Kementrian Lembaga: Menaker

  • Menaker tekankan pentingnya transformasi pengujian K3 bagi pekerja

    Menaker tekankan pentingnya transformasi pengujian K3 bagi pekerja

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan transformasi dalam pelaksanaan pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi suatu yang penting guna memastikan perlindungan tenaga kerja di berbagai sektor industri.

    Menaker Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, menggarisbawahi pengujian K3 memiliki peran krusial dalam menjamin standar keselamatan di tempat kerja.

    “Dengan demikian, kepatuhan industri terhadap standar K3 dapat meningkat dan angka kecelakaan kerja di Indonesia bisa ditekan,” ujar Yassierli.

    Ia juga menyebut pengujian K3 bukan hanya sekadar prosedur teknis, tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh pekerja.

    Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan perbedaan antara Pengujian Norma K3 dan Pengujian K3, serta menyoroti transformasi dalam pelaksanaan pengujian K3 yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3.

    Ia juga menyoroti sejumlah tantangan regulasi dan kewenangan dalam sistem pengujian K3.

    “Kita perlu memastikan bahwa regulasi yang ada selaras dengan kebutuhan di lapangan serta memberikan kejelasan mengenai peran dan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan maupun Penguji K3,” kata Yassierli.

    Menaker pun berharap dapat dirumuskan suatu kebijakan yang lebih efektif dalam mengimplementasikan pengujian K3 di masa depan.

    Di sisi lain, Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker Fahrurozi mengatakan penting untuk menyerap masukan dari berbagai pihak terkait keberlanjutan pengangkatan atau pelatihan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis.

    Selain itu, masukan dari berbagai pihak terkait juga diharapkan bisa menyusun kebijakan baru atau revisi regulasi yang ada guna memastikan keselarasan dalam implementasi norma ketenagakerjaan dan K3.

    “Semoga dapat segera diambil langkah-langkah konkret untuk memperjelas regulasi dan peran masing-masing jabatan fungsional, sehingga dapat memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia,” ujar Fahrurozi.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wacana THR untuk Pekerja Gig: Pendapat Serikat Pekerja, Ekonom hingga Mantan Menaker – Halaman all

    Wacana THR untuk Pekerja Gig: Pendapat Serikat Pekerja, Ekonom hingga Mantan Menaker – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Momen Lebaran Idul Fitri  2025  sudah dekat. Bagi para karyawan, pegawai atau pekerja formal, momen lebaran identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang banyak ditunggu untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

    Belakangan muncul wacana dan tuntutan THR untuk para mitra ride hailing seperti driver ojek online dan kurir antaran barang online.

    Mereka adalah pekerja dalam ekonomi gig, yakni individu yang memperoleh penghasilan berdasarkan tugas atau proyek tertentu tanpa hubungan kerja tetap.

    Di Indonesia, profesi ini mencakup mitra pengemudi dan kurir, pekerja lepas  seperti desainer, penulis, programmer; penyedia jasa (teknisi, tukang, tenaga kecantikan), pekerja kreatif (influencer, content creator), instruktur dan konsultan online, serta pelaku bisnis di ekosistem marketplace.

    Penelitian terbaru School of Business and Management Bandung Institute of Technology (SBM ITB) tahun 2023 menunjukkan, sektor ekonomi gig berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

    Nilainya mencapai sekitar Rp 382,62 triliun atau setara dengan 2 persen dari total PDB Indonesia tahun 2022.

    Salah satu manfaat signifikan dari ekonomi gig bagi pekerja adalah kebebasan dalam menentukan waktu dan tempat kerja, yang tidak tersedia dalam pekerjaan formal.

    Dengan fleksibilitas ini, banyak pekerja gig dapat menyeimbangkan pekerjaan mereka dengan komitmen lain, seperti pendidikan, pengasuhan anak, atau pekerjaan sampingan lainnya.

    Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja. Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

    Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia.

    Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital, muncul perdebatan mengenai apakah mitra pengemudi seharusnya diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau masih tetap dalam hubungan kemitraan sebagaimana yang berlaku saat ini. 

    Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah mulai terlibat dan berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang menuai pro dan kontra. 

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan.

    Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas. Jika biaya tambahan seperti THR diwajibkan, tentu akan menambah beban baru dan keberlangsungan jangka panjang perusahaan akan terkena dampaknya.

    Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen.

    Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

    Belajar dari kasus di Inggris, ketika Uber diwajibkan membayar tunjangan tambahan bagi mitranya, harga layanan naik sebesar 10-20 persen.

    Namun, dampaknya adalah penurunan permintaan hingga 15 persen, yang justru merugikan pengemudi dan perusahaan. Jika kebijakan serupa diterapkan di Indonesia, ada potensi efek domino yang dapat menekan industri ini secara keseluruhan.

    Beberapa kota dan negara telah mengalami dampak negatif akibat reklasifikasi pekerja gig yang terlalu kaku. 

    Di Spanyol, setelah pemerintah menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengemudi menjadi karyawan tetap, beberapa platform ride-hailing utama seperti Uber dan Deliveroo mengurangi jumlah pengemudi hingga 50 persen.

    Akibatnya, banyak pekerja gig kehilangan pekerjaan dan fleksibilitas yang mereka andalkan untuk mencari penghasilan tambahan.

    Di Kota New York, penerapan regulasi upah minimum bagi pekerja gig menyebabkan biaya operasional meningkat hingga 15 persen, membuat platform menaikkan komisi dan mengurangi jumlah insentif bagi mitra pengemudi.

    Beberapa pengemudi mengalami penurunan pendapatan bersih akibat lonjakan biaya layanan.

    Tuntutan THR bagi mitra pengemudi platform digital di Indonesia menimbulkan polemik di kalangan industri dan akademisi.

    Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha menyoroti industri on-demand telah berupaya menjaga kesejahteraan mitra melalui berbagai program seperti bantuan modal usaha dan beasiswa.

    Dia mengingatkan bahwa regulasi yang tidak seimbang dapat menghambat pertumbuhan bisnis dan berisiko mengurangi program kesejahteraan jangka panjang bagi mitra.

    Selain itu, sektor ini telah berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan fleksibilitas kerja yang menjadi daya tarik utama.

    Data menunjukkan bahwa jutaan pekerja gig, termasuk 1,8 juta di layanan ride-hailing, bergantung pada model bisnis ini, dan kebijakan yang tidak tepat dapat menyebabkan mereka kehilangan akses terhadap sumber pendapatan utama mereka.

    Prof. Dr. Aloysius Uwiyono dan ekonom Wijayanto Samirin menekankan bahwa mitra pengemudi tidak memenuhi unsur hubungan kerja berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga THR tidak bisa dipaksakan tanpa implikasi hukum.

    Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berpendapat, status kemitraan mitra pengemudi tidak menjadikan mereka berhak atas THR, dan kebijakan populis tanpa dasar hukum dapat merugikan iklim investasi serta keberlanjutan industri digital.

    Jika sektor ini terhambat akibat regulasi yang kurang tepat, jutaan mitra berisiko kehilangan akses terhadap pekerjaan fleksibel yang telah menjadi sumber penghidupan mereka.

    Sebagai alternatif, dia menyarankan perlindungan sosial berbasis kontribusi bagi pekerja gig. Regulasi yang responsif dan inklusif menjadi kunci agar sektor ini tetap tumbuh tanpa mengorbankan kesejahteraan mitra maupun keberlanjutan industri.

    Sejauh ini, setiap platform ride-hailing memiliki pendekatan unik dalam mendukung mitra pengemudi mereka. Grab menawarkan berbagai keuntungan melalui GrabBenefits, termasuk diskon servis kendaraan, asuransi kesehatan dan kecelakaan, akses kredit, serta dana santunan bagi keluarga mitra dalam situasi darurat.

    Selain itu, Grab menyediakan program GrabScholar untuk beasiswa anak mitra, skema insentif berbasis performa, voucher sembako murah, serta pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk membuka peluang usaha. Grab juga mendorong mitra mereka untuk bergabung dengan BPJamsostek.

    Sementara, Gojek menitikberatkan pada perlindungan mitra dengan asuransi kecelakaan, posko aman, serta program loyalitas berbasis insentif.

    Mereka juga menawarkan bantuan finansial seperti sembako murah dan akses kredit, serta fasilitas tambahan seperti diskon merchant dan layanan GoPay. 

    Sementara itu, Lalamove mengutamakan bonus misi dan insentif bagi pengemudi berperforma tinggi, serta akses informasi pesanan untuk memaksimalkan penghasilan.

    Mereka juga bekerja sama dengan BPJamsostek untuk perlindungan sosial dan memiliki program referral yang memberikan insentif bagi mitra yang mengajak rekan bergabung.

    Dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih pada momen penting seperti Hari Raya Lebaran.

    Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    “Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya memberikan saran.

    Wijayanto Samirin menekankan, status mitra pengemudi bervariasi, sebagian menjadikannya pekerjaan utama, sementara lainnya sebagai pekerjaan sampingan. Karena itu, solusi yang diterapkan harus mempertimbangkan kebutuhan yang beragam. 

    Ia juga mengingatkan bahwa fleksibilitas merupakan daya tarik utama pekerjaan ini, dan jika mitra diperlakukan seperti pekerja konvensional, mereka berisiko kehilangan fleksibilitas tersebut, atau bahkan jutaan mitra dapat kehilangan pekerjaan.

    Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, Hanif mengingatkan bahwa beban finansial tambahan bagi perusahaan dapat berdampak negatif, seperti kenaikan tarif, pemotongan insentif, atau pengurangan jumlah mitra pengemudi.

    “Pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan regulasi terkait THR agar tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan perlindungan bagi para pekerja,” saran Muhammad Hanif Dhakiri.

    Dengan memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan dibanding THR, seperti insentif, perlindungan sosial, dana santunan, beasiswa untuk anak mitra, dan bantuan operasional, pekerja gig dapat menikmati manfaat yang lebih baik dalam jangka panjang tanpa mengorbankan fleksibilitas dan peluang kerja mereka.

    Sebagai industri yang terus berkembang, pendekatan ini memastikan bahwa ekosistem ekonomi gig tetap sehat dan inklusif bagi semua pihak.(tribunnews/fin) 

     

  • Menaker dukung peningkatan daya saing pada pemagangan ke Australia

    Menaker dukung peningkatan daya saing pada pemagangan ke Australia

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan) saat menerima audiensi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) di Jakarta, Selasa (25/2/2025). (ANTARA/HO/Kemnaker RI)

    Menaker dukung peningkatan daya saing pada pemagangan ke Australia
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 19:51 WIB

    Elshinta.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmennya dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia melalui percepatan program pemagangan ke Australia.

    Dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/2), Menaker mengatakan program magang ke Australia merupakan bagian dari kerja sama bilateral dalam kerangka Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).

    Program ini diharapkan mampu memberikan peluang bagi pekerja Indonesia untuk mendapatkan pengalaman dan keterampilan di lingkungan kerja internasional.

    “Dengan adanya kerja sama Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), tenaga kerja Indonesia kini memiliki akses pemagangan di Australia hingga dua tahun,” kata Menaker.

    “Ini merupakan kesempatan besar untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi mereka, sehingga nantinya siap menghadapi persaingan global,” ujar dia menambahkan.

    Meski program ini memiliki potensi besar, Yassierli menilai dalam implementasinya masih menghadapi kendala, terutama berkaitan dengan persyaratan sponsor yang diwajibkan oleh Pemerintah Australia.

    Oleh karena itu, Yassierli mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi untuk mengatasi kendala tersebut dan memastikan manfaat maksimal bagi tenaga kerja Indonesia.

    Selain pemagangan, kerja sama IA-CEPA juga mencakup program katalis yang bertujuan memperkuat kemitraan komersial antara Indonesia dan Australia.

    Yassierli pun berharap penguatan kerja sama dengan Australia tidak hanya membuka lebih banyak kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia, tetapi juga meningkatkan kualitas SDM nasional agar lebih kompetitif di kancah internasional.

    “Program ini diharapkan mampu meningkatkan akses pasar, mendorong investasi dua arah, serta menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif bagi kedua negara,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Kemnaker dan BGN Jajaki Kerja Sama Ciptakan Lapangan Kerja Lewat Program Makan Bergizi Gratis

    Kemnaker dan BGN Jajaki Kerja Sama Ciptakan Lapangan Kerja Lewat Program Makan Bergizi Gratis

    JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menjalin kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menciptakan lapangan kerja melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, setelah bertemu dengan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, di Jakarta, Jumat, 21 Februari.

    Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut dibahas dua isu utama. Pertama, pemanfaatan program MBG untuk menciptakan lapangan kerja (job creation).

    “Kami sedang memetakan bagaimana setiap satuan pelayanan MBG dapat berkontribusi dalam menambah pekerja baru,” ujar Menaker dalam keterangan kepada media, Sabtu, 22 Februari.

    Kedua, lanjut dia, adalah bagaimana program MBG dapat dimanfaatkan untuk saling berkolaborasi. Kemnaker dengan standarisasi pelatihan yang dimiliki, katanya, dapat membantu para pekerja yang nantinya akan bertugas di satuan-satuan pelayanan yang dikelola oleh BGN.

    Menaker menjelaskan bahwa Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimiliki Kemnaker akan menjadi etalase pelatihan bagi pelaksanaan program MBG.

    “Ini adalah sebuah kolaborasi yang luar biasa. Dalam waktu yang tidak lama lagi, BLK-BLK Kemnaker akan dihadiri satuan pelayanan program MBG. Di sanalah akan terwujud ekosistem mulai dari pelatihan, praktik, hingga para peserta siap terjun langsung dalam program MBG,” pungkasnya.

  • Asosiasi Pesimis Ojol Dapet THR Tahun 2025, Ini Alasannya

    Asosiasi Pesimis Ojol Dapet THR Tahun 2025, Ini Alasannya

    Jakarta

    Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengaku ragu mitra driver bakal mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Sebab, prosesnya masih berjalan dan Lebaran hanya tinggal menghitung pekan.

    Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono berharap, ojol bisa mendapat THR 2025. Namun, dia juga sadar, aturan terkait belum ada. Sehingga akan sulit untuk mewujudkannya tahun ini.

    “Tahun ini THR sepertinya memang tidak akan diberikan ke pengemudi mitra karena regulasinya memang belum tersedia,” ujar Igun kepada detikOto, dikutip Kamis (20/2).

    Ojek online beroperasi menggunakan aplikasi dalam pelayanannya. Yuk lihat driver ojol ‘ngebid’ di tengah tuntutan dapat THR dari aplikator. Foto: Rifkianto Nugroho

    Igun menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mengkaji aturan terkait. Sehingga, tahun ini, mereka kemungkinan hanya sebatas mengirim surat edaran ke aplikator seperti Gojek atau Grab.

    “Kemenaker masih proses mengkaji dan pada hari raya tahun ini hanya dapat berupa surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) kepada seluruh aplikator, sehingga masih tidak ada kewajiban memberikan THR,” tuturnya.

    Di kesempatan yang sama, Igun berharap, ketika kelak ojol mendapat jatah THR dari aplikator, maka besarannya disesuaikan upah minimum provinsi atau UMP setempat.

    “Kami berpatokan pada parameter UMP yang berlaku pada masing-masing provinsi namun variabel rumusannya kami mempersilakan Kemenaker untuk berikan draft kepada kami dan stakeholder hingga tercapai kesepakatan,” kata dia.

    Sebagai catatan, gabungan driver ojol telah melakukan demo besar-besaran di Gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (17/2). Mereka meminta pemerintah untuk ‘mendesak’ aplikator seperti Gojek-Grab agar memberikan THR ke mereka.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku, sebelum ada demo besar-besaran, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan driver ojol untuk membahas rencana pemberian THR. Bukan sekali, pertemuan tersebut digelar hingga tiga kali!

    Selain dengan mitra ojol, Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah dua kali bertemu perwakilan pengusaha. Dia mengklaim, pengusaha telah memahami permintaan tersebut.

    “Ya, ini kan kita sudah sampaikan sebenarnya terkait dengan THR kemarin. Pengusaha juga sudah katanya memahami,” jelasnya.

    Menaker dan Wamenaker Lesehan Temui Drivel Ojol Foto: Ignacio Geordy Oswaldo

    Meski sudah berkumpul dan ada kata memahami rencana pemberian THR itu, ia mengatakan sampai saat ini belum ada titik temu, terutama soal penentuan dan formula perhitungan THR bagi driver ojol.

    “Kami mencoba mencari formula terbaiknya itu yang kita tunggu nanti. Karena ini kan masalah keuangan mereka harus ada simulasi yang harus dipersiapkan kan? Kita tunggu nanti dari sini dalam beberapa hari akan finalisasi dengan pengusaha,” kata dia.

    (sfn/dry)

  • Kemenaker Bakal Terbitkan Surat Edaran (SE) THR Ojol Awal Ramadan

    Kemenaker Bakal Terbitkan Surat Edaran (SE) THR Ojol Awal Ramadan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman pelaku usaha dalam memberikan tunjangan hari raya bagi pengemudi transportasi online, seperti ojek online, taksi online, dan kurir.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, pedoman tersebut diperkirakan terbit pada awal Ramadan.

    Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), 1 Ramadan 1446H jatuh pada 1 Maret 2025. Itu artinya, SE tersebut diharapkan terbit pada akhir Februari 2025.

    “Insya Allah awal Ramadan [SE terbit],” kata Indah kepada Bisnis, dikutip Kamis (20/2/2025).

    Sejauh ini, Indah menyebut bahwa pihaknya masih mendiskusikan terkait skema pemberian THR kepada pengemudi transportasi online. Ada dua kemungkinan, yakni dalam bentuk uang tunai atau berupa barang.

    Selain itu, Kemnaker masih mempertimbangkan istilah yang tepat mengenai pemberian tunjangan hari raya ini. Sebab, pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.

    Indah mengungkap, manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah Bantuan Hari Raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR.

    Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan. “Kita masih mempertimbangkan mana yang lebih pas,” ujarnya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebelumnya memastikan bahwa formulasi pemberian THR untuk pengemudi transportasi online masih tersebut berjalan.

    Dia menyebut perusahaan aplikasi atau aplikator seperti Gojek maupun Grab Indonesia sudah merespons soal tuntutan dari mitra pengemudi terkait dengan THR ojol. 

    “Sudah ada  [respons dari aplikator], tapi kan kita coba mencari solusi yang terbaik ya,” kata Yassierli ke wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2025). 

    Yassierli juga berkomunikasi dengan eselon I Kemnaker mengenai pemberian THR untuk pengemudi transportasi online. Kendati begitu, dia enggan untuk membeberkan progres pembahasan yang masih bergulir.

    “Belum bisa disampaikan [progres pembahasan],” pungkasnya. 

  • Menaker sebut skema kerja WFA saat Lebaran perlu kajian tersendiri

    Menaker sebut skema kerja WFA saat Lebaran perlu kajian tersendiri

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan skema kerja work from anywhere (WFA/bekerja dari mana saja) saat musim Lebaran 2025 memerlukan kajian tersendiri karena tidak semua industri dapat menerapkan kebijakan itu.

    Menurut Yassierli, perusahaan swasta memiliki lingkup pekerjaan yang mengharuskan pegawai tidak hanya bekerja di kantor saja, tetapi juga di lapangan, termasuk di pabrik.

    “Kalau di swasta agak beda kondisinya, tidak semua industri itu sama. Jadi memang tidak semudah kalau tipikal pekerjaan kantor,” kata Yassierli saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/2).

    Yassierli menjelaskan bahwa usulan WFA sudah dibicarakan dengan dunia usaha yang meminta agar skema itu menjadi perhatian pemerintah.

    Dunia usaha memandang skema bekerja dari mana saja atau WFA tidak bisa diterapkan untuk semua sektor.

    “Kalau swasta banyak pekerjaannya dilakukan di lapangan, di pabrik, jadi artinya kalau itu mau kemudian kita terapkan, kita perlu kajian sendiri,” kata Yassierli.

    Oleh karenanya, pemerintah pun belum mengeluarkan keputusan bersama terkait penerapan WFA.

    Usulan kebijakan WFA ini sebelumnya diutarakan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi yang ditujukan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat masa angkutan Lebaran tahun 2025.

    “Kami juga mengusulkan sejumlah kebijakan strategis seperti WFA bagi pegawai, khususnya ASN dan BUMN, hingga pembatasan angkutan barang,” kata Menhub.

    Dia menyebutkan bahwa untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat masa angkutan Lebaran tahun 2025, Kemenhub telah menyiapkan rencana operasi di semua matra perhubungan, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

    Selain itu, Kementerian Perhubungan merekomendasikan kementerian/lembaga dan BUMN agar menerapkan WFA mulai tanggal 24 Maret 2025.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menaker soal Progres Aturan THR Ojol: Masih Cari Solusi Terbaik

    Menaker soal Progres Aturan THR Ojol: Masih Cari Solusi Terbaik

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli masih menutup rapat informasi soal progres negosiasi dengan perusahaan aplikasi, terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para pengemudi ojek online (ojol). 

    Menaker Yassierli hanya memastikan bahwa formulasi pemberian THR untuk pengemudi atau driver ojol masih dirumuskan dan terus berjalan. 

    Dia menyebut perusahaan aplikasi atau aplikator seperti Gojek maupun Grab Indonesia sudah merespons soal tuntutan dari mitra pengemudi terkait dengan THR ojol.

    “Sudah ada  [respons dari aplikator], tapi kan kita coba mencari solusi yang terbaik ya,” kata Yassierli ke wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2025). 

    Selain dengan perusahaan aplikasi, Yassierli menyebut terus berkomunikasi juga dengan pejabat eselon I Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal THR untuk ojol. Namun, dia masih menutup rapat progres pembahasan yang bergulir. 

    “Belum bisa disampaikan [progres pembahasan],” ujarnya.

    Meski demikian, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebut dalam waktu dekat akan meluncurkan Surat Edaran atau SE yang mengatur soal pemberian THR untuk ojol hingga kurir online. 

    Adapun, penetapan SE itu sebagai pedoman bagi pengusaha menyusun aturan THR kepada ojol, taksi online, dan kurir online. 

    “Dalam jangka pendek Insya Allah akan dikeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan tentang tunjangan hari raya,” kata Indah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2/2025).

    Kendati begitu, Kemenaker masih menemui tantangan dalam menerbitkan SE tersebut. Sebab, baik Kemenaker maupun pengusaha memiliki pendapat yang berbeda mengenai istilah THR.

    Dalam hal ini, kata Indah, Kemenaker ingin menggunakan istilah THR, sedangkan pelaku usaha mengharapkan agar istilah tersebut diganti dengan Bantuan Hari Raya (BHR). 

    “Kalau disebutnya THR, mereka [pengusaha] takutnya mengikat karena pekerja,” ujarnya. 

    Sebelumnya, para mitra pengemudi ojol berdemo di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025). Korlap Aksi dan Ketua Serkat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menjelaskan bahwa pihaknya bakal melakukan aksi damai menuntut agar para driver ojol bisa mendapat THR.

    “Yang pasti adalah tuntutan kami. Bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025).

  • Mantan Menaker Soroti Wacana THR buat Ojek Online, Ini Katanya – Halaman all

    Mantan Menaker Soroti Wacana THR buat Ojek Online, Ini Katanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri ikut menyoroti soal wacana pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk driver ojek online (ojol).

    Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini pemerintah harus mencari solusi jangka panjang yang tidak berisiko bagi dunia usaha dan investasi.

    Hanif mengatakan kebijakan populis tanpa kepastian hukum bisa menurunkan minat investasi di sektor digital dan gig economy. 

    “Pemerintah perlu fokus pada solusi jangka panjang yang melindungi pekerja tanpa menghambat pertumbuhan bisnis,” katanya di Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Dia mengatakan di tengah ketidakpastian ekonomi, beban finansial tambahan bagi perusahaan atau aplikator bisa berdampak negatif, seperti kenaikan tarif, pemotongan insentif, atau pengurangan mitra pengemudi. 

    “Regulasi yang terburu-buru dapat merusak keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan perlindungan pekerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Kerja periode 2014 – 2019 ini.

    Dia menjelaskan ojol beroperasi dalam gig economy berbasis kemitraan, bukan hubungan kerja formal, sehingga tidak otomatis berhak atas THR. Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketergantungan tinggi pada platform, yang membuat hubungan ini lebih kompleks.

    “Menekan perusahaan platform untuk memberikan THR tanpa dasar regulasi yang jelas bisa menjadi preseden buruk. Solusi yang lebih baik adalah memperkuat regulasi perlindungan sosial bagi gig workers, misalnya melalui jaminan sosial berbasis kontribusi.”

    Pada Senin ini, 17 Februari, sekitar 30 perwakilan mitra pengemudi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

    Para mitra tersebut menyampaikan beberapa tuntutan yang utamanya adalah meminta pemberian THR untuk para mitra pengemudi.

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan ketika menemui perwakilan pengunjuk rasa bahwa pihaknya akan menampung masukan-masukan para mitra.

    Ia mengatakan bahwa perlu regulasi yang lebih menyeluruh untuk menyediakan perlindungan untuk para pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojol.

    “Ya, ini kan kita sudah sampaikan sebenarnya terkait dengan THR kemarin kan pengusaha juga sudah katanya mereka memahami dan mencoba mencari formula terbaiknya itu yang kita tunggu nanti,” kata Yassierli, Senin (17/2/2025)

  • Ojol Minta Dikasih THR, Besarannya Setara UMP!

    Ojol Minta Dikasih THR, Besarannya Setara UMP!

    Jakarta

    Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengungkap besaran tunjangan hari raya (THR) yang diminta para mitra driver. Meski penghasilan tak menentu, namun mereka meminta THR-nya disetarakan upah minimum provinsi (UMP)!

    Raden Igun Wicaksono selaku Ketua Umum Garda Indonesia mengatakan, pihaknya memang berharap THR yang diberikan setara UMP. Namun, dia juga terbuka dengan kemungkinan-kemungkinan lain.

    “Kami berpatokan pada parameter UMP yang berlaku pada masing-masing provinsi namun variabel rumusannya kami mempersilakan Kemnaker untuk berikan draft kepada kami dan stakeholder hingga tercapai kesepakatan,” ujar Igun kepada detikOto, Selasa (18/2).

    Menaker dan Wamenaker Lesehan Temui Drivel Ojol Foto: Ignacio Geordy Oswaldo

    Meski demikian, Igun mengaku tak yakin, ojol akan menerima THR tahun ini. Sebab, kata dia, aturannya masih belum ada. Dia berharap, itu bisa diberikan di kesempatan berikutnya.

    “Tahun ini THR sepertinya memang tidak akan diberikan ke pengemudi mitra karena regulasinya memang belum tersedia, Kemnaker masih proses mengkaji,” tuturnya.

    “Pada hari raya tahun ini hanya dapat berupa surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja kepada seluruh aplikator, sehingga masih tidak ada kewajiban memberikan THR,” tambahnya.

    Sebagai catatan, gabungan driver ojol telah melakukan demo besar-besaran di Gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (17/2). Mereka meminta pemerintah untuk ‘mendesak’ aplikator seperti Gojek-Grab agar memberikan THR ke mereka.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku, sebelum ada demo besar-besaran kemarin, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan driver ojol untuk membahasa rencana pemberian THR. Bukan sekali, pertemuan tersebut digelar hingga tiga kali!

    Selain dengan mitra ojol, Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah dua kali bertemu perwakilan pengusaha. Dia mengklaim, pengusaha telah memahami permintaan tersebut.

    “Ya, ini kan kita sudah sampaikan sebenarnya terkait dengan THR kemarin. Pengusaha juga sudah katanya memahami,” ungkapnya.

    Meski sudah berkumpul dan ada kata memahami rencana pemberian THR itu, ia mengatakan sampai saat ini belum ada titik temu, terutama soal penentuan dan formula perhitungan THR bagi driver ojol.

    “Kami mencoba mencari formula terbaiknya itu yang kita tunggu nanti. Karena ini kan masalah keuangan mereka harus ada simulasi yang harus dipersiapkan kan? Kita tunggu nanti dari sini dalam beberapa hari akan finalisasi dengan pengusaha,” kata dia.

    (sfn/sfn)