VOI Hari Ini: PR Menaker untuk Pekerjakan Kembali 12 Ribu Buruh Sritex
Kementrian Lembaga: Menaker
-

Aset Sritex Mau Disewakan, Menaker Ungkap Nasib Pekerja yang Di-PHK
Jakarta –
Raksasa tekstil PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex telah tutup total, Sabtu (1/3/2025). Lebih dari 10 ribu pekerja Sritex terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Namun ada angin segar, para buruh Sritex yang terkena PHK akan bisa bekerja kembali dan mendapatkan upah.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan dalam dua minggu ke depan para korban PHK Sritex akan mendapatkan pekerjaannya kembali.
Hal ini disampaikan Yassierli usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto membahas masalah Sritex bersama beberapa menteri, tim kurator, dan serikat pekerja untuk mencari solusi.
“Seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan, (pekerja yang kena PHK) akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada pekerja yang kena PHK,” kata Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Kesempatan kerja itu terjadi karena Tim Kurator aset Sritex akan mencoba ‘menghidupkan’ kembali pabrik. Hal itu dengan cara menyewakan aset Sritex saat ini.
Perwakilan Tim Kurator Nurma Sadikin mengatakan dalam penyelesaian lelang yang butuh waktu lama, aset Sritex akan disewakan terlebih dahulu untuk menjaga nilainya tetap tinggi. Sudah ada investor yang berminat untuk menyewa aset-aset tersebut.
Nah dengan aset disewakan maka penyewa bisa melakukan produksi tekstil dengan fasilitas Sritex. Dengan begitu, potensi lapangan kerja untuk para korban PHK pun muncul kembali untuk sementara waktu. Para pekerja yang kena PHK pun bisa kembali bekerja.
Strategi penyelamatan sementara untuk pekerja Sritex ini terungkap usai Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan beberapa menteri, tim kurator, dan serikat pekerja Sritex di Istana Kepresiden untuk mencari solusi badai PHK yang terjadi usai perusahaan tutup.
“Dalam 2 minggu ini kurator akan memutuskan investor mana yang akan menyewa terhadap aset Sritex. Yang mana ini juga akan menyerap tenaga kerja, yang mana karyawan yang kena PHK bisa di-hire lagi oleh penyewa yang baru,” beber Nurma.
Yang jadi pertanyaan adalah apakah para pekerja korban PHK perlu melamar kembali untuk bisa bekerja usai ada penyewa aset baru aset Sritex? Nurma enggan memastikan.
Menurutnya skema rekrutmen pekerja merupakan wewenang penyewa aset eks Sritex. Kurator tak bisa memastikan apakah semua pekerja yang kena PHK bisa dipekerjakan lagi atau tidak tanpa perlu repot melamar kerja.
“Terkait nanti rekrutmen nanti akan dibuka oleh penyewa baru. Nah ini tergantung penyewanya nanti, karena yang merekrut bukan kurator tapi penyewa,” tegas Nurma.
Nurma juga mengaku para pekerja bisa bekerja lagi hanya lah solusi untuk sementara saja. Namun, dia mengatakan setelah masa sewa selesai, bisa saja pemenang lelang aset Sritex apabila mau meneruskan usaha tekstil bisa menggunakan kembali para pekerja eks Sritex.
“Kalau ada pemenang lelang nanti dikembalikan ke mereka akan melanjutkan atau tidak. Untuk sementara ini pekerja bekerja dengan penyewa,” kata Nurma.
Lihat Video: 2 Minggu Lagi, Pegawai Sritex yang Kena PHK Bisa Kembali Kerja!
(hal/hns)
-
/data/photo/2025/03/03/67c4dc026b733.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Mengapa Karyawan Sritex Bisa Bekerja Lagi Usai Di-PHK? Nasional
Mengapa Karyawan Sritex Bisa Bekerja Lagi Usai Di-PHK?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah memberikan perhatian terhadap karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kini, belasan ribu karyawan PT Sritex Group bisa kembali bekerja meski sudah di-PHK.
Menteri Ketenagakerjaan
Yassierli mengatakan, para pekerja Sritex yang terkena PHK dapat dipekerjakan dalam dua pekan ke depan.
“Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” kata Yassierli, usai rapat dengan Presiden Prabowo.
Menurut dia, hal ini bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK.
Adapun Menaker mengungkap hal ini usai rapat dengan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Selain Yassierli, beberapa di antaranya adalah Menteri BUMN Erick Thohir, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, serta
kurator kepailitan
Nurma Sadikin.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan berkumpulnya pihak terkait Sritex di Istana Kepresidenan atas petunjuk dari Presiden RI.
Oleh karenanya, Prabowo menggelar diskusi di kantornya dengan mengundang berbagai pihak, termasuk kurator kepailitan dan koordinator serikat pekerja Sritex, untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan perusahaan tekstil itu.
“Bapak Presiden berkali-kali memberikan pengarahan kepada kami untuk dicarikan jalan keluar supaya teman-teman pekerja di Sritex dapat diperhatikan dan dicarikan solusi terhadap permasalahan yang menimpa PT Sritex,” ungkap Prasetyo.
Usai rapat bersama Presiden Prabowo, Nurma Sadikin selaku kurator kepailitan mengatakan sudah ada investor yang berminat menyewa aset berupa alat berat milik perusahaan Sritex Group.
Opsi sewa alat berat sengaja dibuka untuk meningkatkan harta perusahaan yang telah dinyatakan pailit.
Selain itu, ini dilakukan untuk menjaga agar nilai aset yang dimiliki perusahaan tidak turun.
Pengumuman soal pihak penyewa alat berat PT Sritex Tbk akan diumumkan dalam dua minggu ke depan.
“Yang mana kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator, dan kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex,” ucap Nurma.
Setelah ada investor baru yang menyewa alat berat PT Sritex Group, diharapkan bisa menyerap para
karyawan Sritex
yang menjadi korban PHK.
“Yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-
hire
kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” ujar dia.
Nurma mengungkapkan, PT Sritex bisa berganti nama jika sudah memiliki pemilik atau investor yang baru.
“Enggak (bukan Sritex), sudah dengan investor yang baru tadi saya sampaikan, kita enggak tahu nih PT apa nanti yang akan kita putuskan dalam tahap negosiasi,” kata Nurma.
Dia menambahkan, selama proses lelang, para karyawan PT Sritex yang diberhentikan atau terkena PHK dipekerjakan kembali secara sementara.
“Untuk saat ini sih hanya sementara untuk investor ini (yang sewa alat berat Sritex) ya, karena kita kan enggak tahu nanti pemenang lelangnya siapa. Mungkin nanti bisa dilanjutkan,” ucap Nurma.
Nurma juga belum bisa memastikan apakah semua karyawan yang dipecat PT Sritex bisa direkrut secara permanen oleh investor baru atau hanya sementara selama alat berat perusahaan tekstil itu disewakan.
“Kita tidak bisa pastikan,” ucap Nurma.
Selain itu, pihak kurator berjanji membayar hak-hak eks karyawan yang terkena PHK akibat kondisi pailit yang dialami perusahaan tekstil tersebut.
Kurator juga berkomitmen membayar pesangon para mantan pekerja Sritex.
“Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak dari pada buruh, yang mana di situ terdapat hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak lainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini pembayaran hak-hak tersebut sedang berproses di pembayaran tagihan.
Kemenaker juga mengaku mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group.
Menaker Yassierli akan memastikan hak berupa kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.
“Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex Group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi,” ujar Yassierli.
Di awal bulan Maret ini, Sritex Group memecat semua karyawannya akibat pailit.
Pabrik tekstil yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Tak hanya pabrik Sritex di Sukoharjo saja, anak perusahaan Sritex Group juga terimbas kondisi pailit.
Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.
Hal ini pun menjadi sorotan publik, khususnya setelah acara perpisahan karyawan Sritex dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025).
Acara itu diwarnai dengan tangisan para pegawai yang kehilangan pekerjaan tepat pada hari pertama bulan Ramadhan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Menaker Sebut Industri di RI Sedang Lesu, Minta PHK Jadi Langkah Terakhir
Jakarta –
Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantam industri di Indonesia. Sejauh ini sudah ada PT Sri Isman Rejeki atau Sritex yang melakukan PHK besar-besaran hingga 10 ribu pekerja lebih. Selain Sritex, ada juga PT Sanken Indonesia dan PT Yamaha Music Indonesia yang ikut melakukan PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan beberapa industri di Indonesia memang lesu karena kondisi global membuat kesulitan pasar dan tantangan lainnya. Pemerintah, kata Yassierli, berharap agar PHK adalah langkah terakhir yang harus diambil perusahaan. Selama masih ada opsi lain yang lebih baik, maka harus dilakukan.
“Kami dari pemerintah kan tetap berharap ya PHK itu adalah langkah terakhir. Kami sedang berkomunikasi sebenarnya yang dengan Yamaha dan Sanken,” sebut Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Kalaupun PHK terpaksa harus dilakukan, maka Yassierli menekankan proses PHK harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena ada beberapa hal yang kami ingin pastikan bahwa proses menuju PHK-nya itu sudah sesuai dengan aturan apa belum,” kata Yassierli.
Khusus untuk buruh Sritex, Yassierli juga menyatakan para pekerja yang terkena PHK hak-haknya harus terpenuhi tanpa kurang suatu apapun. Pihaknya pun saat ini terus memantau ketat pemberian hak-hak pekerja tersebut.
“Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” tegas Yassierli.
Yassierli menekankan hak pekerja bukan hanya pesangon saja, namun juga sederet manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dalam berbagai bentuk. Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diurus oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dia memastikan semua hak tersebut dapat didapatkan para pekerja.
(kil/kil)
-

Menaker Terbitkan Aturan THR Ojol Minggu Ini, Cek Bocorannya
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memastikan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja lepas, termasuk pengendara ojek online, rampung pekan ini.
“Sudah mau finalisasi,” kata Yassierli, saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Namun terkait target mengenai aturan itu, menurutnya akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Minggu ini, target kami minggu ini,” tutur Yassierli.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah akan mengimbau para perusahaan aplikator digital untuk memberikan tunjangan atau bantuan hari raya bagi para mitra pengemudi.
“Pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini komit untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai journey kita untuk mewujudkan kebijakan perlindungan bagi para platform digital workers,” ujarnya.
Namun, Ia mengaku pihaknya masih mengkaji formula yang ideal dalam memberikan bantuan hari raya bagi mitra pengemudi. Sebab, belum ada data yang jelas dalam mengklasifikasi mitra yang aktif dan yang tidak.
“Makanya ini belum di titik temunya nanti kita cari,” sebutnya.
Pemberian tunjangan keagamaan bagi para pengemudi online, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan untuk para perusahaan aplikator digital. SE tersebut akan keluar pekan depan.
“Namanya (apakah Tunjangan Hari Raya atau Bantuan Hari Raya) masih dipikirkan. Kan ada istilah apalah artis buat nama. Kalau ini berarti banget. Lagi kita pikirkan,” ungkapnya.
(fab)
-

Menanti Nasib THR Ojol, Menaker Sebut Aturan Meluncur Minggu Ini
Jakarta –
Nasib skema Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan sejenisnya masih digodok. Minggu ini hal itu bakal menemui titik terangnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan aturan soal skema THR untuk pengemudi ojek online dan semua pekerja gigs lainnya bakal diluncurkan minggu ini.
“Sudah mau finalisasi. Minggu ini, target kami minggu ini,” sebut Yassierli ditemui di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Kabar terakhir, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya saat ini sedang menggodok skema soal besaran THR, utamanya untuk menentukan kategori pengemudi yang aktif atau tidak. Indah menyebut pemerintah terus menjalin komunikasi dengan pengusaha aplikator terkait THR ojol cs ini.
“Skemanya nanti nih masih dibicarakan dalam rapat, formulanya masih kita godok karena kan ojol, kurir, taksol ada yang aktif, ada yang tidak aktif. Jadi kan nggak fair kalau semua disamakan, nah ini kita masih godok formulanya yang kira-kira pas,” kata Indah kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025) yang lalu.
Yang jadi masalah, nantinya aturan akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) sehingga sifatnya imbauan, bukan kewajiban.
“Ini belum deal titik temunya, nanti kita cari. (Sifatnya) karena SE kan, imbauan,” ucap Indah.
(hal/kil)
-

Erick Thohir Ikut Rapat PHK Sritex, BUMN Bakal Jadi Investor Baru?
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi belum dapat mengonfirmasi terkait dengan potensi investor yang akan mendukung keberlangsungan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.
Meski begitu, dia menjelaskan bahwa saat ini sudah ada investor yang berminat, meski belum dapat dipastikan apakah berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pihak swasta.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat terbatas bersama dengan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Istana Merdeka, Senin (3/3/2025).
“Belum tahu kalau investornya dari BUMN, yang pasti teman-teman dari tim kurator menyampaikan bahwa sudah ada investor yang berminat. Skemanya nanti PT Sritex akan disewa, kemudian secara paralel karyawan PT Sritex akan didata kembali untuk nantinya ikut bekerja kembali,” katanya di Istana Presiden, Senin (3/3/2025).
Kendati demikian, dia memastikan bahwa sebanyak lebih dari 8.000 pekerja PT Sritex akan kembali dipekerjakan setelah perusahaan tekstil tersebut dinyatakan pailit.
Prasetyo Hadi menyatakan bahwa skema baru telah disiapkan untuk memastikan para pekerja bisa kembali bekerja di sektor yang selama ini mereka geluti.
“Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex, kurang lebih ada 8.000 sekian karyawan, bisa kembali bekerja dengan skema yang baru. Namun, kami berharap tetap di bidang yang selama ini digeluti, artinya PT Sritex tetap akan bergerak di bidang tekstil,” pungkas Prasetyo.
Di sisi lain, Tim Kurator PT Sritex Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa meskipun PT Sritex telah dinyatakan pailit, pekerja tetap bisa direkrut kembali melalui mekanisme baru yang telah dirancang.
“Terkait dengan rekrutmen, nantinya akan dibuka oleh penyewa yang baru. Jadi, skemanya adalah PT Sritex akan disewakan kepada penyewa baru. Saat ini, tim kurator sedang membuka opsi bagi para investor yang memang menggeluti bidang tekstil untuk bisa menyewa PT Sritex. Dan saat ini, sudah ada beberapa investor yang dalam tahap komunikasi dengan kami,” papar Nurma.
-

Buruh Sritex yang di-PHK Akan Dipekerjakan Lagi dalam 2 Minggu ke Depan
loading…
Buruh Sritex yang terkena PHK akan dipekerjakan lagi dalam dua minggu ke depan. Foto/SindoNews
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan bekerja lagi dalam 2 minggu ke depan. Sebelumnya, sebanyak 10.000 buruh PT Sritex menjadi korban PHK lantaran pabrik tutup pada 1 Maret 2025.
“Dalam penanganan kasus PT Sritex Group, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan bekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” ungkap Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Yassierli pun mengatakan Kemenaker saat ini sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex berupa hak kompensasi PHK. “Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.”
Selain itu, kata Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawasi, mengawal agar buruh PT Sritex Group mendapatkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi. “Sehingga diharapkan JHT dan JHT tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja.”
Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan harapannya agar seluruh buruh Sritex yang telah di PHK bisa bekerja kembali.
“Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex. Kurang lebih di 8 ribu sekian karyawan untuk bisa semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang baru, namun kami berharap tetap di bidang yang selama ini digeluti. Artinya PT Sritex tetap akan bergerak di bidang tekstil,” ucapnya.
(cip)
-

Setneg Sebut 8.000 Pekerja Sritex Akan Dipekerjakan Kembali, BUMN Turun Gunung?
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa sebanyak lebih dari 8.000 pekerja PT Sritex akan kembali dipekerjakan setelah perusahaan tekstil tersebut dinyatakan bangkrut.
Prasetyo Hadi menyatakan bahwa skema baru telah disiapkan untuk memastikan para pekerja bisa kembali bekerja di sektor yang selama ini mereka geluti.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat terbatas bersama dengan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Istana Merdeka, Senin (3/3/2025).
“Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex, kurang lebih ada 8.000 sekian karyawan, bisa kembali bekerja dengan skema yang baru. Namun, kami berharap tetap di bidang yang selama ini digeluti, artinya PT Sritex tetap akan bergerak di bidang tekstil,” ujarnya di Kantor Presiden.
Di sisi lain, Prasetyo pun melanjutkan bahwa terkait dengan potensi investor yang akan mendukung keberlangsungan PT Sritex, dia menjelaskan bahwa saat ini sudah ada investor yang berminat, meski belum dapat dipastikan apakah berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pihak swasta.
“Belum tahu kalau investornya dari BUMN, yang pasti teman-teman dari tim kurator menyampaikan bahwa sudah ada investor yang berminat. Skemanya nanti PT Sritex akan disewa, kemudian secara paralel karyawan PT Sritex akan didata kembali untuk nantinya ikut bekerja kembali,” pungkas Prasetyo.

