Kementrian Lembaga: Menaker

  • Ini Isi 5 Poin Penting THR Ojol 2025 dalam SE Kemnaker, Driver Grab, Gojek, dan Kurir Paket Harus Tahu

    Ini Isi 5 Poin Penting THR Ojol 2025 dalam SE Kemnaker, Driver Grab, Gojek, dan Kurir Paket Harus Tahu

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan penerbitan Surat Edaran (SE) No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Kebijakan ini menjadi langkah pertama pemerintah dalam mengatur pemberian bonus kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.

    Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 11 Maret 2025, Yassierli menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil komunikasi intensif antara pemerintah, perusahaan aplikasi, serta perwakilan pengemudi dan kurir.

    “Kami melakukan komunikasi dan simulasi secara mendalam. Apa yang tercantum dalam SE ini adalah titik temu serta bentuk komitmen dari aplikator,” ujar Menaker Yassierli.

    Menaker menekankan bahwa regulasi ini bertujuan membangun hubungan industrial berbasis nilai-nilai Pancasila dengan menanamkan semangat kekeluargaan dalam industri berbasis aplikasi.

    Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini memakan waktu sekitar empat bulan. Selama proses tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini adil dan dapat diterapkan dengan baik.

    “Kami menerapkan meaningful participation, mendengarkan aspirasi para pengemudi ojol, serta mendapatkan keterbukaan dari perusahaan aplikasi mengenai kondisi keuangan mereka,” ungkapnya.

    5 Ketentuan dalam Surat Edaran

    Surat edaran ini menetapkan lima ketentuan utama dalam pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online:

    Bonus hari raya diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi. Bonus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Pengemudi dan kurir yang produktif serta berkinerja baik akan menerima bonus proporsional dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Pengemudi dan kurir yang tidak masuk kategori produktif tetap mendapatkan bonus sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Pemberian bonus hari raya tidak menggantikan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan oleh perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online semakin terjamin, sekaligus memperkuat kemitraan antara perusahaan aplikasi dan mitra kerjanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ekonomi kemarin, SE THR 2025 hingga kredit pindar ke sektor produktif

    Ekonomi kemarin, SE THR 2025 hingga kredit pindar ke sektor produktif

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa bidang ekonomi yang terjadi pada Selasa (11/3) masih hangat dan relevan untuk disimak kembali pada Rabu pagi ini.

    Di antaranya mulai dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang resmi diterbitkan hingga penyaluran pembiayaan pindar ke sektor produktif mencapai Rp8,45 triliun hingga Desember 2024.

    Berikut sajian rangkuman berita pilihan.

    Menaker terbitkan SE pelaksanaan pemberian THR 2025 bagi pekerja

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

    Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.

    “THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya.

    Kemendag: Minyakita tak sesuai takaran akan ditarik dari distribusi

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menegaskan seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran.

    “Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi,” kata Moga dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya.

    Pemerintah sebut Koperasi Desa Merah Putih takkan ganggu dana APBDesa

    Pemerintah menyatakan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dipastikan tidak akan mengganggu program-program desa yang telah tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak terkait penggunaan dana APBDesa dalam membentuk Koperasi Desa Merah Putih, menegaskan APBDesa itu kan sudah disusun.

    “Sesuai dengan kesepakatan kami, 70 persen dari APBDesa adalah untuk pembangunan yang merupakan inisiatif dari desa dengan melihat kebutuhan daerah masing-masing, 30 persen mengakomodir program nasional. Nah, yang 30 persen ini bisa dipakai juga program untuk pembentukan koperasi desa ini,” kata Tito dalam konferensi pers bersama Menteri Koperasi, di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya.

    Sri Mulyani alokasikan Rp49,4 triliun untuk THR ASN 2025

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025.

    Dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, Sri Mulyani merinci, anggaran THR teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

    Baca selengkapnya.

    OJK: Pembiayaan produktif pinjaman daring capai Rp8,45 triliun

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyaluran pembiayaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar/fintech lending) terhadap sektor produktif, termasuk UMKM, hingga Desember 2024 mencapai Rp8,45 triliun.

    “Penyaluran pindar kepada sektor produktif per Desember 2024 sebesar Rp8,45 triliun atau 30,19 persen dari total penyaluran pendanaan,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Segini Besaran THR Pengemudi Ojol – Halaman all

    Segini Besaran THR Pengemudi Ojol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025) mengumumkan soal THR untuk pengemudi ojek online (ojol). 

    Yassierli menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ojek online (ojol) akan diberikan oleh aplikator sesuai kinerja.

    Yassierli berujar pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian bonus hari raya tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online. 

    Dia menegaskan pentingnya hubungan antara perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi dan pengemudi kurir online yang didasarkan pada prinsip kekeluargaan, saling mendukung dan saling menghargai.

    “Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online,” ujar Yassierli.

    Untuk itu, Yassierli mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.

    Dengan besaran sebagai berikut:

    A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

    B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. 

    Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” terang Yassierli.

    Pemberian bonus hari raya keagamaan ini, lanjut dia, merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.

    “Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis,” sambungnya.

    Ekonom dari Binus University Doddy Ariefianto menilai kebijakan Tunjangan Hari Raya (BHR) untuk ojek dan kurir online dapat meningkatkan daya beli masyarakat jelang Lebaran.

    “Kebijakan ini perlu diapresiasi karena akan mem-boost konsumsi masyarakat,” ujarnya.

    Menurutnya, sejumlah stimulus ekonomi yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto juga berdampak positif ke perekonomian.

    Tujuh kebijakan stimulus ekonomi di bulan Ramadan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 yaitu optimalisasi penyaluran bantuan sosial, diskon harga tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, diskon belanja, program pariwisata mudik lebaran, stabilisasi harga pangan, pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta.

    Ia menilai kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang besar di masyarakat.

    Pasalnya, pada libur lebaran masyarakat akan mudik ke berbagai daerah sehingga daya beli tersebut tersebar ke daerah-daerah.

    “Kebijakan ini memiliki manfaat multiplier yang besar mengingat masyarakat akan menggunakan daya beli tersebut di daerah-daerah (mudik). Memberikan dampak pemerataan,” ungkapnya.

    Di samping itu, Doddy memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di semester I dapat mencapai 5,2 persen.  

    “Pertumbuhan ekonomi Indonesia Semester 1 2025 diperkirakan 5,2%, sedangkan full year 2025 5,5%,” jelas Doddy.

    Ia mengatakan pertumbuhan ekonomi tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2024 yang sebesar 5%. 

    “Tahun lalu (2024) pertumbuhan ekonomi 5,0%. Jadi ya ada sedikit kenaikan,” tutur Doddy. (Tribun Network/fah/nis/wly)

  • Simak! Ini Syarat Driver Ojol Bisa Dapat THR hingga Rp6 Juta per Orang

    Simak! Ini Syarat Driver Ojol Bisa Dapat THR hingga Rp6 Juta per Orang

    Bisnis.com, JAKARTA – Driver ojol bisa mendapatkan bonus alias THR dari perusahaan hingga Rp6 juta per orang jika memenuhi syarat berikut ini.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan aturan pemberikan THR driver ojol untuk lebaran 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemberian bonus hari raya wajib diberikan perusahaan layanan transportasi online kepada ojek online, taksi online, dan kurir dalam bentuk tunai.

    “Saya imbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk beri bonus hari raya dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Selasa (11/3/2025).

    Sebelumnya, hal tersebut juga sempat dikatakan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Presiden Prabowo telah mengimbau perusahaan transportasi online di Indonesia untuk memberikan mitra driver mereka THR.

    Prabowo menjelaskan jika THR bisa diberikan dalam bentuk uang tunai. Akan tetapi menurut Prabowo, hanya driver yang aktif yang yang disarankan untuk diberikan THR.

    “Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka.

    Syarat dapat THR Rp6 juta per orang…

  • Syarat Driver Ojol Bisa Dapat THR Lebaran 2025

    Syarat Driver Ojol Bisa Dapat THR Lebaran 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Ternyata ada syarat yang harus dipenuhi agar driver ojol bisa mendapat THR Lebaran 2025.

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo telah mengimbau perusahaan transportasi online di Indonesia untuk memberikan mitra driver THR.

    Prabowo menjelaskan jika THR bisa diberikan dalam bentuk uang tunai. Akan tetapi menurut Prabowo, hanya driver yang aktif yang yang disarankan untuk diberikan THR.

    “Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

    Senada dengan Prabowo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah telah mengatur kriteria dan besaran bonus hari raya yang diterima oleh driver ojol.

    “Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan, proporsional terhadap kinerja,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Lebih lanjut, Yassierli menuturkan, pengemudi ojol saat ini ada yang berstatus full time dan part time.

    Menurut data yang dirangkum pemerintah, setidaknya ada 250.000 akun yang aktif sedangkan 1 juta – 1,5 juta akun berstatus part time.

    Agar pemberian bonus hari raya lebih berkeadilan, maka pemerintah tidak menyamaratakan besaran bonus yang diterima para ojek online (ojol).

    Adapun, besaran bonus hari raya diatur dengan dua skema.

    Pertama, bagi pengemudi dan kurir yang produktif, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

    Kedua, bagi pengemudi di luar kategori ini, diberikan bonus hari raya sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

    Seiring adanya imbauan ini, Yassierli mengharapkan agar pemberian bonus hari raya diberikan pengusaha kepada pengemudi dan kurir paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.

  • GEBRAKAN Baru Prabowo Jelang Lebaran 2025: Harga Tiket Pesawat Pasti Turun, Ojol dan Kurir Dapat THR

    GEBRAKAN Baru Prabowo Jelang Lebaran 2025: Harga Tiket Pesawat Pasti Turun, Ojol dan Kurir Dapat THR

    TRIBUNJAKARTA.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menunjukan komitmen keberpihakan kepada rakyat dengan kebijakan terbaru yang dibuat menjelang lebaran 2025.

    Di momen bulan Ramadan 2025 ini, Prabowo Subianto sudah mengeluarkan empat kebijakan yang berpihak pada masyarakat menengah.

    Empat kebijakan ini setidaknya bakal berlaga pada dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    Prabowo mengatakan beragam kebijakan yang telah dikeluarkan diharapkan dapat membantu masyarakat dengan lebih optimal pada momen menjelang lebaran.

    Ia menyebut, kebijakan perlu dikeluarkan karena selama bulan puasa dan lebaran pergerakan masyarakat hingga tingkat konsumsi relatif sangat tinggi.

    “Pemerintah menyadari saat bulan Ramadan dan Idulfitri, mobilitas masyarakat sangat tinggi demikian juga tingkat konsumsi, untuk itu dalam 11 hari ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan,” kata Prabowo dikutip dari Tribunnews, Rabu (12/3/2025).

    “Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama liburan lebaran,” sambungnya.

    Adapun kebijakan yang dibuat Prabowo menjelang lebaran 2025 ada empat.

    Pertama yakni penurunan harga tiket pesawat. 

    Prabowo Subianto mengungkap pemerintah telah menyiapkan penurunan harga tiket pesawat pada saat periode mudik Lebaran 2025.

    “Kita juga mempersiapkan penurunan harga tiket pesawat selama dua minggu yang akan datang,” kata Prabowo dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presdien, Jumat (28/2/2025).

    “Setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri,” ucap Prabowo.

    Kemudian, kebijakan Prabowo Subianto lainnya adalah penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

    Tak hanya fasilitas transportasi, ia mengatakan untuk pelayanan publik seperti tarif tol juga akan diberlakukan penurunan harga.

    “Penurunan tarif jalan tol di beberapa ruas jalan utama di saat liburan Idufitri dan Hari Raya Nyepi yang waktunya kali ini sangat berdekatan,” ujar Prabowo.

    Secara keseluruhan, Prabowo meminta Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Menteri Pekerjaan Umum (PU), dan menteri terkait lainya agar bisa terus memantau dan memastikan semua fasilitas transportasi dan pelayanan publik dapat berjalan lancar aman dan memudahkan arus mudik masyarakat.

    Berlanjut dengan adanya kebijakan pemberian THR bagi karyawan Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Prabowo telah meminta agar pemberian THR kepada karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, cair paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    “Pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” ucap Prabowo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Terkait besaran dan mekanismenya, Prabowo mengatakan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) lewat Surat Edaran (SE).

    “Besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengaku telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.

    Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

    “THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, para hakim serta pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo.

    Adapun untuk besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

    Bagi ASN daerah, diberikan sama seperti ASN pusat, dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.

    Sementara, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

    THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan Senin, 17 Maret 2025.

    Sementara gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025.

    “Semoga dengan kebijakan ini, dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” harap orang nomor di RI ini.

    Kebijakan terakhir, bonus hari raya untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

    Lebih lanjut, Prabowo menyebut, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi online alias ojek online (ojol).

    “Yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari raya kepada pengemudi dan kurir online.

    Tentunya dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.

    “Saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan kurang lebih 1 sampai 1,5 juta yang berstatus part time yang tidak full time, tapi part time bekerja.” 

    Melalui kebijakan ini, Prabowo berharap, para ojol dapat merasakan libur, mudik, dan Idul Fitri dalam keadaan baik.

    (TribunJakarta/Tribunnews)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Menaker Respons Potensi Lonjakan Pengangguran Akibat Penundaan Pengangkatan CASN, Begini Katanya – Halaman all

    Menaker Respons Potensi Lonjakan Pengangguran Akibat Penundaan Pengangkatan CASN, Begini Katanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan tanggapan atas penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang berpotensi meningkatkan tingkat pengangguran di Indonesia.

    Banyak CASN yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan segera diangkat menjadi ASN, namun kini harus menghadapi penundaan hingga Oktober 2025.

    Menurut Yassierli, hal itu merupakan risiko dari keputusan CASN yang bersangkutan.

    “Mereka resign (mengundurkan diri dari tempat bekerja) secara personal,” kata Yassierli usai mengikuti rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Yassierli menambahkan bahwa meskipun penundaan ini bisa berdampak pada peningkatan pengangguran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan berbagai program pelatihan untuk membantu mereka yang membutuhkan keterampilan baru.

    “Kita punya program pelatihan dan itu berlaku pada siapapun,” ujar Yassierli.

    Diberitakan, pemerintah melalui keputusan bersama dengan Komisi II DPR RI telah mengumumkan bahwa pengangkatan CASN 2024 menjadi ASN akan dilakukan secara serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II dijadwalkan pada Maret dan Juli 2026.

    Seharusnya, para peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Maret 2025, sementara PPPK tahap 1 dijadwalkan pada Februari 2025 dan tahap 2 pada Juli 2025. Namun, penyesuaian jadwal pengangkatan ini terpaksa dilakukan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat dengan DPR pada Rabu, 5 Maret 2025.

    Menaker berharap program pelatihan ini dapat membantu para CASN yang terdampak penundaan ini untuk tetap produktif dan siap menghadapi tantangan dunia kerja.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Menaker Yassierli Terbitkan Surat Edaran Bonus Hari Raya Untuk Ojol, Ini Isinya – Halaman all

    Menaker Yassierli Terbitkan Surat Edaran Bonus Hari Raya Untuk Ojol, Ini Isinya – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Bonus Hari Raya untuk pengemudi online atau ojek online (ojol).

    Surat Edaran tersebut bernomor M/3/HK.04.OO/lll/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

    “Dalam rangka memberikan pelindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online), pemerintah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan,” tulis Yassierli dalam Surat Edaran yang diterbitkan hari ini, Selasa (11/3/2025).

    Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. 

    Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    1 . Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

    2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

    3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

    4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

    5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

    Dalam rangka pelaksanaan pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online, diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

    1 . Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah Saudara agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai Surat Edaran ini.

    2. Mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut di atas.

    3. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran ini.

    “Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta kepada Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur,” tulisnya.

  • Prabowo Pastikan THR Ojol 2025 Cair Sebelum Lebaran: DPR Dukung, Buruh Minta Jangan Molor – Halaman all

    Prabowo Pastikan THR Ojol 2025 Cair Sebelum Lebaran: DPR Dukung, Buruh Minta Jangan Molor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menjamin Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi dan kurir online (Ojol) akan cair pada tahun 2025, sebelum Lebaran.

    Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari DPR, sementara buruh mengingatkan agar THR tersebut benar-benar dibayarkan tepat waktu atau jangan molor sebelum Hari Raya.

    Wakil Ketua DPR Apresiasi Kebijakan THR Ojol 2025

    Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyambut positif langkah Presiden Prabowo yang meminta perusahaan penyedia aplikasi layanan ojek online untuk memberikan bonus Hari Raya kepada para pengemudi.

    “Langkah ini layak diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan dan kepedulian Presiden terhadap rakyatnya,” ujar Adies di kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa (11/03/2025).

    Menurut Adies, pemberian THR kepada pengemudi Ojol dapat berdampak positif pada perputaran ekonomi.

    “Bonus yang diterima para pengemudi akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya beli masyarakat,” tambahnya.

    Adies juga berharap agar perusahaan penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi, seperti Gojek dan Grab, dapat meniru langkah serupa dalam memberikan perhatian kepada mitra mereka.

    Buruh Desak Pembayaran THR Ojol Sebelum Lebaran

    Sementara itu, elemen buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (11/03/2025).

    Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar pemerintah memenuhi janji Presiden Prabowo untuk membayarkan THR Ojol sebelum Lebaran 2025 atau jangan sampai molor

    “Bayarkan THR Ojol sebelum Lebaran,” tegas Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

    Tuntutan ini menjadi salah satu dari delapan poin yang disampaikan buruh dalam aksi tersebut.

    Tuntutan Buruh Lainnya:

    PHK Buruh Sritex Tidak Sah dan Ilegal

    Menaker Harus Membuat Perjanjian Tertulis untuk Buruh Sritex

    Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024

    Stop Badai PHK – Selamatkan Industri Indonesia

    Bayarkan THR Ojol

    Bayarkan Pesangon dan Hak-Hak Lainnya Pekerja PT. Dupantex dan PT. Panamtex

    Stop Kriminalisasi Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT Yamaha Music Manufacturing Asia

    Hentikan Diskriminasi Terhadap Pengurus dan Anggota PSP SPN PT.Sumber Masanda Jaya Brebes

    Presiden Prabowo: THR Ojol 2025 untuk Kurir dan Pengemudi Online

    Pada Senin (10/03/2025), Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah berperan besar dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

    Prabowo juga berharap kebijakan ini dapat membuat para pengemudi online merayakan Idul Fitri dengan lebih baik.

    “Dengan kebijakan ini, semoga pengemudi online bisa merayakan libur, mudik, dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik,” ujar Prabowo.

    Harapan untuk Ibadah Ramadhan dan Lebaran 2025 yang berkah

    Adies Kadir berharap agar para pengemudi Ojol bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan menyambut hari raya dengan penuh sukacita.

    “Semoga di bulan Ramadhan ini, para pengemudi Ojol bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusuk dan merayakan Idul Fitri nanti dengan penuh kegembiraan,” tutupnya.

  • THR-Bonus Hari Raya Tak Cair, Lapor ke Sini

    THR-Bonus Hari Raya Tak Cair, Lapor ke Sini

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meresmikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini seiring dengan dimulainya periode pemberian THR dan Bonus Hari Raya (BHR) oleh para perusahaan kepada para pekerjanya.

    Yassierli menjelaskan, keberadaan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR. Posko ini juga akan melayani konsultasi terkait BHR.

    “Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Selain itu, Yassierli juga telah meminta agar masing-masing wilayah provinsi, bahkan hingga kabupaten/kota juga membentuk posko THR ini sebagai sarana pengaduan pekerja.

    Posko ini akan beroperasi hingga tanggal 7 April 2025. Setelah itu, karena terkait dengan penegakkan hukum, maka yang bertugas adalah para pengawas ketenagakerjaan.

    Kementerian Ketenagakerjaan sendiri juga telah menerbitkan SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    SE tersebut memuat ketentuan pembayaran THR bagi para pekerja/buruh. Yassierli mengingatkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja.

    Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Ia juga mengingatkan bahwa THR harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran.

    “THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan saya minta, sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” ujar Yassierli dalam konferensi pers.

    Selain THR pekerja/buruh, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi Pengemudi dan kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Ini termasuk pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir online.

    Yassierli mengatakan, besaran BHR yang diberikan hingga 20% pendapatan rata-rata pengemudi. Pengemudi yang bisa mendapatkan BHR 20% ialah yang produktif dan berkinerja baik. Rata-rata pendapatan ini dihimpun untuk periode kerja selama 12 bulan.

    “Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” terangnya.

    (shc/rir)