Kementrian Lembaga: Menaker

  • Menaker Ungkap Pentingnya Growth Mindset ke Peserta Magang Nasional Batch 2

    Menaker Ungkap Pentingnya Growth Mindset ke Peserta Magang Nasional Batch 2

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan arahan kepada para peserta Orientasi Program Magang Nasional Tahun 2025 Batch II. Ia menegaskan program pemagangan selama enam bulan ini merupakan momentum untuk memasuki dunia kerja secara nyata, memperkuat portofolio, serta meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan industri.

    Yassierli menjelaskan selama program berlangsung, para peserta akan mendapatkan bimbingan langsung dari para mentor berpengalaman yang siap mengarahkan, mendampingi, dan membantu mereka menampilkan kinerja terbaik.

    Menurutnya, peran mentor menjadi kunci dalam membentuk kesiapan peserta menghadapi tuntutan pekerjaan modern yang dinamis.

    Ia juga menyoroti perubahan pesat dalam lanskap ketenagakerjaan. Dalam dua hingga tiga tahun ke depan, banyak jenis pekerjaan baru diprediksi bermunculan, sementara sejumlah pekerjaan lama akan mengalami otomatisasi akibat perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (AI).

    Kondisi ini kata Yassierli, bukan hanya menghadirkan tantangan, tetapi juga membuka peluang besar bagi mereka yang mampu beradaptasi dengan cepat.

    Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan keterampilan masa depan tidak hanya bergantung pada hard skills, tetapi juga menuntut penguasaan soft skills dan cognitive skills secara seimbang. Program pemagangan, menurutnya, memberikan ruang ideal untuk mengasah ketiga jenis keterampilan tersebut secara simultan melalui pengalaman praktis di dunia kerja.

    “Saya ingin selama enam bulan ini, para peserta pemagangan dapat membuktikan kemampuan mereka dengan menghasilkan karya dan hasil kerja terbaik,” tutupnya.

    (anl/ega)

  • 3 Opsi Buruh Soal Upah Minimum, Ini Pertimbangannya

    3 Opsi Buruh Soal Upah Minimum, Ini Pertimbangannya

    Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan menunda atau membatalkan rencana aksi demonstrasi pada 24 November 2025.

    Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan rencana aksi dibatalkan karena tujuan utama adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan kenaikan upah minimum yang dicapai pada 21 November lalu.

    “Akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” kata Said dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 24 November 2025.

    Meski begitu, Said menegaskan bahwa aksi buruh tetap akan dilaksanakan satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah, apabila kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan tuntutan para pekerja.
     
    Tiga rekomendasi buruh terkait kenaikan upah minimum

    Buruh mengajukan tiga skema terkait penetapan kenaikan upah minimum 2026, antara lain;

    Kenaikan 8,5-10,5 persen

    Angka ini mengacu pada pernyataan Said Iqbal pada Agustus 2025. Perhitungan tersebut berasal dari inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dengan indeks tertentu 1,0. Formula tersebut menghasilkan kenaikan 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen. Adapun kenaikan 10,5 persen menggunakan indeks 1,4, misalnya di Maluku Utara yang pertumbuhan ekonominya melampaui 30 persen.
     

    Kenaikan 7,77 persen

    Usulan ini merujuk pada data makro ekonomi BPS, yakni inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dalam periode Oktober 2024–September 2025. Hasil penghitungan menghasilkan kenaikan 7,77 persen.

    Kenaikan 6,5 persen

    Angka ini mengacu pada kenaikan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, dengan asumsi kondisi makro ekonomi pada periode Oktober 2024–Oktober 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

    “Jadi bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” tegas Said.
     
    Tolak perhitungan pemerintah

    Sebelumnya, Said menolak metode perhitungan upah yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menurutnya, rumus tersebut hanya menghasilkan kenaikan yang terlalu kecil, yakni sekitar 3,5-3,75 persen.
     
    “Dengan menggunakan rumus kenaikan upah minimum dari pemerintah sebagai berikut, yaitu nilai inflasi, nilai pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu bernilai 0,2 sampai dengan 0,7,” tuturnya.
     
    “Dengan menggunakan rumus indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen,” terang Said.
     
    Menurut Said, perhitungan angka tersebut tidak cukup untuk meningkatkan kesejahteraan, terutama di daerah dengan UMP masih rendah.

    Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan menunda atau membatalkan rencana aksi demonstrasi pada 24 November 2025.
     
    Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan rencana aksi dibatalkan karena tujuan utama adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan kenaikan upah minimum yang dicapai pada 21 November lalu.
     
    “Akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” kata Said dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 24 November 2025.

    Meski begitu, Said menegaskan bahwa aksi buruh tetap akan dilaksanakan satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah, apabila kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan tuntutan para pekerja.
     

    Tiga rekomendasi buruh terkait kenaikan upah minimum

    Buruh mengajukan tiga skema terkait penetapan kenaikan upah minimum 2026, antara lain;
     
    Kenaikan 8,5-10,5 persen
     
    Angka ini mengacu pada pernyataan Said Iqbal pada Agustus 2025. Perhitungan tersebut berasal dari inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dengan indeks tertentu 1,0. Formula tersebut menghasilkan kenaikan 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen. Adapun kenaikan 10,5 persen menggunakan indeks 1,4, misalnya di Maluku Utara yang pertumbuhan ekonominya melampaui 30 persen.
     

     
    Kenaikan 7,77 persen
     
    Usulan ini merujuk pada data makro ekonomi BPS, yakni inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dalam periode Oktober 2024–September 2025. Hasil penghitungan menghasilkan kenaikan 7,77 persen.
     
    Kenaikan 6,5 persen
     
    Angka ini mengacu pada kenaikan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, dengan asumsi kondisi makro ekonomi pada periode Oktober 2024–Oktober 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
     
    “Jadi bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” tegas Said.
     

    Tolak perhitungan pemerintah

    Sebelumnya, Said menolak metode perhitungan upah yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menurutnya, rumus tersebut hanya menghasilkan kenaikan yang terlalu kecil, yakni sekitar 3,5-3,75 persen.
     
    “Dengan menggunakan rumus kenaikan upah minimum dari pemerintah sebagai berikut, yaitu nilai inflasi, nilai pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu bernilai 0,2 sampai dengan 0,7,” tuturnya.
     
    “Dengan menggunakan rumus indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen,” terang Said.
     
    Menurut Said, perhitungan angka tersebut tidak cukup untuk meningkatkan kesejahteraan, terutama di daerah dengan UMP masih rendah.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Demo 24 November Ditunda, Buruh Jadwalkan Aksi Mogok Nasional

    Demo 24 November Ditunda, Buruh Jadwalkan Aksi Mogok Nasional

    Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan akan menunda atau membatalkan rencana aksi demonstrasi pada 24 November 2025.

    Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa rencana itu urung digelar karena tujuan utama aksi adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan kenaikan upah minimum pada 21 November lalu.

    “Akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” kata Said dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 24 November 2025.

    Meski begitu, Said menegaskan bahwa aksi buruh tetap akan dilaksanakan satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah, apabila kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan tuntutan para pekerja.

    Selain itu, kalangan buruh juga menyiapkan opsi mogok nasional yang melibatkan sekitar lima juta pekerja di seluruh Indonesia. Langkah tersebut disebut bakal ditempuh jika Menteri Ketenagakerjaan tetap memaksakan pengumuman kenaikan upah minimum 2026 tanpa mempertimbangkan aspirasi buruh.
     

     

    Tiga opsi buruh terkait kenaikan upah minimum

    Buruh mengajukan tiga skema terkait penetapan kenaikan upah minimum 2026.

    Kenaikan 8,5-10,5 persen

    Angka ini mengacu pada pernyataan Said Iqbal pada Agustus 2025. Perhitungan tersebut berasal dari inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dengan indeks tertentu 1,0.

    Formula tersebut menghasilkan kenaikan 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen. Adapun kenaikan 10,5 persen menggunakan indeks 1,4, misalnya di Maluku Utara yang pertumbuhan ekonominya melampaui 30 persen.

    Kenaikan 7,77 persen

    Usulan ini merujuk pada data makro ekonomi BPS, yakni inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dalam periode Oktober 2024–September 2025. Hasil penghitungan menghasilkan kenaikan 7,77 persen.

    Kenaikan 6,5 persen

    Angka ini mengacu pada kenaikan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, dengan asumsi kondisi makro ekonomi pada periode Oktober 2024–Oktober 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

    “Jadi bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” tegas Said.
     
    Agendakan aksi lanjutan

    Ia merinci dua bentuk aksi yang akan disiapkan antara lain aksi akbar di seluruh Indonesia, dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian sebagai pengganti aksi 24 November yang ditunda.

    Kemudian rencana mogok nasional yang diperkirakan berlangsung antara pekan kedua hingga pekan keempat Desember 2025, melibatkan lebih dari lima juta buruh dari lebih dari 5.000 perusahaan di lebih dari 300 kabupaten/kota.

    “Aksi-aksi tersebut di atas diselenggarakan oleh aliansi serikat buruh di seluruh Indonesia secara konstitusional dengan memberitahukan aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dilakukan secara tertib dan damai, anti kekerasan, dan anti anarkisme,” pungkas Said.

    Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan akan menunda atau membatalkan rencana aksi demonstrasi pada 24 November 2025.
     
    Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa rencana itu urung digelar karena tujuan utama aksi adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan kenaikan upah minimum pada 21 November lalu.
     
    “Akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” kata Said dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 24 November 2025.

    Meski begitu, Said menegaskan bahwa aksi buruh tetap akan dilaksanakan satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah, apabila kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan tuntutan para pekerja.
     
    Selain itu, kalangan buruh juga menyiapkan opsi mogok nasional yang melibatkan sekitar lima juta pekerja di seluruh Indonesia. Langkah tersebut disebut bakal ditempuh jika Menteri Ketenagakerjaan tetap memaksakan pengumuman kenaikan upah minimum 2026 tanpa mempertimbangkan aspirasi buruh.
     

     

    Tiga opsi buruh terkait kenaikan upah minimum

    Buruh mengajukan tiga skema terkait penetapan kenaikan upah minimum 2026.
     
    Kenaikan 8,5-10,5 persen
     
    Angka ini mengacu pada pernyataan Said Iqbal pada Agustus 2025. Perhitungan tersebut berasal dari inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dengan indeks tertentu 1,0.
     
    Formula tersebut menghasilkan kenaikan 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen. Adapun kenaikan 10,5 persen menggunakan indeks 1,4, misalnya di Maluku Utara yang pertumbuhan ekonominya melampaui 30 persen.
     
    Kenaikan 7,77 persen
     
    Usulan ini merujuk pada data makro ekonomi BPS, yakni inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dalam periode Oktober 2024–September 2025. Hasil penghitungan menghasilkan kenaikan 7,77 persen.
     
    Kenaikan 6,5 persen
     
    Angka ini mengacu pada kenaikan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, dengan asumsi kondisi makro ekonomi pada periode Oktober 2024–Oktober 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
     
    “Jadi bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” tegas Said.
     

    Agendakan aksi lanjutan

    Ia merinci dua bentuk aksi yang akan disiapkan antara lain aksi akbar di seluruh Indonesia, dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian sebagai pengganti aksi 24 November yang ditunda.
     
    Kemudian rencana mogok nasional yang diperkirakan berlangsung antara pekan kedua hingga pekan keempat Desember 2025, melibatkan lebih dari lima juta buruh dari lebih dari 5.000 perusahaan di lebih dari 300 kabupaten/kota.
     
    “Aksi-aksi tersebut di atas diselenggarakan oleh aliansi serikat buruh di seluruh Indonesia secara konstitusional dengan memberitahukan aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dilakukan secara tertib dan damai, anti kekerasan, dan anti anarkisme,” pungkas Said.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Buruh Batal Demo Hari Ini, Tunggu Pengumuman UMP 2026

    Buruh Batal Demo Hari Ini, Tunggu Pengumuman UMP 2026

    Liputan6.com, Jakarta – Kelompok buruh batal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 24 November 2025, hari ini. Aksi demo akan digelar setelah ada kepastian pengumuman kenaikan upah minimum 2026 (UMP 2026).

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menuturkan tujuan aksi semula adalah menolak hitungan upah minimum provinsi (UMP) versi pemerintah.

    “Dan akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” kata Iqbal dalam keterangan resmi, Senin (24/11/2025).

    Dia menyampaikan, aksi buruh dipastikan tetap akan digelar satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah jika kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan harapan buruh. Kelompok buruh juga berenca untuk mogok nasional yang diikuti 5 juta orang.

    “Stop produksi di seluruh Indonesia bilamana Menaker memaksakan kehendak mengumumkan kenaikan upah minimum 2026,” tegasnya.

    Dia tegas menolak jika pemerintah menggunakan angka indeks tertentu 0,2-0,7. Dalam hitungannya, kenaikan UMP 2026 tidak sesuai harapan jika nilai tersebut digunakan. “Maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” ujarnya.

    Usulan Buruh

    Said Iqbal mengudulkan tiga poin soal kenaikan upah minimum provinsi 2026. Pertama, usulan UMO 2026 naik 8,5,10,5 persen. Angka ini didapat dari inflasi 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 keduapersen dengan indeks tertentu 1,0.

    Kedua, upah minimum 2026 naik 7,77 persen. Iqbal bilang ini mengacu pada angka makro ekonomi yang sudah dirilis oleh BPS dengan inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dengan indeks tertentu 1,0 dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan September 2025.

    Ketiga, kenaikan upah minimum 2026 adalah sebesar 6,5 persen, sama dengan nilai kenaikan upah minimum 2025. Pertimbangannya, angka makro ekonomi tahun lalu, hampir sama dengan angka makro ekonomi tahun ini yaitu kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025.

     

  • Usulkan Kenaikan hingga 10,5 Persen, KSPI Minta Pemerintah Pakai Formula Upah yang Adil
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 November 2025

    Usulkan Kenaikan hingga 10,5 Persen, KSPI Minta Pemerintah Pakai Formula Upah yang Adil Megapolitan 24 November 2025

    Usulkan Kenaikan hingga 10,5 Persen, KSPI Minta Pemerintah Pakai Formula Upah yang Adil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyodorkan tiga opsi perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kepada pemerintah.
    Presiden
    KSPI
    sekaligus
    Partai Buruh
    ,
    Said Iqbal
    , menjelaskan tiga opsi yang ditawarkan memiliki kisaran kenaikan mulai dari 6,5 persen hingga 10,5 persen dengan perhitungan yang berbeda-beda.
    “Sebagai pengganti (aksi demonstrasi), buruh menawarkan tiga opsi kenaikan upah minimum,” kata Said dalam keterangan resminya, Senin (24/11/2025).
    Tawaran ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar menetapkan upah minimum yang sesuai dengan permintaan buruh.
    Opsi pertama yang diajukan adalah nilai kenaikan tertinggi, yaitu pada kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
    Angka ini didapat dari perhitungan inflasi sebesar 3,26 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, kemudian dikalikan dengan indeks tertentu senilai 1,0.
    “Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26 persen ditambah (1,0 dikali 5,2 persen), hasilnya 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen,” jelas Said.
    Sedangkan untuk angka 10,5 persen, perhitungannya menggunakan indeks tertentu sebesar 1,4.
    Angka ini dikhususkan untuk wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, seperti Maluku Utara yang ekonominya tumbuh di atas 30 persen, melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
    Sementara, opsi kedua adalah kenaikan sebesar 7,77 persen yang didasarkan pada data makroekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) periode Oktober 2024 hingga September 2025.
    Data tersebut, kata Said, mencatat inflasi sebesar 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. Dalam opsi ini, buruh mengusulkan penggunaan indeks tertentu sebesar 1,0.
    “Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 2,65 persen ditambah (1,0 dikali 5,12 persen), hasilnya adalah 7,77 persen,” tutur Said.
    Opsi ketiga adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, angka yang sama dengan persentase kenaikan upah minimum 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto tahun lalu.
    Menurut Said, opsi ini diajukan karena kondisi makroekonomi 2025 dinilai mirip dengan 2024.
    “Pertimbangannya adalah angka makroekonomi tahun lalu hampir sama dengan angka makroekonomi tahun ini,” kata dia.
    Adapun, Said menyampaikan peringatan agar Menaker tidak menggunakan perhitungan nilai indeks yang rendah dan membuat persentase kenaikan upah menjadi kecil.
    “Jadi, bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” ucapnya.
    Sebelumnya diberitakan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh memutuskan untuk kembali menunda aksi demonstrasi yang sebelumnya direncanakan digelar hari ini, Senin (24/11/2025).
    Keputusan ini diambil setelah pemerintah resmi menunda pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang seharusnya dilakukan pada Jumat (21/11/2025) lalu.
    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan  tujuan awal aksi 24 November adalah mendesak pemerintah agar tidak terburu-buru mengumumkan kenaikan upah minimum sebelum ada kesepakatan dengan buruh.
    “Akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” ujar Said dalam keterangan resminya, Senin (24/11/2025).
    Kendati demikian, Said memastikan aksi buruh tetap akan digelar nanti, saat menjelang pengumuman resmi kenaikan upah.
    “Aksi buruh dipastikan tetap akan digelar satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah bilamana kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan harapan buruh,” kata dia.
    Tak hanya itu, Said juga mengeklaim telah menyiapkan aksi mogok nasional yang direncanakan akan digelar pada pekan kedua hingga pekan keempat Desember 2025.
    “Mogok nasional ini akan diikuti oleh 5 juta buruh dari lebih 5.000 perusahaan yang akan setop produksi di lebih dari 300 kabupaten/kota,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini Buruh Batal Demo, Tunggu Pengumuman UMP 2026

    Hari Ini Buruh Batal Demo, Tunggu Pengumuman UMP 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membatalkan aksi demonstrasi yang semula akan digelar pada hari ini, Senin (24/11/2025), karena menunggu pemerintah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026.

    Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa unjuk rasa sebelumnya direncanakan menjelang tenggat pengumuman UMP 2026 pada 21 November lalu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

    “Akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” kata Said dalam keterangannya kepada Bisnis, Senin (24/11/2025).

    Kendati demikian, dia menyampaikan bahwa buruh tetap akan menggelar unjuk rasa pada satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah apabila kenaikan UMP 2026 nanti tidak sesuai dengan harapan buruh. 

    KSPI disebutnya tetap mendorong kenaikan UMP 2026 minimal sama seperti kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.

    Tuntutan lainnya adalah kenaikan UMP sebesar 7,77% yang didapatkan dari indeks tertentu sebesar 1,0 dalam formula UMP, serta kenaikan hingga 10,5% apabila menggunakan indeks tertentu 1,4.

    Apabila tuntutan itu tak terpenuhi, maka pihaknya juga merencanakan mogok nasional pada Desember nanti.

    “Jadi bilamana Menaker memutuskan rancangan peraturan pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” ujar Said.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan.

    Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman upah minimum pada aturan sebelumnya yang seharusnya jatuh pada Jumat (21/11/2025) lalu.

    “Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

  • Respons Buruh dan Pengusaha soal Formula Hitungan UMP 2026

    Respons Buruh dan Pengusaha soal Formula Hitungan UMP 2026

    Jakarta

    Buruh dan pengusaha merespons soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 serta formula perhitungannya.

    Sebagai informasi, pengumuman UMP 2026 berbeda dengan 2025. Sebelmnya, UMP 2025 naik serentak 6,5% dan diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.

    Kini, untuk UMP 2026, pemerintah pusat hanya menetapkan formula penghitungannya saja, sementara pengumuman besaran UMP diserahkan kepada gubernur, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak pengusaha dan buruh.

    Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, mekanisme penghitungan UMP ke depan kembali seperti sebelum tahun 2025.

    “Sebetulnya yang dirilis Menaker kemarin itu soal mekanisme penetapan kenaikan upah minimum dari dulu ya begitu, tapi berubah saat Presiden putuskan kenaikan 6,5% tahun 2025. Dan sekarang pemerintah hendak kembalikan lagi ke mekanisme normal, direkomendasi dewan upah daerah dan ditetapkan oleh gubernur,” ujar Ristadi kepada detikcom, Jumat (21/11/2025).

    Ristadi menjelaskan, tanggal 16 Oktober 2025 KSPN sudah mengirim surat ke Prabowo, Menaker Yassierli, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal usulan terhadap upah minimum. Ada tiga poin utama yang disampaikan, antara lain:

    1. KSPN tidak setuju kenaikan upah minimum dipukul rata persentasenya se-Indonesia seperti tahun 2025.

    2. Kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan juga ketimpangan upah antardaerah yang sudah sangat jauh. Upah terendah sekitar Rp 2,1 jutaan di Banjarnegara dan upah tertinggi sekitar Rp 5,6 jutaan di Kota Bekasi. Ini tidak adil bagi pekerja dan tidak sehat untuk persaingan dunia usaha.

    3. Meminta agar daerah yang upahnya rendah, kenaikannya harus lebih signifikan dibandingkan daerah yang upahnya sudah tinggi.

    Respons Pengusaha

    Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam mengaku baru mengetahui hal tersebut dari media. Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan penyusunan regulasi untuk menghitung upah minimum.

    “Ya kita tahu dari media. Mudah-mudahan bisa cepat diselesaikan,” ujar Bob saat dihubungi detikcom, Jumat (21/11/2025).

    Bob mengatakan, seharusnya upah minimum hanya menjadi batas bawah, sementara upah efektif ditetapkan secara bipartite tergantung kondisi masing-masing perusahaan. Ia juga meminta formula upah dikembalikan ke PP Nomor 51 Tahun 2023.

    “Nah itulah, mestinya (formulanya) ikut PP 51,” kata Bob.

    Berikut formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:

    UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

    Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
    Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)

    Keterangan:
    – UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
    – UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
    – Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
    – Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

    (ily/hns)

  • Daftar 20 Daerah dengan UMK Tertinggi 2025: Bekasi & Karawang Memimpin

    Daftar 20 Daerah dengan UMK Tertinggi 2025: Bekasi & Karawang Memimpin

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan upah minimum tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) untuk 2026. Namun, kenaikan upah minimum dapat diperkirakan dari daftar daerah dengan UMK 2025 tertinggi.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan.

    Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman upah minimum pada aturan sebelumnya yang seharusnya jatuh pada hari ini, Jumat (21/11/2025).

    “Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal [pengumuman UMP]. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

    Sementara itu, beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/771/013/2025 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2025.

    Keputusan tersebut memuat perubahan berupa kenaikan upah minimum di tujuh kabupaten/kota yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

    Hal ini merupakan amanat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY Jo Putusan PTUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

    Kenaikan upah minimum di Jawa Timur ini dinyatakan hanya berlaku selama periode November dan Desember tahun ini dan tidak berlaku surut. Namun, ketentuan ini mengubah urutan daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia pada 2025, misalnya Kota Surabaya yang merangsek ke sepuluh besar.

    Berikut daftar 20 daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia 2025:

    1. Kota Bekasi: Rp5.690.752
    2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
    3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
    4. DKI Jakarta: Rp5.397.761
    5. Kota Depok: Rp5.195.721
    6. Kota Cilegon: Rp5.128.084
    7. Kota Bogor: Rp5.126.897
    8. Kota Tangerang: Rp5.069.708
    9. Kota Surabaya: Rp5.032.635
    10. Kabupaten Mimika: Rp5.005.678
    11. Kota Batam: Rp4.989.600
    12. Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392
    13. Kabupaten Gresik: Rp4.943.763
    14. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.940.090
    15. Kabupaten Pasuruan: Rp4.936.417
    16. Kabupaten Mojokerto: Rp4.925.398
    17. Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
    18. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211
    19. Kabupaten Serang: Rp4.857.353
    20. Kabupaten Purwakarta : Rp4.792.252

  • Pengumuman UMP 2026 Batal, Masih Menunggu Hilal Istana?

    Pengumuman UMP 2026 Batal, Masih Menunggu Hilal Istana?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 mundur dari tenggat yang seharusnya, yakni besok 21 November 2025. Pemerintah masih merumuskan peraturannya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan. Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman UMP 2026 pada PP sebelumnya.

    “Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024 yang mengamanatkan indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

    Harapannya, alfa dapat disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, sehingga tercipta kenaikan upah yang lebih adil.

    Sementara itu, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker berujar bahwa putusan MK mengamanatkan penghitungan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Menurut Indah, dalam PP No. 51/2023, alfa ditentukan sebesar 0,1 hingga 0,3 dan hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap perumbuhan ekonomi. Setelah adanya putusan Mahkamah, maka definisi alfa itu harus diperluas dengan perhitungan KHL.

    Di samping itu, dia memastikan bahwa variabel lain yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tetap diperhitungkan dalam formula UMP 2026.

    “Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alfa sebagaimana amanat MK. Tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” kata Indah kepada wartawan.

    Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyoroti berulangnya proses pembahasan kenaikan UMP 2026 yang memakan banyak waktu, tak terkecuali pada tahun ini.

    “Iya, terlalu mepet memang [tenggat pengumuman UMP 2026], karena kita ganti formula hampir tiap tahun,” kata Bob saat dihubungi Bisnis.

    Dia juga menyinggung ketidakpastian yang timbul bagi dunia usaha akibat pengumuman besaran UMP yang mundur. Menurut Bob, kenaikan upah minimum tiap tahun semestinya lebih terukur, seiring implikasinya terhadap perencanaan keuangan perusahaan.

    “Upah minimum harusnya bisa diprediksi hingga 5 tahun ke depan, supaya perusahaan bisa menghitung biaya dan bikin kontrak-kontrak dengan bujet jangka panjang,” terangnya.

    Dirinya lantas menyebut pemerintah telah menyosialisasikan formula kenaikan UMP 2026, tetapi muncul beragam persoalan dari sudut pandang pengusaha.

    Salah satunya berkaitan dengan penentuan alfa alias indeks tertentu dan ketimpangan pertumbuhan antarsektor industri. Bob mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara yang berkisar 32% per kuartal II/2025, yang didorong oleh tambang nikel.

    “Namun, industri lainnya tidak seperti itu, bahkan ada yang minus pertumbuhannya. Nah, bagaimana mau menghitung alfa dikali pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Demo buruh

    Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyampaikan bahwa pihaknya belum mendengar pokok pikiran dari rancangan PP tersebut. Namun, pihaknya memandang keterlambatan pengumuman UMP akan menimbulkan ketidakpastian, sehingga buruh berancang-ancang mengambil sikap.

    “Harusnya kan sekarang [UMP diumumkan]. Kami ada rencana mau turun ke jalan, kami juga menghargai teman-teman lain bahwa mereka akan turun ke jalan,” kata Elly kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Terkait kenaikan UMP 2026 yang tidak lagi satu angka, dia menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan buruh di daerah-daerah memang beragam, kendati wakil KSBSI di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengajukan angka 8,3%.

    Dia berharap agar pemerintah tetap menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 bahwa perumusan UMP harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Elly lantas mengungkapkan kemungkinan adanya penolakan dari pengusaha apabila besaran kenaikan UMP 2026 dinilai tinggi, yang dapat berdampak terhadap status kerja buruh.

    “Jangan juga itu [kenaikan UMP] nanti jadi alasan-alasan untuk menutup perusahaan-perusahaan, terutama yang di padat karya,” ujar Elly.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan bahwa kenaikan upah satu angka hanya akan menandakan bahwa pemerintah seolah-olah menutup mata terhadap pekerja di daerah dengan upah minimum rendah.

    Menurutnya, hal tersebut juga berlaku untuk pengusaha, mengingat biaya produksi yang berbeda antardaerah apabila kenaikan UMP tak memperhatikan kesenjangan yang ada.

    Oleh karena itu, pihaknya mendorong penerapan upah minimum yang berkeadilan dengan cara tidak memukul rata kenaikan UMP di seluruh Indonesia.

    “Yang upahnya masih rendah harus dinaikkan lebih signifikan daripada dari upah minyak sudah tinggi. Kami akan suarakan itu terus,” kata Ristadi kepada Bisnis.

    Bocoran Formula … 

  • Pengumuman UMP 2026 Mundur, Apindo Singgung Ketidakpastian Usaha

    Pengumuman UMP 2026 Mundur, Apindo Singgung Ketidakpastian Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons pengumuman besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang mundur dari tenggat seharusnya pada 21 November. Tanggal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyoroti berulangnya proses pembahasan kenaikan UMP 2026 yang memakan banyak waktu, tak terkecuali pada tahun ini.

    “Iya, terlalu mepet memang [tenggat pengumuman UMP 2026], karena kita ganti formula hampir tiap tahun,” kata Bob saat dihubungi Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Dia juga menyinggung ketidakpastian yang timbul bagi dunia usaha akibat pengumuman besaran UMP yang mundur. Menurut Bob, kenaikan upah minimum tiap tahun semestinya lebih terukur, seiring implikasinya terhadap perencanaan keuangan perusahaan.

    “Upah minimum harusnya bisa diprediksi hingga 5 tahun ke depan, supaya perusahaan bisa menghitung biaya dan bikin kontrak-kontrak dengan bujet jangka panjang,” terangnya.

    Dirinya lantas menyebut pemerintah telah menyosialisasikan formula kenaikan UMP 2026, tetapi muncul beragam persoalan dari sudut pandang pengusaha.

    Salah satunya berkaitan dengan penentuan alfa alias indeks tertentu dan ketimpangan pertumbuhan antarsektor industri. Bob mencontohkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Utara yang berkisar 32% per kuartal II/2025, yang didorong oleh tambang nikel.

    “Namun, industri lainnya tidak seperti itu, bahkan ada yang minus pertumbuhannya. Nah, bagaimana mau menghitung alfa dikali pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan finalisasi peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.

    Proses itu disebutnya juga membuat ketentuan tenggat waktu pengumuman UMP yang jatuh pada 21 November, sebagaimana PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat. Selain itu, dia juga memastikan kenaikan UMP tahun depan tidak berlaku satu angka seperti tahun sebelumnya.

    “Rumusan draf kita sampai sekarang tidak mengarah kepada [kenaikan UMP] satu angka. Draft, ya, saya tidak mengatakan final. Kalau final itu adalah dokumen yang ditandatangani oleh bapak presiden,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Sementara itu, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker berujar bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 mengamanatkan penghitungan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

    Menurut Indah, dalam PP No.51/2023, alfa ditentukan sebesar 0,1 hingga 0,3 dan hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Setelah adanya putusan Mahkamah, maka definisi alfa itu harus diperluas dengan perhitungan KHL.

    Di samping itu, dia memastikan bahwa variabel lain yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tetap diperhitungkan dalam formula UMP 2026.

    “Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alfa sebagaimana amanat MK. Tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” kata Indah kepada wartawan.