Kementrian Lembaga: Menaker

  • Driver Ojol Punya 2 Akun Grab-Gojek Tetap Dapat THR? Ini Kata Menaker

    Driver Ojol Punya 2 Akun Grab-Gojek Tetap Dapat THR? Ini Kata Menaker

    Jakarta, CNBC Indonesia – Setelah perjalanan panjang selama 4 bulan, akhirnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) yang turut memuat ketentuan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

    Dalam SE Menaker tersebut, ditetapkan besaran uang tunai BHR bisa mencapai 20% dari rata-rata penghasilan pengemudi ojol dan kurir online. Namun, BHR tersebut tidak seragam, sebab memperhitungkan faktor kinerja dan keaktifan.

    “Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ia menjelaskan.

    Sebagai informasi, tercatat sebanyak 250.000 pengemudi ojol dan kurir online yang aktif. Sementara itu, ada 1-1,5 juta pengemudi ojol dan kurir online yang pasif.

    Terkait mekanisme penyaluran BHR tunai, Yassierli menyerahkan kepada perusahaan masing-masing, sesuai dengan kemampuan para aplikator.

    Bagi pengemudi ojol dan kurir online yang terdaftar di 2 akun aplikator, misalnya Gojek dan Grab sekaligus, Menaker tetap merujuk pada syarat keaktifan dan kinerja.

    “Semangat kami membangun SE ini adalah semangat kekeluargaan. Jadi kami sudah membangun komunikasi beberapa kali. Tantangannya tadi sudah disampaikan, bahwa ini nature-nya beda dengan pekerjaan umum. Kami percaya pada beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ia menjelaskan.

    Artinya, pengemudi ojol dan kurir online yang terdaftar di 2 aplikasi tetap mendapat BHR tunai? “Kan dinilai dari keaktifan, kinerja,” ujar Yassierli.

    (fab/fab)

  • Syarat Driver Gojek-Grab Terima THR Ojol 20%, Ini Skemanya

    Syarat Driver Gojek-Grab Terima THR Ojol 20%, Ini Skemanya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra perusahaan transportasi online seperti Grab dan Gojek.

    Yassierli mengatakan pemerintah mengimbau Grab, Gojek, dkk untuk membayarkan BHR mitra ojek online (ojol) dan kurir online yang berkinerja baik dengan besaran hingga 20% dari penghasilan rata-rata per bulan.

    Kendati demikian, besaran BHR bisa berbeda-beda tergantung kinerja pekerja ojol dan kurir online. Sebab, Yassierli mengatakan karakter dari pekerjaan mitra ojol dan kurir online berbeda dengan karyawan perusahaan pada umumnya.

    “Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ia menjelaskan.

    Saat ditanya apakah pekerja ojol dan kurir online yang memiliki 2 akun dan bekerja di lebih dari 1 aplikasi, Yassierli berujar singkat, “kan dinilai dari keaktifan, kinerja”.

    Lebih lanjut, Yassierli juga menetapkan jadwal pencairan BHR untuk pekerja ojol dan kurir online, yakni H-7 hari raya Idulfitri.

    “Ini proses yang panjang, jadi kami sudah melakukan komunikasi, simulasi, dan pertemuan sudah berulang kali. Apa yang kami sampaikan di SE ini merupakan titik temu, ini ada komitmen dari perusahaan aplikasi untuk membayar,” kata Yassierli.

    Terkait mekanisme penyaluran BHR, Yassierli menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing perusahaan.

    “Jadi sekali lagi kita membangun kekeluargaan, membangun trust, membangun industri yang harmonis. Lihatlah yang positif, jangan lihat sanksinya. Lihatlah bahwa ini satu spirit yang kita ingin bangun. ke depan, kita lihat jika perusahaan aplikasi lebih siap, kita ingin bonusnya lebih besar,” ia menuturkan.

    Sebagai informasi, saat ini ada sekitar 250.000 pekerja ojol dan kurir online yang aktif. Sementara itu, sebesar 1-1,5 juta pekerja ojol dan kurir online yang pasif.

    (fab/fab)

  • SE Menaker: Grab-Gojek Bagikan Uang THR Ojol H-7 Lebaran

    SE Menaker: Grab-Gojek Bagikan Uang THR Ojol H-7 Lebaran

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk Bonus Hari Raya (BHR) untuk pekerja ojek online (ojol) dan kurir online.

    Yassierli mengimbau perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab memberikan BHR kepada pekerja ojol dan kurir online dengan kinerja baik. Besarannya mencapai 20% dari rata-rata penghasilan pekerja ojol dan kurir online per bulan. Namun, perlu dicatat persentase itu tidak seragam, ditentukan oleh keaktifan dan kinerja masing-masing pekerja ojol dan kurir online.

    Lebih lanjut, Yassierli juga menetapkan jadwal pencairan BHR untuk pekerja ojol dan kurir online, yakni H-7 hari raya Idulfitri.

    “BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri. pemberian BHR tidak menghilangkan kesejahteraan bagi pengemudi atau kurir. Pemberian BHR keagamaan ini merupakan apresiasi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan layanan logistik,” ia menuturkan.

    Yassierli mengatakan skema pemberian BHR bagi pekerja ojol dan kurir online akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan transportasi online. Ia berharap agar mekanismenya berjalan dengan lancar, sehingga tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang baik.

    Lebih lanjut, Yassierli menceritakan proses penentuan BHR untuk pekerja ojol dan kurir online ini melalui proses panjang selama 4 bulan. Pemerintah telah berdiskusi dengan aplikasi dan pekerja ojol, sehingga akhirnya bisa menemui titik temu.

    (fab/fab)

  • Tok! Driver Ojol Terima Uang Bonus Hari Raya 20% Penghasilan Bulanan

    Tok! Driver Ojol Terima Uang Bonus Hari Raya 20% Penghasilan Bulanan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan ketetapan Bonus Hari Raya (BHR) untuk pekerja ojek online (ojol) dan kurir online

    Yassierli mengatakan sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, maka Surat Edaran (SE) Menaker mengimbau agar perusahaan aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab memberikan besaran bonus hari raya sesuai kinerja.

    Adapun besarannya bisa mencapai 20% dari total pendapatan rata-rata per bulan bagi para pekerja ojol dan kurir online yang berkinerja baik. Besaran tersebut bersifat tidak seragam, disesuaikan dengan keaktifan dan kinerja.

    “BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri. Pemberian BHR tidak menghilangkan kesejahteraan bagi pengemudi atau kurir. Pemberian BHR keagamaan ini merupakan apresiasi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan layanan logistik di Indonesia,” kata dia.

    Terakhir, Yassierli mengatakan pemerintah berharap mekanisme pemberian BHR bagi pekerja ojol dapat dilakukan dengan baik, demi menjaga ekosistem ketenagakerjaan yang lebih harmonis.

    “Terkait BHR, ini proses yang panjang. 4 bulan kami menyusun formula besaran yang terbaik seperti apa. Kemudian kami berkomunikasi dengan perusahaan aplikasi, serta para pengemudi dan kurir,” ia menuturkan.

    (fab/fab)

  • Anggota DPR Usul UU Ketenagakerjaan Atur Larangan PHK Jelang Hari Raya

    Anggota DPR Usul UU Ketenagakerjaan Atur Larangan PHK Jelang Hari Raya

    Anggota DPR Usul UU Ketenagakerjaan Atur Larangan PHK Jelang Hari Raya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi IX
    DPR RI
    , Irma Suryani Chaniago, mengusulkan agar Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur larangan bagi perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang Hari Raya.
    Jika PHK tetap dilakukan, pemerintah diharapkan memberikan sanksi tegas.
    “Nanti di
    UU Ketenagakerjaan
    yang baru, pimpinan, ini harus masuk dalam klausul perusahaan yang lakukan tindakan amoral yang seperti ini, harus ada punishment yang jelas,” ujar Irma, dalam rapat kerja yang membahas hak karyawan
    Sritex
    di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
    Usulan tersebut disampaikan Irma sebagai respons terhadap kasus PHK massal yang dialami Sritex, yang terjadi hanya beberapa hari menjelang puasa Ramadhan.
    Dia menekankan pentingnya perusahaan untuk menghormati hak dan kebutuhan karyawan, terutama terkait pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dicairkan.
    “Saya terus terang hari ini merasa sangat sedih sekali ketika paparan Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) di sini disampaikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu lagu lama,” ungkap Irma.
    Irma berpendapat bahwa Sritex, yang memiliki 11 anak perusahaan, seharusnya mampu membayar pesangon dan THR kepada karyawan yang di-PHK.
    Dia menegaskan bahwa anak-anak perusahaan seharusnya turut membantu Sritex dalam menyelesaikan hak eks karyawan, bukan malah menagih utang kepada induk perusahaan.
    “Itu harusnya dia bisa memberikan THR kepada pekerja yang ter-PHK dari 11 perusahaan yang lain, realokasikan anggaran. Jangan semua ditimpakan kepada pemerintah,” ujar dia.
    Irma menilai Sritex tidak bertanggung jawab dengan melimpahkan permasalahan akibat kepailitannya kepada pemerintah.
    Dia pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menekankan mekanisme tanggung renteng kepada Sritex dan anak-anak usahanya.
    “Jangan mentang-mentang pemerintah men-
    support
    sedemikian besar karena Sritex punya pekerja yang besar dan dianggap menjadi aset nasional, terus semuanya diserahkan ke pemerintah. Ngemplang pajak, pinjam uang segitu besar, perusahaannya juga banyak, enggak mau bayar THR,” tegas Irma.
    Sebelumnya, sebanyak 10.965 pegawai Sritex terkena PHK massal akibat pailitnya perusahaan.
    Hingga saat ini, mereka belum menerima pesangon dan THR.
    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan THR eks karyawan Sritex akan dilakukan setelah penjualan aset menyusul kepailitan perusahaan tersebut.
    “Ini penting kita garisbawahi, yang belum memang adalah terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” kata Yassierli, dalam rapat kerja yang sama.
    Kendati demikian, Yassierli menambahkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk eks karyawan tengah diupayakan.
    Dia menyebutkan bahwa JHT akan selesai dibayarkan pada 18 Maret 2025, dan tim Kemenaker sedang membantu para pekerja dalam menyelesaikan administrasi JKP melalui platform Siap Kerja.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanya DPR ke Menaker saat Rapat Soal Sritex: PHK Jelang Lebaran Terus Terjadi – Page 3

    Tanya DPR ke Menaker saat Rapat Soal Sritex: PHK Jelang Lebaran Terus Terjadi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sritex Group telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 11.025 pekerja secara bertahap sejak Agustus 2024. Aksi PHK ini terjadi pada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, dan PT Bitratex Industries di Semarang.

    Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, meluapkan kekecewaan terhadap kebijakan PHK massal yang dilakukan PT Sri Rezeki Isman Tbk atau Sritex menjelang Hari Raya Idulfitri.

    “Saya terus terang hari ini merasa sangat sedih sekali ketika saya melihat paparan dari Pak Menteri Tenaga Kerja, di sini disampaikan bahwa uang pesangon uang penghargaan masa kerja dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. itu lagu lama memang sudah seharusnya begitu. tapi kurator memang seperti itu kelakuannya,” kata Irma dalam rapat kerja Kementerian Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Pola PHK menjelang Lebaran ini terus berulang karena tidak ada regulasi yang benar-benar memberikan efek jera bagi perusahaan yang bertindak sewenang-wenang ke karyawan.

    Irma pun mendesak agar dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ke depan, perlu dimasukkan klausul sanksi tegas bagi perusahaan yang melakukan PHK secara tidak manusiawi.

    Klausul Punishment 

    “Perusahaan juga seperti itu kelakuannya. 1-2 bulan menjelang Lebaran selalu melakukan PHK. Nanti di Undang-Undang Tenaga Kerjaan yang baru, ini harus masuk dalam klausul, perusahaan yang melakukan tindakan amoral yang seperti ini, ini harus ada punishment yang jelas,” tegas Irma.

    Irma menyoroti betapa kejamnya PHK yang dilakukan menjelang Lebaran. Menurutnya, keputusan Sritex sama sekali tidak menunjukkan empati kepada para pekerja yang tengah berpuasa dan bersiap merayakan Idulfitri bersama keluarga.

    “Ini mau hari raya, sama sekali tidak menghormati orang yang sedang berpuasa yang juga akan Hari Raya. Tiba-tiba PHK ini kelakuan ini sudah bertahun-tahun terjadi begini dan terjadi pembiaran. Jadi tidak heran saya kalau ini terus dilakukan,” tambahnya.

     

  • Sritex Group PHK 11.025 Pekerja sejak Agustus 2024 – Page 3

    Sritex Group PHK 11.025 Pekerja sejak Agustus 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melaporkan, Sritex Group telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 11.025 pekerja secara bertahap sejak Agustus 2024.

    Aksi PHK ini terjadi pada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, dan PT Bitratex Industries di Semarang.

    Adapun PHK pertama terjadi pada PT Sinar Pantja Djaja di Agustus 2024. Sebelum pailit, perusahaan yang berlokasi di Semarang telah melakukan pemberhentian terhadap 340 pekerja.

    “Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK, ini mulai PHK dari Agustus (2024) sebenarnya, itu sudah ada beberapa,” ujar Menaker Yassierli dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

    Gelombang PHK selanjutnya terjadi pada PT Bitratex Industries di Semarang terhadap 1.081 pekerja pada Januari 2025. “Kasusnya Bitratex ini akhirnya pekerja yang meminta di-PHK, karena mereka membutuhkan kepastian,” imbuh Yassierli.

    PHK terbesar terjadi pada Februari 2025 terhadap seluruh perusahaan di bawah payung Sritex Group. Mulai dari PT Sritex di Sukoharjo dengan 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali dengan 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang dengan 40 orang, dan PT Bitratex Industries di Semarang dengan 104 orang.

    “Yang terakhir, ini tanggal 26 Februari 2025, ada dari PT Sritex Sukoharjo. Kemudian ada beberapa perusahaan lain yang total jumlah 9.604,” kata Menaker.

    “Sritex Group resmi tutup 1 Maret 2025. Sehingga tahapan selanjutnya itu adalah pemenuhan hak-hak pekerja. Terkait dengan upah, pesangon, THR, manfaat JHT (Jaminan Hari Tua), JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), tutur dia.

     

  • Menaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup-PHK 11.025 Buruh

    Menaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup-PHK 11.025 Buruh

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melaporkan kronologi tutupnya PT Sri Rejeki Isman (Sritex) group hingga menyebabkan PHK terhadap para karyawan. Sritex resmi tutup sejak 1 Maret 2025 setelah beroperasi sejak tahun 1966.

    Dalam paparannya, dijelaskan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Sritex sempat melakukan perlawanan dan mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung pada Desember 2024.

    Lalu tahun 2025 putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung menolak permohonan pemohon, dalam hal ini adalah manajemen Sritex. Imbas putusan pailit tersebut para pekerja Sritex terkena PHK.

    “Upaya kami sebagai pemerintah untuk kita mencegah PHK, tentu kita tidak bisa intervensi kurator. Maka yang kita lakukan selama ini adalah sejak adanya putusan pailit, kemudian adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk menolak permohonan-pemohon waktu itu terkait dengan kasasi, yang kita lakukan itu adalah mendorong going concern,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Yassierli menyebut pemerintah sangat peduli dengan nasib buruh Sritex, dan berharap operasional perusahaan tetap terjadi meski digugat pailit. Meskipun pada akhirnya, Sritex tetap tutup dan belasan ribu buruhnya terkena PHK.

    “Dan ini yang kita berusaha terus sampai akhirnya pada beberapa minggu yang lalu, kurator mengatakan ini adalah option yang paling akhir mereka lakukan bahwa mereka terpaksa harus PHK,” bebernya.

    Sebagai informasi, perusahaan Sritex Group yang dinyatakan pailit antara lain PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang dan PT Bitratex Industries di Semarang.

    Secara total, jumlah buruh yang terdampak PHK tembus 11.025 orang. Rinciannya PHK sebanyak 340 pekerja pada Agustus 2024, lalu 1.081 pekerja di Januari 2025, dan PHK 9.604 orang di 26 Februari 2025.

    “Dan yang terakhir ini tanggal 26 Februari tahun 2025, ada dari PT Sritex Sukoharjo, kemudian ada beberapa perusahaan yang lain dengan total jumlah 9.000 sekian. Sehingga ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di-PHK sejak Agustus 2024, dalam konteks itu adalah Sritex Group,” beber Yassierli.

    Berdasarkan paparannya, berikut kronologi PHK buruh Sritex:

    1. PHK oleh kurator kepada PT Bitratex Industries di Semarang pada Januari 2025

    2. Pemberitahuan PHK oleh kurator kepada Pekerja PT Sritex, PT Primayuda, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex pada 26 Februari 2025. Lalu dilanjutkan penandatanganan surat tidak menolak/menerima PHK oleh pekerja

    3. Pelaporan PHK Sritex oleh kurator kepada Disnaker Kabupaten Sukoharjo. Lalu Disnaker Kabupaten Sukoharjo mengeluarkan tanda bukti lapor PHK (Sritex)

    4. Sritex Group resmi tutup 1 Maret 2025

    5. Pemenuhan hak-hak pekerja seperti upah, pesangon, Tunjang Hari Raya (THR), manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    (ily/kil)

  • Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Cair – Page 3

    Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Cair – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, pesangon dan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) belum dibayar.

    Yassierli mengatakan, pihak kurator memang sudah membayar upah para pegawai Sritex sampai dengan Februari 2025. Namun untuk pembayaran pesangon dan THR, nasib harus menunggu penjualan aset milik perusahaan yang sudah pailit (aset boedel).

    “Yang belum memang adalah terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayarkan dari hasil penjualan aset boedel,” kata Menaker Yassierli dalan rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

    “Dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” dia menambahkan.

    Sementara untuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah diterima oleh 3.544 peserta dari 4.539 permohonan pengajuan.

    “Kemudian JHT, ini yang sekarang kita sedang upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idul Fitri (2025) dengan jumlah cukup signifikan,” imbuh Menaker.

    Terkait manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Yassierli menjanjikan para korban PHK Sritex bakal menerima pembayaran lebih besar. Usai adanya revisi aturan besaran klaim JKP, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

    “Dari revisi ini, manfaat JKP adalah uang tunai 60 persen dari upah selama 6 bulan, yang sebelumnya itu 45 persen. Kemudian, kemudahan untuk melakukan pelatihan kerja, dan kemudahan untuk mendapat akses informasi pasar kerja,” ungkapnya.

    Menurut data Kemenaker per 10 Maret 2025, manfaat JKP berupa yang tunai telah dicairkan kepada 1.888 peserta dari 2.776 permohonan pengajuan.

    Selain itu, korban PHK Sritex pun bakal menerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pekerja tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan sejak terkena PHK, tanpa membayar iuran.

     

  • Menaker Ungkap Pesangon & THR Eks Karyawan Sritex Belum Dibayar, Ini Alasannya

    Menaker Ungkap Pesangon & THR Eks Karyawan Sritex Belum Dibayar, Ini Alasannya

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap hak Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon eks karyawan buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang kena PHK belum dibayar. Sritex sendiri sudah tutup sejak 1 Maret 2025 usai digugat pailit.

    Menurut Yassierli uang pesangon hingga THR baru dibayar setelah dilakukan penjualan aset budel atau harta kekayaan suatu badan usaha yang dinyatakan pailit atau bangkrut. Sementara itu, Yassierli memastikan hak upah buruh hingga bulan Februari sudah dibayar oleh kurator.

    “Yang belum adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset budel, dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset budel,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Yassierli menjelaskan, Kemnaker sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian serta kurator yang membahas hak-hak eks buruh Sritex. Yang jelas, kata dia, kurator berkomitmen melakukan pembayaran setelah melakukan penjualan aset.

    “Jadi sudah ada beberapa pertemuan, yang intinya adalah komitmen dari kurator untuk terkait dengan pembayaran, kalau upah itu sudah selesai, yang belum itu adalah pesangon dan THR, yang bersifat terhutang sesudah asetnya dijual,” tuturnya.

    Yassierli juga menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan daerah dan serikat pekerja untuk memastikan kelengkapan berkas terpenuhi. Berkas tersebut dibutuhkan untuk mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Ini jumlahnya cukup besar ya, 8 ribu sekian, jadi tidak mudah dan challenging juga. Dan kita membutuhkan dokumen-dokumen yang juga menjadi persyaratan untuk pencairan klaim tersebut,” sebut Yassierli.

    Menurutnya Kemnaker memiliki tim di Solo yang mengurus administrasi para buruh korban PHK untuk melakukan pencairan JHT dan JKP. Ia berharap manfaat tersebut bisa dinikmati sebelum hari raya Idulfitri.

    (ily/kil)