Kementrian Lembaga: Menaker

  • Menaker Yassierli Soal Driver Ojol Dapat BHR Hanya Rp50 Ribu: Itu Kebijakan Perusahan, Harus Syukuri – Halaman all

    Menaker Yassierli Soal Driver Ojol Dapat BHR Hanya Rp50 Ribu: Itu Kebijakan Perusahan, Harus Syukuri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyerahkan kepada perusahaan aplikasi ojek online (ojol) terkait dengan kebijakan Bantuan Hari Raya (BHR).

    Diketahui, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) kecewa ada driver ojol yang menerima BHR hanya sebesar Rp 50 ribu, padahal penghasilan mereka selama setahun mencapai Rp 93 juta.

    Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi salah satunya mengatur mengenai besaran BHR yang didapat driver ojol.

    Di situ disebutkan bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

    Jika ada driver ojol yang menerima pendapatan Rp 93 juta per tahun, per bulan mereka mendapatkan Rp 7,7 juta. Jika mengacu pada peraturan BHR, driver ojol berhak menerima 20 persen dari itu, berarti seharusnya Rp 1,5 juta.

    Yassierli memandang sejatinya besaran pemberian BHR merupakan kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi ojol.

    “Itu adalah kebijakan perusahaan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Ia menegaskan bahwa BHR merupakan bonus, bukan Tunjangan Hari Raya (THR). Lebih lanjut, tidak ada regulasi untuk itu.

    Satu hal yang ia imbau kepada aplikator adalah bagi pengemudi dan kurir yang memiliki kinerja baik dan produktif, diberi BHR dengan nilai yang signifikan.

    “Yang lainnya memang kami serahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli.

    Terkait dengan driver ojol yang mendapatkan BHR hanya Rp 50 ribu, Yassierli akan meminta penjelasan langsung kepada aplikator mengenai simulasi penghitungan pemberian BHR.

    Ia juga mengingatkan bahwa BHR ini seharusnya disyukuri karena ini merupakan bentuk kepedulian terhadap mitra pengemudi.

    “Teman-teman harus lihat lagi bahwa adanya BHR ini adalah suatu hal yang baru, yang kita harus syukuri. Artinya, sekali lagi, ada sebuah kepedulian kepada mitra, kepada pengemudi,” ucap Yassierli.

    Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengaku kecewa ada driver ojek online (ojol) yang pendapatannya mencapai Rp 93 juta dalam setahun, tetapi hanya menerima Bantuan Hari Raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu.

    Menurut dia, nilai BHR tersebut penghinaan terhadap driver ojol dan melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

    “Menurut kami itu diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol. Mereka juga melanggar ketentuan yang sudah diterapkan di surat edaran menteri,” kata Lily ketika ditemui di kantor Kementerian Ketenagarkerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).

    Lily pun meminta pemerintah hadir menyelesaikan masalah ini. Ia berharap para aplikator bisa diberikan sanksi.

    Berdasarkan dari 800 aduan yang SPAI terima terkait BHR driver ojol, ada 80 persen pengemudi yang hanya menerima sebesar Rp 50 ribu.

    “Enggak layak menurut kami. Rp 50 ribu adalah penghinaan bagi driver. Kami minta benar-benar pemerintah memberikan pantauan, imbauan, ataupun mempertegas bahwa aplikator harus memberikan sejumlah BHR tunai kepada driver. Itu ada ketentuan,” ujarnya.

    Terlebih, jika untuk mengukur besaran BHR yang diterima berdasarkan kinerja, Lily memandang aplikator sudah diskriminatif terlebih dahulu.

    “Driver aktif, cuma karena orderannya itu yang menentukan aplikator. Yang membagi pekerjaan adalah aplikator. Mereka memang sengaja membuat kotak-kotak seperti itu untuk menghindari pembayaran THR,” ucap Lily. 

  • BHR Ojol Cuma Rp50 Ribu, Menaker Atur Jadwal Bertemu Aplikator – Page 3

    BHR Ojol Cuma Rp50 Ribu, Menaker Atur Jadwal Bertemu Aplikator – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bakal menindaklanjuti laporan soal pengemudi/driver ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50.000. Yassierli tengah mengatur jadwal dengan aplikator untuk membahas hal ini.

    “Ada masuk juga (laporan BHR) beberapa kenapa seperti ini. Kita juga harus kaji, saya harusnya ada pertemuan dengan manajemen, tapi dengan adanya agenda, kita reschedule,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3).

    “Ada ini lagi diatur jadwalnya harusnya sekarang, tapi ada jadwal ke istana,” sambungnya.

    Yassierli sudah mengeluarkan aturan besaran bonus hari raya (BHR) dalam SE Menaker driver ojek online (ojol), taksi online, dan kurir online. Di situ, sudah dikategorikan uang yang diberikan untuk ojol.

    Menurutnya, tinggal bagaimana perusahaan menjelaskan kategori yang didapat kepada para drivernya.

    “Jadi memang dalam SE itu kita bicara kepada mereka yang dikategorikan berkinerja baik dan produktif, kalau kita lihat ada yang dapat Rp900 ribu, ada yang berapa gitu kan,” ucapnya

    “Challange-nya adalah bagaiana perusahaan aplikator ini mengkategorikan di luar itu dan besaran berapa itu yang perlu klarifikasi ke mereka,” sambungnya.

     

  • Menaker dapat Laporan Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR – Page 3

    Menaker dapat Laporan Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap, ada sekitar 40 perusahaan yang masih menunggak Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, ia belum membeberkan rinci apa saja perusahaan tersebut.

    “Tadi pagi saya dengar sekitar 40an kalau saya dengar tadi, tapi kita belum lihat detil kasusnya apa dan ini seperti apa,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3).

    Yassierli terus membuka aduan terkait masalah THR. Dia mengatakan, tiap pelaporan akan diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan.

    Jika laporan itu benar, maka perusahaan diharapkan merespons dengan waktu 7 hari. Bila tidak ada tanggapan, maka Kemenaker akan mengeluarkan rekomendasi.

    “Kita berharap 7 hari sudah ada respons, kalau tidak nanti nota pemeriksaan 2 kemudian dalam 3 hari, kalau tidak ada juga kita keluar dengan rekomendasi,” ujarnya.

    Yassierli mengatakan, rekomendasi bermacam-macam seperti karena keterlambatan pembayaran THR, sanksi administratif, hingga sanksi yang besifat rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usahanya.

    “Jadi bukan kami yang berikan sanksi. kita berikan rekomendasi,” ucapnya.

     

  • Menaker akan minta klarifikasi aplikator terkait BHR ojol Rp50 ribu

    Menaker akan minta klarifikasi aplikator terkait BHR ojol Rp50 ribu

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan akan meminta klarifikasi kepada manajemen perusahaan aplikator ojek online (ojol) menyusul laporan bahwa sebagian pengemudi hanya menerima Bantuan Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.

    Yassierli dalam wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa dalam surat edaran, BHR diberikan kepada pengemudi yang dikategorikan berkinerja baik dan produktif.

    Besaran bervariasi, ada yang menerima Rp900 ribu atau jumlah lainnya. Namun, tantangannya adalah bagaimana perusahaan aplikator mengkategorikan pengemudi di luar kriteria tersebut.

    “Tantangannya adalah bagaimana perusahaan aplikator ini mengkategorikan di luar itu, dan besaran berapa itu yang perlu klarifikasi ke mereka,” kata dia.

    Yassierli mengatakan pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan aplikator ojek online untuk membahas hal tersebut. Namun dia tidak bisa memastikan kapan pertemuan itu akan dilakukan.

    “Hopefully (sebelum lebaran), saya enggak bisa janji karena ini juga sifatnya imbauan kepada mereka,” ujar dia.

    Meski begitu, Yassierli menilai inisiatif BHR untuk ojol sebagai langkah positif karena baru pertama kali dilakukan tahun ini. Dia meminta pemahaman semua pihak mengingat waktu persiapan yang terbatas.

    Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebutkan bahwa pihaknya mencatat sekitar 800 ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR yang seharusnya, dimana sekitar 80 persen dari data itu rata-rata menerima Rp50 ribu per pengemudi ojol.

    Atas kondisi itu, SPAI pengadukan besaran pencairan BHR yang tidak sesuai tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.

    Lily berharap Kemnaker dapat memanggil para aplikator sehingga pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya.

    “Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk memberikan benar-benar yang sudah diarahkan oleh Presiden (pemberian BHR),” kata Lily.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ojol Dapat Bonus Hari Raya Rp 50.000, Menaker Akan Temui Aplikator

    Ojol Dapat Bonus Hari Raya Rp 50.000, Menaker Akan Temui Aplikator

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berencana menemui aplikator seperti Gojek dan Grab setelah muncul protes dari driver ojek online (ojol) yang hanya mendapatkan bonus hari raya (BHR) sebesar Rp 50.000. Nilai ini dianggap terlalu kecil oleh para driver.

    Yassierli menjelaskan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima laporan terkait masalah BHR tersebut dan sedang melakukan kajian lebih lanjut. 

    “Seharusnya saya bertemu dengan manajemen aplikator, tetapi karena agenda di Istana, pertemuan itu harus dijadwalkan ulang,” kata Yassierli kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Menurut Yassierli, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran mengenai BHR yang dikategorikan berdasarkan kinerja masing-masing driver ojol. Beberapa driver bahkan ada yang menerima hingga Rp 900.000. 

    “Tantangannya adalah bagaimana aplikator menentukan kategori dan besaran BHR yang diberikan. Ini yang perlu diklarifikasi kepada mereka,” jelasnya terkait bonus hari raya ojol.

    Yassierli melihat inisiatif pemberian BHR ini merupakan langkah positif, meskipun masih memerlukan perbaikan pada masa depan. “Ini sesuatu yang baru tahun ini. Saya berharap semua pihak bisa memahaminya. Ke depannya, kami akan melihat bagaimana langkah yang lebih baik,” tambahnya.

    Namun, Yassierli belum bisa memastikan kapan pertemuan dengan pihak manajemen aplikator seperti Gojek dan Grab akan dilakukan. “Semoga sebelum Lebaran. Namun, saya tidak bisa janji karena ini sifatnya hanya imbauan kepada mereka,” tutup Yassierli terkait bonus hari raya ojol.

  • Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan, Catat Tanggalnya – Halaman all

    Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan, Catat Tanggalnya – Halaman all

    Sistem ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan pada 28 Maret hingga 7 April 2025.

    Tayang: Kamis, 27 Maret 2025 20:29 WIB

    Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta

    GANJIL GENAP – Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta yang diambil pada Kamis (27/3/2025). Jadwal Ganjil Genap DKI Jakarta, Ditiadakan Mulai 28 Maret 

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan pada 28 Maret hingga 7 April 2025.

    Hal itu sehubungan dengan perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2025.

    “Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi TahubBaru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (27/3/2025).

    Ketentuan tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Menaker Tanggapi Protes Nakes RSUP Dr Sardjito Soal THR 30 Persen

    Menaker Tanggapi Protes Nakes RSUP Dr Sardjito Soal THR 30 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan merespons aksi protes ratusan tenaga kesehatan (nakes) RSUP Dr Sardjito Yogyakarta terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang hanya mencapai 30% dari nominal seharusnya.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau para nakes untuk segera membuat laporan resmi kepada pengawas ketenagakerjaan daerah provinsi agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti.

    “Saya baru dapat beritanya. Kalau itu benar, segera buat laporan. Ada pengawas ketenagakerjaan daerah provinsi yang akan menindaklanjuti. Kita akan lihat dari sana,” ujar Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Protes dan Tuntutan Nakes

    Sebelumnya, Koordinator Nakes RSUP Dr Sardjito, Birowo menjelaskan, perbedaan jumlah THR dibandingkan tahun sebelumnya menjadi alasan utama protes tersebut.

    “Sesuai edaran dari Kemenkes, jumlahnya kok beda dengan tahun lalu. Harapannya ini bisa diperbaiki agar sesuai dengan sebelumnya,” kata Birowo kepada Beritasatu.com terkait aksi protes ratusan nakes RSUP Dr Sardjito Yogyakarta.

    Selain meminta revisi kebijakan THR, para nakes juga menuntut pencopotan Direktur RSUP Dr Sardjito, Eniarti karena dinilai tidak membela kepentingan mereka.

    Respons Direktur RSUP Dr Sardjito

    Menanggapi tuntutan tersebut, Eniarti menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi kebijakan pembayaran THR dengan mempertimbangkan kondisi keuangan rumah sakit.

    “Tuntutan itu adalah hak. Kita tadi sudah sepakat untuk mengevaluasi kembali. Jika pendapatan meningkat, pasti akan kita berikan yang lebih baik,” ujar Eniarti.

    Pelayanan kesehatan tetap berjalan normal tanpa gangguan meskipun aksi protes ratusan nakes RSUP Dr Sardjito Yogyakarta berlangsung. Pasien tetap menerima pelayanan seperti biasa, dan rumah sakit memastikan kegiatan operasional tidak terpengaruh oleh aksi tersebut.

  • Menaker Lepas Mudik Bersama 11 Ribu Pengusaha Warmindo

    Menaker Lepas Mudik Bersama 11 Ribu Pengusaha Warmindo

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melepas keberangkatan mudik bersama 11.097 orang pengusaha Warung Makan Indomie (Warmindo) beserta keluarga. Keberangkatan dilakukan di halaman parkir Islamic Center Bekasi, Jawa Barat, hari ini.

    “Kemnaker memberikan apresiasi kepada Indofood yang telah memfasilitasi penyelenggaraan mudik bagi mitra usaha Warmindo, ” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).

    Ia mengatakan pentingnya fasilitasi mudik sebagai bagian dari upaya membangun Hubungan Industrial Pancasila yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

    “Mudik gratis bagi mitra Indofood ini merupakan bentuk kemitraan yang erat antara dunia usaha dengan pekerja, yang tidak hanya berfokus pada produktivitas tetapi juga kesejahteraan tenaga kerja,” ungkapnya.

    Yassierli sangat menghargai peran serta perusahaan yang telah mendukung dan bersinergi dengan Pemerintah dalam mengatasi berbagai persoalan yang ada. Salah satunya penyelenggaraan mudik bagi pengusaha Warmindo beserta pekerja dan keluarganya ini.

    Berdasarkan informasi yang diterima Kemnaker, jumlah peserta mudik dari wilayah Bekasi sebanyak 4.661 orang dengan 79 unit bus. Khusus dari Bekasi Islamic Center Kamis (27/3/2025) pagi ini, dilepas 649 orang pemudik menggunakan 11 unit bus dengan tujuan mudik antara lain Sumedang, Cirebon, Kuningan dan beberapa tempat lainnya.

    Direktur PT Indofood CBP, Suzi Indriani mengatakan program mudik bersama Indomie ini telah berjalan sejak tahun 1994 dan jumlah peserta yang mengikuti program Mudik Bersama Indomie terus meningkat.

    (anl/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Menaker Bakal Temui Aplikator, Bahas Ojol Dapat BHR Rp 50 Ribu

    Menaker Bakal Temui Aplikator, Bahas Ojol Dapat BHR Rp 50 Ribu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bakal menemui aplikator terkait Bantuan Hari Raya (BHR). Sebelumnya beberapa pengendara pengedara ojek online melaporkan ke Kemnaker terkait pemberian BHR yang hanya Rp 50.000.

    Menurutnya saat ini laporan terkait itu sudah masuk, dan tengah dikaji oleh Kemnaker.

    “Ada masuk (Laporan) juga beberapa seperti ini. Kita juga harus kaji, saya harusnya ada pertemuan dengan menajemen [Aplikator] tapi dengan adanya agenda ini di Istana kita jadwalkan kembali,” kata Yassierli, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (27/3/2025).

    Yassierli juga mengaku sudah memberikan penjelasan kepada para pengendara ojek online yang melaporkan surat edaran pemerintah terkait pemberian BHR ini. Menurutnya dalam surat itu memang BHR diberikan dikategorikan berdasarkan dari kinerja sehingga jumlah yang didapat pun beragam.

    “Kalau kita lihat ada yang dapat Rp 900 ribu, ada yang berapa gitu kan,” kata Yassierli.

    Namun ia mengakui, bahwa dalam penerapannya memang ada tantangan terkait bagaimana aplikator mengkategorikan para penerima dan besaran yang diberikan.

    “Itu yang perlu kita klarifikasi ke mereka. Tapi sekali lagi saya sampaikan kita lihat ini positif, ini sesuatu yang baru tahun ini. Dan sering saya sampaikan ini waktunya terbatas, jadi saya berharap ini bisa dipahami dan kita lihat ke depan lebih baik,” kata Yassierli.

    Lebih lanjut, terkait kapan dirinya akan menemui manajemen para aplikator seprti Gojek dan Grab ia masih belum bisa memastikan.

    “Hopefully [sebelum lebaran], saya enggak bisa janji karena ini juga sifatnya imbauan kepada mereka,” kata Yassierli.

    (dem/dem)

  • Polemik Driver Ojol Cuma Terima BHR Rp50 Ribu, Menaker Bakal Panggil Aplikator

    Polemik Driver Ojol Cuma Terima BHR Rp50 Ribu, Menaker Bakal Panggil Aplikator

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli siap memanggil aplikator terkait pembagian Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50.000 untuk pengemudi/driver ojek online (ojol). Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojek online.

    “Ya, kita harus lihat. Kan kita mengeluarkan surat edaran. Imbauan formulanya begini, tetapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya,” kata Yassierli dalam keterangan di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Menaker mengaku masih menunggu laporan lengkap mengenai hal tersebut. “Kita juga lagi menunggu ya. Saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator ya. Konkretnya, jadi mereka seperti apa, kita masih nunggu,” ujarnya.

    Yassierli juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut. “Enggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator),” kata Menaker.

    Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel menyebut driver ojol yang mendapat Rp50 ribu merupakan pekerja paruh waktu. “Jadi, kenapa mendapatkan Rp50 ribu itu? Karena pertimbangan mereka, sopir ojol itu pekerja part-time,” ujarnya

    Saat mendapat informasi driver ojol yang mendapat BHR Rp50 ribu, Noel langsung melakukan klarifikasi ke pihak aplikator. Pihak aplikator yang menerima Rp50 ribu itu disebabkan mereka masuk kategori paling bawah.

    “Jadi bukan mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma pekerja sambilan. Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari platform digital sebelumnya mereka enggak dapat tetapi ya kami secara moral memberilah. Kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa melihat itu juga,” kata Noel

    “Kita telepon Gojek, kita telepon Grab. Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5. Akhirnya kita tanya, kenapa mendapatkan Rp50 ribu? Itu, Pak, mereka itu kategorinya yang 4 dan 5. Mereka itu kerja part-time. Banyak yang enggak aktif juga, pekerja sambilan,” bebernya.

    Meski begitu Noel menyebut ada juga ojol yang menerima BHR hingga Rp1 juta lebih. Ia juga mengingatkan pada dasarnya BHR untuk ojol baru bersifat imbauan.
    “Dan itu Maxim minimal Rp500 ribu. Sebetulnya juga banyak yang mendapatkan Rp1 juta lebih. Di Grab, di Gojek, di Maxim, dan semuanya banyak,” ujarnya.

    Garda Indonesia Mengecam

    Sementara, Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Raden Igun Wicaksono mengecam pemberian BHR ojek untuk ojol yang hanya Rp50 ribu dari perusahaan aplikator. Nilai tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

    Aturan yang dimaksud mengenai pemberian 20 persen BHR dari pendapatan ojol per tahun sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

    “Kami protes keras dan mengecam aplikator yang kami anggap telah melakukan akal-akalan menipu presiden,” kata Igun.

    Dia menjelaskan rata-rata nilai BHR yang diterima mitra pengemudi sebagian besar Rp50 ribu. Padahal, banyak dari mereka dikatakan susah menjadi ojol di satu platform aplikator ojol lebih dari 5 tahun, tetapi tetap saja hanya terima Rp50 ribu.

    Igun menyebut hanya segelintir ojol yang menerima BHR sebesar Rp900 ribu. “Ini tidak sesuai ketentuan. Fakta pelaksanaannya jauh menyimpang dari SE Menaker BHR Online 2025,” katanya.

    Ditambahkan, BHR dicairkan penyalurannya kepada para ojol yang menerima melalui dompet digital dengan rata-rata hanya mendapatkan Rp50 ribu. Dia menyatakan kekecewaan akan implementasi BHR tersebut.

    “Kami sangat kecewa karena selama ini ojol dipotong biaya aplikasi saja hampir mencapai 50 persen setiap ordernya,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News