Kementrian Lembaga: Menaker

  • Ingin Mengadu ke Posko THR Kemenaker? Ini Panduannya

    Ingin Mengadu ke Posko THR Kemenaker? Ini Panduannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk melayani pengaduan pekerja atau buruh yang berhak menerima THR keagamaan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, pembentukan Posko THR bertujuan untuk memberikan layanan konsultasi serta memastikan penegakan hukum terkait pemberian THR. Pemerintah berkomitmen menjamin hak pekerja dan buruh sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Posko THR 2025 berlokasi di gedung B lantai 1 Kemenaker, Jakarta Selatan. Pekerja dan buruh dapat mengajukan pengaduan secara langsung pada jam operasional, yaitu pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Selain di pusat, menaker juga mengimbau agar setiap kantor Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia menyediakan fasilitas Posko THR untuk mempermudah pekerja dalam menyampaikan keluhan terkait pembayaran tunjangan tersebut.

    “Saya juga meminta di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Posko THR,” kata Yassierli, Selasa (11/3/2025).

    Kemenaker juga membuka layanan pengaduan melalui call center nomor 1500-630. Selain itu, masyarakat dapat mengakses Posko THR 2025 secara online melalui aplikasi Siap Kerja atau situs web poskothr.kemnaker.go.id.

    Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi:
    – Pilih menu Masuk
    – Login ke SIAP KERJA di https://account.kemnaker.go.id/ (daftar apabila belum memiliki akun)

    Konsultasi THR:

    Pilih wilayah (Barat, Tengah, Timur)
    Isikan identitas (pojok kanan bawah)
    Mulai obrolan

    Pengaduan THR:

    Tekan menu Pengaduan THR
    Isi formulir yang tersedia
    Laporkan pengaduan

    Dengan adanya Posko THR 2025, Kemenaker berharap pekerja dan buruh dapat lebih mudah mendapatkan hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

  • Menaker Janji Dorong Pencairan THR Eks Karyawan Sritex Sebelum Lebaran

    Menaker Janji Dorong Pencairan THR Eks Karyawan Sritex Sebelum Lebaran

    Menaker Janji Dorong Pencairan THR Eks Karyawan Sritex Sebelum Lebaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara mengenai kemungkinan Tunjangan Hari Raya (THR) eks karyawan PT Sritex bisa cair sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
    Yassierli mengaku, pihaknya akan memperjuangkan hal tersebut.
    Namun, ia tidak bisa memastikan waktu pencairannya, mengingat hal itu sepenuhnya merupakan wewenang kurator.
    Diketahui berdasarkan keterangan kurator, pesangon hingga THR eks karyawan baru bisa dibayarkan setelah aset raksasa tekstil itu laku terjual.
     
    “Tadi dari Komisi IX (DPR RI) kita diminta untuk memperjuangkan itu. Tapi tetap ini sebenarnya domain dari kurator, ya, jadi kita memperjuangkan itu dengan kita mendorong mereka,” kata Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
    Yassierli menyebut, pihaknya bakal bertemu dengan kurator dan manajemen untuk meminta pemaparan terkait sejumlah langkah, termasuk pembayaran THR.
    Yang jelas, kata Yassierli, sejauh ini pihak kurator sudah berjanji akan membayar pesangon dan THR sesegera mungkin.
    “Secara lisan kurator sudah berjanji, yang kita akan dorong itu sesegera mungkin dibayarkan. Nanti kita akan berbicara bahwa ini regulasi, berarti mekanisme hukum nanti yang akan bicara. Tidak spesifik, ya (waktu pembayarannya),” jelas Yassierli.
    Lebih lanjut ia memaparkan, secara total ada sekitar 11.025
    karyawan Sritex
    Group yang terkena PHK per bulan Februari 2025, dari pailitnya empat perusahaan Sritex Group.
    Secara perinci, pemangkasan karyawan berawal pada Agustus 2024 dengan jumlah 340 orang dari PT Sinar Panca Jaya.
    Kemudian, pada Januari 2025, pemangkasan kembali berlanjut dengan jumlah 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang oleh kurator.
    Terakhir, pada 26 Februari 2025, dengan total 9.604 pekerja.
    Jumlah ini terdiri dari 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo Jawa Tengah, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Panca Jaya Semarang, dan 104 karyawan dari PT Bitratex Industries Semarang.
    “Yang terakhir ini tanggal 26 Februari 2025 ada dari PT Sritex Sukoharjo dan ada beberapa perusahaan yang lain dengan total 9.000 sekian. Sehingga ini adalah data yang kami terima terkait total yang di PHK sejak Agustus 2024 dalam konteksnya Sritex Group,” tandas Yassierli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tidak Boleh Dicicil, Ini Aturan Lengkap Pemberian THR Pekerja Swasta

    Tidak Boleh Dicicil, Ini Aturan Lengkap Pemberian THR Pekerja Swasta

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan surat edaran terkait tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta.

    Yassierli menyampaikan, pemberian THR untuk pekerja swasta merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

    Sesuai ketentuan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah:

    1. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus dalam hubungan kerja berbasis perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan.
    2. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
    3. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.

    “THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Yassierli, Selasa (11/3/2025).

    Menaker juga telah meresmikan Posko THR 2025 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Posko ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR untuk pekerja swasta.

  • Menaker data mantan pekerja Sritex yang siap bekerja usai kena PHK

    Menaker data mantan pekerja Sritex yang siap bekerja usai kena PHK

    Kami terus juga berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dengan kurator terkait dengan pendataan ulang pekerja dalam rangka rencana penempatan kembali pekerja

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendataan terhadap mantan pekerja PT Sritex Group yang siap untuk kembali bekerja seusai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa dalam melakukan pendataan, pihaknya bekerja sama dengan kurator dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk penempatan kembali bekerja para mantan karyawan PT Sritex Group.

    “Kami terus juga berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dengan kurator terkait dengan pendataan ulang pekerja dalam rangka rencana penempatan kembali pekerja,” kata Menaker.

    Selain kepada Kemenko Pangan, Yassierli menuturkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan juga menjalin koordinasi dengan sejumlah serikat pekerja dan buruh.

    “Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan, kita terus berkoordinasi dengan serikat pekerja, serikat buruh dalam pendataan siapa yang siap bekerja kembali dan seterusnya,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa kurator berkomitmen jika proses tersebut akan dilakukan percepatan. Apalagi, jika melihat aset yang dimiliki Sritex saat ini dinilai masih bisa dimanfaatkan.

    “Kalau skemanya itu adalah sewa sehingga pekerja itu bisa kemudian kembali bekerja tentu ini adalah aksi korporasi yang nanti kita tunggu bagaimana dari kurator untuk melaksanakannya,” kata Menaker.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (ketiga kiri) dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3/2025). ANTARA/Harianto

    Dalam rapat itu, Yassierli juga mengungkapkan jumlah pekerja Sritex Group yang terkena PHK, pertama terjadi pada Agustus 2024 dimana 340 orang terkena PHK oleh PT Sinar Pantja Djaja Semarang, saat itu perusahaan itu belum mengalami pailit.

    Lalu, PHK pekerja Sritex Group kembali terjadi pada Januari 2025, dimana kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang.

    Hingga PHK jumlah besar terjadi pada Sritex Group pada 26 Februari 2025, dengan rincian PT Sritex di Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang 40 orang, dan terakhir PT Bitratex Industries di Semarang 104 orang.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menaker terbitkan SE pelaksanaan pemberian THR 2025 bagi pekerja

    Menaker terbitkan SE pelaksanaan pemberian THR 2025 bagi pekerja

    THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

    Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.

    “THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Lebih lanjut, ia mengatakan pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji.

    Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

    Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

    Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

    Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penjelasan Lengkap Menaker Soal Uang THR Ojol 20%, Simak!

    Penjelasan Lengkap Menaker Soal Uang THR Ojol 20%, Simak!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bonus Hari Raya berupa uang tunai akan disalurkan oleh aplikator transportasi online seperti Grab, Gojek, dkk kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online paling lambat H-7 perayaan Idulfitri.

    Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang diterbitkan pada hari ini, Selasa (11/3/2025).

    “Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online. Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.

    Adapun besarannya sebagai berikut:

    A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional, sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

    B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

    C. Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan hubungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

    “Pemberian bonus hari raya keagamaan ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia,” ia menjelaskan.

    Ia berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis.

    (fab/fab)

  • Bonus Hari Raya, Pengemudi Ojol dan Kurir Online Dapat Segini

    Bonus Hari Raya, Pengemudi Ojol dan Kurir Online Dapat Segini

    Jakarta, Beritasasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan surat edaran terkait pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

    Yassierli menyampaikan, sesuai arahan Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi ojol dan kurir online. 

    Karenanya, ia mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada dalam bentuk uang tunai dengan besaran sebagai berikut:

    1. Pengemudi ojol dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik diberikan bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
    2. Pengemudi ojol dan kurir online di luar kategori pertama tetap diberikan bonus sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
    3. Bonus Hari Raya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. 

    “Pemberian bonus hari raya untuk pengemudi ojol dan kurir online ini tidak menghilangkan hak-hak kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” kata Yassierli, Selasa (11/3/2025).

    Yassierli menyampaikan, kebijakan bonus hari raya ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras pengemudi ojol dan kurir online dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia. 

  • Menaker: Mekanisme bonus Lebaran driver ojol diserahkan ke aplikator

    Menaker: Mekanisme bonus Lebaran driver ojol diserahkan ke aplikator

    Itu kita serahkan ke aplikator masing-masing. Saat ini tujuannya adalah bagaimana membangun trust, sehingga ekosistem (pekerja dan perusahaan berbasis aplikasi) terbangun dengan harmonis

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemberian bonus hari raya (BHR) atau Lebaran kepada pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir daring diserahkan kepada perusahaan berbasis aplikasi (aplikator) masing-masing.

    “Itu kita serahkan ke aplikator masing-masing. Saat ini tujuannya adalah bagaimana membangun trust, sehingga ekosistem (pekerja dan perusahaan berbasis aplikasi) terbangun dengan harmonis,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Menaker memastikan bahwa Surat Edaran (SE) terkait pemberian BHR untuk pengemudi dan kurir daring akan diresmikan.

    Menurut Yassierli, SE ini nantinya menjadi penegas dari pentingnya hubungan antara perusahaan layanan berbasis aplikasi dan kurir/pengemudi yang saling mendukung dan menghargai.

    Selain itu, bonus ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah serta bentuk apresiasi dari perusahaan kepada para pekerjanya yang berbasis mitra tersebut. BHR sendiri diimbau untuk dicairkan dalam bentuk uang tunai, berdasarkan kinerja dan partisipasi aktif para mitra pengemudi dan kurir.

    “Tahun ini pemerintah memberikan perhatian untuk pengemudi dan kurir online. Kami mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR bagi pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.

    Ia melanjutkan, terkait besaran nominal BHR sendiri adalah sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

    “Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar dia.

    Yassierli pun mengimbau BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online paruh waktu, dengan jumlah BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan.

    Namun, ia menegaskan bahwa pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

    “Ini merupakan apresiasi kerja keras teman-teman driver dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik Indonesia,” kata Menaker.

    “Saya harap kebijakan ini bisa dijalankan dengan baik dan mewujudkan ekosistemnya lebih baik lagi,” ujar dia menambahkan.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • BHR Ojol 2025 Kapan Cair Tanggal Berapa dan Dapat Berapa?

    BHR Ojol 2025 Kapan Cair Tanggal Berapa dan Dapat Berapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang momen Lebaran 2025, para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia menantikan kabar gembira mengenai Bantuan Hari Raya (BHR).

    Namun, hingga kini, kepastian mengenai kapan BHR tersebut akan cair dan berapa besarannya masih menjadi teka-teki.

    Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berupaya merumuskan kebijakan yang adil bagi para mitra pengemudi.

    Pemerintah Berupaya Mencari Formula Terbaik

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah sedang bekerja keras untuk memfinalisasi aturan terkait BHR ojol.

    Proses ini membutuhkan waktu karena pemerintah ingin memastikan adanya “meaningful participation” atau partisipasi yang bermakna dari semua pihak terkait, yaitu pemerintah, pengemudi, dan aplikator.

    “Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra dan aplikator) itu terjadi,” kata Yassierli.

    Surat Edaran Segera Terbit

    Ilustrasi ojek online (ojol). Antara/Yulius Satria Wijaya

    Untuk memberikan kepastian, Menaker berjanji akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait BHR ojol pada akhir pekan ini. SE ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hak-hak pengemudi ojol terkait THR.

    “Untuk ojol, kita usahakan akhir minggu ini,” ungkap Yassierli.

    Besaran BHR Masih Menjadi Misteri

    Meskipun SE akan segera terbit, besaran BHR yang akan diterima oleh para pengemudi ojol masih belum diumumkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengemudi ojol.

    Sebagai perbandingan, THR untuk pekerja formal biasanya dihitung berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap. THR akan dibayarkan penuh bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

    Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Yassierli menjelaskan bahwa merumuskan kebijakan THR ojol bukanlah tugas yang mudah. Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai faktor kompleks dan fundamental, terutama karena status kemitraan yang unik antara pengemudi ojol dan aplikator.

    “Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula,” sambung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

    Dorongan untuk BHR Berupa Uang Tunai

    Setelah kebijakan BHR final, Menaker akan mendorong aplikator untuk memberikan BHR dalam bentuk uang tunai. Namun, Menaker belum dapat memberikan kepastian mengenai tenggat waktu finalisasi kebijakan ini.

    Para pengemudi ojol diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan informasi dari sumber-sumber terpercaya. Para aplikator diharapkan untuk proaktif dalam mempersiapkan diri menghadapi kebijakan BHR ojol.

    Disclaimer: Waktu pencairan dan besaran BHR ojol 2025 masih dalam proses finalisasi. Informasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menaker pastikan siap perjuangkan THR korban PHK Sritex

    Menaker pastikan siap perjuangkan THR korban PHK Sritex

    Tadi dari Komisi IX, kita diminta untuk memperjuangkan (THR mantan karyawan Sritex) itu,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pihaknya siap memperjuangkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex sebelum memasuki Lebaran Idul Fitri 2025.

    Yassierli dalam jumpa pers seusai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa dalam rapat tersebut pihaknya telah diminta oleh Komisi IX agar benar-benar memperjuangkan THR dan hak-hak lainnya dari para pekerja yang terkena PHK di Sritex.

    “Tadi dari Komisi IX, kita diminta untuk memperjuangkan (THR mantan karyawan Sritex) itu,” katanya.

    Dia menyebutkan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah bertemu dengan pihak manajemen Sritex untuk membahas masalah itu lebih lanjut.

    Menurut dia, pihaknya akan meminta kurator dan manajemen Sritex untuk memaparkan langkah-langkah yang akan diambil dalam memastikan pembayaran THR dan hak-hak lainnya bagi para pekerja yang terkena PHK.

    Dia menegaskan bahwa meskipun pihaknya akan terus mendorong, pada akhirnya masalah pembayaran THR tersebut tetap berada dalam domain tanggung jawab kurator.

    “Kita akan bertemu dan kita akan minta mereka nanti akan memaparkan. Tapi tetap ini sebenarnya ada domain dari kurator. Jadi, kita memperjuangkannya itu adalah dengan kita mendorong mereka nanti,” ucapnya.

    Menaker menuturkan bahwa Sritex sebelumnya sudah memberikan janji secara lisan mengenai pembayaran THR tetap akan dilakukan.

    Kendati demikian, dia mengatakan bahwa terkait dengan waktu pembayaran, kurator belum memberikan informasi pasti mengenai tanggal pembayaran THR, namun telah berjanji untuk menyelesaikan masalah tersebut.

    “Secara lisan kurator sudah berjanji. Yang akan kita dorong itu sesegera mungkin dibayarkan. Nanti kita akan berbicara bahwa ini adalah regulasi, berarti mekanisme hukum nanti yang akan bicara nanti. Tidak spesifik menyebutkan (kapan dibayarkan,” kata Menaker.

    Sebelumnya, dalam rapat tersebut dia berharap pembayaran pesangon masa kerja hingga THR korban PHK PT Sritex dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 2025.

    Pembayaran pesangon dan THR tersebut akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset Boedel perusahaan.

    Selain pesangon masa kerja hingga THR, Yassierli menegaskan bahwa pihaknya juga mengupayakan pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025