Kementrian Lembaga: Menaker

  • Tangis Buruh di RI Dihantam Badai PHK, Puluhan Ribu Tunggu Nasib THR

    Tangis Buruh di RI Dihantam Badai PHK, Puluhan Ribu Tunggu Nasib THR

    Jakarta, CNBC Indonesia – Partai Buruh dan KSPI mencatat sedikitnya 60 ribu buruh telah mengalami PHK dari 50 perusahaan. Bahkan, dalam dua bulan pertama tahun 2025 saja, jumlah buruh yang terkena PHK terus meningkat secara signifikan.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan berbagai faktor menyebabkan PHK.

    “Mulai dari perusahaan yang dinyatakan pailit, kebijakan efisiensi dan pengurangan karyawan, hingga relokasi pabrik ke negara lain seperti China dan Jepang,” ungkap Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2025).

    “(Kejadian PHK) Laporan dari daerah (tahun) 2025,” sambungnya.

    Berdasarkan data yang dihimpun dari daerah KSPI dan Partai Buruh se-Jawa, ada 37 perusahaan yang telah melakukan PHK tanpa kepastian untuk mendapatkan pesangon dan THR nya. Termasuk laporan dari buruh Sritex yang mengadu ke Posko KSPI dan Partai Buruh di Sukoharjo yang mengatakan, puluhan ribu buruh Sritex bisa dipastikan tidak mendapatkan THR sampai dengan H-7 lebaran.

    “Jadi, janji manis pemerintah, dalam hal ini Menaker yang mengatakan akan membayar THR buruh Sritex sebelum H-7 adalah patut diduga sebuah kebohongan publik, karena bertolak belakang dengan laporan pengaduan lebih dari 30 orang buruh Sritex ke Posko KSPI dan Partai Buruh yang lokasinya di depan pabrik Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah,” menurut keterangan resmi Partai Buruh.

    Ada 37 perusahaan yang sudah melakukan PHK dalam bulan Januari – Februari 2025 dengan jumlah 44.069 buruh yang tidak dibayar pesangon dan THR-nya oleh pengusaha tersebut.

    Masih ada data dari 13 perusahaan lainnya dengan jumlah buruh ter-PHK sekitar 16 ribu orang (Januari – Februari 2025) sedang diverifikasi ulang oleh Posko KSPI dan Partai Buruh Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Kepri, dan Sumatra Utara. Sektor industri yang mengalami PHK besar-besaran di 13 perusahaan lainnya tersebut meliputi sektor industri kelapa sawit, tekstil garmen sepatu, elektronik, industri jasa dan perdagangan (startup dan industri retail seperti KFC), dan industri otomotif truk/dump truck.

    “16 ribuan orang lagi termasuk PHK KFC sedang diverifikasi di lapangan,” ucapnya.

    KSPI dan Partai Buruh mempertanyakan di mana pemerintah dan apa yang akan dilakukan pemerintah (khusus Menteri Tenaga Kerja RI) yang bisa dipastikan 60 ribu buruh ter-PHK tersebut tidak dibayar THR nya hingga H-7, termasuk buruh Sritex tidak akan dibayar THR nya H-7. 

    Menurut data, ada 37 perusahaan dari total 50 perusahaan (yang masih diverifikasi oleh KSPI dan Partai Buruh 13 perusahaan lagi) dengan total buruh ter-PHK 60 ribuan orang selama kurun waktu Januari – Februari 2025. Di mana dipastikan 60 ribu buruh ter-PHK tersebut 90%-nya tidak mendapatkan pesangon dan THR hingga H-7, termasuk Sritex.

    Terkait dengan hal ini, KSPI dan Partai Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna menangani dan menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh. Pemerintah tidak boleh hanya terfokus pada kasus Sritex, tetapi juga harus berlaku adil dengan menangani kasus PHK di berbagai perusahaan lain.

    “Pemerintah tidak boleh diam! Kami menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera membentuk Satgas PHK untuk mengawal penyelesaian kasus ini. Jangan hanya fokus pada Sritex, tetapi juga tangani kasus-kasus PHK lainnya secara menyeluruh,” ujar Said Iqbal.

    “Menteri Ketenagakerjaan bukan hanya menteri bagi buruh Sritex,” lanjutnya.

    Foto: Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat ditemui wartawan di lokasi aksi unjuk rasa, di Patung Kuda MONAS Jakarta, Kamis (24/10/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
    Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat ditemui wartawan di lokasi aksi unjuk rasa, di Patung Kuda MONAS Jakarta, Kamis (24/10/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

    Eks Pekerja Sritex Mengaku Diintimidasi

    Sementara itu, Koordinator Posko Orange KSPI-Partai Buruh Lukman Hakim, mengungkapkan, beberapa eks buruh PT Sritex yang telah melaporkan permasalahan mereka ke Posko Orange mengalami intimidasi, termasuk ancaman penculikan. Akibatnya, mereka menjadi takut untuk kembali ke Posko dan menandatangani surat kuasa untuk melanjutkan advokasi hukum.

    Menanggapi hal ini, Said Iqbal telah menginstruksikan Posko Orange KSPI-Partai Buruh untuk mendalami lebih lanjut laporan tersebut. Ia juga menyerukan kepada semua pihak agar tidak melakukan intimidasi terhadap para buruh yang tengah memperjuangkan hak-haknya. Jika ancaman itu benar adanya, ini adalah permasalahan serius yang harus disikapi oleh semua pihak. Said Iqbal juga menegaskan pentingnya pemerintah secepatnya mengambil langkah-langkah agar kasus buruh Sritex tidak berlarut-larut.

    Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti ancaman yang dihadapi buruh ter-PHK terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, banyak buruh yang terkena PHK berisiko tidak menerima THR, padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan secara jelas mengatur bahwa selama perselisihan PHK masih berlangsung, perusahaan wajib membayar upah serta hak-hak pekerja lainnya, termasuk THR.

    “Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan dan memastikan perusahaan-perusahaan yang bermasalah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada buruh yang terkena PHK. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran,” tegasnya.

    Foto: Daftar Perusahaan yang Melakukan PHK. (Said Iqbal – Presiden KSPI & Presiden Partai Buruh, Sabtu (15/3/2025)
    Daftar Perusahaan yang Melakukan PHK. (Said Iqbal – Presiden KSPI & Presiden Partai Buruh, Sabtu (15/3/2025)

    (dce)

  • THR Ojol dan Kurir Harus segera Cair!

    THR Ojol dan Kurir Harus segera Cair!

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online harus dicairkan. Ia mengingatkan pihak aplikator untuk mematuhi imbauan pemerintah demi kesejahteraan para pekerja berbasis aplikasi.

    “Ini langkah tepat dari pemerintah untuk memperhatikan nasib pekerja berbasis aplikasi. THR bagi ojol dan kurir online adalah bentuk apresiasi yang layak mereka terima,” ujar Netty kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Netty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan THR bagi pengemudi ojol dan kurir online. Menurutnya, Prabowo menunjukkan keberpihakan terhadap pekerja berbasis aplikasi yang selama ini tidak mendapat THR.

    Ia menegaskan pengemudi ojol dan kurir online memiliki peran besar dalam perekonomian digital serta mobilitas masyarakat.

    “Mereka bekerja keras, menghadapi berbagai tantangan di jalan, dan tetap melayani meskipun dalam kondisi sulit. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan hak yang sama dengan pekerja formal lainnya,” kata Netty.

    Presiden Prabowo sebelumnya mengimbau agar perusahaan transportasi daring memberikan bonus hari raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir online. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian bonus tersebut.

    Dalam SE tersebut, mitra pengemudi ojol berhak mendapatkan BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Berdasarkan data Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), rata-rata penghasilan pengemudi ojol mencapai Rp 3 juta per bulan. Dengan perhitungan 20% dikalikan Rp 3 juta, maka BHR yang diterima pengemudi ojol mencapai Rp 600.000.

    “Saya mengajak perusahaan platform digital untuk menjadikan imbauan Pemerintah ini sebagai kebijakan keberlanjutan. Mari kita ciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi semua pekerja, termasuk mereka di sektor informal,” imbuh Netty.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya membagi penerima BHR ke dalam dua kategori:

    Ojol Produktif: Mendapatkan BHR sebesar 20% dari pendapatan rata-rata bulanan.Ojol Paruh Waktu: Pemberian BHR diserahkan kepada kebijakan perusahaan aplikator.

    Berdasarkan SE Menaker, selain THR, pengemudi ojol dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan menerima BHR dalam bentuk uang tunai paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Sementara itu, pengemudi yang tidak masuk kategori produktif akan menerima BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikator.

  • Infografis Bonus Hari Raya BHR Ojol dan Kurir Online 2025 – Page 3

    Infografis Bonus Hari Raya BHR Ojol dan Kurir Online 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kabar gembira buat para pengemudi ojek online alias ojol dan kurir online. Bakal dapat Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tentu ada syaratnya.

    Munculnya BHR diawali imbauan Presiden Prabowo Subianto kepada perusahaan aplikasi untuk pengemudi ojol dan kurir online. Bonus merupakan bentuk perhatian khusus dari pemerintah kepada pengemudi dan kurir online yang telah mendukung layanan transportasi serta logistik di Indonesia.

    Tercatat ada 250.000 pengemudi online dan kurir online yang aktif bekerja. Lalu kurang lebih 1 juta sampai 1,5 juta yang berstatus part time atau tidak full time.

    Prabowo menyebut pemberian bonus ini dapat mempertimbangkan keaktifan pengemudi dan kurir online. “Pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya dalam bentuk uang tunai,” ucap dia.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kemudian mengumumkan besaran BHR yang harus diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi ojol maupun kurir online. Ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 tertanggal 11 Maret 2025.

    Seperti apa isi surat edaran Menaker? Berapa besaran BHR yang bakal diterima pengemudi ojol dan kurir online? Seperti apa kriterian BHR ojol dan kurir online 2025? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Habis Kontrak Sebelum Lebaran Masih Dapat THR? Ini Kata Kemnaker

    Habis Kontrak Sebelum Lebaran Masih Dapat THR? Ini Kata Kemnaker

    Jakarta

    Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan tentang apakah pekerja yang telah habis masa kontraknya tetap mendapatkan THR atau tidak. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memberikan penjelasan tentang hal itu.

    “Banyak yang masih bingung soal ini! Kalau kontrak kerja selesai sebelum Lebaran, apakah tetap berhak menerima THR?,” tulis Kemnaker, dikutip dari unggahan akun Instagram @kemnaker, Jumat (14/3/2025).

    Kemnaker menjelaskan, pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, tidak berhak atas THR Keagamaan.

    Hal ini berdasarkan sumber hukum Peraturan Peraturan (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

    “Tidak Dapat! pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, tidak berhak atas THR Keagamaan,” tulis Kemnaker.

    Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja swasta dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Disebutkan, paling lambat keduanya bisa cair H-7 Lebaran.

    Kebijakan pertama ialah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    SE tersebut memuat ketentuan pembayaran THR bagi para pekerja/buruh. Yassierli mengingatkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja.

    Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Ia juga mengingatkan bahwa THR harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran.

    “THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan saya minta, sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” kata Yassierli, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Selain THR pekerja/buruh, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi Pengemudi dan kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Ini termasuk pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir online.

    Yassierli mengatakan, besaran BHR yang diberikan hingga 20% pendapatan rata-rata pengemudi. Pengemudi yang bisa mendapatkan BHR 20% ialah yang produktif dan berkinerja baik. Rata-rata pendapatan ini dihimpun untuk periode kerja selama 12 bulan.

    “Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” terangnya.

    (shc/rrd)

  • Aturan Pemberian THR Bagi Pegawai Perusahaan: Tak Sesuai Bisa Lapor, Pengusaha Siap-Siap Kena Sanksi

    Aturan Pemberian THR Bagi Pegawai Perusahaan: Tak Sesuai Bisa Lapor, Pengusaha Siap-Siap Kena Sanksi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Begini aturan pemberian THR bagi pekerja di perusahaan, tak sesuai bisa lapor!

    Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

    Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

    Disebutkan, THR wajib diberikan pada pekerja yang telah mempunyai masa kerja setidaknya satu bulan secara
    terus menerus atau lebih, dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan pedanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

    Adapun batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan, paling lambat ialah tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

    THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

    Penghitungan besaran THR yang diterima oleh pekerja, berbeda-beda berdasar lama ia bekerja.

    Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

    Namun bagi bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa keria (minimal) satu bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

    RUMUS: (Masa kerja : 12 bulan) x 1 bulan upah

    Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, pemberian THR sebesar upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

    Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
    Pekeria/buruh yang mempunyai masa keria kurang dari 12 bulan, pemberian upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

    Khusus pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dimaksud akan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

    Namun bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana aturan tersebut, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.

    Lantas, bila pekerja/buruh tidak mendapatkan hak sesuai aturan tersebut kemana harus lapor?

    Bagi pekerja/buruh yang mengalami kendala dalam pembayaran THR, bisa melaporkan kendala yang dialami ke posko pengaduan THR yang didirikan oleh Kemnaker.

    Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025 untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

    Layanan pengaduan THR ini bisa diakses melalui call center pengaduan THR di nomor 1500630.

    Selain itu, pekerja atau buruh yang mengalami kendala pembayaran THR juga bisa melakukan pengaduan dengan cara datang langsung ke pokso tatap muka pengaduan THR di PTSA Kemnaker, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav.51, Gedung B lantai 1, Jakarta.

    Posko pengaduan THR tatap muka ini dibuka mulai pukul 8.00 WIB – 14.00 WIB.

    Pekerja/buruh bisa juga mengakses situs resmi poskothr.kemnaker.go.id untuk layanan pengaduan ini.

    Dihimpun dari situs tersebut, pengusaha yang tidak menunaikan kewajibannya dalam pembayaran THR pekerja sebagaimana mestinya, dapat diberikan sanksi sebagai berikut:

    Bila terlambat bayar THR: Dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
    Bila tidak membayarkan THR pekerja: Dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Maxim Belum Ambil Keputusan Soal THR Ojol, Masih Butuh Waktu

    Maxim Belum Ambil Keputusan Soal THR Ojol, Masih Butuh Waktu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Salah satu penyedia layanan transportasi online, Maxim mengungkapkan akan mengkaji Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online (ojol). Masih perlu waktu untuk menentukan keputusan terkait imbauan tersebut.

    “Kami telah menerima dan tengah mengkaji Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai imbauan pemberian Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi transportasi daring. Tentunya, butuh waktu dan rangkaian proses bagi kami untuk dapat menentukan keputusan secara spesifik mengenai Bonus Hari Raya 2025,” kata Public Relation Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Jumat (14/3/2025).

    Dia menjelaskan Maxim mendukung mitra pengemudi lewat berbagai program jelang Hari Raya Idulitri. Mulai dari bantuan sosial bagi yang membutuhkan serta pengurangan komisi aplikasi.

    “Kami akan terus menjaga komunikasi dengan berbagai pihak untuk informasi dan perkembangan lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan SE untuk BHR pada mitra transportasi online. Pemerintah mengimbau pada para perusahaan kepada ojol dan kurir online yang berkinerja baik.

    Besaran bonus itu mencapai 20% dari penghasilan rata-rata per bulan yang didapatkan driver. Namun dia mengatakan jumlah yang didapatkan bisa berbeda bergantung dari kinerja pada pekerja ojol dan kurir online.

    “Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ia menjelaskan.

    Untuk mekanisme penyaluran, Yassierli menyerahkan kepada setiap perusahaan. Dia juga mengatakan jika ke depan perusahaan lebih siap mungkin saja bonusnya bisa lebih besar.

    Yassierli juga menetapkan jadwal pemberian BHR adalah h-7 lebaran. “Pemberian BHR tidak menghilangkan kesejahteraan bagi pengemudi atau kurir. Pemberian BHR keagamaan ini merupakan apresiasi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan layanan logistik,”jelasnya.

    (dem/dem)

  • Pengamat: Ojek Online Butuh Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Imbauan – Page 3

    Pengamat: Ojek Online Butuh Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Imbauan – Page 3

    Azaz menilai, pemberian BHR mungkin bisa dianggap sebagai solusi kemanusiaan jangka pendek, tetapi ini tidak menyelesaikan akar masalahnya. Pemerintah harus mengambil langkah konkret dengan mengakui bisnis layanan transportasi ojek online dalam sistem hukum Indonesia.

    Saat ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak mengakui ojek online sebagai bagian dari transportasi umum.

    “Sayangnya BHR ini solusi kemanusiaan jangka pendek, sebagai wujud kepedulian sesuai nilai-nilai Pancasila. Tahap berikutnya pemerintah harus melakukan langkah menyelesaikan masalah tanpa masalah, yakni langkah pengakuan hukum terhadap bisnis layanan transportasi ojek online di Indonesia,” jelas Azaz.

    Di sisi lain, aplikator juga tidak mengakui diri mereka sebagai perusahaan angkutan umum, melainkan hanya sebagai penyedia layanan aplikasi. Bisnis aplikator semacam ini pun belum memiliki regulasi hukum yang jelas di Indonesia.

    Ketidakjelasan status hukum ini membuat pemerintah tidak bisa bertindak tegas terhadap aplikator dalam berbagai kebijakan, termasuk pemberian THR atau kesejahteraan pengemudi.

    Oleh karena itu, yang seharusnya dilakukan pemerintah bukan sekadar menerbitkan SE yang sifatnya himbauan, melainkan membuat regulasi hukum yang mengatur bisnis transportasi online secara menyeluruh. “Jadinya ya, seperti seperti sekarang ini, SE Menaker hanya menghimbau memberikan BHR karena para pengemudi ojek online  statusnya hanya MITRAnya aplikator,” pungkasnya.

  • Bantuan Hari Raya Ojol Paling Lama Cair H-7 Lebaran

    Bantuan Hari Raya Ojol Paling Lama Cair H-7 Lebaran

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) menegaskan, bantuan hari raya (BHR) untuk ojek online (ojol) harus cair sepekan sebelum Lebaran. Bantuan tersebut, sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto, dalam bentuk uang tunai.

    Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan BHR tak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online. Dia mengingatkan, pemberian BHR harus sesuai perundang-undangan dan diserahkan paling telat H-7 Lebaran.

    “(BHR) diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1446 Hijriah,” Yassierli pada jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (12/3).

    Bantuan hari raya untuk ojol. Foto: Doc. Grab.

    Di kesempatan yang sama, Yassierli mengimbau, besaran BHR yang diberikan aplikator kepada mitra sebesar 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun. Sehingga, makin rajin driver ojol, maka makin besar juga bantuan yang diterima.

    “Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ungkapnya.

    Dengan skema tersebut, kita bisa mendapat gambaran soal berapa besar BHR yang akan diterima ojol di Indonesia. Semisal, mitra driver menghasilkan rata-rata Rp 4 juta dalam sebulan selama setahun terakhir, maka dia akan menerima bantuan sebesar Rp 800 ribu dari aplikator.

    Yassierli mengimbau, BHR juga diberikan kepada pengemudi dan kurir online paruh waktu. Khusus untuk kategori ini, pemerintah menyerahkan jumlah BHR sesuai kemampuan perusahaan.

    Prabowo Umumkan Kebijakan THR. Foto: Prabowo Umumkan Kebijakan THR. (Herdi/detikcom)

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan soal pemberian bonus hari raya untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Prabowo menyebut, perusahaan ojek online dan kurir untuk memberikan bonus hari raya kepada mitra driver berupa uang tunai.

    “Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia,” kata Prabowo, dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

    “Untuk itu pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” lanjutnya.

    Sementara besaran bonus hari raya untuk pengemudi ojek online dan kurir masih belum diumumkan. Prabowo memastikan, pengumuman tersebut akan disampaikan langsung Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” kata Prabowo.

    (sfn/rgr)

  • KSPI sebut 60 ribu pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Februari 2025

    KSPI sebut 60 ribu pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Februari 2025

    Kami meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker, Yassierli) untuk turun tangan dengan membentuk Satgas PHK. Karena dalam catatan KSPI dan litbang Partai Buruh, PHK sudah menembus angka 60 ribu sepanjang dua bulan pertama 2025,

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, sudah terdapat setidaknya 60 ribu pekerja di Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang dua bulan pertama 2025.

    “Bisa dibilang ini adalah badai PHK pada sektor tekstil, garmen, sepatu, elektronik, dan sektor padat karya lainnya. Tercatat lebih dari 60 ribu orang ter-PHK, termasuk di dalamnya adalah PT Sritex, tapi tidak termasuk anak perusahaannya,” kata Said dalam jumpa pers secara daring di Jakarta, Kamis.

    Adapun 60 ribu korban PHK tersebut masuk ke dalam setidaknya 50 perusahaan. Sementara dari 50 perusahaan itu, Said mengatakan 15 perusahaan di antaranya dinyatakan pailit.

    Temuan KSPI dan Partai Buruh mencatat sejumlah perusahaan yang dinyatakan pailit dan memutus hubungan kerja terhadap ratusan hingga ribuan pekerjanya.

    Beberapa di antaranya adalah PT Aditec di Tangerang (lebih dari 500 orang), PT Sritex di Jawa Tengah (lebih dari 10 ribu), dan PT Danbi Garut (lebih dari 2.000 orang).

    Said menilai, fenomena ini merupakan hal yang harus ditangani dengan serius oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dengan pemerintah yang mau turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini, diharapkan badai PHK bisa dicegah dan diatasi pada sisa tahun 2025.

    “Kami meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker, Yassierli) untuk turun tangan dengan membentuk Satgas PHK. Karena dalam catatan KSPI dan litbang Partai Buruh, PHK sudah menembus angka 60 ribu sepanjang dua bulan pertama 2025,” kata Said.

    Selain itu, dia juga mengingatkan kepada pemerintah terkait kepastian pemberian hak pesangon hingga tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja terdampak korban PHK, salah satunya adalah PT Sritex.

    “Kami juga meminta Menaker untuk mengeluarkan anjuran tertulis, bukan sekadar lisan, terhadap PHK buruh Sritex dan hak-hak mereka,” tegasnya.

    Menurut dia, Menaker harus keluarkan anjuran tertulis, bukan lisan saja terhadap PHK buruh Sritex dan hak-hak yang didapatkannya. Pemberian THR juga dilakukan H-7 sebelum Lebaran, bukan terutang atau setelah lebaran, dengan besarannya senilai satu bulan upah.

    “Selanjutnya, membentuk tim yang langsung turun ke lapangan terhadap pembayaran THR perusahaan-perusahaan yang mem-PHK karyawan sebelum Lebaran,” ujar dia.

    Tuntutan dan aspirasi tersebut pun akan disampaikan KSPI dan Partai Buruh melalui aksi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI Jakarta dan Kantor Kurator Sritex di Jawa Tengah pada Kamis (20/3).

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Serikat Was-was Hak Pekerja Dipangkas jika Pemerintah Terapkan WFA

    Serikat Was-was Hak Pekerja Dipangkas jika Pemerintah Terapkan WFA

    Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) khawatir, hak-hak pekerja berkurang jika pengusaha mengikuti imbauan pemerintah untuk menerapkan work from anywhere atau WFA.

    “Apakah nanti ketika itu dilakukan ada pengurangan hak-hak mereka? Misalnya kalau kerja dari rumah, Anda tidak membutuhkan transportasi sehingga gajinya tidak full dibayarkan. Itu yang kita khawatirkan,” tutur Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban saat ditemui di Kantor Pusat Apindo, Rabu (12/3/2025).

    Namun, pihaknya sepakat melakukan WFA jika upah yang diterima para pekerja tidak mengalami pemangkasan. 

    “Mayoritas akan menerima WFA kalau memang upahnya tidak dikurangi. Tapi 100% akan menolak itu ketika ada pengurangan hak-hak mereka,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Elly menyebut bahwa pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut sektor mana yang dapat menerapkan WFA. Mengingat, tidak semua sektor usaha dapat menerapkan WFA, seperti sektor manufaktur.

    Dia mengatakan, industri padat karya tidak memungkinkan untuk melaksanakan WFA. “Industri kayak padat karya kan nggak mungkin [WFA] karena mereka harus berhadapan dengan mesin-mesin,” katanya.

    Jika sektor manufaktur juga menerapkan WFA, dia khawatir akan ada banyak usaha yang tutup. “Saya kira itu kemungkinan akan lebih besar menutup usaha-usaha yang ada di Indonesia, terutama di manufaktur,” pungkasnya. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya telah mengimbau perusahaan swasta untuk mempertimbangkan penerapan WFA saat Lebaran 2025.

    Yassierli mengatakan, imbauan tersebut disampaikan dalam rangka menyukseskan program mudik nasional. 

    “Untuk mensukseskan program mudik nasional, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta untuk mempertimbangkan penerapan WFA,” imbau Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dikutip Rabu (12/3/2025). 

    Kendati begitu, dalam penerapannya, Yassierli meminta agar perusahaan tetap memerhatikan kelancaran operasional di masing-masing perusahaan.