Kementrian Lembaga: Menaker

  • Apindo Pastikan Pembayaran THR 2025 Sesuai Aturan

    Apindo Pastikan Pembayaran THR 2025 Sesuai Aturan

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan buruh akan mendapat tunjangan hari raya atau THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, perusahaan-perusahaan di bawah naungan Apindo telah bersiap membayar THR 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.

    “THR secara umum itu sudah siap, anggota kami juga sudah mempersiapkan gitu ya untuk THR 7 hari sebelumnya,” kata Shinta ketika ditemui di Kantor Pusat Apindo, Rabu (12/3/2025).

    Sejauh ini, Shinta mengungkap belum ada anggota perusahaan yang menyatakan keberatan atau masalah lain dalam melakukan pembayaran THR.

    Kendati begitu, dia tidak menutup kemungkinan ada perusahaan tertentu yang sedikit terkendala dalam melaksanakan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    “Tapi pada prinsipnya sampai saat ini sih dari kami, kami belum mendengar ada permasalahan ya dari segi pembayaran THR sih,” ujarnya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Melalui surat tersebut, Yassierli mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR bagi pekerja/buruh. 

    Hal ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Orang nomor satu di Kemnaker itu juga meminta pengusaha agar membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran 2025 dan tidak boleh dicicil.

    “THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

  • Kemnaker: 965 Perusahaan Diadukan Terkait THR di 2024

    Kemnaker: 965 Perusahaan Diadukan Terkait THR di 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, total pengaduan yang diterima Posko THR 2024 mencapai 1.539 pengaduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 965 perusahaan.

    Pengaduan yang masuk di 2024 turun 35% dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan catatan Bisnis, jumlah aduan yang diterima Posko THR mencapai 2.369 aduan di 2023.

    Jumlah perusahaan yang diadukan juga mengalami penurunan. Pada 2023, perusahaan yang diadukan ke Posko THR mencapai 1.558 perusahaan. Di 2024, jumlah perusahaan yang diadukan turun 38% atau sebanyak 965 perusahaan.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengharapkan, jumlah pengaduan yang masuk ke Posko THR tahun ini kembali mengalami penurunan.

    “Harapannya lebih baik dari tahun lalu,” kata Indah kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).

    Berdasarkan data Kemnaker yang diterima Bisnis, sepanjang 3-18 April 2024, total 1.539 pengaduan itu terdiri dari 929 aduan THR tidak dibayarkan, 383 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 227 aduan THR terlambat dibayar.

    Sementara di 2023, total 2.369 aduan ini terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR dibayar tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayar.

    Jika melihat dari sisi persebaran aduan, Daerah Khusus Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak menerima pengaduan terkait THR 2024. Tercatat sebanyak 483 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 292 perusahaan berasal dari Daerah Khusus Jakarta.

    Posisi selanjutnya ditempati oleh Jawa Barat dengan jumlah 285 aduan dan 168 perusahaan diadukan, dan Jawa Timur menerima 130 aduan dan 95 perusahaan yang diadukan. Sulawesi Barat tercatat tidak menerima laporan pengaduan sepanjang dibukanya Posko THR 2024.

    Tahun ini, Kemnaker kembali membuka Posko THR 2025. Posko tersebut dibuka mulai 11 Maret hingga 7 April 2025.

    Adapun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran No.M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Melalui surat tersebut, Yassierli mengimbau pemerintah daerah untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

    Yassierli mengimbau pengusaha agar membawah THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran 2025 dan tidak boleh dicicil.

    “THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli. 

  • BHR titik temu dan komitmen bagi kesejahteraan mitra ojol

    BHR titik temu dan komitmen bagi kesejahteraan mitra ojol

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menaker: BHR titik temu dan komitmen bagi kesejahteraan mitra ojol
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 11 Maret 2025 – 23:56 WIB

    Elshinta.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bonus hari raya (BHR) merupakan sebuah titik temu dan wujud komitmen pemerintah dan perusahaan layanan berbasis aplikasi kepada mitra-mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dan kurir.

    Hal ini menyusul Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan di Jakarta, Selasa.

    “Kita melakukan komunikasi, simulasi. Apa yang kita cantumkan dalam SE ini adalah titik temu dan ada komitmen dari aplikator,” kata Menaker dalam jumpa pers.

    “Kita melihat ini adalah sebuah bentuk kekeluargaan. Kita ingin membangun hubungan industrial dengan nilai-nilai Pancasila,” ujar dia menambahkan.

    Adapun ini merupakan pertama kalinya pemerintah Indonesia mengeluarkan imbauan dan aturan terkait pemberian BHR kepada para pekerja berbasis mitra ini.

    Yassierli mengatakan, Kemnaker bersama pihak-pihak seperti aplikator, perwakilan pengemudi dan kurir, serta kementerian/lembaga terkait melakukan diskusi dan penyusunan aturan yang memakan waktu setidaknya empat bulan.

    “Ini merupakan proses yang panjang. Kami menerapkan meaningful participation, mendengar aspirasi teman-teman ojol, dan perusahaan aplikasi juga terbuka dengan potret keuangan mereka,” ungkap Menaker.

    “Ini adalah inisiatif pemerintah untuk pertama kalinya, dan kami sadar bahwa waktunya sangat pendek,” imbuhnya.

    Ia pun mengakui bahwa para pengemudi dan kurir online ini memiliki karakteristik yang berbeda dari pekerja pada umumnya, sehingga penyusunan aturan memerlukan waktu yang cukup lama.

    “Ada kompeksitas dari karakter pekerjaan teman-teman driver, berbeda dengan pekerja formal yang punya pendapatan bulanan, dan lainnya,” kata Yassierli.

    “(SE) Ini adalah hasil komunikasi dan diskusi, saya yakin teman-teman pengemudi bisa menerima. Kami juga berterima kasih kepada aplikator untuk melaksanakannya,” ujar dia menambahkan.

    Sementara itu, pada SE ini, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

    Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

    Sumber : Antara

  • Respons Gojek-Grab soal THR 20% Buat Driver Ojol, Ada Syarat Khusus

    Respons Gojek-Grab soal THR 20% Buat Driver Ojol, Ada Syarat Khusus

    Jakarta, CNBC Indonesia – Besaran Bonus Hari Raya (BHR) untuk pekerja ojek online (ojol) dan kurir online ditetapkan hingga 20% dari penghasilan rata-rata mitra selama 12 bulan. Besaran tersebut sifatnya tidak merata, melainkan ditentukan pada kinerja dan keaktifan pekerja ojol dan kurir online. 

    Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang sekaligus mengatur Bonus Hari Raya (BHR) pekerja ojol dan kurir online. SE itu diterbitkan pada Selasa (11/3) kemarin. Berikut poin-poin penting terkait BHR ojol pada SE tersebut:

    A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional, sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

    B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

    C. Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Sebelumnya, pada Senin (10/3), Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan imbauan kepada aplikator seperti Gojek dan Grab terkait pemberian BHR ojol.

    “Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus pada pengemudi dan kurir online yang telah memberikan kontribusi penting dan mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan transportasi aplikasi untuk memberi Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja,” kata Prabowo di Istana Negara, Senin (10/3).

    Dalam kesempatan itu, hadir pula pendiri sekaligus CEO Grab Anthony Tan dan CEO GoTo Patrick Walujo, beserta 6 perwakilan mitra Grab dan Gojek. 

    Setelah imbauan tersebut, Grab dan Gojek masing-masing langsung merilis pernyataan yang mengindikasikan kesiapan perusahaan untuk memberikan BHR, sesuai beberapa syarat yang ditentukan.

    Respons Grab 

    Pihak Grab menjelaskan akan memberikan BHR pada mitra melalui program bonus kinerja khusus. Anthony Tan, Group CEO & Co-Founder Grab mengatakan program itu jadi bentuk apresiasi perusahaan akan dedikasi dan kontribusi mitra menyambut lebaran mendatang.

    “Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker),” ujar Anthony dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Senin (10/3).

    Kriteria penerima bonus itu ditetapkan berdasarkan keaktifan mitra pengemudi. Misalnya jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.

    Program bonus dirancang secara adil. Jadi akan mencerminkan berdasarkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing mitra.

    Respons Gojek

    Sementara itu, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya yang akan menyalurkan BHR berbentuk uang tunai. Pemberiannya juga dilakukan dengan kriteria tertentu dan akan diberikan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

    “Dari tahun ke tahun, di bulan suci ini, Gojek konsisten menghadirkan program Ramadan penuh manfaat bagi para mitra driver. Kami memahami bahwa Ramadan adalah momen yang spesial, namun juga dapat menjadi tantangan bagi para mitra kami. Kali ini, dirancang lebih istimewa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna,” kata Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo.

    Program tersebut, dia menjelaskan merupakan itikad dari Gojek sebagai solusi mendukung Mitra Driver dan mengacu pada pengumuman Prabowo sebelumnya. Pihak Gojek juga memastikan akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam rangka memastikan transparansi untuk pengalokasian dana bagi mitra.

    “Melalui program Tali Asih Hari Raya, Gojek ingin memastikan para mitra driver dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga mereka,” ia memungkasi.

    (fab/fab)

  • Segini Besaran ‘THR’ yang Bakal Diterima Ojol

    Segini Besaran ‘THR’ yang Bakal Diterima Ojol

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Yassierli meminta perusahaan membayar bantuan hari raya (BHR) ke mitra driver sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

    Sehingga, makin rajin driver ojek online (ojol), maka makin besar BHR yang diterima. Bantuan tersebut, sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto, harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

    “Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar Yassierli pada jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip dari CNN Indnesia, Rabu (12/3).

    Segini besaran THR untuk ojol. Foto: Grandyos Zafna

    Dengan skema tersebut, kita bisa mendapat gambaran soal berapa besaran BHR yang akan diterima ojol di Indonesia. Semisal, mitra driver menghasilkan rata-rata Rp 4 juta dalam sebulan selama setahun terakhir, maka dia akan menerima bantuan sebesar Rp 800 ribu dari aplikator.

    Yassierli mengimbau, BHR juga diberikan kepada pengemudi dan kurir online paruh waktu. Khusus untuk kategori ini, pemerintah menyerahkan jumlah BHR sesuai kemampuan perusahaan.

    Dia menekankan BHR tak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online. Yassierli menekankan pemberian BHR harus sesuai aturan perundang-undangan dan diserahkan paling telat H-7 Lebaran.

    “Diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1446 Hijriah,” kata dia.

    Prabowo Subianto bersama ojol Foto: Youtube Sekretariat Presiden

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan soal pemberian bonus hari raya untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Prabowo menyebut, perusahaan ojek online dan kurir untuk memberikan bonus hari raya kepada mitra driver berupa uang tunai.

    “Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia,” kata Prabowo, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

    “Untuk itu pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” lanjutnya.

    Sementara besaran bonus hari raya untuk pengemudi ojek online dan kurir masih belum diumumkan. Prabowo memastikan, pengumuman tersebut akan disampaikan langsung Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” kata Prabowo.

    (sfn/rgr)

  • Peneliti: Pemerintahan Prabowo banyak dukung peningkatan hak pekerja

    Peneliti: Pemerintahan Prabowo banyak dukung peningkatan hak pekerja

    Jakarta (ANTARA) – Peneliti pada Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ragimun menyatakan, pemerintahan saat ini sudah banyak memberi dukungan terhadap hak-hak pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraannya.

    “Pemerintah kita saat ini mendukung peningkatan hak-hak para pekerja” ujar Ragimun dihubungi di Jakarta, Rabu.​​​​​​​

    Ragimun menyatakan salah satu upaya peningkatan hak dan kesejahteraan yang paling mendasar dari pekerja di Indonesia yakni kenaikan upah yang mencapai 6,5 persen. Hal ini menjadi sinyal positif untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

    Disampaikan dia, meski pemerintah sudah menetapkan besaran kenaikan upah hingga 6,5 persen, namun dengan adanya batasan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum regional (UMR), hal ini berpotensi memicu adanya perbedaan gaya hidup di berbagai daerah.

    Di sisi lain, perbedaan tersebut juga memberikan daya tarik tersendiri terhadap investor.

    “Sisi positifnya terjadi keseimbangan ekonomi karena ada daerah yang dari sisi efisiensi penggunaan tenaga kerjanya justru menjadi lebih murah, ini akan menimbulkan ketertarikan investor,” katanya.

    Selanjutnya, Ragimun menyampaikan agar lebih memberikan kesejahteraan kepada para pekerja di Indonesia, ia mengusulkan supaya pemerintah memberikan fasilitas transportasi dan perumahan yang murah, termasuk jaminan kesehatan dan pendidikan anak-anaknya.

    “Apalagi juga kebutuhan bahan pokok makanan yang terjangkau,” ujar dia.

    Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
    Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan para pekerja mendapatkan hak berupa tunjangan hari raya (THR) keagamaan, lewat peluncuran Posko THR 2025 yang tersebar di kantor kementerian dan dinas ketenagakerjaan (disnaker) di Indonesia.

    Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/3), mengatakan, peluncuran Posko THR 2025 ini sejalan dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

    “Sejalan dengan penerbitan SE ini, saya resmikan Posko THR 2025 di Kantor Kemnaker. Pembentukan posko ini adalah untuk memberikan pelayanan, konsultasi, dan penegakan hukum terkait dengan pemberian THR pekerja,” kata Menaker.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Indra Arief Pribadi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ingat! Bonus Hari Raya Ojol Sifatnya Menghimbau, Bukan Wajib – Page 3

    Ingat! Bonus Hari Raya Ojol Sifatnya Menghimbau, Bukan Wajib – Page 3

    Disisi lain, Azaz juga menyoroti ada masalah dalam penerbitan Surat Edaran (SE) Menaker NOMOR M/3/HK.04.O0/III/2025 ini. Masalahnya adalah pertama Menaker menggunakan SE, karena SE ini sifatnya hanya berlaku internal instansi yang mengeluarkan dan SE bukan regulasi hukum.

    Masalah kedua adalah SW Menaker ini mengatur kepada Pengusaha aplikasi. Surat Edaran adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat atau lembaga untuk memberikan informasi, instruksi, atau kebijakan kepada pihak lain.

    “Ruang lingkup berlakunya surat edaran dapat berbeda-beda tergantung pada jenis surat edaran dan tujuan penerbitannya. Secara umum berlakunya sebuah SE salah satu ruang lingkup berlakunya mencakup instansi atau lembaga yang mengeluarkan atau menerbitkannya,” ujarnya.

    Azaz pun mempertanyakan, mengapa SE Menaker NOMOR M/3/HK.04.O0/III/2025 hanya ditujukan kepada para pengusaha aplikasi untuk memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online.

    Begitu pula SE itu bukan regulasi hukum karena tidak masuk dalam hirarki perundangan di Indonesia. Pengaturan hirarki perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    “Jelas bahwa Surat Edaran (SE) bukanlah regulasi hukum dan tidak ada dalam hirarki perundang-undangan di Indonesia. Jadi, SE Menaker ini untuk melaksanakan regulasi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mana?,” pungkasnya.

  • Video: Menaker Jamin JHT & JKP Pegawai Sritex Yang Kena PHK Bakal Cair

    Video: Menaker Jamin JHT & JKP Pegawai Sritex Yang Kena PHK Bakal Cair

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan kalau pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja akan dicairkan oleh BPJS Ketenegakerjaan atau BPJamsostek.

    Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Rabu, 12/03/2025) berikut ini.

  • THR 2025 Cair Kapan? Simak Jadwal Pencairan ASN, Swasta, dan Pensiunan! – Page 3

    THR 2025 Cair Kapan? Simak Jadwal Pencairan ASN, Swasta, dan Pensiunan! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. THR ini akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pensiunan, karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.

    Pencairannya sendiri akan dilakukan beberapa waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.

    Untuk ASN, TNI dan Polri termasuk juga pensiunan, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemerintah tengah melakuan finalisasi aturannya. “Itu (THR ASN) sedang diatur,” kata Prabowo kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Namun ia memastikan bwha aturan pencairan THR akan diumumkan dua minggu sebelum Lebaran, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025. 

    Sedangkan untuk pegawai swasta, pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), Prabowo telah mengumumkan THR wajib cair paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. 

    “Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujug hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dia mengatakan besaran dan mekanisme pemberian THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan disampaikan secara rinci oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

    “Besaran dan mekanisme disampaikan Menaker melalui surat edaran,” ujarnya.

     

  • Menaker Yassierli Janji Perjuangkan THR Karyawan Sritex yang Kena PHK, Dorong THR Segera Dibayarkan – Halaman all

    Menaker Yassierli Janji Perjuangkan THR Karyawan Sritex yang Kena PHK, Dorong THR Segera Dibayarkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli buka suara terkait tindak lanjut pembayaran THR kepada karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Yassierli mengungkap, terkait pembayaran THR ini pihaknya akan bertemu dengan pihak kurator dan manajemen.

    Nantinya Yassierli akan meminta kurator untuk memaparkan terkait teknis pembayaran THR ke karyawan Sritex ini.

    Selain itu Yassierli juga berjanji untuk mendorong pihak kurator dan manajemen untuk bisa segera membayar THR karyawan Sritex. 

    Kita akan bertemu dengan kurator, dengan pihak manajemen. Kita akan bertemu, kita akan minta mereka nanti akan memaparkan.”

    “Tetapi tetap sebenarnya ini adalah domain dari kurator. Jadi kita memperjuangkannya dengan kita mendorong mereka nanti,” kata Yassierli dilansir Kompas TV, Rabu (12/3/2025) 
    .
    Lebih lanjut Yassierli menegaskan sebelumnya pihak kurator telah berjanji untuk membayarkan THR para karyawan Sritex yang terkena PHK.

    Untuk itu tugas Kemenaker kini adalah mendorong agar THR ini bisa dibayarkan sesegera mungkin.

    “Secara lisan kurator sudah berjanji, yang akan kita dorong adalah sesegera mungkin ini dibayarkan.”

    “Nanti kita akan berbicara bahwa ini adalah regulasi, berarti mekanisme hukum yang akan bicara,” jelas Yassierli.

    Anggota DPR Marah Dengar Pesangon hingga THR Eks Pekerja Sritex Dibayar Setelah Penjualan Aset

    Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago, marah saat mendengar pesangon hingga THR eks pekerja Sritex Grup, dibayarkan setelah penjualan aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menaker Yassierli pada Selasa (11/3/2025).

    Awalnya, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa upah pekerja telah dibayar oleh kurator hingga Februari 2025.

    Namun, ada beberapa hak yang belum dibayarkan, seperti pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

    “Kurator sudah membayar upah sampai Februari 2025, ini penting kita garis bawahi. Yang belum dibayarkan memang adalah terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” kata Yassierli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

    Terkait dengan THR, Menteri Yassierli menambahkan bahwa pembayaran THR juga akan dilakukan dari hasil penjualan aset boedel perusahaan.

    “THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” ucapnya.

    Merespons pernyataan Menaker itu, Irma Suryani Chaniago mengkritik keras manajemen Sritex terkait dengan pembayaran THR 2025 yang masih terutang.

    Menurutnya, pembayaran THR pekerja yang terdampak PHK seharusnya bisa dipenuhi dari hasil penjualan aset Sritex dan tidak seharusnya dilimpahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

    “THR 2025 terutang, akan dibayarkan dari hasil penjualan aset. Pak Menteri tahu enggak, sebenarnya Sritex punya anak perusahaan 11,” kata Irma Suryani.

    Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari kurator, beberapa anak perusahaan Sritex juga menagih utang kepada induk perusahaan yang kini dalam status pailit.

    “Dari 11 perusahaan itu seharusnya mereka bisa memberikan THR kepada pekerja yang ter-PHK. Realokasikan anggarannya, jangan semuanya dilimpahkan ke pemerintah,” ucap Irma dengan tegas.

    Irma merasa marah dan menilai, bahwa Sritex tidak bertanggung jawab terhadap pekerjanya, mengingat perusahaan tersebut memiliki sejumlah anak perusahaan yang bisa berkontribusi dalam pembayaran THR.

    “Jangan mentang-mentang pemerintah mendukung dengan besar karena Sritex ini punya pekerja yang banyak dan dianggap sebagai aset nasional, terus semuanya diserahkan ke pemerintah. Ngemplang pajak, pinjam uang segitu besar, perusahaannya juga banyak, tapi nggak mau bayar THR.”

    “Kan banyak perusahaan lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban untuk bagi-bagi THR. Kenapa semuanya harus diserahkan kepada pemerintah? Ini enggak benar,” kata Irma dengan nada tinggi.

    Ia menegaskan bahwa Sritex, sebagai perusahaan besar dengan 11 anak perusahaan, seharusnya bisa bertanggung jawab dengan mengalokasikan dana dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk membayar THR.

    “Mereka punya dana, mau berapapun rupiah yang mereka sanggup dari realokasi anggaran anak-anak perusahaannya, bagi saya nggak masalah, tapi ada dong empati dan tanggung jawab mereka,” ucapnya.

    Irma juga khawatir jika menunggu proses yang melibatkan kurator, pembayaran THR kepada pekerja akan terlambat hingga setelah Lebaran.

    “Nunggu kurator, kalau nunggu kurator saya yakin pasti Lebaran lewat. Secepat-cepatnya kurator saya, mantan ketua serikat pekerja, tahu betul bagaimana kelakuan kurator, jadi nggak bisa juga mengandalkan kurator,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)

    Baca berita lainnya terkait Sritex Pailit.