Kementrian Lembaga: Menaker

  • Aturan THR Swasta-BUMN & Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Hari Ini

    Aturan THR Swasta-BUMN & Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Hari Ini

    Jakarta

    Aturan pencairan THR pegawai swasta, BUMN, dan BUMD sekaligus bonus hari raya untuk driver transportasi online, termasuk ojek online (ojol) dan kurir diumumkan hari ini, Selasa (11/3).

    Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai konferensi pers Presiden Prabowo Subianto soal THR dan bonus hari raya di Istana Presiden, Senin (10/3). Yassierli mengatakan akan mengeluarkan Surat Edaran untuk dua tindak lanjut perintah Prabowo tersebut.

    “Biasanya rutin tiap tahun kami keluar dengan sebuah Surat Edaran di Kemenaker, insyaallah kita umumkan segera jadwalnya insyaallah besok (hari ini, Selasa 11 Maret) akan diumumkan,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Namun Yassierli enggan menjelaskan soal mekanisme bonus hari raya bagi driver transportasi online. Dia menegaskan untuk menunggu detailnya lewat pengumuman.

    “Saya tidak mau mendahului nanti kita jelaskan SE-nya, insyaallah besok saat bersama dengan pewakilan dari pemilik pengelola aplikasi dan juga pengemudi serta kurir online akan diumumkan bersama besok,” tegas Yassierli.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan sedikit bocoran soal mekanisme pencairan THR untuk ojek online. Dia mengatakan pemberian THR bisa diberikan dalam bentuk uang tunai dan mempertimbangkan keaktifan kerja para pengemudi.

    Dia bilang ada sekitar 250 ribu pengemudi ojek dan kurir online di Indonesia yang aktif. Sementara itu yang bekerja secara paruh waktu ada sekitar 1,5 juta orang.

    “Besarannya kita serahkan dengan nanti dirundingkan dan disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran,” beber Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, di hari yang sama.

    (hal/hns)

  • Demo Ojol dan Kurir Online Berhasil, Berhak Terima THR dalam Bentuk Tunai, Begini Besaran dan Mekanisme Pembayarannya

    Demo Ojol dan Kurir Online Berhasil, Berhak Terima THR dalam Bentuk Tunai, Begini Besaran dan Mekanisme Pembayarannya

    “Akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui surat edaran,” kata Prabowo.

    Sekadar diketahui, jumlah driver ojol dan kurir online di Indonesia yang berstatus aktif saat ini tercatat sekitar 250.000 pekerja.

    Sementara driver ojol dan kurir online yang bekerja dengan status part-time sekitar ada 1 juta sampai 1,5 juta orang.

    Demo Ojol Tuntut THR

    Tuntutan pemberian THR bagi pengemudi ojol disuarakan sejumlah serikat dan komunitas pengemudi ojek daring (ojol) saat aksi demo atau unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Senin (17/2/2025) lalu.

    Saat itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan mitra pengemudi ojol juga berhak mendapatkan bonus sebagai pekerja termasuk THR. Tuntutan pemberian hak tersebut mengacu pada aturan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.

    “Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha),” kata Lily.

    Selain itu, Lily juga mengatakan massa mendesak Kemnaker mengeluarkan kebijakan yang jelas dan berpihak kepada pengemudi, utamanya menekan perusahaan aplikator supaya memberikan hak THR kepada setiap pengemudi ojol serta memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan terhadap pengemudi ojol dan keluarganya.

    “Situasi yang dihadapi oleh jutaan pengemudi ojol di Indonesia terus memburuk. Setiap hari para pengemudi ojol berhadapan dengan situasi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tak dijamin, sanksi-sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi serta pemburukan kondisi kerja yang disebabkan oleh skema-skema program yang tidak manusiawi dari perusahaan aplikasi,” demikian pernyataan Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu) saat aksi. (fajaronline)

  • Pemerintah Umumkan Besaran THR Ojol Besok

    Pemerintah Umumkan Besaran THR Ojol Besok

    Jakarta, Beritasatu.com –  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan mengumumkan besaran nominal tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online atau ojol dan kurir online pada Selasa (11/2/2025).

    Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian THR bagi pengemudi taksi, ojek, dan kurir online.

    “Besok kami bahas ya (besarannya). Artinya, tadi sudah jelas kebijakan dan permintaan dari Bapak Presiden, dan kami berharap itu diperhatikan. Besok ya kita tunggu untuk detail terkait surat edarannya seperti apa,” kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Yassierli menjelaskan surat edaran tersebut akan mengatur secara detail besaran THR ojol. Pemerintah akan mengundang seluruh pimpinan perusahaan penyedia aplikasi untuk menjelaskan isi surat edaran tersebut.

    “Insyaallah, semoga besok bersama dengan perwakilan dari pemilik, pengelola aplikasi dan juga pengemudi dan kurir online kita bisa umumkan bersama,” jelasnya.

    Ketika ditanya, apakah dengan adanya pemberian THR ojol status mereka akan menjadi karyawan, Yassierli belum bisa memastikan.

    “Kita belum (sampai) ke sana. Belum ke sana,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pesiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. 

    Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang berperan penting dalam layanan transportasi dan logistik di Indonesia agar mendapatkan THR ojol.

    Kebijakan ini disampaikan setelah pembahasan bersama pimpinan perusahaan aplikasi transportasi online, termasuk CEO Gojek Patrick Waluyo dan CEO Grab Anthony Tan, serta perwakilan sopir online dari kedua platform tersebut.

    “Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai kepada pekerja online,” kata Prabowo dalam konferensi pers terkait THR ojol di Istana Kepresiden, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Prabowo mengatakan bonus akan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja. Saat ini terdapat sekitar 250.000 pekerja online aktif dan 1 juta sampai 1,5 juta pekerja part-time.

    “Besaran bonus dan mekanisme pemberian akan dirundingkan dan diumumkan oleh menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran,” tegas Prabowo.

    Kebijakan THR ojol diharapkan memberikan keadilan bagi pekerja di berbagai sektor, terutama mereka yang bekerja di industri digital berbasis aplikasi.

  • Ikuti Perintah Prabowo, Grab Siapkan Bonus Hari Raya untuk Ojol

    Ikuti Perintah Prabowo, Grab Siapkan Bonus Hari Raya untuk Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA – Imbauan Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan layanan transportasi online memberikan bonus hari raya berupa uang tunai kepada pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir, mendapatkan respons positif dari Grab Indonesia.

    Merespons imbauan tersebut, Grab Indonesia meluncurkan program bonus kinerja khusus sebagai tindak lanjut dari imbauan Kepala Negara.

    “Kami senang dapat berkontribusi dalam inisiatif yang memberikan manfaat langsung untuk mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia, serta yang telah memberikan layanan terbaik kepada pelanggan selama ini,” kata Founder dan CEO Grab Indonesia Anthony Tan dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

    Anthony menuturkan, program bonus kinerja khusus ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para mitra dalam menyambut hari raya Idulfitri. 

    Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital atau gig worker. 

    “Grab telah menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini, sesuai dengan kondisi finansial perusahaan,” ujarnya.

    Program ini menjadi bagian dari upaya Grab untuk memberikan penghargaan kepada mitra pengemudi yang memiliki kinerja baik dan telah menunjukkan dedikasi dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan. 

    Adapun, Grab telah menetapkan kriteria penerima bonus yakni berdasarkan keaktifan Mitra Pengemudi, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.

    Selain program bonus kinerja, Grab juga menghadirkan program “Traktir Driver”. Program ini memungkinkan pelanggan memberikan apresiasi tambahan kepada Mitra Pengemudi dari restoran dan usaha kecil yang berpartisipasi. 

    Melalui program ini, pelanggan dapat langsung membeli paket makanan dengan harga khusus untuk kemudian diberikan secara langsung kepada Mitra. 

    “Grab terus berkoordinasi dengan mitra merchant untuk memperluas program ini, memastikan lebih banyak pilihan restoran atau UMKM tersedia bagi pelanggan yang ingin mendukung Mitra Pengemudi,” tuturnya.

    Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi menambahkan, Grab akan terus menghadirkan program-program berkelanjutan untuk mendukung Mitra Pengemudi di masa mendatang.

    Ini termasuk pelatihan keterampilan, program dukungan finansial, kemitraan dengan berbagai institusi atau lembaga untuk memberikan manfaat tambahan, serta pengembangan inisiatif yang dapat membantu Mitra Pengemudi meningkatkan pendapatannya secara jangka panjang.

    “Dari program GrabAcademy yang meningkatkan keterampilan Mitra hingga GrabForGood yang mendorong inklusi digital, kami terus berupaya menciptakan dampak positif bagi masyarakat. Kolaborasi ini adalah contoh nyata bagaimana industri dapat berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital,” pungkas Neneng.

    Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi transportasi online. 

    Kepala Negara mengimbau perusahaan pelayanan transportasi online untuk memberikan bantuan hari raya berupa uang tunai ke pengemudi ojol, taksi online, dan kurir paket. 

    “Pemerintah menghimbau seluruh perusahaan layanan angkutan untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dalam bentuk uang tunai dengan memperitmbangkan keatkfian kerja,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Prabowo mengatakan, pemberian bonus akan mempertimbangkan keaktifan para pekerja.

    Dia mengungkap, saat ini pengemudi ojek online termasuk kurir paket diperkirakan mencapai 250.000 pekerja. Dari total tersebut, sekitar 1 – 1,5 juta diantaranya berstatus pekerja part time.

    Terkait besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir paket, Prabowo mengatakan bahwa hal tersebut akan dirundingkan dan disampaikan Menaker melalui Surat Edaran (SE) yang bakal diterbitkan dan diumumkan dalam waktu dekat.

    “Semoga dengan kebijakan ini para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dalam keadaan yang baik,” pungkasnya.

  • Presiden Prabowo Inginkan THR dan Kurir Driver Ojek Online Dibayar Tunai  – Halaman all

    Presiden Prabowo Inginkan THR dan Kurir Driver Ojek Online Dibayar Tunai  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengimbau aplikator penyedia layanan transportasi online agar memberikan tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk tunai kepada para driver ojek online termasuk kurir.

    Dia mengatakan, aplikator bisa memberikan THR dalam bentuk bonus berupa uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja para mitranya itu.

    “Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online, dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (10/3/2025).

    Menurut Prabowo, saat ini ada sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online yang aktif, sementara sekitar 1,5 juta lainnya berstatus part time. 

    Namun, Prabowo belum bisa memastikan besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online. Sebab, hal itu masih perlu digodok bersama.

    “Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini kita serahkan dan nanti akan dibandingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui SE,” ucap dia.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi online atau ojol tengah masuki tahap finalisasi. 

    Menaker mengatakan nantinya THR untuk ojol tersebut berupa uang tunai. 

    “THR ojol kita sedang finalisasi. Terkait dengan THR ojol ini adalah sebuah inisiatif baru. Jadi kami memang ingin pastikan partisipasi bermakna itu terjadi,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam jumpa media di Kantor Kemnaker Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    Ia menegaskan pihaknya selalu mengutamakan bagaimana dialog itu terjadi. 

    “Saya sudah beberapa kali bertemu (Ojol) dan kita ingin memastikan sebelum nanti kita umumkan. Kita berharap tidak lama lagi itu adalah hasil dari sebuah proses musyawarah,” kata Menteri Yassierli. 

    Proses musyawarah itu lanjutnya, hadir dari proses diskusi antara pengusaha atau aplikator dan pengemudi online. 

    “Ini yang kita harapkan. Jadi saya optimis, tidak lama lagi itu kita akan selesai,” terangnya.

  • Sah! Gojek Kasih Uang Tunai Buat Bonus Hari Raya Driver Ojol

    Sah! Gojek Kasih Uang Tunai Buat Bonus Hari Raya Driver Ojol

    Jakarta, CNBC Indonesia – Gojek menyatakan akan mematuhi imbauan Presiden Prabowo Subianto soal memberi bonus hari raya untuk pengemudi atau driver ojek online (ojol).

    Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan bonus hari raya akan diberikan melalui program Tali Asih Hari Raya. Dia berkata bonus diberikan secara tunai kepada Mitra Driver yang memenuhi kriteria tertentu.

    “Bonus uang tunai ini akan diterima Mitra Driver sebelum Hari Raya Idulfitri,” kata Catherine melalui keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).

    Program ini merupakan itikad dari Gojek dengan menghadirkan solusi terbaik untuk terus mendukung Mitra Driver sesuai dengan kapasitas perusahaan, sekaligus mengacu pada pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai Bonus Hari Raya untuk mitra pengemudi online.

    “Gojek terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan transparansi dalam pengalokasian dana bagi mitra,” ujarnya.

    Dikabarkan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meminta perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi ojol dan kurir online.

    “Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus pada pengemudi dan kurir online yang telah memberikan kontribusi penting dan mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan transportasi aplikasi untuk memberi Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja,” kata Prabowo di Istana Negara, Senin (10/3/2025).

    Lebih lanjut, terkait mekanismenya ia mengatakan akan dibahas dengan para pengusaha.

    Prabowo mengatakan, saat ini ada 250.000 pekerja pengemudi online aktif dan kurang lebih 1-1,5 juta yang statusnya part time.

    “Untuk mekanisme besaran ini kita serahkan nanti untuk dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menaker melalui Surat Edaran,” kata Prabowo.

    Ia berharap kebijakan ini dapat membuat pekerja dan pengemudi online ikut merasakan libur dan mudik Lebaran dengan baik.

    “Kepada Menaker, Mehub, Mensesneg, Seskab, dan pada pimpinan perusahaan saudara Patrick Walujo dan Anthony Tan, atas kerja sama ini saya ucapkan terima kasih,” pungkas Prabowo.

    (fab/fab)

  • SE Pencairan THR Swasta, BUMN, dan BUMD Bakal Diumumkan Besok

    SE Pencairan THR Swasta, BUMN, dan BUMD Bakal Diumumkan Besok

    SE Pencairan THR Swasta, BUMN, dan BUMD Bakal Diumumkan Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Menteri Ketenagakerjaan
    (Menaker)
    Yassierli
    akan mengumumkan aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Selasa (11/3/2025) besok.
    Yassierli menuturkan, aturan mengenai THR untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD tercantum dalam sebuah Surat Edaran (SE).
    “THR pekerja swasta, BUMN, BUMD, yang memang biasanya rutin tiap tahun kami keluarkan dengan sebuah surat edaran dari Kemenaker. Insya Allah kita akan umumkan segera, jadwalnya Insya Allah besok kita akan umumkan,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
    Ia menyampaikan, besaran THR tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut.
    “Sesuai ketentuan. Iya, itu sebagai salah satu regulasi yang harus diperhatikan, ya,” ucap Yassierli.
    Pada kesempatan yang sama, Presiden
    Prabowo
    meminta THR untuk pekerja swasta, pekerja BUMN, dan pekerja BUMD cair paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
    Adapun besarannya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE).
    “Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” jelas Prabowo.
    Sementara itu, aturan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah digodok.
    Sedangkan untuk ojek online dan kurir online, sedikit berbeda.
    Prabowo meminta perusahaan penyedia jasa, Gojek dan Grab, memberikan bonus Hari Raya kepada mitra pengemudinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Partai Buruh-KSPI Demo 5 Hari di PT Sritex, Soroti Kejelasan Pesangon hingga PHK Dinilai Ilegal – Halaman all

    Partai Buruh-KSPI Demo 5 Hari di PT Sritex, Soroti Kejelasan Pesangon hingga PHK Dinilai Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar demo di depan PT Sritex Rejeki Isman Tbk, Jl. KH. Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah.

    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, demo akan digelar sejak hari ini, Senin (10/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025) mendatang.

    Selain di PT Sritex, massa buruh juga menggelar demo di depan Kantor Kemenaker RI di Jakarta.

    “Kami menuntut kejelasan nilai pesangon dan THR serta dipekerjakannya kembali buruh PT Sritex,” kata Said Iqbal, lewat keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin.

    Said Iqbal melanjutkan, bentuk aksi tersebut meliputi orasi di depan pabrik oleh gabungan buruh Jawa Tengah.

    Pihaknya juga mendirikan tenda posko pengaduan dan advokasi PHK buruh PT Sritex.

    Selain itu, massa dijadwalkan melakukan pembagian takjil, serta pembagian selebaran tentang PHK buruh Sritex yang tidak sah atau ilegal karena tidak ada anjuran tertulis yang dibuat oleh pemerintah (Menaker).

    “Posko pengaduan atau advokasi ini dinamakan Posko Orange, yang juga menampung pengaduan buruh dari perusahaan lainnya yang tidak dibayar THR oleh perusahaannya.”

    “Posko Orange didirikan di depan Pabrik Sritex Sukoharjo dan juga di Semarang, selain itu posko pengaduan ini juga didirikan di Jakarta, tepatnya di Kantor Pusat KSPI,” tambahnya.

    Isu yang diangkat dalam aksi di depan PT Sritex Sukoharjo meliputi:

    1. Tidak ada kejelasan nilai pesangon dan THR yang dibayarkan untuk buruh serta waktu pembayarannya yang gelap.,

    2. PHK buruh Sritex tidak sah atau ilegal karena tidak ada kesepakatan tertulis bipartit dan tidak ada anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) mengenai hak-hak yang didapat oleh buruh yang ter-PHK,

    3. Menuntut kejelasan upah dan status hubungan kerja buruh Sritex yang akan dipekerjakan kembali oleh investor baru,

    4. Ada dugaan miliaran rupiah uang koperasi milik karyawan Sritex dipinjam oleh oknum pimpinan perusahaan untuk kepentingan yang tidak jelas dan informasinya sampai saat ini belum dikembalikan,

    5. Ada temuan dari KSPI Jawa Tengah dari hasil komunikasi dengan Kepala Deputi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah bahwa lebih dari 1.200-an buruh Sritex berpotensi tidak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dengan alasan sudah mengundurkan diri, padahal JKP adalah hak buruh yang ter-PHK dengan alasan apa pun,

    6. Patut diduga dari temuan Posko Orange Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah pembayaran iuran JHT tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Perhitungan Besaran THR Karyawan Swasta untuk Lebaran 2025

    Perhitungan Besaran THR Karyawan Swasta untuk Lebaran 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta maksimal H-7 Lebaran 2025.

    “Jadi saya sampaikan sebagai berikut. Pertama, agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat 7 hari sebelum idul fitri besarannya akan disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE),” kata Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait dengan aturan pemberian Bonus Hari Raya kepada Pengemudi Online, Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).

    Sehingga kemungkinan besar pencairan THR untuk karyawan swasta paling lambat dibayarkan di tanggal 22-23 Maret 2025.

    Adapun besaran THR yang diberikan untuk karyawan swasta kemungkinan aturannya tidak berubah dari tahun lalu.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 mengatur bahwa karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji.

    Sedangkan karyawan yang memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.

    Sebagai contoh, pekerja X mendapat upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang didapat adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak mendapat THR sebesar 2 juta.

    Namun jika perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR yang diatur oleh aturan ini perusahaan membayar sesuai dengan perjanjian tersebut.

  • Menaker rundingkan besaran THR untuk pengemudi online besok

    Menaker rundingkan besaran THR untuk pengemudi online besok

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pemerintah berunding bersama perusahaan penyedia aplikasi jasa angkutan, Selasa, untuk menentukan besaran tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan kepada mitra pengemudi dan kurir daring atau online.

    Menaker Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, berharap pemerintah dan para pengusaha dapat segera menyepakati besaran THR sehingga ketentuan pencairannya dapat segera diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.

    “Besok kami bahas ya (besarannya). Artinya, tadi sudah jelas kebijakan dan permintaan dari Bapak Presiden, dan kami berharap itu diperhatikan. Besok ya kita tunggu untuk detail terkait surat edarannya seperti apa,” kata Yassierli menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

    Yassierli menyebut pemerintah mengundang seluruh pimpinan perusahaan penyedia aplikasi jasa angkutan untuk menjelaskan isi surat edaran mengenai THR yang dibuat pemerintah. “Jadi, nanti kami akan jelaskan SE-nya. Insyaallah semoga besok bersama perwakilan dari pemilik, pengelola aplikasi, dan pengemudi online,” kata Yassierli.

    Menaker, saat ditanya mengenai ada perusahaan yang tak sanggup memberikan THR, menyampaikan bahwa imbauan itu langsung diberikan oleh Presiden Prabowo.

    “Tadi sudah jelas kebijakan dan permintaan dari Bapak Presiden,” kata Yassierli.

    Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, mengimbau perusahaan transportasi berbasis aplikasi memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudinya dalam bentuk uang tunai pada Idul Fitri 2025.

    “Pada tahun ini, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Presiden Prabowo.

    Presiden mengumumkan imbauan THR untuk mitra pengemudi dan kurir online setelah menggelar rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, CEO Gojek Tokopedia (GoTo) Patrick Walujo, CEO Grab Anthony Tan, dan perwakilan mitra pengemudi online.

    Presiden menyebut dalam rapat bersama pimpinan perusahaan angkutan berbasis aplikasi, pemerintah telah mendapatkan komitmen dari mereka untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi dan kurir.

    “Kami dapat komitmen pimpinan perusahaan ojek online, yaitu Saudara Patrick Walujo selaku CEO GoTo dan CEO Grab Anthony Tan, dan juga hadir bersama kita siang hari ini perwakilan pengemudi ojek online dari Gojek dan Grab,” kata Presiden.

    Gojek dan Grab saat ini merupakan dua perusahaan angkutan berbasis aplikasi terbesar yang beroperasi di Indonesia.

    Tuntutan THR untuk para mitra pengemudi dan kurir online beberapa kali disampaikan oleh komunitas-komunitas pengemudi dalam aksi unjuk rasa.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Livia Kristianti
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025