Kementrian Lembaga: Menaker

  • Syarat dan Waktu Bonus Hari Raya 2025 untuk Driver Gojek, Grab, dan Maxim

    Syarat dan Waktu Bonus Hari Raya 2025 untuk Driver Gojek, Grab, dan Maxim

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis online seperti Gojek, Grab, dan Maxim, untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada ojek online, taksi online, dan kurir.

    Imbauan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui Surat Edaran No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

    “Bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi,” tulis Yassierli dalam surat edaran.

    Jadwal pencairan BHR Driver Ojol

    Jika merujuk aturan pemerintah, perusahaan aplikasi diminta memberikan bonus hari raya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri 2025. 

    Hari Raya Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, berdasarkan prediksi pemerintah melalui Kementerian Agama dan organisasi Islam seperti Muhammadiyah.

    Jika mengacu pada jadwal ini, maka BHR driver ojol akan cair paling lambat tanggal 24 Maret 2025.

    Terkait besaran nominal BHR sendiri adalah sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

    Simulasi perhitungan BHR Driver OJol

    Bila merujuk pada Surat Edaran, ojol dan kurir yang produktif dan berkinerja baik mendapat bonus secara proposional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan rumus sebagai berikut:

    BHR= 20% x rata-rata penghasilan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir

    Pendapatan masing-masing ojol dan kurir bervariasi tiap bulannya. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, rata-rata pendapatan bersih yang diterima driver ojol per bulan sekitar Rp3 juta.

    “[Pendapatan bersih bulanan sekitar] Rp3 jutaan,” kata Lily kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).

    Berdasarkan pendapatan rata-rata yang disampaikan SPAI, maka bonus yang diterima sebagai berikut:

    BHR= 20% x Rp3.000.000 = Rp600.000

    Berikut adalah syarat mendapatkan bonus hari raya (BHR) di Gojek, Grab, dan Maxim:

    Gojek

    • Mitra terdaftar dan aktif

    • Menyelesaikan order dalam periode tertentu

    • Memiliki konsistensi dan kinerja baik dalam menyelesaikan trip

    • Tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek)

    Grab

    • Mitra aktif dan berkinerja baik

    • Aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu

    • Memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten

    • Tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform

    • Memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik

    Maxim

    • Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler

    • Memiliki rating tinggi dan ulasan positif dari pengguna

    • Tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari pelanggan

    • Telah menjadi mitra dengan perusahaan lebih dari satu tahun

  • Menaker Yassierli Terus Kawal Proses Mantan Karyawan Sritex Kembali Kerja – Page 3

    Menaker Yassierli Terus Kawal Proses Mantan Karyawan Sritex Kembali Kerja – Page 3

    Sebelumnya, Yassierli memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex Group akan dipenuhi. 

    Dia menyebut, seluruh proses yang sedang dilakukan berjalan baik karena kerja sama dengan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB).

    “Saya mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan seluruh pihak terkait dalam menangani dampak PHK massal ini, berkat kerja sama strategis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS, Tim Kurator, serta serikat pekerja, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pelindungan Jaminan Kesehatan pasca PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 persen terselesaikan,” ujarnya.

    Yassierli mengungkapkan, pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi pekerja yang terdampak. Ia menuturkan, kabar baik datang pada Senin (17/3/2025) dengan adanya penandatanganan kontrak kerja baru bagi eks pekerja Sritex Group dengan investor baru yang berminat melanjutkan bisnis perusahaan.

    “Saya menyambut baik langkah Tim Kurator yang membuka peluang bagi investor menghidupkan kembali operasional perusahaan, ini tidak hanya berdampak positif bagi keberlanjutan bisnis, tetapi juga membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja Sritex Group,” ungkapnya.

     

  • Menaker sebut peluang kerja di dalam dan luar negeri terbuka lebar

    Menaker sebut peluang kerja di dalam dan luar negeri terbuka lebar

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pasar tenaga kerja Indonesia menunjukkan pertumbuhan positif, baik untuk peluang bekerja di dalam maupun luar negeri.

    Data Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan tersedia sebanyak 341.086 lowongan kerja di berbagai sektor industri.

    “Angka ini mencerminkan pertumbuhan positif pasar tenaga kerja Indonesia dan membuka peluang besar bagi masyarakat untuk mengembangkan karier di berbagai sektor industri,” kata Yassierli dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

    Saat ini, terdapat 62.102 lowongan kerja di dalam negeri yang berasal dari 16.166 perusahaan.

    Lebih lanjut, dari jumlah tersebut, ada lima sektor pekerjaan dengan jumlah lowongan kerja terbanyak terdiri dari penjualan (4.015 lowongan); manufaktur, transportasi dan logistik (3.563 lowongan); hospitality dan pariwisata (3.370 lowongan; ritel dan produk konsumen (3.186 lowongan); dan akuntansi (2.536 lowongan).

    Adapun lima lowongan kerja yang paling banyak dibutuhkan meliputi enumerator sensus penduduk (1.000 lowongan); kasir/pramuniaga (960 lowongan); operator mesin jahit (801 lowongan); operator mesin (622 lowongan); dan sales (537 lowongan).

    Jika dilihat dari segi wilayah, Daerah Khusus Jakarta menjadi daerah dengan jumlah lowongan kerja terbanyak, yaitu 25.115 lowongan. Kemudian disusul Jawa Barat (6.946 lowongan), Jawa Timur (4.335 lowongan), Jawa Tengah (4.301 lowongan), dan Banten (3.343 lowongan).

    Sedangkan untuk peluang kerja di luar negeri, tersedia 278.984 lowongan pekerjaan di 40 negara penempatan.

    Jumlah lowongan terbesar ada di lima negara, yaitu Taiwan (126.408 lowongan), Malaysia (118.316 lowongan), Hong Kong (59.588 lowongan), Singapura (26.075 lowongan), dan Arab Saudi (9.706 lowongan).

    Sementara, lima sektor terbesar dalam penempatan tenaga kerja luar negeri meliputi sektor domestik (114.069 lowongan); aktivitas jasa lainnya seperti pemetikan buah (66.260 lowongan); pertanian, kehutanan, dan perikanan (59.681 lowongan); manufaktur (54.902 lowongan); serta kesehatan dan pelayanan sosial (33.949 lowongan).

    Menaker menyebut, data ini menunjukkan bahwa pasar kerja saat ini sangat dinamis, dengan banyaknya kesempatan kerja di berbagai sektor dan wilayah. Bagi para pencari kerja, ini adalah waktu yang tepat untuk memanfaatkan peluang tersebut.

    Ia menambahkan, para pencari kerja juga dapat mengakses berbagai lowongan ini melalui platform daring, termasuk portal kerja swasta, job fair nasional dan daerah, serta media sosial.

    Karirhub mencatat terdapat 11.511 lowongan dari 241 perusahaan, sementara portal Pekerja Migran Indonesia mencatat 278.984 lowongan dari 40 negara.

    “Dengan peluang kerja yang semakin luas, diharapkan pencari kerja dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan karir mereka baik di dalam maupun luar negeri,” kata Menaker.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wakil Ketua DPR ingatkan perusahaan segera bayar THR pekerja

    Wakil Ketua DPR ingatkan perusahaan segera bayar THR pekerja

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya, terlebih pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif Lebaran 2025.

    “Banyaknya insentif dari pemerintah yang dikeluarkan melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentunya sangat membantu masyarakat yang kebutuhannya pasti meningkat saat hari raya,” kata Cucun dikutip dari keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Diketahui, Presiden Prabowo mengeluarkan sejumlah kebijakan menggembirakan untuk masyarakat jelang musim mudik Lebaran 2025 seperti diskon tarif tol hingga penurunan harga tiket pesawat.

    Bagi masyarakat yang berencana pulang ke kampung halaman menggunakan transportasi darat dan udara, pemerintah memberikan potongan tarif jalan tol sebesar 20 persen di berbagai ruas tol di Indonesia.

    Selain memberikan insentif untuk perjalanan darat, pemerintah juga resmi memberikan diskon harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14 persen.

    Presiden mengeluarkan kebijakan pemberian sejumlah insentif guna meringankan beban masyarakat yang ingin berkumpul bersama keluarga saat Idul Fitri 1446 Hijriah. Cucun pun menyetujui pemberian insentif dari pemerintah dapat membuat perjalanan mudik masyarakat berjalan lancar, aman, dan nyaman.

    “Kebijakan diskon tiket pesawat, potongan tarif tol, dan program mudik gratis arahan Pak Presiden Prabowo ini sangat tepat di tengah kondisi ekonomi yang saat ini penuh tantangan,” ungkap Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut.

    Di sisi lain, Cucun mengingatkan agar seluruh perusahaan dan para pengusaha untuk segera menuntaskan pembayaran THR kepada para pekerjanya. Hal tersebut juga sesuai dengan imbauan Pemerintah.

    “Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi pekerja. Tertuang dalam SE tersebut, THR tak boleh dibayarkan lebih dari H-7 sebelum Lebaran atau Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Untuk itu, Cucun meminta semua perusahaan menjalankan ketentuan tersebut. Sebab, THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan perusahaan sebagai pemberi kerja.

    “Jadi sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya dan dibayarkan secara penuh,” ujarnya.

    Adapun, pemberian THR sebagai kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

    Pada Pasal 2 Ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tertulis, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

    Pada 2025 ini pula, Menaker menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Edaran pemerintah itu menegaskan bahwa pengemudi dan kurir daring (online) berhak atas bonus hari raya.

    “Kita bersyukur pemerintah saat ini memberikan perhatian kepada para pekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek online dan kurir untuk juga mendapatkan THR. Para pekerja di sektor informal telah banyak memberikan kontribusi,” sebut Cucun.

    Ia melanjutkan “semoga semangat dari pemerintah yang memberikan perhatian bagi pekerja-pekerja di sektor informal ini dapat membawa semangat keadilan di bidang ketenagakerjaan”.

    Cucun pun meminta masyarakat yang tidak memperoleh THR sesuai hak untuk dapat mengadukannya ke posko pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    “Kemnaker sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang mengalami persoalan terkait pemberian THR. DPR juga akan ikut memberikan pengawalan,” tutur Cucun.

    Lebih lanjut, Cucun menyoroti pentingnya persiapan jelang arus mudik Lebaran. Ia meminta setiap kementerian/lembaga yang bertugas untuk memastikan kelancaran mudik Idul Fitri agar bisa menyiapkan sebaik-baiknya setiap unsur yang dibutuhkan masyarakat.

    “Baik secara infrastruktur transportasi, sumber daya manusia (SDM), dan kebutuhan di setiap tempat keberangkatan/kedatangan pemudik yang menggunakan moda transportasi massal,” katanya.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Bernadus Tokan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemnaker sediakan 229 bus dan 4 gerbong KA untuk mudik gratis

    Kemnaker sediakan 229 bus dan 4 gerbong KA untuk mudik gratis

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat ditemui di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

    Kemnaker sediakan 229 bus dan 4 gerbong KA untuk mudik gratis
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 00:05 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyediakan 229 bus dan empat gerbong kereta api untuk menunjang program mudik gratis bagi pekerja/buruh, yang merupakan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

    “Ini tercatat sudah ada 229 bus dan empat gerbong kereta api yang akan berpartisipasi pada mudik gratis bagi para pekerja, untuk memeriahkan Hari Raya Idul Fitri di tahun 2025 ini. Untuk jumlah pemudik yang sudah mendaftar adalah 13.209 orang,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat ditemui di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (19/3).

    Lebih lanjut, Indah mengatakan destinasi mudik bagi para peserta adalah Lampung, Palembang, Padang, Surakarta, Klaten, Magelang, Wonogiri, Yogyakarta, hingga Surabaya.

    Pelepasan pertama peserta mudik bersama gratis ini akan dilakukan di Kantor Kemnaker RI Jakarta pada 27 Maret 2025.

    “Termasuk di Kemnaker sendiri, Pak Menaker (Yassierli) akan melepas di tanggal 27 Maret, ada 17 bus yang akan dilepas. Dari 17 bus itu, termasuk di dalamnya adalah dua bus untuk ASN (aparatur sipil negara), pegawai honorer, cleaning service, OB (office boy), yang tidak hanya di Kemnaker, tapi (lingkungan) sekitar Kemnaker juga kita tawarkan,” jelas Indah.

    Mengenai pendaftaran mudik gratis bersama Kemnaker ini, Indah mengatakan masih terbuka hingga Jumat (21/3) dengan tujuan kota-kota yang sudah disebutkan.

    Ia menambahkan, semua peserta yang sudah mendaftar juga disinergikan oleh Kemnaker ke aplikasi Nusantara Hub milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

    Selain memberikan fasilitas mudik gratis, Kemnaker juga membuka posko terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja.

    Adapun tujuan dari pembentukan posko ini adalah untuk memberikan pelayanan, konsultasi, dan penegakan hukum terkait dengan pemberian THR pekerja.

    “Sudah ada delapan orang yang datang ke posko THR Kemnaker, tapi sifatnya baru bertanya, bukan untuk melakukan pengaduan.

    Nanti kita harus lihat dari mulai H-7 sampai Lebaran. Posko terus buka selama Lebaran, sampai H+7,” ujar Indah.

    Sumber : Antara

  • Menaker Yassierli Pastikan Hak JHT dan JKP Eks Karyawan PT Sritex akan Cair – Halaman all

    Menaker Yassierli Pastikan Hak JHT dan JKP Eks Karyawan PT Sritex akan Cair – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya memastikan proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi lebih dari 9.000 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berjalan lancar.

    “Jadi kemarin itu saya dan tim dari Kemenaker ingin memastikan yang pertama proses terkait dengan klaim JHT dan JKP itu lancar,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli di Kantor Kemenaker pada Rabu (19/3/2025).

    Yassierli menyatakan bahwa progres pencairan JHT telah mencapai hampir 100 persen, sementara pencairan JKP telah terealisasi sekitar 70%.

    “Alhamdulillah JHT itu sudah cair sebagian besar hampir 100?n dapatnya lumayan karena itu ada yang tabungan udah 20 tahun, 30 tahun Itu lumayan angkanya,” kata Yassierli.

    “Kemudian JKP masih butuh waktu Sebagian sudah cair 70% sudah cair,” lanjutnya.

    Kendati demikian, Yassierli mengakui bahwa proses pencairan ini bukanlah perkara mudah, mengingat lebih dari sembilan ribu karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kepailitan PT Sritex.

    “Ini tidak mudah karena ada 9 ribu sekian mereka harus ngantri, kemudian mereka harus upload dokumen tertentu. Kemudian ada verifikasi dan kami menurunkan tim sampai 20 meja,” ujar Yassierli.

    Sementara itu mengenai klaim atas Tunjangan Hari Raya (THR), Yassierli menjelaskan bahwa kasus Sritex berbeda dengan PHK biasa karena menyangkut kepailitan.

    “Jadi sekali lagi kasus ini kan pailit beda dengan kemudian PHK biasa. Pailit memang itu adalah domainnya kurator,” katanya.

    Namun, ia tetap optimis perusahaan dapat memenuhi kewajiban tersebut.

    “Kan H-7 sekarang H-12 kita optimis lah kalau ada kasus nanti kita perlu monitor. Kita perlu lihat detailnya seperti apa,” kata dia.

    Kasus Sritex bermula dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 2022, hingga akhirnya perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024.

    Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sritex. (*)

  • Menaker Klarifikasi Soal Nasib THR Eks Karyawan PT Sritex: Ini Kasus Pailit, Bukan PHK Biasa – Halaman all

    Menaker Klarifikasi Soal Nasib THR Eks Karyawan PT Sritex: Ini Kasus Pailit, Bukan PHK Biasa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan penjelasan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi eks karyawan PT Sritex yang tengah menjadi perhatian. Menurutnya, kasus yang dihadapi PT Sritex terkait pailit berbeda dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) biasa, di mana masalah ini masuk dalam ranah kurator.

    “Jadi sekali lagi kasus ini kan pailit beda dengan kemudian PHK biasa. Pailit memang itu adalah domainnya kurator,” kata Yassierli kepada awak media di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (19/3/2025). 

    Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan dari kurator PT Sritex mengenai tuntutan THR para eks karyawan.

    “Kami sudah menyampaikan harapan dari pekerja dan kemudian kita lihat lah perkembangan dari kurator seperti apa,” terangnya. 

    Terkait Jaminan Hari Tua (JHT), Yassierli menyebutkan bahwa proses pencairannya hampir selesai dan sebagian besar eks karyawan sudah menerima hak mereka.

    “Alhamdulillah, JHT sudah hampir cair sepenuhnya, dan hasilnya cukup signifikan karena ada yang sudah bekerja 20 hingga 30 tahun,” ujarnya.

    Sementara itu, untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Yassierli menjelaskan bahwa sekitar 70 persen dari klaim sudah tercairkan, meskipun masih membutuhkan waktu untuk proses selanjutnya.

    Sebagai tambahan, Yassierli memastikan bahwa ada rencana untuk mempekerjakan kembali sebagian eks karyawan PT Sritex.

    “Jadi, kurator membuka opsi untuk dipekerjakan kembali dan Alhamdulillah kemarin terkonfirmasi,” kata Yassierli. 

    “Jadi, sudah ada pendataan dan sudah ada kontrak dengan investor. Hanya itu yang bisa saya sampaikan,” terangnya. 

     

  • Menaker Sebut 90% Klaim JHT Mantan Buruh Sritex Sudah Cair

    Menaker Sebut 90% Klaim JHT Mantan Buruh Sritex Sudah Cair

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan kabar terbaru proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, proses pencairan JHT bagi eks pekerja Sritex Group sudah mencapai sekitar 90%. 

    “Alhamdulillah, JHT itu sudah cair sebagian besar, ya, 90%, hampir 100 persen JHT, dan dapatnya lumayan,” kata Yassierli kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Rabu (19/3/2025).

    Sementara itu, proses pencairan JKP bagi mantan pekerja Sritex Group masih terus berlangsung. Yassierli menyebut, saat ini proses pencairan JKP sudah mencapai 70%.

    “JKP masih butuh waktu. Sebagian sudah cair, ya, 70% udah cair, Alhamdulillah. Itulah yang mereka minta sebagai bekal mereka untuk hari raya,” ujarnya.

    Dia tidak mengungkap berapa nominal total JHT dan JKP yang telah dicairkan. Namun, dia memastikan nominal JHT dan JKP yang diterima pekerja terdampak PHK cukup signifikan dan besaran manfaat yang diterima sesuai dengan masa kerja masing-masing pekerja. 

    Yassierli menambahkan, Kemnaker terus hadir mengawal hak-hak pekerja eks Sritex Group agar proses PHK yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Kemnaker sebelumnya mengungkap pengajuan JHT sudah hampir 100%, sedangkan proses pengajuan JKP diharapkan rampung dalam lima hari ke depan.

    “Dengan berbagai upaya percepatan yang dilakukan, pemerintah berharap layanan JHT dan JKP ini dapat membantu meringankan beban para pekerja terdampak PHK sekaligus membuka peluang baru bagi mereka di dunia kerja,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/3/2025).  

    Yassierli mengatakan, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan jemput bola untuk mempermudah akses klaim bagi pekerja Sritex Group yang terdampak.

    Di sisi lain, Yassierli juga mengungkap bahwa sejumlah pekerja eks Sritex Group sudah mendapat pekerjaan baru yang dibuktikan dengan penandatanganan kontrak kerja baru. 

    “Kami hadir bersama pemerintah daerah serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh untuk memastikan tuntutan para pekerja eks Sritex Group terpenuhi dan mendukung upaya perekrutan kembali mereka,” pungkasnya.

  • Kemnaker Janji Percepat Proses Klaim JHT Pekerja Sritex, Data Masuk Hampir 100%

    Kemnaker Janji Percepat Proses Klaim JHT Pekerja Sritex, Data Masuk Hampir 100%

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempercepat proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sudah mencapai hampir 100%, sedangkan proses pengajuan JKP diharapkan rampung dalam lima hari ke depan.

    “Dengan berbagai upaya percepatan yang dilakukan, pemerintah berharap layanan JHT dan JKP ini dapat membantu meringankan beban para pekerja terdampak PHK sekaligus membuka peluang baru bagi mereka di dunia kerja,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/3/2025). 

    Yassierli menyampaikan, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan jemput bola untuk mempermudah akses klaim bagi pekerja Sritex Group yang terdampak.

    Di sisi lain, Yassierli juga mengungkap bahwa sejumlah pekerja eks Sritex Group sudah mendapat pekerjaan baru yang dibuktikan dengan penandatanganan kontrak kerja baru.

    “Kami hadir bersama pemerintah daerah serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh untuk memastikan tuntutan para pekerja eks Sritex Group terpenuhi dan mendukung upaya perekrutan kembali mereka,” pungkasnya.

    BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya melaporkan total pembayaran JHT dan JKP untuk pekerja Sritex Group yang terdampak PHK mencapai Rp90,8 miliar atau 58,7% dari estimasi total Rp154 miliar hingga 10 Maret 2025. 

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, total JHT yang akan dibayar kepada 10.824 pekerja Sritex Group diestimasikan mencapai Rp143 miliar, sedangkan JKP akan dibayar kepada 7.922 pekerja sebesar Rp11,3 miliar. Dengan demikian, estimasi total yang harus dibayar mencapai Rp154 miliar. 

    “Per tanggal 10 [Maret 2025] kemarin, manfaat yang sudah dibayarkan sebesar Rp90,8 miliar, artinya 58,7% sudah terealisasi tanggal 10 [Maret] per jam 11.00 WIB,” kata Anggoro dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (11/3/2025). 

    Secara terperinci, BPJS Ketenagakerjaan hingga 10 Maret 2025 telah membayar manfaat JHT kepada 3.544 peserta dengan total sebesar Rp89 miliar.

    Sementara, manfaat JKP telah dibayar kepada 794 pekerja sebesar Rp1,55 miliar. Dengan demikian, total manfaat JHT dan JKP yang telah dibayar BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp90,8 miliar. 

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan, semua proses dokumen dapat selesai pada 14 Maret 2025, sedangkan semua pembayaran JHT ditargetkan rampung seluruhnya pada 18 Maret 2025.

  • Driver Maxim Juga Dapat THR Ojol 20%, Begini Syaratnya

    Driver Maxim Juga Dapat THR Ojol 20%, Begini Syaratnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Maxim Indonesia memastikan akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi. Hal ini mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang juga meliputi BHR untuk pengemudi layanan angkutan berbasis aplikasi.

    Berdasarkan SE Menaker, BHR dapat diberikan berdasarkan kinerja dengan besaran hingga 20% dari pendapatan rata-rata pekerja ojol dan kurir online selama 12 bulan. BHR ini bersifat uang tunai, tetapi berbeda dengan THR untuk karyawan swasta yang sifatnya rutin setiap tahun dengan nominal yang konstan.

    Dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (18/3/2025), terdapat empat kriteria mitra yang berkesempatan mendapatkan BHR dari Maxim. Berikut perinciannya:

    1. Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler

    2. Pengemudi memiliki rating tinggi dan ulasan positif

    3. Pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer (menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik)

    4. Pengemudi telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu yang lama, lebih dari satu tahun.

    Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah mengharapkan BHR bisa membantu meringankan mitra selama bulan Ramadhan. Termasuk menutupi pengeluaran mereka.

    “Untuk membantu mitra kami, Maxim telah menyiapkan Bonus Hari Raya bagi pengemudi yang telah bekerja sepenuh hati dan memberikan pelayanan terbaik untuk pengguna. Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban mitra pengemudi di bulan Ramadan dengan menutupi pengeluaran dan digunakan untuk membeli barang yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” jelas Dirhamsyah.

    Maxim Indonesia juga melakukan berbagai program untuk pengemudi. Mulai dari potongan aplikasi yang lebih rendah maksimal 15%, santunan kecelakaan dari kerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia, dan bantuan sosial bagi pengemudi serta masyarakat yang membutuhkan.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk Bonus Hari Raya (BHR) untuk pekerja ojek online (ojol) dan kurir online. Bonus tersebut diberikan mencapai 20% dari rata-rata penghasilan pekerja ojol dan kurir online per bulan.

    Sebagai catatan, besaran tersebut tidak seragam. Namun akan dihitung berdasarkan keaktifan dan kinerja masing-masing pekerja ojol dan kurir online.

    Yassierli juga mengatakan jadwal pencairan BHR bagi pengemudi ojol dilakukan H-7 Hari Raya Idul Fitri.

    (fab/fab)