Kementrian Lembaga: Menaker

  • Peserta Mudik Gratis Kemnaker 2025 Tembus 13.700 Pemudik

    Peserta Mudik Gratis Kemnaker 2025 Tembus 13.700 Pemudik

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat adanya lonjakan peserta dalam program mudik gratis yang digelar tahun ini.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, total peserta program mudik gratis yang digelar Kemnaker tahun ini mencapai 13.700 pemudik. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun lalu sekitar 10.000 pemudik.

    “Total peserta [program mudik gratis Kemnaker 2025] 13.700 pemudik,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Kamis (27/3/2025).

    Yassierli mengungkap, jumlah kendaraan yang berpartisipasi dalam program mudik gratis Kemnaker juga meningkat dua kali lipat dibanding 2024.

    Pada tahun lalu, total bus yang berpartisipasi sekitar 101 bus. Sebanyak 231 bus dan 4 gerbong kereta api berpartisipasi pada mudik gratis bagi para pekerja dalam rangka merayakan hari raya Idulfitri di tahun ini.

    Adapun tahun ini, bus-bus tersebut difasilitasi oleh sejumlah lembaga dan asosiasi, seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Apindo, PLN, HM Sampoerna, BNI, dan BRI.

    Pada program kali ini, Kemnaker membuka tujuan destinasi ke Lampung, Palembang, dan Padang. Kemudian, tujuan Solo, Klaten, Magelang, Wonogiri, Yogyakarta, dan Surabaya.

    Sebelumnya, Yassierli menyampaikan bahwa Kemnaker bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait akan menggelar mudik gratis bagi pekerja/buruh. 

    “Kementerian Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan mudik gratis bagi pekerja atau buruh dengan kolaborasi dengan para stakeholders,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, dikutip Rabu (12/3/2025).  

    Selain menggelar mudik gratis, Kemnaker juga akan melayani servis kendaraan bermotor gratis yang akan dilakukan di 10 balai pelatihan vokasi milik kementerian yang membidangi ketenagakerjaan itu.

  • Dua Hotel di Bogor Tutup & PHK Massal, Kemnaker Bilang Begini

    Dua Hotel di Bogor Tutup & PHK Massal, Kemnaker Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi kabar tutupnya dua hotel di Bogor, Jawa Barat yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan pekerja. Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah disebut-sebut menjadi salah satu alasan manajemen menghentikan operasional kedua hotel tersebut.

    Menanggapi informasi tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa penyebab tutupnya kedua hotel, yang disebut-sebut sebagai akibat dari efisiensi anggaran, perlu dikaji. Pasalnya, pada awal tahun, pemerintah memang belum melakukan belanja.

    “Di awal-awal tahun ini kan biasanya pemerintah juga belum spending. Jadi menurut saya, itu harus dilihat apakah benar itu penyebabnya atau tidak,” kata Yassierli kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Kamis (27/3/2025).

    Ditemui terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan bahwa kebijakan penghematan anggaran pemerintah memang berdampak terhadap okupansi hotel di Indonesia. Untuk itu, Apindo saat ini terus memonitor bisnis perhotelan di Tanah Air.

    Sejauh ini, Apindo telah berdiskusi dengan pemerintah untuk bersama-sama mencari solusi dari masalah tersebut. 

    “Jadi efisiensi ini berdampak seperti apa? Apa yang dibutuhkan? Kita percuma kalau bilang efisiensi memang kena, tapi apa solusinya untuk bisa membantu para pelaku yang terdampak,” tuturnya.

    Kondisi pariwisata dan perekonomian Indonesia yang tidak menentu serta dihentikannya segmen pasar Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) akibat pemangkasan anggaran oleh pemerintah membuat Sahira Hotels Group terpaksa menutup Hotel Sahira Butik Paledang dan Hotel Sahira Butik Pakuan di Bogor, Jawa Barat.

    Kedua hotel akan berhenti beroperasi pada 29 Maret 2025. Imbas penutupan tersebut, setidaknya 130 pekerja hotel terdampak. Secara terperinci, 87 pekerja dari Hotel Sahira Butik Paledang dan 43 pekerja dari Hotel Sahira Butik Pakuan. Ini belum termasuk daily worker atau pekerja harian.

    Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani khawatir, kondisi ini terus berlanjut jika pemerintah tidak segera merealisasikan sisa pemangkasan anggaran atau 50% dari anggaran perjalanan dinas.

    “Pemotongan anggaran sudah mulai memakan korban. Kami khawatir bila terus-terusan seperti ini akan lebih banyak korban hotel tutup operasi,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Kamis (27/3/2025).

  • Pemerintah Bongkar Alasan Mengapa Ojol Cuma Dapet ‘THR’ Rp 50 Ribu

    Pemerintah Bongkar Alasan Mengapa Ojol Cuma Dapet ‘THR’ Rp 50 Ribu

    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membongkar alasan mengapa sejumlah driver ojek online (ojol) hanya menerima bonus hari raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu dari aplikator. Kemnaker menjelaskan, angka tersebut hanya diberikan ke mitra yang kerjanya sambilan.

    “Jadi, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (27/3).

    Noel menjelaskan, setiap perusahaan punya kriteria masing-masing dan pertimbangan dalam penentuan nilai, di mana Gojek mempertimbangkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta penyesuaian kapasitas finansial perusahaan. Pengemudi roda dua mendapat BHR Rp 50 ribu s/d Rp 900 ribu, serta roda empat di Rp 50 ribu s/d Rp 1,6 juta. Penerimanya ratusan ribu pengemudi.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Foto: Kemnaker

    Sementara Grab mempertimbangkan tingkat pencapaian mitra selama 12 bulan terakhir. Penentuan penerima ini mempertimbangkan kedisiplinan mitra dalam mematuhi kode etik Grab dengan nominal Rp 50 ribu s/d Rp 850 ribu untuk roda dua dan Rp 50 ribu s/d Rp 1,6 juta untuk roda empat. Penerimanya 500 ribu pengemudi.

    Saat mendapat informasi ada driver ojol yang mendapat BHR Rp 50 ribu, Noel langsung melakukan klarifikasi ke pihak aplikator. Dia memastikan, mitra yang menerima nominal tersebut berada di kategori paling bawah.

    “Karena memang kebanyakan narasinya bahwa mereka mendapatkan Rp 50 ribu. Kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu? Kita telepon Gojek, kita telepon Grab. Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5. Akhirnya kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu? Itu, Pak, mereka itu kategorinya yang 4 dan 5. Mereka itu kerja part-time. Banyak yang nggak aktif juga, pekerja sambilan,” tuturnya.

    Meski begitu, Noel menyebut ada juga ojol yang menerima BHR hingga Rp 1 juta lebih. Ia juga mengingatkan pada dasarnya BHR untuk ojol baru bersifat imbauan.

    “Sebetulnya juga banyak yang mendapatkan Rp1 juta lebih. Di Grab, di Gojek, di Maxim, dan semuanya banyak,” kata Noel.

    Ojek online alias ojol. Foto: Grandyos Zafna

    Diberitakan sebelumnya, sejumlah driver ojol dan asosiasi terkait ramai-ramai komplain soal besaran BHR yang dianggap tak sesuai harapan. Mereka, yang merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto, berharap angkanya bisa lebih banyak.

    “Rata-rata nilai BHR yang diterima ojol sebagian besar Rp 50 ribu, banyak dari rekan-rekan ojol yang sudah menjadi ojol di satu platform aplikator lebih dari 5 tahun, namun tetap saja hanya terima Rp 50 ribu,” ujar Ketua Umum (Ketum) asosiasi ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono kepada detikOto.

    “Hal ini kami protes keras dan mengecam aplikator yang kami anggap telah melakukan akal-akalan menipu Presiden RI, membangkang Menaker RI dan membohongi ojol seluruh Indonesia hanya demi menjaga citra baik di mata Presiden RI,” kata Igun menambahkan.

    (sfn/rgr)

  • Upah Dipotong 40%, THR Cuma Rp 50 Ribu

    Upah Dipotong 40%, THR Cuma Rp 50 Ribu

    Jakarta

    Bagaimana rasanya upah harian dipotong hampir separuh oleh perusahaan? Bagaimana rasanya menerima bonus hari raya (BHR) yang nominalnya jauh dari harapan? Pertanyaan tersebut agaknya hanya bisa dijawab driver ojek online (ojol) di Indonesia.

    Baru-baru ini, perusahaan ride-hailing terbesar di Indonesia, Gojek dan Grab telah mencairkan BHR untuk mitra driver yang memenuhi kriteria. Nominal yang diberikan beragam, yakni berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 900 ribu untuk mitra roda dua.

    Namun, mayoritas pengemudi ojol hanya menerima ambang batas bantuan hari raya. Mereka hanya mendapat Rp 50 ribu yang disalurkan langsung melalui aplikasi. Nominal tersebut, menurut asosiasi, jauh dari kata manusiawi.

    “Rata-rata nilai BHR yang diterima ojol sebagian besar Rp 50 ribu, banyak dari rekan-rekan ojol yang sudah menjadi ojol di satu platform aplikator lebih dari 5 tahun, namun tetap saja hanya terima Rp 50 ribu,” ujar Ketua Umum (Ketum) asosiasi ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono kepada detikOto, Selasa (25/3).

    Ojol di Indonesia. Foto: Grandyos Zafna

    Padahal, Presiden Prabowo berharap, BHR yang diberikan ke mitra driver tak kurang dari Rp 1 juta. Namun, faktanya, nominal tertinggi justru tak sampai angka tersebut. Bahkan, kebanyakan hanya menerima Rp 50 ribu.

    “Hal ini kami protes keras dan mengecam aplikator yang kami anggap telah melakukan akal-akalan menipu Presiden RI, membangkang Menaker RI dan membohongi Ojol seluruh Indonesia hanya demi menjaga citra baik di mata Presiden RI,” ungkapnya.

    Igun menjelaskan, BHR bukan satu-satunya yang membuat driver ojol kecewa di Indonesia. Sebab, ‘pasukan hijau’ tersebut juga harus ikhlas penghasilan hariannya dipotong hampir 50 persen. Kondisi itu membuat hidup mereka makin morat-marit!

    “Kami sangat kecewa karena selama ini ojol dipotong biaya aplikasi saja hampir mencapai 50% setiap orderan dan rata-rata ojol sudah memberikan kontribusi pendapatan sangat besar kepada aplikator,” tuturnya.

    “Ada yang setahun bisa mencapai Rp 60 juta bahkan lebih, dengan asumsi setiap ojol memberikan masukan per bulan Rp 5 juta kepada perusahaan aplikator dikalikan 12 bulan, lalu aplikator hanya memberikan BHR Rp 50 ribu. Ini merupakan bentuk perbudakan,” kata dia menambahkan.

    Kini, ada sejumlah hal yang sedang diperjuangkan driver ojol dan asosiasi di Indonesia, yakni legalitas hukum, revisi potongan aplikasi dan menghapus skema aceng-slot. Mereka kemungkinan besar akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta setelah Lebaran.

    (sfn/din)

  • Pemerintah Bongkar Alasan Mengapa Ojol Cuma Dapet ‘THR’ Rp 50 Ribu

    Ojol Protes ‘THR’ Cuma Rp 50 Ribu, Gojek Bilang Begini

    Jakarta

    Gojek Indonesia menanggapi keluhan mitra driver yang hanya menerima bonus hari raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu. Mereka menegaskan, nominal tersebut sudah sesuai skema hitung-hitungan yang berlaku.

    Chief of Public Policy & Government Relations Goto, Ade Mulya mengatakan, BHR yang diberikan ke mitra driver sejatinya dibagi dalam lima kategori. Setiap kategorinya merujuk pada sejumlah indikator, termasuk tingkat keaktifan mitra.

    “Nominal setiap kategori disesuaikan dengan tingkat keaktifan, kinerja, konsistensi, dan produktivitas, serta tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan,” ujar Ade Mulya, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (26/3).

    Kata Gojek soal BHR ojol. Foto: Grandyos Zafna

    Kelima kategori tersebut, kata Ade, merupakan Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Harapan. Ade menegaskan, pembagian kategori tersebut dimaksudkan agar BHR tepat sasaran.

    “Dengan pembagian ini, BHR dapat tepat sasaran dan menjangkau mitra-mitra yang telah berkontribusi nyata dalam ekosistem dan terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” tuturnya.

    Lebih jauh, dia menjelaskan, Gojek telah memenuhi imbauan pemerintah untuk pemberian BHR setara 20% penghasilan rata-rata bulanan Mitra Juara Utama. Sementara BHR di luar kategori Mitra Juara Utama diberikan sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan dan sesuai kemampuan perusahaan.

    “Atas dasar itikad baik perusahaan, kami menambah empat kategori tambahan di luar Mitra Juara Utama, agar manfaat BHR dapat dirasakan lebih banyak mitra,” kata Ade.

    Ojek online alias ojol. Foto: Grandyos Zafna

    Secara rinci, driver ojol yang masuk kategori Mitra Juara Utama mendapat BHR sebesar RP 900 ribu dengan keaktifan 25 hari/bulan dan tingkat penerimaan bid 90 persen/bulan. Sementara mereka yang menerima Rp 50 ribu masuk kategori mitra harapan.

    Sebagai catatan, sejumlah driver ojol dan asosiasi terkait ramai-ramai komplain soal besaran BHR yang dianggap tak sesuai harapan. Mereka, yang merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianta, berharap angkanya bisa lebih banyak.

    “Rata-rata nilai BHR yang diterima ojol sebagian besar Rp 50 ribu, banyak dari rekan-rekan ojol yang sudah menjadi ojol di satu platform aplikator lebih dari 5 tahun, namun tetap saja hanya terima Rp 50 ribu,” ujar Ketua Umum (Ketum) asosiasi ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono kepada detikOto.

    “Hal ini kami protes keras dan mengecam aplikator yang kami anggap telah melakukan akal-akalan menipu Presiden RI, membangkang Menaker RI dan membohongi Ojol seluruh Indonesia hanya demi menjaga citra baik di mata Presiden RI,” kata Igun menambahkan.

    (sfn/sfn)

  • Ojol dan Bonus Rp50 Ribu: Cerita Pahit di Tengah Gemerlap Lebaran – Page 3

    Ojol dan Bonus Rp50 Ribu: Cerita Pahit di Tengah Gemerlap Lebaran – Page 3

    Menanggapi protes ini, Menaker Yassierli mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojek online.

    “Ya makanya kita harus lihat. Kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya,” kata Yassierli ditemui di Jakarta, Selasa 

    Meski begitu, dia mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan lengkap mengenai hal tersebut. “Kita juga lagi nunggu ya, saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator ya, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu,” ujarnya.

    Dia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut.

    “Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator),” terang Menaker.

     

  • 3 Cara Lapor THR 2025 Jika Telat atau Tidak Dibayar, Ada Sanksi Bagi Perusahaan Nakal

    3 Cara Lapor THR 2025 Jika Telat atau Tidak Dibayar, Ada Sanksi Bagi Perusahaan Nakal

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Namun, bagaimana jika THR Anda tidak kunjung cair atau dibayar terlambat?

    Jangan khawatir, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka posko pengaduan THR 2025 untuk membantu Anda.

    Posko Aduan THR 2025

    Kemnaker telah resmi membuka posko aduan dan konsultasi THR 2025. Posko ini melayani konsultasi tatap muka di PTSA Kemnaker pada pukul 08.00-14.00 WIB.

    Selain itu, posko juga tersedia di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

    “Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha ke pekerja atau buruh,” tegas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

    Posko ini tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran yang menghimbau perusahaan aplikator untuk memberikan bonus hari raya kepada mereka.

    3 Cara Lapor THR 2025

    Jika Anda mengalami masalah terkait THR, berikut adalah 3 cara untuk melapor:

    1. Via Website SIAP KERJA

    – Akses situs web SIAP KERJA (https://account.kemnaker.go.id/).

    – Login atau daftar jika belum memiliki akun.

    – Pilih menu “Konsultasi THR” atau “Pengaduan THR” dan ikuti petunjuk yang diberikan.

    Ilustrasi THR.

    2. Via Call Center

    Hubungi nomor 1500-630 untuk menyampaikan aduan atau berkonsultasi.

    3. Posko Tatap Muka

    Kunjungi PTSA Kemnaker di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta, pada pukul 08.00-14.00 WIB.

    Sanksi Bagi Perusahaan Nakal

    Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif, antara lain:

    – Teguran tertulis.

    Pembatasan kegiatan usaha.

    – Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

    – Pembekuan kegiatan usaha.

    Sanksi ini sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang THR.

    Prediksi Pencairan THR 2025

    Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR Lebaran 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan atau karyawan swasta, diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2025 atau sekitar tanggal 24 Maret 2025 (jika Lebaran Idul Fitri 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025).

    Namun, khusus THR (aparatur negara) akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan pada hari Senin, 17 Maret 2025.

    Jangan ragu untuk melaporkan pelanggaran THR Anda. Bagikan informasi ini kepada rekan kerja dan teman-teman Anda.

    Disclaimer: Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu, selalu ikuti informasi resmi dari Kemnaker. Pastikan Anda memiliki bukti yang kuat saat melaporkan pelanggaran.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Driver Ojol Protes THR Rp 50 Ribu, Gojek Buka-bukaan Besaran BHR

    Driver Ojol Protes THR Rp 50 Ribu, Gojek Buka-bukaan Besaran BHR

    Daftar Isi

    Berikut besaran penerima BHR di tiap kategori tersebut:

    Jakarta, CNBC Indonesia – Para aplikator transportasi online sudah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pekerja ojek online (ojol) dan kurir online, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang kemudian tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) yang mencakup BHR. 

    Kendati demikian, beberapa mitra ojol protes karena hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000. Beberapa mitra ojol lantas menyambangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ada yang menyebut pendapatan tahunan bisa Rp 93 juta, tetapi cuma menerima BHR Rp 50.000. Ada juga yang mengaku sudah bekerja 15 tahun sebagai mitra ojol, tetapi cuma dapat BHR Rp 50.000.

    Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesian (SPAI) Lily Pujiati, mengungkap ada mitra pekerja ojol dengan penghasilan tahunan Rp 33 juta yang juga mendapatkan BHR Rp 50.000

    Gojek sebagai salah satu aplikator kawakan di RI buka suara soal BHR yang diberikan kepada para mitra pekerja ojol. Perusahaan itu mengatakan besaran BHR dibagi menjadi 5 kategori. Setiap kategori merujuk pada beberapa indikator, termasuk tingkat keaktifan mitra.

    “Nominal setiap kategori disesuaikan dengan tingkat keaktifan, kinerja, konsistensi, dan produktivitas, serta tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan,” kata Chief of Public Policy & Government Relations Goto, Ade Mulya dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (25/3/2025).

    Adapun kategori yang dimaksud adalah Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Harapan. Ade mengatakan pembagian kategori ini dimaksudkan agar BHR lebih tepat sasaran.

    “Dengan pembagian ini, BHR dapat tepat sasaran dan menjangkau mitra-mitra yang telah berkontribusi nyata dalam ekosistem dan terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” jelasnya.

    Ade menjelaskan Gojek telah memenuhi imbauan pemerintah untuk pemberian BHR setara dengan 20% penghasilan bersih rata-rata bulanan Mitra Juara Utama. Dia mengatakan perhitungan 20% bukanlah dari pendapatan per tahun.

    Sementara, untuk BHR pada pengemudi di luar kategori Mitra Juara Utama diberikan sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan dan sesuai dengan kemampuan perusahaan.

    “Atas dasar itikad baik perusahaan, kami menambah empat kategori tambahan di luar Mitra Juara Utama, agar manfaat BHR dapat dirasakan lebih banyak mitra,” ujar Ade.

    Berikut besaran penerima BHR di tiap kategori tersebut:

    Roda Dua

    1. Kategori Mitra Juara Utama – Rp 900.000

    Hari aktif minimal 25 hari/ bulan

    Jam online minimal 200 jam/ bulan

    Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/ bulan

    Periode pencapaian mulai Maret 2024 – Februari 2025

    2. Kategori Mitra Juara – Rp 450.000

    Hari aktif minimal 25 hari/ bulan

    Jam online minimal 200 jam/ bulan

    Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/ bulan

    Periode pencapaian mulai September 2024 – Februari 2025

    3. Mitra Unggulan – Rp 250.000

    Hari aktif minimal 25 hari/ bulan

    Jam online minimal 200 jam/ bulan

    Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/ bulan

    Periode pencapaian mulai Desember 2024 – Februari 2025

    4. Mitra Andalan – Rp 100.000

    Hari aktif minimal 25 hari/ bulan

    Jam online minimal 200 jam/ bulan

    Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/ bulan

    Periode pencapaian Februari 2025

    5. Mitra Harapan – Rp 50.000

    Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/ bulan,

    Periode pencapaian Februari 2025

    Roda Empat

    1. Kategori Mitra Juara Utama – Rp 1.600.000

    Hari aktif minimal 20 hari/ bulan

    Jam online minimal 160 jam/ bulan

    Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/ bulan

    Periode pencapaian mulai Maret 2024 – Februari 2025

    2. Kategori Mitra Juara – Rp 800.000

    Hari aktif minimal 20 hari/ bulan

    Jam online minimal 160 jam/ bulan

    Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/ bulan

    Periode pencapaian mulai September 2024 – Februari 2025

    3. Mitra Unggulan – Rp 500.000

    Hari aktif minimal 20 hari/ bulan

    Jam online minimal 160 jam/ bulan

    Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/ bulan

    Periode pencapaian mulai Desember 2024 – Februari 2025

    4. Mitra Andalan – Rp 100.000

    Hari aktif minimal 20 hari/ bulan

    Jam online minimal 160 jam/ bulan

    Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/ bulan

    Periode pencapaian Februari 2025

    5. Mitra Harapan – Rp 50.000

    Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/ bulan

    Periode pencapaian di Februari 2025.

    (fab/fab)

  • Jurus Menkop dan Menaker Tingkatkan Rasio Kewirausahaan Nasional – Page 3

    Jurus Menkop dan Menaker Tingkatkan Rasio Kewirausahaan Nasional – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Terhadap UMKM.

    Satgas ini bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi para pelaku UMKM, sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM.

    “Ini semua berangkat dari kami di Kementerian UMKM mu\au serius mengimplementasikan dan menindaklanjuti apa yang tertuang di dalam PP No. 7 Tahun 2021. Apa itu? PP tentang Perlindungan, kemudahan Terhadap usaha Mikro, kecil dan menengah,” kata Maman saat ditemui di kantor Kementerian UMKM, ditulis Kamis (20/3/2025).

    Menteri Maman Abdurrahman menegaskan, bahwa pembentukan Satgas ini merupakan langkah serius pemerintah dalam melindungi pelaku usaha kecil dari berbagai hambatan dan ancaman.

    Tugas Satgas UMKM

    Adapun beberapa poin utama yang menjadi fokus Satgas ini adalah, pertama, Pemenuhan Kuota 40% untuk Produk UMKM.

    Pemerintah menetapkan bahwa 40% dari pengadaan barang dan jasa di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten wajib menggunakan produk UMKM. Ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan akses pasar bagi UMKM.

    Kedua, 30% Ruang di Fasilitas Publik untuk UMKM. Sebanyak 30% dari ruang di fasilitas publik seperti terminal, rest area, dan pasar modern harus diperuntukkan bagi UMKM. Ini memberikan kesempatan lebih luas bagi UMKM untuk berkembang.

    Ketiga, harga sewa tempat usaha bagi UMKM di fasilitas publik harus lebih rendah dari harga pasar, yaitu sekitar 30% di bawah harga normal. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban biaya operasional mereka.

    “Komersialisasi biaya Penyewaannya Itu harus dibawah Harga normal Kurang lebih 30%,” ujar Menteri UMKM.

     

  • Calo Rekrutmen Kerja Merajalela? Begini Cara Menghindarinya!

    Calo Rekrutmen Kerja Merajalela? Begini Cara Menghindarinya!

    Jakarta: Pernah dengar soal pencaloan kerja? Praktik ini kerap terjadi, terutama di daerah industri besar. 
     
    Alih-alih mendapat pekerjaan dengan mudah, banyak calon pekerja justru tertipu dan kehilangan uang akibat ulah calo. 
     
    Untuk itu, pemerintah kini semakin tegas dalam memberantas praktik ini.
    Deklarasi stop percaloan
    Pemerintah bersama berbagai pihak resmi mendeklarasikan komitmen untuk menghapus praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja. 

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menghadiri acara deklarasi bertajuk “Stop Percaloan: Membangun Komitmen Bersama untuk Rekrutmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan” di Karawang International Industry City (KIIC), Jawa Barat.
     
    Deklarasi ini ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah daerah, kepolisian, pengusaha, serikat pekerja, serta perusahaan penempatan tenaga kerja swasta (PPTKS). Ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan sistem rekrutmen yang lebih transparan.
     

    Mengapa praktik percaloan harus dihentikan?
    Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, sistem rekrutmen yang adil adalah hak setiap pencari kerja. 
     
    Ia menekankan bahwa rekrutmen harus didasarkan pada kompetensi, bukan campur tangan pihak ketiga yang mencari keuntungan pribadi.
     
    “Kita ingin proses rekrutmen yang adil dan transparan dan tak memberatkan pekerja. Rekrutmen harus dilakukan berdasarkan kompetensi, tanpa ada intervensi pihak ketiga yang tak bertanggung jawab,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Maret 2025.
     
    Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran lembaga penyalur tenaga kerja agar beroperasi secara profesional dan tidak justru menjadi bagian dari masalah.
     
    “Jangan sampai lembaga-lembaga ini justru menjadi bagian dari masalah dengan memfasilitasi praktik percaloan,” ucap dia.
     

    Langkah konkret untuk mencegah percaloan
    Pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi untuk mencegah praktik percaloan rekrutmen tenaga kerja. Beberapa di antaranya adalah:

    1. Pengawasan ketat

    Kementerian Ketenagakerjaan akan memperkuat pengawasan terhadap proses rekrutmen tenaga kerja. Perusahaan yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan akan ditindak sesuai aturan hukum.

    2. Sosialisasi regulasi

    Edukasi kepada pencari kerja terus dilakukan agar mereka memahami mekanisme rekrutmen yang sesuai dengan aturan.

    3. Digitalisasi rekrutmen

    Pemanfaatan teknologi dalam proses rekrutmen akan diperkuat agar lebih transparan, efisien, dan meminimalkan potensi penyalahgunaan. Menaker Yassierli menekankan bahwa digitalisasi bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah pencaloan.
     
    “Melalui pemanfaatan teknologi,  proses seleksi tenaga kerja dapat dilakukan lebih transparan, efisiensi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan, ” kata Yassierli
     
    Jangan sampai jadi korban calo kerja! Pastikan kamu melamar pekerjaan di jalur yang benar.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)