas, tapi anggaran itu bukan segala-galanya dan ini adalah kesempatan bahwa dengan anggaran terbatas kita masih dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi kita masing-masing,” kata Yassierli.

    “Caranya dengan peningkatan kolaborasi bersama kementerian/lembaga, komunitas hingga perusahaan dalam pelaksanaan program-program ketenagakerjaan untuk membawa Indonesia lebih maju dengan low budget high impact, itu menjadi prioritas,” imbuhnya.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah Siapkan Aturan Driver Ojol Dapat THR, Ini Acuannya

    Pemerintah Siapkan Aturan Driver Ojol Dapat THR, Ini Acuannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan acuan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol) dan kurir online. 

    “Bicara acuan kata kuncinya, THR ini adalah budaya kita. Kedua, kita janjikan momentum THR ini sebagai bukti bahwa pengusaha dan driver itu memang harmonis bersama-sama. Setuju ya?,” ujar Yassierli saat ditemui usai menerima aspirasi driver ojol di lobby Kemnaker, Senin (17/2/2025).

    Adapun payung hukum terkait THR ojol ini, bisa jadi akan masuk dalam Peraturan Menteri atau berbentuk Surat Edaran (SE).

    Lebih lanjut ia menegaskan, pemerintah hadir untuk mendengarkan aspirasi para pengemudi ojol sebagai bentuk keberpihakan.

    “Kami hadir di sini, kita ingin wujudkan jaminan kesejahteraan, perhatian pengusaha, hubungan industrial yang baik, dan saling menguntungkan,” tegas Yassierli.

    Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama kementerian/lembaga terkait soal tuntutan pemberian THR bagi pengemudi taksi dan ojek online.

    Foto: Pihak Kementerian Ketenagakerjaan menemui para pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja angkutan yang melakukan demonstrasi untuk menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) di depan Kantor Kemenaker, Senin (17/2/2025). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)
    Pihak Kementerian Ketenagakerjaan menemui para pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja angkutan yang melakukan demonstrasi untuk menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) di depan Kantor Kemenaker, Senin (17/2/2025). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)

    “Tadi pagi saya sudah bicara dengan Ibu Menkomdigi (Meutiya Hafid), dan sebelumnya kita juga sudah sounding kepada Menteri Perhubungan (Dudy Purwagandhi). Kita sedang melihat bagaimana kita bisa mengeluarkan sebuah persepsi yang sama,” kata Menaker.

    Terkait regulasi ojol atau pekerja platform, sejak awal dirinya menjabat sebagai menteri, isu tersebut sudah menjadi program prioritas di Kemnaker.

    Ia mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian dengan mengundang pakar terkait status driver ojol.

    Komunikasi sudah berdiskusi dengan Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), terkait dengan penyikapan negara-negara lain.

    “Kita lihat di negara-negara lain sama, bisa hadir dan memberikan kepastian terkait dengan pekerja platform online dan itu jadi catatan buat kami dan kami menuju ke sana,” ujarnya.

    “Ini PR besar kami bagaimana concern-nya adalah sebuah kepastian regulasi, jadi nggak sebatas THR aja.” jelas Yassierli.

    (fab/fab)

  • Menaker sebut PP 6/2025 bentuk kepedulian pemerintah kepada pekerja

    Menaker sebut PP 6/2025 bentuk kepedulian pemerintah kepada pekerja

    Itu adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman pekerja. Banyak hal ketika kemudian industri kita daya saingnya turun, ada yang kena PHK dan seterusnya

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan merupakan bentuk kepedulian pemerintah terkait kesejahteraan pekerja.

    “Itu adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman pekerja. Banyak hal ketika kemudian industri kita daya saingnya turun, ada yang kena PHK dan seterusnya,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin.

    Yassierli mengatakan bahwa penambahan uang kompensasi dari sebelumnya hanya 45 persen dari upah menjadi 60 persen diharapkan bisa memberikan kesempatan yang lebih luas untuk bagi korban PHK untuk berwirausaha, hingga mempelajari keahlian baru yang dibutuhkan industri atau dunia kerja.

    Hal ini, lanjut dia, diharapkan para korban PHK bisa segera bangkit dan kembali bekerja dengan keahlian baru dan melakukan pekerjaan barunya dengan baik.

    “Kita berharap bisa digunakan untuk segera melakukan upskilling, reskilling atau kemudian untuk menjadi wirausaha yang baru,” ujar Yassierli.

    Aturan kompensasi korban PHK diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Dalam pasal tersebut, turut diatur bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta.

    Jika upah pekerja melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah, demikian dikutip dari Pasal 21 PP 6/2025.

    Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 tersebut, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan.

    Perubahan itu, antara lain, dalam Pasal 11, besaran iuran JKP juga diubah. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen bersumber dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

    Iuran dari pemerintah pusat, yaitu 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mungkinkah Pengemudi Ojol Dapat THR? Ini Kata Pemerintah dan Pengamat Ungkap Caranya agar Cair – Halaman all

    Mungkinkah Pengemudi Ojol Dapat THR? Ini Kata Pemerintah dan Pengamat Ungkap Caranya agar Cair – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Para pengemudi ojek online (ojol) menyampaikan aspirasinya ke pemerintah agar mendapatkan tunjungan hari raya (THR) dari aplikator.

    Hal tersebut disampaikan para pengemudi ojol dengan melakukan aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi yang tertulis di kardus-kardus.

    Kardus-kardus itu bertuliskan di antaranya “THR: Hak Ojol, Taksi, Kurir Online”.

    Selain itu ada juga kardus yang tertulis “Lindungi driver online perempuan!!! Berikan hak-hak khusus kepada Lady Ojol dalam bekerja”, “Hak cuti driver perempuan”, “Ojol= Pekerja, Bukan Mitra”, “Hapuskan potongan aplikator”, “Kemitraan Biang Kerok”, dan “Jam kerja 8 jam”.

    Terlihat juga kardus bertuliskan “Tolak suspend putus mitra”, “Cuti haid driver perempuan”, dan Hapus double order”.

    Kata Pemerintah

    Saat menemui pengemudi ojol yang beraksi di depan kantornya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku setuju terhadap tuntutan pemberian THR kepada pengemudi ojol.

    Dirinya mengatakan pemberian THR merupakan budaya yang ada di Indonesia.

    “Khusus THR, Bu Dirjen, Pak Wamen sudah beberapa kali menerima perwakilan teman-teman (driver ojol), saya juga sudah menerima beberapa kali perwakilan dari pengusaha. Saya ingin katakan pertama, saya setuju tadi, THR itu adalah budaya kita,” ujar Yassierli.

    Yassierli mengaku dapat merasakan kesedihan para pengemudi ojol yang tidakmendapatkan THR pada hari raya keagamaan.

    Menurutnya, para ojol membutuhkan THR untuk menghadapi hari raya.

    “Saya bisa membayangkan ketika di akhir Ramadan kemudian tadi ada yang menyampaikan ya, anaknya nanya THR bapak mana gitu ya, ya itu kita rasakan,” tuturnya.

    Dia sendiri menilai para ojol harus diperhatikan karena sangat membantu masyarakat beraktivitas.

    Bahkan, sebelum menjadi Menteri, dia juga menjadi salah satu pelanggan ojol karena kendaraan tersebut sangat praktis digunakan.

    “Saya sebelum jadi menteri juga salah seorang pelanggan yang baik aplikasi online karena menurut saya itu lebih praktis,” ungkapnya.

    Cara Pencairan THR

    Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menyampaikan THR kepada pengemudi ojol memungkinkan diterapkan. Perlu political will Pemerintah untuk dapat terealisasi.

    Trubus menyampaikan, kebijakan perusahaan transportasi online untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol tergantung pada keberpihakan pemerintah. 

    Di antaranya dengan merevisi Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sebab, dalam aturan tersebut tidak berlaku bagi ojol.

    “Karena ojol sifatnya kemitraan, aturan Permenaker harus memuat terkait kemitraan. Sehingga memberi ruang para ojol untuk memperoleh THR,” ujar Trubus.

    Trubus menerangkan, Pemerintah tidak perlu membuat aturan baru. Namun, bisa dengan menyisipkan pasal soal THR bagi ojol dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. 

    Dengan begitu, payung hukum bagi pengemudi ojol pun jelas aturannya.

    “Di sisipkan pasal terkait pemenuhan THR bagi ojol. Amandemen disisipkan saja pasalnya,” tambah Trubus.

    Dia menambahkan, Pemerintah, Perusahaan Transportasi Online, dan Asosiasi Ojol, bisa duduk bersama untuk mendiskusikan secara rinci soal aturan THR bagi Ojol. Misalnya, hak dan kewajiban perusahaan dan driver ojol, sehingga mereka bisa menerima THR.

    “Misal dia harus aktif supaya perusahaan tahu. Jadi diaturan harus tegas, kalau ada perusahaan nakal ada sanksi dari Pemerintah. Sehingga ada hak dan kewajiban dari perusahaan dan mitra,” terang Trubus.

    Selain itu, kata Trubus, besaran THR juga bisa menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan, untuk rincian aturan tersebut, dia mencontohkan, driver ojol harus memenuhi keaktifan sekian persen untuk dapat memperoleh THR.

    “Makanya harus duduk bertiga antara Pemerintah, Pengusaha, dan Asosiasi Ojol mereka merundingkan agar ada win win solution jadi jangan merugikan,” imbuh Trubus.

  • Menaker sebut PP 6/2025 bentuk kepedulian pemerintah kepada pekerja

    Menaker tekankan pentingnya kepastian hukum untuk driver ojol

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya kepastian hukum terkait status pengemudi taksi dan ojek daring/online (ojol) agar mendapatkan hak dan kesejahteraan selayaknya pekerja.

    “Ini PR (pekerjaan rumah) besar kami terkait concern teman-teman driver semuanya, adalah mengenai sebuah kepastian regulasi, jadi tidak hanya sebatas soal (pemberian) THR (tunjangan hari raya) saja,” kata Menaker Yassierli di Kantor Kemnaker di Jakarta, Senin.

    Yassierli mengatakan, regulasi soal pekerja layanan berbasis aplikasi ini merupakan upaya untuk mewujudkan Astacita Presiden RI Prabowo Subianto terkait misi penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.

    “Kami terjemahkan sebagaimana setiap pekerja di Indonesia, mereka bisa mendapatkan jaminan sosial, mendapatkan kepastian terkait upah dan kesejahteraan. Ini merupakan tanggung jawab kami semua,” kata Yassierli.

    “Dan terkait regulasi ojol atau pekerja platform, sejak awal kami di sini sudah menjadi salah satu prioritas kita. Kami sudah melakukan kajian, mengundang pakar terkait status yang disampaikan,” ujar dia menambahkan.

    Lebih lanjut, Menaker mengatakan pihaknya juga berkomunikasi dengan Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization) untuk melihat bagaimana pandangan negara-negara lain soal pekerja layanan berbasis aplikasi seperti pengemudi ojol.

    “Kita lihat di negara-negara lain juga sama, bisa hadir dan memberikan kepastian terkait dengan pekerja platform online dan itu menjadi catatan buat kami dan kami menuju ke sana,” kata dia.

    Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan salah satu perhatian khusus Kemnaker saat ini adalah membuat dan memperkuat payung hukum bagi para pekerja angkutan daring ini.

    “Ke depan kita akan membangun regulasi terkait legal standing (posisi hukum) mereka, bahwa (status) mereka adalah sebagai pekerja, bukan mitra. Itu penting sekali. Kita sedang merumuskan dan mengkaji hal itu,” kata Wamenaker.

    “(Bentuk regulasi) Bisa berupa Permen (Peraturan Menteri) boleh, atau PP (Peraturan Pemerintag) juga boleh. Yang jelas, harus ada legal standing untuk mereka. Itu penting bagi teman-teman driver,” imbuhnya.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025