Kementrian Lembaga: Menaker

  • Hampir Finalisasi, Menaker Pastikan Aturan THR Ojol Terbit Pekan Ini

    Hampir Finalisasi, Menaker Pastikan Aturan THR Ojol Terbit Pekan Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di sektor gig economy termasuk ojek online (ojol), akan rampung dalam pekan ini.

    Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan aturan tersebut, Yassierli menyatakan bahwa saat ini aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

    Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat terbatas bersama dengan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Istana Merdeka, Senin (3/3/2025).

    “Sudah mau finalisasi,” ujar Yassierli kepada wartawan.

    Saat ditanya lebih lanjut mengenai target penyelesaiannya, dia menegaskan bahwa regulasi ini akan diterbitkan dalam waktu dekat.

    “Minggu ini, target kami minggu ini,” tegas Yassierli.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, pedoman tersebut diperkirakan terbit pada awal Ramadan.

    Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), 1 Ramadan 1446H jatuh pada 1 Maret 2025. Itu artinya, SE tersebut diharapkan terbit pada akhir Februari 2025.

    “Insyaallah awal Ramadan [SE terbit],” kata Indah kepada Bisnis, dikutip Kamis (20/2/2025).

    Sejauh ini, Indah menyebut bahwa pihaknya masih mendiskusikan terkait skema pemberian THR kepada pengemudi transportasi online. Ada dua kemungkinan, yakni dalam bentuk uang tunai atau berupa barang.

    Selain itu, Kemnaker masih mempertimbangkan istilah yang tepat mengenai pemberian tunjangan hari raya ini. Sebab, pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.

    Indah mengungkap, manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah Bantuan Hari Raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR.

    Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan. “Kita masih mempertimbangkan mana yang lebih pas,” ujarnya.

  • Pesangon Buruh Korban PHK Sritex Harus Cair, Menaker Kawal Ketat!

    Pesangon Buruh Korban PHK Sritex Harus Cair, Menaker Kawal Ketat!

    Jakarta

    Raksasa tekstil tanah air PT Sri Isman Rejeki (Sritex) resmi berhenti beroperasi sejak 1 Maret 2025 karena divonis pailit. Hal itu memicu badai PHK yang dirasakan oleh sekitar 10 ribuan pekerja Sritex.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan para pekerja yang terkena PHK hak-haknya harus terpenuhi tanpa kurang suatu apapun. Pihaknya pun saat ini terus memantau ketat pemberian hak-hak pekerja tersebut.

    “Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” tegas Yassierli usai melakukan rapat koordinasi soal masalah pekerja Sritex di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    Yassierli menekankan hak pekerja bukan hanya pesangon saja, namun juga sederet manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dalam berbagai bentuk. Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diurus oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dia memastikan semua hak tersebut dapat didapatkan para pekerja.

    “Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi, sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” sebut Yassierli.

    Di sisi lain, perwakilan Tim Kurator Sritex Nurma Sadikin memastikan pihaknya akan membayar semua hak-hak yang didapatkan para buruh Sritex yang terkena PHK sesuai aturan.

    Saat ini semua pembayaran sedang dalam proses pendaftaran tagihan. Nurma menjamin semua pesangon dan hak-hak buruh pasti akan dicairkan.

    “Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak daripada buruh. Yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh, termasuk dengan pesangon dan hak-hak lainnya,” tegas Nurma di tempat yang sama.

    (hal/kil)

  • Buntut Kasus Sritex, Buruh Minta Menaker dan Wamenaker Dicopot – Page 3

    Buntut Kasus Sritex, Buruh Minta Menaker dan Wamenaker Dicopot – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, meminta kepada presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya. Permintaan kini karena kedua pejabat tersebut tidak bisa menangani masalah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) sehingga membuat puluhan ribu karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Partai buruh meminta copot itu menaker dan wamenaker, ngurusin Sritex aja enggak bisa apalagi ngurusin pabrik-pabrik di seluruh Indonesia,” kata dia dalam konferensi pers yang ditulis Senin (3/3/2025).

    Said menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, jumlah karyawan yang bergantung hidup di Sritex dan anak perusahaannya mencapai 48.000 orang. Angka tersebut belum termasuk perusahaan pemasok bahan baku, penyedia makanan, transportasi, angkutan pekerja, dan pedagang kecil yang juga terdampak.

    Said memperkirakan, secara keseluruhan, jumlah pihak yang terdampak akibat penutupan Sritex bisa mencapai ratusan ribu orang. Mereka kehilangan mata pencahariantepat pada 1 Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    Ia menegaskan bahwa serikat pekerja akan mengambil langkah hukum terhadap PHK kartawan Sritex ini yang merupakan bentuk citizen lawsuit atau perlawanan warga negara terhadap negara.

    Menggugat 

    Gugatan ini ditujukan kepada Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Tenaga Kerja termasuk Wakil Menteri Tenaga Kerja, Menteri Investasi, serta pimpinan perusahaan Sritex.

    “Kami akan gugat sebagai tergugat, kita bongkar habis apa yang sedang terjadi dengan Sritex. Paling lambat satu minggu hingga sepuluh hari ke depan, kami akan membentuk tim hukum dan memasukkan gugatan tersebut,” ujar Iqbal.

    Selain melakukan gugatan class action, serikat buruh juga akan melakukan aksi besar-besaran. Iqbal mengungkapkan, aksi pertama akan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025 di Istana Negara dan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang akan dilakukan oleh ribuan buruh.

    “Demi pemerintahan yang bersih, kami akan demonstrasi. Permainan apa yang sedang dibangung oleh kelompok, tanda petik pengusaha jahat, inventor jahat membiarkan PHK dan Menteri tidak berbuat apapun,” jelas Iqbal.

    Secara bersamaan pada 5 Maret 2025 juga akan ada aksi di Semarang yang dilakukan KSPI dan partai buruh di Semarang.

     

  • Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2025, Catat Tanggalnya – Halaman all

    Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2025, Catat Tanggalnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Libur Lebaran atau Idul Fitri adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia untuk berkumpul dengan keluarga dan merayakan kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa sebulan penuh. 

    Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama dan libur nasional yang berkaitan dengan perayaan Idul Fitri.

    1. Tanggal Merah dan Libur Nasional 2025

    Pemerintah menetapkan tanggal 31 Maret dan 1 April 2025 sebagai hari libur nasional dalam memperingati Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    2. Cuti Bersama Idul Fitri

    Selain itu, Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama Lebaran pada 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) 2025. 

    Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2025

    Banyak instansi yang menyesuaikan jam kerja mereka selama bulan Ramadhan, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

    Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa jam kerja ASN dan instansi pemerintah selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu, yang tidak termasuk waktu istirahat.

    Waktu istirahat ditentukan selama 60 menit pada hari Jumat, dan 30 menit pada hari-hari lainnya.

    Pada bulan Ramadhan, jam kerja bagi instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat, baik untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah.

    Untuk instansi yang memiliki ketentuan hari kerja lebih dari lima hari dalam seminggu, mereka diwajibkan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan ini dalam waktu paling lama satu tahun setelah peraturan presiden ini diundangkan.

    Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahan dan jam kerja ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

    (Tribunnews.com/Widya)

  • Pimpinan Komisi IX DPR Minta Pencairan Dana PHK Pekerja Sritex Segera Disiapkan – Halaman all

    Pimpinan Komisi IX DPR Minta Pencairan Dana PHK Pekerja Sritex Segera Disiapkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah PT Sritex Sukoharjo tutup per tanggal 1 Maret 2025, ribuan karyawannya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat penutupan PT Sritex itu antre mengurus dana BPJS Ketenagakerjaan. 

    Namun, belum diketahui kapan dana BPJS Ketenagakerjaan itu bisa dicairkan.

    Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyiapkan pencairan dana bagi ribuan mantan karyawan PT Sritex itu.

    “Kami komisi IX DPR RI meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana untuk ribuan karyawan PT Sritex yang terkena PHK akibat PT Sritex itu berhenti beroperasi,” kata Putih Sari kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

    Legislator Gerindra itu mengatakan pula terdapat dua program dana BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan.

    “Bagi karyawan yang terkena PHK, program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa dicairkan,” imbuh Putih.

    Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Putih, akan menolong ribuan karyawan PT Sritex yang terkena PHK.

    “Manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk membuat usaha atau keperluan hidup sambil mencari pekerjaan baru,” kata Putih. 

    Putih meminta pula BPJS Ketenagakerjaan segera memberi pengumuman kapan dana BPJS Ketenagakerjaan bagi mantan karyawan PT Sritex bisa dicairkan.

    “Kepastian kapan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan akan memberikan ketenangan bagi eks karyawan PT Sritex itu dan situasi yang kondusif,” kata Putih.

    Putih pun menambahkan kesiapan dana BPJS Ketenagakerjaan itu tidak hanya untuk PHK di PT Sritex, tetapi di PT-PT lainnya juga.

    “Kami meminta pula BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana untuk karyawan terkena PHK di PT-PT lain juga seperti PT Sanken Kabupaten Bekasi, PT Yamaha Music, dan lain-lain,” tandas Putih.

    Sebelumnya diberitakan, Perusahaan raksasa tekstil Indonesia, PT Sritex, secara resmi berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025.

    Itu setelah tersebarnya formulir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan Sritexpada Rabu (26/2/2025).

    CORAT-CORET SERAGAM – Karyawan PT Sritex Sukoharjo melakukan corat-coret seragam kerja saat perpisahan pada Jumat (28/2/2025). Diketahui hari ini menjadi hari terakhir 8.475 karyawan bekerja di pabrik yang telah menjadi tempat mereka mencari nafkah selama bertahun-tahun karena adanya PHK massal. (TribunSolo.com/Anang Ma’ruf) (TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA’RUF BAGUS YUNIAR)

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. 

    Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.

    “Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno, Kamis.

    Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa Kemnaker telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi  terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

    Menurutnya, sejak diputuskan pailit pada bulan Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota. Guna memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.

    “Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi. Maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker Yassierli dikutip Minggu (2/3/2025).

    Khusus terkait dengan Sritex, Kemnaker telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo dan sekitarnya. Untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya. 

    “Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” kata Yassierli. 

    Ia menjelaskan, pendataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu program kerja Kemnaker. Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker  yang tersebar di seluruh Indonesia. 

    “Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan,” kata Yassierli.

    “Kita semua harus optimis, bahwa negara selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan Hubungan Industrial yang kondusif untuk mewujudkan Bangsa Indonesia semakin maju,” pungkasnya.

  • Menaker Sebut 10 Ribu Lowongan Kerja di Solo, Umar: Coba Sebutkan Perusahaannya

    Menaker Sebut 10 Ribu Lowongan Kerja di Solo, Umar: Coba Sebutkan Perusahaannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan, menanggapi pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang menyebutkan bahwa terdapat banyak lowongan kerja di Solo untuk menampung eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

    Umar mempertanyakan realisasi dari pernyataan tersebut dan meminta Menaker untuk menyebutkan nama-nama perusahaan yang mampu menampung 10 ribu eks karyawan Sritex.

    “Puasa Ramadan, Pak Menteri jangan bikin janji palsu. Perusahaan apa yang ada di Solo yang bisa menampung 10 ribu eks karyawan Sritex? Coba sebutkan nama perusahaannya, Pak,” ujar Umar.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 10 ribu lowongan pekerjaan bagi karyawan PT Sritex yang terdampak PHK massal. 

    Perusahaan-perusahaan tersebut berada di Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya, meliputi sektor tekstil, plastik, dan rokok. 

    Menanggapi hal ini, Umar Hasibuan meminta transparansi dan kejelasan mengenai perusahaan-perusahaan yang dimaksud agar eks karyawan Sritex dapat segera memperoleh pekerjaan baru. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan ketersediaan 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo Raya. Pengumuman ini disampaikan sebagai respons terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh 10.965 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sejak perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada Oktober 2024. 

  • KSPI Desak Prabowo Copot Menaker: Ngurusin Sritex Saja Tak Mampu!

    KSPI Desak Prabowo Copot Menaker: Ngurusin Sritex Saja Tak Mampu!

    KSPI Desak Prabowo Copot Menaker: Ngurusin Sritex Saja Tak Mampu!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Ketenagakerjaan dan wakilnya.
    Desakan ini dilatarbelakangi oleh kegagalan kementerian tersebut dalam melindungi karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
    Dalam konferensi pers virtual yang berlangsung pada Minggu (2/3/2025), Said mempertanyakan keberadaan dan kinerja Menteri Ketenagakerjaan serta wakilnya yang dinilai lalai dalam menangani masalah PHK di Sritex.
    “Partai Buruh meminta copot itu menaker dan wamenaker.
    Ngurusin
    Sritex saja enggak bisa. Apalagi ngurusin pabrik-pabrik di seluruh Indonesia,” tegas Said.
    Said menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, jumlah karyawan yang bergantung hidup di PT Sritex dan anak perusahaannya mencapai 48.000 orang.
    Angka tersebut belum termasuk perusahaan pemasok bahan baku, penyedia makanan, transportasi, angkutan pekerja, dan pedagang kecil yang juga terdampak.
    Ia memperkirakan, secara keseluruhan, jumlah pihak yang terdampak akibat penutupan PT Sritex bisa mencapai ratusan ribu orang, yang kehilangan mata pencaharian mereka tepat pada 1 Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.
    “Jangan berdalih pailit, itu urusan lain,” ujar Said.
    Said juga menduga, Menteri Ketenagakerjaan dan wakilnya takut dicopot oleh Presiden, mengingat presiden telah memberikan instruksi yang jelas bahwa tidak ada PHK di PT Sritex.
    Namun, pada kenyataannya, pemerintah tidak mampu melindungi puluhan ribu karyawan Sritex dari PHK yang dianggap ilegal karena tidak melalui skema bipartit atau tripartit.
    Di sisi lain, ribuan karyawan Sritex masih belum mengetahui besaran pesangon yang akan mereka terima dan bahkan diminta untuk mendaftarkan diri untuk PHK.
    “Yang kami lihat langsung karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK. Enggak ada PHK itu mendaftar,” jelas Said.
    “Ini ngomongnya doang, tidak ada PHK, tidak ada PHK, ternyata PHK. Begitu di-PHK, enggak ngerti mekanismenya. Bagaimana menjadi Menteri, menjadi Wakil Menteri?” tambahnya.
    Sebelumnya, ribuan karyawan PT Sritex di Sukoharjo menggelar perpisahan dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025).
    Perpisahan ini dilakukan karena mulai 1 Maret 2025, perusahaan tekstil terkemuka tersebut resmi tutup setelah 58 tahun beroperasi.
    Momen tersebut diwarnai dengan tangis para pegawai yang dirumahkan tepat di hari pertama bulan Ramadhan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PHK Massal Renggut Nasib Ribuan Pekerja, Pemerintah Tak Berdaya

    PHK Massal Renggut Nasib Ribuan Pekerja, Pemerintah Tak Berdaya

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah tidak berdaya menghadapi persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami ribuan pekerja. Selama pekan kemarin, terjadi PHK di lima pabrik Bekasi, Cimahi, Garut, yang menyebabkan 3.200 karyawan kehilangan pekerjaan. Kemudian di Sukoharjo, sebanyak 10.969 pekerja pabrik tekstil Sritex juga mulai menganggur.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan sebelumnya mengatakan agar jangan terjadi PHK di pabrik tersebut. Namun, upayanya gagal total. Meski demikian, dia menanggapi PHK massal di sektor manufaktur itu bahwa masih banyak lapangan kerja yang tersedia bagi para pekerja yang kena PHK.

    “Kita akan mencari industri yang membuka lapangan pekerjaan. Hari Senin, saya akan datang ke Garut, Jawa Barat. Di situ ada penerimaan lapangan pekerjaan sekitar sepuluh ribu,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (2/3/2025).

    Sebagai contoh, Immanuel menuturkan perusahaan Huawei juga akan membuka sekira 30 ribu lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

    Sementara itu, Menaker Yassierli menyebut, Kemnaker telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi soal PHK karyawan Sritex ini. Dia menjelaskan, pendataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu program kerja Kemnaker.

    Selain itu, Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.

    “Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan,” kata Menaker.

    Yassierli mengatakan, Kemnaker telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo dan sekitarnya untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya.

    “Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” kata Yassierli.

    “Kita semua harus optimistis, bahwa negara selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif untuk mewujudkan bangsa Indonesia semakin maju,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kemnaker Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK Sritex, Klaim Ada 10 Ribu Loker di Solo & Sekitarnya – Halaman all

    Kemnaker Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK Sritex, Klaim Ada 10 Ribu Loker di Solo & Sekitarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa Kemnaker telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

    Menurutnya, sejak diputuskan pailit pada bulan Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota. Guna memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.

    “Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi. Maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker Yassierli dikutip Minggu (2/3/2025).

    Khusus terkait dengan Sritex, Kemnaker telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo dan sekitarnya. Untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya. 

    “Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” kata Yassierli. 

    Ia menjelaskan, pendataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu program kerja Kemnaker. Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker  yang tersebar di seluruh Indonesia. 

    “Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan,” kata Yassierli.

    “Kita semua harus optimis, bahwa negara selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan Hubungan Industrial yang kondusif untuk mewujudkan Bangsa Indonesia semakin maju,” pungkasnya.

  • Langkah Pemerintah usai Sritex Tutup dan PHK 10 Ribu Karyawan: Siapkan BLK hingga Loker Alternatif – Halaman all

    Langkah Pemerintah usai Sritex Tutup dan PHK 10 Ribu Karyawan: Siapkan BLK hingga Loker Alternatif – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah langkah disiapkan pemerintah merespons PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang resmi tutup mulai Sabtu (1/3/2025). 

    Lebih dari 10 ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasi perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu.

    Pabrik Tekstil ini, tak lagi beroperasi karena tak bisa membayar utang atau dinyatakan pailit.

    Sritex dalam kondisi tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang, sehingga tidak dapat melakukan keberlanjutan usaha atau going concern.

    Lantas, seperti apa solusi yang ditawarkan pemerintah untuk mengatasi gelombang PHK di Sritex ini? 

    Lowongan Kerja Alternatif 

    Pemeritah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berkomunikasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kab/Kota di wilayah Solo dan sekitarnya. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menuturkan bahwa pihaknya melakukan pemetaan peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo. 

    Yassierli mengatakan, ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya. 

    “Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya,” ujar Yassierli, Sabtu (1/3/2024).

    Yassierli mengatakan, peluang kerja itu ada di industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa.

    Lowongan kerja itu, diharapkan bisa menjadi alternatif nantinya bagi para pegawai Sritex yang di PHK. 

    Pastikan Pekerja Sritex Dapat Pesangon hingga JHT

    Kementerian Ketenagakerjaan juga berupaya memastikan Sritex Group tetap memenuhi hak-hak semua pekerja yang terdampak.

    Yassierli mengatakan, pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan pihak manajemen, sejak Sritex diputuskan pailit bulan Oktober 2024.

    Ia memastikan, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan haknya berupa, pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

    “Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tegas Yassierli.

    Gubernur Jateng Siapkan BLK 

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengaku sudah memiliki opsi mengatasi gelombang PHK, termasuk di Sritex. 

    Luthfi mengaku akan menyediakan Balai Latihan Kerja (BLK).  

    Hal itu ia sampaikan saat ditemui usai bertamu di kediaman Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Jumat (28/2/2025) sore.

    “Nanti kita vokasi. Jadi artinya kita akan siapkan BLK (Badan Latihan Kerja). Saya sudah koordinasi dengan tingkat kementerian untuk kita lakukan penanganan,” kata Luthfi, Jumat, dikutip dari Tribun Solo. 

    Selain itu, ia sudah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan di Jateng untuk menampung karyawan yang di-PHK dari Sritex. 

    “Mereka yang terkena PHK akan ditampung perusahaan lain di Jateng yang mungkin membutuhkan.”

    “Kita tampung (PHK Sritex) sehingga Jateng tidak terlalu banyak yang terkait dengan pengangguran,” tutupnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ahmad Luthfi Koordinasi dengan Perusahaan di Jateng, Minta Tampung Karyawan Sritex yang Kena PHK. 

    (Tribunnews.com/Milani) (TribunSolo.com/ Andreas Chris Febrianto)