Kementrian Lembaga: Menaker

  • Ramadan Dimulai, Begini Update Nasib THR Driver Ojol dari Kemnaker

    Ramadan Dimulai, Begini Update Nasib THR Driver Ojol dari Kemnaker

    Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia telah memasuki bulan suci Ramadan. Jika pekerja mendapatkan tunjangan hari raya (THR), para pengemudi online meminta hal serupa. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memberikan kabar baik kepada para mitra pengemudi online.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah akan mengimbau para perusahaan aplikator digital untuk memberikan tunjangan atau bantuan hari raya bagi para mitra pengemudi.

    “Pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini komit untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai journey kita untuk mewujudkan kebijakan perlindungan bagi para platform digital workers,” ujarnya, dikutip, Sabtu (1/3/2025).

    Namun, Ia mengaku pihaknya masih mengkaji formula yang ideal dalam memberikan bantuan hari raya bagi mitra pengemudi. Sebab, belum ada data yang jelas dalam mengklasifikasi mitra yang aktif dan yang tidak. “Makanya ini belum di titik temunya nanti kita cari,” sebutnya.

    Pemberian tunjangan keagamaan bagi para pengemudi online, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan untuk para perusahaan aplikator digital. SE tersebut akan keluar pekan depan.

    “Namanya (apakah Tunjangan Hari Raya atau Bantuan Hari Raya) masih dipikirkan. Kan ada istilah apalah artis buat nama. Kalau ini berarti banget. Lagi kita pikirkan,” ungkapnya.

    Indah menekankan, pemerintah serius untuk mendukung pemberian bantuan tersebut. “Makanya kami juga imbau agar mitra-mitra, stakeholders, dan juga kementerian lain yang memang memiliki data atau akses kepada jenis pekerjaan ini. Kita perkuat lah sharing data,” imbuhnya.

    Indah menambahkan, data yang akurat menjadi kendala. Sebab, besaran bantuan bagi mitra pengemudi aktif akan berbeda dengan mitra pekerja sampingan.

    “Kalau di kami 9,1 juta. Untuk semua ya. Tapi kan itu ada yang aktif dan tidak aktif. Nah, makanya ini yang sedang kami telusuri. Berapa yang aktif, berapa yang tidak aktif. Berarti nanti kalau yang akan dikasih itu hanya untuk yang memang pure jadi ojol, atau yang memang udah sampingan, kayak kantoran. Nah, itu dia lagi kita pikirkan kan. Bisa jadi semua, bisa jadi enggak,” jelasnya.

    Hingga saat ini, perusahaan aplikator digital dan pemerintah terus membangun komunikasi untuk menentukan formula besaran bantuan tersebut.

    “Cuma formula dan berapanya ini agak sulit. Ya, karena tadi itu jumlah angkanya belum ada data yang pasti. Kedua, ada yang aktif dan tidak aktif. Ini formulanya berapa dan bagaimana, Besaran mana sih besaran aktif atau tidak aktif, Ini kan juga menjadi hal yang harus didiskusikan. Jadi nanti kita omongin minggu depan ya,” pungkasnya.

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dalam pertemuan dengan Kemnaker di pekan ini menyatakan akan tetap mengawal aturan Menaker terkait THR untuk ojol, taksol dan kurir.

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyampaikan, pihaknya mendesak pemerintah agar perusahaan platform wajib membayarkan THR dalam bentuk tunai, bukan berupa barang atau bingkisan lebaran. Selain itu THR ini bersifat wajib dibayarkan perusahaan platform kepada para pekerjanya yaitu pengemudi ojol, taksol dan kurir.

    “Kami menolak THR yang hanya sekedar imbauan. Kami juga menolak THR dalam istilah yang lain seperti Bantuan Hari Raya (BHR), Tali Kasih Hari Raya dan istilah lainnya yang menjadi alasan platform untuk menghindar dari kewajiban THR,” sebutnya.

    Menurutnya, THR merupakan hak mereka sebagai pekerja, bukan mitra. Apalagi di saat harga barang-barang kebutuhan yang sudah naik saat ini, THR sangat membantu dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya seperti kebutuhan pokok dan biaya mudik.

    Ia mengungkapkan, pengemudi yang aktif maupun tidak, termasuk yang sudah dipecat atau PHK, istilahnya Putus Mitra (PM), mereka semua berhak mendapatkan THR.

    Perlu dicatat, ungkapnya, bahwa pengemudi yang putus mitra tidak mendapatkan pesangon seperti aturan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bahkan sebaliknya, uang yang masih mengendap di saldo aplikasi pengemudi, otomatis hangus diambil platform dengan alasan denda.

    Tentu praktik seperti itu sangat tidak adil dan merugikan pengemudi ojol, taksol dan kurir.

    Demikian juga dengan pengemudi yang tidak aktif juga berhak atas THR. Karena selama ini mereka mengklaim sudah bekerja bagi platform dan sudah membeli atribut yang dijual platform seperti helm, jaket dan tas barang.

    “Maka kami tegaskan bahwa platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Lalamove, Shopee Food, InDrive, Borzo, Deliveree dan lainnya wajib mematuhi hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan wajib membayar THR,” pungkasnya.

    (luc/luc)

  • Sritex Tutup Permanen 1 Maret, Menaker Yassierli Siap Kawal Hak-hak Pekerja agar Terpenuhi – Halaman all

    Sritex Tutup Permanen 1 Maret, Menaker Yassierli Siap Kawal Hak-hak Pekerja agar Terpenuhi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Kemenaker telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

    Menurutnya, sejak diputuskan pailit pada Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.

    “Sejak awal Kemenaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemenaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (28/2/2025).

    Khusus terkait dengan Sritex, Kemnaker telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo dan sekitarnya untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya. 

    “Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” kata Yassierli. 

    Ia menjelaskan, pendataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu program kerja Kemnaker. Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker  yang tersebar di seluruh Indonesia. 

    “Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan,” kata Yassierli.

    Kita semua harus optimis, bahwa negara selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan Hubungan Industrial yang kondusif untuk mewujudkan Bangsa Indonesia semakin maju, pungkasnya.

    Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang tengah berada dalam kondisi pailit, akan ditutup pada 1 Maret 2025.

    Karyawan Sritex yang dikenakan PHK per 26 Februari akan masuk terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.

    Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, jumlah karyawan Sritex Group yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang.

    Detailnya, pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

    Lalu, pada 26 Februari 2025, 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

    Di surat Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada karyawan, disebutkan bahwa para pekerja terkena PHK karena perusahaan dalam kondisi pailit.

    Kewenangan kurator melakukan PHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    Beleid tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya.

    Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.

    “Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit,” tulis keterangan dalam surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Jumat (28/2/2025).

  • PHK Sritex Makan Korban Lebih dari 10 Ribu Pekerja, Menaker Buka Suara

    PHK Sritex Makan Korban Lebih dari 10 Ribu Pekerja, Menaker Buka Suara

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara merespons soal korban pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pabrik Sritex tutup total hari ini, Sabtu (1/3/2025). Menurut data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, sejak 2024 hingga hari ini, korban PHK Sritex mencapai 10.969 pekerja.

    Menurut Menaker, Kemnaker telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi PHK tersebut. Yassierli menjelsakan sejak diputuskan pailit pada Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.

    “Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (1/3/2025).

    Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo dan sekitarnya untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya.

    “Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” terang Yassierli.

    Yassierli menambahkan, pendataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu program kerja Kemnaker. Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.

    “Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60% dari upah terakhir selama 6 bulan,” kata Yassierli.

    “Kita semua harus optimistis, bahwa negara selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan Hubungan Industrial yang kondusif untuk mewujudkan Bangsa Indonesia semakin maju,” pungkas Menaker.

    (ily/hns)

  • Soal PHK Massal Buruh Sritex, Airlangga: Menaker Yassierli Bakal Cek ke Tim Kurator

    Soal PHK Massal Buruh Sritex, Airlangga: Menaker Yassierli Bakal Cek ke Tim Kurator

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari kurator Sritex alias PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) usai muncul isu PHK massal.

    Airlangga tidak menampik bahwa Sritex akan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025. Kendati demikian, dia menyatakan pemerintah akan memastikan terlebih dahulu kepada pihak kurator.

    “Nanti kita tanya pada tim kurator. Tim kurator nanti dicek oleh Pak Menaker [Yassierli],” jelas Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).

    Sebagai informasi, tim kurator Sritex baru mengumumkan PHK massal melalui surat Nomor.299/PAILIT-SSBP/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025. Tim Kurator mengumumkan bahwa telah terjadi PHK sejak 26 Februari 2025 lantaran perusahaan dalam keadaan pailit.

    Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, Jumat (28/2/2025), total sebanyak 9.604 pekerja yang di-PHK pada 26 Februari 2025. Secara terperinci, PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang. 

    Kurator juga telah melakukan PHK di Januari 2025. Tercatat, sebanyak 1.065 orang di PT Bitratex Semarang ter-PHK. Lalu pada Agustus 2024 tercatat sebanyak 300 orang karyawan PT Sinar Panja Jaya belum menerima pesangon yang menjadi haknya. Dengan demikian, total pekerja yang di-PHK sepanjang Januari-Februari 2025 mencapai 10.969 orang.

    Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan seluruh buruh Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengklaim pihaknya selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pekerja untuk mendapatkan hak-haknya.

    “Tenaga kerja yang ter-PHK 8.371 orang dengan jumlah manfaat klaim JHT sekitar Rp129 miliar,” kata Oni kepada Bisnis, Jumat (28/2/2025).

  • PT Sritex Tutup per 1 Maret 2025, Ribuan Buruh Kena PHK, Menaker Yassierli hingga DPR Bereaksi – Halaman all

    PT Sritex Tutup per 1 Maret 2025, Ribuan Buruh Kena PHK, Menaker Yassierli hingga DPR Bereaksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mulai Sabtu, 1 Maret 2025, PT Sritex akan tutup di tengah kondisi perusahaan yang pailit.

    Penutupan PT Sritex ini, berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebanyak 10.665 karyawan di perusahaan tekstil di Sukoharjo, Jawa Tengah ini.

    Merespons hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengaku belum mendapat laporan.  

    Ia mengatakan, masih akan mengecek terkait informasi karyawan PT Sritex yang terkena dampak PHK.

    Hal tersebut, disampaikan Yassierli seusai mengikuti pengarahan Presiden RI sekaligus penutupan Retret Kepala Daerah di Akmil di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). 

    “Nanti kita cek aja dulu. Saya belum lihat laporannya,” katanya, dilansir Kompas.com.

    Yassierli juga enggan menanggapi lebih lanjut pertanyaan wartawan terkait karyawan Sritex yang terakhir bekerja hari ini. 

    “Nanti kita lihat. Saya mengejar pesawat,” imbuh Yassierli.

    Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh PT Sritex yang menurut Kurator dikenakan PHK.

    “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, kepada Tribunnews, Jumat.

    Diketahui, sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. 

    Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK. 

    Namun, Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. 

    Maka, menurutnya, langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

    “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.

    Kata DPR

    Sementara itu, Komisi VII DPR meminta Kementerian Perindustrian mengambil langkah antisipatif menghadapi penutupan permanen PT Sritex.

    Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meyakini Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dapat mengatasi permasalahan di Sritex.

    “Sekarang kita perlukan Menteri Perindustrian untuk turun tangan. Diperlukan keberpihakan dan kebijakan afirmatif untuk para karyawan.”

    “Sebagai menteri senior, saya yakin Pak AGK (Agus Gumiwang Kartasasmita) pasti memiliki jalan dan solusi,” katanya. 

    KSPI

    Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) Pimpinan Yorrys Raweyai bersama federasi Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FP TSK) turut menanggapi soal kondisi PT Sritex.

    Sejumlah pihak berharap, agar ada solusi terbaik bagi ribuan pekerja atau buruh PT Sritex agar selamat dari ancaman PHK. 

    Bagi KSPSI, penyelamatan pekerja PT Sritex merupakan prioritas yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.

    “Banyak yang kami diskusikan dengan Pak Menaker salah satu yang paling jadi perhatian kami adalah mendorong upaya penyelamatan pekerja PT Sritex dari ancaman PHK.”

    “Artinya pemerintah kami dorong untuk mencari solusi terbaik termasuk juga bagaimana perusahaan ini bisa selamat dari pailit,” ungkap Arnod Sihite selaku Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai saat bertemu Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Jakarta, Senin (12/1/2025).

    Menurutnya, penyelamatan penyelamatan PT Sritex dilakukan dengan kerja bersama lintas kementerian dan lembaga sehingga mendapat banyak masukan.

    Termasuk mendorong agar Presiden yang sudah memberi perhatian sejak awal tetap konsisten dengan upaya-upaya penyelamatan.

    Karyawan Sritex Isi Surat Pernyataan PHK

    Terkini, karyawan PT Sritex sebagian sudah mengisi surat pernyataan atau formulir Putusan Hubungan Kerja (PHK).

    Surat pernyataan itu, berasal dari kurator yang dikirim ke manajemen dan diteruskan kepada para karyawan. 

    Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Widada, mengatakan pendataan telah dilakukan sejak sepekan lalu. 

    Menurutnya, sudah sekitar 6.660 karyawan yang kemungkinan terkena dampak. 

    “Sekarang aja transisinya sudah 6.660 karyawan yang kemungkinan kena PHK. Ini pendataan terus,” kata Widada dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/2/2025). 

    Meski demikian, karyawan Sritex masih bekerja seperti biasa. Hanya bagian spinning yang sudah tidak beroperasi. 
    Para karyawan ada yang keluar dan dirumahkan. 

    (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia, Hasanudin Aco, Reza Deni, Kompas.com)

  • Jumhur Hidayat Puji Presiden Prabowo di HUT ke-52 KSPSI

    Jumhur Hidayat Puji Presiden Prabowo di HUT ke-52 KSPSI

    loading…

    Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat memuji Presiden Prabowo Subianto pada puncak peringatan HUT ke-52 KSPSI di Stadion Indonesia Arena, Kompleks GBK, Senayan, Jakarta. Foto/Ist

    JAKARTA – Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat memuji Presiden Prabowo Subianto pada puncak peringatan HUT ke-52 KSPSI di Stadion Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025) sore.

    HUT KSPSI itu dihadiri oleh para pimpinan organisasi serikat buruh/pekerja, mahasiswa, dan perwakilan ojek online.

    Hadir juga Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, Wakil Menteri (Wamen) Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, dan Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung.

    “Presiden Prabowo Subianto mempunyai pemikiran yang sama untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh,” kata Jumhur.

    Dalam acara yang dihadiri oleh puluhan ribu buruh dari Jabodetabek, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, dan sejumlah daerah di Tanah Air itu, Jumhur menyebut sejumlah kebijakan Presiden Prabowo yang berpihak kepada buruh.

    Ia menunjuk contoh kenaikan UMR 6,5%, peninjauan UU Omnibus Cipta Kerja, dan perlunya membatasi banjirnya produk impor yang bisa diproduksi di dalam negeri, dan menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi.

    “Intinya semua kebijakan Presiden Jokowi itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang berdampak pada kenaikan produksi industri, yang pada gilirannya akan menaikkan kesejahteraan buruh,” ujar Jumhur.

  • Pegawai KFC Geruduk Kantor Kemenaker, Menaker Yassierli: Kita Berusaha Tidak Ada PHK – Halaman all

    Pegawai KFC Geruduk Kantor Kemenaker, Menaker Yassierli: Kita Berusaha Tidak Ada PHK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, pemerintah berusaha untuk menekan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan di gerai KFC, sebagaimana yang dikabarkan bahwa ada PHK sepihak.

    Menurutnya, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menunggu laporan terkait PHK sepihak itu. Hal tersebut merespons kabar bahwa perusahaan KFC melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 11 karyawan.

    “Kita kan selalu berusaha tidak ada PHK. Nanti kita lihat, saya lagi dengar nunggu laporannya seperti apa,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (27/2/2025).

    Sayangnya Yassierli irit bicara menyoal PHK sepihak oleh KFC. Tapi dia bilang bahwa PHK merupakan langkah terakhir bagi perusahaan.

    “Bukan dipastikan secara UU kan perusahaan menjadikan PHK sebagai langkah terakhir, kita mau cek itu,” ungkap dia.

    Adapun pada Rabu (26/2/2025) kemarin, Serikat Perjuangan PT Fastfood Indonesia menggelar unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan. Aksi ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Kemenaker soal PHK sepihak di KFC.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku belum mendapat laporan soal PHK sepihak dari perusahaan Fastfood KFC.

    “Saya belum dapat laporan soal itu,” ujar Noel saat dihubungi Tribunnews, Kamis.

    Sementara berdasarkan siaran pers dari Serikat Perjuangan PT Fastfood Indonesia menyatakan bahwa KFC sengaja melanggar peraturan undang-undang yang berlaku.

    “KFC INDONESIA arogansi dan diskriminasi, serta dugaan anti serikat terhadap anggota dan pengurus SP-KFC-KASBI (11 orang) dalam melakukan keputusan PHK Sepihaknya. PHK sepihak dilakukan dengan arogansi, tanpa komunikasi dengan pihak pengurus serikat pekerja dan tanpa musyawarah sesuai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023,” tulis rilis yang diterima Tribunnews.

    Serikat Perjuangan PT Fastfood juga menyebut bahwa keputusan PHK sepihak tersebut juga dilakukan dengan diskriminasi yakni dengan mutasi pekerja staff KFC yang faktanya anggota serikat lain yang mayoritas yakni SP.FFI.

    “Akan tetapi, hal yang terbaru terjadi di store lain yakni KFC Box Manggarai Jakarta yang tutup store nya bisa di mutasi di store lainnnya,” tuturnya. 

    Hal tersebut, bertolak belakang dengan yang disampaikan pihak KFC di forum Tripartit Mediasi Disnaker Kota Surabaya, dimana menyampaikan di PHK semua ketika tutup store KFC permanent. 

    “PHK yang dilakukan KFC adalah PHK karena alasan telah merugi dan dengan nilai 0,5xpesangon. Hal ini bertentangan dengan putusan MK no.19/PUU-IX/2011 pada tanggal 20 Juni 2012. Artinya, PHK di KFC tidak bisa menggunakan alasan tersebut diatas, karena faktanya store- store KFC masih banyak yang buka/operasional di seluruh Indonesia,” jelasnya.

    Untuk informasi, Tribunnews telah mengonfirmasi terkait PHK sepihak kepada pihak KFC. Namun hingga berita ini dimuat, pihak KFC belum merespons.

  • Menaker tegaskan langkah PHK harus sesuai undang-undang yang berlaku

    Menaker tegaskan langkah PHK harus sesuai undang-undang yang berlaku

    Secara undang-undang kan perusahaan itu menjadikan PHK sebagai langkah terakhir, nah kita mau cek itu

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Pernyataan ini disampaikan sebagai respons adanya aksi demonstrasi Serikat Pekerja PT Fastfood Indonesia (SP-KFC) yang menuntut hak upah yang belum dibayarkan selama enam bulan serta menolak dugaan PHK sepihak terhadap anggota serikat pekerja.

    Ia menilai PHK harus menjadi opsi terakhir bagi perusahaan setelah melalui proses perundingan dengan pekerja.

    “Secara undang-undang kan perusahaan itu menjadikan PHK sebagai langkah terakhir, nah kita mau cek itu,” kata Yassierli usai menghadiri Rakortas Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Kamis.

    Saat ini pihaknya masih akan menunggu laporan soal hal tersebut.

    “Kita kan selalu berusaha tidak ada PHK, nanti kita lihat, nunggu laporannya seperti apa,” ujarnya.

    Aksi demonstrasi yang dilakukan SP-KFC dipicu oleh dugaan PHK sepihak terhadap 11 anggota serikat pekerja, tanpa melalui komunikasi dan musyawarah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    Dalam siaran persnya, serikat pekerja menuding bahwa kebijakan PHK yang dilakukan KFC bersifat diskriminatif, karena karyawan dari serikat lain mendapatkan opsi mutasi ke gerai lain yang masih beroperasi.

    Dalam siaran persnya, SP-KFC menyebut bahwa PHK yang dilakukan KFC Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

    Serikat pekerja juga menyoroti ketidakkonsistenan kebijakan PHK KFC.

    Beberapa pekerja serikat lain diberikan opsi mutasi, sementara anggota SP-KFC-KASBI justru langsung di-PHK.

    Ini dianggap melanggar UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    Alasan KFC mengalami kerugian juga dipertanyakan, karena banyak gerai yang masih beroperasi.

    Serikat pekerja menilai pesangon 0,5 kali gaji yang diberikan melanggar Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011, serta perusahaan tidak menjalankan skema dirumahkan selama tiga bulan sesuai PKB KFC Pasal 29 Ayat 1.

    Oleh karena itu, mereka menggelar aksi massa dan kampanye serentak dengan dua tuntutan utama.

    Pertama, KFC mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK melalui skema mutasi.

    Kedua, KFC membayarkan upah pekerja selama proses perselisihan.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2025, Catat Tanggalnya untuk Manfaatkan Momen! – Page 3

    Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2025, Catat Tanggalnya untuk Manfaatkan Momen! – Page 3

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan pemberlakuan bekerja di mana saja atau Work From Anywhere (WFA) menjelang libur Lebaran masih dikaji.

    “Tadi kita juga membahas (WFA) itu terutama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Jadi ada dua hal yang berbeda. Pertama cutinya atau liburnya, tapi juga kita sedang menghitung benar untuk skema Work From Anywhere di beberapa hari sebelum kita nyatakan masuk ke cuti atau libur lebaran. Ini tujuannya adalah untuk mengurai kemacetan,” ujar AHY dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.

    Menurut AHY bahwa WFA bukan berarti tidak bekerja tetapi tidak harus masuk kantor sehingga para pegawai baik pemerintah maupun swasta bisa mulai melakukan perjalanan mudik sambil tetap bekerja secara daring.

    “WFA ini perlu waktu, kami perlu duduk bersama lagi, tidak hanya Kementerian Perhubungan yang sudah membuat simulasi-simulasi tadi kalau WFA dimulai tanggal berapa, Tapi juga nanti tentu dengan KemenPANRB, dengan Kementerian Tenaga Kerja, kemudian terkait dengan libur sekolah tentu kita akan duduk bersama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),” katanya.

    Menurut AHY, terkait cuti dan libur Lebaran nantinya akan diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB tiga menteri antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

    “Sekali lagi pada akhirnya nanti biasanya ada SKB tiga menteri antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengatur cuti dan libur Lebaran. Tapi belum bisa diputuskan sekarang, belum bisa diumumkan sekarang, karena masih perlu sekali lagi kita hitung dengan cermat, pada saatnya akan kita umumkan,” katanya.

  • Keren, Indonesia Punya Tempat Pelatihan Buruh se-Asia Tenggara – Page 3

    Keren, Indonesia Punya Tempat Pelatihan Buruh se-Asia Tenggara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 di pusat pembangunan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) KSPSI di kawasan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.

    Hadir dalam HUT ke-52 KSPSI diantaranya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Wamenaker Immanuel Ebenezer, dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.

    Andi Gani menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolri atas dukungannya kepada KSPSI selama ini. Apalagi, kata Andi, Gani dalam pembangunan Pusdiklat KSPSI, Kapolri sangat mendukung.

    Adapun, Pusdiklat KSPSI terwujud berkat gotong royong seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) seluruh Indonesia. KSPSI, kata Andi Gani, akan setia memperjuangkan hak-hak buruh Indonesia dengan tetap mendukung program Pemerintah Prabowo Subianto yang pedulo terhadap kebijakan rakyat.

    “KSPSI juga akan tetap kritis kepada kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat,” tegasnya.

    Pusdiklat KSPSI dibangun diatas tanah seluas 3.000 meter persegi dengan gedung 5 lantai yang mencakup dua auditorium, ruang kelas pendidikan, perpustakaan digital, penginapan yang dapat menampung kapasitas ribuan orang, tempat ibadah, ruang olah raga, dan ruang pelatihan komputer.

    “Pusdiklat KSPSI juga telah ditunjuk oleh Asean Trade Union Council (ASEAN TUC) sebagai tempat pendidikan dan pelatihan buruh se-Asia Tenggara,” ungkap Andi Gani yang juga Penasihat Kapolri itu.

    Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpesan agar buruh meningkatkan keterampilan.

    “Dalam kesempatan ini, saya ucapkan selamat ulang tahun yang ke-52 untuk rekan-rekan KSPSI. Saya kira ulang tahun hari ini merupakan ulang tahun yang penuh dengan makna. Karena dilaksanakan di tempat di mana nanti akan diselesaikan Pusdiklat bagi SPSI,” kata Kapolri.