Kementrian Lembaga: Menaker

  • Aturan Kenaikan UMP 2026 Dirombak, Berikut Skema Barunya!

    Aturan Kenaikan UMP 2026 Dirombak, Berikut Skema Barunya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat memastikan akan mengubah skema penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan tidak lagi menggunakan satu angka tunggal.

    Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Yassierli usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (27/11/2025).

    Penyebabnya, Yassierli menjelaskan bahwa pendekatan satu angka sudah tidak relevan dan tidak mampu menjawab disparitas kondisi ekonomi antarwilayah.

    “Ya kan itu sudah saya sampaikan. Jadi, oke deh. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range dan itu beliau setujulah, tetapi range-nya berapa nanti kita update ya,” ujarnya.

    Dengan skema baru tersebut, UMP tidak lagi seragam antarprovinsi. Mengingat, dia menekankan bahwa upaya tersebut agar aturan sesuai amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah itu diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada Gubernur.

    Namun, ketika ditanya apakah rentang besaran kenaikan sudah ditetapkan, dia belum bersedia membeberkan. Meski demikian, Menaker mengonfirmasi bahwa pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait upah sebelum pengumuman resmi dilakukan.

    Dia menegaskan bahwa keputusan final akan berada di tangan gubernur, mengikuti panduan yang ditetapkan pusat.

    “Iya, memang amanat dari MK begitu, jadi amanat dari MK harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, harus mempertimbangkan inflasi, dan kemudian memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah secara aktif untuk mengusulkan kepada Gubernur, tunggu aja,” jelasnya.

    Mengenai apakah rentang kenaikan ditetapkan pemerintah pusat, Yassierli menjelaskan bahwa pusat hanya memberi panduan umum. “Pusat kita panduannya, detilnya nanti di Dewan Pengupahan Daerah,” katanya.

    Dia juga memberi sinyal kemungkinan perubahan formula penghitungan UMP dibanding tahun sebelumnya. Yassierli menegaskan bahwa tiap daerah tetap harus menetapkan satu angka final.

    “Setiap provinsi, kota, kabupaten kan nanti dia keluar dengan kenaikan sendiri masing-masing, kita kasih rangenya,” katanya.

    Dia meluruskan bahwa pusat tidak memberi dua angka sekaligus, melainkan satu rentang, lalu daerah menetapkan angka final.

    “Jadi, bukan, kami memberikan panduan berupa range, nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan satu, kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerahnya, inflasinya. Kemudian kebutuhan hidup layaknya dia jauh nggak dari upah sekarang dengan itu. Nah itu yang jadi pertimbangan. Oke, clear ya?” tandas Yassierli.

  • Menaker: Pusat siapkan range kenaikan UMP, daerah tentukan angka final

    Menaker: Pusat siapkan range kenaikan UMP, daerah tentukan angka final

    Kami memberikan panduan berupa range, nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerahnya, inflasinya, kemudian kebutuhan hidup layaknya dia jauh nggak dari upah sekarang

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah pusat menyiapkan rentang (range) kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan menjadi pedoman nasional, namun keputusan final tetap berada di tangan pemerintah daerah.

    Menurutnya, skema penetapan UMP 2026 besarannya tidak lagi satu angka seperti tahun lalu. Konsep ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, hingga pertumbuhan ekonomi dalam penetapan upah.

    “Kami memberikan panduan berupa range, nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerahnya, inflasinya, kemudian kebutuhan hidup layaknya dia jauh nggak dari upah sekarang,” kata Yassierli setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

    Yassierli menjelaskan pendekatan satu angka nasional yang selama ini digunakan, tidak mampu mengatasi disparitas kondisi ekonomi antara daerah, karena itu format baru berupa rentang kenaikan lebih sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi.

    Namun, detail besaran rentang kenaikan UMP masih dirumuskan secara internal pemerintah. Formula baru tersebut juga akan diatur melalui revisi peraturan pemerintah (PP) yang akan segera diumumkan.

    “Tunggu saja dulu ya. Kita revisi PP, nanti sesudah itu oke, nanti kita umumkan,” papar Yassierli.

    Ia juga menegaskan bahwa Dewan Pengupahan Daerah akan memegang peran lebih aktif dalam mengusulkan besaran kenaikan upah sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.

    “Sesuai amanat dari MK itu, bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada Gubernur,” ujarnya.

    Pemerintah menargetkan pengumuman besaran UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat ditetapkan mulai Januari 2026.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia / Fathur Rochman
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menaker pastikan penyusunan perpres ojol masih berlanjut

    Menaker pastikan penyusunan perpres ojol masih berlanjut

    Ini masih on progress, masih banyak. Ada beberapa isu sebenarnya, dan itu di luar Kemnaker sebenarnya. Jadi kita butuh kolaborasi dengan kementerian yang lain

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keternagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan penyusunan peraturan presiden (perpres) terkait ojek online atau ojol masih terus berlanjut.

    Menurutnya, penyelesaian perpres membutuhkan koordinasi yang luas karena memiliki banyak isu teknis di luar kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    “Ini masih on progress, masih banyak. Ada beberapa isu sebenarnya, dan itu di luar Kemnaker sebenarnya. Jadi kita butuh kolaborasi dengan kementerian yang lain,” ujar Yassierli ditemui usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

    Yassierli mengatakan proses penyusunan payung hukum tersebut telah melewati sejumlah tahapan diskusi teknis yang masih memerlukan proses komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

    Namun demikian, Ia memastikan pemerintah berkomitmen untuk merampungkan perpres tersebut sesegera mungkin.

    “Segera mungkin, nanti kita tunggu saja ya,” imbuhnya.

    Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur sektor ojek ojol, salah satunya perlindungan terhadap mitra pengemudi berupa jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), hingga jaminan kematian (JKM).

    Aturan tersebut diharapkan bisa memberikan transparansi terkait hubungan kerja perusahaan dan mitra pengemudi.

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan draf peraturan telah diterima oleh pihaknya dan masih memerlukan proses komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

    Pembahasan mengenai aturan itu telah mencapai tahap akhir dan hanya menyisakan beberapa hal teknis yang masih perlu disepakati bersama perusahaan aplikator.

    Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, bahkan berpotensi rampung sebelum akhir tahun ini.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia / Fathur Rochman
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Purbaya Usul ke Menaker Lulusan SMK Bisa Ikut Magang Nasional

    Purbaya Usul ke Menaker Lulusan SMK Bisa Ikut Magang Nasional

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengusulkan program magang nasional diperluas ke para lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hal ini disampaikan Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

    Sejauh ini, program magang berbayar upah minimum provinsi atau kabupaten kota (UMP/UMK) hanya diperuntukkan bagi lulusan jenjang sarjana atau diploma. Program tersebut juga hanya bisa diikuti fresh graduate dengan waktu kelulusan maksimal 1 tahun.

    “Tapi nanti kita akan coba usulkan juga ke Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) untuk memikirkan yang lulusan SMK,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Meskipun, Purbaya menyebut para lulusan SMK juga telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Selain itu pemerintah juga terus berupaya menciptakan lapangan kerja demi menyerap lulusan SMK.

    “Tapi kalau yang vocation sudah ada program khusus lagi dari Presiden yang cukup signifikan. Tapi saya pikir betul juga SMK harus diperhatikan. Dan yang paling penting adalah gini, kita ciptakan lapangan pekerjaan buat SMK itu,” ujarnya.

    Tapi, Purbaya menyebut hal itu sulit dilakukan jika ekonomi tumbuh di level sekarang. Ke depannya Bendahara Negara percaya kondisinya berbeda dan lulusan SMK bisa lebih mudah mencari pekerjaan.

    “Itu kalau ekonominya tumbuhnya kayak sekarang ya susah. Tapi kalau ke depan saya pikir lulusan SMK juga akan segera dapat kerjaan dengan relatif mudah dibanding sekarang dibanding kemarin-kemarin,” jelas Purbaya.

    Program magang nasional sendiri dibuka untuk 100.000 orang tahun ini dan akan dilanjutkan tahun depan. Berikut syarat daftar program magang nasional:

    1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    2. Lulus program pendidikan Diploma atau Sarjana paling lama 1 (satu) tahun pada saat mendaftar program pemagangan, terhitung sejak tanggal ijazah
    3. Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
    4. Memenuhi syarat lain sesuai dengan lowongan magang yang akan dilamar peserta.

    Tonton juga video “Magang Nasional Batch II Dibuka November, Kuota 80 Ribu Orang”

    (ily/hns)

  • Purbaya Usul ke Menaker Lulusan SMK Bisa Ikut Magang Nasional

    Purbaya Usul ke Menaker Lulusan SMK Bisa Ikut Magang Nasional

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengusulkan program magang nasional diperluas ke para lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hal ini disampaikan Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

    Sejauh ini, program magang berbayar upah minimum provinsi atau kabupaten kota (UMP/UMK) hanya diperuntukkan bagi lulusan jenjang sarjana atau diploma. Program tersebut juga hanya bisa diikuti fresh graduate dengan waktu kelulusan maksimal 1 tahun.

    “Tapi nanti kita akan coba usulkan juga ke Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) untuk memikirkan yang lulusan SMK,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Meskipun, Purbaya menyebut para lulusan SMK juga telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Selain itu pemerintah juga terus berupaya menciptakan lapangan kerja demi menyerap lulusan SMK.

    “Tapi kalau yang vocation sudah ada program khusus lagi dari Presiden yang cukup signifikan. Tapi saya pikir betul juga SMK harus diperhatikan. Dan yang paling penting adalah gini, kita ciptakan lapangan pekerjaan buat SMK itu,” ujarnya.

    Tapi, Purbaya menyebut hal itu sulit dilakukan jika ekonomi tumbuh di level sekarang. Ke depannya Bendahara Negara percaya kondisinya berbeda dan lulusan SMK bisa lebih mudah mencari pekerjaan.

    “Itu kalau ekonominya tumbuhnya kayak sekarang ya susah. Tapi kalau ke depan saya pikir lulusan SMK juga akan segera dapat kerjaan dengan relatif mudah dibanding sekarang dibanding kemarin-kemarin,” jelas Purbaya.

    Program magang nasional sendiri dibuka untuk 100.000 orang tahun ini dan akan dilanjutkan tahun depan. Berikut syarat daftar program magang nasional:

    1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    2. Lulus program pendidikan Diploma atau Sarjana paling lama 1 (satu) tahun pada saat mendaftar program pemagangan, terhitung sejak tanggal ijazah
    3. Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
    4. Memenuhi syarat lain sesuai dengan lowongan magang yang akan dilamar peserta.

    Tonton juga video “Magang Nasional Batch II Dibuka November, Kuota 80 Ribu Orang”

    (ily/hns)

  • Beda Suara Apindo-Buruh soal Kenaikan UMP 2026, Prabowo Pilih Siapa?

    Beda Suara Apindo-Buruh soal Kenaikan UMP 2026, Prabowo Pilih Siapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha dan buruh masing-masing menyodorkan opsi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Keduanya menawarkan beragam skema yang dapat menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto.

    Presiden Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Muhammad Rusdi menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan selama ini hanya menghasilkan kenaikan upah yang kecil akibat indeks tertentu alias alfa yang juga rendah, yakni 0,1 hingga 0,3.

    “Keputusan untuk tidak lagi menggunakan PP No. 51/2023 merupakan langkah progresif menuju sistem pengupahan yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan riil pekerja,” kata Rusdi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    Menurutnya, pemerintah mesti menyusun formula kenaikan UMP dengan mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan kebijakan pengupahan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, perlindungan terhadap pekerja, serta pemenuhan kebutuhan hidup layak. Aspek menyodorka tiga opsi terkait hal itu.

    Opsi pertama yang diajukan Aspek Indonesia adalah kenaikan UMP 2026 tak boleh berada di bawah 6,5% sebagaimana keputusan pemerintah pada tahun sebelumnya. 

    Rusdi menilai bahwa kenaikan di bawah angka tersebut hanya akan semakin menekan daya beli dan memperlambat pemulihan ekonomi rumah tangga pekerja.

    Kedua, pihaknya juga menolak pendekatan satu angka upah minimum karena setiap daerah memiliki karakteristik tingkat inflasi, biaya hidup, dan laju pertumbuhan ekonomi yang beragam.

    Aspek Indonesia pun mengusulkan formula UMP 2026 yang mempertimbangkan indeks tertentu berada pada kisaran 0,8, serta angka pertumbuhan ekonomi yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi tingkat daerah. Harapannya, penyesuaian upah lebih kontekstual dan relevan dengan kondisi setempat.

    Terakhir, Rusdi mendorong pemerintah untuk memberikan diskresi khusus bagi daerah-daerah dengan upah minimum rendah agar mendapatkan kenaikan yang lebih besar dibandingkan daerah yang sudah memiliki upah tinggi. 

    “Penetapan upah minimum 2026 harus lebih baik dari tahun sebelumnya dan tidak boleh kembali pada pola satu angka yang tidak adil bagi pekerja,” ujar Rusdi.

    Pengusaha

    Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto menyampaikan penetapan indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula UMP 2026 harus dilakukan secara bijaksana.

    Perhitungan kenaikan upah minimum dengan menggunakan indeks tertentu ini dilalukan untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    “Agar kebijakan upah minimum dapat selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kapasitas usaha di masing-masing sektor,” kata Darwoto.

    Dia menggarisbawahi bahwa besaran alfa mesti diterapkan secara proporsional dan tidak hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dia menilai investasi atau modal, teknologi, hingga produktivitas faktor total harus diperhitungkan dalam menentukan alfa.

    Dengan demikian, Apindo menilai alfa tidak dapat disamaratakan di seluruh daerah. Perhitungan besaran alfa disebutnya dapat mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap kebutuhan layak. 

    “Dunia usaha juga meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” lanjut Darwoto.

    Dia lantas menyinggung perihal penetapan upah minimum sektoral. Menurutnya, dunia usaha mengusulkan agar nilai alfa ditetapkan dengan mempertimbangkan sektor mana yang tumbuh dan yang tidak.

    Selain itu, Apindo menilai indikator ekonomi dan produktivitas perlu dimasukkan sebagai variabel utama dalam penetapan nilai alfa. 

    Hal ini dipandang sejalan dengan putusan MK yang menegaskan perlunya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan.

    “Kalau ini [kebijakan upah minimum] bisa berjalan untuk jangka panjang, makanya akan terjadi satu kepastian di dalam regulasi ataupun kebijakan upah minimum di negara kita,” ujar Darwoto.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah tentang pengupahan.

    Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman upah minimum pada aturan sebelumnya yang seharusnya jatuh pada Jumat (21/11/2025) lalu.

    “Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan indeks tertentu dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

  • Apindo dorong dialog bipartit dalam penyesuaian upah

    Apindo dorong dialog bipartit dalam penyesuaian upah

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan perlu adanya penguatan dialog bipartit antara perusahaan dan pekerja agar penyesuaian upah mencerminkan kondisi riil usaha di tanah air.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam di Jakarta, Selasa, menyampaikan kesejahteraan pekerja tidak dapat bergantung pada upah minimum semata, namun berlandaskan ekosistem pengupahan yang komprehensif yang sejalan dengan peningkatan produktivitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

    “Kenaikan upah yang berkelanjutan hanya mungkin terjadi jika dibarengi peningkatan produktivitas. Pekerja yang kompetensinya meningkat akan memiliki mobilitas karir lebih baik dan kemampuan earning yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat daya saing perusahaan,” ucap dia.

    Pihaknya menegaskan fungsi dasar upah minimum sebagai jaring pengaman bagi pekerja berpendapatan terendah, bukan standar upah universal.

    Dirinya juga mendorong dukungan pemerintah terhadap sarana prasarana pekerja seperti transportasi publik, perumahan terjangkau dekat kawasan industri, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan.

    “Investasi pemerintah pada infrastruktur pekerja dapat menurunkan biaya hidup secara signifikan tanpa membebani biaya upah perusahaan secara langsung,” kata Bob lagi.

    Ia juga menekankan perlunya penguatan sistem jaminan sosial dan kebijakan perpajakan yang mendukung pekerja berpenghasilan rendah, termasuk peningkatan kualitas layanan BPJS tanpa menambah beban iuran tenaga kerja.

    Apindo menilai penataan kebijakan upah minimum yang lebih proporsional dan berbasis data pasar tenaga kerja penting untuk mengembalikan Kaitz Index ke level sehat di bawah 1, sebagaimana karakteristik negara berkembang yang masih perlu memperluas lapangan kerja formal.

    “Penyesuaian ini diperlukan untuk meningkatkan inklusi pasar kerja, memperkuat daya saing tenaga kerja, dan memastikan penciptaan lapangan kerja formal tetap berkelanjutan,” kata dia.

    Dari catatan Apindo, produktivitas nasional dalam lima tahun terakhir hanya tumbuh 1,5-2 persen, sementara tekanan kenaikan upah minimum berada pada kisaran 6,5-10 persen.

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tengah menyusun konsep pengupahan upah minimum provinsi (UMP) pada 2026 yang besarannya tidak satu angka seperti tahun lalu, serta tidak diumumkan pada 21 November 2025 sebagaimana amanat PP 36/2021.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan dalam menyusun konsep ini, pihaknya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah.

    “Di situ ada amanat terkait dengan, misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan, dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa,” ucapnya.

    Menaker juga mengungkapkan bahwa pemerintah menyadari masih terdapat disparitas upah minimum antarwilayah, baik antarkota, kabupaten, maupun provinsi.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Apindo usulkan indeks alfa di UMP 2026 selaras dengan kapasitas usaha

    Apindo usulkan indeks alfa di UMP 2026 selaras dengan kapasitas usaha

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan penetapan indeks alfa (α) dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diterapkan secara bijaksana yang selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, dan kapasitas usaha tiap sektor.

    “Kebijakan yang adaptif ini diperlukan agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto dalam Economic and Labour Insight di Jakarta, Selasa.

    Dalam konteks penetapan, kata dia perlu dipahami bahwa alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

    Besaran alfa harus ditetapkan secara proporsional, karena pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada faktor tenaga kerja, tetapi juga pada faktor produksi lainnya seperti investasi/modal, teknologi, dan total factor productivity (TFP) yang mencerminkan efisiensi, inovasi, serta peningkatan kapasitas produksi.

    Oleh karena itu pihaknya mengusulkan variabel alfa dalam penetapan UMP 2026 tidak diterapkan secara seragam di seluruh daerah.

    Selain itu, ia menyampaikan penghitungan besaran alfa di suatu wilayah idealnya mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL), terutama apabila rasio tersebut berada di atas atau di bawah rata-rata nasional.

    Pendekatan berbasis data ini kata dia akan menghasilkan kebijakan upah yang lebih objektif dan berkeadilan.

    Lebih lanjut, dunia usaha meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana dalam menetapkan nilai alfa pada regulasi yang akan segera diterbitkan, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

    Darwoto menambahkan, penetapan nilai alfa yang proporsional akan menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, khususnya menciptakan stabilitas dan daya saing sektor industri, serta sektor padat karya yang sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja.

    Selain itu, dunia usaha menegaskan pentingnya memasukkan indikator ekonomi dan produktivitas sebagai variabel utama dalam penentuan nilai alfa.

    Pendekatan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menekankan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

    “Dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan, kebijakan yang dihasilkan akan lebih obyektif, terukur, dan berkelanjutan dalam jangka panjang,” ujar Darwoto.

    Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyatakan, dunia usaha mendukung penggunaan formula pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang telah diperkuat oleh putusan MK.

    Dalam kerangka kebijakan penciptaan lapangan kerja, pihaknya menegaskan bahwa kebijakan pengupahan memiliki pengaruh langsung terhadap keberlanjutan investasi dan perluasan kesempatan kerja.

    “Oleh karenanya, formula UMP 2026 dan nilai alfa yang akan ditetapkan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri,” kata Shinta.

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tengah menyusun konsep pengupahan UMP 2026 yang besarannya tidak satu angka seperti tahun lalu, serta tidak diumumkan pada 21 November sebagaimana amanat PP 36/2021.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Kamis (20/11) menyampaikan, dalam menyusun konsep ini, pihaknya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan dalam penetapan UMP tahun depan, variabel penghitungan yang digunakan tetap sama, namun variabel alfa ditingkatkan

    Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini indeks alfa berada di kisaran 0,1 hingga 0,3 poin.

    “Variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja sekali lagi kata MK alfanya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment-nya? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” katanya.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengusaha Minta Kenaikan UMP 2026 Tak Pakai Satu Angka, Ini Alasannya

    Pengusaha Minta Kenaikan UMP 2026 Tak Pakai Satu Angka, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum (UMP) 2026 berdasarkan formula, bukan satu angka secara nasional sebagaimana kenaikan UMP 2025 lalu.

    Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan bahwa baik bagi pelaku usaha maupun pekerja, kenaikan upah minimum harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, yang mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kebutuhan hidup layak (KHL).

    “Formula itu sudah menyangkut masalah tadi, masalah ekonomi, produktivitas, KHL, dan lain-lain. Jadi tidak bisa disamaratakan bahwa ini [UMP harus naik] 7%, 8%, enggak bisa,” kata Shinta saat ditemui usai media briefing di Kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Menurutnya, Apindo tidak mengajukan persentase kenaikan UMP 2026 secara spesifik, melainkan memberikan masukan untuk indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula.

    Shinta menjelaskan bahwa alfa yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah akan menjadi catatan bagi Dewan Pengupahan daerah setempat untuk menentukan besaran kenaikan UMP yang ideal.

    Selain itu, dia memandang bahwa kepastian formula kenaikan UMP akan menambah peluang bahwa investor akan menanamkan modal di Indonesia, karena perusahaan akan dapat memperhitungkan biaya tenaga kerja dengan lebih terukur.

    “Jadi ini yang saya rasa perlu ketegasan, kita perlu konsistensi. Supaya investor itu bisa masuk ke Indonesia, dia tahu seperti apa nantinya biaya tenaga kerja di Indonesia,” ujar Shinta.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah tentang pengupahan.

    Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman upah minimum pada aturan sebelumnya yang seharusnya jatuh pada Jumat (21/11/2025) lalu.

    “Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan indeks tertentu dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

  • Menaker nilai regulasi perlindungan pekerja gig sangat diperlukan

    Menaker nilai regulasi perlindungan pekerja gig sangat diperlukan

    Di balik fleksibilitas gig economy, para pekerjanya menghadapi kerentanan yang tak boleh diabaikan. Negara bertanggung jawab memastikan mereka memperoleh perlindungan yang layak

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai pentingnya regulasi bagi pekerja gig yang selama ini posisinya rentan, agar kesejahteraan dan pendapatan mereka terlindungi.

    “Di balik fleksibilitas gig economy, para pekerjanya menghadapi kerentanan yang tak boleh diabaikan. Negara bertanggung jawab memastikan mereka memperoleh perlindungan yang layak,” kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan gig economy telah menjadi kekuatan baru di pasar kerja Indonesia, dengan sekitar 4,4 juta pekerja di sektor transportasi, logistik, layanan kreatif, dan berbagai platform digital.

    Namun, ia juga mengakui pertumbuhan pesat tersebut juga disertai dengan berbagai bentuk kerentanan.

    Pekerja gig, kata Menaker, adalah jenis pekerjaan informal atau paruh waktu berbasis platform digital, memungkinkan perusahaan memanfaatkan tenaga kerja sementara atau freelancer dalam periode yang singkat.

    Jenis pekerjaan gig antara lain mitra pengemudi transportasi daring, penulis konten, desainer grafis, pengembang perangkat lunak dan kurir.

    Untuk itu, Menaker Yassierli sepakat untuk mengusulkan agar pekerja gig diajukan sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Regulasi yang diusulkan mencakup pemberian hak‐hak dasar yang setara dengan pekerja formal seperti jaminan sosial (kesehatan, pensiun, asuransi kecelakaan kerja), upah adil, serta perjanjian kerja yang transparan.

    Selain itu, Yassierli menambahkan pengaturan juga mencakup penyelesaian sengketa antara pekerja dan platform secara adil, termasuk dalam hal tarif, kualitas layanan, dan kondisi kerja.

    “Platform digital juga diusulkan untuk memiliki tanggung jawab, seperti menyediakan asuransi kesehatan, pelatihan, transparansi pendapatan, dan sistem pembayaran tepat waktu,” ujar dia.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.