Kementrian Lembaga: Menaker

  • Terus Bertambah, Kemnaker Sudah Terima 2.295 Aduan Soal THR

    Terus Bertambah, Kemnaker Sudah Terima 2.295 Aduan Soal THR

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membagikan data terbaru mengenai total pengaduan yang diterima Posko THR 2025 dari 24 Maret hingga 30 Maret 2025 dimana jumlahnya terus bertambah.

    Sepanjang periode tersebut, Posko THR 2025 setidaknya menerima 2.295 aduan dengan total perusahaan yang dilaporkan mencapai 1.467 perusahaan. 

    Jumlah aduan yang masuk mengalami peningkatan sebesar 3,56% dari laporan periode 24-29 Maret 2025 sebanyak 2.216 pengaduan. Demikian pula dari sisi perusahaan yang dilaporkan, mengalami peningkatan sebesar 4,11% dari sebelumnya 1.409 perusahaan.

    Berdasarkan data yang diterima Bisnis, dari Senin (24/3/2025) hingga Minggu (30/3/2025) pukul 16.00 WIB, total pengaduan terdiri atas tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan 1.382 aduan, THR tidak sesuai ketentuan 467 aduan, dan THR terlambat dibayar sebanyak 446 aduan.

    Dari total pengaduan tersebut, baru 9% diantaranya yang sudah diselesaikan, sedangkan sisanya masih diproses oleh pengawas ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

    Sementara itu, Posko THR 2025 juga melayani konsultasi soal THR dan bonus hari raya (BHR). Sepanjang 12-30 Maret 2025, Posko THR 2025 melayani 1.673 konsultasi.

    Kemnaker melaporkan, total 1.673 konsultasi itu terdiri dari konsultasi mengenai THR sebanyak 1.610 konsultasi dan 63 konsultasi BHR.

    Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menuturkan Posko THR 2025 akan dibuka hingga H+7 Lebaran 2025. Kendati begitu, Posko THR 2025 tidak menutup kemungkinan untuk menerima pengaduan diluar waktu tersebut.  

    “Kita sudah instruksikan seluruh Disnaker daerah juga ada Posko THR-nya. Jadi para pekerja dari semua daerah bisa langsung lapor ke posko THR di Dinas Tenaga Kerja daerah setempat,” kata Sunardi kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Kamis (27/3/2025). 

    Adapun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan THR keagamaan atau THR 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan menjelang Idulfitri.  

    Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Yassierli mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR bagi pekerja/buruh.  

    Hal ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

    Melalui SE tersebut, kriteria pekerja yang berhak menerima THR dimana THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. 

    Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    Yassierli melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir juga mengimbau perusahaan untuk memberikan BHR kepada para mitranya yang produktif dan berkinerja baik mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.

    “Bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

  • Kemnaker Terima 2.216 Aduan soal THR, Mayoritas soal Pencairan

    Kemnaker Terima 2.216 Aduan soal THR, Mayoritas soal Pencairan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan laporan terbaru mengenai total pengaduan yang diterima Posko THR 2025 sepanjang 24-29 Maret 2025.

    Sepanjang periode tersebut, Posko THR 2025 setidaknya telah menerima 2.216 pengaduan mengenai tunjangan hari raya (THR) dengan total perusahaan yang dilaporkan mencapai 1.409 perusahaan.

    Berdasarkan data yang diterima Bisnis, Minggu (30/3/2025), hingga 29 Maret 2025 pukul 16.00 WIB, pengaduan yang masuk mayoritas soal THR yang belum dibayar atau dicairkan.

    Secara terperinci, total pengaduan yang masuk itu terdiri atas 1.322 aduan THR belum dibayar, 456 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 438 THR terlambat dibayar. 

    Dari total pengaduan tersebut, 9% di antaranya sudah diselesaikan, sedangkan 91% tengah diproses oleh pengawas ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

    Sementara itu, Posko THR 2025 juga telah melayani 1.654 konsultasi sepanjang 12-28 Maret 2025. Kemnaker melaporkan, total tersebut terdiri dari konsultasi mengenai THR sebanyak 1.593 dan bonus hari raya (BHR) 61.

    Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga sebelumnya mengatakan, Posko THR 2025 akan dibuka hingga H+7 Lebaran 2025. Kendati begitu, Posko THR 2025 tidak menutup kemungkinan untuk menerima pengaduan diluar waktu tersebut. 

    “Kita sudah instruksikan seluruh Disnaker daerah juga ada Posko THR-nya. Jadi para pekerja dari semua daerah bisa langsung lapor ke posko THR di Dinas Tenaga Kerja daerah setempat,” kata Sunardi kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Kamis (27/3/2025).

    Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan THR keagamaan atau THR 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan menjelang Idulfitri. 

    Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Yassierli mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR bagi pekerja/buruh. 

    Hal ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Yassierli melalui SE tersebut turut mengungkap kriteria pekerja yang berhak menerima THR. 

    Dalam hal ini, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

  • Menaker Bakal Panggil Perusahaan Ojol Buntut ‘THR’ Rp 50 Ribu

    Menaker Bakal Panggil Perusahaan Ojol Buntut ‘THR’ Rp 50 Ribu

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Yassierli akan memanggil perusahaan ojek online (ojol) seperti Gojek dan Grab untuk meminta penjelasan soal bonus hari raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu.

    Meski sudah memiliki rencana, namun Yassierli belum bisa mengungkap, kapan tanggal pasti pertemuan tersebut. Namun, dia berharap, agenda itu bisa digelar sebelum hari raya Lebaran.

    “Hopefully (sebelum lebaran), saya tidak bisa janji karena ini juga sifatnya imbauan kepada mereka,” ujar Yassierli, dikutip dari Antaranews, Jumat (28/3).

    Menaker Yassierli. Foto: Ignacio Geordy Oswaldo

    Yassierli menjelaskan, dalam surat edaran, BHR diberikan kepada mitra driver yang dikategorikan berkinerja baik dan produktif. Besaran bervariasi, ada yang menerima Rp900 ribu atau jumlah lainnya.

    Namun, kata dia, tantangannya bagaimana perusahaan aplikator mengkategorikan pengemudi di luar kriteria tersebut.

    “Tantangannya adalah bagaimana perusahaan aplikator ini mengkategorikan di luar itu, dan besaran berapa itu yang perlu klarifikasi ke mereka,” ungkapnya.

    Driver ojol Grab di Tendean, Jakarta Selatan. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

    Meski belum maksimal, namun Yassierli menilai, inisiatif BHR untuk ojol merupakan langkah yang baik. Sebab, bantuan tersebut baru pertama kali diadakan tahun ini. Itulah mengapa, dia meminta publik paham mengenai persiapan yang serba terbatas.

    Diberitakan sebelumnya, sejumlah driver ojol dan asosiasi terkait ramai-ramai komplain soal besaran BHR yang dianggap tak manusiawi. Mereka, yang merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianta, berharap angkanya bisa lebih banyak.

    “Rata-rata nilai BHR yang diterima ojol sebagian besar Rp 50 ribu, banyak dari rekan-rekan ojol yang sudah menjadi ojol di satu platform aplikator lebih dari 5 tahun, namun tetap saja hanya terima Rp 50 ribu,” ujar Ketua Umum (Ketum) asosiasi ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono kepada detikOto.

    “Hal ini kami protes keras dan mengecam aplikator yang kami anggap telah melakukan akal-akalan menipu Presiden RI, membangkang Menaker RI dan membohongi Ojol seluruh Indonesia hanya demi menjaga citra baik di mata Presiden RI,” kata Igun menambahkan.

    Hal senada disampaikan, Ketua Umum SPAI Lily Pujiati. Dia menganggap, nominal BHR yang diberikan jauh dari kata pantas. Selain itu kriteria atau syarat lainnya sangat tidak adil karena sepinya orderan ojol yang disebabkan skema prioritas seperti akun prioritas, skema slot, skema aceng (argo goceng), dan skema level/tingkat prioritas.

    “Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak pembayaran THR Ojol, taksol, kurir yang tidak manusiawi. Nilai THR Ojol tersebut tidak sesuai dengan pernyataan Presiden mengenai kontribusi pengemudi ojol, taksol, kurir yang sudah menghasilkan keuntungan selama ini,” kata Lily.

    (sfn/dry)

  • Menaker Yassierli dan Pelaku Usaha Lepas Ratusan Pemudik di Stasiun Pasar Senen  – Halaman all

    Menaker Yassierli dan Pelaku Usaha Lepas Ratusan Pemudik di Stasiun Pasar Senen  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kolaborasi menjadi kunci pemerintah dan pelaku usaha untuk menciptakan mobilitas yang aman dan nyaman untuk para pekerja di momen Lebaran 2025.

    Kali ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama PT Pama Persada memfasilitasi 250 pemudik gratis menggunakan kereta api melalui Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

    “Kami dari pemerintah melihat bahwa pelaksanaan mudik gratis seperti ini adalah satu contoh yang baik. Yang kita berharap kalau bisa semua perusahaan di Indonesia memiliki program seperti ini. Kenapa penting? Karena kita ingin di negara kita ini, di Indonesia kolaborasi antara manajemen dengan pekerja itu harus sangat-sangat baik,” ungkap Yassierli saat melepas mudik gratis, Jumat (28/3/2025).

    Dengan kolaborasi pemerintah dan perusahaan yang peduli terhadap pekerja, diharapkan saat kembali usai bersilaturahmi dengan keluarga selama lebaran bisa meningkatkan kinerja.

    Tahun ini, Kemenaker dan pelaku usaha menggunakan 231 bus dan 4 gerbong kereta api untuk mengakomodasi mudik para pekerja. Dimana dari 231 bus terdapat lebih dari 13.800 orang yang difasilitasi mudik ke kampung halaman.

    “Alhamdulillah pada tahun ini terfasilitasi dengan pelaksanaan mudik gratis oleh Kementerian Ketenagakerjaan kolaborasi dengan perusahaan dan dengan Serikat Pekerja. Jadi sekali lagi kita ingin menunjukkan kepada semua komponen bangsa, kolaborasi seperti ini adalah hal positif,” ucapnya.

    President Director PT Pama Persada Nusantara Hendra Hutahean, menerangkan kali ini ada sekitar 250 karyawan Pama Group yang kembali sampai ke Jawa Timur dan rencana pukul 22.00 WIB akan ada 250 orang yang kembali diberangkatkan.

    “Pama melakukan ini sebagai bentuk perhatian perusahaan terhadap kebutuhan karyawan yang ingin merayakan hari raya di kampung halamannya. Dengan gerakan seperti ini dari sisi pemerintah juga mendapat benefit yaitu mobilisasi masyarakat yang lebih terukur yang bisa lebih aman di dalam perjalanan,” kata Hendra.

    Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan PT KAI Rudi As Aturridha, menjelaskan Stasiun Pasar Senen merupakan stasiun tersibuk menjelang Lebaran 2025.

    “Pasar Senen ini menjadi stasiun terpadat untuk keberangkatan sebelum lebaran ini. Rata-rata hari ini adalah yang paling terpadat yaitu sekitar 22.000 orang berangkat dari sini sampai dengan jam 2 siang tadi. Sebagai informasi, kami memang akan memberangkatkan sampai dengan nanti akhir mudik gratis sekitar 23.000 orang. Rata-rata itu 1.500 orang perhari kami berangkatkan dari Stasiun Pasar Senen untuk mudik gratis,” ujar Rudi.

  • Pegawai RSUP Dr Sardjito Protes THR Hanya 30 Persen, Kemenaker Ingatkan Regulasi Wajib – Halaman all

    Pegawai RSUP Dr Sardjito Protes THR Hanya 30 Persen, Kemenaker Ingatkan Regulasi Wajib – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, aksi protes dilakukan pegawai RSUP Dr Sardjito, Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (25/3/2025).

    Langkah tersebut dilakukan usai karyawan rumah sakit itu hanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 30 persen.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai hal tersebut.

    “Kami sudah dengar, jadi tentu kita harus cek dulu informasinya seperti apa. Kami punya dinas, perpanjangan tangan dari Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu Dinas Ketenagakerjaan di provinsi. Kita akan coba klarifikasi informasinya sejauh mana,” tutur Yassierli usai pelepasan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

    Menaker mengingatkan pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Artinya setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan dan Kemenaker memastikan proses tersebut berjalan sesuai regulasi.

    “THR itu wajib, regulasinya jelas. Permen Nomor 6 tahun 2016, itu clear di situ. Sudah ada regulasi yang kemudian untuk memastikan bahwa proses itu berjalan,” imbuhnya.

    Yassierli menambahkan, pihaknya telah membuka Posko THR Keagamaan Tahun 2025, yang akan menerima aduan dan konsultasi pekerja terkait Tunjangan Hari Raya.

    “Ketika ada perusahaan yang tidak membayar, kami sudah menyiapkan posko. Kemudian data yang masuk ke posko pengaduan kita tindak lanjuti dan kita verifikasi,” ucapnya.

  • Pegawai RSUP Dr Sardjito Protes THR Hanya 30 Persen, Kemenaker Ingatkan Regulasi Wajib – Halaman all

    Kemenaker Terima 1.604 Aduan Mengenai THR Lebaran 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 1.604 aduan dan konsultasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menyampaikan data yang masuk ke posko pengaduan langsung ditindak lanjuti dan diverifikasi, serta dilakukan pengecekan oleh pengawas ketenagakerjaan langsung.

    “Kalau memang beritanya itu benar, terkonfirmasi, maka muncul nota pemeriksaan pertama. Kita beri kesempatan satu minggu untuk melakukan respon. Kalau tidak ada respon, lalu ada nota pemeriksaan kedua. Nanti kalau tidak ada respon juga dalam beberapa hari, maka kami akan keluar dengan rekomendasi,” tutur Yassierli usai pelepasan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

    Surat rekomendasi tersebut nantinya memiliki beberapa tahapan sanksi, termasuk sanksi tertinggi ialah me.yoal keberlanjutan izin usaha.

    Selain itu, keterlambatan pembayaran THR juga dijelaskan Menaker bahwa ada denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

    “Sanksinya itu juga ada tingkatannya. Yang jelas keterlambatan THR ada dendanya. Itu harus dibayarkan dan kemudian sanksi yang paling berat itu nanti adalah rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait tentang kelangsungan usaha dari perusahaan tersebut,” jelasnya.

    Dari seluruh aduan maupun konsultasi yang diterima Kemenaker, hampir seluruhnya telah berhasil direspon pihaknya. Hanya sekitar 152 aduan maupun konsultasi yang masih belum bisa direspon.

    “Aduan ini tentu bergulir terus. Masih ada pengaduan yang belum di respons. Yang sedang kita cek beritanya seperti apa, detilnya seperti apa. Jadi sekali lagi, THR ini payung regulasinya jelas,” ucapnya.

    Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, menambahkan sanksi terberat bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR ialah pencabutan izin operasional usaha.

    “Izin operasionalnya bisa direkomendasikan untuk di stop, jika tahap sebelumnya tidak di-follow up. Yang pertama denda dulu,” jelas Indah.

    Pencabutan izin usaha akan dilakukan dari rekomendasi Kementerian Ketenagakerjaan ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi untuk ditindaklanjuti.

    “Kita koordinasi sama Kemenperin, sama BKPM, sama dinas tempat kejadian,” jelas Dirjen PHI dan Jamsostek Kemenaker.

  • Menaker Bakal Cek THR Nakes RSUP Sardjito yang Disunat

    Menaker Bakal Cek THR Nakes RSUP Sardjito yang Disunat

    Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons keluhan para tenaga kesehatan (nakes) RSUP Sardjito Yogyakarta terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang disunat jadi 30 persen. Ia mau mengecek dulu kebenarannya melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat.

    (/)

  • Penjelasan Grab soal ‘THR’ Ojol yang Dikeluhkan Tak Manusiawi

    Penjelasan Grab soal ‘THR’ Ojol yang Dikeluhkan Tak Manusiawi

    Jakarta

    Grab Indonesia buka suara soal besaran bonus hari raya (BHR) untuk mitra driver yang dianggap tak manusiawi. Mereka menegaskan, nominal tersebut sudah sesuai skema hitung-hitungan yang berlaku.

    Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menegaskan, BHR bukan manfaat rutin tahunan selayaknya tunjangan hari raya (THR) yang diterima pekerja. Ini merupakan apresiasi tambahan yang diberikan perusahaan kepada mitra.

    “BHR diberikan atas dasar keaktifan kerja mitra pengemudi. Penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Grab dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Selain tingkat keaktifan, juga sangat bergantung pada kemampuan finansial perusahaan,” ujar Tirza melalui keterangan resmi.

    “Oleh karena itu, mitra pengemudi yang belum menerima BHR hingga saat ini berarti tidak memenuhi kriteria sesuai skema yang berlaku, misalnya karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan,” sambungnya.

    Ojol Grab. Foto: Doc. Grab.

    Tirza menjelaskan, mitra penerima BHR dibagi dalam empat kategori berbeda, yakni Jawara, Ksatria, Pejuang dan Anggota. Semakin baik kinerjanya, makan makin besar juga bonus yang diterima.

    “Mitra Jawara Teladan paling aktif mendapat BHR tertinggi, yaitu Rp 1,6 juta untuk mitra roda 4 serta Rp 850 ribu untuk mitra roda 2. Untuk tingkatan kedua (Mitra Ksatria), ketiga (Mitra Pejuang), dan keempat (Anggota) murni inisiatif Grab dalam semangat berbagi menyambut Idulfitri,” jelasnya.

    Grab Indonesia mengaku paham atas berbagai pandangan yang muncul di masyarakat. Namun, mereka menekankan bonus yang diberikan tetap harus mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan.

    Diberitakan sebelumnya, sejumlah driver ojol dan asosiasi terkait ramai-ramai komplain soal besaran BHR yang dianggap tak manusiawi. Mereka, yang merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianta, berharap angkanya bisa lebih banyak.

    “Rata-rata nilai BHR yang diterima ojol sebagian besar Rp 50 ribu, banyak dari rekan-rekan ojol yang sudah menjadi ojol di satu platform aplikator lebih dari 5 tahun, namun tetap saja hanya terima Rp 50 ribu,” ujar Ketua Umum (Ketum) asosiasi ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono kepada detikOto.

    “Hal ini kami protes keras dan mengecam aplikator yang kami anggap telah melakukan akal-akalan menipu Presiden RI, membangkang Menaker RI dan membohongi Ojol seluruh Indonesia hanya demi menjaga citra baik di mata Presiden RI,” kata Igun menambahkan.

    (sfn/din)

  • Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sehubungan Nyepi dan Idul Fitri – Halaman all

    Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sehubungan Nyepi dan Idul Fitri – Halaman all

    Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan mulai hari ini, Jumat (28/3/2025) hingga 7 April 2025.

    Tayang: Jumat, 28 Maret 2025 13:28 WIB

    Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta

    GANJIL GENAP – Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta yang diambil pada Kamis (27/3/2025). Jadwal Ganjil Genap DKI Jakarta, Ditiadakan Mulai 28 Maret 

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan mulai hari ini, Jumat (28/3/2025) hingga 7 April 2025.

    Hal itu sehubungan dengan perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2025.

    “Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (27/3/2025).

    Ketentuan tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Libur Lebaran Dimulai, Gage Jakarta Hari Ini sampai 7 April Ditiadakan

    Libur Lebaran Dimulai, Gage Jakarta Hari Ini sampai 7 April Ditiadakan

    Jakarta

    Momen libur Panjang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah dimulai hari ini. Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta pun ditiadakan.

    Peniadaan ganjil genap di Jakarta akan dimulai sejak hari ini. Gage di Jakarta tidak akan berlaku hingga 7 April 2025 mendatang.

    “Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, dikutip, Jumat (28/3/2025).

    Dishub Jakarta mengimbau pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan meski gage ditiadakan. Pengendara diimbau untuk berkendara dengan tertib sesuai dengan peraturan rambu-rambu lalu lintas agar perjalanan selamat, aman, dan nyaman.

    Ketentuan ganjil genap pada 28 Maret sampai 7 April 2025 yang ditiadakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakn Menteri Agama (Menag) Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Selain itu juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Berikut ini rincian tanggal dan keterangannya:

    Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    Sabtu, 29 Maret 2025: Libur nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
    Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
    Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah

    Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
    Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    (ygs/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini