Kementrian Lembaga: Menaker

  • Awas! Sektor Industri RI Ini Rawan PHK Efek Ngeri Tarif Horor Trump

    Awas! Sektor Industri RI Ini Rawan PHK Efek Ngeri Tarif Horor Trump

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kebijakan baru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yakni tarif impor barang yang masuk ke negara tersebut. Hal itu dinilai akan ‘menelan pil pahit’ di berbagai sektor, tidak terkecuali pada sektor industri di Indonesia.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan setidaknya ada berbagai industri yang beroperasi dalam negeri terdampak imbas kebijakan baru Trump dan rawan terjadi pemutusan hubungan kerja seperti industri tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman orientasi ekspor ke AS, minyak sawit, karet, dan sebagian kecil industri pertambangan.

    “Saya ulangi, industri tekstil, garmen, sepatu, makanan minuman orientasi ekspor Amerika, kemudian industri sawit, industri karet, dan pertambangan yang dikirim ke Amerika,” jelasnya dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (5/4/2025).

    Belum lagi, Said mengungkapkan ada kemungkinan banyak perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia akan ‘hengkang’ dan mencari negara lain yang lebih rendah tarifnya ke AS.

    “Misal tekstil dia akan cari negara yang tarifnya lebih rendah dari Indonesia atau nggak dikenakan tarif. Yang nggak kena misal apa Bangladesh atau India, Asia Selatan, Sri Lanka. (Industri) tekstil, garmen, sepatu pindah ke sana otomatis investor Indonesia menurun atau sekalian PHK,” ucapnya.

    Bahkan, Said menyebutkan sebanyak 50 ribu pekerja di dalam negeri berpotensi menghadapi pemutusan hak kerja (PHK) hanya dalam kurun waktu 3 bulan. Hal itu dinilai lantaran banyak industri yang akan terdampak dari kebijakan tersebut.

    “Dalam kalkulasi sementara saya ini bukan kepastian. Setelah mendengarkan fakta buruh, badai PHK gelombang kedua bisa tembus angka 50 ribu (orang) dalam 3 bulan pasca ditetapkannya tarif berjalan. Jadi sampai 3 bulan kedepan runtuh itu 50 ribu orang akan ter-PHK,” ungkapnya.

    PHK gelombang pertama saja, terang Said, sudah memakan ‘korban’ PHK hingga 60 ribu pekerja dalam kurun waktu lebih dari 2 bulan sejak Januari hingga awal Maret 2025 lalu. Bahkan, para pekerja yang terkena PHK tersebut dinilai banyak yang justru tidak mendapatkan hak pesangon dari perusahaan.

    Foto: Donlad Trump & RI /Aristya Rahadian
    Donlad Trump & RI

    “Litbang KSPI sudah catat 60 ribu buruh PHK di 50 perusahaan di Indonesia dalam kurun Januari – Februari atau awal Maret 2025 dan sayangnya seperti yang dikhawatirkan terbukti 60 ribu buruh yang tercatat di KSPI tidak dapat THR termasuk Sritex yang kami buka posko depan Sritex sampai hari ini nggak dapat THR,” bebernya.

    Dengan perhitungan tingginya potensi angka PHK yang akan terjadi di Indonesia, Said meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengantisipasi terjadinya potensi badai PHK gelombang kedua di Indonesia terutama imbas dari kebijakan baru tarif dari AS.

    Dia menilai, hal-hal yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi hal itu belum bisa mengurangi kemungkinan jumlah pekerja yang akan di-PHK.

    “Kebijakan pemerintah Indonesia yang belum jelas bagaimana antisipasi itu,” tambahnya.

    Said menyarankan, sebaiknya pemerintah segera membentuk satuan tugas (satgas) PHK yang dinilai akan bisa setidaknya mengurangi jumlah pekerja yang di-PHK kedepannya.

    “Saya sudah ketemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco tujuannya lebaran. Saya sarankan bentuk satgas PHK, (anggotanya) jangan hanya Menaker, nggak kuat Menaker (PHK) gelombang 1 saja kelabakan. Kami dari serikat buruh dia (Dasco) respon positif semoga satgas PHK ini bisa setidak-tidaknya (mengurangi PHK jadi) 30 ribu (orang). Kalau PHK dimana-mana, kami turun ke jalan jelas,” tandasnya.

    (wur)

  • Bos Buruh Warning Efek Ngeri Trump, Ramal Jumlah PHK di RI Bisa Segini

    Bos Buruh Warning Efek Ngeri Trump, Ramal Jumlah PHK di RI Bisa Segini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperhitungkan potensi terjadinya badai pemutusan hak kerja (PHK) yang akan berdampak pada 50 ribu pekerja di Indonesia dalam kurun waktu 3 bulan.

    Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan hal tersebut terutama lantaran adanya tarif baru yang akan diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) terhadap barang yang masuk ke negara tersebut, tidak terkecuali dari Indonesia.

    “Dalam kalkulasi sementara saya ini bukan kepastian. Setelah mendengarkan fakta buruh, badai PHK gelombang kedua bisa tembus angka 50 ribu (orang) dalam 3 bulan pasca ditetapkannya tarif berjalan. Jadi sampai 3 bulan kedepan runtuh itu 50 ribu orang akan ter-PHK,” ungkapnya dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (5/4/2025).

    Dengan perhitungan tingginya potensi angka PHK yang akan terjadi di Indonesia, Said meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengantisipasi terjadinya potensi badai PHK gelombang kedua di Indonesia terutama imbas dari kebijakan baru tarif dari AS.

    Dia menilai, hal-hal yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi hal itu belum bisa mengurangi kemungkinan jumlah pekerja yang akan di-PHK.

    “Kebijakan pemerintah Indonesia yang belum jelas bagaimana antisipasi itu,” tambahnya.

    Foto: Donlad Trump & RI /Aristya Rahadian
    Donlad Trump & RI

    Said menyarankan, sebaiknya pemerintah segera membentuk satuan tugas (satgas) PHK yang dinilai akan bisa setidaknya mengurangi jumlah pekerja yang di-PHK kedepannya.

    “Saya sudah ketemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco tujuannya lebaran. Saya sarankan bentuk satgas PHK, (anggotanya) jangan hanya Menaker, nggak kuat Menaker (PHK) gelombang 1 saja kelabakan. Kami dari serikat buruh dia (Dasco) respon positif semoga satgas PHK ini bisa setidak-tidaknya (mengurangi PHK jadi) 30 ribu (orang). Kalau PHK dimana-mana, kami turun ke jalan jelas,” imbuhnya.

    Adapun, Said menyebutkan terdapat berbagai industri yang beroperasi di dalam negeri berpotensi melakukan PHK yakni industri tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman orientasi ekspor ke AS, minyak sawit, karet, dan sebagian kecil industri pertambangan dalam negeri juga akan terdampak.

    “Saya ulangi, industri tekstil, garmen, sepatu, makanan minuman orientasi ekspor Amerika, kemudian industri sawit, industri karet, dan pertambangan yang dikirim ke Amerika,” tandasnya.

    Belum lagi, Said mengungkapkan ada kemungkinan banyak perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia akan ‘hengkang’ dan mencari negara lain yang lebih rendah tarifnya ke AS.

    “Misal tekstil dia akan cari negara yang tarifnya lebih rendah dari Indonesia atau nggak dikenakan tarif. Yang nggak kena misal apa Bangladesh atau India, Asia Selatan, Sri Lanka. (Industri) tekstil, garmen, sepatu pindah ke sana otomatis investor Indonesia menurun atau sekalian PHK,” ucapnya.

    PHK gelombang pertama saja, terang Said, sudah memakan ‘korban’ PHK hingga 60 ribu pekerja dalam kurun waktu lebih dari 2 bulan sejak Januari hingga awal Maret 2025 lalu. Bahkan, para pekerja yang terkena PHK tersebut dinilai banyak yang justru tidak mendapatkan hak pesangon dari perusahaan.

    “Litbang KSPI sudah catat 60 ribu buruh PHK di 50 perusahaan di Indonesia dalam kurun Januari – Februari atau awal Maret 2025 dan sayangnya seperti yang dikhawatirkan terbukti 60 ribu buruh yang tercatat di KSPI tidak dapat THR termasuk Sritex yang kami buka posko depan Sritex sampai hari ini nggak dapat THR,” bebernya.

    (wur)

  • Bos Buruh Cemas Ada Badai PHK Jilid II Efek Tarif Horor Trump ke RI

    Bos Buruh Cemas Ada Badai PHK Jilid II Efek Tarif Horor Trump ke RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membeberkan bahwa ada kemungkinan badai pemutusan hak kerja (PHK) gelombang kedua di Indonesia terjadi imbas dari kebijakan tarif terbaru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Trump mengenakan tarif 32% untuk produk ekspor asal Indonesia.

    Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan bahwa perhitungan sementara asumsi potensi PHK gelombang kedua akan ‘menghantam’ hingga 50 ribu pekerja di Indonesia dalam kurun waktu 3 bulan setelah kebijakan baru Presiden AS Donald Trump berlaku.

    “Dalam kalkulasi sementara saya ini bukan kepastian. Setelah mendengarkan fakta buruh, badai PHK gelombang kedua bisa tembus angka 50 ribu (orang) dalam 3 bulan pasca ditetapkannya tarif berjalan. Jadi sampai 3 bulan kedepan runtuh itu 50 ribu orang akan ter-PHK,” tegasnya dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (5/4/2025).

    Adapun, Said menyebutkan terdapat berbagai industri yang beroperasi di dalam negeri berpotensi melakukan PHK yakni industri tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman orientasi ekspor ke AS, minyak sawit, karet, dan sebagian kecil industri pertambangan dalam negeri juga akan terdampak.

    Foto: Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (YouTube/Bicaralah Buruh)
    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (YouTube/Bicaralah Buruh)

    “Saya ulangi, industri tekstil, garmen, sepatu, makanan minuman orientasi ekspor Amerika, kemudian industri sawit, industri karet, dan pertambangan yang dikirim ke Amerika,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Said meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengantisipasi terjadinya potensi badai PHK gelombang kedua di Indonesia terutama imbas dari kebijakan baru tarif dari AS. Dia menilai, hal-hal yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi hal itu belum bisa mengurangi kemungkinan jumlah pekerja yang akan di-PHK.

    “Kebijakan pemerintah Indonesia yang belum jelas bagaimana antisipasi itu,” tambahnya.

    Sarannya, lanjut Said, dia mengungkapkan sebaiknya pemerintah segera membentuk satuan tugas (satgas) PHK yang dinilai akan bisa setidaknya mengurangi jumlah pekerja yang di-PHK kedepannya.

    “Saya sudah ketemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco tujuannya lebaran. Saya sarankan bentuk satgas PHK, (anggotanya) jangan hanya Menaker, nggak kuat Menaker (PHK) gelombang 1 saja kelabakan. Kami dari serikat buruh dia (Dasco) respons positif semoga satgas PHK ini bisa setidak-tidaknya (mengurangi PHK jadi) 30 ribu (orang). Kalau PHK dimana-mana, kami turun ke jalan jelas,” tandasnya.

    (wur)

  • Reaksi Keras Wamenaker saat Bahas BHR Driver Ojol Rp50 Ribu: Aplikator Rakus – Halaman all

    Reaksi Keras Wamenaker saat Bahas BHR Driver Ojol Rp50 Ribu: Aplikator Rakus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer kembali buka suara soal nominal Bantuan Hari Raya (BHR) pengemudi atau driver ojek online (ojol) yang tak sesuai harapan. 

    Pria yang akrab disapa Noel itu menyebut aplikator ojol rakus lantaran hanya memberikan BHR sebesar Rp50 ribu. 

    Hal itu disampaikan Noel saat ditemui di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/4/2025). 

    “Lo mau gue kasar atau baik? Mereka rakus, aplikator itu rakus,” ujar Noel, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (4/3/2025). 

    Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana memanggil pihak aplikator penyedia transportasi online untuk dimintai penjelasan. 

    “Kita akan panggil,” kata Noel singkat. 

    Noel juga menegaskan pihaknya akan memberikan peringatan kepada aplikator jika aplikator terbukti bersalah. 

    Sanksi pun siap dijatuhkan Kemenaker kepada aplikator penyedia jasa ojek online. 

    “Kita akan memberi peringatan, karena kalau itu beneran terjadi itu memalukan. Mending kita bikin seruan pulangin aja duitnya Rp 50 ribu,” imbuhnya. 

    Menurut Noel, nominal BHR senilai Rp50 ribu itu memalukan. 

    Padahal, para driver ojol merupakan sosok patriotik bangsa. 

    “Negara ini mampu kok, saya juga mampu sebagai Wakil Menteri untuk mengembalikan Rp 50 ribu itu. Jangan dihina lah bangsa ini.”

    “Karena Driver Ojek Online adalah patriotik-patriotik bangsa ini,” kata Noel. 

    Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku menyerahkan kebijakan BHR kepada pihak perusahaan aplikasi ojol.

    Yassierli berpendapat, sejatinya besaran pemberian BHR merupakan kebijakan masing-masing aplikator. 

    Terlebih, kata dia, tak ada regulasi khusus yang mengatur besaran BHR. 

    “Yang lainnya memang kami serahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli.

    “Teman-teman harus lihat lagi bahwa adanya BHR ini adalah suatu hal yang baru, yang kita harus syukuri. Artinya, sekali lagi, ada sebuah kepedulian kepada mitra, kepada pengemudi,” ucap Yassierli.

    Kekecewaan Driver Ojol 

    Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengaku kecewa ada driver ojol yang hanya mendapat BHR sebesar Rp50 ribu. 

    Padahal, driver ojol tersebyt dapat memperoleh pendapatan Rp93 juta dalam satu tahun. 

    Lily menilai BHR senilai Rp50 ribu itu sebagai bentuk penghinaan terhadap driver ojol. 

    “Menurut kami itu diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol. Mereka juga melanggar ketentuan yang sudah diterapkan di surat edaran menteri,” kata Lily ketika ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025) lalu. 

    “Enggak layak menurut kami. Rp 50 ribu adalah penghinaan bagi driver. Kami minta benar-benar pemerintah memberikan pantauan, imbauan, ataupun mempertegas bahwa aplikator harus memberikan sejumlah BHR tunai kepada driver. Itu ada ketentuan.”

    Aplikator Tak Dapat Disanksi

    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa aplikator tak bisa diberi sanksi imbas BHR kecil itu. 

    “BHR itu bukan THR ya, tidak ya. Bonus ini sifatnya hanya imbauan, bukan kewajiban,” ucapnya, Rabu (26/3/2025) dikutip dari TribunJakarta.com. 

    Sesuai ketentuan pemerintah pusat, Hari menuturkan bahwa bonus yang diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan pengemudi ojol dalam satu bulan.

    Oleh karena itu, besaran bonus yang diberikan akan berbeda antara pengemudi satu dengan yang lainnya.

    “Jadi masalah kecil tidaknya itu ya tergantung, kalau dia ojol males-malesan ya kecil. Kalau rajin ya kan lumayan dapat 20 persen,” ujarnya.

    “Kalau kewajiban seperti THR pasti ada sanksinya. Kalau imbauan, enggak ada sanksi. BHR sendiri juga diatur bahwasannya mereka yang kerja bagus dan produktif dalam setahun. Enggak ngojol ya enggak dapat,” tuturnya.

    Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengemudi Ojol Menjerit BHR Sedikit, Disnaker Jakarta Akui Tak Bisa Sanksi Aplikator

    (Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Milani Resti D, TribunJakarta/Dionisius Arya)

     

  • Aplikator Langgar Janji, Sebagian BHR Ojol hanya Rp50.000

    Aplikator Langgar Janji, Sebagian BHR Ojol hanya Rp50.000

    PIKIRAN RAKYAT – Kemenaker menerima laporan bahwa sebagian BHR ojol hanya Rp50.000. Karenanya, akan memanggil pihak aplikator.

    “Panggil, kita panggil. Oke,” tegas Immanuel Ebenezer, Selasa 1 April 2025.

    Meski demikian, beliau tak memberikan informasi detail terkait tanggal pemanggilan. Namun, beliau menegaskan akan segera memanggil pihak aplikator yang hanya memberikan Bonus Hari Raya sebesar Rp50.000.

    Padahal, pada 10 Maret 2025, sejumlah pihak aplikator berkomitmen memberikan THR dan mengatakannya di hadapan Presiden Prabowo. Saat itu, masih menggunakan skema THR lalu diganti dengan istilah BHR ojol.

    Saat mendengar besaran Bonus Hari Raya tak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, Immanuel tersulut emosi.

    “BHR? Jawabannya tahu? Lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik darah nih gua soal BHR nih,” tegasnya.

    Sebelumnya, Menaker Yassierli telah menerbitkan surat edaran terkait formula besarannya. Terkait adanya pelanggaran, beliau telah menegaskan akan memanggil aplikator nakal tersebut.

    Untuk saat ini, Yassierli mengutarakan bahwa saat ini masih menerima aduan. Bila merasa perlu untuk menindaklanjutinya, maka akan melakukannya.

    “Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti,” jelasnya.

    Laporan Serikat Pekerja

    Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lily Pujiati mengutarakan bahwa sekitar 800 driver ojol tak menerima BHR ojol yang seharusnya. Karena hal ini, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengadukannya kepada Kemenaker.

    Lily berharap agar mereka segera dipanggil. Ia pun menyebut bisa saja memberikan sanksi kepada aplikator nakal. Tujuannya, agar driver ojol mendapatkan haknya.

      Ojol Berbakti Kepada Masyarakat

    Tanggal 10 Maret 2025, Presiden Prabowo berpidato bahwa driver ojol berbakti kepada masyarakat. Sebabnya, mereka berperan membantu masyarakat memenuhi beragam kebutuhan sehari-hari.

    Dalam pidato tersebut, Presiden pun menjelaskan saat ini ada sekitar 250.000 driver dan kurir online yang aktif. Beliau menambahkan ada juga sekitar 1 juta sampai 1,5 juta driver online part time.

    Dalam acara tersebut, hadir juga sejumlah pejabat negara. Mereka adalah Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Tuntunan pemberian ojol telah disuarakan paea driver selama beberapa tahun kebelakang. Kebijakan BHR ojol baru terlaksana di Pemerintahan Prabowo-Gibran.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kemnaker Terima 2.343 Aduan Soal THR hingga 1 April 2025

    Kemnaker Terima 2.343 Aduan Soal THR hingga 1 April 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan data terbaru mengenai total pengaduan yang diterima Posko THR 2025 sepanjang 24 Maret – 1 April 2025. Jumlahnya itu terus bertambah. 

    Sepanjang periode tersebut, Kemnaker melaporkan bahwa Posko THR 2025 setidaknya menerima 2.343 aduan, dengan total perusahaan yang dilaporkan mencapai 1.506 perusahaan.

    Berdasarkan yang diterima Bisnis, hingga 1 April 2025 pukul 16.00 WIB, total aduan sebanyak 2.343 aduan terdiri atas 1.417 aduan tunjangan hari raya (THR) belum dibayar, 476 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 450 aduan THR terlambat dibayar.

    Dari total pengaduan yang masuk, baru 9% antaranya sudah diselesaikan, sedangkan sisanya masih diproses oleh pengawas ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

    Sementara itu, Posko THR 2025 juga melayani konsultasi soal THR dan bonus hari raya (BHR). Sepanjang periode 12 Maret – 1 April 2025, Posko THR 2025 menerima 1.683 konsultasi. Kemnaker melaporkan, total 1.683 konsultasi itu terdiri atas 1.610 konsultasi soal THR dan 73 konsultasi mengenai BHR. 

    Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan THR keagamaan atau THR 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan menjelang Idulfitri.  

    Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Yassierli mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR bagi pekerja/buruh.  

    Hal ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

    Melalui SE tersebut, Yassierli turut menjelaskan kriteria pekerja yang berhak menerima THR. Dalam hal ini, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. 

    Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    Yassierli melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir juga mengimbau perusahaan untuk memberikan BHR kepada para mitranya yang produktif dan berkinerja baik mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.

    “Bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

  • Soal Laporan BHR Ojol Rp50.000, Wamenaker Noel: Aplikator Rakus!

    Soal Laporan BHR Ojol Rp50.000, Wamenaker Noel: Aplikator Rakus!

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Ketanagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menuding perusahaan penyedia aplikasi atau aplikator layanan ride-hailing rakus, terkait laporan sejumlah mitra pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan Bantuan Hari Raya (BHR) sebesar Rp50.000. 

    Noel, sapaannya, mengaku geram saat ditanyai wartawan ihwal rencana pemanggilan perusahaan aplikator soal pemberian BHR. 

    “Jawabannya tahu, lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik darah gue nih soal BHR nih. Mereka [aplikator] rakus, jawabannya itu,” ujar Noel kepada wartawan pada sela-sela acara gelar griya di rumah dinas Menteri Investasi dan Hilirisasi, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Selasa (1/4/2025). 

    Noel memastikan bahwa kementeriannya akan memanggil para perusahaan aplikator ride-hailing untuk ditanyai soal pemberian BHR kepada para mitranya.

    “Aplikator itu rakus kita akan panggil,” kata Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) tersebut. 

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bakal meminta klarifikasi kepada manajemen perusahaan aplikator ojek online (ojol) menyusul laporan bahwa sebagian pengemudi hanya menerima BHR Rp50.000.

    Yassierli mengatakan, dalam surat edaran, BHR diberikan kepada pengemudi yang dikategorikan berkinerja baik dan produktif. Besaran bervariasi, ada yang menerima Rp900.000 atau jumlah lainnya.

    “Tantangannya adalah bagaimana perusahaan aplikator ini mengkategorikan di luar itu, dan besaran berapa itu yang perlu klarifikasi ke mereka,” kata dia dilansir dari Antara, Jumat (28/3/2025).

    Yassierli mengatakan pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan aplikator ojek online untuk membahas hal tersebut. Namun dia tidak bisa memastikan kapan pertemuan itu akan dilakukan.

    “Hopefully (sebelum lebaran), saya tidak bisa janji karena ini juga sifatnya imbauan kepada mereka,” ujar dia.

    Adapun dua aplikator besar ride hailing di Tanah Air yakni Gojek dan Gran menegaskan sudah menyalurkan BHR kepada mitra driver sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

    Chief of Public Policy & Government Relations, GoTo, Ade Mulya memastikan telah memberikan BHR kepada mitranya sesuai imbauan pemerintah atau kurang lebih 20% dari penghasilan.

    Ade menambahkan bahwa BHR 20% yang diberikan oleh Gojek tersebut diambil dari penghasilan perbulan mitra Gojek.

    “BHR setara dengan ±20% penghasilan bersih rata-rata per bulan kepada Mitra Juara Utama. Perlu kami luruskan bahwa perhitungan 20% tersebut bukan dari pendapatan per tahun,” kata Ade kepada Bisnis, Selasa (25/3/2025).

    Di sisi lain, Grab memastikan telah memberikan BHR kepada Mitranya sesuai dengan imbauan yang dikatakan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Grab. Pembagian ini mempertimbangkan berbagai faktor, yakni tingkat keaktifan dan kemampuan finansial perusahaan.

    Oleh karena itu, Mitra Grab yang belum menerima BHR hingga saat ini, dikategorikan tidak memenuhi kriteria berdasarkan skema yang berlaku.

    “Misal karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan,” kata Tirza dalam keteranganya, Kamis (27/3/2025).

    Laporan dari mitra pengemudi ojol soal BHR itu berasal dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang menyampaikan pemberian BHR bagi mitra ojek online tidak adil. Meski jumlah penumpang yang diangkut sangat banyak, tetapi BHR yang diberikan hanya Rp50.000.

    Adapun, pada hari Selasa (25/3/2025) SPAI mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk melakukan pengaduan terkait dengan besaran BHR yang tidak adil.

    Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan bahwa aplikator melakukan diskriminasi dalam pembagian BHR. “Karena memang tidak sesuai dengan arahan Presiden, tidak sesuai dengan surat edaran Menteri yang sudah dikeluarkan,” kata Lily di Kemenaker, Selasa (25/3/2025).

  • Presiden Prabowo Subianto Sapa Masyarakat Usai Salat Id di Masjid Istiqlal

    Presiden Prabowo Subianto Sapa Masyarakat Usai Salat Id di Masjid Istiqlal

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melaksanakan salat Idulfitri 1446 Hijriah di Masjid Itiqlal Jakarta, Senin, 31 Maret. Kehadiran orang nomor satu di Indonesia itu disambut masyarakat. Prabowo juga menyempatkan untuk bersalaman dengan warga. Bahkan atap kendaraan kepresidenan Maung Garuda sempat dibuka untuk melambaikan tangan kepada masyarakat.

    Prabowo Subianto tiba di Masjid Istiqlal pagi hari pukul 06.00 WIB didampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, putra Prabowo Didit Hedipraseryo serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Terlihat pula sejumlah menteri Kabinet Merah Putih melaksanakan salat di Masjid Istiqlal, seperti Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Polkam Budi Gunawan, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menaker Yassierli, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mendagri Tito Karnavian, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta Ketua MPR RI Ahmad Muzani.

  • Menaker Tunggu Laporan Gojek, Grab Cs Terkait BHR Ojol Rp50.000

    Menaker Tunggu Laporan Gojek, Grab Cs Terkait BHR Ojol Rp50.000

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli masih menunggu laporan lengkap dari aplikator seperti Gojek, Grab dan Maxim terkait pemberian bonus hari raya (BHR).

    Yassierli mengatakan Kemnaker masih menunggu adanya laporan lengkap dari driver atau pengemudi ojek online yang mendapatkan BHR tidak sesuai dengan pendapatan yang mereka hasilkan.

    “Kita juga lagi nunggu, saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator ya, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu,” katanyadi Kemenaker, Selasa (25/3/2025).

    Yassierli menegaskan pihaknya bakal memanggil aplikator transportasi online atau ojek online seperti Gojek, Grab, dan Maxim terkait dengan BHR.

    Selain itu, pemanggilan ini juga akan membahas formulasi perhitungan dari aplikator dalam pemberian BHR bagi mitranya.

    “Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil (aplikator) dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online atau driver ojol akhirnya sudah cair menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Namun, sejumlah mitra driver mengaku kecewa dengan besaran bonus yang diberikan oleh aplikator.

    Pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengaku menerima laporan adanya driver ojol yang menerima BHR hanya sebesar Rp50.000.

    Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan nominal tersebut dinilai tidak manusiawi lantaran pendapatan sang driver ojol selama 12 bulan mencapai Rp33 juta.

    Selain itu, besaran BHR yang diberikan perusahaan transportasi online juga tidak sesuai dengan informasi yang diterima Presiden Prabowo Subianto, yang beberapa waktu lalu mengungkap bahwa pengemudi online akan menerima Rp1 juta per orang.

    “Nilai ini jelas jauh dari informasi yang diterima Presiden bahwa platform akan memberikan THR ojol sebesar Rp1 juta bagi setiap pekerjanya,” kata Lily, Minggu (23/3/2025).

    Menurutnya, besaran BHR ojol tidak adil, lantaran perusahaan menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari aktif 25 hari, jam kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90% hingga tingkat penyelesaian trip 90% setiap bulannya.

    Ditambah lagi, kata dia, potongan platform hingga 50% yang kian membebani pendapatan pengemudi ojol serta membuat seolah-olah pengemudi tidak berkinerja baik.

  • Pekerja Tak Wajib Kerja Saat Libur Lebaran, Simak Ketentuannya

    Pekerja Tak Wajib Kerja Saat Libur Lebaran, Simak Ketentuannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Idulfitri masuk dalam daftar hari libur nasional.

    Dalam hal ini, para pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Kendati begitu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi. Ini berlaku untuk jenis dan sifat pekerjaan yang harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain sesuai dengan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. 

    Jenis dan sifat pekerjaan yang dimaksud telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.233/MEN/2003. Jenis pekerjaan yang dimaksud yakni pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, pelayanan jasa transportasi, jasa perbaikan alat transportasi, usaha pariwisata, dan jasa pos dan telekomunikasi.

    Selain itu, pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya, media massa, pengamanan, lembaga konservasi, serta pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

    Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada saat libur resmi, pemerintah mewajibkan untuk membayar upah lembur kepada para pekerjanya.

    “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah pekerja,” bunyi pasal 85 ayat (3), dikutip Senin (31/3/2025).

    Adapun ketentuan tersebut dipertegas dalam  Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama. Melalui Surat Edaran itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur bagi pekerja/buruh yang bekerja di hari libur nasional. 

    Yassierli dalam beleid itu menjelaskan, hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Saat hari libur nasional atau libur resmi, pekerja/buruh tidak wajib untuk bekerja. 

    “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” tulis Yassierli dalam surat edaran itu.