Kementrian Lembaga: Menaker

  • Driver Grab, Gojek, dan Kurir Paket Dapat Berapa?

    Driver Grab, Gojek, dan Kurir Paket Dapat Berapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa regulasi mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring atau online (ojol) saat ini dalam tahap finalisasi. Kebijakan ini merupakan langkah baru yang tengah dirumuskan pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait.

    “Terkait dengan THR ojol, ini sedang dalam proses finalisasi. Ini adalah inisiatif baru, sehingga kami ingin memastikan adanya partisipasi bermakna dari semua pihak, termasuk pemerintah, pengemudi, dan aplikator,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 10 Maret 2025.

    Menaker menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan dialog dengan berbagai pihak guna mencapai kesepakatan yang adil dan dapat diterapkan secara efektif. Ia mengungkapkan bahwa diskusi telah beberapa kali dilakukan bersama aplikator dan perwakilan pengemudi ojek online untuk merumuskan solusi terbaik.

    “Kami ingin memastikan keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama antara aplikator dan pengemudi. Saya optimistis kepastian mengenai hal ini akan segera tercapai,” tambahnya.

    Formula Hitungan yang Tepat Masih Dicari

    Menurut Yassierli, salah satu tantangan dalam penyusunan kebijakan ini adalah mencari formula yang tepat guna mengakomodasi berbagai aspek kompleks terkait pemenuhan hak pekerja berbasis layanan daring. Faktor seperti layanan, jam kerja, serta model kemitraan antara pengemudi dan aplikator menjadi pertimbangan utama dalam perumusan aturan tersebut.

    “Mencari formula yang dapat mencakup kompleksitas layanan ini memang memerlukan waktu. Namun, kami terus berupaya agar keputusan yang diambil dapat menguntungkan semua pihak,” jelasnya.

    Menaker juga mengungkapkan bahwa sejauh ini diskusi dengan perusahaan penyedia layanan ride-hailing berbasis aplikasi berjalan dengan positif. Beberapa perusahaan telah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti regulasi yang nantinya akan ditetapkan.

    “Prosesnya masih berlangsung. Sejumlah aplikator merespons dengan baik dan siap mengikuti regulasi yang akan ditetapkan. Kami terus berkomunikasi agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.

    Jika aturan mengenai THR bagi pengemudi ojek online telah ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mendorong agar pemberian tunjangan tersebut dilakukan dalam bentuk uang tunai. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai tenggat waktu finalisasi aturan tersebut.

    “Saya membayangkan finalisasi ini masih membutuhkan satu pertemuan akhir, sentuhan terakhir untuk mendapatkan solusi yang saling menguntungkan,” tutup Yassierli.

    Perkiraan Perhitungan THR Ojol Berdasarkan SE Kemnaker 2024

    Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 menetapkan profesi Ojol dan Kurir Paket sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa pengemudi ojol memenuhi persyaratan sebagai penerima THR sesuai regulasi yang berlaku pada 2024 lalu.

    “Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR). Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi masuk dalam kategori PKWT. Jadi, ikut dalam coverage SE THR (Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024),” ujar Indah dalam konferensi pers, Senin 18 Maret 2024 lalu.

    Berdasarkan surat edaran tersebut, pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

    Bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan dilakukan dengan dua metode:

    Jika telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika bekerja kurang dari 12 bulan, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

    Sedangkan untuk pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    Kemnaker juga menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil. Pencairannya paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    Dengan aturan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja berbasis layanan daring seperti pengemudi ojol dan kurir paket dapat lebih terlindungi, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terkait hak-hak pekerja di sektor digital.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 6 Tuntutan Aksi Buruh di Pabrik Sritex Mulai 10 Maret: PHK Ilegal hingga Masalah Hak – Halaman all

    6 Tuntutan Aksi Buruh di Pabrik Sritex Mulai 10 Maret: PHK Ilegal hingga Masalah Hak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak enam tuntutan akan disampaikan buruh pada saat melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (10/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025).

    Di antara tuntutan tersebut, yaitu terkait PHK Ilegal dan hak buruh.

    Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi unjuk rasa itu dilakukan menuntut kejelasan nilai pesangon dan THR serta dipekerjakannya kembali buruh PT Sritex.

    “Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah akan melakukan aksi unjuk rasa solidaritas selama 5 (lima) hari di depan pabrik Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, pada Minggu (9/3/2025).

    Adapun enam tuntutan tersebut, yaitu:

    Tidak ada kejelasan nilai pesangon dan THR yang dibayarkan untuk buruh serta waktu pembayarannya yang gelap.

    PHK buruh Sritex tidak sah atau ilegal karena tidak ada kesepakatan tertulis bipartit dan tidak ada anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) mengenai hak-hak yang didapat oleh buruh yang ter-PHK.

    Menuntut kejelasan upah dan status hubungan kerja buruh Sritex yang akan dipekerjakan kembali oleh investor baru.

    Ada dugaan milyaran rupiah uang koperasi milik karyawan Sritex dipinjam oleh oknum pimpinan perusahaan untuk kepentingan yang tidak jelas dan informasinya sampai saat ini belum dikembalikan.

    Ada temuan dari KSPI Jawa Tengah dari hasil komunikasi dengan Kepala Deputi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah bahwa lebih dari 1.200-an buruh Sritex berpotensi tidak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dengan alasan sudah mengundurkan diri, padahal JKP adalah hak buruh yang ter-PHK dengan alasan apa pun.

    Patut diduga dari temuan Posko Orange Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah bahwa pembayaran iuran JHT tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Sementara itu, Ketua KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim, mengatakan bentuk aksi tersebut meliputi orasi di depan pabrik oleh gabungan buruh Jawa Tengah, mendirikan tenda posko pengaduan.

    “Dan advokasi PHK buruh Sritex (lokasi di depan pabrik PT Sritex), pembagian takjil, pembagian selebaran tentang PHK buruh Sritex yang tidak sah atau ilegal karena tidak ada anjuran tertulis yang dibuat oleh pemerintah (Menaker), dan bentuk aksi lainnya,” ujarnya.

    Buruh Dirikan Posko

    Dia menjelaskan posko pengaduan atau advokasi ini dinamakan Posko Orange, yang juga menampung pengaduan buruh dari perusahaan lainnya yang tidak dibayar THR oleh perusahaannya.

    Posko Orange ini didirikan di depan Pabrik Sritex Sukoharjo dan juga di Semarang, selain itu posko pengaduan ini juga didirikan di Jakarta, tepatnya di Kantor Pusat KSPI. Adapun aksi di Sukoharjo, Jawa Tengah dipimpin oleh Koordinator Aksi, Makbullah Fauzi yang biasa disapa si Buya.

    Selain aksi di Sukoharjo, Partai Buruh dan KSPI Provinsi DKI Jakarta juga melakukan aksi di Kantor Kemnaker pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025. Tuntutan yang disuarakan dalam aksi buruh di Kemenaker adalah:

    PHK Buruh Sritex Tidak Sah Dan Ilegal

    Menaker Harus Membuat Perjanjian Tertulis Untuk Buruh Sritex

    Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023

    Stop Badai PHK – Selamatkan Industri Indonesia

    Bayarkan THR Ojol

    “Kami mengundang seluruh rekan-rekan media untuk meliput kedua aksi tersebut di dua lokasi yang berbeda, yaitu aksi tanggal 10 s.d 15 Maret 2025 di depan Pabrik Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah mulai jam 08.00 s.d 17.00 dan aksi tanggal 11 Maret 2025 di Kantor Kemnaker RI Jakarta mulai jam 10.00 WIB,” tambahnya.

  • Permenaker Baru Tingkatkan Perlindungan Sosial Pekerja

    Permenaker Baru Tingkatkan Perlindungan Sosial Pekerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

    Regulasi baru ini diharapkan akan meningkatkan kepastian perlindungan terhadap peserta hingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terhadap kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan kecelakaan kerja, dan dugaan penyakit akibat kerja, serta pelaporan dalam penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

    “Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

    Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 menghadirkan sejumlah perubahan substansial dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya adalah kewajiban bagi Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

    Selain itu, regulasi ini juga mengatur tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, serta penetapan kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemerintah juga menjamin pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami dugaan KK atau PAK hingga statusnya disimpulkan atau ditetapkan secara resmi.

    Yassierli menegaskan, dengan diberlakukannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah berharap kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat.

    “Aturan ini juga diharapkan dapat mempermudah pekerja, buruh, maupun ahli waris dalam mengajukan klaim serta memperoleh manfaat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia,” ucapya.

    Lebih lanjut, perubahan lain dalam peraturan ini mencakup pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, serta perluasan manfaat JKK dengan memasukkan kriteria kecelakaan kerja yang meliputi kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja. 

    Selain itu, aturan ini juga memperluas dan mempermudah akses penerima manfaat beasiswa pendidikan anak. Permenaker ini turut mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai langkah mitigasi terhadap potensi fraud.

    “Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI,” pungkas Yassierli terkait Permenaker baru.

  • Saat Pengumuman Menaker Timbulkan Kegaduhan di Eks Karyawan Sritex…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Maret 2025

    Saat Pengumuman Menaker Timbulkan Kegaduhan di Eks Karyawan Sritex… Regional 7 Maret 2025

    Saat Pengumuman Menaker Timbulkan Kegaduhan di Eks Karyawan Sritex…
    Tim Redaksi
    SUKOHARJO, KOMPAS.com
    – Pengumuman Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Senin (3/3/2025) mengenai kembalinya operasional PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) di
    Sukoharjo
    memicu kegaduhan di kalangan eks karyawan perusahaan tersebut.
    Para eks karyawan bahkan secara mandiri melakukan pendataan untuk mengetahui siapa saja yang siap kembali bekerja di Sritex.
    Dalam pengumumannya, Yassierli menyatakan bahwa para karyawan Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan segera dipekerjakan kembali dalam waktu dua minggu ke depan.
    Pernyataan tersebut disampaikan Menaker setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Presetyo Hadim, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Istana Merdeka.
    Karwi Mardiyanto (45), seorang eks karyawan dari Departemen Weaving, meragukan realisasi pengumuman tersebut.
    “Saya pikir tidak mungkin dua minggu langsung bisa jalan,” ujarnya saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (7/3/2025).


    ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.
    Karwi menjelaskan bahwa pada Senin lalu, Kurator telah menyampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan akan ada investor yang menyewa aset Sritex.
    Namun, pemerintah langsung mengumumkan bahwa Sritex akan kembali beroperasi dan karyawan yang terkena PHK dapat kembali bekerja.
    “Itu yang saya tangkap dengan teman-teman. Saya
    nangkepnya gitu
    .
    Cuma
    kalau dua minggu langsung saya pikir ya tidak mungkin,” tambahnya.
    Karwi menekankan bahwa akan ada proses negosiasi dan persiapan yang harus dilakukan sebelum operasional dimulai.
    Karwi juga sepakat dengan pernyataan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Edy Wuryanto, yang menyatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih bijaksana dalam mendorong pemenuhan hak-hak karyawan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
    “Janganlah langsung mengumbar dua minggu lagi langsung bekerja. Mending selesaikan dulu semua, otomatis kan karyawan sudah merasa tenang,” ujarnya.
    Meskipun demikian, pengumuman Menaker dianggap sebagai kabar gembira oleh Karwi dan sejumlah eks karyawan Sritex.
    Beberapa dari mereka telah melakukan pendataan mandiri untuk mengetahui siapa yang siap bergabung kembali.
    “Beberapa hari kemarin, teman-teman melakukan pendataan siapa-siapa saja yang siap bergabung lagi jika Sritex mulai beroperasi lagi,” kata Karwi.
    Ia juga mencatat bahwa banyak dari anak buahnya yang siap kembali bekerja, meskipun beberapa sudah mendapatkan pekerjaan di tempat lain.
    “Kalau yang masih muda sih sudah langsung kerja karena ada banyak yang buka lowongan. Masalahnya yang berusia 40 tahun ke atas atau yang sudah berusia 50 tahun otomatis menggantungkan ke Sritex lagi,” tuturnya.
    Sementara itu, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) eks Sritex Andreas Sugiono, mengungkapkan bahwa banyak eks karyawan yang menanyakan kebenaran informasi tersebut.
    Namun, pihak SPSI telah meminta para eks karyawan untuk bersabar.
    “Sritex itu kan ada masing-masing departemen operasional nanti akan kami hubungi. Mereka itu sudah komunikasi dengan kami dan kami jelaskan kondisinya,” jelas Andreas.
    “Dari kurator sendiri juga bilang kalau nanti ada penyewa, karyawan Sritex akan diutamakan,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berapa Besaran THR Ojol 2025? Ini Kata Menaker Yassierli

    Berapa Besaran THR Ojol 2025? Ini Kata Menaker Yassierli

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, isu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali menjadi sorotan.

    Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berupaya agar para aplikator transportasi online memberikan THR kepada mitra pengemudi mereka dalam bentuk uang tunai.

    Proses Finalisasi Aturan THR Ojol

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa aturan terkait THR untuk pengemudi ojol sedang dalam tahap finalisasi. Pemerintah ingin memastikan adanya “meaningful participation” atau partisipasi yang bermakna antara pemerintah, pengemudi/mitra, dan aplikator.

    “Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra dan aplikator) itu terjadi,” kata Yassierli dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Menaker juga berjanji akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait THR bagi para driver ojol pada akhir pekan ini.

    “Untuk ojol, kita usahakan akhir minggu ini,” ungkap Yassierli.

    Besaran THR Ojol 2025 Belum Ditetapkan

    Hingga saat ini, besaran THR yang akan diterima oleh para pengemudi ojol belum diinformasikan secara lebih lanjut. SE Menaker yang berisi total besaran THR akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

    Ilustrasi ojek online (ojol). Antara/Yulius Satria Wijaya

    Namun, sebagai gambaran, besaran THR untuk para pekerja formal biasanya didasarkan pada upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima.

    THR akan dibayarkan secara penuh untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

    Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan sesuai dengan rumus perhitungan THR yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

    Faktor Kompleks dalam Penentuan Besaran THR

    Yassierli mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang membuat kepastian besaran THR ini cukup lama selesai adalah untuk mencari formula yang dapat memenuhi berbagai aspek kompleks dan fundamental dalam pemenuhan hak pekerja berbasis layanan daring.

    Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa setelah keputusan THR final, Kemenaker akan mendorong aplikator untuk memberikannya dalam bentuk uang tunai.

    Namun, Menaker belum memberikan jawaban pasti mengenai tenggat waktu finalisasi besaran THR ojol 2025.

    “Ini masih proses. Beberapa pengusaha responsnya siap. Beberapa kali kami diskusi, mencoba saling memahami untuk formulanya karena butuh waktu untuk melihat kompleksitasnya,” ujar Yassierli.

    “Saya bayangkan finalisasi ini masih perlu untuk final meeting, final touch untuk mendapatkan win-win solution,” tutupnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bukan THR, Maxim Siapkan Bantuan Hari Raya buat Driver

    Bukan THR, Maxim Siapkan Bantuan Hari Raya buat Driver

    Jakarta

    Maxim Indonesia mengaku tak sejalan dengan usul Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mitra ojek online (ojol) berupa uang tunai. Pasalnya, hubungan aplikator dengan ojol adalah kemitraan.

    “Dapat kami sampaikan bahwa Maxim tidak sejalan dengan tuntutan tersebut serta usulan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dikarenakan status antara Maxim dan juga mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan karyawan,” kata Public Relations Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (6/3/2025).

    Meski begitu, Yuan mengatakan Maxim Indonesia menyiapkan program Bantuan Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojol di seluruh kota operasional di Indonesia.

    Adapun BHR yang diberikan berupa bantuan bahan pokok untuk mitra ojol dan masyarakat, pengurangan potongan aplikasi bagi ojol yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi.

    Yuan mengatakan, pemberian THR kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018.

    Yuan menambahkan, Maxim Indonesia masih mengkaji dan berdiskusi dengan Kemnaker untuk mencari solusi tepat terkait isu tersebut. Menurutnya, tidak tepat menetapkan kebijakan dalam waktu yang singkat.

    “Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat, Pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada Mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini,” jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menaker Yassierli mengusulkan bentuk THR bagi mitra pengemudi ojol berbentuk uang tunai. Namun, saat ini kepastian skema dan kebijakannya masih dalam finalisasi.

    “Kita mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai (THR pengemudi ojol),” kata dia dalam konferensi pers, di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Yassierli meyakini kebijakan terkait THR untuk ojol akan selesai dalam waktu dekat. Pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan perusahaan aplikator untuk menentukan skema THR bagi ojol.

    “Itu yang sebagai bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi mencari formula yang kemudian bisa men-cover kompleksitas, dari jenis angkutannya, layanannya, kemudian jam kerjanya,” jelasnya.

    Menurutnya sejumlah perusahaan aplikator siap memberikan THR kepada pengemudi ojol. “Beberapa pengusaha responnya siap.Buktinya beberapa kali kami diskusi itu ada sebuah terkait dengan kontennya itu menurut saya terjadi diskusi. Jadi bukan kekeuh-kekeuhan tapi kemudian mencoba saling memahami,” pungkasnya.

    (rrd/rrd)

  • Driver Ojek Online Akan Dapat THR Tunai, Aturannya Sedang Difinalisasi – Halaman all

    Driver Ojek Online Akan Dapat THR Tunai, Aturannya Sedang Difinalisasi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) diberikan oleh perusahaan aplikasi ride hailing dalam bentuk uang tunai.

    Namun, dia menegaskan masih dibutuhkan lebih banyak waktu untuk memastikan formula akhir untuk pembayaran THR untuk driver ojek online. 

    “Kita mintanya nanti (THR untuk ojol) adalah dalam bentuk uang tunai,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025). 

    Pihaknya saat ini masih terus melakukan finalisasi aturan untuk THR ojol.

    Menurut dia, THR untuk ojol merupakan inisiatif kebijakan baru dari pemerintah. Sehingga Kemenaker ingin ada proses meaningful participation dari seluruh pihak terkait.

    Yassierli menegaskan, pemerintah bisa saja memaksa aplikator untuk membayar THR driver ojek online. Namun ia tidak mau melakukan itu, karena ingin mengedepankan dialog dan musyawarah.

    “Kita (pemerintah) bisa saja memaksakan satu sisi (aplikator wajib memberi THR ojol), tapi sekali lagi yang kita utamakan adalah dialog,” kata Yassierli.

    “Kita selalu mengutamakan bagaimana dialog. Nah ini kalau ditanya Bu Dirjen, saya sendiri sudah beberapa kali bertemu dan kita ingin memastikan sebelum nanti kita umumkan, kita berharap tidak lama lagi,” kata Yassierli.

    “Itu adalah hasil dari sebuah musyawarah, dari suatu proses musyawarah, dari kita hadir dengan pengusaha atau aplikatornya dan juga dengan pengemudi online-nya. Ini yang kita harapkan. Saya optimis, tidak lama lagi itu kita akan selesai,” ujarnya.

    Yassierli mengungkapkan, formula pembayaran THR untuk ojol saat ini masih dibahas. Ia mengakui skema pembayaran merupakan hal yang kompleks karena terkait aplikasi jasa online.

    Dengan demikian, perlu waktu untuk memastikan formula yang diambil nantinya sesuai untuk driver maupun penyedia jasa aplikator. 

    “Itu yang sebagai bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi mencari formula yang kemudian bisa mengcover kompleksitas tadi. Jadi kompleksitasnya itu dari jenis angkutannya, layanannya, kemudian jam kerjanya,” paparnya.

    “Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula,” lanjut Yassierli. 

    Dia memastikan respons beberapa pengusaha aplikator menyatakan siap dengan THR ojol. Hal itu terbukti dari interaksi dan diskusi saat pembahasan aturan berlangsung. Pihak aplikator juga, menurutnya, tidak bersikukuh untuk menegaskan kebijakan tertentu.

    “Beberapa pengusaha responnya siap. Buktinya beberapa kali kami diskusi itu ada sebuah terkait dengan kontennya itu menurut saya terjadi diskusi. Jadi bukan kekeuh-kekeuhan tapi kemudian mencoba saling memahami,” kata dia.

    Tuntutan agar pengemudi ojol mendapatkan THR semakin kuat setelah berbagai serikat pekerja dan komunitas pengemudi menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kemnaker, menuntut agar pemerintah segera menetapkan aturan yang mengakomodasi hak mereka sebagai pekerja di sektor transportasi daring.

    Dalam aksi tersebut, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengemudi ojol seharusnya dikategorikan sebagai pekerja karena mereka menghasilkan jasa dan menerima upah, sehingga sudah sewajarnya jika mereka mendapatkan THR seperti pekerja lainnya.

    “Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha),” ujar Lily.

    Wakil Menteri Immanuel Ebenezer Gerungan juga menegaskan, tuntutan THR bagi pengemudi ojol merupakan hal yang rasional dan harus diperjuangkan, mengingat kontribusi besar mereka dalam sektor transportasi serta ketidakpastian kondisi kerja yang seringkali merugikan pengemudi.

    “Situasi yang dihadapi oleh jutaan pengemudi ojol di Indonesia terus memburuk,” ungkapnya.

    “Setiap hari para pengemudi ojol berhadapan dengan situasi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tak dijamin, sanksi-sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi serta perburukan kondisi kerja yang disebabkan oleh skema-skema program yang tidak manusiawi dari perusahaan aplikasi,” tambah Lily.

    Selepas demonstrasi para driver ojol di Kemnaker, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mengatakan pihaknya sedang menyiapkan Tali Asih Hari Raya dan Grab Indonesia bakal memberikan Bantuan Hari Raya (BHR). 

    Namun, dua aplikator itu tidak merinci apakah pemberian yang disiapkan bagi mitra itu sudah pasti berbentuk uang atau bukan.

    Begitu pula dengan berapa nominal yang akan diberikan GoTo dan Grab. GoTo dan Grab hanya menegaskan masih terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait desakan pemberian THR bagi driver ojol.(tribun network/rhm/dod)

  • Menaker Tekankan Pentingnya Data Valid Terkait Jumlah PHK

    Menaker Tekankan Pentingnya Data Valid Terkait Jumlah PHK

    JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan, pentingnya data valid terkait jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang belakangan ini terjadi di Indonesia.

    Menurut dia, tidak semua kabar soal gelombang PHK adalah benar.

    Dia mencontohkan, PT Mayora Indah Tbk yang sebelumnya dikabarkan telah melakukan PHK massal terhadap para pekerjanya, ternyata tidak benar.

    “Ada beberapa perusahaan yang ketika kami baca di media dituliskan ada PHK. Namun, setelah kita cek, tidak semuanya (benar). Contohnya, Mayora tidak seperti itu. Ada beberapa yang dilaporkan PHK malah pekerjanya bertambah,” kata Menaker dilansir ANTARA, Rabu, 5 Maret.

    “Kami butuh dukungan media untuk bisa melihat informasi ini secara utuh. Validitas informasi yang beredar harus kita jaga,” sambung Yassierli.

    Lebih lanjut, Menaker mengatakan, berdasarkan pernyataan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada Selasa 4 Maret 2025, industri manufaktur domestik terus mengalami pertumbuhan sekaligus menyerap tenaga kerja baru lebih banyak dibanding angka PHK.

    Menurut data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) pada tahun 2024, jumlah tenaga kerja baru yang diserap industri manufaktur yang mulai berproduksi tahun 2024 mencapai 1.082.998 tenaga kerja baru.

    Angka ini lebih besar dari jumlah PHK yang dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2024 sebesar 48.345 orang.

    Sebagai catatan, jumlah pekerja yang ter-PHK pada periode tersebut bukan hanya merupakan pekerja di sektor manufaktur, tetapi angka total untuk semua sektor ekonomi.

    “Pesan positif ini harus disampaikan. Walaupun kami tidak menutup mata kalau ada perusahaan/industri yang berada di fase kontraksi, tapi ada juga yang tumbuh,” kata Menaker.

    Dia menambahkan, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi adanya PHK, mulai dari kondisi ekonomi makro, daya saing perusahaan, hingga tata kelola internal perusahaan.

    Menaker Yassierli mengaku cukup optimistis penyerapan tenaga kerja di Indonesia tahun ini akan menunjukkan pertumbuhan.

    “Ada (industri/perusahaan) yang akan menyerap ribuan tenaga kerja, dan program-program strategis Presiden Prabowo yang akan menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang signifikan. Saya berharap kita semua bisa bekerja sama untuk (mewujudkan hal) ini,” ujar dia.

  • Menaker Minta THR Ojol Pakai Uang Cash, Ini Kata Maxim

    Menaker Minta THR Ojol Pakai Uang Cash, Ini Kata Maxim

    Jakarta, CNBC Indonesia – Maxim buka suara soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol) yang mengemuka beberapa waktu terakhir. Termasuk permintaan pemerintah untuk memberikannya dalam bentuk uang tunai.

    Terkait hal ini, Government Relations & Public Affairs Maxim Indonesia, Widhi Wicaksono, mengatakan pihaknya masih berdiskusi dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Ia memastikan pihaknya akan memberikan Bantuan Hari Raya kepada para driver.

    Salah satu yang didiskusikan adalah terkait bentuknya seperti apa. Selain itu juga siapa saja yang akan menerima THR tersebut.

    “Karena nanti jangan sampai nanti menimbulkan di lapangan aturannya susah untuk kami laksanakan,” kata Widhi ditemui di DPR RI, Rabu (5/3/2025).

    Dia mengatakan pemberiannya akan berbasis kinerja. Sebab, tidak adil bagi pengemudi jika nanti semua diberikan meskipun tidak aktif sebagai driver.

    Terkait permintaan pemberian dalam bentuk uang tunai, pihak Maxim juga masih mengkajinya. Belum ada keputusan apapun yang dibuat terkait hal tersebut.

    Pihak Maxim mengusahakan untuk segera menyelesaikan pemberian Bantuan Hari Raya sebelum Lebaran nanti. “Ya karena ini niatnya untuk hari raya ya kemungkinan besar ya. Pokoknya kita kejar seminggu dua minggu ini kita sebelum hari raya sudah selesai,” tuturnya.

    Permintaan pemberian THR dalam bentuk uang tunai disebutkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. “Ini yang kemudian terkait dengan formula yang kita butuh waktu melihat kompleksitas tadi. Kita mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai. Yang namanya terkait dengan hari raya kita kejar, kita punya target waktu,” jelas dia di kantor Kemnaker.

    Aturan soal THR itu juga akan segera rampung. Sekarang tengah dibahas soal besarannya berdasarkan berbagai faktor.

    “Jadi saya optimis tidak lama lagi itu kita akan selesai, Itu bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi mencari formula yang kemudian bisa meng-cover kompleksitas tadi. Jadi kompleksitasnya itu dari jenis angkutannya, layanannya, jam kerjanya. Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula,” kata Yassierli.

    (fab/fab)

  • Menaker Pastikan Kurator Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex

    Menaker Pastikan Kurator Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan kurator akan membayar tunjangan hari raya (THR) dan pesangon buruh Sritex. Namun, terkait jumlahnya dirinya tidak dapat memerinci karena diputuskan oleh pihak kurator.

    “Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menko (Menko Perekonomian Airlangga Hartarto) beberapa hari lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon (buruh Sritex),” katanya kepada awak media dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan pada Rabu (5/3/2025).

    Dalam kesempatan itu, Yassierli lebih menekankan bahwa pihaknya lebih fokus untuk mengawal pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Menurutnya, kedua hal tersebut sangat dibutuhkan oleh buruh Sritex.

    Dirinya juga mengungkap Kemnaker akan mendirikan posko khusus di Solo dan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk proses administrasi.

    “Kita akan membentuk posko untuk membantu teman-teman yang ter-PHK, dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP. Kami koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, poskonya di Solo, dan Dinas Ketenagakerjaan setempat,” tuturnya.

    Lebih lanjut, dia membeberkan tentang kemungkinan pegawai Sritex akan dipekerjakan kembali dalam waktu dekat. Dirinya merujuk pernyataan kurator di mana operasional Sritex akan kembali berjalan.

    “Kita akan padat (membahas) untuk mencoba koordinasi mekanismenya seperti apa. Yang penting sama-sama kita dengar bahwa komitmen buka opsi beroperasi kembali pabrik sehingga ada kesempatan kerja kembali,” pungkasnya terkait THR dan pesangon buruh Sritex.