Kementrian Lembaga: Menaker

  • Menaker Data Pekerja Sritex yang Siap Bekerja Usai Terkena PHK

    Menaker Data Pekerja Sritex yang Siap Bekerja Usai Terkena PHK

    Menaker Data Pekerja Sritex yang Siap Bekerja Usai Terkena PHK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
    Yassierli
    mengaku tengah mendata para pekerja
    PT Sritex
    yang siap kembali bekerja setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
    Rencananya, pekerja yang siap bekerja akan diserap jika perusahaan tekstil tersebut kembali beroperasi.
    “Kami dari Kemnaker terus berkoordinasi dengan serikat pekerja serikat buruh, dalam pendataan siapa yang siap bekerja kembali,” kata Yassierli saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
    Yassierli menyampaikan, pendataan tersebut dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kurator, dan serikat buruh.
    Yassierli bilang, kurator sudah berkomitmen untuk mempercepat proses ini.
    “Jadi kurator
    committed
    proses ini akan dilakukan percepatan sehingga kalau kita melihat, aset yang dimiliki oleh Sritex saat ini itu masih bisa dimanfaatkan, kalau skemanya itu adalah sewa. Sehingga pekerja itu bisa kemudian kembali bekerja,” bebernya.
    “Tentu ini adalah aksi korporasi yang nanti kita tunggu bagaimana kurator untuk melaksanakannya,” imbuh Yassierli.
    Sebelumnya diberitakan, pekerja PT Sritex dijanjikan bisa bekerja kembali dalam dua pekan setelah di-
    PHK massal
    imbas pailitnya raksasa tekstil tersebut.
    Keputusan ini disampaikan Yassierli usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
    Ke depannya, Sritex juga berpeluang mengalami perubahan besar, termasuk pergantian nama jika sudah memiliki investor baru.
    “Enggak (bukan Sritex), sudah dengan investor yang baru tadi saya sampaikan, kita enggak tahu nih PT apa nanti yang akan kita putuskan dalam tahap negosiasi,” kata Kurator Kepailitan, Nurma Sadikin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menaker Sebut Ribuan Pekerja Sritex Pasrah Terkena PHK

    Menaker Sebut Ribuan Pekerja Sritex Pasrah Terkena PHK

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan, ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menerima dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) usai dinyatakan bangkrut.

    Hal ini menanggapi pernyataan terkait legal atau tidaknya PHK yang terjadi kepada ribuan karyawan perusahaan tekstil tersebut.

    “Saya mohon izin dari alur PHK, karena kami juga mendengar ada beberapa komentar terkait apakah ini PHK yang legal, ilegal atau seterusnya,” ujar Yassierli saat melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Dikatakan Yassierli, merujuk regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP 35/2021, dan Putusan MK 168/2023, ketika PHK menjadi pilihan terakhir perusahaan maka perusahaan wajib menyampaikan alasan PHK tersebut.

    Namun, saat pekerja memilih untuk menolak, maka mekanismenya akan merujuk pada mekanisme PPHI sesuai UU 2/2024, yakni perundingan bipartit, mediasi, pengadilan HI, dan Mahkamah Agung.

    Dalam kasus ini, Yassierli menyebut para pekerja Sritex menerima untuk dilakukan PHK. Selanjutnya, Kemnaker menerima dokumen yang menyebutkan bahwa para pekerja menerima dilakukan PHK yang diberikan oleh pengusaha serta tanda terima dari Disnaker setempat.

    “Untuk kasus pekerja Sritex, saat ini yang terjadi adalah skenario pertama. Jadi pekerja menerima PHK,” tandas Yassierli.

    Yassierli melanjutkan, berbagai upaya pemerintah untuk mencegah PHK pekerja Sritex. Meski diakuinya, pemerintah tidak melakukan intervensi kepada kurator.

    Maka yang dilakukan pemerintah sejak adanya putusan pailit dan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pemohon terkait dengan kasasi, yakni upaya going concern.

    “Kita sangat peduli dengan bagaimana nasib dari tenaga kerja dan kita berharap walaupun sudah diputuskan pailit, operasional itu tetap terjadi dan kita berusaha terus sampai akhirnya pada beberapa minggu yang lalu kurator mengatakan ini adalah opsi yang paling terakhir bahwa mereka terpaksa harus mem-PHK,” bebernya terkait PHK pekerja Sritex.

  • SPAI Desak THR untuk Ojol dan Kurir Putus Mitra, Minimal Uang Jaket dan Helm Diganti
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Maret 2025

    SPAI Desak THR untuk Ojol dan Kurir Putus Mitra, Minimal Uang Jaket dan Helm Diganti Megapolitan 11 Maret 2025

    SPAI Desak THR untuk Ojol dan Kurir Putus Mitra, Minimal Uang Jaket dan Helm Diganti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia
    (SPAI) berpandangan, pemberian
    Tunjangan Hari Raya
    (THR) kepada pengemudi ojek
    online
    (ojol), taksi
    online
    (taksol), dan juga diberikan kepada pekerja angkutan yang sudah nonaktif atau telah diputus mitra (PM).
    Pasalnya, pekerja tersebut juga pernah memberikan kontribusi terhadap pemasukan perusahaan, termasuk biaya operasional yang mereka tanggung sendiri dan pembelian jaket serta helm yang diwajibkan oleh
    platform
    .
    “Setidaknya,
    platform
    harus mengembalikan dana yang telah dikeluarkan oleh para mantan pekerjanya untuk membeli jaket dan helm. Mereka juga punya kontribusi, minimal uang jaket dan helm diganti,” ucap Ketua SPAI
    Lily Pujiati
    saat dihubungi, Selasa (11/3/2025),
    Menurut Lily, biaya yang dikeluarkan pengemudi ini otomatis menjadi keuntungan bagi platform. Maka, tidak ada alasan bagi platform untuk tidak membayar THR bagi pengemudi yang mereka sebut nonaktif.
    “Kami melihat ada upaya perusahaan
    platform
    untuk menghindari kewajibannya membayar THR dengan cara tidak membayarkan kepada seluruh pengemudi ojol, taksol, dan kurir yang pernah bekerja dan berkontribusi pada keuntungan yang diperoleh platform,” ungkap Lily.
    Lily menambahkan, SPAI akan terus menekan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memastikan THR diberikan tidak hanya kepada pekerja aktif, tetapi juga kepada pekerja nonaktif dan yang telah diputus mitra (PM).
    Lily juga menilai bahwa pemberian THR hanya kepada pekerja aktif bersifat diskriminatif. Ia berpendapat, pemberian THR seharusnya merupakan bentuk sikap berbagi kepada sesama.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pengemudi ojek daring akan menerima bonus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
    Ia menyatakan bahwa bonus tersebut diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi para pengemudi dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
    “Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya (Idul Fitri) dalam bentuk uang tunai, mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo saat mengumumkan bonus untuk ojol di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3/2025).
    Prabowo juga menyampaikan bahwa besaran dan mekanisme bonus hari raya untuk ojek dan kurir online akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
    “Ini kami serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menaker melalui Surat Edaran (SE),” ucapnya.
    Kepala Negara berharap bahwa kebijakan ini dapat membuat para ojol dan kurir online merasakan libur, mudik, dan hari raya Idul Fitri dalam keadaan yang baik.
    “Saya ucapkan terima kasih kepada pengemudi dan kurir
    online
    di mana pun berada,” tandas Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Besaran THR Lebaran 2025 Driver Ojek Online, Dibayarkan Paling Lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri

    Besaran THR Lebaran 2025 Driver Ojek Online, Dibayarkan Paling Lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri

    TRIBUNJATIM.COM – Para driver ojek online akan mendapat bonus Hari Raya tahun ini.

    Hal ini usai Presiden Prabowo memerintahkan aplikator untuk memberikan bonus Hari Raya (BHR) kepada driver ojek online, Senin (10/3/2025).

    Adapun bonus Hari Raya tersebut diberikan dalam bentuk tunai.

    “Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online,” kata Prabowo dalam pengumumannya, Senin (10/3/2025) melansir Kompas.com via Tribun Bengkulu.

    Adapun besarannya disesuaikan dengan keaktifan kerja para pengemudi.

    Prabowo mengungkapkan, saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi dan kurir online yang aktif.

    Sementara sekitar 1 juta-1,5 juta lainnya berstatus part time. 

    “(Bonus Hari Raya) Dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Prabowo.

    Sementara itu, untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus Hari Raya akan dirundingkan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

    “Ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran,” kata Prabowo. 

    Khusus untuk driver Maxim, mereka akan mendapat bantuan Hari Raya (BHR) dari aplikator.

    Hal ini sama halnya seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta, yang akan menerima Tunjangan Hari Raya.

    THR OJOL – Ilustrasi ojek online. Pemerintah pastikan pengemudi ojol dan kurir online akan mendapat THR atau bonus hari raya 2025, Senin (10/3/2025). (SHUTTERSTOCK/CREATIVA IMAGES)

    Saat ini driver mitra maxim dipastikan akan mendapat BHR sebelum Lebaran.

    Kabar adanya BHR tersebut disampaikan Goverment Relations & Public Affairs Maxim, Widhi Wicaksono seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama aplikator ride hailing di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Menurut Widhi Wicaksono, proses pencairan BHR akan dilakukan mulai dua minggu sebelum Lebaran 2025.

    “Karena ini untuk Hari Raya, kami targetkan seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran sudah selesai,” ujarnya.

    Namun, pihak manajemen Maxim belum bisa memastikan skema pemberian BHR ke mitra pengemudinya, termasuk apakah akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

    Menurut Widhi, saat ini, Maxim masih berdiskusi dengan pemerintah terkait mekanisme dan persyaratan pemberian BHR.

    “Untuk bentuknya, apakah uang tunai atau barang, masih kami kaji. Sebelumnya, di internal Maxim, BHR diberikan dalam bentuk barang. Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.

    Sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bonus Hari Raya ojol, pengemudi dan pekerja aplikasi online berunjuk rasa ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 17 Februari 2025.

    Mereka menuntut pengemudi dan kurir online mendapatkan THR yang diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan, Kemenaker akan menyampaikan surat edaran pemberian THR ojol 2025 dalam waktu dekat.

    “Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya, insyaallah besok (hari ini, Selasa (11/3/2025),” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Yassierli menambahkan, pembahasan mengenai kebijakan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online tersebut melibatkan perwakilan dari pemilik aplikasi dan perwakilan pekerja.

    Diberitakan Kompas TV (19/3/2024), Kemenaker mengklasifikasikan pengemudi ojol dan kurir online sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meskipun hubungan kerjanya berstatus kemitraan.

    Pemberian THR dari perusahaan layanan ojol kepada pekerjanya diatur dengan dasar hukum Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Berdasarkan surat edaran tersebut, pekerja PKWT yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR, dengan perhitungan sebagai berikut:

    Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah
    Pekerja yang telah bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai upah yang diterima tiap bulan dengan perhitungan= masa kerja : 12 x satu bulan upah.

    Surat edaran itu juga mengatur pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas ataau freelancer mendapat THR senilai upah satu bulan atau rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerjanya.

    Selain itu, pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil akan mendapat THR berupa upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    THR tersebut harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, serta mekanisme pembayarannya harus dilakukan secara penuh atau tidak boleh dicicil.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Tak Hanya yang Aktif, SPAI Tuntut THR untuk Ojol dan Kurir yang Putus Mitra
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Maret 2025

    Tak Hanya yang Aktif, SPAI Tuntut THR untuk Ojol dan Kurir yang Putus Mitra Megapolitan 11 Maret 2025

    Tak Hanya yang Aktif, SPAI Tuntut THR untuk Ojol dan Kurir yang Putus Mitra
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (
    SPAI
    ) mendesak agar
    tunjangan hari raya
    (THR) tidak hanya diberikan kepada pengemudi ojek
    online
    (ojol), taksi
    online
    (taksol), dan kurir yang masih aktif bekerja.
    Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, para pekerja angkutan yang sudah nonaktif juga berhak mendapatkan THR.
    “Kami menuntut agar THR dibayarkan juga kepada seluruh
    pengemudi ojol
    , taksol, dan kurir yang pernah melakukan kerja dan berkontribusi atas profit yang diperoleh
    platform
    tanpa memandang apakah pengemudi tersebut aktif, nonaktif, dan putus mitra,” ujar Lily saat dihubungi pada Selasa (11/3/2025).
    Lily menjelaskan, para pekerja nonaktif atau yang putus mitra pernah memberikan kontribusi terhadap pemasukan platform.
    Mereka juga menanggung biaya operasional dan membeli atribut yang diwajibkan oleh platform.
    Menurut dia, biaya yang dikeluarkan pengemudi ini otomatis menjadi keuntungan bagi platform.
    “Maka tidak ada alasan bagi platform untuk tidak membayar THR bagi pengemudi yang mereka sebut nonaktif dan putus mitra,” tambahnya.
    Meskipun demikian, Lily mengapresiasi upaya pemerintah yang memberikan THR kepada para pekerja angkutan yang masih aktif.
    Namun, ia menekankan, masih ada catatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah terkait pemberian THR.
    “Pasti (mendesak kembali pemerintah) karena mereka juga punya kontribusi. Minimal uang jaket dan helm diganti,” tegasnya.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengemudi ojek daring akan mendapatkan bonus hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
    Ia menjelaskan, bonus ini diberikan karena kontribusi penting para pengemudi dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
    “Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya (Idul Fitri) dalam bentuk uang tunai, mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo saat mengumumkan bonus untuk ojol di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3/2025).
    Prabowo menambahkan, besaran dan mekanisme bonus hari raya untuk ojek dan kurir
    online
    akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
    “Kami serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menaker melalui Surat Edaran (SE),” ucap Prabowo.
    Kepala Negara berharap kebijakan ini dapat membuat para ojol dan kurir online merasakan libur, mudik, dan hari raya Idul Fitri dalam keadaan yang baik.
    “Saya ucapkan terima kasih kepada pengemudi dan kurir
    online
    di mana pun berada,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator Minta Menaker Awasi Pembagian THR Swasta-BUMN

    Legislator Minta Menaker Awasi Pembagian THR Swasta-BUMN

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan THR bagi pekerja swasta paling lambat diberikan 7 hari sebelum lebaran. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Suryani meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengawasi perusahaan swasta dalam pencairan THR.

    “Untuk perusahaan swasta pengawasan wajib dilakukan oleh para pengawas ketenagakerjaan c/q (dalam hal ini) Menteri Tenaga Kerja agar tidak ada perusahaan yang main-main dan membayar THR setelah tanggal tersebut,” ujar Irma kepada detikcom, Senin (10/3/2025).

    Menurut Irma, instruksi Prabowo soal pencairan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran sudah tepat. Artinya, THR harus sudah diterima sebelum tanggal 24 Maret 2025.

    “Namun untuk BUMN dan BUMD juga ASN artinya Kemenkeu juga harus menyediakan anggarannya segera agar sebelum tanggal tersebut THR sudah bisa diterima,” katanya.

    Sebelumnya, Prabowo memerintahkan THR diberikan kepada pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 lebaran. Diperkirakan lebaran Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, sesuai prediksi Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    “Jadi saya sampaikan sebagai berikut yang pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3).

    “Besaran dan mekanismenya nanti disampaikan Menaker melalui surat edaran,” ujarnya.

    Pada saat yang sama, Prabowo juga resmi mengumumkan pemberian bonus hari raya (BHR) Lebaran 2025 kepada pengemudi ojek online dan kurir online. Bonus itu berupa uang tunai dan diberikan berdasarkan keaktifan pengemudi dan kurir online.

    (isa/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Teka-teki Besaran THR untuk Driver Ojol, Berapa Nominalnya?

    Teka-teki Besaran THR untuk Driver Ojol, Berapa Nominalnya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Ada kabar baik tentang THR driver ojol di Indonesia jelang Hari Raya Lebaran 2025.

    Sebab Presiden Prabowo Subianto telah mengimbau perusahaan transportasi berbasis aplikasi memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudinya dalam bentuk uang tunai pada Idul Fitri 2025.

    Imbauan ini disampaikan Prabowo di hadapan sejumlah pengemudi ojek online, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo, dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    “Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

    Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima driver ojol?

    Jika merujuk pada imbuan Presiden Prabowo, maka nominal THR yang akan diberikan kepada driver ojol akan disesuaikan dengan keaktifan kerja.

    Selain itu, THR juga akan diberikan dalam bentuk uang tunai dari perusahaan transportasi daring di RI.

    Sementara itu menurut Antaranews, mekanisme dan besaran THR driver ojol rencananya akan diumumkan hari ini, Selasa 11 Maret 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pemerintah berunding bersama perusahaan penyedia aplikasi jasa angkutan pada hari ini untuk menentukan besaran tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan kepada mitra pengemudi dan kurir daring atau online.

    Menaker Yassierli berharap pemerintah dan para pengusaha dapat segera menyepakati besaran THR sehingga ketentuan pencairannya dapat segera diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.

    “Besok kami bahas ya (besarannya). Artinya, tadi sudah jelas kebijakan dan permintaan dari Bapak Presiden, dan kami berharap itu diperhatikan. Besok ya kita tunggu untuk detail terkait surat edarannya seperti apa,” kata Yassierli menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

  • Pencairan THR Ojol, Pegawai Swasta dan ASN Diumumkan Hari Ini

    Pencairan THR Ojol, Pegawai Swasta dan ASN Diumumkan Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan mengumumkan aturan pencairan THR pegawai swasta, BUMN, dan BUMD sekaligus bonus hari raya untuk driver transportasi online, termasuk ojek online (ojol) dan kurir pada hari ini, Selasa (11/3/2025).

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan akan mengeluarkan Surat Edaran untuk dua tindak lanjut mengenai THR dan bonus hari raya sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto tersebut.

    Biasanya rutin tiap tahun kami keluar dengan sebuah Surat Edaran di Kemenaker, insyaallah kita umumkan segera jadwalnya insyaallah besok (hari ini, Selasa 11 Maret) akan diumumkan,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

    Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan Prabowo Subianto nantinya akan mengumumkan THR ASN.

    “Kalau tanya THR, bapak presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya keppresnya, nanti beliau yang akan mengumumkan,” terang Sri Mulyani kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    Sri Mulyani pun memastikan THR ASN akan cair sepenuhnya 100 persen. “Segera, insyaallah,” tegasnya.

    Diketahui, pemerintah akan mengalokasikan Rp 50 triliun untuk THR bagi ASN pada 2025. Pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga pekan sebelum Lebaran 2025, bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor pada Ramadan 2025.

    Sementara itu mengenai THR atau besaran bonus bagi pengemudi ojek online atau ojol dan kurir online, menaker mengatakan pemerintah akan mengundang seluruh pimpinan perusahaan penyedia aplikasi untuk menjelaskan isi surat edaran tersebut.

    “Insyaallah, semoga besok (hari ini) bersama dengan perwakilan dari pemilik, pengelola aplikasi dan juga pengemudi dan kurir online kita bisa umumkan bersama,” jelasnya.

    Prabowo sebelumnya mengatakan bonus untuk ojol akan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja. Saat ini terdapat sekitar 250.000 pekerja online aktif dan 1 juta sampai 1,5 juta pekerja part-time. Kebijakan THR ojol diharapkan memberikan keadilan bagi pekerja di berbagai sektor, terutama mereka yang bekerja di industri digital berbasis aplikasi.

  • Hadiah Lebaran dari Prabowo: Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya

    Hadiah Lebaran dari Prabowo: Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengabulkan permintaan pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir paket untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) berupa bonus jelang Lebaran 2025.

    Kepala Negara pun mengimbau perusahaan pelayanan transportasi online untuk memberikan bonus hari raya tersebut dalam bentuk uang tunai.

    Dalam imbauannya, Prabowo menyebut perusahaan layanan transportasi online dapat memberikan bonus hari raya dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.

    “Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dalam bentuk uang tunai dengan memperitmbangkan keatkfian kerja,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Prabowo mengungkap, terdapat 250.000 pekerja pengemudi online dan kurir yang aktif dan 1-1,5 juta lainnya berstatus part time. 

    Mengenai besaran bonus yang diterima oleh ojol dan kurir paket, Prabowo mengatakan bahwa besaran dan mekanismenya akan dirundingkan dan disampaikan melalui Surat Edaran (SE) yang bakal diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

    “Semoga dengan kebijakan ini para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dalam keadaan yang baik,” pungkasnya.

    Besaran ‘THR’ Ojol

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sebelumnya mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan yang mewajibkan perusahaan aplikator untuk memberikan THR ke driver ojol.

    Ketua SPAI Lily Pujiati menyampaikan, pihaknya menuntut agar pemerintah mewajibkan perusahaan transportasi online untuk membayar THR kepada para pengemudi transportasi online.

    “Besarannya adalah satu bulan upah minimum provinsi dan diberikan 30 hari sebelum hari raya Idulfitri,” kata Lily dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/2/2025).

    Lily menuturkan, permintaan tersebut berlandaskan Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam beleid itu menyebut soal hubungan kerja yang meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah. 

    Dia mengatakan, ketiga unsur tersebut sudah terpenuhi dalam hubungan kerja antara perusahaan dengan para pengemudi transportasi online.

    “Ketiga unsur itu sudah terpenuhi di dalam hubungan kerja antara platform dan pengemudi ojol,” katanya.

    Respons Aplikator

    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) mengamini imbauan Prabowo untuk memberikan Bonus Hari Raya bagi mitra driver Gojek dalam bentuk uang tunai.  

    Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan sebagai perusahaan teknologi, Gojek senantiasa memprioritaskan kesejahteraan para mitra driver, dan menempatkan kemitraan bersama para driver sebagai fondasi utama bisnisnya. Dengan semangat tersebut, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya.

    “Kami memahami bahwa Ramadan adalah momen yang spesial, namun juga dapat menjadi tantangan bagi para mitra kami. Kali ini, dirancang lebih istimewa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadan dan merayakan Idulfitri dengan lebih bermakna,” kata Catherine dalam keterangan resminya, Senin (10/3/2025).

    Menurutnya, dari tahun ke tahun di bulan suci ini, Gojek konsisten menghadirkan program Ramadan penuh manfaat bagi para mitra driver. 

    Melalui program Tali Asih Hari Raya, Gojek akan menyalurkan Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai kepada Mitra Driver yang memenuhi kriteria tertentu. Bonus uang tunai ini akan diterima Mitra Driver sebelum Hari Raya Idulfitri.

    Berbeda dengan GoTo, Maxim mengaku tidak dapat memberikan Bonus Hari Raya kepada mitra drivernya. Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir menuturkan pihaknya tidak memiliki ruang finansial untuk program tersebut. 

    Penyebabnya, status antara Maxim dengan mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan. Kendati demikian, Maxim dapat memberikan Bantuan Hari Raya berupa bahan pokok, pengurangan komisi aplikasi untuk mitra yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi.

  • Aturan THR Swasta-BUMN & Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Hari Ini

    Aturan THR Swasta-BUMN & Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Hari Ini

    Jakarta

    Aturan pencairan THR pegawai swasta, BUMN, dan BUMD sekaligus bonus hari raya untuk driver transportasi online, termasuk ojek online (ojol) dan kurir diumumkan hari ini, Selasa (11/3).

    Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai konferensi pers Presiden Prabowo Subianto soal THR dan bonus hari raya di Istana Presiden, Senin (10/3). Yassierli mengatakan akan mengeluarkan Surat Edaran untuk dua tindak lanjut perintah Prabowo tersebut.

    “Biasanya rutin tiap tahun kami keluar dengan sebuah Surat Edaran di Kemenaker, insyaallah kita umumkan segera jadwalnya insyaallah besok (hari ini, Selasa 11 Maret) akan diumumkan,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Namun Yassierli enggan menjelaskan soal mekanisme bonus hari raya bagi driver transportasi online. Dia menegaskan untuk menunggu detailnya lewat pengumuman.

    “Saya tidak mau mendahului nanti kita jelaskan SE-nya, insyaallah besok saat bersama dengan pewakilan dari pemilik pengelola aplikasi dan juga pengemudi serta kurir online akan diumumkan bersama besok,” tegas Yassierli.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan sedikit bocoran soal mekanisme pencairan THR untuk ojek online. Dia mengatakan pemberian THR bisa diberikan dalam bentuk uang tunai dan mempertimbangkan keaktifan kerja para pengemudi.

    Dia bilang ada sekitar 250 ribu pengemudi ojek dan kurir online di Indonesia yang aktif. Sementara itu yang bekerja secara paruh waktu ada sekitar 1,5 juta orang.

    “Besarannya kita serahkan dengan nanti dirundingkan dan disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran,” beber Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, di hari yang sama.

    (hal/hns)