Kementrian Lembaga: Menaker

  • Kemnaker-Kementerian UMKM Sinergi Ciptakan Ekosistem UMKM Berdaya Saing

    Kemnaker-Kementerian UMKM Sinergi Ciptakan Ekosistem UMKM Berdaya Saing

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menandatangani naskah kerja sama tentang Sinergi Program Pengembangan UMKM. Yassierli berharap kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan dan UMKM yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

    “Kami mengajak untuk bersama-sama mengawal kerja sama ini, agar UMKM di Indonesia semakin maju dan tenaga kerja semakin sejahtera, ” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).

    Yassierli menegaskan sinergi dengan KemenUMKM ini bukan hanya sebatas penandatanganan nota kesepahaman, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata yang membawa manfaat bagi tenaga kerja, wirausaha, dan masyarakat luas.

    “Kolaborasi menjadi solusi strategi saat ini karena beberapa kementerian memiliki sumber daya dan program yang bisa kita disinergikan,” ujarnya.

    Setelah penandatanganan nota kesepahaman ini, Yassierli mengatakan akan ditindaklanjuti kerja sama lebih konkrit. Tahap awal, akan diadakan kerja sama kewirausahaan massif secara serentak di beberapa titik di Indonesia bulai Mei 2025 nanti.

    “Kemnaker menyiapkan modalitas karena memiliki balai-balai latihan kerja dan vokasi. Terkait instruktur dan modul akan didiskusikan karena sebagian besar itu domain Kemen UMKM yang selama ini sudah sukses membangun eksosistem UKM di Indonesia,” imbuh Yassierli.

    Sementara itu Maman Abdurrahman menambahkan kerja sama pelatihan wirausaha bersama serentak pada bulai Mei 2025 di Indonesia disepakati 5 ribu peserta. Namun tak tertutup kemungkinan hingga 10 ribu peserta, khususnya di usaha mikro dan kecil.

    “Usaha mikro dan kecil, kita akan libatkan untuk ikut pelatihan wirausaha dengan manfaatkan balai-balai yang dimiliki Kemnaker. Ini kolaborasi positif dalam rangka untuk akselerasi dan percepatan tumbuh kembangnya UMKM di Indonesia,” ucapnya.

    Maman menyatakan sinergi bersama Kemnaker ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar mengintensifkan kolaborasi dan sinergitas antar kementerian.

    “Terima kasih Pak Menaker atas kerja sama dan support kolaborasinya. Mudah-mudahan dapat menjadi motivasi dan semakin banyak kolaborasi lintas kementerian yang dijalankan,” tuturnya.

    (anl/ega)

  • Besaran BHR Ojol dari Gojek-Grab-Maxim, Siapa Paling Banyak?

    Besaran BHR Ojol dari Gojek-Grab-Maxim, Siapa Paling Banyak?

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bantuan Hari Raya (BHR) mulai disalurkan oleh para perusahaan penyedia layanan transportasi online kepada para pengemudi. Besarannya juga beragam antara Gojek, Grab, dan juga Maxim.

    Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagkerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait BHR untuk para pekerja ojek online dan kurir online. Di dalamnya para perusahaan diimbau memberikan 20% dari rata-rata penghasilan para pengemudi.

    Besarannya juga tidak seragam. Namun ditentukan kembali berdasarkan keaktifan dan kinerja para pekerja. Selain itu pencairan juga dilakukan H-7 hari raya idul fitri.

    “BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri. pemberian BHR tidak menghilangkan kesejahteraan bagi pengemudi atau kurir. Pemberian BHR keagamaan ini merupakan apresiasi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan layanan logistik,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

    Sementara itu, sejumlah perusahaan telah mulai memberikan BHR sejak Jumat (21/3/2025) lalu. Besarannya juga tidak sama untuk tiap perusahaan, berikut rangkumannya:

    1. Maxim

    Maxim memberikan BHR kepada ribuan drivernya dengan nilai mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 1,2 juta. Ini diberikan untuk pengemudi roda dua dan juga roda empat.

    “Jadi besarannya itu dari Maxim untuk tahun ini dimulai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Ada juga tapi ada hanya beberapa ya terutama untuk mitra roda empat itu ada yang sampai Rp 1,2 atau Rp 1,3 juta kalau tidak salah seperti itu,” kata Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, dalam acara Penyerahan Bonus Hari Raya, kepada Mitra Pengemudi Maxim, di kantor Maxim, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Para pengemudi yang berhak mendapatkan akan dikirimi notifikasi. Di sana juga tertera BHR yang ada dalam akun mereka bisa dicairkan dengan langsung datang ke kantor yang ada di kota asal pengemudi.

    2. Grab

    Sementara itu Grab juga telah memberikan BHR kepada hampir setengah juta driver. Besarannya untuk roda empat sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 1,6 juta dan roda dua antara Rp 50 ribu hingga Rp 850 ribu.

    Bonus itu akan diberikan melalui Ovo Cash atau Dompet Tunai yang terhubung dengan akun para driver Grab.

    “Grab selalu berjuang di garis terdepan untuk Mitra Pengemudi dengan menghadirkan program yang benar-benar berdampak. Bonus Hari Raya (BHR) ini adalah langkah ekstra yang kami ambil untuk memberikan apresiasi kepada Mitra Pengemudi, yang sejatinya tidak masuk ke dalam manfaat tetap pekerja sektor ekonomi informal,” kaya Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi.

    3. Gojek

    Sementara itu, Gojek juga memberikan BHR dengan kategori tertinggi untuk roda dua senilai Rp 900 ribu dan Rp 1,6 juta untuk mitra roda keempat.

    BHR tersebut diterima mulai tanggal 22-24 Maret 2025 melalui saldo Gopay Mitra.

    “Agar manfaat ini dapat menjangkau lebih banyak Mitra, Gojek juga menghadirkan empat kategori tambahan, yaitu Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Nominal BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan,” kata Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya.

    (fab/fab)

  • Cair! Ribuan Driver Ojol Maxim Sudah Terima BHR, Segini Besarannya

    Cair! Ribuan Driver Ojol Maxim Sudah Terima BHR, Segini Besarannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Maxim telah mengirimkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada ribuan driver motor dan mobil. Pemberiannya berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

    “Jadi besarannya itu dari Maxim untuk tahun ini dimulai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Ada juga tapi ada hanya beberapa ya terutama untuk mitra roda empat itu ada yang sampai Rp 1,2 atau Rp 1,3 juta kalau tidak salah seperti itu,” kata Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, dalam acara Penyerahan Bonus Hari Raya, kepada Mitra Pengemudi Maxim, di kantor Maxim, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Dirhamsyah tidak menjelaskan dengan perinci jumlah pasti pengemudi yang mendapatkannya. Dia hanya mengatakan ribuan pengemudi yang mendapatkannya.

    Proses pencairan dilakukan dengan mengirimkan notifikasi kepada driver. Uangnya akan dikirimkan melalui akun deposito para driver dan mereka harus ke kantor Maxim terdekat untuk mencairkan saldo tersebut.

    Foto: Maxim umumkan besaran Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol sesuai SE Menaker, Senin (24/3/2025). (CNBC Indonesia/Novina)
    Maxim umumkan besaran Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol sesuai SE Menaker, Senin (24/3/2025). (CNBC Indonesia/Novina)

    “Secara sistem nanti driver akan mendapatkan notifikasi. Nah terus itu langsung masuk ke saldo deposito driver. Driver akan mendatangi ke kantor untuk melakukan verifikasi akan dicairkan ke mana,” jelasnya.

    Berdasarkan notifikasi yang dilihat CNBC Indonesia, driver juga diberitahukan BHR menjadi saldo ke akun. Mereka diminta untuk mengecek saldo di aplikasi Taxsee Driver.

    Untuk melakukan penarikan, mereka bisa mengunjungi kantor Maxim yang ada di kota asal.

    Dirhamsyah menjelaskan kantor cabang Maxim sudah tersebar sebanyak 200-an kantor di seluruh Indonesia. “Udah sangat memudahkan lah untuk para mitra-mitra,” ucap dia.

    Saat acara juga dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Dia menjelaskan kehadirannya untuk memastikan BHR benar-benar sampai ke para driver.

    Saat berbincang dengan para driver, Immanuel mendengar beberapa pengemudi mendapatkan BHR beragam, dari sekitar Rp 700 hingga lebih dari Rp 1 juta.

    “Jadi kita memastikan ternyata Bantuan Hari Raya yang menjadi perintah negara melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan itu benar-benar dilaksanakan oleh Maxim Indonesia,” kata Immanuel.

    (fab/fab)

  • Hari Ini Batas Paling Lambat

    Hari Ini Batas Paling Lambat

    loading…

    Kemenaker mengultimatum perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengultimatum perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Diketahui Kemenaker telah menetapkan batas pembayaran THR paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 1446 Hijriah atau Senin (24/3/2025).

    “H-7 Lebaran! Hari ini batas paling lambat THR dibayarkan, Rekanaker! Pastikan hakmu sudah diterima ya!” tulis laman Instagram @kemnaker dikutip, Senin (24/3).

    Kemenaker menyebut apabila karyawan belum mendapatkan hak THR dapat melapor ke Posko THR Kemenaker melalui laman website yang telah disediakan.

    “Kalau ada pertanyaan terkait THR atau THR belum dibayarkan juga, Rekan bisa konsultasi atau melapor ke Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id. Jangan ragu untuk memastikan hakmu terpenuhi!” ucapnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan supaya THR dibayarkan H-7 Lebaran 2025. Pengusaha diharapkan dapat mengikuti perintah Kepala Negara.

    Namun bila ada perusahaan nakal, para pekerja dapat mengadukan ke Posko THR yang sudah dibuka Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Posko THR akan memberikan pelayanan konsultasi dan aduan bagi para buruh dan pekerja.

    Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan supaya THR bagi pekerja swasta diberikan H-7 Lebaran 2025. Instruksi ini disampaikan usai dirinya melakukan rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

    “Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri,” tegas Prabowo.

    (cip)

  • 5 Negara Paling Butuh Tenaga Kerja Indonesia, Jumlahnya Ratusan Ribu!

    5 Negara Paling Butuh Tenaga Kerja Indonesia, Jumlahnya Ratusan Ribu!

    Jakarta

    Bekerja di luar negeri menjadi salah satu opsi untuk mencari peruntungan atau mendapatkan penghasilan lebih besar. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat saat ini tersedia 278.984 lowongan pekerjaan yang tersebar 40 negara penempatan.

    Dilansir dari keterangan tertulis Kemnaker, Sabtu (22/3/2025), lima besar negara penyedia lowongan pekerjaan terbanyak semuanya berada di Benua Asia. Mereka berlokasi di Asia Timur, Asia Tenggara hingga di Timur Tengah.

    Berikut daftar 5 negara penyedia lowongan berdasarkan data Kemnaker:

    1. Taiwan 126.408 lowongan
    2. Malaysia 118.316 lowongan
    3. Hong Kong 59.588 lowongan
    4. Singapura 26.075 lowongan
    5. Arab Saudi 9.706 lowongan.

    Untuk 5 sektor terbesar dalam penempatan tenaga kerja luar negeri meliputi, sektor domestik 114.069 lowongan kerja, aktivitas jasa lainnya seperti pemetikan buah 66.260 lowongan, pertanian, kehutanan, dan perikanan 59.681 lowongan, manufaktur 54.902 lowongan, kesehatan dan pelayanan sosial 33.949 lowongan.

    Lalu di dalam negeri terdapat 62.102 lowongan kerja yang berasal dari 16.166 perusahaan. Ada lima sektor pekerjaan dengan jumlah lowongan kerja terbanyak terdiri dari penjualan 4.015 lowongan, manufaktur, transportasi & logistik; 3.563 lowongan, hospitality dan pariwisata 3.370 lowongan, ritel & produk konsumen 3.186 lowongan, dan akuntansi 2.536 lowongan.

    Adapun lima lowongan kerja yang paling banyak dibutuhkan meliputi enumerator sensus penduduk 1.000 lowongan, kasir/pramuniaga 960 lowongan, operator mesin jahit 801 lowongan; operator mesin 622 lowongan; dan sales 537 lowongan.

    Jika dilihat dari segi wilayah, Daerah Khusus Jakarta menjadi daerah dengan jumlah lowongan kerja terbanyak, yaitu 25.115 lowongan, disusul Jawa Barat 6.946 lowongan, Jawa Timur 4.335 lowongan, Jawa Tengah 4.301 lowongan, dan Banten 3.343 lowongan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan,data ini menunjukkan bahwa pasar kerja saat ini sangat dinamis, dengan banyaknya kesempatan kerja di berbagai sektor dan wilayah. Bagi para pencari kerja, ini adalah waktu yang tepat untuk memanfaatkan peluang tersebut.

    “Pemerintah dan berbagai platform kerja online terus berupaya memfasilitasi para pencari kerja dengan informasi lowongan yang akurat dan terbaru,” ucapnya.

    Ditambahkannya, para pencari kerja juga dapat mengakses berbagai lowongan ini melalui platform online, termasuk portal kerja swasta, job fair nasional dan daerah, serta media sosial. Karirhub mencatat terdapat 11.511 lowongan dari 241 perusahaan, sementara portal Pekerja Migran Indonesia mencatat 278.984 lowongan dari 40 negara.

    “Dengan peluang kerja yang semakin luas, diharapkan pencari kerja dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan karier mereka baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Yassierli.

    Ia menambahkan pasar tenaga kerja Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif. Yassierli menyampaikan kabar baik mengenai tersedianya 341.086 lowongan kerja berdasarkan data dari Pusat Pasar Kerja Kemnaker.

    “Angka ini mencerminkan pertumbuhan positif pasar tenaga kerja Indonesia dan membuka peluang besar bagi masyarakat untuk mengembangkan karier di berbagai sektor industri,” tutupnya.

    (ily/fdl)

  • Prabowo Dapat Kabar BHR Ojol Rp 1 Juta, Menaker Jelaskan Hitungannya

    Prabowo Dapat Kabar BHR Ojol Rp 1 Juta, Menaker Jelaskan Hitungannya

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kurir dan ojek online (ojol) bisa mendapat bonus hari raya (BHR) hingga Rp 1 juta.

    Menurut Yassierli, hitung-hitungan BHR sudah diatur dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada 11 Maret lalu.

    Sesuai SE yang telah diterbitkan, kurir dan ojol yang berkinerja baik akan mendapatkan BHR dengan besaran sampai 20% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir.

    Saat dikonfirmasi soal besaran nominal yang mungkin diterima, Yassierli menyebut data itu dapat dilihat di aplikasi.

    “Sesuai SE kan sebenarnya 20% dari penghasilan bersih bagi yang berkinerja baik dan produktif, ya dihitung aja. (Bisa dapat Rp 1 juta?) Datanya kan di masing-masing aplikasi kan ada. Dan masing-masing pengemudi kan juga punya data recordnya 1 tahun terakhir seperti itu,” sebut Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Saat ditanya apakah aplikator akan terkena sanksi jika tak membayar BHR, Yassierli hanya mengingatkan sudah ada komitmen yang disampaikan. Selain itu ia menyebut Presiden Prabowo Subianto juga sudah mengimbau agar BHR dibayarkan.

    “Awal kan sudah ada komitmen ya. Tadi Pak Presiden juga mengatakan ya, saya mengimbau dan saya yakin itu akan dipenuhi,” tuturnya.

    Sebelumnya, Pengemudi kurir dan ojek online (ojol) mulai tahun ini resmi menerima Bonus Hari Raya (BHR). Ini menjadi insentif yang bentuknya semacam tunjangan hari raya bagi para mitra pengemudi ojek online.

    Presiden Prabowo Subianto mendengar ada aplikator yang berani memberikan BHR hingga Rp 1 juta per orang pekerja mitra ojek online.

    “Pemerintah memberikan perhatian khusus ke pengemudi-pengemudi online saya mendengar mereka akan terima 1 juta tiap pekerja,” kata Prabowo saat melakukan Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Meski jumlahnya sudah cukup besar, Prabowo meminta agar insentif semacam BHR diperbanyak dan diperbesar jumlahnya.

    “Tapi saya mengimbau pengusaha swastanya, kalau bisa ya di tambah lah. Ini mengimbau, kalau mengimbau kan boleh, tidak ada paksaan kan,” sebut Prabowo.

    (hns/hns)

  • Prabowo Ungkap Besaran THR Ojol Rp 1 Juta, Minta Ini ke Grab-Gojek

    Prabowo Ungkap Besaran THR Ojol Rp 1 Juta, Minta Ini ke Grab-Gojek

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto mengatakan para pekerja ojek online (ojol) dan kurir online akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta. Hal itu ia ungkapkan dalam sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jumat (21/3/2025).

    “Saya mendengar mereka akan terima Rp 1 juta setiap pekerja [ojol]. Tapi saya imbau pengusaha swasta kalau bisa ditambahlah ini. Mengimbau kan boleh nggak ada paksaan kan,” kata Prabowo.

    Namun, ia menegaskan permintaan untuk menambah nominal BHR itu cuma berupa imbauan. Sebab, Prabowo mengatakan, para aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, juga perlu menghitung kemampuan perusahaan masing-masing sembari tetap memperhatikan para mitra.

    Sebelumnya, atas arahan Prabowo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang meliputi BHR tersebut

    Sebagai catatan, besaran BHR bagi pekerja ojol dan kurir online tak seragam satu sama lain. Selain itu, tak semua mitra mendapatkan hak BHR.

    Masing-masing perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab mematok syarat tertentu untuk menentukan siapa saja mitra yang berhak mendapat BHR hingga 20% dari pendapatan rata-rata selama 12 bulan.

    Berikut 3 penting terkait BHR ojol pada SE Menaker:

    A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional, sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

    B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

    C. Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Adapun mekanisme penyaluran BHR itu diserahkan kepada penyedia transportasi online masing-masing.

    (fab/fab)

  • Bonus Hari Raya bagi Ojol dan PHK, Saksikan di One On One bersama Menaker Yassierli Malam Ini

    Bonus Hari Raya bagi Ojol dan PHK, Saksikan di One On One bersama Menaker Yassierli Malam Ini

    loading…

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan berbincang bersama Desvita Bionda, dalam program One on One, Jumat, 21 Maret 2025, pukul 21.30 WIB, hanya di SindonewsTV. FOTO/SindoNews

    JAKARTA – Adayang sangat dinantikan para pengemudi ojek dan kurir online menjelang Lebaran tahun 2025 ini. Apa lagi jika bukan Bonus Hari Raya , sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto, 10 Maret 2025 lalu.

    Bonus Hari Raya atau BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja. Saat ini terdapat 250 ribu pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan 1-1,5 juta yang berstatus part time, atau tidak full time.

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan BHR merupakan titik temu komitmen pemerintah dan perusahaan aplikasi ojek ataupun kurir, agar para mitra pengemudi ataupun kurir bisa merayakan Lebaran dengan lebih baik.

    BHR akan diberikan secara proporsional sesuai kinerja, dengan perhitungan sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. Namun ada syarat dan ketentuan berlaku.

    Di samping soal Bonus Hari Raya, Menaker Yassierli juga memastikan negara hadir melindungi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang baru, para korban PHK berhak atas manfaat uang sebesar 60 persen gaji selama 6 bulan. Namun juga ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

    Saksikan perbincangan lengkap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Desvita Bionda, dalam Program One on One, Jumat, 21 Maret 2025, pukul 21.30 WIB, hanya di SindonewsTV.

    (abd)

  • Cara Atur THR di Tengah Tekanan Ekonomi, Tetap Utamakan Zakat! – Page 3

    Cara Atur THR di Tengah Tekanan Ekonomi, Tetap Utamakan Zakat! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai pancairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai swasta. 

    Bagi PNS, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13. Sedangkan bagi pegawai swasta, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025. 

    Tunjangan hari raya atau disingkat THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang dinantikan oleh banyak pekerja karena bisa digunakan untuk merayakan bersama keluarga dan lainnya.

    Namun, di tengah ketidakpastian ekonomi global dan domestik, pengelolaan THR yang bijak menjadi semakin penting agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi keuangan pribadi.

    Strategi Cerdas Kelola THR

    Grant Thornton Indonesia memberikan beberapa strategi cerdas untuk mengelola THR secara optimal, mulai dari penganggaran, menabung, hingga berinvestasi.

    Ketidakpastian ekonomi saat ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk inflasi yang fluktuatif, ancaman resesi global, dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Kondisi ini menuntut masyarakat untuk lebih disiplin dalam mengelola keuangan agar dapat bertahan dan tetap mencapai tujuan finansial mereka.

    CEO Grant Thornton Indonesia Johanna Gani menegaskan pentingnya pengelolaan THR yang cermat di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

    “Ketidakpastian ekonomi menuntut kita untuk lebih disiplin dalam mengatur keuangan. Mengelola THR dengan baik tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga memperkuat ketahanan finansial di masa depan,” ujar Johanna dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).

    THR Bisa untuk Tujuan yang Lebih Besar 

    Dengan penerapan strategi keuangan yang tepat, THR dapat menjadi alat untuk meningkatkan kestabilan finansial dan membantu individu mencapai tujuan ekonomi yang lebih besar.

    Grant Thornton Indonesia berkomitmen untuk terus memberikan wawasan dan strategi finansial yang membantu masyarakat dalam menghadapi perubahan ekonomi dengan lebih percaya diri.

     

  • Syarat dan Waktu Bonus Hari Raya 2025 untuk Driver Gojek, Grab, dan Maxim

    Syarat dan Waktu Bonus Hari Raya 2025 untuk Driver Gojek, Grab, dan Maxim

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis online seperti Gojek, Grab, dan Maxim, untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada ojek online, taksi online, dan kurir.

    Imbauan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui Surat Edaran No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

    “Bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi,” tulis Yassierli dalam surat edaran.

    Jadwal pencairan BHR Driver Ojol

    Jika merujuk aturan pemerintah, perusahaan aplikasi diminta memberikan bonus hari raya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri 2025. 

    Hari Raya Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, berdasarkan prediksi pemerintah melalui Kementerian Agama dan organisasi Islam seperti Muhammadiyah.

    Jika mengacu pada jadwal ini, maka BHR driver ojol akan cair paling lambat tanggal 24 Maret 2025.

    Terkait besaran nominal BHR sendiri adalah sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

    Simulasi perhitungan BHR Driver OJol

    Bila merujuk pada Surat Edaran, ojol dan kurir yang produktif dan berkinerja baik mendapat bonus secara proposional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan rumus sebagai berikut:

    BHR= 20% x rata-rata penghasilan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir

    Pendapatan masing-masing ojol dan kurir bervariasi tiap bulannya. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, rata-rata pendapatan bersih yang diterima driver ojol per bulan sekitar Rp3 juta.

    “[Pendapatan bersih bulanan sekitar] Rp3 jutaan,” kata Lily kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).

    Berdasarkan pendapatan rata-rata yang disampaikan SPAI, maka bonus yang diterima sebagai berikut:

    BHR= 20% x Rp3.000.000 = Rp600.000

    Berikut adalah syarat mendapatkan bonus hari raya (BHR) di Gojek, Grab, dan Maxim:

    Gojek

    • Mitra terdaftar dan aktif

    • Menyelesaikan order dalam periode tertentu

    • Memiliki konsistensi dan kinerja baik dalam menyelesaikan trip

    • Tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek)

    Grab

    • Mitra aktif dan berkinerja baik

    • Aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu

    • Memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten

    • Tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform

    • Memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik

    Maxim

    • Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler

    • Memiliki rating tinggi dan ulasan positif dari pengguna

    • Tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari pelanggan

    • Telah menjadi mitra dengan perusahaan lebih dari satu tahun