Kementrian Lembaga: Menaker

  • Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai!

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja. SE ini dikeluarkan lantaran maraknya praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi di Indonesia.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi sering dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan, bahwa seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu.

    “Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan utang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan. Dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi kerja, pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut,” ucap Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

    Yassierli bilang, penahanan ijazah dan dokumen pribadi berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri serta kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik bagi pekerja. Selain itu pekerja tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi ijazah yang telah dimilikinya.

    “Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral dan berdampak pada kerja serta produktivitasnya,” Yassierli menambahkan.

    Yassierli mengatakan SE ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan pemberi kerja.

    Berikut poin-poin yang terdapat dalam SE tersebut

    1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

    2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

    3. Calon pekerja buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

    4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
    b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.

    (fdl/fdl)

  • Menaker Tegaskan Perang Lawan Percaloan Rekrutmen Tenaga Kerja

    Menaker Tegaskan Perang Lawan Percaloan Rekrutmen Tenaga Kerja

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya kerap menerima laporan masyarakat terkait pungli dan manipulasi informasi lowongan kerja oleh oknum tak bertanggung jawab. Oleh karena itu, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

    “Praktik percaloan tidak hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga melemahkan daya saing industri nasional. Ini harus kita hentikan bersama,” tegas Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).

    Hal ini disampaikannya dalam acara “Stop Percaloan: Melalui Pembangunan Komitmen Bersama untuk Rekrutmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan”, yang digelar di Kantor Pengelola Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Bekasi, hari ini.

    Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023. Regulasi ini mewajibkan perusahaan melaporkan lowongan kerja secara terbuka dan transparan lewat platform SIAPkerja.

    Dalam kesempatan itu,Yassierli juga mendorong optimalisasi digitalisasi dalam proses rekrutmen agar lebih efisien, objektif, dan bebas dari intervensi pihak ketiga. Ia menekankan pentingnya etika dan profesionalisme dari perusahaan maupun lembaga penyalur tenaga kerja dalam menjalankan tugasnya.

    “Ini bukan semata-mata soal regulasi, melainkan soal integritas dan tanggung jawab kita bersama,” ujar Yassierli.

    Senada, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Fahrurozi, menyatakan bahwa percaloan tenaga kerja bukan hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk eksploitasi terhadap hak dasar pencari kerja.

    “Adanya percaloan merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk melindungi warganya, terutama dalam memperoleh akses terhadap pekerjaan yang layak,” tegas Fahrurozi.

    Sementara itu, General Manager PT MMID Kawasan Industri MM2100, Darwoto, mengapresiasi langkah yang diambil Kemnaker bersama para pemangku kepentingan dalam upaya memberantas praktik percaloan tenaga kerja.

    “Ini menjadi momentum bagi kita untuk membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pihak yang rentan terhadap praktik percaloan,” ujarnya.

    (akn/ega)

  • Pemerintah Minta Maaf ke Driver Ojol se-Indonesia, Ini Alasannya

    Pemerintah Minta Maaf ke Driver Ojol se-Indonesia, Ini Alasannya

    Jakarta

    Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI), Yassierli menyampaikan permintaan maaf ke driver ojek online (ojol) di Indonesia. Perkaranya, pemberian bantuan hari raya (BHR) saat Lebaran kemarin belum berjalan optimal.

    Yassierli mengatakan, perumusan kebijakan BHR dilakukan terburu-buru. Sebab, dalam prosesnya, aturan tersebut sangat dikejar-kejar waktu. Namun, dia mengaku akan melakukan evaluasi.

    “Saya mohon maaf kalau BHR kemarin saya dan Pak Wamen itu belum optimal, tapi dari awal saya sudah sampaikan kita harus maju,” ujar Yassierli di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (9/5).

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli Foto: Ilyas Fadilah

    Yassierli mengatakan pemerintah juga memperhatikan kondisi keuangan perusahaan transportasi online. Menurutnya, peluang mencairkan BHR akan semakin berkurang bila pemerintah tak segera membuat kebijakan.

    Menariknya, Yassierli juga mengisahkan cerita di balik kebijakan tersebut. Dia mengaku, ada professor yang menyebutnya bodoh lantaran merumuskan kebijakan BHR untuk ojol.

    Dia paham, hingga hari ini, belum ada contoh pelaksanaan BHR di negara mana pun. Meski demikian, pihaknya tetap menerapkan kebijakan itu demi menjamin kesejahteraan ojol.

    “Kalau bicara tentang teori manajemen Amerika, saya tahu. Saya sudah baca buku-bukunya. Tapi ada yang hilang dari teori manajemen barat itu adalah kekeluargaan dan gotong royong dan itu hanya ada di Indonesia,” kata dia.

    Sebagai pengingat, pemberian BHR kemarin sempat menimbulkan gelombang protes dari ojol se-Indonesia. Sebab, menurut mereka, bantuan yang diberikan tak manusiawi. Bahkan, ada yang hanya menerima Rp 50 ribu meski sudah menjadi mitra bertahun-tahun.

    Perusahaan ride-hailing seperti Gojek dan Grab langsung buka suara mengenai kondisi tersebut. Mereka menegaskan, nominal BHR memang ditentukan dari berbagai faktor, salah satunya tingkat keaktifan driver.

    (sfn/din)

  • Menaker Dorong Ojol & Kurir Online Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

    Menaker Dorong Ojol & Kurir Online Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali pengemudi dan kurir online. Terlebih melihat tingginya risiko kecelakaan kerja bagi pengemudi kendaraan roda dua.

    “Penting pengemudi dan kurir online untuk menjadi peserta jaminan sosial karena risiko kecelakaan kerja terutama kendaraan roda dua itu sangat tinggi, ” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

    Hal itu dia sampaikan usai membuka diskusi bertema ‘Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan’ di Jakarta, Kamis (8/5). Yassierli menilai perlindungan sosial penting guna menunjang kesejahteraan pengemudi dan kurir online.

    Apabila terjadi kecelakaan terhadap pengemudi dan kurir online, kata dia, tagihan biaya kecelakaan di Rumah Sakit yang mencapai puluhan hingga ratusan juta menjadi beban pengemudi dan kurir online tersebut. Akan tetapi jika sudah menjadi peserta Jamsostek, maka pengemudi dan kurir online akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

    “Kami meyakini perlindungan sosial bagi pengemudi dan kurir online adalah salah satu fondasi penting dari negara kesejahteraan. Untuk itu, perluasan akses terhadap program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan akan terus kami dorong, agar pekerja platform mendapatkan hak-hak dasar mereka sebagaimana pekerja formal lainnya, ” katanya.

    Dia menjelaskan keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat kecil menjadi prioritas utama pemerintah. Hal ini sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. Adapun langkah konkretnya dimulai dengan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idul Fitri 1416 H lalu, melalui penerbitan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

    Dalam kesempatan itu, Yassierli berkesempatan memberikan bantuan secara simbolis tiga ahli waris santunan kematian kepada Helmiyati sebesar Rp 42 juta, Sulastri dan Tentrem masing-masing Rp 132 juta, serta penerima manfaat biaya pengobatan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada pengemudi online Wakhidin dengan nominal Rp 124 juta.

    Sementara itu Dirut BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyono mengungkapkan dari sekitar 2 juta pengemudi online di Indonesia, baru 250 ribu pengemudi yang telah terlindungi program jamsos. Artinya, masih ada 1,7 juta pengemudi ojol yang belum memiliki perlindungan jika terjadi risiko kerja.

    (akn/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Satgas PHK Segera Terbentuk, BPJS Ketenagakerjaan Harap Klaim JKP Landai

    Satgas PHK Segera Terbentuk, BPJS Ketenagakerjaan Harap Klaim JKP Landai

    Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan buka suara ihwal wacana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) terhadap klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, adanya rencana pembentukan Satgas PHK diharapkan dapat menekan angka PHK di Indonesia. Dengan begitu, klaim JKP akan lebih landai.

    “Harapannya tentu saja dengan Satgas PHK harusnya [perusahaan] PHK nggak seperti semau-maunya kan, harapannya begitu. Dengan begitu JKP harusnya akan lebih landai,” kata Anggoro saat ditemui di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

    Namun, dia memastikan bahwa ketahanan dana JKP saat ini masih aman. “Tapi JKP kan nggak ada masalah, orang dananya juga cukup,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini tengah menggodok regulasi tentang pembentukan Satgas PHK. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, draft pembentukan Satgas PHK sudah ada di tangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sedang memasuki tahap finalisasi.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, penyusunan draft pembentukan Satgas PHK melibatkan lintas kementerian/lembaga. Dari sisi Kemnaker sendiri, kata dia, rumusan Satgas PHK sudah rampung dilakukan.

    “Satgas PHK itu draftnya sudah ada di Menko, karena ini kan lintas kementerian jadi bukan hanya kami. Nah tunggu aja, tunggu hasil akhirnya seperti apa,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

    Dia mengatakan, proses finalisasi draft pembentukan Satgas PHK akan dilakukan oleh Kemenko Perekonomian. 

    “Ini sekarang sedang finalisasi di Kemenko [Perekonomian],” ujarnya.

  • Susun BHR Ojol, Menaker Curhat Dipandang Sebelah Mata Kalangan Profesor – Page 3

    Susun BHR Ojol, Menaker Curhat Dipandang Sebelah Mata Kalangan Profesor – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan tunjangan tunai kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

    THR dengan sebutan Bantuan Hari Raya (BHR) itu harus dibayarkan ke mitra ojol maksimal 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2025 mendatang.

    Dia mengisahkan, ketentuan pemberian Bonus Hari Raya ojek online ini jadi kebijakan atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Hal ini juga menjadi THR tunai perdana buat pengemudi ojol, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

    “Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengumudi dan kurir online,” ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Harus Tunai

    Dia meminta betul kepada para perusahaan aplikasi ojek online untuk memberikan BHR itu ke mitra pengemudi dan kurir online. Ditetapkan kalau BHR harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

    “Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengumudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” tegasnya.

     

  • Menaker Ungkap Strategi Tekan Angka Pengangguran di Tengah Badai PHK

    Menaker Ungkap Strategi Tekan Angka Pengangguran di Tengah Badai PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka pengangguran, dengan memaksimalkan penyerapan tenaga kerja.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, berbagai kementerian teknis memiliki pusat-pusat penciptaan lapangan kerja. Untuk itu, Kemnaker aktif menjalin silaturahmi dengan kementerian terkait guna memastikan penyerapan tenaga kerja di pusat-pusat penciptaan lapangan kerja.

    “Apa yang akan kita lakukan? Yang pertama pusat-pusat penciptaan lapangan kerja itu ada di berbagai kementerian teknis,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

    Yassierli mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi salah satu sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja. 

    Pada Februari 2024, sektor ini menyerap sekitar 890.000 orang, menempatkannya sebagai lapangan usaha kedua terbesar setelah perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor yang tercatat sebanyak 980.000 orang.

    Menurutnya, tingginya penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian sejalan dengan adanya program pemerintah yakni swasembada pangan.

    Selain itu, kata dia, lapangan usaha akomodasi dan makan minum juga menyerap tenaga kerja yang cukup banyak, yakni mencapai 370.000 orang. 

    “Ini kan sejalan juga nanti bagaimana harapan dari Pak Presiden [Prabowo] makan bergizi gratis itu juga bisa memberikan solusi terhadap penciptaan lapangan kerja,” tuturnya. 

    Kemnaker juga tengah memetakan potensi lapangan kerja yang ada di Indonesia, termasuk kebutuhan tenaga kerja. Salah satunya, dengan mendorong perusahaan-perusahaan untuk Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP). 

    Strategi lainnya, dengan menggenjot program apprenticeship atau magang dan membangun entrepreneurial. 

    “Ini PR, kita akan kolaborasi nanti dengan Kementerian Diktisaintek,” pungkasnya. 

  • Menaker Yassierli Safari ke Kementerian Lain, Pastikan Pembukaan Lapangan Kerja – Page 3

    Menaker Yassierli Safari ke Kementerian Lain, Pastikan Pembukaan Lapangan Kerja – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melakukan safari ke sejumlah kementerian lain guna memastikan jumlah peluang lapangan pekerjaan yang tersedia. Tujuannya, memperkecil jumlah pengangguran di Indonesia.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka pengangguran terbuka per Februari 2025 sebesar 4,76 persen. Meski angka itu turun, Yassierli mengatakan ada tantangan ke depan berkaitan dengan ketidakpastian global.

    “Walaupun saya katakan, PR kita, tantangan kita tetap berat ke depan karena ketidakpastian (ekonomi) yang tinggi,” kata Yassierli, ditemui di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

    Dia mengaku aktif untuk mendata peluang lapangan kerja yang bisa dibuka oleh pemerintah. Misalnya yang berasal dari sejumlah kementerian lain.

    “Makanya kami secara aktif kita silaturahmi. Contoh misalnya Kementerian Pertanian, data BPS kalau teman-teman lihat termasuk sektor yang tumbuhnya pesat dalam kuartal pertama dengan penambahan hampir 900 orang bekerja di bidang pertanian,” ungkapnya.

    Tambahan tenaga kerja itu menurutnya sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengejar target swasembada pangan. Bertambahnya pekerja sejalan dengan penambahan produksi pertanian.

    Potensi Pekerja Ekosistem MBG

    Yassierli juga melihat peluang lainnya dari ekosistem Makan Bergizi Gratis (MBG). Pergerakan ekonomi di sektor ini diharapkan bisa terjadi dengan keterlibatan banyak pihak di dapur MBG.

    “Kalau kita lihat makanan dan minuman kemarin juga tumbuh 2 digit kalau tidak salah, cukup besar juga,” ucap dia.

    “Ini sejalan juga nanti bagaimana harapan dari Pak Presiden, Makan Bergizi Gratis itu juga bisa memberikan solusi terhadap penciptaan lapangan kerja,” ia menambahkan.

  • Kemnaker dan Prefektur Mie Sepakat Tingkatkan Pengiriman Peserta Pemagangan Teknis ke Jepang – Page 3

    Kemnaker dan Prefektur Mie Sepakat Tingkatkan Pengiriman Peserta Pemagangan Teknis ke Jepang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dan Pemerintah Prefektur Mie, Jepang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk meningkatkan pengiriman dan penerimaan peserta pemagangan teknis (PPT) Indonesia ke Jepang.

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menuturkan, kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk memperluas akses kerja luar negeri melalui jalur pemagangan yang terstruktur dan berkualitas.

    “Kerja sama ini tidak hanya membuka akses pemagangan ke Jepang, tetapi juga merupakan strategi jangka panjang dalam mencetak SDM Indonesia yang unggul dan siap bersaing secara global,” ujar Menaker, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (8/5/2025).

    Melalui MoU ini, kedua pihak sepakat memberikan dukungan dalam proses pengembangan, pengiriman, dan penerimaan PPT Indonesia di Prefektur Mie.

    Selain itu, ruang lingkup kerja sama juga meliputi promosi pengiriman dan penerimaan PPT Indonesia melalui pertukaran internasional, bursa kerja, konferensi, dan metode lainnya; serta mengadakan konsultasi untuk membentuk mekanisme berbagi informasi yang relevan guna memfasilitasi pemberdayaan kembali alumni PPT secara lancar.

    Menaker berharap, langkah ini tidak hanya mempererat hubungan ketenagakerjaan antara Indonesia dan Jepang, tetapi juga menjadi model kolaborasi internasional yang fokus pada peningkatan kompetensi tenaga kerja secara nyata dan terukur.

    “Kami percaya bahwa kerja sama ini akan membuka lebih banyak peluang bagi angkatan kerja Indonesia untuk memperoleh pengalaman berharga yang dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar global,” ucapnya.

    Adapun MoU ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Agung Nur Rohmad, dan Gubernur Prefektur Mie, Ichimi Katsuyuki. Penandatanganan berlangsung di Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 dan disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

     

     

  • Pekerja Ojol Mau Diatur, Menaker Bocorkan Isi Regulasinya

    Pekerja Ojol Mau Diatur, Menaker Bocorkan Isi Regulasinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah tengah menggodok regulasi untuk mengatur pengemudi ojek online, salah satu sorotan ialah peluang ojol menjadi karyawan tetap. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum bisa berbicara banyak.

    “Diskusi ini temanya kan jamsos jadi kami tunggu aja, apa nanti ada singgungan rekomendasi terkait dengan itu (jadi karyawan tetap), tapi dari topik utamanya kita bicara tentang perlindungan sosial,” katanya dalam diskusi dengan ratusan pengemudi ojol di Plaza BP Jamsostek, Kamis (8/5/2025).

    Meski demikian, Ia mengungkapkan bahwa opsi mengubah pengemudi ojek online dari mitra menjadi karyawan tetap sudah menjadi kajiannya.

    “Kemudian ada juga kajian terkait dengan status, Ya itu kajian kita buka kajiannya Tapi apakah regulasinya [sesuai]? Seperti apa tahapannya? Itu yang saya katakan tadi itu perlu melibatkan stakeholders,” ujar Yassierli.

    Selama ini sudah ada koordinasi dengan aplikator. Pasalnya memang perlu bekerja sama dengan aplikator juga untuk memastikan semua pengemudi terlindungi. Kajian ini pun harus mendalam untuk menentukan nasib atau status pengemudi ojol.

    “Regulasi masih dikaji, ini bagian meaningful partisipasi karena stakeholder engga cuma Kemenaker, ada Kemenhub kita minta masukan aplikator dan ada diskusi sharing lintas negara, isu ini enggak hanya di Indonesia, tapi di luar negeri melihat bagaimana pelajaran negara lain jadi masih dalam proses,” sebut Yassierli.

    “Terkait posisi, kan kita harus liat point of view regulasi yang udah ada seperti apa? poin pertama jaminan sosial, kemudian ada kajian status, itu kajian kita buka, apa regulasinya? tahapannya seperti apa? Itu perlu melibatkan stakeholder,” lanjutnya.

    (dem/dem)