Kementrian Lembaga: Menaker

  • Cara Lapor Bila Pegawai Tak Dapat THR Sesuai Aturan, Perusahaan Bisa Kena Sanksi!

    Cara Lapor Bila Pegawai Tak Dapat THR Sesuai Aturan, Perusahaan Bisa Kena Sanksi!

    TRIBUNJAKARTA.COM – Begini cara lapor bila pegawai dapat THR tak sesuai aturan, perusahaan siap-siap kena sanksi.

    Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi setiap pekerja.

    Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR agi pekerja atau buruh di perusahaan.

    Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

    Pemberian THR yang tidak sesuai, boleh dilaporkan ke posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan RI.

    Nantinya apabila terbukti perusahaan tidak memberikan THR sebagaimana mestinya, maka bisa dikenakan sanksi.

    Aturan mengenai pemberian THR bagi pekerja/buruh perusahaan

    Perlu diketahui bahwa perhitungan besaran THR yang diterima pekerja, bisa berbeda-beda berdasar lamanya masa ia bekerja atau perjanjian kerja perusahaan.

    Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka berkah mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

    Namun bagi bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa keria (minimal) satu bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:

    RUMUS: (Masa kerja : 12 bulan) x 1 bulan upah

    Lantas, bagaimana bila pekerja yang menerima THR merupakan pekerja harian lepas?

    Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, THR diberikan sebesar upah satu bulan. Namun upah satu bulan ini dihitung berdasar perhitungan berikut:

    Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
    Pekeria/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberian upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

    Nah khusus pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dimaksud akan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

    Namun bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana aturan tersebut, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.

    Adapun pemberian THR ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan tidak boleh dicicil.

    Jika tidak sesuai dengan aturan ini, maka pegawai bisa melapor ke posko pengaduan THR yang didirikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

    Posko pengaduan ini bisa diakses secara tatap muka langsung, atau melalui call center dan situs resmi.

    Bagi pekerja atau buruh yang mengalami kendala pembayaran THR dan ingin melakukan pengaduan dengan cara datang langsung ke pokso tatap muka pengaduan THR, bisa datang langsung ke PTSA Kemnaker, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav.51, Gedung B lantai 1, Jakarta.

    Posko pengaduan THR tatap muka ini dibuka mulai pukul 8.00 WIB – 14.00 WIB.

    Namun bagi yang terkendala datang langsung, layanan pengaduan THR ini juga bisa diakses melalui call center pengaduan THR di nomor 1500630 dan situs resmi poskothr.kemnaker.go.id.

    Sanksi bagi perusahaan yang tak membayar atau terlambat memberikan THR

    Sementara itu, bagi perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR pegawai atau terlambat dalam memberikan THR sesuai aturan bisa kena sanksi.

    Mengacu pada dasar hukum Permenaker Nomor 6 tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayarkan THR pekerja atau pegawai dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

    Namun sanksi berupa denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusahaa untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.

    Sementara bila perusahaan tidak membayarkan THR pekerja, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Syarat Lengkap Driver Gojek-Grab Terima THR Ojol 20%

    Syarat Lengkap Driver Gojek-Grab Terima THR Ojol 20%

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Para pekerja ojek online (ojol) dan kurir online yang berkinerja baik akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) dengan besaran sampai 20% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang meliputi BHR tersebut pada pekan lalu. Ketentuan BHR ini sesuai dengan arahan RI Prabowo Subianto.

    Sebagai catatan, besaran BHR bagi pekerja ojol dan kurir online tak seragam satu sama lain. Selain itu, tak semua mitra mendapatkan hak BHR.

    Masing-masing perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab mematok syarat tertentu untuk menentukan siapa saja mitra yang berhak mendapat BHR hingga 20%.

    Syarat BHR Ojol Grab

    Pihak Grab menjelaskan akan memberikan BHR pada mitra melalui program bonus kinerja khusus. Anthony Tan, Group CEO & Co-Founder Grab mengatakan program itu jadi bentuk apresiasi perusahaan akan dedikasi dan kontribusi mitra menyambut lebaran mendatang.

    “Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker),” ujar Anthony dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, beberapa saat lalu.

    Lebih lanjut, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menegaskan BHR berbeda dengan THR untuk pekerja formal. Pasalnya, BHR bagi mitra driver bukan merupakan kebijakan tahunan.

    “Melainkan langkah ekstra dari kami untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial hari Idulfitri,” ujar Tirza dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia.

    Mitra yang memenuhi syarat adalah mereka yang aktif dan berkinerja baik, dengan kriteria utama sebagai berikut:

    Mitra Aktif: Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
    Tingkat Penyelesaian Order: Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.
    Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
    Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.

    Syarat BHR Ojol Gojek

    Sementara itu, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya yang akan menyalurkan BHR berbentuk uang tunai. Pemberiannya juga dilakukan dengan kriteria tertentu dan akan diberikan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

    “Dari tahun ke tahun, di bulan suci ini, Gojek konsisten menghadirkan program Ramadan penuh manfaat bagi para mitra driver. Kami memahami bahwa Ramadan adalah momen yang spesial, namun juga dapat menjadi tantangan bagi para mitra kami. Kali ini, dirancang lebih istimewa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna,” kata Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo.

    Ia menjelaskan program tersebut merupakan itikad dari Gojek sebagai solusi mendukung Mitra Driver dan mengacu pada pengumuman Prabowo sebelumnya. Pihak Gojek juga memastikan akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam rangka memastikan transparansi untuk pengalokasian dana bagi mitra.

    “Melalui program Tali Asih Hari Raya, Gojek ingin memastikan para mitra driver dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga mereka,” ia memungkasi.

    Poin Penting SE Menaker soal BHR Ojol

    SE Menaker terkait THR dan BHR diterbitkan pada Selasa (11/3) lalu. Berikut poin-poin penting terkait BHR ojol pada SE tersebut:

    A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional, sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

    B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

    C. Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Adapun mekanisme penyaluran BHR itu diserahkan kepada penyedia transportasi online masing-masing.

    (fab/fab)

  • THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta dan Buruh Kapan?

    THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta dan Buruh Kapan?

    Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) sudah cair hari Senin (17/3). Lalu kapan karyawan swasta atau buruh dapat THR? Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan pun telah menentukan kapan waktu buruh mendapatkan THR.

  • Menaker Ungkap Eks Buruh Sritex Teken Kontrak Kerja dengan Investor Baru

    Menaker Ungkap Eks Buruh Sritex Teken Kontrak Kerja dengan Investor Baru

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melakukan kunjungan langsung ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kunjungan itu guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex Group.

    Yassierli memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan kondusif berkat kerja sama berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB).

    “Saya mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan seluruh pihak terkait dalam menangani dampak PHK massal ini. Berkat kerja sama strategis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS, Tim Kurator, serta serikat pekerja, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pelindungan Jaminan Kesehatan pasca PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 persen terselesaikan,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Sejak pengumuman PHK oleh Tim Kurator pada 26 Februari 2025, pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi pekerja yang terdampak. Kabar baik datang hari ini dengan adanya penandatanganan kontrak kerja baru bagi eks pekerja Sritex Group dengan investor baru yang berminat melanjutkan bisnis perusahaan.

    “Saya menyambut baik langkah Tim Kurator yang membuka peluang bagi investor untuk menghidupkan kembali operasional perusahaan. Ini tidak hanya berdampak positif bagi keberlanjutan bisnis, tetapi juga membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja Sritex Group,” ungkap Yassierli.

    Yassierli menegaskan pemerintah akan terus mengawal proses ini agar seluruh hak pekerja Sritex terpenuhi dan mereka dapat kembali bekerja dalam kondisi yang lebih baik.

    (ily/fdl)

  • Investor Baru Masuk, Eks Pekerja Sritex Segera Kembali Bekerja

    Investor Baru Masuk, Eks Pekerja Sritex Segera Kembali Bekerja

    Sukoharjo, Beritasatu.com –  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan para eks pekerja Sritex akan segera kembali bekerja dengan kehadiran investor baru. Hal itu diungkapnya saat memantau proses klaim JKP dan JHT di Sritex, Sukoharjo, Senin (17/3/2025).

    “Hari ini terkonfirmasi telah dilakukannya penandatanganan kontrak kerja untuk bekerja kembali eks pekerja Sritex grup dengan investor,” ujar Yassierli.

    Menurutnya, penandatanganan kontrak kerja ini berkat peran tim kurator yang berupaya melanjutkan bisnis PT Sritex Group serta membuka peluang bagi investor untuk menghidupkan kembali operasional perusahaan.

    “Sehingga dengan sendirinya terbuka juga peluang kesempatan bagi eks pekerja Sritex group untuk bekerja,” katanya.

    Ketika ditanya tentang jumlah investor yang mengambil alih operasional PT Sritex, Menaker enggan menjawab, termasuk terkait identitas para investor tersebut.

    Ia juga masih belum bisa menyampaikan kapan operasional PT Sritex akan dimulai. Pihaknya masih harus melihat progres dan persiapan yang dilakukan.

    “Jadi kita lihat progresnya, luar biasa ya, kontrak itu sudah. Kemudian, nanti untuk mulainya, tentu ada persiapan terkait dengan operasi dan seterusnya kita serahkan nanti domainnya ke investor,” ungkapnya.

    Menaker menanggapi keluhan eks pekerja Sritex, termasuk soal THR, dengan menyatakan kepuasannya karena seluruh proses berjalan dengan baik.
     

  • THR PNS 2025 Cair Hari Ini, Tak Ada Potongan Pajak – Page 3

    THR PNS 2025 Cair Hari Ini, Tak Ada Potongan Pajak – Page 3

    Kapan THR 2025 cair? Pertanyaan ini banyak diajukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi pencairan THR 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai , pensiunan, dan karyawan swasta.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker), serta mempertimbangkan prediksi Lebaran  yang jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, pencairan THR telah dijadwalkan.

    Pencairan THR untuk aparatur negara juga seiring Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini untuk seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat dan daerah.

    “THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang,” ujar Prabowo dalam konferensi pers, Selasa, 11 Maret 2025.

    Presiden Prabowo menuturkan, pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya mulai hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

    “Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ujar Prabowo.

    Selain itu, Presiden juga menegaskan tunjangan kinerja bagi aparatur negara dalam kebijakan ini diberikan sebesar 100 persen.

  • Daftar 40 Perusahaan Lakukan PHK Massal, 49.843 Pekerja jadi Korban – Page 3

    Daftar 40 Perusahaan Lakukan PHK Massal, 49.843 Pekerja jadi Korban – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan 60 ribu buruh dari 50 perusahaan telah mengalami PHK dalam dua bulan pertama 2025, dengan 90% di antaranya tidak mendapatkan pesangon maupun Tunjangan Hari Raya (THR).

    Presiden KSPI Said Iqbal, menegaskan bahwa pemerintah gagal melindungi hak buruh, terutama bagi buruh PT Sritex di Sukoharjo yang dipastikan tidak akan menerima THR hingga H-7 Lebaran.

    “Janji Menaker bahwa buruh Sritex akan mendapat THR sebelum H-7 patut diduga sebagai kebohongan publik. Laporan dari buruh di lapangan justru menunjukkan sebaliknya,” kata Said Iqbal.

    PHK Massal di Berbagai Sektor

    Gelombang PHK ini terjadi di berbagai sektor industri, termasuk tekstil, garmen, dan sepatu seperti yang dialami buruh PT Sritex. Selain itu, industri elektronik juga terdampak, dengan sejumlah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja akibat tekanan ekonomi dan perubahan kebijakan produksi. 

    Sektor jasa dan perdagangan, termasuk ritel seperti KFC serta beberapa perusahaan startup, juga mengalami PHK besar-besaran akibat efisiensi dan perubahan model bisnis. Industri kelapa sawit serta otomotif juga tidak luput dari krisis ini, di mana sejumlah pabrik mengalami kesulitan operasional hingga akhirnya merelokasi produksi ke luar negeri.

    Dari total 60 ribu buruh yang terkena PHK, 37 perusahaan dengan 44.069 buruh telah terverifikasi, sementara 13 perusahaan lainnya dengan 16 ribu buruh masih dalam proses verifikasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara.

     

  • Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker Titip Pesan Ini – Page 3

    Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker Titip Pesan Ini – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, peningkatan produktivitas nasional menjadi kunci utama bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing bangsa di tengah ketatnya persaingan global.

    “Produktivitas menjadi tantangan besar kita saat ini. Dalam sepuluh tahun terakhir, pertumbuhan produktivitas kita hanya 25 persen, sementara Tiongkok mencapai 220 persen,” ujar Menaker pada acara Buka Puasa Bersama dan Sharing Session yang diselenggarakan oleh Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK), Jumat, 14 Maret 2025, seperti dikutip Sabtu (15/3/2025) dari keterangan resmi.

    Menaker Yassierli mengungkapkan tingkat produktivitas Indonesia masih 10 persen di bawah rata-rata negara ASEAN. Bahkan, Total Factor Productivity Indonesia tercatat mengalami penurunan.  “Ini artinya, kemampuan kita untuk menghasilkan produk, jasa, dan layanan secara efektif dan efisien masih kalah dibandingkan negara lain. Kita harus mengejar ketertinggalan ini,” ujar dia.

    Menaker menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan bahwa program-program prioritas pemerintah difokuskan di antaranya pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas nasional. Kemnaker pun mengambil peran untuk memastikan agenda tersebut berjalan dengan baik.

     “Kami ingin mengembalikan semangat produktivitas yang pernah menjadi gerakan nasional pada era 70-an. Saat itu, produktivitas menjadi fokus utama melalui Badan Produktivitas Nasional. Namun, istilah ini perlahan meredup, tergantikan oleh istilah lain seperti inovasi, kinerja, dan tata kelola. Padahal, esensinya sama,” ujar Yassierli.

    Menaker juga mengingatkan selama ini istilah produktivitas sering disalahartikan hanya sebagai efisiensi yang berujung pada pengurangan pegawai. “Padahal, esensi produktivitas adalah kemampuan kita untuk meningkatkan output yang lebih besar. Produktivitas yang tinggi akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

     

  • Bos Buruh Ungkap 4 Modus Perusahaan Hindari Bayar THR Lebaran

    Bos Buruh Ungkap 4 Modus Perusahaan Hindari Bayar THR Lebaran

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan melakukan berbagai cara untuk menghindari kewajiban ini, sehingga merugikan buruh.

    Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal ungkap banyaknya perusahaan yang mengakali pembayaran tunjangan hari raya (THR) dengan berbagai cara.

    Said pun membeberkan modus perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para karyawannya. Pertama yakni pekerja dipecat sebelum Hari Raya, bahkan sebelum Ramadhan. Kedua yakni memutus kontrak menjelang Hari Raya, kemudian kontrak tersebut kembali dilanjutkan setelah Hari Raya.

    “Modus pertama menghindari bayar THR, yakni dengan memecat karyawan. Kedua, karyawan kontrak dan outsourcing dihabisin kontraknya sebelum Lebaran, nah nanti setelah lebaran dilanjutkan lagi kontraknya,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025) lalu.

    Sedangkan modus ketiga, Said mengatakan bisa melalui menggugurkan kewajibannya, dengan cara memberikan beberapa bantuan seperti paket sembako, parsel lebaran, bukan memberikan THR dalam bentuk satu bulan gaji. Sementara modus keempat yakni mengakali karyawannya untuk kerja hingga mendekati cuti bersama Hari Raya, kemudian THR tidak dibayarkan hingga mendekati cuti bersama.

    “Modus ketiga, untuk menggugurkan kewajiban pengusaha biasanya hanya memberi THR sekadarnya. Contoh, memberi paket sembako seharga Rp100.000, memberikan biskuit kaleng, parsel, bingkisan, atau bantuan sosial lah. Dan modus keempat adalah mengakali karyawan sebelum Lebaran, disuruh kerja sampai H-3 atau H-2, tapi THR tetap tidak dibayar, dijanjikan, diiming-imingi akan dibayarkan, tapi pas mau Lebaran tak kunjung dibayar THR-nya. Begitu H-2 perusahaan libur, sudah tidak sempat ngadu, akhirnya lewat THR-nya,” ujarnya.

    Modus ‘nakal’ perusahaan dalam membayarkan THR ini pun berdampak cukup serius menurut Said Iqbal. Berdasarkan Litbang Partai Buruh dan KSPI, hanya 40% perusahaan yang membayarkan THR.

    “Dari temuan Litbang Partai Buruh dan KSPI, 60% perusahaan di Indonesia tidak membayar THR. Hanya 40% yang membayar THR. Mirisnya, 40% itu perusahaan asing seperti Jepang, Eropa, Dan Amerika Serikat, kecuali China,” ungkapnya.

    KSPI Desak Pemerintah

    Mengingat banyaknya pelanggaran yang terjadi, KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), untuk memperketat pengawasan terhadap pembayaran THR.
    Pembentukan tim khusus yang turun langsung ke lapangan dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan hak buruh benar-benar diberikan sesuai ketentuan.
    “Menaker jangan hanya membuat posko pengaduan, tetapi harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan pembayaran THR. Termasuk bagi buruh yang sedang dalam proses PHK, seperti buruh Sritex yang hingga saat ini masih mengalami ketidakpastian terkait hak-haknya,” pungkas Said Iqbal.

    (haa/haa)

  • Bos-Bos Pengusaha Geram Dipalak Preman Ormas, Menaker Cuma Ucap Begini

    Bos-Bos Pengusaha Geram Dipalak Preman Ormas, Menaker Cuma Ucap Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pengusaha di Indonesia geram dengan tingkah laku organisasi masyarakat atau ormas yang kerap memalak atau melakukan pungutan liar, sambil meminta jatah proyek. Mereka pun akhirnya buka suara secara terang-terangan.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyebut fenomena ini telah mengganggu iklim investasi dan berpotensi merugikan ekonomi nasional.

    Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya membebani pelaku usaha dengan biaya tambahan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian dalam berbisnis. Bahkan, tak jarang ulah oknum ini menyebabkan gangguan keamanan dan menghambat operasional industri.

    “Kami memang banyak menangkap keluhan dan keresahan dari para pelaku usaha atas ulah oknum ormas yang meresahkan dunia usaha. Dari keluhan-keluhan yang masuk, modusnya bermacam-macam, dari mulai pungutan liar, uang keamanan, hingga jatah proyek,” ungkap Shinta kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (15/3/2025).

    Jika masalah ini terus dibiarkan, dampaknya bisa semakin luas. Ketidakpastian yang ditimbulkan akan membuat investor berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

    Tak hanya itu, biaya ekonomi yang ditimbulkan dari praktik ini juga tidak kecil. Para pengusaha bukan hanya harus mengeluarkan dana tambahan, tetapi juga berisiko kehilangan kesempatan mendapatkan investasi baru yang seharusnya bisa masuk ke Indonesia.

    “Hitungan kerugiannya pun bukan hanya dari tambahan biaya yang harus dikeluarkan oleh para pelaku usaha, namun juga potensi hilangnya investasi yang masuk karena ketidakpastian berusaha,” imbuh dia.

    Preman Ormas Tagih Jatah THR

    Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, menjelang masa-masa tertentu, seperti Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Idul Fitri, oknum-oknum ormas ini meminta jatah Tunjangan Hari Raya atau THR.

    Karena permasalahan ini sudah berlarut-larut, Hariyadi mengatakan, sebagian pengusaha memberikan THR kepada Ormas sebagai langkah antisipasi agar bisnis tetap berjalan lancar. “Tapi kembali lagi, situasi dan kondisi tiap daerah beda-beda,” ujar Hariyadi kepada CNBC Indonesia.

    Menurutnya, di daerah yang tingkat masalah sosialnya tinggi, pengusaha cenderung lebih siap mengalokasikan dana untuk menghadapi permintaan semacam ini. Namun, bagi daerah yang relatif lebih aman dan tidak memiliki tekanan sosial yang besar, permintaan jatah THR dari Ormas bisa saja tidak terjadi.

    Fenomena ini tentu menambah beban pengusaha yang sudah harus menghadapi berbagai tantangan, termasuk biaya operasional yang semakin meningkat. Meski begitu, banyak yang memilih untuk mengikuti “tradisi” ini demi menghindari potensi gangguan yang bisa menghambat bisnis mereka.

    “Kalau kita pendekatannya tidak luwes gitu ya, ya kenanya bisa banyak. Tapi kalau kita luwes artinya ya.. ‘ini mau gimana nih? Mau ngotot-ngototan?’ Yang ada jadi gak jalan tuh bisnisnya,” ungkap Hariyadi.

    Preman Ormas Sudah Muncul Sejak Awal Bangun Proyek

    Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja turut mengakui aksi-aksi premanisme oknum ormas yang mengganggu bisnis pusat perbelanjaan/ mal terjadi dalam jangka yang lama. Bahkan, katanya, aksi premanisme itu berlangsung sejak tahap pembangunan mal dilakukan hingga saat sudah beroperasi.

    “Kalau kami di industri ritel, industri pusat perbelanjaan, saya kira gangguan itu sudah terjadi sejak saat mulai pembangunan. Bahkan pada saat operasional pun, itu masih terjadi,” kata Alphonzus.

    Kalangan preman yang masuk ke dalam ormas-ormas pun kata dia meminta jatah uang dengan dalih pengelolaan sampah mal. “Padahal Kementerian Lingkungan Hidup berharap penanganan sampah ini lebih profesional, lebih ke arah hijau, menjaga lingkungan hidup. Tetapi di beberapa daerah, penanganan sampah ini juga dikuasai oleh beberapa oknum preman yang cukup mengganggu,” ujarnya.

    Alphonzus berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas, agar pelaku usaha bisa menjalankan bisnis tanpa tekanan. “Ini menimbulkan keresahan, ketidaknyamanan dalam berusaha, serta biaya tinggi. Kalau bisa diatasi, akan sangat membantu iklim usaha,” harapnya.

    Buruh Juga Ketiban Sial Aksi Preman Ormas

    Tidak hanya pengusaha yang harus menanggung beban biaya tambahan karena ormas yang berlaku seperti preman, kalangan buruh sebagai kelas pekerja juga kena imbasnya.

    Kalangan buruh yang sering diminta pungutan liar oleh ormas, yang meresahkan pabrik. Para ormas juga memakai modus mengutip uang lewat perekrutan karyawan perusahaan alias buruh PT.

    Terkadang perusahaan memang membuka kuota perekrutan pekerja baru yang dikhususkan untuk warga di sekitar pabrik atau lokasinya beroperasi. Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan ormas untuk mendapatkan uang dengan cara perekrutan melewati jalurnya. Nilainya pun mencapai puluhan juta rupiah.

    “Ormas itu tidak hanya ketika ada acara, untuk masukin kerja. Itu sudah dari dulu, minta antara Rp 15 sampai Rp 25 juta, misal untuk satu orang cewek dikenakan Rp 15 juta, yang cowok Rp 25 juta,” ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi kepada CNBC Indonesia, Sabtu (8/3/2025).

    Sayangnya ‘pejabat wilayah’ seperti RT-RW yang seharusnya berperan untuk menenangkan terkadang justru turut serta satu sindikat dengan ormas. “Ada bekingan RT-RW setempat, kan harus ada KTP lingkungan terdekat jadi warga sekitar yang untuk direkrut,” sebut Ristadi.

    Pada akhirnya warga sekitar perusahaan atau pabrik yang seharusnya mendapatkan manfaat justru ikut terkena pungli. Ia pun meminta Presiden Prabowo untuk tegas membenahi masalah ormas yang sudah membudaya.

    “Pak Prabowo harus pakai manpowernya dia yang turun dengan Aura sebagai alumni Tentara biar bener-bener pada takut, Kadang-kadang takutnya hanya ke presiden, ke anak buahnya nggak takut. Mafianya itu Kadang-kadang kalau sudah Mafia begitu urusannya kan sudah pada nekat mereka itu,” ujar Ristadi.

    Respons Pemerintah, Menaker Bilang Begini

    Besarnya keluhan terhadap aksi premanisme ormas di dunia usaha pun telah mendapat respons dari pemerintah, salah satunya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

    Dia pun menegaskan, jika suatu tindakan tergolong sebagai pemalakan, maka itu sudah jelas merupakan tindak pidana. “Itu kalau memalak artinya pidana dong ya. Ya Berarti harus hubungan nanti dengan aparat penegak hukum nanti,” kata Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Tak hanya itu, Yassierli menegaskan, jika terbukti terjadi pemalakan, maka tindakan tersebut sudah jelas merupakan pelanggaran hukum. “Kalau itu adalah memalak, memang memalak, artinya itu ya pelanggaran jatuhnya,” sambungnya.

    Kemudian ketika ditanya apakah dari Kemnaker akan ada tindakan tegas atau upaya pembukaan lapangan kerja untuk mengurangi keresahan yang terjadi. Dia pun menilai itu akan menjadi solusi yang menarik, dan akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Kemnaker ke depannya.

    “Menarik juga itu.. ya kita punya PR untuk penciptaan lapangan kerja,” ucap dia.

    Lebih lanjut, soal apakah pemerintah akan membuka lapangan kerja khusus bagi ormas agar tidak terus meresahkan, Yassierli menyebut penciptaan lapangan kerja tidak hanya untuk Ormas, melainkan untuk semua pencari kerja di Indonesia.

    “Itu tidak hanya untuk ormas, untuk semua. Tingkat pengangguran kita kan 4,71%, dan itu PR kita bersama untuk kita bisa.. istilah saya itu create better jobs untuk insan pencari kerja di Indonesia,” jelasnya.

    Yassierli memastikan pemerintah akan hadir untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya penciptaan lapangan kerja yang lebih baik untuk mengurangi motivasi di balik aksi-aksi pemalakan tersebut.

    (dce)